POLITIK

Terkait Pemilu, Ridwan Kamil Menegaskan Ikuti Keputusan Golkar

Jakarta, FNN - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan pihaknya akan mengikuti keputusan Partai Golkar terkait dengan Pemilu 2024.\"Mengikuti arahan partai,\" kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.Kang Emil mengatakan hal itu ketika menanggapi hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) yang menempatkannya sebagai calon wakil presiden untuk posisi tiga besar.Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menyatakan bahwa hasil survei atas dirinya tidak lepas dari kerja yang selama ini di pemerintahan.”Saya sudah sering bilang, saya tidak menghalangi disurvei. Mungkin buah dari kerja saya, karena survei juga kepercayaan publik,\" jelasnya.Sebagai salah seorang kader partai, Kang Emil menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk turut serta dalam kontestasi pemilu kepada partai.\"Kami sudah sepakat dalam rakernas, kami tetap mengusung Pak Airlangga,\" katanya menegaskan.Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan hasil survei nasional ini pada tanggal 26—30 Mei 2023 yang menyebutkan lima nama teratas, yakni Erick Thohir dengan 15,5 persen, Ridwan Kamil 15,4 persen, Mahfud MD 13,4 persen, Sandiaga Uno 13,1 persen, dan AHY 5,6 persen.Responden survei merupakan WNI berusia 17 tahun ke atas yang memiliki hak pilih pada pemilu. Penarikan sampel menggunakan metode random digit dialing (RDD).RDD adalah teknik memilih sampel melalui pembangkitan nomor telepon secara acak. Dalam survei ini, jumlah sampel sebanyak 1.230 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening.Ukuran sampel 1.230 responden itu, kata dia, memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sekitar kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.(ida/ANTARA)

Neokolonialisme Membuat Jutaan Rakyat Dunia Kelaparan

Jakarta, FNN - Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan praktik neokolonialisme modern telah membuat jutaan rakyat dunia kelaparan.\"Penderitaan ini jauh melampaui batas negara, lintas agama, lintas suku bangsa, ras, dan batas geografis,\" kata Dave Laksono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.Menurut dia, perang, ketidaksetaraan, kelaparan, rendahnya pendidikan, pengangguran, degradasi lingkungan, dan kemiskinan adalah bukti nyata dari dampak penjajahan model baru yang disebut neokolonialisme.Penegasan itu disampaikan Dave pada acara Inter-Party Forum of Supporters against Modern Neocolonialism Practices yang diselenggarakan Partai Rusia Bersatu atau United Russia di Rusia secara daring.Di hadapan Ketua Umum Partai Rusia Bersatu Dmitry Medvedev, Dave mengatakan bahwa pada dasarnya bentuk neokolonialsme tidak berbeda jauh dengan bentuk penjajahan baru.\"Yang secara formal, negara yang bersangkutan bisa independen dan mendapat pengakuan internasional sebagai negara berdaulat dan merdeka. Namun, dalam praktik, sistem politik, ekonomi, hukum, dan sosial budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi didikte oleh pihak negara imperialis negara asing,\" jelasnya.Orang yang berada di negara jajahan, menurut Dave, terkadang tidak merasakan ketika sedang dijajah. Akan tetapi, hal itu mulai terasa ketika sudah berlangsung lama, dan melakukan berbagai tindakan yang merugikan negara bersangkutan. Pada umumnya negara miskin dan berkembang.Dave yang juga Ketua PPK Kosgoro itu menyatakan bahwa neokolonialisme modern lahir dari rahim kapitalisme dan imperialisme modern. Jika dahulu kapitalisme kuno hanya berpraktik dengan mode produksi yang menindas hanya dalam skala kecil, kapitalisme modern saat ini berpraktik dengan model produksi yang cukup mengerikan.Dampak neokolonialisme modern dalam jangka panjang, kata dia, sama mengerikan. Jutaan rakyat di dunia, terutama di kawasan Asia, Afrika, dan Amerika Latin, menderita kelaparan, sementara jutaan lain masih dihantui kemiskinan.\"Oleh karena itu, saya berharap suara untuk membentuk tatanan dunia baru yang berperikemanusiaan dan berperikeadilan yang bisa dikatakan telah diinisiasi oleh bangsa-bangsa baru dan muda dapat mengubah dunia dari kekejaman penjajahan gaya baru ini,\" katanya.(ida/ANTARA)

