Menteri “Bernoda” Korupsi (1): Tito Karnavian dan Erick Thohir?
Oleh Mochamad Toha (Wartawan Senior)
Jakarta, FNN - Ketika mengumumkan susunan Kabinet Indonesia Maju (KIM) periode 2019-2024, Presiden Joko Widodo perintahkan 7 hal untuk para menteri: 1. Jangan korupsi, ciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi;
2. Tidak ada visi misi Menteri, yang ada visi misi Presiden-Wakil Presiden; 3. Kerja keras, kerja cepat, kerja produktif; 4. Jangan terjebak rutinitas yang monoton; 5. Kerja berorientasi hasil nyata, tugas kita tidak hanya menjamin sent, tapi delivered.
6. Selalu cek masalah di lapangan dan temukan solusinya; 7. Serius dalam bekerja. Yang tak bersungguh-sungguh, dipastikan dicopot. Presiden Jokowi juga mengancam menteri korupsi langsung dicopot. Ini ancaman untuk menteri yang “bernoda” korupsi.
Adakah di antara para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi tersebut “bernoda” korupsi? Berdasarkan jejak kasus dan digital news terdapat beberapa nama yang berpotensi akan berhadapan dengan penegak hukum. Siapa saja?
Tito Karnavian
Sehari setelah pelantikan menteri KIM, Jum’at (25 Oktober 2019 00:08 WIB), Tempo.co kembali mengungkit skandal “buku merah” yang di dalamnya tertulis nama Tito Karnavian yang buktinya sudah “diselamatkan” penyidik.
Melansir Tempo.co, KPK menyatakan tidak ikut mengambil keputusan untuk menghentikan penyidikan kasus penyobekan barang bukti dalam kasus impor daging atau yang lebih dikenal sebagai skandal buku merah yang dilakukan Roland dan Harun.
Kedua penyidik KPK asal Polri yang telah dikembalikan oleh KPK itu dilaporkan melakukan pengrusakan buku merah pada 12 Oktober 2018. Roland dan Harun, dua penyidik polri yang dipulangkan dari KPK setelah diduga merusak bukti tersebut.
Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, kewenangan untuk menghentikan penyidikan itu ada di kepolisian. “Kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan sebuah perkara itu berada pada penyidik, penyidik dalam hal ini tentu adalah yang berada di Polri,” katanya.
Tim KPK yang datang dalam perkara itu cenderung hanya mendengarkan pemaparan dari kepolisian. KPK, tidak berwenang untuk menyepakati atau menolak penghentian penyidikan kasus tersebut. “Karena domain dari pokok perkara itu ada di kepolisian,” tegasnya.
Sebelumnya, kepolisian telah menghentikan penyidikan kasus pengrusakan buku merah. Keputusan tersebut telah diambil dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya pada 31 Oktober 2018.
“Bahwa faktanya tidak ditemukan adanya perusakan catatan tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Oktober 2019, seperti dilansir Tempo.co.
Menurut Iqbal, gelar perkara itu diikuti unsur kepolisian, KPK, dan Kejaksaan. Kata Iqbal, ketiga lembaga termasuk KPK sepakat tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengerusakan barang bukti kasus suap daging impor Basuki Hariman ini.
Polri mulai menyidik kasus pengrusakan buku merah pada 12 Oktober 2018. Terlapor dalam kasus itu ialah Roland dan Harun, dua penyidik polri yang dipulangkan KPK setelah diduga merusak bukti tersebut.
Keduanya diduga telah merobek 15 lembar catatan transaksi dan membubuhkan tip-ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki yang diduga mengarah ke petinggi polri (baca: Tito Karnavian, kini Mendagri).
Perobekan itu terekam dalam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 gedung KPK pada 7 April 2017. Indonesialeaks, kanal bagi para informan publik berbagi dokumen penting tentang skandal, baru-baru ini merilis video CCTV soal pengrusakan buku merah tersebut.
Rekaman itu menunjukkan peristiwa saat Roland dan Harun diduga melakukan pengrusakan terhadap buku. KPK telah menyerahkan salinan rekaman itu ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2018. Rekaman video itupun sudah viral di medsos.
Media mainstream sekelas Tempo.co yang tergabung dalam Indonesialeaks tidak mungkin menyebar berita hoax terkait rekaman video CCTV soal pengrusakan buku merah tersebut. Keberanian KPK mengusut kasus ini sangat ditunggu rakyat.
Dari 7 lembar yang disobek itu dan dinyatakan “hilang” tersebut, antara lain ada data: Tgl 21/3/2016, untuk Kapolda/Tito USD 75.872 x 13.180 = 999.992.960; Tgl 20/4/2016, untuk Bp Tito/Polda USD 75.988 x 13.160 = 1.000.000.000;
Tgl 19/5 2016 untuk Bp Tito (Kapolda) USD 73.882 x 13.535 = 999.992.870; Tgl 14/7/2016 untuk Bp Tito USD 76.160 x 13.130 = 999.980.800.
Bukti 316: 1 (satu buah buku Bank berwarna merah bertuliskan Ir. Serang Noor No. Rek 4281755174 BCA KCU Sunter Mall beserta 1 (satu) bundel rekenng Koran PT Cahaya Sakti Utama Periode 4 November 2019 s.d. 16 Januari 2017.
Langkah Presiden Jokowi menarik Tito Karnavian menjadi Mendagri bisa disebut sebagai langkah cerdik, mencerabut pengaruh dan kekuasaan Jenderal Tito di institusi Polri. Dengan menjabat Mendagri, KPK lebih leluasa mengusut skandal buku merah.
