HUKUM

ASN Dipaksa Netral, Presiden Malah Memihak: Jokowi Sakit Mental?

Jakarta | FNN - Aparatur Sipil Negara (ASN) belakangan ini harus rela menerima kenyataan pahit. Di saat seluruh ASN dipaksa harus netral dalam perhelatan Pilpres, Presiden Jokowi malah terang-terangan menunjukkan keberpihakannya kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Presiden yang seharusnya memberikan teladan kepada ASN agar tetap netral, justru kini berbanding terbalik. Aneh bin ajaib. \"Biadab,\" protes salah seorang abdi negara di Kementerian Dalam Negeri yang sengaja tidak dipublikasikan identitasnya. ASN itu tak habis pikir di saat semua pegawai negeri dipaksa netral, tetapi Jokowi malah asyik memihak ke pasangan capres-cawapres nomor urut 2. \"Lalu apa gunanya kita belajar hukum, apa manfaatnya kita belajar etika, apa gunanya kita menjaga moral,\" ketus ASN tersebut. Kekesalan serupa juga datang dari seorang ASN yang sudah cukup lama berkarir di Kementerian BUMN. Menurut ASN yang enggan disebutkan namanya itu, sikap memihak yang dipertontonkan Jokowi justru menimbulkan kontroversi di kalangan ASN. Ada yang suka tetap tak sedikit pula yang tidak suka, tergantung pada preferensi politik masing-masing ASN. Perbedaan inilah yang rawan akan menimbulkan kegaduhan di antara sesama ASN. Menanggapi hal tersebut, kritikus politik Faizal Assegaf malah menduga ada yang salah dengan kondisi kejiwaan Presiden Jokowi. Menurutnya, Jokowi kemungkinan sudah mengalami depresi dan sakit mental.  \"Bukan mustahil dialami Jokowi. Publik harus tahu itu. Hasilnya harus diumumkan,\" terang Faizal Assegaf dalam program Kontroversi Metro TV, (26/2024). Dikatakan Faizal, sangat mungkin Jokowi mengalami tekanan berat hingga depresi mengingat banyaknya persoalan politik yang harus dihadapi. Tampaknya, ada kecemasan luar biasa yang mendera Jokowi hingga menimbulkan kepanikan. Akibatnya, kecemasan tersebut menjadi sikap panik, hingga melakukan kegilaan politik. \"Maka melanggar netralitas, etika, bahkan tabrak aturan hukum, lalu dia nilai wajar. Apalagi beban menangkan anak di Pilpres. Ini berat,\" ungkap Faizal. Buktinya, sambung Faizal, sudah banyak komentar tokoh dan pakar bicara soal hukum, etika, moralitas dan martabat negara, tetapi tak pernah direspon Presiden. Faizal pun menyebut sudah banyak contoh pemimpin dunia yang juga pernah mengalami depresi dan sakit mental. “Ini bukan hal baru. Mereka tak peduli masa depan bangsa,\" kata Faizal mengingatkan. (abd)