Dipastikan Pemerintah Tetap Melanjutkan Proyek BTS

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD memastikan proyek pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) tetap berlanjut.\"Program BTS supaya dilanjutkan. Istilahnya, yang saya dengar bukan diselesaikan, tapi dilanjutkan,\" kata Mahfud dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.Mahfud menyampaikan sejumlah arahan dari Presiden Joko Widodo kepada dirinya saat ditunjuk sebagai plt menkominfo. Pertama, kata Mahfud, ialah memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil.\"Itu betul-betul kasus hukum,\" tambahnya.Kedua, Mahfud mengatakan dia mendapat perintah untuk tetap melanjutkan proyek BTS. Jokowi juga meminta Mahfud mengawal kepemimpinan di Kominfo sampai adanya pejabat definitif.\"Manajerial di kantor, hari-hari saya mengawal para pejabat utama ini sampai nanti ditunjuknya menteri yang definitif,\" jelasnya.Sebelum menghadiri rapat kerja bersama Komisi DPR RI, Senin, Mahfud mengatakan dia sempat memanggil Irjen Kementerian Kominfo Arief Tri Hardiyanto, Minggu malam (4/6), untuk menjelaskan perihal itu.\"Tadi malam saya sengaja memanggil irjen ke rumah saya, saya ingin tahu skema penyelesaian ini. Ini kan hal yang harus dilanjutkan, tidak boleh berhenti,\" tegasnya.Mahfud menjelaskan beberapa hal yang menjadi pemikiran di mana ada uang yang ditarik lagi dari bank karena dijadikan jaminan. Kemudian, ada penagihan karena uang sudah keluar, tapi barangnya belum ada.Tetapi, lanjutnya, sebetulnya ada beberapa barang yang tinggal dipancarkan. Dia mengatakan ke depannya akan mengulas kembali kontrak yang telah terjalin.\"Kami akan melakukan review kontrak. Kontraknya akan di-review pokoknya. Itu harus dilanjutkan,\" ujar Mahfud.Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.(ida/ANTARA)

