Protes Terhadap RUU HIP, Apakah Hanya Dibatalkan?

by Tony Rosyid

Jakarta FNN – Ahad (21/06). Pemerintah tunda pembahasan RUU HIP. Ditunda, artinya hanya dihentikan untuk sementara. Ditunda itu artinya nanti dilanjutkan lagi. Rehat dulu sebentar. Untuk apa?

Pertama, boleh jadi untuk menjaga wibawa dan kebesaran pemerintah dan DPR. Seolah-oleh ada kesan bahwa pemerintah nggak bisa dipressure. Pemerintah ini masih sangat kuat. Untuk itu, harus dengerin? iya. Namun untuk ikutin? Kalau itu nanti dululah.

Kedua, tekanan dari umat Islam dianggap belum terlalu kuat. Maklumat MUI dan sikap NU-Muhammadiyah masih perlu dilihat keseriusannya. Apalagi, protes di sejumlah daerah belum menunjukkan tanda-tanda yang menghawatirkan bagi penguasa dan PDIP. Bahasa politiknya masih under control. Belum sampai pada membunyikan alarm keamanan maupun politik.

Ketiga, pantau situasi. Kalau protes terus melemah, pembahasan bisa dilanjutkan. Melakukan revisi sana-sini, bisa menjadi ikhtiar untuk melunakkan umat. Apalagi jika ditabrakin dengan isu lainnya. Fokus perhatian bisa saja bergeser. Umat akan kehilangan focus pada RUU HIP.

Keempat, sebisa mungkin lakukan negosiasi sana-sini. Bangun komunikasi politik yang intensif dan menguntungkan dengan pihak-pihak terkait. Berikan dan janjikan kompensasi atau barter politik. Biasanya, di meja negosiasi ada hidangan yang menarik. Apalagi kalau ada yang masuk angin. Bisa masuk itu barang dengan sangat gampang.

Mungkinkah RUU HIP dibatalkan? Opsi ini hanya akan diambil jika eskalasi protes meningkat. Situasi dianggap memang makin nggak kondusif. Apalagi kalau mesin umat terus dipanasin dengan berbagai macam stigma yang kontra produktif seperti "kadrun" dan sejenisnya.

Disisi lain, sejauh mana energi umat mampu bertahan untuk protes? Sampai dimana komitmen MUI mengawal maklumatnya? Sejauhmana ormas-ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyadl, PUI, Mathlaul Anwar, Alwahliyah, FPI bisa konsisten dengan sikapnya? Ini akan ikut menentukan situasi nanti.

Pertanyaan yang paling mendasar adalah, apa sesungguhnya target umat terkait protes terhadap RUU HIP ini? Apakah sekedar ingin memberi tahu bahwa umat masih ada? Hanya ingin menunjukkan kepada pemerintah dan DPR bahwa umat eksis? Kalau ini targetnya, memprihatinkan. Pasti tidak!

Apakah umat memang serius menuntut RUU HIP dibatalkan? Dihentikan secara permanen? Bukan ditunda, direvisi dan dihentikan sementara.

Atau seperti maklumat MUI poin 5, minta agar para oknum dibalik RUU HIP diusut? Agar kelak tak ada lagi pihak yang berani otak-atik Pancasila. Target ini yang paling penting, strategis dan sangat masuk akal. Atau protes RUU HIP akan dijadikan sebagai target antara saja.

Menjadikan RUU HIP ini sebagai pintu masuk untuk menggaungkan protes terhadap semua aturan dan kebijakan pemerintah yang selama ini dianggap merugikan kepentingan rakyat? Apakah RUU HIP ini dijadikan sebagai trigger untuk menggerakkan umat Islam memprotes UU KPK, UU Minerba, UU Covid-19, RUU Omnibus Law dan yang lainnya.

Apakah akan mengajak dan menggerakkan rakyat, khususnya umat untuk menekan pemerintah dan DPR agar semua undang-undang dan kebijakan yang nggak pro rakyat, dan hanya menguntungkan korporasi licik dan tamak dirubah? Atau ada target lain yang lebih dari itu?

Mari kita tunggu apa yang akan terjadi. Apakah protes terhadap RUU HIP akan meredup setelah dinyatakan "ditunda" oleh pemerintah, dan "dihentikan sementara" oleh MPR? Atau justru sebaliknya, penundaan ini akan menaikkan eskalasi protes di kalangan umat Islam?

Yang tak kalah pentingnya, umat harus mewaspadai pihak-pihak yang berpotensi masuk angin. Karena hidangan di atas meja negosiasi, jika ada, pasti akan jauh lebih menarik. Juga sangat menjanjikan dan menggiurkan.

Penulis Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

370

Related Post