Jokowi, Iriana, dan Anwar Usman Dilaporkan ke Bareskrim

Jakarta | FNN - PETISI 100 Penegak Daulat Rakyat dan Forum Perguruan Tinggi Bandung Berijazah Asli (FOR ASLI) pada hari ini telah menyampaikan laporan/pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana nepotisme kepada KABARESKRIM POLRI Rilis yang diterima redaksi FNN menyebutkan bahwa pelaporan didukung sepenuhnya oleh 100 tokoh Petisi 100 dengan ribuan pendukung, yang diwakilkan kepada 25 orang penanda tangan basah pada surat kuasa kepada 20 orang pengacara, serta oleh 157 orang alumni dari 18  Perguruan yang tergabung dalam FOR ASLI yang diwakili 25 orang untuk tanda tangan basah pada surat kuasa. Pelaporan dilakukan pada hari Senin, 22 Januari 2024 di Ruang BARESKRIM, Mabes POLRI Jl. Trunojoyo No. 32 Jakarta Selatan. Sebagaimana amanat TAP MPR Nomor VI/ MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa khususnya Bab II TAP MPR mengenai Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan, meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya. Pasal 1 angka 5 UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, menyatakan: “Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara”. Bukti-bukti menunjukkan, bahwa Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Iriana dan Joko Widodo telah melanggar Pasal 5 angka 4 yang menyatakan: “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pasal 22 UU No.28 Tahun 1999, menyatakan; “Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan Nepotisme sebagaimana Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).” Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka sangat jelas dan gamblang patut diduga kuat telah tejadi tindak pidana nepotisme yang dilakukan Joko Widodo selaku Presiden yang berkaitan dengan Anwar Usman selaku Adik Ipar dan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai anak yang menjabat Walikota Solo.  Peran Iriana istri Jokowi juga besar. Anwar Usman, Joko Widodo, Iriana dan Gibran Rakabuming Raka layak dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat kepada pihak Polri untuk diproses secara hukum atas delik melanggar Pasal 1 angka 5, Pasal 5 angka 4, dan Pasal 22 UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo Pasal 55 KUHP (deelneming /penyertaan).  Mengingat bahwa Nepotisme merupakan tindak pidana khusus dengan ancaman pidana maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, maka para tersangka/pelaku yang terlibat dapat atau harus segera ditahan. Laporan/Pengaduan Masyarakat ini sampaikan kepada Kabareskrim Mabes Polri dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti, karena salah satu Terlapor, Gibran Rakabuming Raka,  sampai saat ini terus menggunakan Putusan Perkara No.90/PUU-XXI/2023 yang menjadi sumber tidak pidana nepotisme untuk maju sebagai kontestan Wakil Presiden Republik Indonesia.  Dengan cepatnya proses hukum terhadap adanya dugaan tindak pidana melanggar Pasal 1 angka 5 Jo. Pasal 5 angka 4 Jo. Pasal 22  UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, maka tindak kesewenang-wenangan tidak terus berlanjut di Negara Republik Indonesia. UUD menegaskan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechstaat) bukan Negara Kekuasaan (Machtstaat). (*)

Jawaban Tak Bermutu, Penampilan Debat Cawapres Gibran Makin Jeblok

Jakarta | FNN - Debat keempat Pilpres 2024 yang digelar di JCC, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam, terus menuai kritikan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Adapun tema debat kali ini adalah soal Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa. Lalu apa yang layak dikomentari dari penampilan Gibran? Salah satunya adalah gimik yang justru mendatangkan reaksi negatif terhadap Gibran sendiri. Jika dibandingkan dengan penampilan pada debat cawapres sebelumnya, Gibran kali ini dinilai lebih buruk. Demikian diungkapkan Founder Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio, yang terang-terangan menilai putra Jokowi itu terlalu banyak menampilkan gimik saat berdebat. \"Mas Gibran menurut saya terpuruk, tidak tampil sebaik di debat cawapres pertama,\" kata Hendri kepada wartawan, Senin (22/1/2024). Menurut Hendri, penampilan Gibran sama sekali tidak bisa menjawab pertanyaan dua cawapres lain yakni Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD. Sebaliknya, Gibran justru menggiring acara debat layaknya sebuah show alias pertunjukan yang membutuhkan gimik untuk menarik perhatian. Namun sayangnya, gimik seperti itu sebetulnya tidak dibutuhkan pada ajang serius seperti debat cawapres. Hendri kemudian menyoroti sejumlah pertanyaan yang tak mampu dijawab tuntas oleh Gibran.  \"Misalnya pertanyaan Pak Mahfud tentang redistribusi, kemudian tentang Trisakti-nya Bung Karno. Kemudian dengan Gus Imin juga sama bahkan fokus ke botol plastik yang mungkin saja itu disediakan panitia,\" Hendri menguraikan. Sikap Gibran itu menurut sangat disayangkan karena justru lari substansi pertanyaan. \"Banyak hal-hal yang akhirnya Gibran tidak bisa fokus ke substansi,\" kritik Hendri. (*)

