LINGKUNGAN
Rakyat Harus Melawan, Batalkan Izin Tambang Ormas Segera
Oleh Marwan Batubara | IRESS Gonjang-ganjing pemberian izin pengelolaan tambang (Izin Usaha Pertambangn Khusus, IUPK) untuk ormas keagamaan terus mengemuka 4 bulan terakhir. Setelah PBNU (memulai pengajuan permohonan izin pada Maret 2024) menerima “hadiah” dari rezim oligarki-nepotis pada bulan Mei (25/5/2024), maka minggu lalu PP Muhammadiyah pun resmi menerima izin yang dapat dianggap sebagai suap politik tersebut (25/7/2024). Banyak alasan absurd rezim oligarkis guna menjustifikasi kebijakan zolim dan bermasalah ini. Misalnya Bahlil bilang, pemberian izin adalah imbalan atas andil besar ormas dalam mempertahankan kemerdekaan, membantu pemerintah menyelesaikan masalah masyarakat dan keummatan, serta kerap terlibat program pendidikan, kesehatan, sosial (7/6/2024). Apakah sekian banyak ormas lain dianggap tidak berjasa dan tidak berkontribusi? Sedangkan Jokowi mengatakan pemberian IUPK: \"Banyak komplain kepada saya, \'Pak, kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan besar… Kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok’. Itu lah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas keagamaan diberi peluang mengelola tambang”. Kata Jokowi: “Kita ini kan ingin memeratakan ekonomi. Kita ingin keadilan ekonomi” (26/7/2024). Apakah komplain ormas tersebut relevan? Apakah pemerataan dan keadilan akan tercapai dengan kebijakan tersebut? Publik ditipu dan tertipu. Sebaliknya, mereka anggap SDA milik negara dan rakyat tersebut seakan milik sendiri. Meminjam istilah Erick Thohir, SDA minerba seakan milik nenek moyang penguasa. Bahlil dan Jokowi bisa membuat berbagai alasan guna menjustifikasi kebijakan. Namun, apapun itu tersebut, esensinya adalah nonsense, omon-omon dan omong kosong! Maka, kita perlu memahami dua hal penting: pertama, motif di balik kebijakan; kedua, landasan legal-konstitusional yang menjadi dasar kebijakan. Motif Kebijakan Ada beberapa motif bernuansa moral hazard di balik kebijakan IUPK ormas. Salah satu yang sangat bermasalah adalah *suap politik* guna menjaga kelanjutan kekuasaan, pemenangan Pilpres 2024 dan ucapan terima kasih atas kemenangan sang putra Gibran. Hal lain, langkah antisipatif untuk pengamanan posisi Gibran dari gugatan publik/hukum, karena lolos jadi wapres melalui pidana nepotisme dan mengakal-akali hukum secara inkonstitusional. Saat memberi sambutan pada Muktamar NU ke-34 Jokowi mengatakan: “Saya juga menyiapkan konsesi minerba, yang ingin bergerak di usaha-usaha nikel misalnya, usaha-usaha batubara, bauksit dan tembaga, silakan” (22/12/2021). Pernyataan Jokowi tersebut diyakini merupakan janji politik untuk pemenangan pemilu. Di sisi lain, Joko “merasa” punya kuasa membagi-bagikan aset SDA negara tersebut sesuka hati. Beberapa minggu kemudian, Jokowi menerbitkan Kepres No.1/2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi (20/1/2022). Jokowi menunjuk Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai pemimpin satgas. Hasilnya, sekitar 2600 izin tambang swasta dicabut. Kadar kalori batubara tambang-tambang ini umumnya rendah. Ternyata, lahan tambang yang akan “dibagi-bagikan” rezim bukan hanya dari tambang milik swasta yang tidak beroperasi, tetapi juga dari penciutan lahan tambang milik sejumlah pengusaha besar. Sesuai UU Minerba, jika ingin memperoleh kelanjutan kontrak/operasi, lahan para penambang besar (kontrak PKP2B dan IUP) harus dikurangi agar tidak melebihi luas maksimum. Dari KPC di Kaltim yang sebagian sahamnya milik Grup Bakrie, hasil penciutan menghasilkan lahan sekitar 20.000 ha. Kadar kalori batubara tambang ini cukup tinggi. Penciutan lahan PT Arutmin di Kalsel, juga mengandung batubara kadar tinggi, diperolah lahan sekitar 30.000 ha. Selain itu, sepanjang ketentuan UU Minerba No.2/2020 konsisten dijalankan, masih tersedia lahan-lahan tambang lain hasil penciutan luas lahan Tanito Harum, Multi Harapan Utama (MHU), Adaro, Kideco Jaya Agung dan PT Berau Coal, serta sejumlah pemegang IUP/IUPK. Menurut Pasal 33 UUD 1945, hasil penciutan lahan tersebut harusnya dikelola BUMN, sehingga akan memberi manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Aspek Legal-Konstitusional Selama pemerintahan Jokowi, manfaat SDA minerba bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat semakin utopis, terutama karena terjadinya penyelewengan terhadap Pancasila, UUD 1945 dan UU. Pancasila mengamanatkan agar prisnsip-prinsip moral, agama, kemanusiaan dan keadilan harus jadi dasar utama pembuatan kebijakan. Ternyata karena moral hazard, KKN dan sikap politik penghalalan segala cara, rezim Jokowi mengangkangi prinsip-prinsip bernegara tsb. Menurut Pasal 33 UUD 1945, seluruh SDA adalah milik bangsa dan rakyat yang harus dikuasai negara, sehingga memberi manfaat terbesar bagi rakyat. Sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No.36/2012, penguasaan negara meliputi hak-hak yang melekat pada negara dalam aspek: 1) membuat kebijakan; 2) menerbitkan izin; 3) membuat peraturan/UU; 4) mengawasi; dan 5) mengelola. Khusus aspek pengelolaan, Putusan MK No.36 juga meneyebut tentang BUMN sebagai satu-satunya pemegang hak pengelolaan SDA. Sebagai turunan Pasal 33 UUD 1945, UU Minerba No.4/2009, juga telah memuat privilege BUMN mengelola SDA. Namun, kesempatan tersebut ditunda rezim Jokowi dengan terbitnya UU Minerba No.3/2020. Meskipun memuat ketentuan privilege BUMN, UU No.3/2020 ini memperpanjang dominasi swasta atau konglomerat oligarkis menguasai SDA minerba kita. Dampaknya, terjadi perampokan