POLITIK

Prabowo dan Airlangga Berpotensi Kuat Menjadi Pasangan Pilpres Koalisi Besar

Jakarta, FNN - Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto berpotensi paling kuat menjadi pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (wapres) jika terbentuk koalisi besar untuk maju dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024.  “Secara realitas politik, koalisi besar hanya akan terwujud jika pasangan capres dan cawapresnya adalah Prabowo dengan Airlangga. Keduanya merupakan representasi dua partai besar hasil pemilu 2019 lalu, sekaligus pendukung pemerintahan Presiden Jokowi,” kata analis politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting di Kampus Unas, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Menurut Selamat Ginting, kedua ketua umum partai tersebut sangat wajar jika dipasangkan berdasarkan perolehan hasil pemilihan umum (pemilu) 2019 lalu. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berada di puncak dengan perolehan suara 19,33 persen.  Disusul Gerinda meraih 12,57 persen suara dan Golkar di posisi ketiga mendapatkan 12,31 persen. Sementara posisi keempat dan kelima diduduki Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendapatkan 9,69 persen suara dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang meraih 9,05 persen suara.  Dikemukakan, yang paling memungkinkan untuk bisa maju dalam pilpres, hanya dua komponen realitas politik. Pertama, partai politik yang perolehan suaranya besar. Mereka punya mesin politik yang bisa diandalkan untuk menggerakkan roda partai hingga ke basis konstituen di tingkat kecamatan. Biasanya diwakili ketua umum partai politik. Kedua, tokoh popular yang memiliki elektabilitas (keterpilihan) tinggi. Mereka bisa mendulang suara dari pemilih, khususnya swing voters (pemilih rasional).  “Jika mengacu kepada tiga tokoh popular yang elektabilitasnya tinggi, ada pada Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan (non-partai). Jadi wajar jika mereka menjadi bakal capres dalam koalisi. PDIP sudah diwakili Ganjar. Selanjutnya Koalisi Perubahan dan Persatuan mengajukan nama Anies yang tidak berpartai. Sehingga wajar apabila Prabowo maju sebagai bakal capres dengan koalisinya,” ungkap dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas itu. Selanjutnya, kata Ginting, untuk bisa menjadi bakal cawapres, kembali mengacu kepada dua komponen realitas politik, yakni partai yang memiliki perolehan suara besar dan tokoh popular yang memiliki elektabilitas tinggi. Jadi, koalisi besar hanya akan terwujud, apabila Prabowo dipasangkan dengan Ketua Umum Partai Golkar yang memiliki perolehan suara besar dibandingkan partai-partai lainnya.  “Gerindra dan Golkar tentu saja lebih besar perolehan suaranya daripada PKB maupun PAN. Lagi pula PAN hanya memperoleh 6,84 persen suara. Maka KKIR yang terdiri dari Gerindra dan PKB akan diwakili Prabowo. Sedangkan KIB terdiri dari Golkar dan PAN akan diwaliki Airlangga sebagai ketua umum Golkar,” ungkap Ginting, kandidat doktor ilmu politik.   Sementara tokoh popular yang memiliki elektabilitas tinggi dari sejumlah survey untuk menjadi bakal cawapres, antara lain: Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, Erick Thohir, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Khofifah Indar Parawansa. Mereka inilah yang merasa punya kesempatan mendapatkan tiket politik untuk menjadi bakal cawapres selain ketua umum partai politik.  “Namun, Ridwan Kamil maupun Khofifah lebih didorong untuk kembali maju dalam pemilihan gubernur di Jawa Barat dan Jawa Timur pada Pemilu 2024 mendatang. Sehingga persaingan untuk bisa menjadi bakal cawapres ada pada tiga nama, yakni Erick Thohir, Sandiaga Uno.”  Diungkapkan, apabila Koalisi Besar tidak terwujud, maka Golkar dan PAN bisa saja membuat poros koalisi baru dengan komposisi Airlangga mewakili Golkar sebagai bakal capres dan Zulkifli Hasan atau Erick Thohir mewakili PAN sebagai bakal cawapres.  “Sesungguhnya koalisi ini hanya sebagai pelengkap saja dalam pilpres. Tidak diperhitungkan sama sekali untuk menjadi pemenang. Mirip seperti pilpres pada 2009 ketika muncul pasangan Hamzah Haz dan Agum Gumelar.” (sof)

PAN Bagai Layangan Putus Talinya

Jakarta, FNN - Analis politik dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, dari dinamika politik terbaca dengan jelas, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan agresif menawarkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk bisa dipasangkan sebagai bakal cawapres setidaknya di dua koalisi. “Asumsinya sejumlah survey menempatkan elektabilitas Erick berada dalam lima besar kandidat cawapres, sehingga punya harapan bisa dipasangkan sebagai bakal cawapres di beberapa koalisi,” kata Selamat Ginting di Jakarta, Kamis (15/6/2023). Pertama, PAN menawarkan Erick untuk berpasangan dengan Ganjar Pranowo dari PDIP. Namun upaya itu ditolak secara halus oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Sukarnoputri. Padahal Zulkifli Hasan sudah memindahkan daerah pemilihan (dapil) untuk dirinya sebagai caleg DPR dari Semarang, Jawa Tengah. Asumsi politiknya agar bisa bekerjasama secara politik dengan Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah. Selama ini Zulkifli selalu menjadi caleg dari dapil Provinsi Lampung.  Kedua, setelah gagal mendapatkan lampu hijau dari PDIP, maka PAN kembali menawarkan Erick Thohir kepada Gerindra. Lagi-lagi upaya itu pun tidak mendapatkan respons positif dari Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra. Gerindra tentu saja khawatir kehilangan teman koalisinya, yakni PKB, apabila menerima Erick yang disodorkan PAN. Apalagi perolehan suara PKB di parlemen, lebih besar daripada PAN. Ketiga, dari situ kemudian PAN berinisiatif untuk menawarkan kembali terbentuknya Koalisi Besar, tentu saja dengan harapan Erick Thohir tetap bisa mendapatkan posisi bakal cawapres dengan argumentasi elektabilitasnya bersaing ketat dengan Ridwan Kamil, Sandiaga Uno maupun Agus Harimurti Yudhoyono. “Jika koalisi besar terbentuk, Golkar dan PKB tentu akan bersikeras menolak tawaran PAN yang menyodorkan Erick Thohir. Golkar merasa lebih berhak daripada PAN. Toh Ridwan Kamil yang kini bergabung dalam Golkar pun tidak disodorkan menjadi bakal cawapres. Ridwan lebih diproyeksikan Golkar untuk kembali bisa menjadi Gubernur Jawa Barat periode kedua,” ungkap Ginting, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas. Ginting menuturkan, demikian pula PKB yang sedari awal sudah satu tahun membentuk koalisi dengan Gerindra. Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum PKB sudah sedari awal menawarkan diri menjadi bakal cawapres. Namun, hingga kini belum direspons positif oleh Prabowo.  “Jika saja Gerindra menerima Erick sebagai bakal cawapres berpasangan dengan Prabowo, PKB berpotensi meninggalkan Gerindra untuk bergabung dengan koalisi lainnya. Jadi memang rumit,” ujar Ginting yang lama berkiprah menjadi wartawan bidang politik.  Ibaratnya, kata Ginting, kini PAN bagaikan layangan yang putus talinya. Tak tahu ke mana arah politiknya.  Menawarkan dagangannya yang belum laku-laku hingga saat ini.  “Timbul pertanyaan, sebenarnya siapa ketua umum PAN? Zulkifli Hasan atau Erick Thohir? Maka, wajar jika publik berpendapat Erick seperti ketua umum luar biasa dari PAN,” pungkas Ginting. (sof)

Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023 Mencapai 75,40 Poin

Jakarta, FNN - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn mengungkapkan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 0,97 poin atau menjadi 75,40 dibandingkan tahun 2022 sekitar 74,43.\"Kami patut bersyukur bahwa hasil IKIP yang diperoleh berada pada skor 75,40 masih berada pada kategori sedang dan mengalami peningkatan 0,97 poin dibandingkan 2022 yang berada pada skor 74,43,\" ujar Rospita dalam National Assesment Council (NAC) Forum IKIP 2023 di Pullman Hotel Jakarta Central Park, Kamis.Menurut dia, skor IKIP 2023 berhasil melebih target yang telah ditetapkan sebanyak 73 poin. Adapun penyusunan IKIP merupakan program prioritas nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di seluruh provinsi di Indonesia.Ia menjelaskan skor 75,40 poin itu diperoleh atas penilaian tiga dimensi di mana nilai tertinggi berada pada dimensi ekonomi, fisik dan politik. Sementara itu, dimensi terendah berada pada dimensi hukum.Lebih lanjut, kata Rospita, hasil IKIP 2023 ini mencatatkan lima provinsi dengan skor tertinggi, yakni Jawa Barat 84,43 poin; Riau 82,43 poin; Bali 81,86 poin; Nusa Tenggara Barat (NTB) 81,81 poin dan Nanggroe Aceh Darussalam 81,27 poin. Skor ini masuk pada kategori baik.Kemudian, 3 provinsi terendah hasil IKIP 2023 berada pada Maluku Utara 67,13 poin; Papua Barat 64,86 poin dan Maluku 60,29.Rospita menilai pelaksanaan IKIP 2023 ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh kelompok kerja daerah yang terlibat aktif. Selain itu, peran informan ahli daerah yang memberikan penilaiannya atas implementasi keterbukaan informasi publik di provinsi masing-masing serta informan ahli nasional untuk penilaiannya sesuai dengan data dan fakta sebenarnya.Hasil survei IKIP dapat menjadi acuan keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan akuntabilitas kerja lembaga guna memenuhi hak kedaulatan rakyat demi meningkatkan partisipasi dan akses informasi. Tidak hanya itu, sambung Rospita, keterbukaan informasi publik juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan arah kebijakan nasional yang berpengaruh positif terhadap investasi nasional maupun asing.\"Berbagai rekomendasi yang diperoleh dalam pelaksanaan indeks keterbukaan informasi publik di setiap provinsi akan disampaikan pemerintah daerah masing-masing sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depannya,\" jelasnya.Dia menambahkan IKIP menganalisis tiga aspek penting yang meliputi kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik terutama kepatuhan dalam melaksanakan sengketa informasi agar menjamin hak masyarakat atas informasi.Aspek yang diukur adalah relevansi keterbukaan informasi bagi politik, ekonomi dan hukum di mana ketiga hal ini merupakan bidang yang penting untuk menjadi fondasi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Rospita berharap dengan kehadiran Kementerian/Lembaga (K/L) dapat memberikan dampak positif dan memberikan kontribusi nyata dalam perbaikan keterbukaan informasi di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.(ida/ANTARA)

