POLITIK
Jika Ada Sidang Rakyat, Rocky: Mahkamah Konstitusi yang Pertama Kali Ditawur Rakyat
Jakarta, FNN – Dalam beberapa hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan akrobat hukum yang kental nuansa politiknya. Setelah memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun, MK kini tengah disorot karena bakal mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka ke sistem proporsional tertutup. Jika hal ini benar terjadi maka akan memicu chaos sebagaimana dikhawatirkan oleh mantan Presiden Soesilo Bambag Yudhoyono (SBY). Menanggapi hal itu pengamat politik Rocky Gerung mensinyalir bahwa demokrasi saat ini sedang dibajak menjadi nomokrasi atau bahkan MKtokrasi. Perpanjangan masa jabatan pimpinana KPK di tengah legitimasi yang rendah oleh MK menunjukkan bahwa lembaga ini bukan bekerja untuk Negara, akan tetapi untuk Kepala Negara. “Yang pertama harus diingat bahwa MK dirancang sebagai peralatan negara, bukan peralatan Kepala Negara. Itu intinya. Sekarang yang kita lihat MK disuruh-suruh saja oleh Kepala Negara, karena proses yang sejak awal kecurigaan kita, ada pembicaraan makan malam antara ketua MK dan Presiden Jokowi karena ikatan perkawinan. Itu buruknya,” katanya dalam kanala YouTube Refly Harun, Senin (29/05/2023). Rocky mengingatkan agar MK di akhir masa tugasnya tidak membuat keputusan yang kontroversial apalagi merusak demokrasi. “Kita ingin ingatkan bahwa MK jangan sampai di akhir masa jabatannhya itu dinilai sebagai perusak demokrasi. Itu yang kita bahas. MK ini betul-betul menghina akal sehat. Jadi sebetulnya kalau ada persidangan rakyat , yang harus dibubarkan perttama kali adalah MK, karena MK membatalkan kedulatan rakyat. Itu intinya,” tegas Rocky. Isu ini heboh lantaran sebelumnya ahli hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai. \"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,\" kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5).Berdasarkan info yang diterimanya, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Denny memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.Mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga ikut prihatin atas perubahan sistem tersebut. SBY berpendapat, perubahan sistem yang terjadi saat proses pemilu sudah dimulai akan menjadi isu yang besar dalam dunia politik di Indonesia. Presiden RI ke-6 itu mempertanyakan urgensi perubahan sistem pemilu kepada MK. “Apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai,” tulis SBY di Twitter, Minggu. “Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” sambungnya. SBY juga mempertanyakan terkait apakah sistem proporsional terbuka yang saat ini berlaku bertentangan dengan konstitusi. Tak hanya itu, SBY juga menegaskan wewenang MK yang bukan menentukan sistem mana yang paling tepat untuk Indonesia. Menurutnya, apabila MK tidak memiliki alasan yang kuat terkait perubahan sistem pemilu dijalankan, maka publik akan sulit menerimanya. Dia juga mengatakan bahwa mayoritas partai politik akan menolak perubahan sistem tersebut. “Saya yakin, dlm menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola “krisis” ini,” tegasnya. Untuk itu, SBY berpendapat agar pemilu 2024 tetap dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka. Perubahan sistem dapat dilakukan setelah Pemilu 2024 digelar. Isu ini pertama kali disampaikan oleh ahli hukum tata negara, Denny Indrayana, melalui akun Twitternya, Minggu (28/5/2023). Dia menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perubahan sistem pemilu tersebut. “Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny di Twitter, Minggu. Sebelumnya, delapan partai di parlemen menolak dikembalikannya lagi sistem proporsional tertutup. Kedelapan partai di DPR itu yakni Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKB, PKS, PPP, dan PAN. Hanya satu partai yang mendukung wacana itu yakni PDI-P. (sof)
SBY Khawatir Perubahan Sistem Pemilu Bisa Timbulkan Chaos, Hersubeno Curiga Ini Justifikasi Perpanjangan Jabatan Presiden