aset batubara negara yang bernilai sekitar Rp 7000 hingga Rp 10.000 triliun (tergantung harga global batubara dan status cadangan terbukti atau potensial). Jika diurut dari status tertinggi, dasar hukum kita berawal dari Pancasila, UUD 1945 (Pasal 33), UU Minerba No.3/2020 hingga PP diurutan terbawah. Ternyata, guna memenuhi ambisi politik kekuasaan dan menjalankan agenda oligarki nepotis, Jokowi nekat menerbitkan PP yang justru bertentangan dengan konstitusi dan UU No.3/2020. PP tersebut adalah PP No.25/2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pembangkangn terjadi dengan penyisipan Pasal 83A, berbunyi: \"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan\". Dengan demikian privilege BUMN/BUMD, artinya hak dan kepentingan seluruh rakyat, dengan otoriter dan seenaknya telah dihilangkan rezim Jokowi. Penyisipan Pasal 83A ini melanggar konstitusi dan sekaligus mengangkangi hak DPR dalam pembentukan ketentuan dalam UU. Joko berdalih pemberian IUPK ormas untuk pemerataan dan kesejahteraan masyarakat. Namun faktanya *hak sebagian besar masyarakat lain dirampas*. Jika merujuk pada Pancasila, hanya terkait aspek keadilan saja, Jokowi telah mengangkangi Sila ke-2 dan ke-5. Kebijakan Jokowi pun dapat memicu persatuan bangsa, Sila-2, karena perlakuan yang zolim. Kebijakan sarat moral hazard dan *suap politik* sempit tersebut jelas mengabaikan Sila-1 Pancasila. Sila-4 Pancasila sangat jelas dikangkangi, karena ketentuan sangat prinsip berupa Pasal 83A PP No.25/2024 ditetapkan tanpa persetujuan DPR/wakil rakyat. Rakyat mau diam saja?? Ormas & Rakyat Mau Apa? Dibanding alasan-alasan manipulatif dan sarat omong-kosong, diyakini motif-motif kekuasaan, kooptasi aspirasi, perburuan rente, pengendalian suara dan upaya pecah-belah lebih dominan di balik terbitnya PP izin tambang ormas. Setelah berhasil mengendalikan dan menyandera partai-partai, maka giliran ormas besar dan terpandang digarap. Memang ada ormas yang menagih atau menerima imbalan karena telah berjasa mendukung kemenangan sang Putra Mahkota, Gibran. Tapi demi keamanan kekuasaan oligarki nepotis ke depan, termasuk prospek gugatan hukum atas dugaan KKN dan berbagai pengkhianatan konstitusi, maka tampaknya Jokowi perlu mendapat pengamanan dan perlindungan ormas-ormas. Sekarang, ormas-ormas ini mau apa? Berpihak pada rakyat, Pancasila, UUD 1945 dan amanat reformasi atau kepada rezim? Demi tegaknya moral dan hukum di bumi pertiwi, rakyat sudah gagal memperoleh dukungan DPR, karena Sebagian besar pimpinan partainya pesakitan yang tersandera dan disandera. Jika ormas keagamaan, yang harusnya fokus dan dominan menjaga moral bangsa, sebagai benteng tegaknya Pancasila, justeru menerima suap politik dan terkooptasi rezim oligarki nepotis, maka rakyat bisa berharap kepada siapa lagi? Ketua Muhammadiyah berkoar-koar akan mengelola tambang tanpa kerusakan lingkungan dan bebas konflik sosial. Pak Kyai Haedar Nashir, isu utamanya bukan soal lingkungan dan konflik! Tetapi yang pokok adalah: pengelolaan tambang oleh ormas itu bertentangan dengan Pancasila, Pasal 33 UUD 1945 dan UU No.3/2020! Muhammadiyah, NU dan ormas-ormas keagamaan lain tidak berhak mengelola tambang SDA tersebut. Bagaimana bisa, ormas-ormas keagamaan, yang pimpinannya harus menjadi panutan moral rakyat, justru memberi contoh buruk dan dapat pula diduga terlibat KKN? Wajar jika anggota ormas menggulingkan pimpinan ormas tersebut. Spekulasi pun berkembang, karena nilai rente besar, bisa terjadi persekongkolan oligarkis yang memanfaatkan ormas keagamaan sebagai “pengelola” tambang hasil penciutan lahan milik kontraktor PKP2B. Tujuannya agar manfaat terbesar rente tambang tetap dinikmati oligarki, setelah berbagi “alakadarnya” dengan perusahaan “tameng” milik ormas. Konon dari 20.000 hektar lahan hasil penciutan area tambang KPC, terkandung 150 juta ton batubara. Jika diasumsikan harga batubara US$ 100/ton dan kurs US$/Rp= 16.000, maka nilai bruto cadangan batubara tersebut adalah Rp 240 triliun. Cukup mengambil Rp 1 – 2 triliun dari Rp 240 triliun tersebut, maka bayangkanlah betapa banyak hal bisa terjadi di NKRI. Tidak tertutup kemungkinan bahwa lahan hasil penciutan area tambang milik kontraktor oligarkis PKP2B dan pemegang IUP oligarkis, sebagiannya tetap saja dikelola oleh pemilik semula/lama. Hal ini bisa terjadi karena kebijakan bernuansa KKN dan moral hazard sesama anggota rezim oligarki belakang ini merupakan hal lumrah. Padahal menurut Pasal 33 UUD dan Putusan MK No.36/2012, lahan-lahan hasil penciutan harusnya dikelola BUMN agar manfaatnya dapat dinikmati seluruh rayat. Rakyat harus menuntut transparansi masalah lahan ini. Sudah banyak aktivis, tokoh, ormas, LSM, BEM dan berbagai kalangan masyarakat yang menolak kebijakan izin tambang ormas. *Kepada pihak mana pun yang terkait dan berkepentingan, to whom it really concern,* terutama rezim yang dipimpin Jokowi, kami menuntut agar segera membatalkan pemberian IUPK tambang kepada ormas keagamaan! Kepada para pimpinan ormas, berhentilah mengkhianati konstitusi dan rakyat, serta menerima suap politik. Masih ada waktu untuk bertobat. Para penyelenggara negara, terutama rezim Jokowi dan DPR tampaknya sudah tidak merasa perlu melindungi dan memperjuangkan hak seluruh rakyat. Ormas keagamaan pun akhirnya bisa ditaklukkan oleh dan bergabung dengan rezim oligarki nepotis. Maka tampaknya rakyat yang haknya dijamin konstitusi untuk bersikap dan menyatakan pendapat (terutama Pasal 28 dan 28E UUD 1945), sudah waktunya bangkit melawan secara bersama, masif dan berkelanjutan. (*).