Gerakan Impeachment Menguat, Mengukur Kekuatan Jokowi

Denny Indrayana menyerukan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Jokowi. Sementara pimpinan Parpol masih sibuk mempersiapkan pengganti presiden pada 2024.  Oleh Dimas Huda - Wartawan Senior FNN APES menimpa Ibu Negara Iriana Jokowi. Ia terjatuh saat turun di tangga pesawat Kepresidenan RI 1 pada 14 November 2022. Untung ada sang suami yang menggenggam erat tangannya.  Peristiwa ini terekam saat Iriana bersama Presiden Jokowi turun dari pesawat di Bandara Ngurah Rai, Bali jelang gelaran KTT G20. Jatuhnya Iriana jelas tidak serius. Ini jika dibandingkan, misalnya, jika Presiden Jokowi yang jatuh. Bukan dari tangga pesawat, melainkan dari jabatannya sebagai presiden.  Hal itu bukan hal yang musykil. Prof H Denny Indrayana, SH, LLM, PhD telah menyerukan pemakzulan atas Presiden Jokowi. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014) ini memandang Jokowi telah melakukan tiga pelanggaran konstitusional. “DPR RI harus memulai proses impeachment,” ujar Denny dalam surat terbuka yang ditujukan kepada DPR RI. Surat terbuka itu diunggah Denny di akun Twitternya. Denny Indrayana membeberkan sederet perilaku Jokowi yang dianggap dapat merusak konstitusi Negara. Misalnya, Jokowi melakukan cawe-cawe politik untuk mendesign agar Pilpres 2024 hanya diikuti oleh dua kontestan. Kemudian, membiarkan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang menganggu Partai Demokrat melalui gerakan pengambilaihan partai. Lalu kasus Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa yang dicopot dan dijerat kasus hukum setelah Suharso empat kali bertemu Anies Rasyid Baswedan. Yang pada intinya, gerakan-gerakan Jokowi itu menurut Denny Indrayana bertujuan untuk menjegal Anies Baswedan ikut Pilpres 2024. \"Itu sebabnya saya berkirim surat kepada Mega (Megawati Soekatnoputri) untuk mengingatkan petugas partainya di Istana, jangan gunakan tangan kuasa untuk cawe-cawe merusak konstitusi bernegara,\" tulis Denny Indrayana dalam tulisannya berjudul \'Awas, Krisis Konstitusi di Depan Mata!\'. Persoalannya, proses pemakzulan bukan hal yang murah dan mudah untuk saat ini. Apalagi jika seruan itu dilakukan ketika partai politik tengah gencar-gencarnya memanaskan mesin partainya. Kasat mata sudah tampak, bahwa mayorias partai politik kini berhubungan mesra dengan Presiden Jokowi. Mereka sudah sekendang sepenarian dengan Presiden Jokowi. Nah, itu sebabnya perlu kiranya mengukur kekuatan Jokowi saat ini.  Kasus Sukarno Dalam sejarah ketatanegaraan di Indonesia, impeachment atau pemakzulan yang berujung pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, telah terjadi dalam dua rezim pemerintahan yakni pada masa Presiden Sukarno dan Presiden Abdurrahman Wahid. Hal itu terjadi sebelum perubahan UUD 1945. Presiden Sukarno diberhentikan oleh MPRS berdasarkan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno. Hal tersebut dilakukan MPRS setelah Sukarno menyampaikan pidato pertanggungjawaban dengan judul Nawaksara yang oleh Sukarno disebut sebagai pertanggungjawaban sukarela, karena faktanya pertanggungjawaban tersebut diberikan bukan atas permintaan MPRS. Setelah pidato pertanggungjawaban tersebut disampaikan, MPRS meminta agar Presiden melengkapi pidato pertanggungjawabannya yang kemudian dikenal dengan Pidato Pelengkap Nawaksara.  Adapun hal-hal yang diinginkan oleh MPRS untuk meminta Presiden melengkapi pidato pertanggungjawabannya adalah agar Presiden menjelaskan mengenai sebab-sebab terjadinya G-30-S/PKI beserta epilognya dan kemunduran ekonomi serta akhlak.  “Pertanggungjawaban yang menyangkut  tindakan moral yang dilakukan oleh rakyat seharusnya bukan merupakan bagian yang harus dipertanggungjawabkan oleh seorang Presiden,” tulis Soewoto Mulyosudarmo dalam bukunya berjudul “Peralihan Kekuasaan, Kajian Teoritis dan Yuridis terhadap Pidato Nawaksara” (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997). Dalam pemberhentian Presiden Sukarno tidak dikenal adanya penyampaian memorandum oleh DPR. Karena pada waktu itu belum ada ketentuan yang dibuat secara jelas dan tegas mengenai proses pertanggungjawaban Presiden dalam masa jabatannya karena dianggap telah melanggar haluan negara.  Adapun yang dijadikan dasar pertanggungjawaban Presiden Sukarno pada waktu itu hanyalah Penjelasan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa jika DPR menganggap bahwa Presiden melanggar haluan negara, maka DPR dapat mengusulkan kepada MPR untuk mengadakan persidangan istimewa meminta pertanggungjawaban Presiden. Apabila dicermati proses penyampaian pertanggungjawaban Presiden Sukarno pada waktu itu terungkaplah bahwa MPRS sejatinya tidak pernah meminta pertanggungjawaban Presiden. Itulah yang kemudian membuat pertanggungjawaban tersebut disebut sebagai pertanggungjawaban sukarela. Namun setelah penyampaian pidato sukarela tersebut, MPRS meminta kepada Presiden untuk melengkapi pidato pertanggungjawabannya. Atas permintaan tersebut Sukarno menyampaikan pidato yang dikenal dengan Pidato Pelengkap Nawaksara.  Pidato ini kemudian juga mendapat penolakan dari MPRS yang pada akhirnya memberhentikan Soekarno dari jabatan Presiden. Kasus Gus Dur Pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya juga terjadi pada Presiden Abdurrahman Wahid. Proses pemberhentian ini dilakukan ketika proses Perubahan Ketiga UUD Negara RI Tahun 1945 dilakukan. Akibatnya, proses pemberhentiannya tetap berpedoman kepada Penjelasan UUD 1945 serta Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara. Saldi Isra dalam artikelnya berjudul “Saatnya Sidang Istimewa MPR” yang dilansir Harian Republika, Kamis 1 Februari 2001, menjelaskan dalam kasus Abdurrahman Wahid, setidaknya terdapat lima peristiwa yang dapat dijadikan alasan bagi MPR untuk mengadakan Sidang Istimewa. Pertama, Abdurrahman Wahid pernah meminta agar Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pelarangan-pelarangan Penyebaran Ajaran Marxisme, Komunisme, dan Leninisme dicabut. Padahal apabila ditinjau dari sisi ketatanegaraan usulan ini tidak tepat, karena Presiden terikat untuk menjalankan haluan negara termasuk ketetapan MPRS tersebut. Hal ini juga bertentangan dengan sumpah dan janji yang diucapkan di hadapan MPR sebelum ia dilantik menjadi Presiden.  Dalam negara demokrasi modern pelanggaran seperti ini merupakan pelanggaran yang sangat prinsipil dalam penyelenggaraan negara.  Kedua, pernyataan Presiden yang menyatakan bahwa hak interpelasi DPR merupakan tindakan inkonstitusional. Hak interpelasi tersebut berkaitan dengan tindakan Presiden yang memberhentikan beberapa orang menteri di kabinetnya. Bahkan sebelumnya Presiden juga pernah menilai bahwa DPR seperti taman kanak-kanak.  Ketiga, penggantian Kapolri dari Jenderal S. Bimantoro kepada Komjen. (Pol). Chaeruddin Ismail yang dilakukan secara sepihak oleh Presiden dinilai telah melanggar ketetapan MPR, karena penggantian tersebut mengharuskan adanya persetujuan DPR. Tindakan jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh MPR.  Keempat, adanya pernyataan Presiden yang menyatakan bahwa semua pansus yang ada di DPR adalah ilegal sehingga apapun yang dihasilkan oleh pansus tidak sah secara hukum. Hal ini terkait dengan beberapa kasus seperti adanya indikasi keterlibatan Presiden dalam skandal Bullogate dan Bruneigate.  Kelima, penolakan Presiden terhadap dua orang calon ketua Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan DPR. Tindakan ini membuat Presiden tidak menjalankan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang MA yang menyatakan bahwa Ketua MA diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara di antara Hakim Agung yang diusulkan DPR.  Hal ini juga mengindikasikan bahwa Presiden mencoba mengintervensi MA sebagai kekuasaan kehakiman tertinggi serta bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya yang bersifat ekstra yudisial. Hanya saja, yang jadi alasan di luar itu semua. Gus Dur dijerat dengan skandal Bulog dan sumbangan Sultan Brunei kepada Aceh yang ngetop disebut Buloggae dan Bruneigate. (Lihat: Bulogate dan Bruneigate Hanya Sampul) Mengontrol Kekuasaan Sidang Istimewa menjadi salah satu instrumen untuk mengawasi dan mengontrol kekuasaan Presiden. UUD 1945 memang tidak mengatur secara jelas mengenai prosedur hingga Sidang Istimewa dilaksanakan oleh MPR.  Hanya saja, untuk kasus Abdurrahman Wahid agak sedikit berbeda, karena pada era ini telah terdapat ketentuan yang memberikan pengaturan mengenai penyelenggaraan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden.  Ketentuan tersebut lahir pada masa pemerintahan Orde Baru yang berbentuk ketetapan MPR. Meskipun kehadiran ketetapan ini terkesan mempersulit dilaksanakannya Sidang Istimewa, tetapi di sisi lain ada upaya untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan Sidang Istimewa.  Mekanisme Sidang Istimewa tersebut tercantum di dalam Pasal 7 Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara Ketentuan tersebut menghendaki bahwa sebelum Sidang Istimewa dilakukan harus melalui proses penyampaian memorandum pertama dan memorandum kedua oleh DPR kepada Presiden. Dalam kasus Abdurrahman Wahid, proses penyampaian memorandum tersebut juga telah dilakukan. Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh Presiden. Bahkan ia mengeluarkan maklumat pada dini hari tanggal 23 Juli 2001, hal ini menjadi puncak kepanikan Presiden dalam menghadapi tekanan politik yang menginginkan dirinya untuk turun dari tampuk kekuasaannya.  