Sidang Perkara Senpi Ilegal Digelar Hari Ini, Dalimunthe: Saya Yakin Hakim Sangat Obyektif, Senpi Bukan untuk Kejahatan

Jakarta | FNN -  Sidang kasus senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra mulai digelar hari ini Senin (15/01/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan Minggu (14/01/2024) menyatakan sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus kepemilikan senjata ilegal. Agenda ini teregister dengan nomor 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL dengan hakim ketua Dewa Budiwatsara. Dihubungi awak media, Pahrur Dalimunthe, penasihat hukum Dito Mahendra meyakini bahwa hakim akan obyektif dalam menilai kasus ini, sebab senjata yang dimiliki kliennya tidak dipakai untuk melakukan kejahatan, namun sebatas hobi mengumpulkan senjata. Hobi koleksi senjata itu juga antara lain disebabkan Dito adalah anggota aktif Perbakin. \"Saya yakin hakim akan sangat obyektif, sebab senjata itu untuk hobi dan menjadi anggota Perbakin,\" katanya Senin pagi (15/01/2024). Lagi pula, kata Pahrur senjata itu dilengkapi  surat dari instansi negara. \"Klien kami memang hobi mengoleksi senjata. Oleh karena itu surat-suratnya lengkap,\" tegasnya. Pahrur berharap kasus ini cepat selesai dan tidak perlu dibesar-besarkan karena tidak ada korban jiwa.  Tak hanya itu kata Pahrur -  yang bersangkutan bukan seorang pelaku kriminalitas. Senjata itu lanjut Pahrur adalah senjata pabrikan semua. \"Jadi tidak mungkin ilegal,\" tegasnya. \"Seharusnya klien kami tidak ditahan, karena ada surat-surat yang memungkinkan bisa bebas,\" paparnya. Dalimunthe masih heran kenapa kliennya ditahan sementara untuk kasus yang lain tidak ditahan. \"Sepanjang ada surat, berkaca pada Yasin Limpo tanpa diperiksa dinyatakan bersurat,\" katanya. Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menyita 12 senjata sebagai barang bukti kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Bareskrim menaksir harga 12 senjata yang disita dari Dito itu senilai Rp 3 miliar. Sekitar Rp 2-3 miliar mungkin kalau kita menilai. Karena ada beberapa senjata yang cukup mahal di pasaran. Cabot itu termasuk senjata yang mahal,\" kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023). Djuhandhani merinci 12 senjata ilegal itu terdiri atas 7 pucuk senjata api, 4 pucuk airsoft gun, dan 1 pucuk senapan angin. Selain itu, penyidik menyita 2.157 butir peluru, kelengkapan magasin, amunisi, dan aksesori senjata api lainnya. Atas perbuatannya, Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara. Dalimunthe yakin bisa mematahkan seluruh dakwaan di persidangan sehingga tetap ada peluang bebas untuk Dito Mahendra. (abd)

