POLITIK
Pemda Diingatkan Agar Menciptakan Pemilu 2024 yang Informatif
Bengkulu, FNN - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mengingatkan pemerintah daerah bersama pihak terkait untuk terus menciptakan Pemilu 2024 yang informatif bagi masyarakat. \"Semua berharap bahwa sumber informasi yang nantinya bapak ibu semua akan pegang menjadi pedoman bagi masyarakat dalam membuat keputusan menyongsong dan mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024,\" kata Deputi Bidang Koordinasi, Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenkopolhukam RI Marsda TNI Arif Mustofa di Bengkulu, Kamis. Menurut dia, pemilu informatif akan memberikan dampak positif yang signifikan, baik dari sisi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu maupun menciptakan penyelenggaraan pesta demokrasi yang adil, transparan, dan demokratis. \"Saya yakin dan percaya bapak ibu sekalian akan netral, tidak akan mengikuti warna kanan, kiri, atas, bawah, insya Allah semoga bapak ibu semuanya diberi kesehatan dan bisa melaksanakan tugas dengan baik,\" katanya. Dia menyampaikan hal itu kepada pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu dan anggota Komisi Informasi daerah se-Indonesia dalam kegiatan \"Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) Keterbukaan Informasi Publik dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang Informatif dan Transparan\" yang digelar di Bengkulu, pada Kamis (25/5). Forum koordinasi dan konsultasi, menurut dia, memiliki posisi cukup penting dalam mengawali penyelenggaraan Pemilu 2024. Kemudian, Pemilu 2024 menjadi landasan krusial untuk lompatan-lompatan bangsa dalam berbagai aspek di masa depan. \"Bapak Presiden Jokowi sudah menyampaikan di 13 tahun terakhir ini bahwa Indonesia mau maju atau tidak, di situlah nanti ditentukan pada 2024, jadi cukup penting untuk kegiatan FKK ini,\" ujarnya. Dalam FKK, pemerintah daerah, Komisi Informasi daerah, dan pihak terkait lain mendapatkan wawasan soal keterbukaan informasi publik untuk pemilu dari Komisi Informasi (KI) Pusat, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kementerian Kominfo, dan Kemendagri.(sof/ANTARA)
Otorita IKN Pamer Akan Ada Investasi Masuk, Ini Manipulasi Opini Publik
Jakarta, FNN – Usai acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 yang digelar di Hotel Grand Prince, Hiroshima, Jepang, Minggu (21/5/2023), Ototrita IKN, Bambang Susantono, membawa oleh-oleh 5 Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani OIKN dengan badan dan perusahaan Jepang. Selain MOU, juga membawa oleh-oleh 24 Letter of Intent (LoI) yang diserahkan oleh perusahaan Jepang kepada OIKN di hadapan Presiden Joko Widodo. Namun, kabar tersebut ditanggapi sinis oleh netizen. Dengan penuh keraguan netizen berkomentar kok pemerintah tidak kapok membicarakan hal itu. Netizen bahkan menyebut jangan-jangan itu bukan LOI tapi LOL. “Ini kan manipulasi opini publik. Kalau sinyal dari Kanada nggak ada, itu artinya investor dunia juga tahu bahwa IKN itu adalah kerusakan lingkungan. Kita tahu bahwa sekarang pemerintah Kanada berupaya untuk menimbulkan efek euforia tentang cara mereka merawat dunia lewat program-program bantuan yang berbasis pada lingkungan. Jadi nggak mungkin itu ada MOU dengan Kanada. Negara lain juga pasti akan lihat sinyal Kanada tuh,” ujar Rocky Gerung dalam Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Rabu (24/5/23). Dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, ini Rocky juga mengatakan bahwa dunia ini terkompilasi dalam tiga model, yaitu model yang ingin meneruskan kapitalisme dan itu sudah dibatalkan justru di pusat kapitalisme di Davos; model yang ingin menyelamatkan lingkungan dan itu terakumulasi karena tuntutan milenial dunia untuk jangan lagi lakukan produksi yang basisnya devostrasi; dan model yang pragmatis, anything