Jakarta, FNN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadi lembaga yang super kuat, bisa mengubah sistem negara kapan saja. Seteah mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), MK mengubah sistem Pemilu dari proporsional terbuka ke sistem proporsional tertutup jelang Pemilu 2024. Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara soal isu yang muncul dari lembaga penguji judicial review tersebut. Menurut SBY, putusan itu bakal mengacaukan situasi dan menimbulkan chaos. Menanggapi pernyataan SBY, wartawan senior FNN Hersubeno Arief, dalam kanal YouTube Hersubeno Point, menganggap isu tersebut merupakan isu yang sangat serius, apalagi yang berbicara mantan Presiden Republik Indonesia. “Kalau SBY sudah turung gunung, artinya ada persoalan serius dalam perpolitikan Indoensia. Bagaimana pun SBY mantan presiden yang sumber-sumber dan akses di pemeirtahan masih kuat. Sebelum SBY berkomentar pasti sudah melalui pertimbagan yang sangat matang dan crosscheck yang akurat,” kata Hersu panggilan akrabnya, Senin (29/05/2023. Hersu curiga skenario chaos yang muncul akibat dari ulah Mahkamah Konstitusi sebagai strategi yang sengaja dimainkan pemerintah sejak lama. Kelak, kata Hersu antarcalon anggota legislatif bisa terjadi baku bunuh, lantaran berebut nomor urut. “Dampaknya bagi partai politik akan sangat berat. Orang nanti tidak mau menjadi calon anggota legislatif,” paparnya. “Kalau apa yang dikhawatirkan SBY akan menimbulkan krisis, saya curiga justru krisis itu yang menjadi tujuan utama, sehingga dengan demikian Pemilu ditunda. Jika ditunda, maka masa jabatan Jokowi bisa diperpanjang, artinya yang lain juga diperpanjang termasuk DPR, DPD, dan DPRD. Semua mendapat bonus. Ini artinya kembali kepada opsi penundaan Pemilu,” tegasnya. Strategi yang dimainkan MK mengutak-atik peraturan, kata Hersu sebetulnya gampang dibaca “Dengan adanya kasus seperti ini saya menjadi curiga apa yang dilakukan MK tidak masuk akal. Kemarin yang paling heboh soal penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, sekarang sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, sementara ini juga ada gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menggugat bahwa batas usia minimum pencapresan diturunkan dari 40 ke 35 tahun. Kebetulan kok Gibran tahun ini pas usia 35 tahun,” paparnya. Diketahui bahwa sistem pemilu proporsional tertutup membuat pemilih hanya memilih logo partai, bukan nama bakal caleg seperti yang saat ini berlaku. SBY berpendapat, perubahan sistem yang terjadi saat proses pemilu sudah dimulai akan menjadi isu yang besar dalam dunia politik di Indonesia. Presiden RI ke-6 itu mempertanyakan urgensi perubahan sistem pemilu kepada MK. “Apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai,” tulis SBY di Twitter, Minggu. “Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” sambungnya. SBY juga mempertanyakan terkait apakah sistem proporsional terbuka yang saat ini berlaku bertentangan dengan konstitusi. Tak hanya itu, SBY juga menegaskan wewenang MK yang bukan menentukan sistem mana yang paling tepat untuk Indonesia. Menurutnya, apabila MK tidak memiliki alasan yang kuat terkait perubahan sistem pemilu dijalankan, maka publik akan sulit menerimanya. Dia juga mengatakan bahwa mayoritas partai politik akan menolak perubahan sistem tersebut. “Saya yakin, dlm menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola “krisis” ini,” tegasnya. Untuk itu, SBY berpendapat agar pemilu 2024 tetap dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka. Perubahan sistem dapat dilakukan setelah Pemilu 2024 digelar. Isu ini pertama kali disampaikan oleh ahli hukum tata negara, Denny Indrayana, melalui akun Twitternya, Minggu (28/5/2023). Dia menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perubahan sistem pemilu tersebut. “Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny di Twitter, Minggu. Sebelumnya, delapan partai di parlemen menolak dikembalikannya lagi sistem proporsional tertutup. Kedelapan partai di DPR itu yakni Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKB, PKS, PPP, dan PAN. Hanya satu partai yang mendukung wacana itu yakni PDI-P. (ida)