Popularitas Makin Anjlok, Ganjar Dilepeh Jokowi, PAN Merapat ke Gerindra

Jakarta, FNN -  Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri beberapa hari lalu. Akan tetapi hari berikutnya Zulkifli bertemu dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Sepak terjang PAN memunculkan pertanyaan apakah cengkeraman Jokowi ke partai-partai koalisi sudah makin kendor atau ada alasan lain, mengingat selama ini partai partai pendukung pemerintah harus menunggu arahan Jokowi untuk menentukan pilihan calon presiden. Hal ini disampaikan wartawan senior FNN Hersubeno Arief kepada pengamat politik Rocky Gerung dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Ahad (03/05/2023).  \"Saya menduga Jokowi telah membaca survei Ganjar terus merosot. Ganjar telah menjadi liability bukan lagi aset, Jokowi akhirnya membaca buat apa mempertahankan Ganjar kalau surveinya tidak naik naik, maka akhirnya cut off saja, jual murah saja, dan dukungan dialihkan ke Prabowo,\" kata Rocky. Apa yang terjadi dalam situasi politik ini menurut Rocky tidak ditampakkan secara jelas oleh Jokowi.  \"Memang tidak diekspresikan oleh Jokowi, akan tetapi Jokowi melihat aktivitas Prabowo dalam dua minggu ini kok ada di mana-mana. Maka Jokowi menganggap kalau gitu sempurnakan saja dukungan ke Prabowo,\" tambahnya. Rocky paham betul tabiat Jokowi. \"Sebagai orang bisnis Jokowi tahu yang sebelah sana (Ganjar) itu liability sementara yang sebelah sini (Prabowo) adalah aset. Maka PAN juga membaca arah itu,\" tegasnya. Lebih dari itu Rocky sesungguhnya melihat bahwa sebetulnya terjadi percakapan batin antara PAN dan Jokowi.  \"PAN membaca pikiran Jokowi akhirnya cenderung tidak ke Ganjar. Dia tidak main dua kaki lagi karena kalau Jokowi mau dua kaki, bisa terjebak di situ,\" paparnya. Menurut Rocky peristiwa ini menunjukkan bahwa selama Ganjar tidak diasuh oleh Jokowi, maka dia akan kehilangan power. \"Ganjar itu kan poweranger-nya Jokowi. Waktu dia didukung Jokowi, dia betul-betul punya power. Setelah dirampas oleh Megawati powernya jadi hilang dan itu dibaca juga oleh PAN. PAN sudah terlalu lama menunggu efek Ganjar, tapi gak gerak gerak juga,\" tegasnya. \"Ganjar dalam dua bulan terakhir elektabilitas-nya turun. Kalau dia tetap di kubu Jokowi, saya yakin Ganjar moncer,\" paparnya. Oleh karena itu Jokowi perlu mengambil sikap atas kenyataan politik terkini. \"Jadi menurut saya wajar kalau Jokowi menganggap Ganjar sebagai beban, bukan lagi aset. Itu yang dibaca oleh PAN sekaligus pamit pada Megawati untuk mendukung Prabowo,\" tegasnya. Pamitnya PAN dari PDIP dan bergabung ke Gerindra menurut Rocky hal itu merupakan satu paket dengan upaya Ketua Umum Luar Biasa Erick Thohir untuk menjadi wapres Prabowo.  Indikasi yang dibaca Rocky Gerung sejalan dengan penampakan Megawati pasca bertemu dengan Zulkifli Hasan yang terlihat kurang sumringah. \"Iya, itu awal dari perpisahan. Di samping Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN tetapi ada Ketua Umum Luar Biasa Erick Thohir yang melakukan courtesy call dengan Jokowi. Maka modal Erick Thohir diinvestasikan saja ke Gerindra. Kira kira begitu,\" tegasnya. \"Ini akibat dari Presidential Threshold, karena mereka anti nol persen maka mereka sendiri gugup menghadapi perubahan,\" tegas Rocky. Dengan maraknya akrobat politisi seperti itu kata Rocky membuat suasana hati Megawati makin tidak stabil. \"Akhirnya Ganjar sendirian di kandang banteng. Publik kemudian mempertanyakan emang Indonesia merah doang,\" pungkasnya. (sws)

Petugas Partai Bertentangan dengan Konstitusi

Jakarta, FNN - Analis politik dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, pernyataan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Sukarnoputri soal istilah petugas partai bagi kader yang menjadi Presiden/Wakil Presiden, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, tidak sesuai dengan konstitusi UUD 1945.  “Mereka yang mendapatkan mandat dari rakyat untuk menjadi Presiden/Wakil Presiden, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, berdasarkan konstitusi maka bakti dan tanggungjawabnya kepada Nusa dan Bangsa. Tanggungjawabnya bukan lagi kepada partai politik yang mengusungnya,” kata Selamat Ginting kepada FNN di Kampus Unas, Jakarta, Senin pagi (5/6).  Sebelumnya Ketua Umum PDIP Megawati mengingatkan kepada bakal calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo.  “Awas kalau kamu (Ganjar Pranowo) tidak ngomong (sebagai) kader partai, petugas partai. Sadar juga untung beliau (Ganjar) nurut,” kata Mega di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (2/6).   Menurut Selamat Ginting, konstitusi negara mengamanatkan, Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 menetapkan, Presiden dan Wakil Presiden sebelum memangku jabatannya bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR/DPR.   Sumpah Presiden dan Wakil Presiden: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.  Ada pun untuk kepala daerah, Pasal 110 ayat (2) UU 32/2004 berbunyi sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturannya serta berbakti kepada masyarakat, Nusa dan Bangsa”.  Menurutnya, dua bunyi sumpah atau janji, baik Presiden/Wakil Presiden maupun Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, tegas menyatakan memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.  Bukan hanya itu, kata Selamat Ginting, dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia, berdasarkan UUD 1945, Undang-Undang atau turunannya, semua pejabat publik sebelum memangku jabatannya harus mengucapkan sumpah, karena turut mengambil bagian dalam kekuasaan negara dan tanggungjawab negara. “Jadi semua pejabat negara walau pun berasal dari partai politik, juga disumpah dan bertanggungjawab kepada negara. Bukan kepada partai politik, dan bukan pula sebagai petugas partai,” ujar kandidat doktor ilmu politik itu. Lagi pula, kata Ginting, presiden dan wakil presiden tidak dipilih oleh lembaga partai politik, melainkan oleh rakyat yang memiliki kewenangan sebagai pemilih dalam pemilihan presiden/wakil presiden. Sehingga sumber kekuasaan presiden/wakil presiden berasal dari rakyat yang memilih, bukan dari partai politik. Memang betul partai politik maupun kumpulan partai politik yang mengusung calon presiden dan mendaftarkannya melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kesimpulannya, presiden dan wakil presiden jelas bukanlah petugas partai. Presiden merupakan pemegang mandat tertinggi yang diberikan rakyat untuk memimpin negeri,” kata Ginting yang lama berkiprah sebagai wartawan bidang poliik.  Oleh karena itu, lanjutnya, ketika ada ketua umum partai politik yang merasa gede rasa dengan menempatkan posisinya lebih tinggi daripada pemegang mandat rakyat, maka yang bersangkutan mengingkari prinsip demokrasi. “Jadi presiden itu petugas rakyat untuk kepentingan bangsa dan negara. Bukan petugas partai seperti yang dianut negara komunis. Di negara komunis memang hanya ada satu partai, yakni partai komunis. Presiden negara tersebut, seperti Republik Rakyat Tiongkok merupakan petugas partai komunis. Indonesia bukan negara komunis!” tegas Ginting. (*)

