POLITIK

Penindakan Korupsi Harus Bisa Mengembalikan Kerugian Negara

Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa penindakan korupsi harus bisa mengembalikan kerugian keuangan negara atas praktik kejahatan, dan bukan semata-mata fokus memenjarakan terpidana korupsi tersebut.“Proses penindakan hukum terhadap pelaku tindak korupsi harus berjalan beriringan antara upaya pemenjaraan dan pengembalian kerugian keuangan negara, bukan hanya salah satu saja,” kata Arsul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Menurut Arsul, perlu ada revisi terhadap UU Tindak Pidana Korupsi agar undang-undang tersebut lebih sesuai dengan Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC) tahun 2003.Apalagi, Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi tersebut, sehingga UU Tipikor yang sekarang berlaku perlu disesuaikan dengan UNCAC.Sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial, menurut Arsul harus diartikulasikan ke seluruh aspek kehidupan. Ia mencontohkan pengartikulasian tersebut dapat dilakukan melalui rasio pajak dan transparansi.“Salah satu bentuk artikulasi sila keadilan adalah transparansi yang semakin jelas terhadap mekanisme penganggaran, tidak ditutupi atau malah dikaburkan,” katanya.Pernyataan itu disampaikan Arsul Sani saat menjadi narasumber pada diskusi Empat Pilar, Kerja sama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR RI.Acara tersebut berlangsung di Media Center MPR/DPR, Rabu. Tema yang dibahas dalam diskusi tersebut adalah, \"Polemik Rp349 T, Peran Legislator Ungkap Keadilan Sosial Demi Selamatkan Pajak Negara\".Sebelumnya, anggota MPR Ir. Kamrussamad menekankan akhir dari skandal Rp349 triliun yang menyeret Kementerian Keuangan harus mendukung perbaikan tata kelola pemerintah.“Selama ini, kita mengakui reformasi birokrasi telah berjalan dengan baik. Tetapi, karena kasus ini, kemungkinan masih akan melahirkan tersangka baru, bisa dikatakan bahwa sebenarnya reformasi perpajakan belum selesai. Terbukti masih ada kegagalan yang harus dievaluasi,” kata Kamrussamad.(ida/ANTARA)

Komisi I DPR Menetapkan 5 Calon Dewas TVRI 2022-2027

Jakarta, FNN - Komisi I DPR RI menetapkan lima calon Dewan Pengawas (Dewas) TVRI terpilih periode 2022-2027 usai menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang diikuti 15 calon anggota.Kemudian, Komisi I DPR melaksanakan rapat internal untuk mengambil keputusan atas hasil fit and proper test.\"Memutuskan lima calon anggota Dewas TVRI Pusat periode 2022-2027 yang mencakup 3 unsur yaitu unsur masyarakat, unsur TVRI, unsur pemerintah dan dilaporkan juga bahwa telah dilakukan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat,\" kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Kelima calon Dewas TVRI terpilih tersebut yaitu (1) Agnes Irwanti dari unsur masyarakat; (2) Agus Sudibyo dari unsur pemerintah; (3) Danang Sangga Buwana dari unsur masyarakat; (4) Hardly Stefano Fenelon Pariela dari unsur masyarakat, dan (5) Sifak dari unsur TVRI.Selain itu, kata Meutya, Komisi I DPR RI juga menyepakati lima calon cadangan anggota Dewas TVRI periode 2022-2027 sebagai calon pergantian antar-waktu anggota Dewas TVRI berdasarkan musyawarah mufakat.Kelima nama calon cadangan anggota Dewas TVRI periode 2022-2027 itu adalah (1) Setiabudi dari unsur masyarakat; (2) Markus RA Prasetyo dari unsur masyarakat; (3) Zagia Ramallah dari unsur masyarakat; (4) Muhammad dari unsur pemerintah; (5) Rini Padmirehatta dari unsur TVRI.Selanjutnya, Komisi I DPR RI akan melaporkan hasil uji fit and proper test calon anggota Dewas TVRI periode 2022-2027 kepada rapat Badan Musyawarah DPR RI untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.Komisi I DPR berharap calon anggota Dewas TVRI periode 2022-2027 yang akan mendapat persetujuan DPR RI untuk dapat melaksanakan tugas fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggung jawab.\"Serta senantiasa menjaga moralitas, integritas dan independen serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,\" kata dia.Meutya menyebut pimpinan DPR RI akan menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo terkait lima nama calon Dewas TVRI yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR untuk selanjutnya ditetapkan Presiden sebagai Dewas LPP TVRI.(ida/ANTARA)