Prof Jimly Inginkan Indonesia Punya Lembaga Pengadilan Kode Etik Nasional

Jakarta, FNN | Guru Besar Jimly Asshiddiqie MH menginginkan agar Indonesia ke depan mempunyai Lembaga Pengadilan Kode Etik berskala Nasional. Keperluannya, memberi kesempatan mereka yang terkena sanksi etik untuk dapat melakukan kasasi ke lembaga etik tersebut. “Saya mengharapkan, siapa pun yang akan menjadi Presiden pada 2024-2029, sebaiknya membuat lembaga Mahkamah Etik berskala nasonal guna melindungi orang-orang yang terkena etik ada lembaga tinggi yang dapat menyelesaikan,” kata Prof Dr Jimly Asshiddiqie MH dalam Kajian Konstitusi yang digelar Jimly School of Law and Government kerjasama dengan Prodi Studi Ilmu Hukum Universitas Siber Muhammadiyah (USM), via zoom di Jakarta, Jumat sore (12/1/2024). Lembaga etik nasional itu, sebut Jimly keadaannya termasuk mendesak untuk diciptakan. “Karena, banyak orang apakah dari profesi hakim, pengacara dan dokter setelah mendapatkan sanksi etik mereka tidak bisa beroperasi lagi? Ini ada rasa kuarang adil,” tegasnya. Jimly mencontohkan, sosok mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Dr. dr Terawan Agus Putranto dua tahun silam menjadi perbincangan luas, setelah Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Terawan secara permanen dari keanggotaan IDI. Rekomendasi pemecatan Terawan diputuskan melalui Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, dan kurang dari satu bulan DPP IDI melaksanakan putusan itu. Apakah yang terjadi, Dr. Terawan tidak mendapatkan keadilan karena tidak ada majelis banding atau kasasi, sementara organisasi IDI hanya satu-satunya. Selain itu, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) juga memberikan sanksi lewat Dewan Kehormatan Pusat (DKP); Peradi menjatuhkan hukuman skorsing terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Pengacara ini dihukum skorsing karena melanggar kode etik. Hotman, masih untung karena keluar Peradi masih ada organisasi lain yang juga diakui oleh Peradilan sehingga mereka yang kena sanksi etik dari organisasi Peradi masih dapat pindah ke organisasi sejenis lainnya. “Ini yang menjadi keprihainan bahwa orang yang mendapat sanksi etik namun tidak ada jalan lain unuk mencari kedailan,” katanya. Kajian Konstitusi JSLG kerjasama dengan Prodi Ilmu Hukum USM memfokuskan materi dikusi pada kajian buku karya Jimly berjudul: Perspektif Baru Tentang Rule of Law and Rule of Ethich & Constitutional Law an Constitutional Ethics. Semenara itu  Ketua Prodi Studi Ilmu Hukum USM Dinda Riskanita, SH., MH., dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kerjasama dengan JSLG dalam kajian peradilan etik. Materi ini penting bukan hanya bagi mahasiswa, masyarakat juga amat penting saat adanya gradasi tentang pemaknaan etik.  “Apalagi, kajian ini memang sangat diperlukan untuk menyertarakan antara penegakan hukum dengan penegakan etika hukum untuk upaya penegakan keadilan,” sebutnya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada nara sumber kajian yaitu Guru Besar FH Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari, SH., MH. Dinda berharap, kajian konstitusi yang menyoal etika dalam penegakan keadian hukum dapat menjadi dorongan untuk memberi kesempatan kepada mereka yang terkena sanksi etik untuk melakukan kasasi ke lembaga atau pengadilan etik. DH    