goes. Yang paling pragmatis, lanjut Rocky, tinggal Indonesia. Indonesia mengatakan bahwa produk kami adalah green, itu oke. Tetapi, tidak oke secara demokrasi karena perolehan izin-izin eksploitasi tidak melalui kompetisi, tapi dengan penunjukan. Semua ini adalah isu yang ada di benak CEO dunia. “Ini ngaco kalau tiba-tiba sejumlah tokoh yang sekadar ngomong ada MOU. MOU kan semacam PHP aja tuh. Jadi ini MOU, memorandum of understanding yang bisa menyebabkan miss understanding juga itu. Kan itu intinya. Masa pemerintah nggak paham. MOU itu bukan dokumen bisnis, itu semacam basa-basi saja,” ungkap Rocky. Rocky heran mengapa pemerintah Indonesia atau tokoh-tokoh yang melakukan diplomasi IKN tidak paham LOI (Letter of Intens) itu semacam ucapan “saya pikir-pikir dulu lah”. Sedangkan MOU artinya “nanti saya pelajari”. Ini bahasa-bahasa diplomasi yang seolah-olah manis. Karena sebagai tuan rumah Jepang tidak mungkin menyatakan menolak, mereka berbasa basi. Basa basi inilah yang ditafsirkan sebagai janji bisnis. “Itu ngaco. Bukan ngaco ya, kayak orang yang ketagihan pujian atau ketagihan proposal,” ujar Rocky. Secara psikologis, Presiden Jokowi memang ibarat orang yang sedang hanyut sehingga tampaknya apa pun yang dianggap kabar baik tentang IKN, pasti Jokowi akan speak up. Dalam hal ini, Jokowi akan telan habis-habisan info mengenai 5 MOU dan 24 LOI. Padahal, MOU dan LOI bukan dokumen bisnis. Rocky juga mengatakan bahwa Jokowi sedang dibuai mimpi tentang IKN. Dia ingin mimpinya tentang IKN itu terjadi. Kemampuan imajinasi Jokowi kemudian dibesar-besarkan oleh punakawan-punakawannya. “Jadi Jokowi mimpinya mungkin 20%, ditambah dengan imajinasi orang-orang sekitarnya, jadi mimpinya 70%, naik terus. Jadi dibuai oleh mimpi. Itu bahaya. Pak Jokowi dibuai oleh mimpi,” ungkap Rocky.(ida)
KPU Situbondo Tidak Bisa Verifikasi Administrasi Bakal Caleg di "Silon"
Situbondo, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten, Situbondo tidak bisa melaksanakan verifikasi administrasi caleg di sistem aplikasi pencalonan (silon) sejak berakhirnya tahapan pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon anggota DPRD kabupaten.Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto menjelaskan bahwa tahapan verifikasi administrasi bakal caleg di silon tidak bisa dilaksanakan sesuai petunjuk KPU RI, karena masih ada beberapa pengembangan pada sistem aplikasi pencalonan atau silon.\"Kalau kami sudah menyiapkan perangkatnya untuk verifikasi administrasi. Tapi KPU RI belum mengizinkan karena di sistem aplikasi pencalonan ada yang belum dipahami oleh operator di masing-masing daerah, dan perlu mengikuti bimbingan teknis (bimtek),\" ujarnya di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.Oleh karena itu, kata Marwoto, KPU Kabupaten Situbondo akan segera memberangkatkan operator ke KPU pusat untuk mengikuti bimbingan teknis mengenai penggunaan sistem aplikasi pencalonan (silon) ke Jakarta.\"Jumat, kami memberangkatkan operator dan penanggung jawab teknis mengikuti bimbingan teknis mengenai penggunaan sistem aplikasi pencalonan atau silon,\" ujarnya.Marwoto menyampaikan, jika sesuai jadwal tahapan Pemilu Serentak 2024, semestinya verifikasi administrasi bakal caleg di silon dilaksanakan sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.\"Jadi, pelaksanaan verifikasi administrasi bakal caleg akan dilaksanakan setelah operator mengikuti bimbingan teknis atau bimtek di KPU RI,\" katanya.Marwoto menjelaskan, mekanisme tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU adalah mencocokkan data di sistem aplikasi pencalonan dengan beberapa syarat yang sudah diserahkan oleh partai politik ke KPU terkait dengan bakal calon legislatif yang diajukan.\"Misalkan kelengkapan SKCK, surat kesehatan, dan lainnya, kami cocokkan bukti fisiknya dengan di sistem aplikasi pencalonan,\" ujarnya.KPU Kabupaten Situbondo mencatat 16 partai politik yang mengajukan bakal calon legislatif hingga hari terakhir pendaftaran, yakni pada 14 Mei lalu.Dari 17 partai politik di Situbondo, hanya Partai Garuda yang tidak hadir mendaftar ke KPU hingga hari terakhir tahapan pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal caleg DPRD kabupaten.Sebanyak 16 parpol yang mendaftar dan dokumen pengajuan dinyatakan lengkap dan benar yakni, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat.(ida/ANTARA)