MK Diingatkan Agar Menolak Gugatan Soal Sistem Pemilu

Jakarta, FNN - Anggota DPR RI Luqman Hakim mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) atau lebih spesifik mengenai sistem proporsional tertutup.Menurut Luqman, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, MK harus menolak gugatan tersebut karena mereka tidak berwenang menguji dan memutus hal tersebut.\"MK tidak berwenang menguji dan memutus sistem pemilu karena UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur sistem pemilu. Sistem pemilu merupakan open legal policy atau kebijakan hukum yang dimiliki lembaga pembentuk UU, yakni DPR dan presiden,\" ujar dia.Dengan demikian, setelah memahami secara utuh konstitusi negara Indonesia, yakni UUD NRI Tahun 1945, menurut Luqman, jika MK mengabulkan permohonan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, MK berarti telah bertindak di luar wewenangnya dan mengambil alih kekuasaan DPR serta presiden.Berikutnya, Luqman juga menyampaikan MK tidak berwenang membuat norma UU karena tidak memiliki mandat konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU.MK, kata dia, tidak berwenang mengabulkan permohonan yang berdampak pada terbentuknya norma baru sebuah UU. Itu di luar wewenang MK.\"UUD NRI Tahun 1945 memberi kuasa kepada DPR untuk memegang kekuasaan membentuk UU. Kewenangan MK menguji UU terhadap UUD, bukan membentuk UU,\" tegas dia.Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.Apabila uji materi UU Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka dikabulkan oleh MK, sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.Sejauh ini, terdapat beragam pendapat dalam menilai sistem mana yang dapat menjadi sistem terbaik dalam penyelenggaraan pemilu di Tanah Air. Ada sebagian pihak yang mendukung penerapan sistem proporsional terbuka. Ada pula yang mendukung sistem proporsional tertutup.(ida/ANTARA)