Erick Thohir
Konon, ada dana Asian Games 2018 lalu yang miss mencapai sekitar Rp 1,2 triliun, dan itu nasibnya ada di BPK. Sinyal itu ditegaskan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Memang mereka tidak menyebut nama dan perilaku secara spesifik yang mengarah ke sana, namun ungkapan itu memang ada peluang besar ke Imam Nahrowi dan Erick Thohir yang kini menjadi Menteri BUMN dalam KIM.
Imam Nahrowi kini menghadapi proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait skandal dana hibah KONI. Sementara Erick Thohir ditunjuk Presiden sebagai Menteri BUMN karena dinilai sukses sebagai Ketua Inasgoc dalam perhelatan Asian Games 2018 lalu.
Akankah Erick Thohir digiring oleh penyidik KPK ke arah tersangka, sebagaimana Menpora jadi tersangka? Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, pihaknya masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus kickback dana hibah Kemenpora ke KONI.
Bahkan, KPK juga akan mengembangkan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI itu hingga kemana-mana. Termasuk diantaranya menyelidiki hingga dana untuk Asian Games 2018 itu. “Kami masih dalami siapa saja yang akan terlibat kemudian rangkaiannya kemana,” ujarnya.
“Kalau Kemenpora pasti tidak hanya dana hibah Kemenpora ke KONI, tapi ada juga yang ke International Olympic Committee (IOC). Ya kami bisa men-trace juga misalnya penggunaan dana Asian Games kemarin ya,” tegas Agus Rahardjo.
Meski begitu, Agus enggan menyampaikannya secara detail mengingat hal itu saat ini sedang dalam penelusuran tim KPK. “Jadi, kami akan telusuri itu. Kami belum bisa melaporkannya secara komplit, secara jelas,” lanjut Agus Rahardjo.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang lebih tegas lagi. Institusinya telah menemukan indikasi-indikasi korupsi menjelang dan saat pergelaran Asian Games 2018 lalu. “Kami sudah melihat indikasi-indikasi (korupsi) waktu itu,” ujar Saut Situmorang.
Semua data, semua percakapan, termasuk mutasi rekening dan bukti-bukti lain sudah ada di tangan. KPK tinggal menunggu waktu yang tepat untuk membongkar semuanya. Termasuk dugaan penyimpangan dana terkait Asian Games 2018.
Sudah tiga bulan berlalu pesta akbar Asian Games 2018 yang terbilang sukses pelaksanaan dan sukses prestasi, menjadi sorotan banyak mata dunia. Namun dibalik kemeriahan itu KPK mencium aroma korupsi menjelang dan saat pergelaran Asian Games 2018.
Pelan tapi pasti KPK mengusut indikasi korupsi atas even olahraga Internasional tersebut, sebab dana yang digunakan sekitar Rp 30 triliun, bukan tidak mungkin ada tangan nakal pejabat yang memanfaatkan uang tersebut untuk masuk kantong pribadi.
Kabarnya, ada dana senilai Rp1,2 triliun yang tak bisa dipertanggungjawabkan. “Kami sudah melihat indikasi-indikasi (korupsi) waktu itu, tapi kami mau kelancaran acara (Asian Games 2018),” ujar Saut Situmorang kepada wartawan.
Kini, Erick Thohir bakal menghadapi laporan mantan Wakapolri Komjen Purn. Oegroseno. “Hukum dibuat mainan oleh Erick Thohir dan beberapa oknum pengurus KOI,” ungkapnya kepada Pepnews.com, Senin (28/10/2019).
Oegroseno melaporkan mantan petinggi Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Erick Thohir dan Helen Sarita de Lima, ke Polri karena ia merasa dirugikan setelah atlet tenis meja tidak dikirimkan ke SEA Games 2019 Filipina.
Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) pimpinan Oegroseno, menyiapkan 4 atlet putra dan 4 atlet putri itu menuju SEA Games 2019 yang dilangsungkan mulai 31 November hingga 11 Desember 2019.
Mereka dipatok target 1 medali emas, 2 perak, dan 4 perunggu. Tapi, KOI memutuskan untuk tidak menyertakan tenis meja ke SEA Games 2019. Sebab, PTMSI disebut sedang memiliki tiga kepengurusan.
“Harapan atlet yang sudah menjalani latihan sejak Maret 2019 telah diluluhlantakkan oleh saudara Erick Thohir sebagai Ketum KOI masa bakti 2015 - 2019,” kata Oegroseno seperti dikutip dari Detiksport , Jumat (25/10/2019).
Oegroseno bersikukuh dualisme kepengurusan PTMSI berakhir dengan munculnya Putusan PTUN pada pertengahan 2014 sampai dengan akhir 2015 dan sudah mendapatkan Putusan MA Nomor: 274K/TUN/2015 yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Isinya, KONI segera mengukuhkan kepengurusan PP PTMSI dengan Ketua Umum Komjen Pol (Purn) Drs Oegroseno, SH. “Kami mengalami kerugian anggaran yang telah dikeluarkan oleh swadaya PP PTMSI mencapai Rp 15 miliar,” ungkapnya.
“Karena atlet sudah bertanding melawan atlet-atlet dari delapan negara tingkat Asia yang juga Kualifikasi Olimpiade Tokyo 2020 serta ke Kejuaraan Internasional bulan depan di Batam,” ujar Oegroseno.
***