Batas Usia Hakim MK Diusulkan Minimal 60 Tahun
Jakarta, FNN - Anggota DPR RI Arsul Sani mengatakan Komisi III DPR mengusulkan perubahan batas usia hakim Mahkamah Konstitusi (MK) minimal 60 tahun.\"DPR RI mengusulkan untuk dinaikkan usia minimal 55 tahun menjadi minimal 60 tahun untuk periode yang akan datang,\" katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.Hal itu disampaikan Arsul ketika diminta tanggapan Hasil Rapat Tertutup Panitia Kerja (Panja) Perubahan Keempat Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK).Selain membahas perubahan usia minimal hakim MK, rapat panja membahas soal masa jabatan hakim MK. Sebelumnya, satu periode jabatan hakim MK adalah 15 tahun dan sekarang diubah menjadi maksimal 10 tahun.\"Karena hakim MK itu minimal, ketika masuk usianya 60 tahun, kemudian usia 70 tahun pensiun. Nah itu disepakati pemerintah,\" ungkapnya.Kemudian, katanya, isu yang masih menjadi pembahasan adalah tentang ketentuan peralihan hakim MK karena ada sejumlah hakim MK yang umurnya belum mencapai 60 tahun.\"Masing-masing fraksi menyampaikan usulan, dan kemudian pemerintah menyampaikan usulan, yang itu nanti pemerintah akan dibawa dikonsultasikan dengan Menkopolhukam dan Menkumham,\" jelasnya.Namun, soal batas minimal usia hakim MK, Arsul menuturkan pemerintah dan DPR RI telah menyepakati, sedangkan untuk ketentuan peralihan masih akan dibahas lagi.\"Soal batas usia minimal 60 tahun, pemerintah sudah sepakat, sudah setuju, tapi yang belum sepakat adalah ketentuan peralihan,\" katanya.(ida/ANTARA)
Desain Surat Suara Masih Mengikuti Sistem Pemilu Terbuka
Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy\'ari mengatakan bahwa desain surat suara sampai saat ini masih mengikuti desain surat suara model sistem proporsional terbuka.\"KPU menyiapkan draf peraturan KPU tentang logistik pemilu atau bahasa teknis di undang-undangnya itu perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Ya, ada surat suara, ada formulir, kami mendesainnya masih menggunakan sistem pemilu proporsional daftar calon terbuka,\" ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu.Ia menjelaskan desain surat suara memuat desain formulir yang di dalamnya ada nama partai, nomor urut partai, gambar partai, nama calon, dan nomor urut calon di setiap daerah pemilih di setiap surat suara maupun formulir.Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang terkait gugatan UU Pemilu soal sistem pemilu proporsional terbuka atau proporsional tertutup. MK tinggal menggelar sidang putusan.Wakil Ketua MK Saldi Isra menepis tuduhan yang menyatakan bahwa majelis hakim MK menunda-nunda putusan perkara gugatan UU Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka.\"Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh nanti MK menunda segala macam, begitu,\" ujar Saldi Isra dalam Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta, Selasa (23/5).Saldi Isra menyatakan apabila terdapat pihak-pihak yang ingin menyampaikan keberatan, keterangan tambahan, atau hal lainnya dapat disampaikan bersama dengan kesimpulan yang akan diserahkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.