Salah satu isi dari maklumat tersebut adalah membekukan lembaga MPR. “Pembekuan MPR sebagai lembaga yang posisi konstitusionalnya berada di atas Presiden, jelas lebih mencerminkan kepanikan ketimbang rasionalitas melembagakan demokrasi,” tulis Syamsuddin Haris dalam bukunya berjudul “Konflik Presiden-DPR dan Dilema Transisi Demokrasi di Indonesia” (Grafiti, Jakarta 2007).  “Hal ini juga cukup menjadi alasan bagi MPR untuk mempercepat Sidang Istimewa,” tambah Saldi Isra.  Pada tanggal 23 Juli 2001, MPR akhirnya menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid, namun ia tidak hadir dan juga tidak menyampaikan laporan pertanggungjawabannya secara tertulis. Akhirnya MPR mengeluarkan ketetapan pemberhentian dari jabatannya sebagai Presiden karena ketidakhadiran dan penolakan memberikan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR serta tindakan penerbitan maklumat Presiden RI tanggal 23 Juli 2001.  Tindakan ini dipandang oleh MPR sebagai pelanggaran terhadap haluan negara.  Pemberhentian presiden dalam masa jabatannya menjadi kewenangan MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia pada masa itu. Kekuasaan yang sangat besar ini secara hukum telah tercantum dalam UUD 1945 yang terdapat di dalam Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi:”Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Sistem kekuasaan di Indonesia menganut supremacy of parliament atau supremasi MPR, karena MPR sebagai lembaga tertinggi negara memiliki wewenang tak terbatas. Seluruh kekuasaan dan tanggungjawab penyelenggaraan negara harus dipertanggungjawabkan kepada MPR.  Pertanggungjawaban ini tidak terkecuali bagi seorang Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR. “MPR berwenang mengangkat dan mengesahkan suatu pemerintah (eksekutif) dan sekaligus memberhentikan pemerintah yang diangkatnya itu apabila ia gagal atau tidak mampu lagi melaksanakan kehendak rakyat melalui majelis itu,” tulis Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim dalam “Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia” (Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti, Jakarta, 1983). Majelis dalam menjalankan kekuasaannya sebagai pemegang kedaulatan rakyat berwenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga Negara.  “Jadi tidak hanya ditujukan kepada Presiden saja, tetapi ini ditujukan bagi semua lembaga negara agar tidak melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya,” Sri Soemantri dalam “Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945” (Alumni, Bandung) menambahkan. Aturan Saat Ini Hanya saja, UUD 1945 yang berlaku dalam tiga periode yakni periode 1945- 1949, periode 1959-1966, dan periode 1966-1998 dipandang telah terbukti tidak pernah menghadirkan pemerintahan yang demokratis.  Perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali telah membawa perubahan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam perubahan tersebut salah satu kesepakatan dasar yang menjadi agenda adalah mempertegas system pemerintahan presidensial.  Hal tersebut dapat dicermati dari semakin kuatnya kedudukan Presiden dalam pemerintahan. Ia tidak mudah diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR kecuali ia terbukti telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dasar. Pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya diatur secara eksplisit di dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI 1945).  Dalam Pasal 7A dinyatakan bahwa Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh MPR sebelum masa jabatannya berakhir hanya mungkin dilakukan apabila Presiden sungguh-sungguh telah melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selanjutnya, dalam Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 menjelaskan mengenai prosedur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya tersebut.  Perubahan ini telah menggeser dominasi MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan menjadikan konstitusi sebagai pemegang kedaulatan. Proses pemberhentian Presiden inipun tidak hanya melalui forum politik di MPR, tetapi juga harus melalui proses peradilan di Mahkamah konstitusi. Dalam masa periode pasca-perubahan ketiga UUD 1945 memang belum ada praktik ketatanegaraan dalam hal pemberhentian presiden dalam masa jabatannya (pemakzulan). Namun setidaknya terdapat beberapa peristiwa yang berpotensi terjadinya pemakzulan Presiden.  Seperti bergulirnya hak angket DPR atas kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan terakhir kasus Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Keduanya terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.  Penahanan yang dilakukan Kepolisian terhadap kedua tokoh ini memancing simpati tidak hanya dari kalangan masyarakat umum tetapi juga dari para tokoh nasional untuk menjamin pembebasan keduanya.  Kala itu, Prof Dr Mahfud MD yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI mengingatkan bahwa gerakan ini bisa berujung kepada ancaman bagi kedudukan presiden melalui proses pemakzulan.  Presiden memang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi pelemahan terhadap lembaga KPK bisa diartikan terlibat korupsi. Keterlibatan Presiden juga dapat dipandang dari segi pembiaran yang dilakukan oleh Presiden atas penahanan terhadap kedua Pimpinan non-aktif KPK ini oleh kepolisian. Jadi tergantung bagaimana memformulasikan hukumnya. Hal senada diungkapkan Pengamat Hukum Tata Negara Saldi Isra. “Sekecil apapun kesalahan yang dilakukan oleh Presiden, gerbang pemakzulan bisa dimulai dan amat mungkin terjadi dengan memberi tafsir terbuka atas klausul Pasal 7A UUD Negara RI Tahun 1945,” tulis Saldi Isra dalam artikelnya berjudul “Gerbang Menuju Pemakzulan” (Media Indonesia, Rabu 04 November 2009). Lalu, apakah yang dilakukan Jokowi sudah layak untuk dimakzulkan? “Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024,” jelas Denny Indrayana yakin. Kini, semua pimpinan partai politik sudah tunduk pada Presiden Jokowi. Dan menurut Denny justru inilah yang bisa dijadikan dalih mengapa Jokowi harus dimakzulkan. “Ada dugaan Presiden Jokowi memanfaatkan kekuasaan dan sistem hukum untuk mencengkram para pimpinan parpol untuk maksud tertentu terkait Pilpres 2024,” ujarnya. Tetap saja, hal ini tergantung apakah DPR yang didominasi oleh partai pendukung pemerintah akan melakukan pemakzulan atau tidak.  (*) Boks,  Impeachment Bukan Berarti Pemecatan Dalam dunia hukum tata negara ada dua konsep pemberhentian seorang presiden yakni melalui impeachment dan forum previlegiatum. Berikut ini tentang impeachment. Impeachment atau pemakzulan adalah sebuah proses di mana sebuah badan legislatif secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Pemakzulan bukan berarti selalu pemecatan atau pelepasan jabatan, namun hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal.  Dalam praktik impeachment yang pernah dilakukan diberbagai negara, hanya ada beberapa proses impeachment yang berakhir dengan berhentinya seorang pimpinan negara. Salah satunya adalah Presiden Lithuania, Rolandas Paskas. Proses impeachment itu berakhir pada berhentinya Paskas pada tanggal 6 April 2004.  Di Amerika pernah terjadi beberapa kali proses impeachment terhadap presiden misalnya pada Andrew Johnson, Richard Nixon, dan terakhir pada William Clinton. Namun, tidak semua tuduhan impeachment yang dilakukan di Amerika itu berakhir pada berhentinya presiden. Impeachment diartikan sebagai suatu proses peradilan pidana terhadap seorang pejabat publik yang dilaksanakan di hadapan Senat, disebut dengan quasi political court. Suatu proses impeachment dimulai dengan adanya articles of impeachment, yang berfungsi sama dengan surat dakwaan dari suatu peradilan pidana. Dalam perkembangan hukum tata negara dewasa ini pranata impeachment menjadi populer sebab ada beberapa presiden dari beberapa negara di dunia yang masing-masing negara mempunyai sistem politik dan ketatanegaraannya yang berbeda, ingin melakukan impeachment terhadap presidennya karena dituduh telah melakukan suatu tindak pidana. Dengan kata lain, negara-negara itu meski sebagian belum memasukkan dalam konstitusinya tetapi melaksanakannya dalam praktik.  Misalnya, kasus impeachment yang telah dihadapi Presiden Joseph Estrada, Presiden Taiwan Chen Shui-bian yang dituduh membatalkan proyek pembangkit tenaga nuklir; Presiden Paraguay Raul Cubas yang dituduh melakukan tindak kriminal penyalahgunaan kekuasaan. Boks, Tugas MPR Terkait Penghentian Presiden Berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandeman, MPR dapat memberhentikan presiden dan/atau Wakil presiden dalam masa jabatannya setelah ada usulan dari DPR.  MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usulan tersebut.  Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.  Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.  MPR melantik wakil presiden menjadi presiden, jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai berakhir masa jabatannya.  Jika terjadi kekosongan jabatan presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik wakil presiden menjadi presiden.  Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, maka presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.  Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat, maka presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.  Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 hari untuk memilih wakil presiden dari 2 calon yang diusulkan oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.  Apabila presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 hari untuk memiih presiden dan wakil presiden, dari 2 pasangan calon presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.  Dalam hal presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. (***)