Muhammadiyah Hindari Fitnah Tambang
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rakornas Muhammadiyah 27-28 Juli 2024 strategis untuk pengambilan keputusan tetang terima atau tidak tawaran pengelolaan izin tambang. Muhammadiyah semoga tidak menempatkan diri dalam \"makan buah simalakama\" atau berada di persimpangan jalan. Persoalan pengelolaan tambang adalah \"masalah kecil\" bagi Muhammadiyah tetapi jika salah langkah dapat menjadi guncangan besar atau sekurang-kurangnya memancing fitnah bagi Ormas Keagamaan sebesar Muhammadiyah. Pro-kontra internal warga persyarikatan akan semakin tajam. Kecaman publik menguat. Banyak kalangan umat Islam khawatir Muhammadiyah akan menerima tawaran Pemerintah untuk mengelola tambang khususnya pada lahan eks PKP2B. Sangat menyayangkan jika Muhammadiyah menjadi terpaksa menerima, menyerah pada penyanderaan atau tergiur pada keuntungan dunia. Akan rontok kebanggaan atas sikap istiqomah Muhammadiyah yang selama ini berhasil ditunjukkan. Muhammadiyah biasa menjadi guru bagi kemampuan mengatasi cobaan dan tekanan rezim apapun. Menjadi pelayan kesehatan yang menyembuhkan sakit bangsa akibat virus pragmatisme dan hedonisme. Muhammadiyah yang selalu berusaha untuk memahami perasaan dan kemauan masyarakat. Pengelolaan tambang tawaran Pemerintah minim manfaat bagi umat dan masyarakat. Lebih pada manfaat pengelola sendiri. Masalahnya adalah tambang ini dapat menguntungkan atau mencelakakan. Muhammadiyah semestinya mengambil keputusan dalam ruang yang tidak meragukan. \"da\' maa yariibuka ilaa maa laa yariibuka\" Tinggalkan apa yang meragukan kepada apa-apa yang tidak meragukan (HR Tirmidzi dan Nasa\'i). Mengelola tambang bagi swasta tentu menantang meski Konstitusi mengingatkan asas penguasaan negara dan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Perlu idealisme dan kemampuan teknis yang memadai untuk menjalankannya. Ormas keagamaan jangan ditempatkan sebagai medium politis untuk keuntungan sebesar-besar kemakmuran kapitalis. Semata formalitas sebagai pemilik izin apalagi ditambah dengan melanggar ketentuan perundang-undangan. Bukankah Izin Usaha Pertambangan diberikan semestinya bukan berdasar penunjukan langsung ? Fitnah adalah keputusan kontroversial yang menyebabkan terjadinya kegaduhan, kecaman bahkan serangan dari berbagai pihak. Fitnah merusak citra organisasi yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Benar bahwa keputusan selalu berisiko pro dan kontra, akan tetapi jika fitnah sudah terprediksi maka keputusan haruslah bijak. Muhammadiyah mesti menghindari fitnah atas tawaran pengelolaan tambang. Artinya menolak adalah jalan terbaik. Di samping banyak faktor mudharat dari usaha pertambangan yang dikelola oleh Ormas Keagamaan termasuk Muhammadiyah, maka potensi friksi internal dan berbagai fitnah menjadi terbuka. Sebagai organisasi da\'wah Muhammadiyah harus menyingkirkan berbagai hal yang dapat mengganggu konsentrasi dari da\'wahnya. Pengusahaan tambang yang rawan perusakan lingkungan dan konflik sosial bukan tempat yang tepat untuk menunaikan missi da\'wah itu. Apalagi kebijakan ini diambil di penghujung masa Pemerintahan Jokowi yang terindikasi kental bernuansa politik. Mencoba menyelami cara pandang tokoh Muhammadiyah sekelas Ki Bagus Hadikusumo, Kyai Mas Mansur, Prof Kahar Mudzakir, Buya Hamka dan lainnya maka demi menjaga marwah Muhammadiyah yang berjiwa juang Kyai Ahmad Dahlan maka tawaran pengelolaan tambang model Bahlil harus ditolak. Mata hati Ilahiah akan didahulukan ketimbang ketakutan atau keuntungan dunyawiyah. Lambang Muhammadiyah adalah matahari yang bersinar, bukan tambang yang mengikat apalagi menjerat. Muhammadiyah adalah harapan dan cahaya umat.Perjuangannya tidak berorientasi pada keuntungan pendek, keserakahan atau tekanan dan keterpaksaan. Selamat melaksanakan Rakornas Muhammadiyah di Yogyakarta. Semoga keputusannya bermanfaat bagi persyarikatan, masyarakat, bangsa dan negara. (*)
Mengecewakan, Elite Muhammadiyah Memilih Batubara Daripada Energi Surya
Jakarta | FNN - “Sangat pantas, bila umat Islam dan seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki kesadaran ekologi kecewa terhadap elite Muhammadiyah karena telah memilih menjerumuskan organisasi itu untuk terlibat mengelola industri kotor batubara,” ujar Indonesia Team Lead Interim 350.org, “Seharusnya Muhammadiyah memilih mengelola energi surya, seperti simbol organisasinya.” Seperti diberitakan di berbagai media massa pada Kamis, 25 Juli 2024, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas blak-blakan mengungkapkan akhirnya organisasi massa Islam terbesar kedua setelah Nahdlatul Ulama itu memutuskan menerima izin tambang. Padahal sebelumnya suara dari generasi muda Muhammadiyah menginginkan bahwa elite di organisasi itu membuka mata dan hatinya terkait dampak buruk batubara terhadap lingkungan hidup di tingkat lokal maupun di tingkat global, krisis iklim. Muhammadiyah, menurut Firdaus Cahyadi, memiliki kader-kader yang cerdas. “Mereka pasti mengetahui bahwa industri batubara bukan hanya membuat kerusakan di muka bumi, namun juga tidak memiliki masa depan secara ekonomi,” ujarnya, “Bank-bank internasional sudah tidak mau lagi mendanai bisnis batubara, beberapa bank di Indonesia pun sudah mulai membatasi pendanaan ke batubara.” Seharusnya, lanjut Firdaus Cahyadi, Muhammadiyah menunjukan kepemimpinannya untuk mengelola energi terbarukan di semua unit amal usahanya. “Berdasarkan penelitian Celios dan 350.org Indonesia, energi terbarukan berbasis komunitas mampu menurunkan angka kemiskinan hingga lebih dari 16 juta orang,” ungkapnya, “Dari sisi ketenagakerjaan, terdapat peluang kesempatan kerja sebesar 96 juta orang di berbagai sektor tidak sebatas pada energi, namun industri pengolahan dan perdagangan juga ikut terungkit.” Ironisnya, ungkap Firdaus Cahyadi, saat ini elite Muhammadiyah lebih memilih bisnis energi kotor batubara. “Elite organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah harusnya lebih arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan berdasarkan nurani dan akal sehat, bukan kepentingan jangka pendek,” jelasnya, “Elite organisasi keagamaan yang diharapkan mampu menjadi cahaya di tengah kegelapan justru mematikan cahayanya sendiri dengan menjerumuskan organisasi dalam kubangan batubara.” Menurut Firdaus Cahyadi, bila elite organisasi Muhammadiyah ingin berbisnis energi kotor batubara seharusnya tidak mengatasnamakan organisasi. “Muhammadiyah terlalu besar bila harus tenggelam hanya karena batubara,” tegasnya, “Kekecewaan umat kepada elite Muhammadiyah bisa jadi akan merugikan seluruh amal usaha Muhammadiyah yang sudah besar itu.” (*)