Alasan KPK Memberhentikan Endar Priantoro Tidak Jelas

Jakarta, FNN - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai alasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberhentikan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro tidak jelas.\"Alasan pemberhentian Endar Priyantono sebagai Direktur Penyelidikan KPK, sampai sekarang masih belum jelas,\" kata Herdiansyah dalam keterangannya, Rabu.Pakar hukum tata negara yang akrab disapa Castro itu menduga satu-satunya alasan Endar diberhentikan adalah terkait dengan macet nya penanganan kasus Formula E.\"Satu-satunya alasan yang rationable kenapa Endar diberhentikan, bisa jadi berhubungan erat dengan \'macet nya kasus formula E\',\" ujarnya.Menurut Castro, jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, maka Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.Firli juga dinilai telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, yakni Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Dalam pasal tersebut disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.\"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?\" ujarnya.Kedua, lanjut Castro, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.\"Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini,\" ucapnya.Herdiansyah bahkan menyebut langkah ketua lembaga antirasuah tersebut adalah sebagai bentuk arogansi.\"Tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadi nya. Tidak berbasis aturan hukum,\" imbuhnya.Diketahui, Brigjen Pol. Endar Priantoro pada Selasa (4/4) melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentian nya dari jabatan Direktur Penyelidikan.Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara, tanpa alasan yang jelas.Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.(ida/ANTARA)

Ketua Partai Demokrat se-Indonesia Serentak Mendatangi Pengadilan

Jakarta, FNN - Ketua Partai Demokrat di semua tingkatan se-Indonesia serentak mendatangi pengadilan negeri daerah masing-masing untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Mahkamah Agung terkait kepengurusan partai di bawah Agus Harimurti Yudhoyono selaku ketua umum.\"Ini merupakan wujud kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan partai. Per hari ini (Selasa, 4/4), setidaknya sudah 34 provinsi dan 414 kabupaten dan kota yang telah menyambangi pengadilan setempat; dan ini terus berlanjut hingga akhir pekan ini,\" kata Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Timo Pangerang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Dia menjelaskan usai apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), para ketua Demokrat di daerah secara serentak mendatangi pengadilan negeri di daerah masing-masing.Surat yang ditujukan ke MA itu memuat beberapa hal yang meliputi pengakuan dan pengesahan negara terhadap kepemimpinan AHY; penolakan oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN), pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN), dan MA atas upaya hukum Moeldoko dan pendukungnya; serta pengajuan peninjauan kembali (PK) dengan novum yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya.Surat itu pun ditembuskan ke Presiden Joko Widodo serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.Timo menegaskan bahwa para ketua DPD dan DPC Partai Demokrat adalah pemilik suara sah yang menunjukkan solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan pihak eksternal yakni Moeldoko yang juga Kepala Staf Kepresidenan.Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa upaya hukum yang berulang kali dilakukan Moeldoko terhadap kepengurusan AHY di Partai Demokrat sama sekali tidak terkait dengan konflik internal partai.\"Moeldoko bukan kader dan tidak memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) Partai Demokrat. Menkumham juga telah menolak mengesahkan KLB (konferensi luar biasa) ilegal yang diprakarsai oleh mereka dan berkali-kali gugatannya ditolak oleh pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini,\" katanya.Sebelumnya, AHY mengatakan Partai Demokrat telah 16 kali dimenangkan pengadilan atas gugatan Moeldoko terkait hal serupa.Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal tersebut berpotensi adanya intervensi politik.\"Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan Moeldoko, tetapi kami tetap waspada. Dengan mempertimbangkan kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka Partai Demokrat membawa kasus ini ke ruang terang, di samping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon rakyat untuk berkenan ikut memantau,\" ujar AHY.(sof/ANTARA)

