RUU HIP Dosa Politik PDIP

by M. Rizal Fadillah

Jakarta FNN – Selasa (09/06). Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif Dewan ini diawali oleh usulan Fraksi PDI. Berlanjut menjadi RUU prioritas tahun 2020. RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dengan konten ideologi negara menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pro-kontra yang keras dan serius. Rieke Diah Pitaloka sebagai Ketua Panja telah berhasil membawa RUU ke Rapat Paripurna dan mendapat ketukan palu persetujuan "kontroversial" dari Ketua DPR Puan Maharani, yang juga kader PDIP.

Sebagai pemenang Pemilu dan memiliki suara mayoritas di Parlemen, PDIP tentu memiliki pengaruh politik. Apalagi Presiden pun menjadi bagian darinya. Eksekutif dan Legislatif berkonfigurasi dalam kepentingan bersama melalui Koalisi. Faktor ini membuat RUU HIP mendapat kemudahan dan dukungan dominan, dengan delapan Fraksi setuju, dan satuFraksi, yakni PKS, tidak setuju. RUU HIP ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR.

Masalah bagi rakyat adalah kontroversi muatan RUU yang berbicara tentang ideologi Pancasila. Ada ketetapan strategis yang tidak dimasukkan sebagai konsiderans, yaitu Tap MPRS No XXV/MPRS/1966. Lalu pasal yang "mundur" soal Pancasila, Trisila, dan Ekasila. Masalah rumusan Pancasila 1 Juni 1945. Serta kedudukan "Ketuhanan" dan "Agama" yang terkesan dikecilkan.

Publik menyebut RUU HIP ini berbau "kiri" bahkan komunisme. Tentu secara politik sorotan ini hakekatnya menjadi dosa politik dari PDIP yang mungkin dapat merugikannya. Sekurang-kurangnya terdapat lima hal yang merugikan PDIP.

Pertama, PDIP akan dianggap sebagai partai nasionalis berbasis kiri. Atau sekurangnya tersusupi oleh kader kader berhaluan kiri (leftist). Memproduk RUU bernarasi beda dengan sila-sila Pancasila, yang menjadi hasil dan konsensus 18 Agustus 1945.

Kedua, Soekarno yang yang menjadi simbol perjuangan sekaligus tokoh bangsa, mulai mendapat sorotan atau terjadi "bongkar bongkar borok" yang sebenarnya tak perlu. Hubungan Soekarno dengan PKI diangkat kembali. Akibatnya, citra Soekarno tidak menjadi bagus.

Ketiga, penetapan hari lahir Pancasila 1 Juni 1945 digugat kembali. Diragukan keabsahannya, baik secara historis maupun secara hukum ketatanegaraan. Bila rumusan 1 Juni 1945 menjadi basis pembahasan RUU, maka umat Islam mendapat kesempatan untuk membangkitkan kembali rumusan Pancasila 22 Juni 1945. Rumusan yang diakui pula oleh Soekarno.

Keempat, PDIP yang awalnya berslogan sebagai partai rakyat, dengan kemenangannya, justru terkesan menjadi partai yang semata-mata berkhidmat pada kekuasaan. Benturan kepentingan dengan aspirasi kerakyatan, khususnya umat Islam, dalam konteks RUU HIP dapat menjadi kenyataan.

Kelima, RUU HIP dengan kontroversinya, bisa saja dengan segala upaya menjadi Undang Undang. Tetapi ini akan menjadi bom waktu bagi munculnya gumpalan kekuatan yang akan mempersoalkan secara terus menerus. Bagi PDIP atau Pemerintah, hal ini dapat mengganggu realisasi program strategis lain yang mungkin dinilai lebih penting dan perlu.

Oleh karenanya demi mempertahankan semangat kebersamaan dan menghindari benturan friksi, bahkan konflik akibat "otak atik" ideologi negara yang sudah final, baiknya RUU HIP ditarik kembali dan tidak menjadi agenda pembahasan. Gagalnya RUU HIP menjadi UU adalah keselamatan bangsa.

Rakyat sudah mulai khawatir, dan berbicara tentang kebangkitan PKI dan komunisme. Hal ini disebabkan oleh blunder politik dalam pengajuan RUU Haluan Ideologi Pancasila. RUU HIP bisa diplesetkan menjadi RUU HIV. Virus yang merusak sistem kekebalan ideologi negara.

Virus HIV juga sekaligus sindroma dari penyakit yang berbahaya dan menular. AIDS bias menjadi virus yang menghancurkan tatanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karenanya plihan itu hanya satu, yaitu tolak RUU HIP, apapun resikonya...!

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

732

Related Post