POLITIK
IDR Mengembangkan Kampanye Digital untuk Pemilu 2024
Jakarta, FNN - Indonesia Development Research (IDR) mengembangkan kampanye digital untuk mendorong pelaksanaan Pemilu 2024 yang lebih efektif dan efisien.\"Dengan kampanye digital, IDR mendorong agar rakyat pemilih dapat mengenal lebih dekat setiap calon tanpa tekanan dan iming-iming uang sebagaimana terjadi pada pemilu sebelumnya,\" kata Direktur Eksekutif IDR Fathorrahman Fadli di Jakarta, Rabu.Dia menjelaskan efektif pelaksanaan Pemilu 2024 dinilai penting dari aspek ketepatan sasaran pemilih, sedangkan efisien dibutuhkan agar pemilu tidak menjadi momentum menghambur-hamburkan dana para kandidat.\"Era digital itu membuka segala hal yang selama ini tertutup. Ini abad baru yang akan mengubah banyak hal dalam kehidupan, termasuk politik,\" jelasnya.Menurut dia, Pemilu 2024 adalah babak sejarah politik yang sangat penting untuk membangun sistem kepemiluan berbasis pada keterbukaan data yang terverifikasi secara valid.Selain itu, KPU sebagai pelaksana pemilu seharusnya tidak lagi berseteru dengan pihak-pihak instansi kependudukan, mengingat KTP sudah disimpan dalam bentuk elektronik yang ramah digital.\"Kita sebagai bangsa harus semakin beradab, misalnya data tentang manusia, jumlah, dan jenis seharusnya tidak dimanipulasi untuk kepentingan politik rezim tertentu karena itu tergolong tindakan yang tidak beradab,\" katanya.Dia berharap masyarakat yang kini melek digital seharusnya diikuti perlakuan pemerintah yang lebih akuntabel dalam soal kepemiluan. Menurutnya, pemilu harus menjadi lebih beradab dengan mengikuti prinsip pemilu jujur, adil, bebas, dan rahasia.(ida/ANTARA)
Diharapkan Ada Target Batas Waktu Pembebasan Pilot Susi Air
Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan meminta Pemerintah menetapkan target dan batas waktu dalam pembebasan pilot Susi Air.\"Setelah lebih dari 1 bulan, peristiwa pembakaran dan penyanderaan, belum ada tanda-tanda akan selesai,\" kata Sjarifuddin Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.Sjarifuddin Hasan merasa prihatin terhadap berlarutnya penyanderaan terhadap pilot Susi Air Kapten Philips Max Mehrtens oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.Meski begitu, Syarief juga mengapresiasi sikap tegas Panglima TNI Laksamana Yudho Margono yang menolak bantuan asing menangani persoalan itu.Oleh karena itu, lanjut dia, sudah sewajarnya Panglima juga harus berani menetapkan date line, kapan penyanderaan terhadap pilot Susi Air itu akan diselesaikan. Bukan membiarkan kasus tersebut berkepanjangan.\"Saya dengar Polri dan TNI kita sedang bekerja. Akan tetapi, masyarakat juga perlu tahu, kapan hasilnya akan diketahui karena informasi seperti ini juga perlu dikomunikasikan kepada masyarakat,\" katanya menegaskan.Date line dan target penyelesaian masalah tersebut, menurut dia, sangat penting. Kalau dibiarkan, ulah KKB akan makin meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah harus lebih tegas lagi agar tidak terjadi kerugian yang makin besar.\"Polisi bersama TNI harus bekerja bersama menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai ulah terorisme di Papua ini makin menjadi. Mereka sudah membuat rakyat tersakiti, keamanan terganggu, bahkan keutuhan bangsa ikut terancam,\" katanya.Ia mengatakan bahawa Pemerintah sudah cukup memberi kesempatan. Akan tetapi, bila kesempatan untuk menyerahkan sandera, itu tak juga dituruti, Pemerintah harus bersikap tegas, tak perlu memberi waktu terlalu lama.Seperti diketahui bahwa pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru bernama Kapten Philips Max Mehrtens menjadi korban penyanderaan KKB pimpinan Egianus Kogoya. Penyanderaan itu setelah pesawat yang dipilotinya dibakar di Bandara Paro, Nduga, Papua, 7 Februari 2023.(sof/ANTARA)