Pemilu di Indonesia bukan Soal Adu Gagasan, tapi Adu Logistik, Fahri: Makanya Merem Aja Bisa Kepilih
JAKARTA, FNN - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah menegaskan, pesta demokrasi itu permainan yang mahal, karena mengakomodasi keterlibatan publik secara lebih luas secara atau masif. Jadi politik itu, tidak bisa diletakan hanya sebagai permainan segelintir elit saja, tapi politik adalah permainan semua orang. \"Dibutuhkan dana jumbo untuk membiayai seseorang dalam kontestasi politik. Untuk biaya seseorang mendapat kursi di DPR RI saja, butuh dana keseluruhan sebesar Rp11,6 Triliun,\" ungkap Fahri Hamzah dalam keterangannya, Minggu (28/5/2023). Hal itu disampaikan Fahri Hamzah dalam program acara Your Money Your Vote bertajuk \'Uang Haram di Pusaran Pemilu 2024\', Sabtu (27/5/2023). Kata dia, ongkos minimal seorang calon Legislatif (Caleg) agar bisa duduk di Senayan mencapai miliaran rupiah, dimana kisarannya mulai dari Rp5 Miliar sampai Rp15 Miliar untuk DPR RI. Menurut Fahri, biaya yang dikeluarkan sebesar itu sudah lazim dalam alam demokrasi saat ini, karena dana tersebut digunakan untuk membiayai logistik seperti pemberian bantuan dan sebagainya. \"Makanya, tak heran banyak orang kaya yang selalu terpilih menjadi anggota DPR RI, setiap pemilu. Lantaran mereka punya kekuatan finansial. Tentu ada orang-orang kaya yang merem saja dia (menang). Nggak perlu ke dapilnya, dia cuma kirim truk logistik, dia kirim uang, dia kirim segala macam. Dan orang ini di DPR RI nggak pernah berbicara, nggak pernah menyatakan pendapat, tapi setiap tanggal 20 Oktober per lima tahunan dia dilantik. Kenapa? Karena uangnya banyak betul orang ini,\" ungkap Fahri. Begitu pula ongkos untuk menjadi seorang calon presiden (capres), jumlahnya lebih gila-gilaan lagi, karena sudah mencapai triliunan. Dia memperkirakan kalau di Indonesia, orang tidak punya uang Rp5 Triliun, tak bisa nyapres. Sebagai contoh, Fahri mengungkapkan ongkos yang diperlukan dalam pemilihan gubernur (Pilgub) mencapai puluhan hingga ratusan miliar, tergantung besar kecil provinsi. Makanya, tak heran, untuk pemilihan presiden (Pilpres), minimal seorang capres butuh uang minimal sebesar Rp5 triliun. Dari mana uang sebanyak itu? Kata Fahri, kalau seorang capres uangnya bukan uang pribadi, melainkan dikumpulkan dari berbagai donatur. Meski dibelakang nanti akan ada hubungan dengan power (kekuasaan) dan policy (kebijakan) yang akan dibuat oleh negara dan pemerintah. Dengan model demokrasi begini, Fahri menyebut, pertarungan dalam memilih pemimpin itu bukan soal adu gagasan, tapi adu logistik. Karena itu, lanjut dia, harus dipikirkan secara serius bagaimana caranya membiayai yang mahal di dalam demokrasi ini, supaya biaya mahal itu justru tidak menjadi sumber korupsi. Menurut dia, regulasinya yang masih tanggung harus disempurnakan, juga regulasi-regulasi lain yang berkaitan dengan pembiayaannya sendiri. Sebetulnya ada tiga cara pembiayaan, yakni 100 persen dibiayai negara, dibiayai oleh fully by market atau sepenuhnya dibiayai pasar dan pembiayaan dengan sistem hibryd. Pembiayaan yang dibiayai 100% oleh negara, Fahri menyebut seperti yang tengah dirancang Parlemen Malaysia yang tengah memulai pembahasan tentang pembiayaan 100% oleh negara, karena mereka mulai khawatir keterlibatan dari tim dirty money dan ilegal money ke dalam pemilihan di pemilu dan partai politik. Masih menurut Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 ini, adalah yang ekstrem lagi dibiayai oleh fully by market atau sepenuhnya oleh pasar, seperti yang terjadi di Amerika Serikat. Tetapi tentunya harus ada regulasi yang ketat agar dana yang dikumpulkan untuk kegiatan pemilu, tidak boleh jatuh kepada pembiayaan pribadi. \"Sedang pembiayaan Dengan sistem hibryd, sepertinya kita ingin memakai ini, tapi regulasinya itu tidak ketat sehingga pelibatan uang ilegal di dalam pemilu di kita itu masih terlalu ketat, terutama yang tidak disadari adalah pembiayaan pemilu berbasis kepada uang pribadi. Sehingga dalam pemilu kita itu sebenarnya fighting between kandidat itu atau pertarungan antar kandidat, lebih merupakan pertarungan pribadi yang lama-lama kemudian orang menyadari bahwa karena kita gagal agregasi politik gagasan di dalam pemilu, akhirnya orang lari kepada politik uang politik logistik gitu,\" papar Fahri Hamzah yang mencalonkan dirinya sebagai caleg Partai Gelora untuk Dapil NTB I ini. (*)