Fahri: MK Lebih Baik Buat Putusan Pemilu Berbasis Distrik Kabupaten/Kota

JAKARTA, FNN  - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menyampaikan putusan  pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi tertutup, dalam putusannya yang akan dibacakan pada Kamis (15/6/2023).  Sebab, putusan pemilu tertutup akan membawa banyak implikasi. Sehingga Fahri Hamzah yakin MK akan memutuskan pelaksanaan Pemilu 2024 tetap terbuka.  \"Ada dugaan kayaknya MK tidak akan menyampaikan putusan sistem tertutup, karena implikasinya sangat banyak,\" kata Fahri Hamzah saat memberikan pengantar Gelora Talks bertajuk \'Menyambut Putusan MK dan Masa Depan Demokrasi Kita, Rabu (14/6/2023) sore. Menurut Fahri, kalaupun ada putusan sistem pemilu tertutup, kemungkinan baru akan diberlakukan pada Pemilu 2029.  \"Daripada membuat sistem tertutup, lebih baik MK membuat putusan dalam ultra petitanya mengenai penyelenggaraan pemilu dengan sistem distrik, di kabupaten/kota,\" katanya. Sehingga calon legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik akan semakin dekat dengan rakyatnya, karena  dipilih secara riil oleh rakyat dalam skala lebih kecil. \"Kalau sekarang jumlah anggota dewannya ada 580, maka harus ada pemekaran kabupaten/kota menjadi 580, karena basisnya distrik. Tapi kalau DPD berbasis kepada provinsi dan jumlah provinsi sekarang ada 38 provinsi,\" ujarnya. Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini menegaskan, MK tetap akan memutuskan bahwa sistem Pemilu 2024 tetap terbuka, karena masyarakat demokrasi adalah masyarakat yang terbuka. \"Membuat sistem tertutup adalah langkah awal mengembalikan Indonesia kepada masa kelam. Segelitir elite percaya, bahwa komunisme yang ada contoh suksesnya di negara lain bisa di adopsi. Ini sangat berbahaya, dan menjadi alarm pengingat bagi kita semua untuk waspada di hari-hari ke depan,\" katanya. Ketua Bidang Hukum DPN Partai Gelora Amin Fahrudin mengatakan, Partai Gelora mendorong DPR  untuk menggunakan Hak Angket apabila MK memutuskan Pemilu 2024 menjadi tertutup. \"Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR menggunakan  perangkat instrumen politik hukum untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga negara. Kita mendorong agar MK dibekukan, kalau membuat putusan tertutup,\" kata Amin. Jika putusannya adalah pemilu tertutup, kata Amin, maka MK telah memberikan penafsiran tersendiri mengenai Living Constitution terhadap aturan perundang-undangan.  \"Sehingga DPR bisa menggunakan legislatif review seperti pada Perppu yang disampaikan. Putusannya bisa menyatakan menerima atau menolak terhadap putusan MK tersebut,\" katanya.  Amin menilai MK bisa dikatakan melanggar konstitusi, apabila dalam putusannya memutuskan Pemilu 2024 dilaksanakan tertutup. Sebab, pembuat undang-undang adalah Presiden dan DPR, bukan Mahkamah Konstitusi.   \"Terhadap sistem yang seharusnya harusnya open legal policy, tetapi diputuskan sistem tertutup. Maka, sekali kami mendorong DPR untuk menerapkan Living Constitution dengan legislatif review dan menggunakan Hak Angket. Kewenangan MK perlu dievaluasi, tidak sampai dibubarkan, tapi dibekukan untuk diatur lagi kewenangannya,\" katanya. Dirumuskan Ulang Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Faksi Partai Gerindra Habiburohman mengatakan, DPR akan mungkin membuat legislatif review untuk merumuskan ulang mengenai kewenangan MK. \"Kita saat ini tengah membahas revisi UU MK, apabila terjadi krisis konstitusi apabila ada keputusan berbeda,  sangat mungkin DPR juga membuat legislatif review merumuskan ulang MK, nggak perlu sampai lewat Angket. Kita bisa atur ulang kedudukan MK, kewenangannya seperti apa,\" kata Habiburohman.  Habiburohman menilai keberadaan MK saat ini terlalu powerfull, sehingga tugas pokok dan fungsi MK perlu dikembalikan agar sesuai dengan konstitusi.  \"MK ini perlu dievaluasi kok begitu powerfull saat ini. Tapi bukan membubarkan, tapi mengembalikannya apa tugas pokok dan fungsi MK sebagaimana seharusnya dalam kesepakatan konstitusional,\" ujarnya.  DPR, kata Habiburohman, menginginkan agar sistem proporsional pemilu, tetap terbuka, bukan tertutup. Sebab, hal ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan upaya menyelamatkan demokrasi.  \"Kita mengingatkan MK, kalau DPR itu punya kewenangan berdasarkan undang-undang mulai dari budgeting, pengawasan dan penyusunan undang-undang. Kewenangan tersebut, bisa kita gunakan untuk mengevaluasi MK. Tapi kita berpikiran positif, saudara-saudara kita hakim konstitusi bisa membuat keputusan yang sesuai dengan keinginan masyarakat,\" katanya.  Direktur Eksekutif Open Parliament Institute Yadi Surya Diputra mengatakan, pasal tertutup dan terbuka di dalam undang-undang merujuk kepada pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar tentang kedaulatan rakyat, sementara pasal tentang kepesertaan Pemilu yang menjadi batu uji gugatan sistem proporsional pemilu adalah pasal 22.  \"Pasal 22 yang dijadikan batu uji itu tidak ada hubungan dengan tertutup terbuka, sehingga sangat tidak mungkin keputusannya menjadi putusan tertutup,\"  kata Yadi Surya Diputra. Ia menilai, putusan pemilu tertutup akan membawa implikasi pada penundaan Pemilu 2024. \"Dampaknya ada 24 pasal dalam UU Pemilu yang membutuhkan sikap legislasi untuk direvisi yang harus dilakukan oleh presiden dan DPR  harus membuat undang-undang baru,\" katanya. \"Timeline Pemilu itu sampai 14 Februari, kalau kita bahas revisi undang-undang Pemilu menjadi tertutup,  tentu tidak akan cukup waktu, kecua jika Mahkamah Konstitusi menginginkan Pemilu 2024 tertunda. Saya kira putusan tertutup patut dicurigai untuk menunda Pemilu,\" pungkasnya. (ida)