Parpol Menggaet Artis Menjadi Caleg Menunjukkan Kegagalan Kaderisasi

Bengkulu, FNN - Pakar politik sekaligus akademikus Universitas Bengkulu Dr Panji Suminar menyebutkan fenomena partai politik yang merekrut artis menjadi calon legislatif untuk diusung menunjukkan ketidakmampuan parpol dalam program pengaderan.  \"Meski tidak menafikan bahwa ada artis yang memiliki kapasitas menjadi politikus, namun yang terlihat banyak yang sebenarnya belum punya kapasitas. Dan mereka direkrut lebih kepada vote getter atau pengumpul suara,\" kata Panji Suminar di Bengkulu, Sabtu. Upaya partai politik menempatkan publik figur maupun artis dalam daftar calon legislatif mereka, hal itu lanjut Panji tentu sama saja dengan menunjukkan kader-kader yang dimiliki parpol tidak punya kemampuan sebagai pengumpul suara.  \"Saya memandang ini menunjukkan ketidakmampuan kaderisasi partai untuk menciptakan kader yang bisa mempengaruhi atau yang bisa mengumpulkan suara banyak dan diakui oleh masyarakat perannya. Kalau ada kader yang terkenal seperti itu tentu parpol tidak memerlukan artis untuk diusung sebagai calon legislatif,\" kata Panji.  Sebenarnya, lanjut dia partai politik juga tidak salah mementingkan upaya meraup suara sebanyak-banyaknya dengan merekrut sosok-sosok populer di masyarakat karena parpol \"dihantui\" oleh aturan ambang batas parlemen 4 persen yang harus dicapai dalam pemilu.  \"Setiap partai itu dihantui oleh PT 4 persen, itu permasalahannya, maka pendekatannya dalam bentuk kuantitatif, tidak bisa meraup suara artinya kalah dalam pemilu, buang-buang waktu, upaya dan sumber daya kalau mereka tidak yakin lolos PT,\" ucap Panji Suminar.  Sesuai regulasi, besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yaitu persyaratan minimal yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen yakni sebesar 4 persen.  Ambang batas parlemen mulai diterapkan pada Pemilu 2009 dengan tujuan menciptakan sistem multipartai sederhana. Namun, kinerja ambang batas parlemen yang diterapkan dalam menyederhanakan parpol di parlemen turun naik. Pada Pemilu 2009 penerapan ambang batas parlemen dengan dasar hukum UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional.  Ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5 persen pada Pemilu 2014, dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012. Dan pada Pemilu 2019, besaran ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 4 persen.(ida/ANTARA)

NasDem Mengumpulkan Ratusan Caleg Menjadi Jubir Anies Baswedan

Jakarta, FNN - DPP Partai NasDem mengumpulkan ratusan calon anggota legislatif (caleg) se-Indonesia untuk menjadi juru bicara bakal calon presiden Anies Baswedan.\"Semua caleg NasDem akan jadi jubir Anies di semua daerah pemilihan,\" kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya di Jakarta, Jumat.Hal itu disampaikan Willy terkait dengan dikumpulkannya caleg NasDem untuk DPR RI di Jakarta. Acara ini sekaligus mendengarkan pengarahan dari Ketua Umum Surya Paloh dan Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan.\"Pesan dari kegiatan itu, sebanyak 20.648 caleg NasDem di semua tingkatan siap jadi jubir pemenangan Anies,\" katanya.Sementara itu, Anies Baswedan mengatakan bahwa pertemuan bersama caleg NasDem untuk menyamakan visi dan gagasan.\"Kami ingin perubahan untuk keadilan itu membereskan permasalahan yang sekarang belum tuntas, seperti persoalan kemiskinan, perluasan lapangan pekerjaan, kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, hingga kesempatan untuk mendapatkan pendidikan sampai tuntas,\" jelas Anies.Menurut Anies, bicara soal keadilan adalah pemerataan di semua aspek. Pembahasan itu harus sama dengan teman-teman NasDem di semua daerah pemilihan.Anies Baswedan merupakan bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang diusung oleh Partai NasDem, Demokrat, dan PKS.Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)