PPATK Diminta untuk Selalu Melaporkan Hasil Analisis ke DPR
Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana untuk memberikan seluruh laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun.\"Saya minta semua LHA atau permintaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang diberikan kepada PPATK oleh penyidik polisi maupun jaksa, laporin ke DPR,\" ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa.Arteria Dahlan mengungkapkan kekhawatiran-nya terkait LHA milik PPATK yang disalahgunakan oleh lembaga atau kementerian tertentu ketika menegakkan hukum.\"Jangan semuanya TPPU-TPPU minta LHA. LHA-nya nggak dipakai, TPPU-nya hilang jadi duit,\" ucap Arteria.Ia memaparkan bagaimana laporan hasil analisis PPATK dapat disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, yakni dengan melakukan praktik jual-beli.Meskipun laporan hasil analisis PPATK belum mengikat secara hukum, laporan tersebut memiliki kemampuan untuk membuat seseorang merasa takut.Untuk menghilangkan indikasi TPPU tersebut, Arteria mengatakan terdapat kemungkinan sosok yang terlibat untuk membayar pihak penyidik.\"LHA-nya dipakai jualan sama aparat penegak hukum. Sekarang, semua laporan, Pak, semuanya ujungnya plus TPPU. Mau hilangin TPPU-nya? Bayar,\" ucapnya.Permintaan selaras juga diucapkan oleh anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan. Hinca juga meminta kepada PPATK untuk memberikan laporan hasil analisis PPATK kepada DPR dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan.\"Saya, menggunakan hak saya melalui forum ini, meminta kepada PPATK, karena sudah gaduh ini, meminta laporan PPATK secara lengkap,\" ucap Hinca.Komisi III DPR menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).Sementara, lanjut dia, rapat kerja dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membahas agenda yang sama akan dilakukan pada Jumat (24/3).Sebelumnya, Jumat (10/3), Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengatakan bahwa temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Lebih lanjut, Senin (20/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah memaparkan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.(sof/ANTARA)
Penyelesaian Kekerasan di Papua Tidak Semata Melalui Penegakan Hukum
Jayapura, FNN - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menyatakan untuk menyelesaikan aksi kekerasan yang terjadi di Papua tidak semata-mata dilakukan penegakan hukum. Boy Rafli dalam rapat koordinasi kesiapan aparat penegak hukum di Jayapura, Papua, Selasa, mengatakan untuk menyelesaikannya perlu juga upaya pencegahan dengan pendekatan humanis. “Kita ingin hukum terorisme ini tidak hanya berfikir tentang penindakan dan bukan dengan senjata terus, tapi juga pendekatan-pendekatan lunak karena yang diubah cara berpikir sehingga penegakan hukum dan pencegahan harus dilakukan secara imbang,” katanya. Dari laporan terungkap aksi teror yang dilakukan kelompok kekerasan di Papua akhir-akhir ini telah meresahkan masyarakat karena tidak hanya menyasar aparat keamanan baik TNI maupun Polri, tetapi juga warga sipil sehingga cenderung menganggu stabilitas keamanan dalam negeri. Karena itu penegakan hukum dan pencegahan harus dilakukan secara imbang serta tidak diskriminatif. Dalam penerapan UU Anti Terorisme nomor 5 tahun 2018 tersebut, pencegahan dilakukan melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi. BNPT sendiri melakukan upaya pencegahan dengan pendekatan lunak bersama pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, serta media. \"Kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi di Papua dilakukan melalui pembentukan forum koordinasi pencegahan terorisme, duta damai dan wadah akur rukun usaha nurani gelorakan NKRI atau warung NKRI,\" kata Boy Rafli Boy Rafli berharap kedepannya deradikalisasi dapat dilakukan bagi