AHY Paling Realistis Dampingi Anies, Ginting: Dia Cucu Penumpas PKI

Jakarta, FNN -  Secara realitas politik Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) paling masuk akal menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Anies Rasyid Baswedan bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan. “Realitas politiknya AHY paling masuk akal menjadi bakal cawapres pendamping Anies Baswedan, bakal capres dari Koalisi Perubahan,” kata analis politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting kepada FNN di Jakarta, Rabu (14/6/2023). Menurut Selamat Ginting, nama AHY menjadi kandidat terkuat setelah melewati dinamika politik yang panjang sejak Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara bertahap mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai bakal capres Koalisi Perubahan pada Maret 2023 lalu. Sehingga, tidak ada pilihan paling realistis secara politik, selain menjadikan AHY sebagai bakal cawapres. “Memang ada nama lain yang cukup kuat selain AHY, yang mengemuka di Koalisi Perubahan, yakni Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher). Namun, AHY memiliki kekuatan politik sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang memungkinkan terjadinya Koalisi Perubahan,” ujar dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas tersebut. Dikemukakan, apabila Demokrat tidak bergabung dalam koalisi itu, maka Anies Baswedan tidak memenuhi syarat untuk dijadikan bakal capres. Koalisi Perubahan memenuhi aturan batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.  Gabungan Partai Nasdem, Demokrat, dan PKS mewakili 28,5 persen kursi di parlemen. Dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu) parpol atau koalisi parpol setidaknya harus punya 20 persen kursi di DPR RI untuk bisa didaftarkan dalam pemilihan presiden. “Dari tiga nama yang menguat, tampaknya Khofifah lebih konsentrasi untuk kembali menjadi Gubernur Jawa Timur pada pilkada 2024. Sementara Aher secara politis sudah turun elektabilitasnya setelah tidak lagi menjadi Gubernur Jawa Barat. Tidak ada pilihan lain yang masuk akal secara politik, yakni AHY,” ungkap kandidat doktor ilmu politik itu. Lagi pula, kata Ginting, AHY memiliki nilai tambah untuk bisa menaikkan elektabilitas Anies Baswedan jika dia menjadi bakal cawapresnya untuk berkontestasi dalam pilpres 2024. Sejumlah lembaga survey menempatkan bakal cawapres yang beredar, seperti: Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, Erick Thohir, AHY, dan Khofifah Indar Parawansa.  “Dari lima nama itu, hanya AHY yang masuk dalam partai politik Koalisi Perubahan. Ridwan Kamil kini kader Partai Golkar, Sandiaga Uno segera masuk ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Erick Thohir disorongkan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk koalisi yang berbeda. Sedangkan Khofifah tampaknya lebih ingin menjadi Gubernur Jawa Timur periode kedua,” ungkap Ginting yang lama berkiprah menjadi wartawan bidang politik. Khofifah, lanjut Ginting, sangat membutuhkan Demokrat dan Nasdem untuk kembali masuk menjadi kandidat Gubernur Jawa Timur. Kerjasama Nasdem dan Demokrat, terbukti mampu mengalahkan dua partai besar di Jawa Timur, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). “Jika dalam pemilihan gubernur Jawa Timur 2018, Nasdem dan Demokrat bekerjasama mampu mengalahkan calon dari PDIP, PKB, dan Gerindra, maka bukan tidak mungkin pada pilpres 2024 pun Nasdem dan Demokrat juga bisa unggul di Jawa Timur,” ujar Ginting. Keunggulan AHY Ginting mencatat setidaknya ada enam keunggulan AHY dibandingkan dengan kandidat bakal cawapres lainnya di Koalisi Perubahan. Pertama; elektabilitas AHY senantiasa masuk dalam urutan 3-4 besar bakal cawapres, hampir di semua lembaga survey.  Sehingga AHY akan mampu mendongkrak suara Koalisi Perubahan.  Kedua; AHY memiliki kekuatan politik, karena posisinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Ketiga; AHY memiliki kekuatan logistik untuk menopang baiaya kampanye. Keempat; pemilih saat ini lebih dari 55 persen akan diisi generasi milenial. AHY masuk dalam bakal cawapres muda dibandingkan dengan nama-nama yang beredar di sejumlah lembaga survey.  Kelima; salah satu lumbung suara yang diperebutkan adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Anies akan kuat di DKI Jakarta dan Jawa Barat. AHY akan dapat membantu meraih suara di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Ayahnya AHY, Jenderal (Hor) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai mantan Presiden dan lahir di Pacitan, Jawa Timur, memiliki pengaruh kuat di wilayah Mataraman.  Mataraman merupakan wilayah kebudayaan yang meliputi Provinsi Jawa Timur bagian barat-selatan, karena pernah dikuasai Kesultanan Mataram. Kebudayaan Mataraman Kulon, meliputi: Ngawi, Madiun, Magetan, Pacitan, dan Ponorogo. Mataraman Wétan, meliputi: Kediri, Blitar, Nganjuk, Trenggalek, dan Tulungagung. Mataraman Pesisir, meliputi: Bojonegoro, Tuban, dan bagian barat Lamongan di Jawa Timur.  Keenam; kakeknya AHY, yakni almarhum Jenderal (Hor) Sarwo Edhie Wibowo, kelahiran Purworejo, Jawa Tengah. Sarwo Edhie dikenal sebagai tokoh anti komunis. Sehingga orang Jawa yang anti komunis kemungkinan akan bersimpati terhadap cucu penumpas komunis di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Menurut Selamat Ginting, dari enam keungggulan yang dimiliki AHY, maka pantas ia bisa diumumkan menjadi bakal cawapres Koalisi Perubahan untuk mendampingi Anies Baswedan. Bekas Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203 Kodam Jaya itu juga memiliki rekam jejak pendidikan yang memadai. Saat ini, AHY merupakan kandidat doktor. Sejak SMA hingga berkarier di militer, ia kerap menjadi lulusan terbaik, termasuk saat kuliah di Amerika Serikat.  “AHY ini kandidat cawapres yang seksi, sehingga Ketua DPP PDIP Puan Maharani yang merupakan anak dari Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri ingin menemuinya. Ini pertemuan yang sangat politis mengingat hubungan antara Megawati dan SBY hingga saat ini terasa dingin,” pungkas Ginting. (*)