\"Ini perlu penegasan-penegasan, terutama yang memungkinkan penambahan waktu,\" kata Saldi Isra.Saldi Isra menegaskan bahwa Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang berlangsung pada hari ini merupakan sidang terakhir dan majelis hakim akan segera mengambil putusan.Agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak kepada Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim telah menetapkan bahwa kesimpulan paling lambat diserahkan oleh pemohon dan para pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 31 Mei 2023.\"Penyerahan kesimpulan itu paling lambat pada hari Rabu, tolong diperhatikan, tanggal 31 Mei 2023, jam (pukul) 11.00 WIB,\" kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.Sebelumnya, enam orang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022.Keenam orang tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Dengan sistem tertutup ini, para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai.(ida/ANTARA)
Dugaan Korupsi Bansos Beras Masuk Radar Inspektorat Kemensos
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020 sudah masuk radar Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial.Muhadjir yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Menteri Sosial pascapenangkapan Menteri Sosial sebelumnya, yakni Juliari P Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas skandal korupsi dana bansos penanganan COVID-19 menyampaikan informasi dugaan korupsi sudah masuk radar inspektorat sejak awal pemeriksaan korupsi bansos.“Setahu saya sudah, sudah ada di dalam (radar Inspektorat Jenderal Kemensos) sejak awal pemeriksaan. Tapi kan perlu bukti-bukti, perlu alat bukti yang memastikan bahwa itu memang terjadi dan kita kan tidak bisa grusa grusu, apalagi itu akan menyangkut orang, jadi harus kita hormati,” ujar Muhadjir dijumpai di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu.Menyinggung mengapa penggeledahan Kantor Kemensos terkait korupsi bansos beras baru dilakukan saat ini, Muhadjir mengatakan hal itu secara teknis merupakan kewenangan aparat yang bertanggung jawab dalam hal ini Penyidik KPK.Muhadjir mengatakan persoalan bansos beras memang beragam, salah satunya pernah terjadi adanya beras bansos yang busuk karena saat pengiriman tidak ditutup terpal dan kehujanan.Namun, paparnya, masalah itu sudah diatasi dengan penggantian kerugian oleh pihak pengantar sesuai perjanjian sehingga tidak berpengaruh terhadap pembiayaan di APBN.Muhadjir mengaku tidak tahu persis bagaimana kasus korupsi bansos beras itu bermula, namun dia memastikan hal itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Plt Mensos, apalagi saat Mensos saat ini Tri Rismaharini menjabat.“Saya kan pernah menjadi Plt Mensos dan juga (kasusnya) sebelum Ibu Mensos (Risma). Kasus itu kelanjutan dari kasus sebelumnya, jadi ya kita lihat prosesnya saja. Jadi tidak ada kaitannya dengan yang sekarang ya, ini saya pastikan,” ujarnya.Sebelumnya Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Sosial tidak masalah jika ada dugaan korupsi bantuan sosial yang dicurigai terjadi di sana.\"Kalau ada penyimpangan, ada pihak-pihak yang memang punya tugas untuk melakukan itu (pemeriksaan atau penggeledahan). Saya kira tidak akan ada masalah kalau memang ada suatu yang dicurigai, sampai ketemu datanya benar atau tidak benar,\" kata Wapres di Jakarta, Rabu.Wapres menekankan pemerintah sendiri terus memperbaiki sistem pencegahan korupsi dan secara terus-menerus melakukan pengawasan pelaksanaan atau penyaluran bantuan sosial.(ida/FNN)
Anies Baswedan Mengunjungi Ponpes Darul Muttaqin Malang