entitas yang melakukan kekerasan di Papua. Pelaksanaan koordinasi dengan aparat penegak hukum di Papua diharapkan dapat mengoptimalkan hubungan antar aparat tingkat pusat dengan daerah dalam penguatan criminal justice system yang berkontribusi menyelesaikan permasalahan di wilayah rawan konflik. “Kami berharap program deradikalisasi bisa dijalankan di Papua,” kata Boy Rafli. BNPT sebelumnya telah meresmikan warung NKRI ke-24 di lumbung kopi Papua The Hele’yo Sentani, Papua dimana di warung tersebut akan diselenggarakan dialog kebangsaan untuk me-refresh kembali nilai luhur yang menjadi fondasi dasar bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945. Warung NKRI diharapkan dapat mendorong kesatuan dan persatuan di tanah Papua.(sof/ANTARA)
DPR Menyetujui Perpanjangan Pembahasan Revisi UU ASN
Jakarta, FNN - Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, menyetujui perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).\"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut di atas sampai dengan Masa Persidangan V yang akan datang,\" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Jakarta.Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju perpanjangan waktu pembahasan RUU ASN tersebut.Puan menjelaskan bahwa pimpinan Komisi II DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa (14/3).\"Meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sampai dengan Masa Persidangan ke-V yang akan datang,\" kata dia.Rapat Paripurna tersebut dihadiri 75 orang wakil rakyat secara fisik dan sebanyak 210 anggota DPR RI lainnya mengikuti rapat secara virtual, adapun 95 anggota DPR RI lainnya menyatakan izin, sehingga berjumlah 380 orang.Hadir pula dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 itu para Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.(ida/ANTARA)
Ceramah Politik Kebangsaan Boleh Dilakukan di Rumah Ibadah
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpendapat ceramah politik inspiratif, seperti politik kebangsaan, kenegaraan, kemanusiaan, dan kerakyatan boleh dilakukan di rumah ibadah dan tempat pendidikan. \"Saya katakan tadi, berceramah agama, berceramah politik di masjid atau di gereja atau di pesantren boleh apa tidak? Boleh, asal politik kebangsaan, politik kenegaraan, politik kemanusiaan, dan kerakyatan,\" ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri simposium nasional bertajuk \"Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama\", di Sekolah Partai PDI Perjuangan (PDIP) di Jakarta, Selasa. Sebaliknya, lanjut Mahfud, hal yang tidak boleh dilakukan di rumah ibadah dan tempat pendidikan adalah politik praktis, yakni politik yang mengarahkan massa untuk memilih, mendukung, atau berpihak pada sosok tertentu. \"Kalau politik praktis, jangan di masjid, jangan di pesantren, jangan di gereja karena politik praktis pilihan yang beda-beda di antara setiap orang. Kalau dikampanyekan di masjid, gereja, dan sebagainya menimbulkan perpecahan. Tapi kalau ceramah politik yang baik di gereja, masjid, itu boleh,\" kata dia. Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyampaikan pandangannya mengenai simposium nasional yang digelar DPP PDI Perjuangan (PDIP) melalui salah satu sayap organisasinya, yakni Baitul Muslimin Indonesia. Menurutnya, penyelenggaraan simposium tersebut dapat bermanfaat membangun kesadaran politik yang inklusif terhadap para peserta guna menyongsong pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan konstitusi tanpa benturan dan politisasi agama. Dalam simposium itu, Mahfud telah menyampaikan segenap bangsa Indonesia harus mencamkan atau memperhatikan dengan sungguh-sungguh bahwa pemilu merupakan proses bagi suatu bangsa untuk mencari pemimpin yang baik. \"Harus dicamkan, pemilu adalah proses mencari pemimpin dan wakil rakyat yang baik,\" ujarnya. Dengan demikian, lanjut dia, penyelenggaraan pemilu bukan ditujukan untuk mengalahkan pihak tertentu. Ia mengatakan pemilu di Tanah Air sudah seharusnya diselenggarakan secara damai.(ida/ANTARA)