Mahfud MD: Panglima Tertinggi TNI Tidak Akan Netral Itu Pasti

Jakarta, FNN – Pernyataan-pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, hampir selalu quotable, sehingga selalu dikutip oleh berbagai media. Mahfud yang kadang bisa kita baca sebagai seorang etikus, kadang berubah menjadi politikus. Mahfud juga kadang berada di dalam dilema, tapi kadang berfungsi sebagai pembisik keadaan istana. Baru-baru ini, dalam  forum literasi digital yang dibuka oleh Mahfud MD dan dihadiri juga oleh Panglima TNI, Mahfud sempat berbisik kepada Panglima TNI, Yudho Margono, dan menyatakan bahwa Pemilu 2024 akan aman kalau TNI dan polisi netral. Mahfud wanti-wanti agar polisi dan TNI netral. Ini berarti, Mahfud membaca ada kecenderungan bahwa polisi tidak netral. “Jadi, kalau Mahfud kita masukkan ke dalam psikogram, peta batin Mahfud, kita bisa lihat bagaimana Mahfud itu mencemaskan keadaan sebenarnya.  Jadi, kecemasan Mahfud menyebabkan dia harus bicara atau mengungkapkan sesuatu supaya bisa di-quote oleh publik,” ujar Rocky Gerung dalam YouTube Rocky Gerung Official edisi Rabu (14/5/23), menanggapi pernyataan Mahfud MD. Jadi, lanjut Rocky, sebetulnya pernyataan Mahfud ini mengarah pada kecemasan dirinya, bukan kecemasan Jokowi. Dia cemas bahwa publik tidak tahu apa yang sedang berlangsung.  Untuk itu, pernyataan Mahfud harus kita terjemahkan secara psikologi terbalik bahwa kalau Mahfud mengatakan Pemilu akan damai jika TNI atau Polri tidak ikut campur atau cawe-cawe, itu artinya Mahfud sebetulnya tahu secara sadar apa yang sedang berlangsung. Itu sejajar dengan aktivitas presiden sekarang yang ikut cawe-cawe. “Kalau presiden ikut cawe-cawe, itu artinya presiden menginginkan intervensi dia ke dalam politik. Tentu melalui kekuasaan yang dimiliki, karena bagaiamanapun dia adalah Panglima tertinggi TNI, Polri sekarang  berada di bawah presiden. Jadi, Mahfud bagus juga tuh, mengatakan bahwa cawe-cawe presiden bisa berakibat penggunaan TNI dan Polri untuk kepentingan dia. Jadi bagus sebagai pesan tersembunyi,” ujar Rocky. Dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan bahwa sebetulnya Mahfud mau bilang memang presiden tidak akan netral karena presiden sudah mengatakan bahwa dia tidak netral, dia akan berpihak. Bagian ini tentu dimengerti oleh Mahfud sebagai kondisi riil di istana. Tetapi, Mahfud juga mengerti bahwa presiden tidak netral kalau misalnya TNI bisa dipengaruhi. Tetapi, TNI tidak mungkin bisa dipengaruhi. TNI sudah mengambil jarak. Lain halnya dengan polisi. Menurut Rocky, Polisi masih dianggap bagian dari kekuasaan Jokowi karena masih ada semacam kenangan samar-samar bahwa pada tahun 2019 polisi terlihat memihak. Walaupun dibantah, tetapi publik sudah mengambil  kesimpulan bahwa polisi berpihak. “Jadi, Mahfud mau mengingatkan bahwa polisi pernah tidak netral. Itu dengan maksud sekarang netral dong,” ujar Rocky. Mahfud, kata Rocky, tahu semua  laporan tentang inetralitas Polri, baik dari laporan langsung atau cerita-cerita yang dia kumpulkan dari daerah, yang menunjukkan bahwa pola itu masih ada. Sementara itu, kita tahu bahwa memang dalam segi pengendalian politik, polisi terlihat tidak netral atau terasa tidak netral. Itu peristiwa di 2019 yang mungkin sekali sudah berubah hari ini, tetapi kenangan itu ada pada Mahfud. “Jadi, Mahfud sebetulnya hanya mengompilasi kondisi di 2019, lalu bikin proyeksi. Proyeksi itu sebetulnya dia lakukan supaya jangan terjadi pengingkaran fungsi polisi dan tentara, sehingga rakyat akhirnya enggak percaya bahwa Pemilu bakal netral. Tetapi, Mahfud omongkan atau tidak omongkan memang sudah terlihat Pemilu tidak akan netral. Justru Panglima tertinggi sendiri yang mengatakan bahwa dia tidak akan netral. Jadi Jokowi tidak akan netral itu pasti,” pungkas Rocky. (sof)