Malang, Jawa Timur, FNN - Bakal calon presiden usungan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan mengunjungi Pondok Pesantren Darul Muttaqin, Jalan Pendowo, Desa Jeru, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu.Anies Baswedan tiba di pondok pesantren tersebut mengenakan baju koko berwarna putih dan kain sarung berwarna cokelat. Anies tiba di pondok pesantren tersebut kurang lebih pukul 15.30 WIB untuk melakukan silaturahim dengan sejumlah tokoh agama dan masyarakat setempat.Dalam kesempatan itu, Anies berkomitmen untuk mengusung perubahan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat. Sebagai salah satu contoh, keberadaan petani di Indonesia, saat ini masih jauh dari kata keadilan.\"Keadilan, belum. Itu yang ingin kita ikhtiarkan. Jadi, kalau ditanya apa perubahan, membuat semuanya menjadi berkeadilan,\" kata Anies.Anies menjelaskan bahwa keberadaan para petani yang selama ini berupaya untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi masyarakat dinilai masih belum mendapatkan keadilan, khususnya dari sisi pendapatan.Menurut dia, keberadaan para petani tersebut masih diselimuti kesulitan untuk menjalani kehidupan. Bahkan, para petani yang ada juga kesulitan untuk menabung sehingga jauh dari kata sejahtera.\"Contoh petani. Beras itu semua dikerjakan petani, yang menanam padi, yang merawat, sampai panen, sudah puluhan tahun, apakah mereka bisa menabung. Tabungan saja tidak punya, tetapi ini kami belum bicara kesejahteraan,\" katanya.Masyarakat Indonesia selama ini, lanjut dia, melihat keberadaan petani yang tidak sejahtera merupakan hal yang dianggap biasa. Namun, sesungguhnya hal tersebut merupakan masalah menahun, yang akhirnya dianggap bukan menjadi masalah.Permasalahan yang dihadapi para petani tersebut, kata dia, bukan hanya merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh presiden atau menteri semata. Namun, apa yang dihadapi para petani harus menjadi pekerjaan rumah seluruh masyarakat.\"Ini bukan kekeliruan presiden, menteri, ini adalah problem turun-temurun yang harus kita selesaikan. Jadi, kalau bicara seperti ini bukan mau menyalahkan satu atau dua orang, ini salah kita semua. Melihat petani dengan semua masalahnya dianggap sebagai hal yang biasa,\" katanya.Anies Baswedan merupakan bakal calon presiden yang diusung oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Sementara itu, bakal calon presiden lainnya adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.Sesuai dengan jadwal, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang penuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR RI 2019.Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(sof/ANTARA)
KPU RI Mewajibkan Caleg Lapor LHKPN Usai Terpilih
Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy\'ari mengungkapkan bahwa bakal calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilihan Umum 2024 diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).Hal ini sesuai dengan Instruksi Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta KPU agar mewajibkan para caleg untuk melaporkan harta kekayaannya.\"Pada Pemilu 2019, di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 itu ada ketentuan salah satu syarat untuk pencalonan adalah menyerahkan surat keterangan telah melaporkan LHKPN kepada KPK,\" kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu.Berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, sambung dia, LHKPN memang menjadi salah satu persyaratan bakal caleg. Untuk itu, LHKPN akan dimintakan KPU saat caleg itu sudah terpilih.\"Kalau kita baca lebih detail di PKPU Nomor 20 Tahun 2018, menyerahkannya itu bukan pada saat pendaftaran calon kemarin, tapi nanti saat penetapan calon terpilih sehingga kalau lihat pemilihan yang lalu penyerahannya bukan saat pendaftaran calon, tapi pada waktu mau penetapan calon terpilih,\" tambahnya.Ia menjelaskan hasil pemilu terbagi dalam 3 jenis, yaitu perolehan suara, perolehan kursi, dan calon terpilih.\"Karena pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih, maka pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu, yaitu perolehan suara perolehan kursi dan calon terpilih,” tutur Hasyim.Menurut Hasyim, KPU telah menjelaskan hal tersebut ke KPK sejak surat itu dikirimkan pada 16 Mei 2023.