Kurawa Kocar Kacir, KPK vs Polri, Mahfud vs DPR dan PSSI Tunggang Langgang

Oleh Laksma TNI (Pur) Ir Fitri Hadi S, MAP - Analis Kebijakan Publik PEMILU 2024 belum dimulai, tapi adu strategi, taktik dan intrik serta licik sudah mulai dilakukan. Untuk memenangkan calonnya, atau kepentingannya, para kontestan tidak lagi menjual kecapnya dengan baik, mereka tidak hanya mengatakan kecapnya nomor 1 (satu), tapi ada juga yang sibuk untuk menjegal lawan mereka. Dengan tangan-tangan  mereka, serangkaian upaya mereka lakukan untuk menjegal Anies Rasyid Baswedan, calon presiden yang digadang gadang oleh Partai NasDem, PKS dan Partai Demokrat. Belum usai dengan hebohnya kasus dicoretnya Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara sepak bola Piala Dunia usia 20 tahun pada hari Sabtu tanggal 20 Mei  2023, suatu peristiwa yang memalukan negara di dunia Internasional. Bagaimana tidak memalukan, ketika Indonesia menyatakan penawarannya untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan momen kelas dunia tersebut, disertai pula dengan surat pernyataan kesanggupan dari para kepala daerah yang menjadi tempat penyelenggaraan. Namun menjelang beberapa saat penyelenggaraan dimulai, tiba tiba muncul penolakan kehadiran tim Israel, membuat FIFA bertindak tegas, Indonesia dicoret sebagai tuan rumah. Hal ini membuat Ketua PSSI Erick Thohir tunggang langgang melobi FIFA agar Indonesia tidak disanksi yang lebih berat. Peristiwa ini jelas memcoreng wajah Indonesia di dunia Internasional karena ketidakkonsistenan Indonesia pada kesanggupan yang telah dinyatakannya sendiri serta tidak jalannya kepemimpinan pemerintah pusat dan daerah.  Setelah itu kita dibuat panas dingin lagi dengan mega skandal berupa transaksi mencurigakan  Rp 349 Triliun, sehingga terjadilah saling ancam antara Mahfud MD dengan Arteria Dahlan dari partai PDIP menggambarkan semakin carut marutnya negara kita saat ini. Negara ini sedang tidak baik-baik saja. Sudah selesaikah? Belum! Perang saudara masih terus berlanjut, para Kurawa saling pukul. Ketua KPK Firli Bahuni memulangkandangkan 2 Pati Polri  di KPK ke Polri. Mereka adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priyantoro. Beredar kabar terjadi perselisihan antara Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan dengan Ketua KPK terkait penanganan kasus Formula E. Kasus ini semakin runyam ketika Kapolri menolak pengembalian Endar dengan surat nomor  B/2471/III/KEP/ 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal LIstyo Sigit Prabowo pada Rabu 29 Maret 2023. Entah apa maksudnya, Minggu 02 April 2023 bertempat di kantor DPP PAN, Jokowi menggelar rapat dengan para Ketua Umum Partai Politik. Hadir para Ketua Umum itu adalah Airlangga Hartanto (Golkar), Prabowo Subianto (Gerindra), Zulkifli Hasan (PAN), Muhaimin Iskandar (PKB), dan Mardiono (PPP). PAN tidak mengundang partai NasDem. PKS dan Demokrat, sedangkan Megawati (PDIP) tidak hadir karena sedang ada kegiatan di Jepang.  Pernyataan Prabowo Subianto tentang “kita sudah masuk timnya Pak Jokowi sebetulnya sekarang, ya kan?”. Pernyataan Prabowo itu tidak jelas, tim apakah ini? Tim pemenangan Pemilu? Siapa calon presiden dan wakilnya? Jokowi? Tentu hal ini bertentangan dengan undang-undang. Bila bukan Jokowi kenapa disebut tim Jokowi? Bukankah sudah ada tim yang kuat berisikan banyak partai yaitu Indonesia Maju? Agaknya Kurawa ingin menjadi Pandawa 5, tetapi ya gak bisa, Pandawa dan Kurawa sebagai saudara telah menciptakan perang Bharata Yudha, akankah perang itu kembali tercipta? Semoga tidak, Aamiin. Surabaya, 04 April 2023