Tim Hukum Nasional AMIN Kaji Food Estate dan Alutsista Bekas

Jakarta | FNN - Proyek Strategis Nasional (PSN) penting dan perlu didukung. Sayangnya, proyek ini dicurigai adanya penyalahgunaan kebijakan, penuh aroma korupsi, kolusi dan nepotisme, bahkan diduga ada duit dari proyek ini yang mengalir ke partai politik. “Itu yang perlu kita lawan.  Soalnya ini uang rakyat. Jangan sampai jadi bancakan,” ujar Dr Theo Yusuf dalam diskusi bertajuk “Apa Kabar Food Estate & Alutsista Bekas” di Jakarta pada Rabu, 10 Januari 2024. Diskusi ini digelar Tim Hukum Nasional AMIN  menghadirkan pembicara Dr Theo Yusuf (eks wartawan Antara) dan Kusfiardi (bidang Jaringan dan Komunikasi Tim Hukum AMIN). Menurut  Theo Yusuf, perlunya mendukung program pangan karena masalah ini memang menjadi masalah Indonesia. Dia mencontohkan Vietnam, negeri yang lebih kecil namun sukses membangun sektor pangan. “Vietnam sudah mengekspor pangan, termasuk ke Indonesia,” ujarnya. Sebelumnya, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengungkit proyek lumbung pangan nasional atau food estate dalam debat ketiga Pemilu 2024 pada Minggu (7/1/2024). Proyek ini salah satunya digarap oleh Kementerian Pertahanan. Anies menyebut proyek yang diinisiasi oleh Presiden Jokowi itu sebagai proyek gagal. \"Lebih 340 ribu hektare tanah di RI ditambah food estate singkong yang mangkrak dinilai gagal,\" kata Anies dalam Debat Ketiga Pemilu 2024, yang diselenggarakan Minggu, (7/1/2024). Program food estate menguntungkan kroni-kroni saja. Selain itu, proyek ini telah merusak lingkungan dan tidak menghasilkan. \"Ini harus diubah kami akan memulai dengan kepemimpinan yang menjunjung tinggi etika, kepemimpinan yang mengandalkan data, informasi, kapasitas yang serius,\" tutur Anies. Bukan hanya Anies yang bilang begitu. Theo Yusuf mengatakan banyak pihak menyebut proyek ini gagal bahkan merusak hutan dan merugikan keuangan negara. Itu sebabnya, Theo juga mendorong pengusutan atas anggaran jumbo proyek tersebut. Theo juga mempertanyakan mengapa proyek pangan ini diserahkan kepada Kemenhan, bukan kepada kementerian di bidang ekonomi. “Inilah yang mengundang kecurigaan adanya penyalahgunaan kebijakan,” ujarnya.  Proyek Strategis Food estate merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024 yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Pada awalnya, pemerintah mematok target membangun food estate seluas 168 ribu hektar di Kalimantan Tengah, yakni Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau; serta 10 ribu hektar di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Hingga 2023, proyek ini telah dijalankan di beberapa wilayah antara lain Kalimantan Tengah, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Gresik, Garut dan Temanggung. Setelah pembangunan di dua provinsi selesai, Presiden Jokowi berencana untuk memperluas pembangunan food estate hingga ke Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. Jenis komoditas yang akan dikembangkan di food estate bukan hanya singkong. Proyek ini memproduksi beberapa komoditas seperti padi, jeruk, bawang merah, dan kelapa. Pemerintah juga akan melakukan budidaya hewan seperti ikan dan itik. Masalah mengenai food estate sebenarnya sudah pernah mengemuka jauh sebelum debat capres 2024 dihelat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Perencanaan, Pelaksanaan, dan Monitoring Evaluasi Program Pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Food Estate Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III 2021 pada Kementerian Pertanian serta Instansi terkait Lainnya. BPK menemukan permasalahan yang signifikan dalam proyek ini. Sejumlah masalah yang ditemukan adalah perencanaan kegiatan food estate dianggap belum berdasarkan data dan informasi yang valid dan belum sesuai dengan Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Selain itu, pelaksanaan kegiatan survei, investigasi dan desain, ekstensifikasi dan intensifikasi pada food estate di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah yang dilaksanakan dengan swakelola belum sesuai ketentuan.  BPK juga menyimpulkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi program food estate Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III 2021 dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan dalam semua hal yang material. Tak berhenti di sini. Pengembangan kawasan Food Estate di Kalimantan Tengah yang merupakan kerjasama antara Kemhan, Kementerian PUPR,Kementerian Pertanian, Kementerian LHK dan Kementerian BUMN dinilai gagal. Pada Juli 2020, Jokowi menunjuk Menhan Prabowo Subianto sebagai koordinator dalam rencana pembangunan dan pengembangan kawasan Food Estate. Akan tetapi, program ini dilaporkan gagal. Greenpeace merilis laporan berjudul “Food Estate: Menanam Kehancuran Menuai Krisis Iklim”. Laporan tersebut menyoroti bagaimana salah satu PSN pemerintah ini telah mengeksploitasi hutan dan lahan gambut yang sangat luas sehingga mengancam wilayah adat dan keanekaragaman hayati penting di Indonesia. Di seluruh wilayah yang direncanakan untuk food estate, diperkirakan sekitar 3 juta hektare hutan berpotensi hilang jika proyek ini dilanjutkan.  Di sisi lain, Presiden Jokowi mengalokasikan Rp108,8 triliun dalam mendukung ketahanan pangan nasional untuk pelaksanaan APBN 2024. Salah satu yang akan didorong adalah meningkatkan ketersediaan akses dan kualitas pangan.  \"Dana ini diprioritaskan untuk: peningkatan ketersediaan, akses, dan stabilisasi harga pangan; peningkatan produksi pangan domestik; penguatan kelembagaan petani; dan dukungan pembiayaan serta perlindungan usaha tani,\" ungkap Jokowi saat penyampaian keterangan pemerintah atas UU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Dimas Huda

