Polres Lebak Gagalkan Penyeludupan 2.000 Benur Lobster

Lebak, FNN - Polres Lebak, Polda Banten, menggagalkan penyeludupan 2.000 benur lobster atau anak lobster ke Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.

"Kami juga menangkap kurir berinisial AD (38) warga Desa Sawarna Timur, Bayah," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak, Ajun Komisaris Besar Teddy Rayendra, di Lebak, Kamis, 16 September 2021.

Teddy menjelaskan, penangkapan penyelundup benur lobster tersebut berdasarkan hasil pengembangan aparat di lapangan. Tersangka yang juga tukang ojek di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak diduga sebagai kurir.

Petugas menangkap pelaku itu saat hendak menyelundupkan ke daerah Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jabar. Petugas mengamankan 2.000 benur lobster terdiri 1.200 benur jenis lobster pasir dan 800 benur lobster mutiara.

Kepada polisi, tersangka AD mengatakan, benur lobster itu diperoleh dari nelayan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Pulomanuk, Bayah. Selain itu, pelaku sudah delapan kali melakukan penyelundupan anak lobster di kawasan Perairan Bayah menuju Sukabumi.

"Diperkirakan penyelundupan benur lobster itu mencapai nilai Rp 145 juta," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara.

Pelaku dijerat pasal Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (MD).

291

Related Post