Muhammadiyah Harus Tolak Tambang
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan BERITA beberapa media bahwa Muhammadiyah menerima tawaran pengelolaan tambang berdasar PP No 25 tahun 2024 cukup mengejutkan. Menurut KH Anwar Abbas itu sudah putusan Pleno dengan penerimaan bersyarat seperti menjaga lingkungan dan hubungan baik dengan masyarakat. Sebelumnya meski belum secara resmi memutuskan, Muhammadiyah sudah dikelompokkan sebagai Ormas Keagamaan yang menolak usaha pengelolaan tambang tersebut. Masyarakat mengapresiasi sikap penolakan Muhammadiyah sebagai bentuk kewaspadaan atas jebakan Pemerintah kepada Ormas Keagamaan untuk memasuki dunia \"remang-remang\" yang bukan bidang pokok dari tugas dan kegiatan Ormas Keagamaan. Ejekan pun muncul pada Ormas Keagamaan yang menerima sebagai \"mata duitan\", \"bisnis syubhat\" atau \"leher yang terjerat\". Akal-akalan Pemerintah Jokowi untuk menyandera dan mengendalikan Ormas Keagamaan. Ketika muncul berita Muhammadiyah ikut menerima, cibiran mulai bermunculan seperti \"sama saja\", \"oh ini ujungnya\", \"enggak kuat ?\" dan lainnya. Untung kemudian muncul pula berita dengan subyek H. Dahlan Rais yang menyatakan PP Muhammadiyah belum menerima tawaran usaha pengelolaan tambang. Keputusan resmi setelah dibawa dalam agenda Konsolidasi Nasional 27-28 Juli 2024 di Yogyakarta. Dengan menghadirkan Daerah dan Organisasi Otonom. Suara daerah atau bawah perlu didengar jangan semata putusan Pimpinan Pusat sendiri. Ini karena masalah Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan ini telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Dampak bagi citra dan nama baik Muhammadiyah harus dijaga. Dalam Konsolidasi Nasional tentu PP Muhammadiyah bukan sekedar menyampaikan keinginan lalu minta persetujuan tetapi benar-benar secara terbuka mendengar masukan dan pandangan daerah. Ada keyakinan jika suara daerah benar-benar didengarkan dan didalami, maka Muhammadiyah tidak akan mudah tergiur oleh program usaha pertambangan yang ditawarkan Pemerintah. Banyak masalah yang akan dihadapi baik dikte kontraktor atau investor, kerusakan lingkungan, konflik sosial, mafia tambang, serta terbukanya ruang-ruang korupsi dan kolusi. Muhammadiyah tidak perlu coba-coba untuk hal yang berada di luar \"core bisnis\" nya. Usaha tambang akan menambah masalah yang mungkin akan mengganggu konsentrasi kegiatan da\'wah Muhammadiyah. Muhammadiyah adalah gerakan Islam, gerakan da\'wah dan gerakan tajdid. Kiprahnya harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat.Usaha pertambangan berbau kapitalistik jauh dari manfaat bagi masyarakat, sebagian justru merusak lingkungan dan harmoni. Konteks aktualnya adalah \"hidden agenda\" kepentingan politik di balik tawaran usaha pertambangan bagi Ormas Keagamaan tersebut. Sebagai kader yang tidak akan ikut dalam undangan Konsolidasi Nasional nanti, maka hanya bisa titipkan yang diyakini sebagai aspirasi mayoritas umat Islam dan anggota Muhammadyah seluruh Indonesia yaitu Muhammadiyah harus menolak tawaran untuk ikut dalam usaha pertambangan sebagaimana PP 25 tahun 2024. Mudhorotnya lebih besar dari manfaatnya. Semoga PP Muhammadiyah tidak mencoreng wajah KH Ahmad Dahlan. Sabar dan kuatlah berjuang di jalan-Nya. Rizki itu dari Allah bukan dari tambang. (*)
Tajurhalang Bogor Jadi Lautan Sampah, Ini Salah Satu Pelakunya
Bogor | FNN - Jalan raya Bomang (Bojonggede - Kemang) semakin ramai dilintasi pengguna jalan. Jalan arteri yang merupakan terusan Jalan Tegar Beriman menuju Parung itu kini penuh sampah di kiri dan kanan jalan. Jajaran Muspika Kecamatan Tajurhalang mengadakan patroli dan menangkap seorang pria yang membuang sampah di jalan raya yang belum jadi itu. Penangkapan itu viral di sejumlah media sosial. Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pria mengenakan kaos putih dengan topi, sedang membacakan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya membuang sampah di Jalan Raya Bomang, Tajurhalang. \"Saya tidak akan membuang sampah sembarangan lagi. Apabila saya membuang sampah sembarang lagi, saya siap kenakan sanksi dan hukuman yang berlaku,\" ucap pembuang sampah dalam video postingan akun Instagram @kantorkecamatantajurhalang yang dilihat Radar Bogor Selasa (23/7/2024) pagi. Dikonfirmasi, Camat Tajurhalang Ivan Pramudya membenarkan perihal adanya tangkap tangan oknum masyarakat yang membuang sampah sembarang di Jalan Raya Bomang. Kata dia oknum masyarakat pembuang sampah membuang sampah secara sembarang tersebut dilakukan pada malam hari. \"Kemarin Satpol PP yang menangkap dan membuat surat pernyataan,\" katanya kepada Radar Bogor Selasa (23/7/2024). Ia meminta agar masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarang. Jika menemukan oknum masyarakat yang membuang sampah sembarang, bisa melapor ke Muspika Kecamatan Tajurhalang. Sementara itu, kondisi Jalan Raya Bomang masih dipenuhi sampah liar. Pantauan Radar Bogor Selasa (23/7/2024) tumpukan sampah di sepanjang jalan masih ditemukan. Sebagian sampah ada yang sudah dibakar. Ada pula yang berserakan hingga menutupi sebagian jalan. (Rdr)
Tim Hukum Nasional AMIN Kaji Food Estate dan Alutsista Bekas