“Itu menjadi komitmen KPU sejak awal dan saat ini kami sudah berkomunikasi langsung dengan pimpinan KPK soal itu,” imbuhnya.Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa setiap bakal caleg menyerahkan LHKPN. Jika tidak, maka ada konsekuensi tidak bisa dilantik bila sudah terpilih.Hal tersebut disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Dia menyampaikan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Ketua KPU Hasyim Asyari terkait kewajiban penyerahan LHKPN. Data LHKPN nantinya wajib diserahkan calon terpilih ke KPK setelah pemungutan suara dilakukan.\"Ini beda dengan sebelum tahun 2018 yang Nomor 20 dan 21 itu sudah menyebutkan, saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN, kalau tidak Anda tidak boleh dilantik,\" kata Pahala dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.Kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan bagi bacaleg telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan dalam PKPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 14/2018.Pahala menambahkan bahwa KPU telah memberikan hukuman jika calon terpilih tidak mau menyerahkan LHKPN. Hal tersebut sesuai dengan PKPU. Peraturan yang baru menyebut pelantikan tidak akan dilakukan meski sudah menang.\"Ini orang yang terpilih diusulkan, di situ akan disebut, Anda harus masukin LHKPN kalau enggak, tidak akan dilantik. Pelantikannya sekitar Oktober 2024,\" ucap Pahala.Penyerahan LHKPN nantinya akan dibarengi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan tidak boleh menggunakan nama panggilan. Tujuannya agar tidak ada kekeliruan dalam kepemilikan aset, terlebih di pemilu kali ini banyak bakal caleg yang berlatar belakang dunia \"entertainment\".Tak sampai di situ, kata Pahala, pada tahun pengisian LHKPN nanti bakal terkoneksi dengan sistem digital yang terkoneksi dengan NIK. Berbeda dengan lima tahun lalu, pada tahun ini kemungkinan besar tanda terima fisik tidak diperlukan lagi.(sof/ANTARA)
Pertemuan Prabowo-Megawati Diperlukan Agar Suasana Sejuk
Jakarta, FNN - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa rencana pertemuan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diperlukan dalam rangka silaturahmi dan menyejukkan suasana jelang Pemilu Presiden 2024.\"Saya pikir pertemuan-pertemuan antara dua tokoh politik ini dalam rangka silaturahmi, kemudian dalam rangka mendinginkan, membuat adem suasana,\" kata Dasco di komplek Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu.Menurut dia, pertemuan kedua ketua umum partai politik itu memberikan manfaat, meski sejauh ini Partai Gerindra dan PDI Perjuangan mempunyai sikap masing-masing terkait bakal calon presiden pada Pemilu 2024.\"Bahwa kemudian ada pembicaraan-pembicaraan lain itu silakan nanti diputuskan oleh Pak Prabowo dan Bu Mega, atau kemudian hanya silaturahmi untuk membuat Indonesia ini lebih sejuk. Itu ada manfaatnya menurut kami,\" tutur Dasco.Dia menjelaskan bahwa rencana Prabowo menemui Megawati tersebut dalam rangka silaturahmi Idul Fitri 1444 Hijriah yang belum sempat terealisasi.Dasco juga menegaskan bahwa hubungan antara Prabowo dan Megawati baik-baik saja, sebagaimana yang tampak dalam beberapa pertemuan sebelum Lebaran 2023 dan acara lainnya yang mempertemukan kedua tokoh politik itu.\"Hubungannya baik. Saya juga bingung kalau ada pertanyaan baik-baik atau enggak. Setahu saya baik-baik saja,\" katanya menegaskan.Sebelumnya, pada Selasa (23/5), Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Desmond J. Mahesa mempertanyakan maksud rencana pertemuan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.\"Kalau menurut saya, mau ngapain? Membuat orang berpikir lain saja,\" kata Desmond kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5).Sebab, lanjut dia, PDI Perjuangan sudah mendeklarasikan Ganjar Pranowo untuk maju sebagai bakal calon presiden (capres) pada Pemilu 2024.Kecuali jika Gubernur Jawa Tengah itu bersedia menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto maka pertemuan dengan Megawati pun menjadi jelas maksudnya.