KPU Akan Mengatur Sumbangan Uang Elektronik Dana Kampanye Pemilu 2024
Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur sumbangan berbentuk uang elektronik dalam dana kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik mengatakan bahwa sumbangan uang elektronik merupakan salah satu hal strategis dalam penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilu kali ini. \"Sebelumnya, dalam PKPU terdahulu, hal ini belum diatur,\" kata Idham saat menjabarkan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum dalam uji publik rancangan PKPU yang digelar secara hybrid di Jakarta, Sabtu. Idham menuturkan bahwa pengaturan sumbangan uang elektronik merupakan upaya KPU dalam merespons disrupsi teknologi digital di ranah ekonomi. \"Dalam merumuskan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital, salah satunya adalah makin masifnya penggunaan e-wallet, e-money, dan jenis-jenis uang elektronik lainnya,\" ucap Idham. Dikatakan pula bahwa seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye (RKDK) sebelum untuk kegiatan kampanye. Hal tersebut, kata dia, tidak terkecuali untuk dana kampanye yang berasal dari sumbangan dalam bentuk uang elektronik. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kata dia, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye. Dalam hal ini, sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan. Ditemui usai agenda tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menambahkan bahwa PKPU Dana Kampanye Pemilu juga mendorong agar seluruh sumbangan dana kampanye dilakukan pencatatan secara terperinci. \"Sumbangan-sumbangan yang penting tercatatkan. \'Kan yang kami atur ini sumbangan atau laporan dana kampanye dan seterusnya. Kalau orang menyumbang, dicatat. Kalau orang bantu, diadministrasikan. Itu yang diatur dalam PKPU Dana Kampanye Pemilu,\" ujar Afifuddin.(ida/ANTARA)
Siapa Cawapres Anda?
Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta Hari ini, Sabtu 27 Mei 2023, KAHMI MW DIY FEAT LESPK JOGJAKARTA menyelenggarakan Seminar Nasional “MENAKAR CAWAPRES DAN PEMILU 2024.” Seminar dilaksanakan di kampus STIE WIDYA WIWAHA Yogyakarta Jl. Lowanu, Suronatan, Umbulharjo, Yogyakarta pada pukul 08.00-12.00. Cp Syamsudin - 082134623718 Seminar menghadirkan narasumber Chusnul Mariyah Ph.D (anggota KPU 2002-2007), Dr. Fajar Nur Sahid (Direktur Riset dan Program Algoritma/Dosen Ilmu Politik UPN Jakarta), Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Presideum Majelis Nasional KAHMI), Fami Fachrudin (Alumni Relawan Jokowi/Public Policy Advisory KNIGHT Consulting), dan Sudirman Said, SE., MBA (Tim Sukses Anies Baswedan, Ketua Institut Harkat Negeri). Moderator Suhartono, M.Si. Hingga saat ini baru Anies Baswedan saja yang telah dideklarasikan menjadi Calon Presiden dalam Pilpres 2024. Surya Paloh dengan Nasdem bersama Demokrat dan PKS berkoalisi mem-Presiden-kan Anies Baswedan. Ternyata menjadi Bakal Calon Presiden itu tidak gampang. Baru menjadi Bakal Calon saja sudah banyak hambatan dan rintangan yang menghadang, baik dari lembaga resmi maupun tidak resmi, kelompok-kelompok maupun individu-individu di masyarakat luas, dengan seribu satu alasan yang masuk akal maupun yang tidak masuk akal, dibumbui dengan informasi hoaks di sana dan di sini dari aktivis buzzer. Panggung-panggung survei menampilkan tiga sosok pada ranking teratas akhir-akhir ini, yakni Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan. Anomali terjadi manakala Anies Baswedan yang selalu berada pada urutan ketiga, tetapi dibully habis-habisan tiada henti dari segala penjuru negeri. Dalam sebuah wawancara eksklusif di KOMPAS TV, Jusuf Wanandi beropini: Pilpres 2024 Hanya Dua Capres. Publik patut bertanya, siapakah dua capres yang dia kehendaki? Prabowo dan Ganjar kah? Atau Prabowo dan Anies? Atau Ganjar dan Anies? Jikalau yang dimaksud Jusuf Wanandi adalah Prabowo dan Ganjar, lalu mengapa Anies tidak diperhitungkan? Jika hanya dua pasangan Capres, Prabowo dan Anies, misalnya, maka diprediksi Anies bakal menang. Demikian pula jika dua capres itu adalah Ganjar dan Anies. Satu-satunya jalan agar Anies tidak menang dalam laga Pilpres ialah halangi Anies menjadi Capres. Terpaksanya Anies lolos menjadi salah satu Capres, tempuh segala cara supaya Anies tidak menang. Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri sudah menjatuhkan pilihan kepada Ganjar Pranowo untuk diusung menjadi Capres, tetapi Jokowi belakangan tampaknya cenderung kepada Prabowo, walaupun tempo hari Jokowi sempat membawa Ganjar Pranowo pulang ke Semarang via Solo dengan pesawat kepresidenan. Mungkinkah Gerindra dan PDIP yang didukung PPP, dan barangkali akan disusul oleh partai-partai lain, memasangkan Prabowo Subianto-Ganjar Pranowo sebagai Capres-Cawapres, atau sebaliknya, Ganjar Pranowo-Prabowo Subianto sebagai Capres-Cawapres, padahal ini adalah kesempatan terakhir bagi Prabowo untuk mencalonkan diri menjadi Presiden RI? Siapa pun yang nanti akan diusung oleh partai apa pun untuk menjadi Capres, saatnya warga negara Indonesia menimbang-nimbang siapa yang pas dan pantas menjadi Wapres dalam Pilpres 2024. Beberapa waktu yang lalu telah beredar di media sosial sosok-sosok yang dipandang layak menjadi Wakil Presiden 2024, dengan segala argumentasinya, antara lain sebagai berikut (secara alfabetik). Agus Harimurti Yudhoyono Ahmad Heryawan Airlangga Hartarto Din Syamsuddin Firli Bahuri Ganjar Pranowo Gatot Nurmantyo Habib Riziq Syihab Hidayat Nur Wahid Khofifah Indar Parawansa Luhut Binsar Panjaitan Mahfud MD Moeldoko Muhaimin Iskandar Muhammad Said Didu Novel Baswedan Prabowo Subianto Puan Maharani Ridwan Kamil Rizal Ramli Rocky Gerung Sandiaga Uno Tito Karnavian Yahya Staquf Yusril Ihza Mahendra Siapakah Calon Wakil Presiden usulan Anda? Selamat berseminar! (*)
Fahri Hamzah: Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan untuk Sinergikan KPK dalam Rumpun Eksekutif
JAKARTA, FNN - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah, partai yang mendapat nomor urut 7 dalam Pemilu 2024 ini, ikut buka suara terkait polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Putusan MK ini, mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, terkait masa jabatan Pimpinan KPK. Akibatnya, maka jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk yang harusnya habis tahun 2023 ini akan diperpanjang selama 1 tahun hingga 2024 mendatang. Menurut Fahri Hamzah, secara umum putusan MK tersebut sangat terkait dengan perubahan Undang-Undang (UU) KPK yang menegaskan bahwa KPK dalam pelaksanaan tugasnya berada di ranah eksekutif. Hal itu diatur didalam ketentuan Pasal 3 pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal disebutkan bahwa, \"Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.\" \"Jadi memang diperlukan agar koordinasi kerja kelembagaan dapat disesuaikan dengan tahapan tahapan yang ada pada cabang kekuasaan eksekutif negara yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang juga memiliki masa jabatan lima tahun,\" kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023). Setelah Presiden dilantik, kata Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini, Presiden akan mendapatkan tugas untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang diatur melalui operasionalnya melalui rancangan anggaran RAPBN. \"Sehingga lembaga dalam cabang kekuasaan eksekutif perlu menyesuailan diri agar sinergi dan orkestrasi penyelenggaraan negara termasuk pemberantasan korupsi di dalamnya berada dalam satu irama yang terencana,\" ujar Fahri, yang menjadi calon legislatif Partai Gelora daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) I ini. Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK. Kini, masa jabatan Pimpinan KPK untuk satu periode menjadi 5 tahun. Sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (25/5/2023). \"Yang semula berbunyi \'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan\', bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai \'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan\',\" kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusannya. Dalam putusannya, MK menilai terdapat ketidakadilan mengenai masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK. MK merujuk ada sekitar 11 lembaga negara maupun komisi independen yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun. Yakni KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, KY, LPS, LPSK, OJK, KASN, KPAI, KPU, serta Bawaslu. Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance. Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Keputusan Presiden (keppres) baru terkait masa jabatan Firli Bahuri dkk. Keppres itu akan mengganti keppres yang telah dikeluarkan saat pengangkatan Firli Bahuri dkk menjadi Pimpinan KPK pada 2019. Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024. (*)
Yenny Wahid Minta Komitmen Aktor Politik Tidak Menggunakan Politik Identitas
Jakarta, FNN - Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid meminta komitmen aktor politik untuk tidak menggunakan politik identitas sebagai alat berpolitik dalam rangkaian pemilihan umum (Pemilu) 2024. \"Ada komitmen dari semua calon untuk tidak menggunakan politik identitas, dan alat politik untuk melakukan konsolidasi di tengah masyarakat,\" ujar Yenny ditemui di Menara BNI, Jakarta, Jumat. Menurut dia, identitas merupakan alat efektif untuk melakukan provokasi di masyarakat dalam menghimpun kekuatan. Hal itu karena identitas akan melahirkan reaksi emosional yang tidak rasional. \"Karena kalau sudah yang namanya identitas, mau identitas agama, kesukuan, etnis, dan lain sebagainya, orang itu emosional reaksinya, enggak rasional,\" kata Yenny. Selain itu, lanjut dia, politik identitas bisa menyerang berbagai latar belakang masyarakat. Tidak hanya kalangan primordial, tetapi juga kalangan berpendidikan tinggi. \"Kita lihat di Amerika, berapa banyak profesor yang mendukung Presiden Trump? Orang pintar, loh, kok bisa mendukung kebijakan let\'s say anti-islam, kan hal yang sama bisa kita lihat di sini terjadi juga,\" imbuh Yenny. Oleh karena itu, Yenny mendorong komitmen semua aktor politik yang terlibat dalam gelaran pesta demokrasi tahun depan. Dia juga mengingatkan elite politik untuk memberi pemahaman yang sama kepada kader-kader-nya. \"Ini harus menjadi komitmen besar dari semua aktor politik. Jangan sampai menggunakan itu sebagai sebuah kebijakan resmi. Ya, anak buahnya, simpatisan-nya, mungkin saja akan melakukan itu, tapi segera koreksi kalau ada kejadian,\" ujarnya.Yenny mendorong agar Pemilu 2024 bebas dari politik identitas. Menurutnya, sejarah pemilu di Tanah Air mencatat politik identitas sudah pernah terjadi, sehingga harus dicegah agar tidak terulang dalam pemilu mendatang. \"Menurut saya ini yang harus kita paksa para tokoh politik untuk punya komitmen mengedepankan persatuan dan kesatuan dan tidak menggunakan politik identitas. Jadi, politik yang bermoral,\" tuturnya.(sof/ANTARA)
Perpanjangan Masa Jabatan Ketua KPK: Dicurigai Perpanjangan Efektivitas Pengendalian KPK di Tahun Pemilu
Jakarta, FNN – Dalam situasi politik yang makin memanas, kita harus ingat bahwa sampai saat ini belum ada kepastian apakah sistem pemilu akan berjalan normal atau akan ada kejadian-kejadian, akan ada segala macam isu yang terkait dengan upaya pemerintah atau Jokowi untuk menguasai hasil akhir dari Pemilu. Sementara itu, semakin mendekati pemilu, semua orang yang bersikeras untuk tetap mempertahankan prinsip, pasti akan kena intipan, termasuk di kalangan mereka sendiri. Demikian pembuka diskusi Rocky Gerung bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Jumat (26/5/23). Di awal diskusi Rocky juga mengatakan bahwa akhirnya politik masuk dalam tahap saling membatalkan dan demi saling membatalkan seluruh cara dilakukan. Seperti diketahui, kemarin Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Dengan