Jakarta | FNN - Proyek Strategis Nasional (PSN) penting dan perlu didukung. Sayangnya, proyek ini dicurigai adanya penyalahgunaan kebijakan, penuh aroma korupsi, kolusi dan nepotisme, bahkan diduga ada duit dari proyek ini yang mengalir ke partai politik. “Itu yang perlu kita lawan. Soalnya ini uang rakyat. Jangan sampai jadi bancakan,” ujar Dr Theo Yusuf dalam diskusi bertajuk “Apa Kabar Food Estate & Alutsista Bekas” di Jakarta pada Rabu, 10 Januari 2024. Diskusi ini digelar Tim Hukum Nasional AMIN menghadirkan pembicara Dr Theo Yusuf (eks wartawan Antara) dan Kusfiardi (bidang Jaringan dan Komunikasi Tim Hukum AMIN). Menurut Theo Yusuf, perlunya mendukung program pangan karena masalah ini memang menjadi masalah Indonesia. Dia mencontohkan Vietnam, negeri yang lebih kecil namun sukses membangun sektor pangan. “Vietnam sudah mengekspor pangan, termasuk ke Indonesia,” ujarnya. Sebelumnya, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengungkit proyek lumbung pangan nasional atau food estate dalam debat ketiga Pemilu 2024 pada Minggu (7/1/2024). Proyek ini salah satunya digarap oleh Kementerian Pertahanan. Anies menyebut proyek yang diinisiasi oleh Presiden Jokowi itu sebagai proyek gagal. \"Lebih 340 ribu hektare tanah di RI ditambah food estate singkong yang mangkrak dinilai gagal,\" kata Anies dalam Debat Ketiga Pemilu 2024, yang diselenggarakan Minggu, (7/1/2024). Program food estate menguntungkan kroni-kroni saja. Selain itu, proyek ini telah merusak lingkungan dan tidak menghasilkan. \"Ini harus diubah kami akan memulai dengan kepemimpinan yang menjunjung tinggi etika, kepemimpinan yang mengandalkan data, informasi, kapasitas yang serius,\" tutur Anies. Bukan hanya Anies yang bilang begitu. Theo Yusuf mengatakan banyak pihak menyebut proyek ini gagal bahkan merusak hutan dan merugikan keuangan negara. Itu sebabnya, Theo juga mendorong pengusutan atas anggaran jumbo proyek tersebut. Theo juga mempertanyakan mengapa proyek pangan ini diserahkan kepada Kemenhan, bukan kepada kementerian di bidang ekonomi. “Inilah yang mengundang kecurigaan adanya penyalahgunaan kebijakan,” ujarnya. Proyek Strategis Food estate merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024 yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Pada awalnya, pemerintah mematok target membangun food estate seluas 168 ribu hektar di Kalimantan Tengah, yakni Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau; serta 10 ribu hektar di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Hingga 2023, proyek ini telah dijalankan di beberapa wilayah antara lain Kalimantan Tengah, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Gresik, Garut dan Temanggung. Setelah pembangunan di dua provinsi selesai, Presiden Jokowi berencana untuk memperluas pembangunan food estate hingga ke Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. Jenis komoditas yang akan dikembangkan di food estate bukan hanya singkong. Proyek ini memproduksi beberapa komoditas seperti padi, jeruk, bawang merah, dan kelapa. Pemerintah juga akan melakukan budidaya hewan seperti ikan dan itik. Masalah mengenai food estate sebenarnya sudah pernah mengemuka jauh sebelum debat capres 2024 dihelat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Perencanaan, Pelaksanaan, dan Monitoring Evaluasi Program Pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Food Estate Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III 2021 pada Kementerian Pertanian serta Instansi terkait Lainnya. BPK menemukan permasalahan yang signifikan dalam proyek ini. Sejumlah masalah yang ditemukan adalah perencanaan kegiatan food estate dianggap belum berdasarkan data dan informasi yang valid dan belum sesuai dengan Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Selain itu, pelaksanaan kegiatan survei, investigasi dan desain, ekstensifikasi dan intensifikasi pada food estate di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah yang dilaksanakan dengan swakelola belum sesuai ketentuan. BPK juga menyimpulkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi program food estate Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III 2021 dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan dalam semua hal yang material. Tak berhenti di sini. Pengembangan kawasan Food Estate di Kalimantan Tengah yang merupakan kerjasama antara Kemhan, Kementerian PUPR,Kementerian Pertanian, Kementerian LHK dan Kementerian BUMN dinilai gagal. Pada Juli 2020, Jokowi menunjuk Menhan Prabowo Subianto sebagai koordinator dalam rencana pembangunan dan pengembangan kawasan Food Estate. Akan tetapi, program ini dilaporkan gagal. Greenpeace merilis laporan berjudul “Food Estate: Menanam Kehancuran Menuai Krisis Iklim”. Laporan tersebut menyoroti bagaimana salah satu PSN pemerintah ini telah mengeksploitasi hutan dan lahan gambut yang sangat luas sehingga mengancam wilayah adat dan keanekaragaman hayati penting di Indonesia. Di seluruh wilayah yang direncanakan untuk food estate, diperkirakan sekitar 3 juta hektare hutan berpotensi hilang jika proyek ini dilanjutkan. Di sisi lain, Presiden Jokowi mengalokasikan Rp108,8 triliun dalam mendukung ketahanan pangan nasional untuk pelaksanaan APBN 2024. Salah satu yang akan didorong adalah meningkatkan ketersediaan akses dan kualitas pangan. \"Dana ini diprioritaskan untuk: peningkatan ketersediaan, akses, dan stabilisasi harga pangan; peningkatan produksi pangan domestik; penguatan kelembagaan petani; dan dukungan pembiayaan serta perlindungan usaha tani,\" ungkap Jokowi saat penyampaian keterangan pemerintah atas UU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Dimas Huda
Gatot Nurmantyo: Kita Tunggu Proses Hukum Siapa Sesungguhnya Pelaku Knalpot Brong
