Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus "Money Game" Bank NTB Syariah

Mataram, FNN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat akhirnya mengungkap peran tersangka kasus "money game" (permainan uang) pada Bank NTB Syariah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Selasa, mengatakan peran tersangka terungkap dari hasil gelar perkara penyidikan.

"Dari gelar, tersangka dalam kasus ini adalah terlapor (PS)," kata Ekawana.

Alat bukti yang menguatkan PS sebagai tersangka, terkait adanya kerugian negara hasil hitung tim independen. Nilainya mencapai Rp11,9 miliar.

Dari penelusuran penyidik, jelas Ekawana, uang negara tersebut diduga hanya dinikmati oleh PS. Belum ada dugaan aliran uang yang mengarah ke pihak lain.

"Itu langsung diambil 'cash'. Untuk pribadi," ujarnya.

Modus PS meraup keuntungan demikian dengan sistem layaknya "gali lobang, tutup lobang". Setiap ada komplain nasabah terkait kekurangan nominal tabungannya, PS menutupinya dengan mengambil dari rekening nasabah lain.

Modus demikian diduga terjadi sejak tahun 2012. Karena saling tutup, modus ini tidak terdeteksi Sistem Pengendali Internal (SPI). Modusnya terungkap periode 2019-2020, setelah PS angkat kaki dari jabatannya sebagai penyelia pelayanan nontunai.

Penyidikan kasus dugaan "money game" pada Bank NTB Syariah ini berawal dari adanya laporan. Dari penyidikan, kerugian muncul dari dana transaksi 440 nasabah Bank NTB Syariah. Ada dugaan peran oknum orang dalam yang sengaja melakukan manipulasi transaksi ratusan rekening nasabah. (sws, ant)

367

Related Post