diperpanjang satu tahun berarti pimpinan KPK yang sekarang baru akan diganti pada Desember 2024, setelah gelaran Pemilu dan Pilpres selesai. Dengan demikian, mereka masih bisa bertugas sampai pemilu selesai. Menanggapi hal tersebut, Rocky mengatakan, “Jadi itu akhirnya jadi tafsir seolah-olah permintaan perpanjangan itu dimaksudkan untuk konsumsi rezim. Jadi rezim menganggap bahwa peralatan-peralatan yang dia miliki sekarang itu jangan diganti dulu, kira-kira begitu kan, supaya bisa diefektifkan pada tahun pemilu.” Menurut Rocky, agak aneh kalau tiba-tiba ada keinginan seseorang untuk minta di-review statusnya sendiri. Kemudian, akan ada keputusan yang bersifat umum yang mungkin sekali orang anggap supaya bisa disamakan semua, yaitu 5 tahun 5 tahun. “Tetapi, karena dilakukan dengan alasan yang terlalu personal atau individual maka orang mencurigai bahwa ini adalah perpanjangan efektivitas pengendalian KPK di tahun pemilu. Artinya, ya supaya sprindik-sprindik yang masih ada itu masih bisa dilakukan oleh tim yang sekarang, timnya Firli Bahuri,” ujar Rocky. Mau tidak mau public menafsirkan seperti itu. Apalagi saat dalam banyak kasus sudah mulai ada kecenderungan semacam itu. KPK, misalnya, sudah menjadi pembicaraan umum dan media-media bahkan sudah melakukan investigasi, bukan sekadar rumor, KPK digunakan untuk menjegal salah satu calon kandidat yang tidak diinginkan oleh penguasa. “Bagian ini sebetulnya mau kita terangkan bahwa lembaga-lembaga yang dibentuk sejak reformasi, seperti KPK, KPU, MK, dan segala macam, di awal reformasi didesain untuk imparsial, untuk tidak terlibat di dalam kasak kusuk, cawe-cawe. Dia berperan menggantikan fungsi Kejaksaan dan Kepolisian yang pada waktu itu belum bisa maksimal. Lalu kita bikin koreksi bahwa satu waktu KPK pasti akan berhasil mengedepankan etika penegakan hukum sehingga korupsi itu tinggal dikasih sinyal sedikit, lalu Polisi dan Jaksa bergerak. Lalu, lama-lama nggak perlu lagi sinyal karena Jaksa dan Polisi sudah mampu melakukan fungsi konvensionalnya, yaitu menegakkan hukum,” ungkap Rocky. Tetapi, lanjut Rocky, kelihatannya itu masih panjang sehingga KPK menganggap bahwa dia masih harus memperpanjang kekuasaannya. Tetapi, dengan memperpanjang kekuasaan, unsur politik juga masuk dalam upaya mengendalikan KPK. Jadi, bagian bagus dari KPK, yaitu mempersiapkan diri untuk mengalihkan fungsi penegakan hukum di bidang korupsi terutama, pada lembaga-lembaga formal yang diatur di dalam konsitusi, yaitu Kejaksaan dan Kepolisian, akhirnya gagal lagi. “Jadi, perpanjangan-perpanjangan ini justru menunjukkan bahwa Polisi dan Kejaksaan belum bisa berfungsi maksimal. Artinya, KPK belum bisa mengembalikan mandatnya kepada dua lembaga penegak hukum ini.. Itu artinya, Jokowi memang gagal untuk memberantas korupsi. Jadi, selama KPK masih berfungsi, itu artinya korupsi masih ada dan selama itu artinya Jokowi tidak mampu untuk menahan laju pertumbuhan korupsi dan pertumbuhan para koruptor,” ujar Rocky. Mengenai perpanjangan masa jabatan ketua KPK ini kemudian publik mengait-ngaitkan dengan gugatan PSI tentang usia calon presiden dan wakil presiden, yaitu minimal 40 tahun. Publik juga menghubung-hubungkan hal ini dengan kemungkinan Gibran akan dipasangkan dengan Prabowo. Publik pun kemudian curiga karena Jokowi pernah menyatakan bahwa umur Gibran tidak cukup untuk nyapres. Menanggapi hal tersebut Rocky mengatakan bahwa memang usia Gibran tidak cukup, tetapi secara psikologis Jokowi tidak membantah bahwa dia ingin agar Gibran jadi wakil presiden. Tidak cukup usia hanya masalah teknis. “Jadi, kita membaca bahwa presiden Jokowi mempersiapkan semua peralatan dia supaya dia masih bisa berfungsi, masih signifikan tangan politiknya di 2024 ke depan,” ungkap Rocky. Jadi, lanjut Rocky, pada akhirnya kita melihat bahwa Jokowi meng-endorse banyak pihak, tetapi dia juga tahu bahwa yang paling aman adalah meng-endorse anaknya sendiri, putranya sendiri. Prabowo mungkin menganggap welcome saja karena ini cuma soal memperoleh atau memenangkan pemilu. Jadi ada unsur pragmatisme di situ. “Nah, unsur-unsur pragmatisme ini yang musti kita waspadai. Jangan sampai semua hal demi pragmatisme bisa diajukan untuk alasan mengubah aturan,” pungkas Rocky.(sof)