Koalisi Perubahan Memutuskan Satu Nama Cawapres untuk Anies Baswedan

Jakarta, FNN - Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menyatakan tim delapan sudah memutuskan satu nama bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Anies Baswedan.\"Cawapres sudah kami putuskan di tim delapan jadi satu nama. Kemarin, Anies ke Pacitan untuk menyampaikan hasil tim ke Susilo Bambang Yudhoyono,\" katanya di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Jumat.Anies Baswedan merupakan bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang diusung oleh Partai NasDem, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).\"Hari ini ke Bapak Surya Paloh dan nanti dijadwalkan ke Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Habib Salim Segaf Al-Jufri,\" jelas Willy.Tim delapan terdiri dari Partai Nasdem diwakili oleh Sugeng Suparwoto dan Willy Aditya yang menjabat sebagai Ketua DPP Partai Nasdem.Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diwakili oleh Wakil Ketua Majelis Syuro Sohibul Iman dan Ketua DPP Al-Muzammil Yusuf.Partai Demokrat diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya dan Iftitah Sulaiman Suryanegara. Sementara perwakilan Anies Baswedan yakni Sudirman Said dan Dadang Dirgantara.Hasil tim delapan itu kata Willy, dilaporkan Anies Baswedan kepada para petinggi partai politik dalam koalisi.\"Paling lambat deklarasinya 16 Juli 2023 di Gelora Bung Karno (GBK),\" ungkapnya.Willy tidak mengatakan siapa kandidat cawapres yang mendampingi Anies Baswedan, apakah dari internal koalisi atau dari luar koalisi.Sementara itu, Anies Baswedan menegaskan proses penggodokan cawapres sudah berjalan.\"Pada waktunya nanti diumumkan, dalam waktu dekat akan bertemu presiden PKS dan Habib Salim,\" katanya.Terkait pertemuan dengan SBY di Pacitan, Anies mengatakan sebagai bentuk silaturahmi dan melihat finalisasi pembangunan museum.\"Tentu diskusi politik, diskusi banyak hal, bukan hanya satu tema saja,\" ujarnya.Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)

Pemda Diminta Menghadirkan Layanan Digital Terintegrasi

Jakarta, FNN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas meminta pemerintah daerah menghadirkan layanan publik dalam bentuk digital yang terintegrasi.\"Pemda jangan berlomba bikin aplikasi, tapi harus melakukan interoperabilitas (menghadirkan layanan digital dari dua atau lebih sistem ataupun komponen yang terintegrasi atau dapat saling berbagi pemakaian data dan informasi),\" kata Anas dalam acara Bali Digital Festival di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Art Center Denpasar, Bali, Jumat, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta. Anas mencontohkan Inggris sebagai negara yang berhasil menghadirkan digitalisasi dalam pelayanan publik secara masif dan terintegrasi.  \"Misalnya, Inggris. Negara itu menyederhanakan ribuan aplikasi menjadi 75 aplikasi layanan saja. Di Estonia, identitas digital warga telah terkoneksi ke berbagai layanan mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga transportasi. Demikian pula di Singapura,\" ujarnya.  Di Indonesia, lanjutnya, Presiden Joko Widodo pun menaruh perhatian besar terkait digitalisasi layanan publik yang terintegrasi. Hal tersebut terbukti dari langkah Presiden Jokowi yang telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Desember 2022.Dalam peraturan tersebut, Kementerian PAN-RB menjadi salah satu koordinator pembangunan arsitektur SPBE.  \"Peraturan Presiden tentang Arsitektur SPBE menjadi jalan pembuka untuk memperkuat integrasi pelayanan publik. Saat ini hal tersebut sedang dikebut melalui inisiatif strategis yang dijalankan secara paralel oleh tiga kementerian koordinator dengan berbagai kementerian di bawahnya,\" jelas Anas.  Dalam kesempatan sama, Anas menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang merancang kebijakan keterpaduan layanan digital nasional dengan menetapkan sembilan layanan digital prioritas.Sembilan layanan tersebut meliputi bidang pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, transaksi keuangan negara terpadu, layanan aparatur negara yang terintegrasi, layanan portal pelayanan publik, hingga program Satu Data Indonesia.Dalam melakukan transformasi digital di pemerintahan, tambah Anas, Indonesia mengambil pelajaran dari berbagai pemerintahan di seluruh dunia, seperti Denmark, Inggris, Korea Selatan, dan Singapura.  \"Masalah yang mereka hadapi, lalu solusi yang dihadirkan menjadi pelajaran bagi kita,\" ujarnya. Berikutnya, Anas meminta Pemerintah Provinsi Bali memperkuat digitalisasi dalam menghadirkan pelayanan publik untuk masyarakat setempat.\"Bali sebagai salah satu provinsi termaju di Indonesia, saya yakin bisa terus memperkuat layanan digitalnya,\" imbuhnya.(ida/ANTARA)