Sekarang Waktu Yang Tepat Untuk Bubarkan OJK
by Ahmad Suryono SH.MH.
Jakarta FNN – Ahad (12/07). Saat menginisiasi Permohonan Uji Materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2014 di Mahkamah konstitusi (MK), banyak pihak yang belum percaya dengan apa yang kami perjuangkan. Terutama yang terkait Supremasi Absolut OJK yang berpotensi disalahgunakan.
Supremasi itu berupa kewenangan yang sangat mutlak di satu tangan. Dimulai dari Pengaturan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum di Industri Keuangan. Barulah enam tahun kemudian terbukti bahwa kewenangan sangat mutlak ini tidak dibarengi dengan protokol pengawasan internal yang memadai.
Bagaimana mungkin praktik kotor, licik dan culas di asuransi yang jelas-jelas melanggar, dapat dengan mudah lolos dari pengawasan OJK? Boleh percaya, boleh juga tidak. Namun ini nyata terjadi. Bahkan andaikan OJK telah menilai praktik kotor asuransi tersebut bersalah dan melanggar hukum, mengapa OJK tidak berdaya mencegah?
Apakah mungkin ada mekanisme hubungan kelembagaan di internal OJK yang memang bermasalah? Sehingga menjadi celah, serta luput untuk tidak diatur? Setidaknya ada tiga topik yang relevan untuk dibahas dan menjadi alasan mengapa pembubaran OJK menadji kebutuhan yang mendesak.
Pertama, OJK secara konseptual gagal. Kasus Jiwasraya menunjukkan ada lubang terkait kewenangan pengawasan, dan atau mekanisme self control terhadap mekanisme pengawasan tersebut di internal OJK. Jadi, yang bermasalah atau sumber permasalahan itu adanya di OJK. Bukan di luar OJK.
Jika memang pengawasan telah belangsung dengan baik dan proper, maka secara teori kasus Jiwasraya tidak mungkin terjadi. Jikapun terjadi, seharusnya terdapat pertanggungjawaban sistemik. Yang bertanggung jawab itu, bisa sampai kepada pengambil keputusan tertinggi, yaitu Dewan Komisioner.
Faktanya, hingga detik ini hubungan koordinasi dan pengambilan keputusan tersebut menjadi putus. Keputusan itu seolah-olah terhenti hanya di tersangka Fahri Hilmy saja. Dewan Komisioner OJK sepertinya tidak punya kesalahan sedikitpun atas skandal perampokan ini.
Yang lebih parah lagi. Jika memang secara konseptual, pengawasan terintegrasi yang selama ini menjadi senjata pamungkas OJK hanyalah omong kosong. Hanya utopia yang memang secara natural tidak mungkin diatur dan diawasi. Kalau seperti ini adanya untuk apa lagi kelembagaan OJK dipertahankan lagi?
Kedua, terdapat celah protokol pengawasan internal yang tersumbat. Celah ini nampak nyata karena yang ditetapkan tersangka hanyalah bawahan. Berkaca dari kasus Bank Century, KPK setidaknya progresif dengan memanggil (berkali-kali) anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang terlibat dan ikut dalam pengambilan keputusan bailout Century.
Jika memang kejahatan Jiwasraya hanya dilakukan oleh pejabat setingkat Kepala Departemen, maka patut dipertanyakan alarm system internal di OJK. Sejauh mana bisa alarm tersebut bisa mendeteksi potensi kejahatan pegawai internal mereka? Bukan tidak mungkin, di bagian lain dari OJK, juga terjadi hal serupa. Inilah waktunya untuk OJK dibubarkan.
Ketiga, konsep independensi OJK yang salah kaprah. Filosofi independensi yang digaungkan oleh OJK akan sangat kontradiktif. Alasanya, karena OJK masih saja menjadi tukang pungut iuran. OJK masih mengambil kutipan dari pelaku usaha yg berpotensi mengurangi independensi.
Lebih parah lagi, independensi yang dipraktekkan oleh OJK adalah independensi yang mau mengatur dirinya sendiri. OJK memang bebas, namun tidak mau diatur dan ditertibkan oleh pihak luar. Tidak mau diawasi. Tidak mau ada mekanisme self control yang transparan. Maunya berbuat sesuka hati.
Organisasi sekelas OJK seharusnya dipatuhi dan disegani oleh para pelaku usaha. Tujuannya, agar OJK mampu menegakkan visinya untuk mengintegrasikan pengaturan dan pengawasan industri keuangan di satu tangan. Kalau masih jadi tukang pungut iuran, bagaimana mungkin mau disegani?
Jika integritas masih belum terbentuk karena waktu, maka harus dibangun dengan sistem dan mekanisme kontrol yang ketat. Mekanisme yang tidak memungkinkan pelanggaran dan kejahatan dilakukan oleh pengawas OJK. Jangan sampai pelaku malingnya adalah satpam penjaga rumah sendiri. Jika ini yang terjadi, maka sudah waktunya untuk OJK dibubarkan.
Oleh karena itu pembubaran OJK menjadi sangat relevan dan menemukan momentumnya, maka sekarang adalah waktu yang paling tepat. Membubarkan OJK tidaklah membuat negeri ini kolaps kok. Mending sekarang dibubarkan, daripada OJK berubah menjadi serigala baru dalam rimba industri keuangan nasional kita.
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember dan Pemohon Uji Materi UU OJK pada Tahun 2014.