Jakarta | FNN - Kasus pengeroyokan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md oleh prajurit TNI di Boyolali, Jawa Tengah, terus menjadi sorotan publik. Peristiwa pengeroyokan yang sempat viral di media sosial itu disebut terjadi karena suara bising knalpot brong. Berdasarkan video yang beredar, relawan itu dinarasikan baru selesai mengikuti acara di Boyolali. Mereka lantas dicegat beberapa orang oknum TNI dari Batalyon 408 dan langsung mengeroyok korban. Komandan Kodim 0724/Boyolali, Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo, membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. Mereka yang terlibat merupakan anggota Yonif 408/Suhbrastha. Wiweko menjelaskan pengeroyokan terjadi setelah para anggota TNI yang sedang berkegiatan terganggu suara knalpot brong para peserta kampanye yang melintas. Mereka lantas mencegat pengendara yang menggunakan knalpot brong hingga terjadilah pengeroyokan di jalan raya. \"Kemudian, beberapa oknum anggota secara spontan keluar dari asrama menuju ke jalan di depan asrama. Guna mencari sumber suara knalpot brong pengendara motor tersebut, untuk mengingatkan kepada pengendara dengan cara menghentikan dan membubarkan. Hingga terjadi penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor knalpot brong tersebut,\" imbuh Wiweko. Menurut Wiweko, jumlah korban penganiayaan tersebut sebanyak tujuh orang. Adapun, dua orang saat ini masih menjalani rawat inap di RSUD Pandan Arang dan lima orang lainnya rawat jalan. \"Semoga kondisinya cepat pulih, sembuh sedia kala,\" jelas dia. Wiweko mengatakan saat ini kasus tersebut sudah dalam penanganan Denpom IV/4 Surakarta. Denpom telah memintai keterangan para prajurit yang diduga terlibat penganiayaan itu untuk kepentingan proses hukum. Menyikapi peristiwa itu, mantan Panglima TNI Jend. Gatot Nurmantyo mengajak masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat hukum. “Mari kita sama-sama melihat - seperti yang dikatakan KASAD yang memerintahkan kepada kesatuan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, itulah niat baik dari TNI,” katanya dalam wawancara dengan Metro TV yang diupload di kanal YouTube, Minggu, (07/01/2024). Gatot juga menegaskan bahwa knalpot yang digunakan pemotor tersebut tak sekadar modifikasi biasa, namun sudah dipotong hingga leher angsa, istilah lazim di kalangan pemotor. “Itu ternyata bukan sekadar brong, bukan modifikasi, tetapi knalpot yang dipotong hingga leher angsa. Jadi suaranya dua kali lipat dari knalpot brong,” paparnya. Yang kedua menurut Gatot, TNI adalah sebuah organisasi negara, bukan gerombolan, dan bukan orang yang mudah marah. Kejadian itu mulai pukul 06.30 dan bolak-balik. “Tolong kita sama-sama jangan mempolitisasi, kalau di tempat lain ada hubungan dan lain sebagainya. Kalau ini terjadi, maka kita semua terkena proxy,” paparnya. Gatot juga tidak yakin prajurit TNI memukul pakai benda tajam atau bahkan batu. Ia menyarankan agar masyarakat menunggu hasil visum dan tidak berspekulasi. “Yang dikatakan korban dipukul pakai batu, kita tunggu saja, pasti ada visum, apakah benar TNI memukul orang pakai batu, keterlaluan kalau benar. Tetapi saya tidak yakin itu dilakukan TNI dengan pakai batu. Pasti pakai tangan atau benda tumpul, itu keyakinan saya. Biarkan visum yang berbicara dan membuka semuanya,” paparnya. Gatot juga mengingatkan bahwa menjaga ketertiban umum itu dijamin oleh undang-undang, sehingga peran serta seluruh warga - tak hanya TNI - sangat diharapkan untuk menjaga kedamaian. “Ingat bahwa Undang-undang Pemilu pasal 280, dilarang mengganggu ketertiban umum, sedangkan knalpot seperti itu mengganggu ketertiban umum, belum lagi kita lihat knalpot itu menyebabkan polusi udara. Jadi, mari kita lihat itu semuanya dengan kacamata hukum yang jernih, sehingga kita bisa mengambil pelajaran dari apa yang terjadi,” tegasnya. Gatot menambahkan, siapapun masyarakat, tak hanya TNI - kalau melihat ketertiban umum terganggu oleh pengendara motor, apalagi dengan menenggak minuman keras seperti itu yang bisa membahayakan ketertiban umum dan keselamatan umum, apakah hal itu kita biarkan. “Jangankan TNI, masyarakat umum pun boleh menghentikan siapapun yang mengganggu ketertiban umum. Naik motor dengan minuman keras, silahkan tanya kepolisian. Masyarakat punya hak untuk menghentikan perilaku yang membahayakan ketertiban umum. Orang mengendarai sepeda motor dengan minuman keras, berbahaya atau tidak,” paparnya. Gatot menegaskan bahwa dirinya tidak mau terlibat dalam tuduhan siapa yang benar atau salah. Ia menyarankan biar proses hukum yang menjawab semuanya. “Saya tidak mau mengatakan siapa yang salah. Saat diwawancara, KASAD diminta komentar atas pertanyaan apakah TNI salah, itu sama saja menggiring KASAD untuk menyatakan bersalah. Itu bisa kena hukum, karena belum ada proses hukum sudah bisa menyatakan bersalah. Jadi apa yang dikatakan Pak Andika Perkasa (Ketua TKN-red) sudah benar, tunggu saja proses hukum dan Dandim Boyolali menceritakan kejadian, bukan membela anah buahnya. Nanti proses hukum yang akan menjadi kejelasan,” jelasnya. Dalam sebuah wawancara Andika mengatakan bahwa itu penganiayaan. Atas pernyataan itu Gatot mengatakan bahwa kalau penganiayaan hanya didasarkan pada penglihatan saja, hal itu bisa bias. Menurut Gatot, justru komandan Kodim memberikan informasi awal, Dimana hasil lengkapnya adalah penyelidikan hukum. “Siapapun yang memberi informasi sebelum putusan hukum, itu adalah informasi awal yang bisa benar bisa salah. Nanti pengadilan yang memutuskan, hukum yang berbicara. Kalau tidak ada informasi awal, bisa bias. Itu itikad baik dari Dandim. Seharusnya Pak Andika paham karena dia mantan Panglima TNI,” paparnya. Gatot menegaskan, bahwa ada atau tidak unsur politik, semua bisa terjadi. “Oleh karena itu kita tunggu proses pengadilan, semua akan terbuka, siapa pelakunya, apa motifnya, apakah ada unsur-unsur luar, adakah unsur yang dibuat-buat, politisasi, saya katakana di sini saya tidak akan mendahului apa yang akan diputuskan oleh hukum,” paparnya. (sws).