Pilpres Mulai Memanas, Relawan-Ganjar Mahfud Dipukul Oknum TNI di Boyolali

Boyolali | FNN - Kekerasan menimpa relawan Ganjar - Mahfud usai mengadakan acara di wilayah Boyolali, Jawa Tengah. Dari video yang diterima redaksi FNN, Sabtu 30 Desember 2023, tampak korban dikejar lalu dianiaya dan dikeroyok hingga berdarah-darah. Korban tampak mengenakan kaos berwarna putih bertuliskan Ganjar-Mahfud untuk Indonesia. Dari caption video tertera keterangan \"Relawan-Ganjar baru ikuti acara di Boyolali dan setelah selesai rencana pulang ternyata dicegat oknum TNI dari Batalion 408 dan relawan dicegat dan dibawa masuk pos penjagaan. Selanjutnya dianiaya. Alasannya naik motor dengan knalpot breng, padahal itu jalan raya provinsi, jalan bus dan truck besar.  Lokasi di lampu merah Sonolayu, Kabupaten Boyolali Jateng. (*)

Gibran Kontroversi Cawapres

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan Gibran adalah \"Nepo of the Year\" melengkapi gelar a Al Jazeera \"Nepo Baby\". Nepotisme merupakan tragedi sejarah bangsa Indonesia. Gibran menjadi ocehan masyarakat bukan konten prestasi atau harapan melainkan lecehan dan keprihatinan. Sulit berharap dari figur Gibran bagi kemajuan bangsa ke depan, apalagi untuk canangan 2045.  Gibran adalah anak muda, tetapi lebih tepat jika disebut anak Presiden. Sungguh tidak punya malu Jokowi memaksakan anak bergelar banyak itu sebagai Capres. Ada Samsul, Belimbing Sayur, Bocil, Anak Haram Konstitusi dan kini Nepo Baby. Nepo of the Year juga dapat disematkan padanya untuk wujud bangunan rezim keluarga yang gencar dan vulgar diperjuangkan selama tahun 2023.  Tidak ada benci pada pribadi, akan tetapi sebagai pejabat publik wajar mendapat penilaian kritis. Pada jabatan tingkat lokal Walikota misalnya, sentilan atau kritikan halus sudahlah cukup, akan tetapi untuk jabatan Wapres maka selayaknya mendapat sorotan yang lebih tajam. Sungguh negara Indonesia dipertaruhkan. Gibran belum cukup matang dan pantas menjadi  Wakil Presiden. Ketimbang jadi tuntunan akan lebih berpeluang jadi tontonan.  Gibran dan pasangannya bisa saja menang dengan bermodal kekuasaan ayahnya. Kelicikan dapat dilakukan. Ini yang dikhawatirkan pada Pilpres saat ayah berkepentingan untuk sukses anak. Kasus MK yang meloloskan Gibran menjadi bukti kuat bahwa kelicikan berhasil dan telah dimulai. Belum lagi Gibran yang baru 2 tahun lebih menjabat Walikota kemudian maju menjadi Cawapres tanpa melepaskan jabatan Walikota.  Tidak menyelesaikan jabatan lima tahun Walikota adalah lompat kodok (leapfrog). Cara kerja yang tidak bertanggungjawab bahkan tamak atau haus kekuasaan. Tidak ada kebaikan dari ketamakan. Bahkan agama Islam menggambarkan bahaya tamak pada kekuasaan. Dalam QS Muhammad 22-23 ditegaskan bahwa orang tamak pada kekuasaan itu akan melakukan kerusakan di muka bumi, hilang rasa kasih sayang dan buta tuli pada kebenaran. Mereka dilaknat Allah SWT.  Kita tidak bicara Prabowo-Gibran yang bisa dikalahkan, melainkan anggapan bahwa kecurangan atau menghalalkan segala cara berhasil memenangkan pasangan rentan itu. Apakah rakyat akan bisa menerima begitu saja ? Belum tentu. Perlawanan hukum skeptis karena akan diganjal sahabat dan keluarga MK. Perlawanan politik lebih memungkinkan. Bukan hanya pendukung Anies-Muhaimin yang mungkin bakal ngamuk tetapi juga  pendukung Ganjar-Mahfud. Slogan curang perang berkumandang.  Bisa saja bukan Prabowo magnet kecurangan itu akan tetapi Gibran. Meskipun demikian sebagai obyek kepentingan besar Jokowi, Prabowo tetap ikut andil atas peracunan demokrasi tersebut. Prabowo adalah katalisator.  Gibran disebut \"Nepo Baby\" oleh Jazeera dengan makna bersayap tetapi tetap negatif. Nepo Baby memang lucu atau imut-imut, tetapi ketika berada dalam asuhan \"elder or eldest family\" yang buas, maka ia bisa berubah menjadi Baby Shark, Baby Snake atau Baby Wolf. Dan ketika dewasa maka hewan itu pasti menjadi predator pemangsa sesama.  Gibran senang berada di kebon binatang sebagaimana saat debat. Berburu pajak.  Ketika orang tua senang pada kodok (Frog) maka  sang anak suka pula pada anak kodok (Baby Frog).  Es itu sedang menetes ke bawah. Indonesia dalam bahaya.  Kebodohan politik ada di depan mata. (*)