Menko PMK Mengajukan Perubahan Cuti Bersama Diatur Dalam Perpres

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya sudah mengajukan perubahan libur cuti bersama untuk diatur dalam peraturan presiden (perpres).\"Untuk persiapan mudik, sekarang ini yang sudah kami ajukan kepada Bapak Presiden untuk menjadi perpres itu perubahan libur cuti bersama,\" kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.Muhadjir mengatakan Pemerintah telah memutuskan libur cuti bersama dimajukan dua hari sebelum Lebaran dan ditambah sehari untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi lonjakan pemudik yang diprediksi mengalami kenaikan dari 85 juta menjadi lebih dari 123 juta orang.\"Karena itu, diberi waktu agak panjang agar nanti mereka tidak mudik dalam satu hari yang bersamaan; tapi mungkin dua, tiga hari sebelum itu. Sehingga, tidak akan mengganggu manajemen tata kelola lalu lintas perjalanan mudik,\" jelasnya.Sebelumnya, dalam rapat tingkat menteri, Pemerintah telah menetapkan perubahan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dari sebelumnya pada 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023. Dalam hal ini, cuti bersama digeser maju dan ditambahkan sehari cuti bersama pada 19 April 2023.Rapat tingkat menteri itu diselenggarakan guna mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023.Rapat tersebut dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.(ida/ANTARA)

Soal Status Brigjen Endar, Mahfud MD Menyatakan Terserah KPK dan Polri

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan isu terkait dengan status Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Endar Priantoro merupakan hal teknis sehingga menjadi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).\"Ya, terserah KPK dan Polri saja, itu \'kan sangat teknis, ya,\" kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu, mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Adapun Brigjen Pol. Endar telah melaporkan Ketua KPK Komjen Pol. Purn. Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan pencopotan dirinya.Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.\"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,\" kata Endar.(ida/ANTARA)

Pembentukan Koalisi Besar Adalah Ide Ketum Lima Parpol

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa wacana lima partai politik membentuk koalisi besar untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, merupakan ide dari ketua umum (ketum) lima parpol.Kelima parpol tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, PAN, dan PPP.\"Ini idenya dari kelima parpol yang kemudian disambut baik Pak Jokowi,\" ujar Doli di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa.Doli mengungkapkan bahwa koalisi besar dibentuk demi kepentingan bangsa dan negara. Untuk itu menurut dia, Presiden Jokowi mengapresiasi ide menggabungkan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR).\"Kami juga melihat bahwa beliau (Presiden Jokowi) hadir bahkan kemudian menyampaikan pernyataan cocok,\" katanya.Sebelumnya, Doli juga menuturkan wacana pembentukan koalisi besar dengan menggabungkan KIB dengan KIR dapat menciptakan pemerintahan yang stabil ke depannya.\"Bisa jadi pembelajaran politik bahwa koalisi besar pemerintahan itu kalau dibangun sejak awal dan sudah bisa menemukan kesamaan visinya, platformnya, ini kan akan baik, pemerintah mendatang akan stabil,\" kata Doli di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4).Menurut dia, dengan merangkul kekuatan besar maka dapat memperluas perspektif serta menghimpun energi dalam membangun bangsa Indonesia yang merupakan negara besar dengan jumlah penduduk yang tak sedikit.\"Semakin besar sinergi kekuatan politik itu tentu akan diharapkan bisa punya energi lebih besar juga untuk membangun bangsa Indonesia ke depan,\" tuturnya.Doli juga menyebut pembentukan koalisi besar sebagai strategi untuk memperlebar peluang dalam meraih kemenangan pada Pilpres 2024.Dia mengatakan bahwa saat ini partai-partai politik di KIB dan Koalisi KIR terus bersinergi dalam mematangkan konsep pembentukan koalisi besar untuk mensukseskan Pemilu 2024.(ida/ANTARA)