Perppu Cipta Kerja Disahkan, Ada Tiga Tanda Bahaya Mengintai
Jakarta, FNN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kini Perppu Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang. Rapat digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Pengesahan Peropu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di tengah protes buruh akademisi, mahasiswa, petani, nelayan dan masyarakat lainnya mendapat kritikan dari analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun. \"Pengesahan Undang-Undang di tengah banyaknya protes masyarakat sesungguhnya menunjukkan tiga hal penting sebagai tanda bahaya,\" katanya kepada FNN, Selasa (21/03/2023). Pertama, menunjukan DPR dan Presiden lebih mengutamakan kepentingan oligarki dibanding kepentingan rakyat banyak. Ini maknanya DPR tidak memiliki kecerdasan sosial yang baik. Tidak memiliki empati terhadap rakyat kecil. Sebab pasal-pasal didalam undang-undang tersebut lebih banyak menguntungkan oligarki, misalnya pasal terkait upah buruh, pasal outsourching dan pasal tentang cuti panjang bagi buruh perempuan. Termasuk juga pasal-pasal yang terkait perizinan tambang dan lain-lain Kedua, keputusan pengesahan Perpu Ciptaker menjadi undang-undang ini menunjukan semacam Arogansi Kekuasaan. Kesombongan kekuasaan. DPR merasa mereka didukung mayoritas partai (80%) bersama Presiden boleh membuat undang-undang apapun. Suatu kesombongan yang mengabaikan fungsi substantif anggota DPR dan produknya. Ketiga, menunjukan telah terjadi episode otocratic legalism di Indonesia. Suatu episode pemerintahan otoriter tetapi dibungkus melalui produk legal undang- undang. Dengan undang-undang yang dibuat itulah mereka kemudian bisa membuat peraturan dibawahnya secara sewenang-wenang berbungkus dasar undang-undang. Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Terlihat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut hadir di ruang sidang paripurna. (*)
Mahfud Mengajak Seluruh Pihak Taat Konstitusi Dalam Berdemokrasi
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengajak seluruh pihak menaati konstitusi dalam berdemokrasi, sebagaimana kerap diserukan oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.\"Saudara harus meneriakkan, Bu Mega selalu meneriakkan, pokoknya siapa pun harus taat konstitusi, mau pemilu atau apa, kata Mahfud dalam simposium nasional bertajuk \"Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama\" di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa.Menurut Mahfud, apabila bangsa Indonesia tidak menaati konstitusi, maka hal tersebut akan menimbulkan kekacauan dalam hidup berbangsa dan bernegara.Dalam kesempatan yang sama, dia juga menyinggung soal amanat konstitusi yang mengatur pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dilakukan secara berkala, yaitu setiap lima tahun sekali. Dengan demikian, lanjutnya, pelaksanaan pesta demokrasi itu tidak boleh ditunda.\"Waktunya fix, lima tahun. Jangan lalu diperpendek, enggak boleh. Diperpanjang juga enggak boleh, kecuali melalui perubahan konstitusi. Itu prinsip-prinsip dalam bernegara yang tunduk ketentuan konstitusi,\" tegasnya.Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menyampaikan segenap bangsa Indonesia harus mencamkan atau memperhatikan dengan sungguh-sungguh bahwa pemilu merupakan proses bagi suatu bangsa untuk mencari pemimpin yang baik.\"Harus dicamkan pemilu adalah proses mencari pemimpin dan wakil rakyat yang baik,\" tambahnya.Dengan demikian, penyelenggaraan pemilu bukan ditujukan untuk mengalahkan pihak tertentu.Dia mengatakan pemilu di Tanah Air sudah seharusnya diselenggarakan secara damai. Untuk menghasilkan pesta demokrasi yang damai, pemilu harus dilangsungkan dengan mengedepankan sejumlah asas, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).Selain itu, hasil pemilu juga harus diterima oleh segenap bangsa Indonesia sebagai keputusan rakyat.\"Hasilnya, harus diterima bersama sebagai keputusan rakyat,\" ujar Mahfud MD.(ida/ANTARA)
