Makin Ngawur Soal Pilkada Gibran

by M. Rizal Fadillah

Jakarta FNN – Sabtu (08/08). Sudah berbau nepotisme yang merusak tatanan ketatanegaraan, kini pendukung nampak percaya diri seolah Gibran-Teguh bakal menjadi calon tunggal Wali dan Wakil Walikota Surakarta. Hampir semua partai politik telah berhasil "ditaklukkan" oleh pengaruh ayahanda sang Presiden. Dugaan ini sangat beralasan.

Keyakinan demikian menyebabkan munculnya gagasan atau usul agar Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres soal Pilkada 2020 yang kontennya bahwa pasangan calon tunggal kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada 2020 ditetapkan saja secara langsung tanpa melalui pencoblosan. Tidak perlu hambur-hamburkan biaya lagi.

Usul itu dikemukakan oleh BRM Kusumo Putro, inisiator Gerakan Relawan Rakyat untuk Kota Surakarta alias Garuda. Alasannya adalah adanya bahaya pandemi covid 19 serta untuk menghemat anggaran yang dapat dialihkan pada kebutuhan lain. Menurut pendukung Gibran-Teguh ini, Pilkada mendatang tidak menjamin terbebas dari munculnya klaster baru covid 19.

"Saya juga menilai KPU Solo belum siap melaksanakan Pilkada dalam kondisi pandemi covid 19". Kusumo Putro menyebut bahwa belum ada sosialisasi tentang mekanisme dan tata cara pelaksanaan Pilkada Solo yang baik dan aman. Berkumpulnya masyarakat dalam jumlah besar pada hari pemilihan dan kempanye tidak dapat dihindarkan.

Sesungguhnya soal alasan penghematan anggaran dan bahaya pandemi covid 19 cukup rasional. Hanya saja solusinya yang terlihat tak rasional. Proses pemilihan tetap dijalankan, tetapi tanpa pencoblosan. Aneh, semestinya jika bersikap konsisten, maka solusinya adalah penundaan Pilkada sampai pandemi reda. Bukan pemkasaan pelikada harus dipaksakan seperti sekarang.

Usul agar pasangan calon tunggal untuk dapat dikeluarkan Keppres langsung ditetapkan sebagai kepala/wakil kepala daerah adalah usul yang, ngawur, lucu dan licik. Lucunya, bagaimana mungkin ada konsep "penetapan" pasangan kepala daerah tanpa ada pemilihan? Tanpa dilakukan pencoblosan.

Liciknya, diduga kuat dasar usulan adalah kepentingan bahwa hanya akan ada satu pasangan saja yaitu Gibran-Teguh. Konfigurasi partai politik menunjukkan bahwa mayoritas partai mendukung atau mengusung pasangan putra Presiden Jokowi ini. Alasan ini juga merusak akal sehat dan tatanan demokrasi.

Suasana yang "dipaksakan" harus terealisasi. Palaksanaan Pilkada pada bulan Desember 2020 pada situasi pandemi covid 19 ini dinilai sarat kepentingan. Seperti mnengejar jadwal tayang. Banyak keluarga atau kerabat dari pejabat negara yang maju untuk memperebutkan kursi Bupati atau Walikota. Akibatnya Pilkdada harus dipaksakan.

Jika Pemerintah Pusat serius untuk mempertimbangkan aspek keamanan dan kesehatan. Bila pemerintah pusat berkeinginan untuk serius dan bersungguh-sungguh mencegah munculnya klaster baru covid 19, maka Pilkada 2020 sudah selayaknya ditunda. Pilkada secara akan sehat harus dimundurkan sampai pandemi covid 19 hilang.

Kasus usulan Keppres "penetapan" tentu saja ngawur. Tidak beralasan hukum. Gibran yang digadang-gadang "harus" menjadi Walikota ternyata diperjuangkan dengan segala cara yang merusak demokrasi. Ini bagian dari politik nepotisme yaitu mendahulukan kekerabatan ketimbang kemampuan.

"Nepos" itu artinya "cucu" atau "keponakan" yang menggambarkan keluarga dekat. Aspek kemampuan dikesampingkan. Aspek kapasitas dan kapabilitas tidak lagi diperlukan. Nepotisme secara hukum telah dilarang, dan harus diberantas. Bukan justru di "keppres" kan.

Pilkada "Gibran" ini semakin ngawur saja. Pilkada yang hanya untuk memproduksi klaster baru penyebaran covid 19. Biaya yang dikelurkan untuk pengobatan penyebaran covid 19 juga semakin bertambah.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

728

Related Post