Buka-bukaan Modus Korupsi di DPR, Mahfud MD Harus Didukung Kekuatan Civil Society

Jakarta, FNN – Buka-bukaan kembali dilakukan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD. Setelah sebelumnya membongkar tentang transaksi mencurigakan sebesar 349 T di Kemenkeu, kini Mahfud MD buka-bukaan  tentang modus korupsi di DPR. Buka-bukaan tersebut dilakukan saat Mahfud memberikan ceramah tarawih di masjid kampus UGM, Yogyakarta, Ahad (2/4/23). Mahfud berbicara mengenai pemugaran partai politik sebagai instrumen kaderisasi kepemimpinan. Topik ini tampaknya berkaitan erat dengan perdebatan yang terjadi antara Mahfud MD dengan sejumlah anggota Komisi III DPR RI, saat rapat bersama membahas statementnya tentang dugaan TPPU 349 T di Kementerian Keuangan. Kebetulan, informasi tentang dugaan TPPU di Kemenkeu juga pertama kali disampaikan oleh Mahfud di UGM, 8 Maret lalu. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR saat itu, muncul pernyataan dari Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Pacul,yang menyatakan bahwa Komisi III tidak menolak pembahasan soal uang kartal dan undang-undang penyitaan aset koruptor yang diajukan pemerintah, itu bisa segera diselesaikan asal ada perintah dari ketua umum. Dalam ceramah yang ditayangkan oleh channel YouTube masjid kampus UGM itu, Mahfud MD membahas mengapa indeks persepsi korupsi Indonesia  turun. Dengan mengutip data dari sejumlah lembaga, Mahfud menyebut beberapa lembaga yang dinilai paling korup dan salah satunya adalah DPR. Mahfud mengaku mengetahui hal tersebut karena dirinya mengundang lembaga transparansi internasional, Litbang Kompas, dan mengundang partnership yang selama ini bergerak dalam bidang penilaian korupsi ke rumahnya. Kesimpulannya, korupsi terjadi di birokrasi, terutama di perpajakan dan bea cukai. Yang mengagetkan, Mahfud juga menyebutkan bahwa korupsi juga terjadi di DPR. Bentuknya adalah conflict of interest. Ada anggota DPR yang merangkap jabatan di perusahaan-perusahaan, lalu ketika menyusun anggaran proyek ikut, nitip. Ada juga yang menjadi lawyer, kemudian ikut mengurus perkara orang. Semua informasi tersebut adalah temuan lembaga transparansi internasional. Korupsi juga terjadi  di pengadilan dengan modus kasus-kasus dibayar. Sebagai buktinya, saat ini ada empat Hakim Agung di Mahkamah Agung yang ditangkap. Berkaitan dengan parpol, Mahfud menyatakan bahwa tidak ada partai politik yang jelek benar atau yang baik benar. Dalam partai apa pun, ada orang baiknya dan ada koruptornya. Oleh sebab itu, inilah yang harus diperbaiki. Meskipun disampaikan di UGM, tidak berarti Mahfud bicara di belakang DPR karena ketika rapat kerja bersama Komisi III DPR Mahfud juga sudah menyampaikan hal tersebut. Bahkan, saat itu Mahfud juga sempat diingatkan oleh anggota Komisi III agar jangan buka-bukaan dan sebaiknya saling menutupi karena semuanya punya sisi buruk. “Dengan curhat Pak Mahfud MD itu, kita jadi paham betapa sulitnya membongkar praktik korupsi, kemudian memberantasnya. Karena, selain tidak adanya political will dari para politisi, para politisi ini juga secara terbuka menolak hal yang merugikan mereka,” ujar Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal You Tube Hersubeno Point edisi Selasa (4/4/23). Hersu juga mengatakan memang berat posisi Pak Mahfud yang berniat membongkar-bongkar korupsi. Hampir dipastikan sulit untuk berharap ada perubahan dari dalam, baik dari kalangan pemerintah maupun DPR, karena mereka ini, baik pemerintah maupun DPR, adalah bagian dari persoalan pemberantasan korupsi itu sendiri. “Karena itu, saya kira ini sangat penting kalau gerakan Pak Mahfud ini didukung oleh civil society. Pak Mahfud harus terus melakukan safari menggalang kekuatan civil society ini untuk mendukung gerakannya. Pak Mahfud nggak mungkin kuat sendirian kalau berhadapan dengan tembok besar di birokrasi,  pemerintahan, maupun kalangan DPR,” ujar Hersu. Pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama seluruh komponen bangsa, terutama pejabat negara.               “Jadi, Pak Mahfud harus terus bergerak ya, jihad melawan korupsi, tidak ada kata mundur dan pantang surut ke belakang,” ujar Hersu.  (sof)

