Kasus Imam Nahrawi, Pintu Masuk Skandal KONI Daerah!
Oleh Mochamad Toha
Jakarta, FNN - Siapa yang tidak kenal dengan Imam Nahrawi? Namanya mulai mencuat sejak menjadi Ketua DPW PKB Jatim. Jejak digital mencatat, Minggu (20/7/2008), bersama PKB kubu Muhaimin Iskandar, ia bersukaria atas kekalahan KH Abdurrahman Wahid.
Mereka melakukan syukuran paska kemenangan kubu Imin setelah MA menolak kasasi PKB kubu Gus Dur itu. Ia mencukur gundul rambutnya. Ketika itu, Ketua Dewan Syuro, KH Azis Mansyur sendiri yang memotong rambut Imam. Itulah jejaknya.
Setelah 11 tahun aksi gundul itu, Menpora Imam Nahrawi harus menjadi pesakinan dan telah ditetapkan KPK karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 16,5 miliar dari KONI sebagai commitment fee pengurusan pencairan dana hibah Kemenpora.
Kasus dugaan tipikor pemberian dana hibah KONI ini telah sampai pada penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh KPK. Sebelum Imam, KPK telah menjerat lima orang tersangka kasus dana hibah tersebut.
Mereka adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy, dua staf Kemenpora yakni Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, serta Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
Ending dan Johnny telah divonis bersalah oleh majelis hakim tipikor. Ending selaku Sekjen KONI dihukum 2 tahun delapan bulan penjara, sementara Johnny sebagai Bendahara Umum KONI divonis penjara 1 tahun delapan bulan.
Selain itu, Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan Mulyana juga baru saja menerima vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 12 September 2019 lalu. Tanda-tanda Imam bakal menjadi tersangka seusai Sesmenpora Gatot Dewa Broto diperiksa dalam penyelidikan KPK, Jum’at (26/7/2019).
Saat itu Gatot mengaku diperiksa KPK terkait pengelolaan anggaran di Kemenpora. “KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2018. Kenapa harus saya? Karena saya sebagai Sesmenpora,” kata Gatot.
Alhasil, ungkap KPK, Imam menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 26,5 miliar sepanjang pada 2014 hingga 2018. Isyarat penetapan tersangka kepada Imam sudah mulai tercium sejak KPK tiba-tiba menahan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, Rabu (11/9/2019).
Saat itu, penetapan tersangka pada Ulum belum diumumkan KPK. Sepekan setelah menahan Ulum, KPK pun akhirnya mengumumkan Ulum dan Imam sebagai tersangka.
Fantastis nilainya! Total uang Rp 26,5 miliar yang disangkakan sebagai gratifikasi yang telah diterima mantan Menpora Imam Nahrawi sepanjang tahun 2014 hingga 2018 itu tentu bukan hanya dipakai Imam pribadi. Pasti juga mengalir ke pihak lain.
Jum’at (14/2/2020) Imam mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam perkara suap KONI itu, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam disangka menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar.
Uang itu diduga merupakan imbalan atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora TA 2018, imbalan sebagai ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam sebagai Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait. Dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar.
Menurut Jaksa KPK Ronald Worotikan, selain penerimaan uang, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
Imam dan Ulum disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Melansir Tempo.co, Jumat (14 Februari 2020 13:13 WIB), Imam menyebut bahwa dakwaan yang dibacakan JPU KPK fiktif. “Banyak narasi fiktif di sini, nanti kami akan lihat,” kata Imam usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Hibah Daerah
Skandal korupsi Dana Hibah KONI yang menjerat Imam Nahrawi Cs tersebut berpotensi merembet ke daerah. KONI Provinsi yang berpotensi dijaring KPK dan Kejaksaan, yaitu yang banyak melakukan Kontrak Atlet untuk PON 2008, 2012, dan 2016.
Dalam setiap penyelenggaraan PON pasti terjadi Transfer Atlet Nasional antar provinsi yang menggunakan Dana Hibah Olahraga dari Pemprov. Padahal, Dana Hibah Olahraga Provinsi itu targetnya untuk Pembinaan Atlet Daerah.
Kalau lembaga penegak hukum tak mampu mengungkap dan seret Pengurus KONI Provinsi ke penjara, berarti ada sistem hukum yang “salah urus”. Karena, ada banyak atlet provinsi lain yang ditransfer untuk PON.
Penyelewengan Dana Hibah Olahraga Daerah semakin besar dilakukan oleh KONI Provinsi di posisi 3 besar PON 2008, 2012, dan 2016. Ketiga besar PON itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Ketiga daerah dipastikan melakukan penyelewengan Dana Hibah Olahraga dari Pemprovnya. Untuk fee transfer dan kontrak atlet nasional dari provinsi rival. Nilainya terbanyak dibanding daerah lain.
Kasus korupsi Imam Nahrawi itu hanya sebagai pintu masuk. Karena nilainya kecil. Ini justru yang terbanyak itu terjadi di daerah. Penyelewengan yang dilakukan KONI Provinsi tersebut berkendok permainan kontrak pemain.
Tapi, kebocoran yang terjadi mencapai ratusan miliar rupiah pada setiap tahun. Konon, KPK dan Kejaksaan sedang “membidik” ini. KONI Daerah yang jadi target pengungkapan korupsi Dana Hibah Olahraga dari Pemprov itu adalah: tiga besar PON 2008, 2012, dan 2016.
Ketiga daerah peserta kontingen PON 2008, 2012, dan 2016 itu yang banyak kontrak atlet nasional milik provinsi lain. Karena, dana Hibah Olahraga dilarang digunakan untuk bayar Fee Transfer dan kontrak pemain.
UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, PP Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2007 sudah memastikan dana Hibah Olahraga hanya untuk Pembinaan Atlet Daerah. Bukan Dana Transfer Atlet!
Dalam setiap penyelenggaraan PON, dipastikan terjadi transfer atlet nasional antar provinsi yang menggunakan Dana Hibah Olahraga. Kalau mulus tanpa manuver politik, semua KONI Daerah siap-siap dijerat terkait Dana Hibah yang diselewengkan untuk fee transfer atlet.
Modusnya, pengembalian Sisa Dana dari Kwitansi tersebut menggunakan Rekening Pribadi Bendahara Umum KONI Provinsi. Tujuannya, supaya tidak terlacak. Kwitansi berstempel KONI Provinsi itu Bernilai A, yang diterima atlet 1/3A - 1/2A, sisanya wajib dikembalikan.
Kabarnya, bukti skandal Dana Hibah KONI Provinsi itu sudah di tangan institusi penegak hukum. Termasuk Kwitansi dan Rekaman Video.
Indra Gunawan, 31 tahun, adalah salah satu atlet renang nasional yang pada PON 2016 lalu membela kontingen Jawa Timur. Ia dikontrak Jawa Timur bersama beberapa atlet nasional lainnya seperti Glenn Victor Sutanto.
Mengutip Kompas.com (11/02/2016, 20:07), Indra Gunawan merupakan peraih satu-satunya medali emas buat tim renang Indonesia di ajang SEA Games di Singapura, Juni 2015. Ketika itu Indra meraih medali emas di nomor 50 meter gaya dada.
Indra Gunawan yang dikontrak Jatim setelah pindah dari Sumatera Utara adalah salah satu bukti adanya kontrak atlet antar provinsi.
Penulis wartawan senior.