Pencipta Lagu Yuke NS Gugat Bos MNC Group Hary Tanoe Rp5 Milyar

Jakarta-FNN, Pencipta Lagu \"Tinggalah Kusendiri\", Yuke NS menggugat Bos MNC Group (MNC TV dan RCTI TV) Hary Tanoesoedibjo Rp5 milyar karena menggandakan atau mentransmisikan lagu ciptaannya ke YouTube tanpa izin/lisensi. Hary Tanoe dijerat UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Pasal 113 Ayat 4. \"Ya, saya mengggugat konglomerat itu setelah tahunan hak-hak saya dilanggar,\" ujar Yuke kepada pers di Jakarta kemarin. Lagu \"Tinggalah Kusendiri\" dipopulerkan penyanyi Nike Ardila telah dipakai dalam berbagai program musik di MNC Group (MNC TV dan RCTI). Tetapi, menurut Yuke, ini tidak dimasalahkan karena sudah membayar Performing Right ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) sesuai ketentuan. “Nah yang kami masalahkan ketika hasil program TV MNC Group (MNC TV dan RCTI) ditayangkan ke YouTube, tanpa izin lisensi. Ini termasuk Mechanical Right yang perlu izin dari pencipta lagu. Tanpa izin sudah termasuk pelanggaran UU Hak Cipta,” tegas Yuke NS yang juga pengurus BCI (Bela Cipta Indonesia) itu. Menurut Yuke NS, sebelumnya sudah berkali-kali dan bertahun-tahun selaku pencipta lagu \"Tinggalah Kusendiri\", dia meminta keadilan ke Manajemen MNC Group (MNC TV dan RCTI) dengan melampirkan bukti-bukti otentik. Namun tidak direspon secara baik. Bahkan pencipta lagu terkesan dilecehkan dan MNC Group (MNC TV dan RCTI) selalu buang badan ke Publisher dan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Kini, ia dibantu LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dalam membela kepentingan dan hak para pencipta lagu secara cuma-cuma (Pro Bono). \"Jadi kami memiliki kepercayaan diri untuk menuntut hak, sekalipun menghadapi konglomerat sekelas Hari Tanoe,” ujarnya. Dikatakan awalnya banyak para pencipta yang putus asa atas hak-haknya dizalimi oleh industri televisi, seperti MNC Group. Tapi karena bukti-bukti pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 sudah jelas, maka Yuke NS berani menggugat ganti rugi pembajakan atas hak cipta  MNC Group sebesar Rp5 miliar, baik karena pelanggaran pidana maupun perdata. “Jika memang tidak ada itikad baik, kita akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Saatnya para pencipta lagu memperjuangkan haknya. Selama ini pencipta lagu telah jadi sapi perah dan eksploitasi, namun hak-haknya dilanggar,” tegas Yuke Lebih jauh disampaikan, jika pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti otentik atas pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 114 Ayat 4 dengan sanksi Pidana 10 Tahun dan denda Rp. 4 Milyar. “Misalnya, tidak mencantumkan nama Pencipta Lagu, tapi kemudian diedit pihak MNC TV (MNC TV dan RCTI). Kemudian link tayangan di Channel YouTube, yang sebelumnya dapat dilihat publik, kini digembok tidak bisa diakses publik. Cuma semua data sudah direkam dan dicopy,” tegas Yuke NS yang bernama asli Nugraha Surya Sumantri itu. DH