Keberangkatan Prajurit TNI Asal Kalteng ke Papua Diwarnai Tangis Haru

Palangka Raya, FNN - Tangis haru keluarga mewarnai keberangkatan para prajurit terpilih TNI asal Provinsi Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Pengamanan Objek Vital Nasional PT Freeport Indonesia di Papua.Para istri, anak-anak, serta kerabat para prajurit melepas langsung keberangkatan sebanyak 555 orang anggota Satgas Operasi Pam Obvitnas di Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Selasa.\"Insyaallah saya memang berkewajiban juga sebagai seorang istri, kami melepas suami dan seluruh pasukan dengan rasa bangga dan haru karena ini adalah sebuah kehormatan bagi bangsa dan negara,\" ucap Nike Dwihari, salah seorang istri anggota satgas.Untuk itu, dia dan keluarga berdoa agar semua penugasan mampu dilaksanakan dengan baik dan berjalan lancar sehingga para prajurit yang berangkat dari Kalimantan Tengah bisa kembali seluruhnya secara utuh setelah selesai bertugas di Papua.Sementara seorang istri anggota satgas lainnya, Tessa Sidiq Sumantri, juga berharap satgas maupun keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberi kesehatan sehingga nantinya dapat kembali kumpul bersama-sama.\"Kami sangat berharap suami yang berangkat dengan pasukan dalam keadaan utuh, juga kembali dalam keadaan utuh,\" tuturnya.Sementara itu, Komandan Korem 102/PJG Brigadir Jenderal TNI Bayu Permana mengatakan pengamanan objek vital nasional yang bersifat strategis merupakan salah satu tugas TNI AD dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 34 Tahun 2004.\"Tugas ini adalah suatu kebanggaan dan kehormatan. Oleh karena itu, saya selaku Danrem 102/Pjg dan keluarga besar Korem 102/Pjg dengan penuh rasa bangga mengucapkan selamat kepada segenap prajurit Yonif R 631/Antang yang mendapat kepercayaan dari pimpinan TNI, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas operasi ini,\" jelasnya.Danrem juga berpesan agar selama sembilan bulan masa pelaksanaan tugas, para prajurit satgas selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa serta melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur tetap yang telah dilatih.\"Juga menjaga kesehatan, memahami dan menguasai wilayah operasi dari kemungkinan terjadinya ancaman serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat,\" pintanya.(sof/ANTARA)