Tak Jalankan Perintah Pengadilan, LIRA akan Polisikan Dirjen Penegakan Hukum KLHK
Batam, FNN- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dan PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) akan memproses hukum Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan 9 orang jajaran di Kantor Pos Gakkum, Batam, Kepri karena tidak menjalankan perintah pengadilan. “Kami akan polisikan mereka atas dasar abuse off power yang merugikan pengusaha pelayaran puluhan miliar,” ujar Direktur LBH LSM LIRA sekaligus Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, SH kepada media di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka yang menjadi korban adalah pengusaha pelayaran anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia). Secara kronologis, Jusuf Rizal menjelaskan, kasus ini bermula ketika PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans bekerjasama dengan pihak perusahaan dari Malaysia melakukan ekspor Fuel Oil dari Malaysia, transit melalui Pelabuhan Kepulauan Riau untuk kemudian diekspor ke China sebagaimana ketentuan yang berlaku. Fuel oil itu transit kapal (floting di laut/ship to ship) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Pelabuhan Batu Ampar) untuk kemudian dipindahkan ke kapal lainnya (ship to ship) sesuai aturan yang berlaku guna dibawa ke tujuan China. Perusahaan PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans telah memenuhi seluruh persyaratan dalam kegiatan usaha angkut tersebut, mulai izin Bea dan Cukai, Depertement Perhubungan serta kemudian diperkuat dari hasil uji loboratorium bahwa Fuel Oil tersebut bukan Limbah B3. Namun di tengah kegiatan pemindahan Fuel Oil di Kapal Floting (ship to ship) yang telah berjalan serta diketahui dan diawasi petugas Bea Cukai, Pelabuhan dan Departemen Perhubungan, tiba-tiba kapal MT Tutuk didatangi sejumlah oknum dari Gakkum KLHK Batam, Propinsi Kepri, bernama Sunardi, Penyidik PNS KLHK didampingi 3-4 orang staff menggunakan Kapal Patroli KPLP. Kemudian mengambil sampel Fuel Oil dan melakukan penyegelan Kapal MT Tutuk tanpa dasar, serta tanpa ada perintah, melakukan penyegelan (Pengadilan). Tidak terima adanya penyegelan yang dianggap tidak sesuai prosedur, atas dasar bahwa Fuel Oil menurut Sunardi cs adalah limbah B3, maka PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans melakukan pra pradilan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Penegakan Hukum Pidana. Pra Peradilan kemudian dimenangkan oleh PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans dengan keputusan tanggal 27 April 2022 antara lain menyatakan tidak sah tindakan tersebut. Pengadilan lalu memerintahkan KLHK mengembalikan muatan Kapal ke keadaan semula. Selanjutnya juga memerintahkan KLHK untuk membuka kembali pita kuning penyitaan yang dipasang oleh mereka pada tank valve manifold. Akan tetapi pihak Gakkum KLHK Batam bukannya melaksanakan Keputusan Pengadilan Batam, malah Pejabat Pengawas KLHK, Neneng Kurniasih kembali ke kapal MT Tutuk dengan alasan mengambil sampel Fuel Oil. Dengan menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 106 memasukkan Limbah B3 ke Wilayah Indonesia menjadikan Direktur Perusahaan PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Wiko, menjadi tersangka. Pada tanggal 20 November 2023, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup selaku Penyidik PNS, Antonius Sardjanto memanggil Wiko (Anak Budianto) guna menghadap sejumlah penyidik PNS di Kantor Pos Gakkum Kepulauan Riau, Jl. Ir. Sutami No. 1 Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau untuk diminta keterangan sebagai tersangka. Sejumlah penyidik PNS tersebut antara lain Neneng Kurniasih, Sunardi, Chepi Supiyana, Probo Mulyarto Nawa, Budi Kurnayadi, dan Haryadi. Jusuf Rizal mengatakan para penyidik PSN tersebut menganggap fuel oil adalah limbah B3, tanpa dasar dengan hanya melihat karena berwarna hitam. Padahal sudah ada keterangan hasil laboratorium dari PT Sucofindo maupun laboratorium independen lain yang menyebutkan berdasarakan hasil laboratoriun, jika fuel oil tersebut bukan B3. “Dari aspek inilah diduga adanya unsur penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009,” ujar Jusuf Rizal. DH
Terungkap Korupsi Setoran UWT Rempang Eco City Rp 3,6 Triliun
Oleh Faisal Sallatalohy | Mahasiswa S3 Hukum Trisakti POLEMIK Eksekusi Mega Proyek Stategis Negara (PSN) Rempang Eco-City menemui babak baru. Di balik ngototnya pemerintah, terutama Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia merampas lahan warga, ternyata terdapat indikasi korupsi dan pengaturan nilai investasi yang menguntungkan pihak tertentu. Indikasi perilaku korup tercermin dari sikap kepala BP Batam yang meminta Sri Mulyani memberi dana Rp 1,6 triliun dari APBN untuk keperluan relokasi warga. BP Batam memerlukan dana sebesar itu untuk merelokasi 900 KK di tiga kampung terdampak proyek ke kawasan Dapur 3. Di dalamnya akan disiapkan 2.700 rumah type 45 senilai Rp 120 juta dengan luas tanah maksimal 500 m2 berikut berbagai fasilitas pendukungnya. Permintaan BP Batam kepada Sri Mulyani dan disepakati komisi VI DPR RI untuk menggunakan dana APBN dalam rangka pembiayaan pembangunan wilayah relokasi warga ini terbilang aneh. Hal ini seolah menunjukkan bahwa BP Batam mengakui tidak punya dana kelola internal untuk pembiayaan wilayah relokasi. Bukankah BP Batam sendiri telah mengakui, bahwa 17.600 hektar lahan Pulau Rempang, sejak 2004 lalu telah diserahkan hak konsesi kelolah kepada PT MEG? Kalimat BP Batam tersebut didukung penuh sejumlah menteri kabinet Jokowi. Misalnya Mahfud MD, Bahlil, Luhut, Erick dan menteri Agraria. Bahwa tanah itu adalah milik negara, diwakilkan kepada