TNI Perlu Memperkuat Strategi Sabuk Pertahanan Negara
Jakarta, FNN - Pengamat intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro mengatakan bahwa TNI perlu memperkuat strategi sabuk pertahanan negara kepulauan dengan menyiapkan multi domain operation, yang meliputi pertahanan darat, laut, udara, bahkan siber dan ruang angkasa.\"Multi domain operation tak bisa ditawar lagi, kebijakan, program, SDM, dan kelembagaan mulai diarahkan untuk menyiapkan multi domain operation,\" ujar Simon, sapaan akrab Ngasiman.Multi domain operation merupakan serangkaian kebijakan yang bertujuan untuk membangun interoperabilitas antarmatra, sehingga serangan bisa lebih terarah dan efektif.\"Semua itu dikerangkakan dalam Revolution in Military Affairs (RMA). Indonesia telah memulai langkah RMA ini sejak Industri pertahanan digalakkan. Sekarang tinggal bagaimana meningkatkan relevansi RMA tersebut untuk pertahanan IKN,\" kata Simon.Simon menjelaskan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang telah menjadi agenda nasional perlu memperhitungkan aspek pertahanan dengan matang jika ingin pembangunan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.Dalam pembangunan IKN, Simon berpandangan terdapat potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang harus dihadapi oleh Indonesia, seperti aliansi militer AUKUS (Australia, Inggris, Amerika Serikat) yang merespons situasi di Laut China Selatan.Kemungkinan gangguan lainnya adalah kemajuan ekonomi di jalur IKN, memosisikan Air Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II sebagai kawasan yang terbuka. Tak hanya terhadap perdagangan komoditas legal, tetapi juga komoditas ilegal, seperti narkoba, pasar gelap, hingga perdagangan manusia.Oleh karena itu, kata Simon, serangkaian kebijakan, program, SDM, maupun kelembagaan harus ditunjang dengan struktur fundamental yakni relasi dalam bentuk sinergi atau perimbangan (balance of power) untuk terus diulas, baik di masa lalu, masa kini, dan masa yang akan datang, guna mengokohkan posisi Indonesia dalam permainan global.“Setidaknya untuk mencapai relasi sinergi minimal memenuhi 4 instrumen dasar, yakni diplomasi, informasi, militer, dan ekonomi (DIME). Karena dengan terpenuhinya 4 instrumen tersebut yang tangible (berwujud nyata) itu akan mendorong instrument of power (instrumen kekuatan),” kata Simon.(ida/ANTARA)
Bacaleg Tidak Mampu Membaca Al Quran Dipastikan Gugur
Meulaboh, FNN - Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) Kabupaten Aceh Barat memastikan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tidak mampu membaca ayat suci Al Quran dipastikan tidak akan bisa maju sebagai calon legislatif di Pemilu 2024 mendatang.“Jadi, salah satu syarat utama untuk bisa lolos sebagai caleg, setiap bacaleg wajib bisa membaca Al Quran,” kata Komisioner KIP Kabupaten Aceh Barat Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sabki Mustafa Habli kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.Ia mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Nomor 37 Tahun 2023 Tentang petunjuk teknis uji mampu baca Al-Quran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten/Kota.Menurutnya, uji kemampuan membaca Al-Quran bagi bacaleg merupakan bagian dari tahapan seleksi untuk menjadi caleg.Tahapan baca Al Quran tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 6 Juni sampai 12 Juni 2023 mendatang.Apabila dalam tes tersebut ada bacaleg yang tidak bisa membaca Al Quran, maka bacaleg yang gagal tersebut akan digantikan oleh bacaleg lainnya.Sabki mengatakan KIP Aceh Barat juga akan menyampaikan ke masing-masing partai politik peserta Pemilu, agar setiap bacaleg diharuskan bisa membaca Al Quran.“Jadi, setiap bacaleg yang tidak mampu membaca AlQuran, dipastikan tidak dapat maju sebagai caleg dalam Pemilu 2024 mendatang,” demikian Sabki Mustafa Habli.(ida/ANTARA)