Satu Kabupaten di Sumbar Masuk Zona Merah COVID-19

Padang, FNN - Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, masuk zona merah COVID-19 pada pekan ke-67 sejak pandemi terjadi, berdasarkan 15 indikator penghitungan yang dilakukan tim satgas setempat.

"Zonasi 19 kabupaten/kota di Sumbar selalu kita perbarui setiap pekan. Pada pekan ini Padang Pariaman masuk zona merah," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Sumbar, Jasman di Padang, Ahad.

Ia menyebut kabupaten itu satu-satunya yang masuk zona merah COVID-19 di Sumbar sementara 16 daerah lain masuk zona oranye dan dua masuk zona kuning.

Dua daerah zona kuning itu masing-masing Kota Pariaman yang bertetangga dengan Kabupaten Pariaman dan Kabupaten Mentawai masuk zona kuning.

Jasman meminta satgas COVID-19 setempat segera mengambil langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus di daerah masing-masing. Salah satunya adalah percepatan pembentukan nagari/desa tageh yang telah menjadi komitmen bersama.

Nagari tageh adalah nagari atau desa yang mengoptimalkan segala upaya dan unsur yang ada di dalamnya untuk pencegahan dan penanganan COVID-19.

Rumah isolasi berbasis nagari atau desa harus digiatkan sehingga isolasi mandiri di rumah sendiri yang dinilai tidak efektif bisa dikurangi dan berpindah ke rumah isolasi nagari/desa yang diawasi dan dikelola oleh nagari/desa.

Jasman mengatakan sebagian daerah sudah mulai mendirikan rumah isolasi tersebut bahkan ada inovasi membangun rumah isolasi berbasis kaum.

"Pemprov Sumbar mengapresiasi semua usaha yang telah dilakukan dalam upaya pengendalian COVID-19 ini," ujarnya.

Selain itu untuk mempercepat pengendalian upaya tracking (pelacakan), tracing (penelusuran) hingga testing (pengujian) harus dimasifkan.

Ia menyebut berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Sumbar penyebaran COVID-19 di Sumbar masih dalam tren meningkat dengan Positivity Rate (PR) perpekan 9,86 persen (di atas standard WHO 5 persen).

"PR harian sepekan terakhir bahkan pernah mencapai 34 persen. Ini sebenarnya adalah alarm yang harus disikapi bersama," ujarnya. (mth)

253

Related Post