Dirtipidum Bareskrim Polri: Dito Mahendra Anggota Perbakin

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengumumkan perkembangan kasus kepemilikan senjata api illegal dan peluru milik tersangka Dito Mahendra. Hal itu dikemukakan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (21/12/2023) di Bareskrim Mabes Polri Jakarta. Sampai hari ini, Dirtipidum menyita beberapa barang bukti, yaitu 7 pucuk senjata api Ilegal, 4 airsoftgun, 1 pucuk senjata angin, dan 2.290 butir peluru. Barang-barang ini kata Djuhandhani didapat dari penangkapan Dito Mahendra di Bali pada 7 September 2023 setelah mangkir dari panggilan. \"Lalu, diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam upaya penyidikan. Pada 7 September 2023, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bali dengan menyita 1 pucuk senjata api dan 55 butir peluru yang melekat pada tersangka,\" papar Djuhandhani. Djuhandhani menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 19 saksi, 3 orang ahli dari badan intelijen, perizinan dan pengawasan, dan ahli forensik. Berkas tersebut juga telah lengkap atau P21 dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. \"Saudara DM yang tadi sudah kami sampaikan ditangkap di Bali dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim. Selanjutnya, berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini (Kamis, 21/12/2023) akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,\" katanya. Dengan telah lengkapnya berkas P21, Bareskrim Polri kemudian melimpahkan tersangka Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra dalam tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) hari ini. Djuhandani menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas tersangka Dito Mahendra lengkap atau P-21. “Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21. Akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuhandani saat jumpa pers. Maka dalam waktu dekat kata Djuhandani kasus terkait kepemilikan senjata api ilegal pun akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Kepada saudara DM yang tadi sudah kami sampaikan ditangkap di Bali pada tanggal 7 september 2023 dan langsung dilakukan penahanan di rutan Bareskrim sampai dengan saat ini adalah 105 hari,” katanya. Sebagai informasi, Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki. Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal. Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk Senapan Angin Walther. Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Dari perkara ini, Dito Mahendra disangkakan telah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Namun Dito menyangkal senjata api yang dimilikinya itu ilegal. Menurut dia, semua senjata api itu sah dan ada surat-suratnya. Apalagi Dito juga merupakan anggota Perbakin. Perihal keanggotaan Perbakin ini juga dibenarkan oleh  Dirtipidum. “Iya yang bersangkutan memang anggota Perbakin,” kata Djuhandhani. Perbakin merupakan singkatan dari Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia, sebuah wadah organisasi olahraga menembak yang sah dan diakui oleh KONI Pusat, baik Pengurus Besar, Pengurus Daerah, maupun Pengurus Cabang di Indonesia.  Penasihat hukum Dito Mahendra, Deolipa Yumara menegaskan ada celah bagi kliennya untuk dihukum ringan atau bahkan bebas. \"Celah celah itu tetap ada dan akan kita upayakan. Kita akan buktikan di persidangan,\" katanya. (Ida)