Makar Ideologi Itu "Gerakan Pancasila 1 Juni 1945"

by M Rizal Fadillah

Jakarta FNN – Ahad (19/07). Ini tentu bukan peristiwa pidato Soekarno di Sidang BPUPKI. Pidato itu sudah menjadi dokumen historis bangsa Indonesia. Kehebatan Soekarno dalam menuangkan gagasan diakui sangat luar biasa. Kita tidak boleh mencelanya.

Pada tanggal 1 Juni 1945 istilah Pancasila diperkenalkan. Sebagaimana ketika itu juga diperkenalkan Trisila dan Ekasila. Semua adalah proses menuju Pancasila sebagaimana yang kita kenal sekarang. Proses sejarah yang menuju ke sana itu kita akui. Kita juga tidak akan membantahnya.

Persoalannya menjadi makar ideologi adalah jika Pancasila 1 Juni 1945 mau diperjuangkan untuk menggantikan Pancasila 18 Agustus 1945. Pancasila 1 Juni 1945 dengan rumusan sila-silanya adalah Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia), Internasionalisme (Perikemanusiaan), Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan itu diperjuangkan bentuk Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUUPIP) untuk suatu saat menggantikan Pancasila yang telah dirumuskan pada tanggal 18 Agustus 1945.

Perjuangan serupa dengan organisasi PKI dahulu, yang juga berjuang agar ideologi negara Republik Indonesia adalah Komunisme/Marxisme-Leninisme. Pancasila digantikan kelak. Selama hidup dan bergerak, PKI tetap berada di bawah Pancasila. Bahkan PKI menyatakan "Membela Pantjasila". DN Aidit adalah "jagoan" dalam teriak-teriak soal "Membela Pantjasila".

Kita terpaksa menyebut adanya “Gerakan 1 Juni 1945”. Karena realitanya dalam proses politik sangat terasa adanya gerakan, perjuangan, serta langkah serius. Gerakan ini berusaha untuk menanamkan keyakinan akan kebenaran Pancasila 1 Juni 1945. Bukan disimpan sebagai dokumen historis saja. Tetapi sudah menjadi misi politis yang harus diterima sebagai landasan yuridis.

RUU HIP adalah landasan yuridis yang hendak diletakkan tersebut. Kulminasi dari keyakinan perjuangan yang dianggap telah sampai dan menemukan momentum. RUU BPIP menjadi strategi "mundur sedikit satu dua langkah". Apalagi dalam menghadapi benturan keras dan perlawanan dari pembela Pancasila 18 Agustus 1945, khususnya umat Islam.

Gerakan 1 Juni 1945 dapat diawali dengan bukti konsepsi bagi misi , "mempengaruhi dan menjiwai jalannya penyelenggaraan negara agar senantiasa berdasarkan ideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945 serta jalan Trisakti sebagai pedoman strategis dan tujuan kebijakan politik partai demi terwujudnya pemerintahan yang kuat dan efektif, bersih, dan berwibawa".

Gerakan 1 Juni 1945 tentu berapologi tidak menafikan Pancasila 18 Agustus 1945. Tetapi dari gerak dan langkahnya telah terasa merongrong eksistensi dan kewibawaan Pancasila 18 Agustus 1945. Pancasila telah disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia dan tidak boleh dikhianati. Titik.

Keputusan Presiden No 24 tahun 2016 tentang Hari Lahirnya Pancasila yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi dinilai menjadi penguat bagi langkah gerakan Pancasila 1 Juni 1945. Berlanjut hingga RUU HIP yang kontroversial dan menyisakan buntut lahirnya RUU BPIP. Konflik ideologi akan semakin terbuka ke depan, jika tidak ada koreksi, introspeksi, evaluasi serta antisipasi.

Dari mana memulainya ? Ya jawabannya sudah jelas di samping. Cabut RUU HIP, juga bubarkan BPIP dan tolak RUU BPIP. Ini adalah langkah strategis dalam rangka menyelamatkan eksistensi dan kewibawaan Pancasila 18 Agustus 1945. Tidak ada langkah dan cara lain.

Ke depan, kiranya Pemerintah Jokowi harus mencabut kembali Kepres No 24 tahun 2016 tentang Lahirnya Pancasila. Hal ini karena masih terjadinya perdebatan keras tentang hari lahir Pancasila itu. Apakah 1 Juni 1945, 22 Juni 1945 ataukah 18 Agustus 1945?

Moga para pemimpin negara arif dalam mengelola negara yang telah susah payah "dipersembahkan" oleh para pejuang dan "the founding fathers". Tegakkan keadilan dan kedamaian.

Penulis adalah Pemerharti Politik dan Kebangsaan.

637

Related Post