Muhaimin Masih Menjadi Prioritas Cawapres untuk Prabowo

Bandarlampung, FNN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan bahwa saat ini Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar masih menjadi prioritas sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi Prabowo Subianto.\"Untuk saat ini Muhaimin Iskandar masih jadi prioritas karena parpol yang mendukung Prabowo sebagai calon presiden baru PKB,\" kata Ahmad Muzani, di Bandarlampung, Rabu.Ia mengatakan bahwa nama Muhaimin Iskandar disodorkan karena PKB memang menginginkan ketua umumnya sebagai cawapres dari Prabowo Subianto sehingga hal ini menjadi sesuatu yang sangat baik.\"PKB berharap ketumnya jadi cawapres, jika itu yang diharapkan tentu adalah sesuatu yang sangat baik. Terlebih Pak Prabowo dan Muhaimin ada kecocokan dan \'chemistry\',\" kata dia.Terkait banyaknya nama yang beredar sebagai cawapres Pak Prabowo, ia mengungkapkan bahwa orang-orang tersebut merupakan putra dan putri terbaik bangsa.\"Saya menganggap nama-nama yang disodorkan netizen, rakyat, para alim ulama, kiai, dan lainnya adalah nama-nama yang dalam pandangan kami putra dan putri terbaik bangsa ini,\" katanya.Menurutnya, Partai Gerindra menyambut baik nama-nama cawapres yang beredar siapa pun dan dari mana pun namanya karena merekalah orang-orang terbaik dan berbakti kepada bangsa dan negara.\"Terlebih mereka punya jam terbang dan semangat memberikan yang terbaik bagi bangsa,\" ujarnya.(ida/ANTARA)

Perlu Kebijakan untuk Memastikan Sikap Netral ASN pada Pemilu 2024

Jakarta, FNN - ​​​​Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan instansi pusat yang memiliki kewenangan perlu mengambil kebijakan yang dapat memastikan sikap profesional dan netral ASN, terutama camat dan lurah, pada Pemilu 2024 agar tidak berakibat buruk kepada mereka.  “Negara harus hadir untuk melindungi ASN yang netral. Instansi pusat yang memiliki kewenangan perlu mengambil kebijakan yang memastikan sikap profesional dan netral tidak berakibat buruk kepada ASN,” ujar Agus saat menyampaikan pidato kunci dalam Webinar KASN bertajuk \"Dilema Camat dan Lurah: Antara Profesionalisme dan Politik Tahun 2024\", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube KASN di Jakarta, Rabu.  Menurut dia, ketiadaan kebijakan tersebut membuat ASN, khususnya camat dan lurah saat ini dihadapkan pada salah satu risiko, yakni adanya tindakan balas dendam dari salah satu peserta pemilu terpilih usai pesta demokrasi itu selesai.  Agus mengatakan saat ini sebagian pengangkatan dalam jabatan lurah dan camat tidak lagi berbasis kompetensi, tetapi berdasarkan kemampuan seseorang dalam memobilisasi suara warga.“Sikap bekerja tanpa menunjukkan keberpihakan pada salah satu kontestan bukanlah tanpa risiko. Sikap ini terkadang menjadi catatan dosa yang menghadirkan balas dendam bila pemilihan usai,” ucap Agus.  Ia menyampaikan beberapa hasil pengawasan KASN dalam kurun waktu tahun 2020-2023 mengenai jenis pelanggaran netralitas yang dilakukan lurah dan camat.  Jenis pelanggaran tersebut di antaranya mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (36,5 persen), kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting/like/komentar (20,1 persen), menghadiri deklarasi bakal calon atau calon (15,8 persen), foto bersama bakal calon atau calon (11,1 persen), dan menjadi peserta kampanye (7,4 persen).  “Di samping pelanggaran itu, beberapa jenis pelanggaran netralitas yang berpotensi dilakukan lurah dan camat adalah memobilisasi dukungan jajaran perangkat di bawahnya, seperti staf kantor, kepala desa, kepala lingkungan, kepala dusun, dan organisasi kemasyarakatan di wilayahnya untuk peserta pemilu dan pemilihan tertentu,” tambah Agus.  Berikutnya, lanjut dia, ada pula camat dan lurah yang memengaruhi warga untuk memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pemilihan tertentu, menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan politik dan politisasi bantuan sosial kepada warga.(ida/ANTARA)

Parpol Diimbau Tidak Melibatkan ASN untuk Memenangkan Pemilu

Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengimbau partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan pesta demokrasi tersebut demi menjaga netralitas dan profesionalitas ASN.“Memberi imbauan kepada para parpol, politikus, dan kepala daerah untuk tidak melibatkan ASN,” ujar Suhajar saat menjadi narasumber dalam Webinar KASN bertajuk Dilema Camat dan Lurah: Antara Profesionalisme dan Politik Tahun 2024, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube KASN di Jakarta, Rabu.Di samping itu, tambah dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu memperketat pengawasan terhadap ASN, lalu melaporkan oknum ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri.Dengan demikian, KASN dan Kemendagri dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan adanya penjatuhan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar.Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan dalam pelaksanaan pemilu, para peserta pemilu memang akan berupaya memperluas ceruk dukungan publik demi mendapatkan suara pemilih, termasuk pemilih dari kelompok ASN sehingga mereka dapat memenangkan kontestasi pemilu.Agus menyampaikan upaya seperti itu dilakukan secara masif oleh peserta pemilu melalui aktor-aktor struktur partai politik, tim sukses, dan relawan dengan menggunakan berbagai media.Dia menyampaikan dibandingkan kelompok ASN lainnya, ASN yang memangku jabatan pada unsur lini kewilayahan, yakni lurah dan camat memiliki daya tarik khusus di mata bakal calon atau calon peserta pemilu dan pemilihan.“Setidaknya, terdapat dua alasan lurah dan camat memiliki daya tarik khusus. Pertama, seorang lurah dan camat memiliki akses langsung kepada warga dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Semakin baik citra mereka di mata warga, maka semakin besar pengaruh untuk memobilisasi dukungan kepada pihak tertentu,” jelas dia.Kedua, lanjut Agus, kewenangan dan bidang tugas lurah dan camat yang bersifat lintas sektoral di wilayah administrasinya, seperti perizinan, penyaluran bantuan sosial, serta pembinaan organisasi masyarakat sehingga mereka berpotensi menjadi pendulang suara (\"vote getter\") dalam pemilu dan pemilihan.Dengan demikian, menurut Agus, sikap profesionalisme ASN, khususnya lurah dan camat bernilai mahal dalam Pemilu 2024.(ida/ANTARA)