BP Batam lalu diserahkan hak kelolahnya kepada swasta sejak 2004 bahkan 2001 lalu. Artinya, sejak diberikan hak kelolah pada 2004 lalu, PT MEG punya kewajiban membayar uang wajib tahunan (UWT) kepada negara lewat BP Batam. Di berbagai media masa, kepala BP Batam sendiri yang merinci, biaya yang wajib dibayar pengembang swasta adalah Rp 21.428/m2 x 17.600 ha = Rp 1,5 triliun. Silahkan dicek. Jejak digitalnya banyak sekali. Pertanyaannya: di mana uang setoran UWT PT. MEG senilai Rp 1,5 triliun itu? Kenapa tidak dipakai untuk biaya relokasi warga terdampak proyek? Jika setoran UWT PT. MEG Rp 1,5 triliun digunakan membayar biaya relokasi Rp 1,6 triliun, maka hanya perlu ditambahkan sekitar Rp 100 miliar saja. Kenapa BP Batam harus meminta kepada Sri Mulyani gunakan APBN talangi seluruh kebutuhan biaya relokasi Rp 1,6 triliun? Dengan adanya indikasi ini, BP Batam wajib dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan dana setoran UWT PT. MEG Rp 1,5 triliun. Di mana uang itu berada. Sudah habis dikorup pejabat pemerintah otorita Batam dan pemerintah pusat atau disimpan di mana? Bahkan kalau dihitung sejak awal pemberian hak kelolah pada 2001, maka setoran UWT yang wajib dibayar Rp 21 750/m2 x 17.600 ha = Rp 3,6 triliun. Di mana uang ini berada ? (Silahkan dicek, jejak digitalnya banyak sekali) Rakyat wajib diberi kepastian keberadaan uang setoran UWT pengelolah swasta yg telah berlangsung sejak 2004 bahkan 2001 itu? BP Batam silahkan klarifikasi. Kalau memang uang itu masih ada, silahkan terbuka. Jika memang sudah habis dikorup, penegak hukum silahkan bertindak profesional. Cukup sudah rakyat dibuat menderita akibat ulah tidak bermoral pejabat pemerintahan. Sudah tanahnya dirampas, biaya pajak rakyat dalam APBN dirampas pula untuk biaya relokasi. Enak saja, uang setoran UWT Rempang tidak tahu keberadaannya di mana, sebagai gantinya, dimanipulasi lagi APBN untuk membayar biaya relokasi warga demi menutupi perilaku korup pejabat. Kalian sudah sangat terlalu menikmati!
Aliansi Pejuang dan Purnawirawan TNI Soal Pulau Rempang, Jokowi Memang Bajingan Tolol
Jakarta, FNN - Modus penjualan tanah air berdalih investasi terus mengundang sakit hati masyarakat dan Tentara Republik Indonesia. Aliansi Pejuang dan Purnawirawan TNI (APP-TNI) mengeluarkan pernyataan keras atas pengusiran rakyat Pulau Rempang demi memuluskan \"penjajah\" China. Kepada redaksi FNN (Senin, 11/09/2023) APP TNI mengeluarkan tujuh pernyataan atas tragedi tersebut, antara lain: Bahwa, sangat pantas kiranya penyematan titel Bajingan Tolol bagi Presiden Jokowi dengan pernyataan bahwa pulau Rempang milik Negara dan menegaskan tidak akan ada ganti rugi kepada rakyat di pulau Rempang, pernyataan yang memperlihatkan taring macan yang akan menerkam dan memakan mangsanya, nafsu kebinatangan tanpa ada rasa kemanusiaan terhadap korban rakyatnya sendiri. Bahwa, pernyataan Mahmud MD sebagai Menkopolhukam bahwa HGU dan HGB sudah ada sejak tahun 2001 memperlihatkan kekuasaaan yang sangat berpihak kepada pemodal dan ketidak pedulian terhadap nasib rakyat sendiri, pada hal jika mau HGU dan HGB karena sudah puluhan tahun tidak dimanfaatkan bisa saja dicabut demi rakyat yang telah hidup di pulau rempang dan pulau galang sejak ratusan tahun berketurunan. Bahwa, sikap pemerintahan Jokowi secara otoriter menyebabkan terjadinya tindakan represif dan biadab serta tidak berprikemanusiaan yang dilakukan oleh Petugas Gabungan Polri Kepulauan Riau, kepada warga di Pulau Rempang, tersebut telah menyebabkan banyaknya korban, gangguan kesehatan dan menimbulkan trauma psikologis terutama bagi masyarakat termasuk anak-anak di pulau Rempang. Bahwa, saya selaku Komandan Kodim di Pulau Rempang dan Pulau Galang tahun 1995 - 1996 menyaksikan kedamaian kehidupan masyarakat disana baik sebagi nelayan maupun sebagai peladang yang berada didaratan, penuh kedamaian terdiri dari masyarakat melayu yang relijius, mereka hidup sudah turun temurun mengolah dan berjuang hidup menjaga pulau. Tidak semestinya dianggap sebagai bukan pemilik lahan disana. Bahwa, Jokowi selaku Presiden sangat berpihak kepada pemodal / investor dan tidak peduli serta mengabaikan hak huni bagi warga Negara Indonesia yakni penduduk asli pulau Rempang, dengan mengorbankan serta menindas hak rakyat melakukan pengusiran secara semena-mena. Demi Megaproyek Pembangunan Kawasan Pulau Rempang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City dari pemerintahan Jokowi. Bahwa, seharusnya Presiden Jokowi memberi perlindungan yang aman bagi penduduk pulau Rempang serta dilindungi kehidupan mereka yang sekarang berjumlah 17.000 jiwa masyarakat yang menempati 16 titik lokasi kampung-kampung tua di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau adalah Warga Negara Indonesia asli yang junlahnya tidak sedikit memiliki hak konstitusi untuk dilindungi dan diberikan keadilan oleh Negara Bahwa, sesuai sumpah jabatan dan amanah yang diterimanya Pemerintaham Jokowi tidak patut mengusir dan melakukan kekerasan kepada rakyat di pulau Rempang. Setelah mengamati dan mempelajari kasus pengusiran Rakyat Indonesia di pulau Rempang tersebut maka kami yang tergabung dalam Aliansi Pejuang dan Purnawirawan TNI (APP-TNI) menyatakan sikap; Presiden Jokowi sudah tidak pantas dan sudah tidak bisa dipercaya serta tidak mampu memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi rakyatnya sendiri. Rakyat berhak melakukan perlawanan bagi rejim pemerintahan yang dzalim. Sudah seharusnya Jokowi segera di makzulkan dan mengundurkan diri. Bandung, 11 September 2023. Aliansi Pejuang & Purnawirawan TNI (APP-TNI) Mayjen TNI. Purn. Deddy S Budiman/ Ketua Umum, Ir. Syafril Sjofyan, MM./ Sekjen. (*)