\"Kecuali Ganjar mau jadi wakilnya Pak Prabowo, itu ada semacam pertemuan, kalau enggak ada, capek saja gitu loh,\" tuturnya.Pada Jumat (19/5), Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan bahwa rencana Prabowo menemui Megawati sedang diagendakan oleh pengurus.\"Lagi diagendakan, dengan Bu Puan (Puan Maharani) tadi juga mengatakan akan ketemu Pak Prabowo,\" kata Muzani.Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pun tak menampik ketika dikonfirmasi apakah salah satu tokoh yang berencana ditemui oleh Prabowo tersebut adalah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.\"Oh, iya pasti. Tinggal ditunggu jadwalnya kapan ibu (Megawati)-nya bisa atau cocok waktunya Pak Prabowo kapan,\" kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).(sof/ANTARA)
Belum Ada Pembicaraan Soal Gibran Mendampingi Prabowo
Jakarta, FNN - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa belum ada pembicaraan internal di partainya ihwal probabilitas Wali Kota Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.\"Di kita (Partai Gerindra) belum ada pembicaraan-pembicaraan mengenai itu,\" kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.Hal tersebut disampaikannya menanggapi pembicaraan di publik terkait kedekatan Gibran dengan Prabowo, yang mencetus sejak pertemuan kedua tokoh politik itu di Angkringan Omah Semar, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (19/5) malam.Meskipun demikian, menurut Dasco, tidak ada larangan untuk menyandingkan sosok tertentu sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) sejauh tidak melanggar atau bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku.Adapun pada Maret lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun sebagaimana termaktub dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.\"Nah, dinamika yang ada di masyarakat pada saat ini adalah beberapa nama, termasuk tadi disampaikan adalah Mas Gibran, dan tadi kalau pertanyaannya adalah judicial review ya kita nanti lihat saja hasilnya bagaimana,\" ucapnya.Dasco pun menegaskan bahwa penentuan bakal cawapres akan diputuskan oleh Prabowo bersama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, sebagaimana kesepakatan kerja sama politik yang dijalin kedua partai itu.\"Kami sudah sampaikan berulang kali bahwa sudah ada kesepakatan atau kontrak kerja sama politik antara Gerindra dan PKB, di mana kemudian capres dan cawapres ditentukan oleh Pak Prabowo dan Pak Muhaimin,\" tuturnya.Termasuk, lanjut dia, apabila Muhaimin berkehendak untuk diduetkan mendampingi Prabowo pada Pilpres 2024 maka harus dilangsungkan pembicaraan oleh kedua belah pihak guna menentukan keputusan bersama.\"Apa yang disampaikan Pak Muhaimin itu monggo disampaikan juga berdua kepada Pak Prabowo, kan bahwa kemudian di media disampaikan bahwa Pak Muhaimin bersedia menjadi cawapres Pak Prabowo tentu dalam pembicaraan-pembicaraan itu juga mesti dilakukan untuk memasukkan usulan itu,\" kata dia.Sebelumnya, Jumat (19/5), Prabowo melakukan pertemuan dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka selama sekitar satu jam secara tertutup yang kemudian dilanjutkan bertemu dengan 15 kelompok relawan Gibran secara terbuka.Prabowo dalam acara tersebut merasa kaget karena telah disambut luar biasa oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka bersama 15 kelompok relawan dari Jateng dan Jatim yang mendukungnya maju Capres 2024.\"Kami bersama 15 relawan mas Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sama-sama berkomitmen ingin Indonesia kuat, aman, dan sejahtera,\" kata Prabowo.Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(sof/ANTARA)