Penyelidikan Bisa Dimulai Dari Rieke Pitaloka

by M. Rizal Fadillah

Jakarta FNN – Ahad (12/07). Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menghebohkan. Bukan dalam arti konstruktif, tetapi menimbulkan reaksi masif. Protes terjadi dimana-mana yang intinya mendesak agar DPR atau Pemerintah menghentikan, membatalkan, atau mencabut RUU tersebut.

Hanya itu tuntutan masyarakat, khususnya umat Islam. RUU kontroversial yang dinilai dapat menjadi pintu bangkitnya kembali faham neo PKI dan faham komunisme. RUU ini ini oleh sebagian masyarakat disinyalir sebagai "makar ideologis terhadap dasar Negara Pancasila".

Kritik dan desakan, disamping pada tuntutan pembatalan RUU HIP, juga meminta pengusutan terhadap siapa inisiator atau konseptor dari RUU "makar ideologis" tersebut. Majelis Ulam Indonesia (MUI) dalam Maklumat yang dikeluarkannya, juga menekankan pada desakan pengusutan ini.

Ketika sudah diakui bahwa usulan ini berasal dari fraksi PDIP, maka yang perlu kejelasan dan tindak lanjut. Apakah usulan itu bersifat perorangan atau fraksional. Lalu dimana Rieke Pitaloka berada selain sebagai Ketua Panja dan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR?

Fraksi PDIP mengantisipasi melebarnya "skandal" RUU HIP ini dengan mencopot Rieke Dyah Pitaloka. Rieke dicopot dari kedudukan sebagai Wakil Ketua Baleg. Rieke sekarang digantikan oleh Komjen Muhammad Nurdin. Penggantian mana menjadi tanda "sanksi" ringan atas Rieke.

Hanya saja masalahnya adalah apakah sanksi kepada Rieke itu berkaitan dengan kesalahan pribadinya? Atau Rike sebagai bagian dari inisiator RUU HIP? Atau karena Rieke memang tak mampu untuk menjalankan "misi" Fraksi atau Partai dalam menggoalkan RUU HIP?

Pengusutan mulailah dari Rieke. Baik itu untuk pengusutan politik maupun hukum. Dari mulai Rieke, berulah dapat bergeser kesana-sini dalam arti keterlibatan beberapa pihak. Rieke juga sudah dilaporkan ke kepolisian. Tinggal gerak penyelidikan yang ditunggu dari polisi.

Pada pasal 107 KUHP dapat menjadi acuan. Pelanggaran terhadap pasal ini, ancaman hukumannya antara 12 hingga 20 tahun. Dipastikan tidak berlaku hak imunitas anggota dewan untuk perbuatan dugaan makar terhadap ideologi dan dasar negara Pancasila.

PDIP suah tidak bisa lagi lepas dari sorotan masyarakat. Perlu langkah konkrit untuk meluruskan rel perjuangannya, yaitu :

Pertama, melakukan "pembersihan" kader yang disinyalir "leftist" kiri. Faksi ini bisa merusak citra ciri "nasionalis" di PDIP. Masyarakat khawatir pada gaya politik PKI yang mahir dalam penyusupan. Pulihkan segera citra PDIP sebagai Partai "tengah". Bukan Partai "kiri" dan "sarang kader-kader komunis". Bila tidak, bisa saja masyarakat memberi predikat sebagai "PKI Perjuangan".

Kedua, evaluasi narasi dari Mukadimah dan Batang Tubuh AD/ART PDIP yang bernuansa Orde Lama. Tidak boleh ada interpretasi bahwa platform perjuangan PDIP itu adalah "tak suka dengan Pancasila 18 Agustus 1945”. Sebab itu sangat berhabaya untuk penjalanan bangsa ke depan.

PDIP terkesan secara bertahap sedang menanamkan ideologi Pancasila 1 Juni 1945, yaitu Trisila, dan Ekasila. Jika ini tetap dipertahankan, maka wajar jika ada anggapan publik bahwa PDIP memang bervisi misi untuk menggoyahkan ideologi Pancasila. Selama belum dirubah, kemungkinan bisa selamanya PDIP akan berhadap-hadapan dengan umat Islam.

Dalan kaitan skandal RUU HIP, maka transparansi dan konsistesi pada pembelaan Pancasila mesti dibuktikan. Bukan sedang menyosialisasikan sila "gotong royong". Yang sepertinya bagus sebagai "bahu-membahu", tetapi pada interpretasi ekstrim menjadi "communalism" dan "materialism", sehingga pada hakekatnya adalah "communism".

"Communism is philosophical, social, political, economic ideology and movement whose ultimate goal is the establishment of a communist society". Budaya konflik dan menghalalkan segala cara melekat dengan perjuangan komunisme. Agama dianggap musuh dan candu masyarakat.

Komunisme adalah kejahatan. Juga sekaligus penyakit berat yang berbahaya. Harus ditumpas habis sampai ke akar-akarnya.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

831

Related Post