Meski Menyebut Transaksi Mencurigakan Lebih dari 300 T, Mahfud Bersepakat dengan Sri Mulyani Menyelesaikan Kasus Ini
Jakarta, FNN - Akhirnya, Menkopolhukam, Mahfud MD, bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, terkait isu transaksi mencurigakan Rp 300 triliun. Pertemuan tersebut digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). Setelah pertemuan tersebut, mereka memberikan penjelasan kepada publik dan media mengenai simpang siur informasi yang terjadi terkait dengan isu pencucian uang sebesar 300 T. Mengawali penjelasannya, Mahfud mengatakan, “Kami tegaskan bahwa yang kami laporkan itu, laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang. Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi, tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan,” ujar Mahfud MD. Ternyata, Mahfud juga menyampaikan informasi bahwa besaran transaksi yang mencurigakan itu tidak hanya 300 T melainkan 349 T. \"Yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan, saya waktu itu sebut Rp 300 T, sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu lebih dari itu, Rp 349 T, mencurigakan,\" ujarnya.Mahfud juga mengatakan bahwa tindak pidana pencucian uang itu sering menjadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan. Uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh, tapi dihitungnya hanya dua atau tiga kali, padahal perputarannya sepuluh kali. Mahfud juga menegaskan bahwa hal itu bukan dugaan korupsi. Oleh karena itu, dia berharap agar semua pihak memahami hal tersebut.\"Itu tindak pidana pencucian uang. Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi Rp 349 T, ndak. Ini transaksi mencurigakan dan itu banyak melibatkan dunia luar, orang yang banyak melibatkan sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan,\" ujarnya. Mahfud juga kembali menegaskan bahwa TPPU lebih berbahaya daripada korupsi karena susah dilacak serta berkamuflase sebagai badan usaha.\"Pencucian uang itu lebih bahaya, kalau saya korupsi menerima suap Rp 1 miliar, dipenjara selesai itu, gampang. Tapi bagaimana uang yang masuk ke istri saya? Itu mencurigakan, dilacak oleh PPATK. Bagaimana perusahaan atas namanya itu tidak beroperasi, misalnya warung makan tidak beroperasi tapi omzetnya Rp 100 miliar, padahal tidak ada yang beli, tidak ada yang jaga juga, hanya ada nama,\" ujarnya.\"Nah, itu yang disebut diduga, saya katakan sejak awal diduga, ini pencucian uang bukan korupsi. Tapi pencucian uang dalam dugaan,\" tambahnya.Mahfud juga menyampaikan kesepahaman bersama bahwa yang disampaikan oleh dirinya, Sri Mulyani, dan Ivan Yustiavandana mengomentari dan menjawab bahwa ini adalah laporan pencucian uang, laporan tindak pidana pencucian uang yang jumlahnya memang besar menyangkut orang luar. Untuk itu, mereka bersepakat bahwa Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (laporan hasil analisis) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak lain. “Kesepatan berikutnya, apabila nanti dari laporan pencucian uang itu ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal atau disidik oleh Kementerian Keuangan sebagai penyidik PPNS, penyidik di bidang pajak dan kepabeanan. Atau mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, penyidik lainnya, yaitu polisi atau jaksa atau KPK. Itu kesepakatannya,” kata Mahfud. \"Nah, kita membuat undang-undang tindak pidana pencucian uang itu dalam rangka itu, mencari yang lebih besar dari korupsi. Karena itu sebenarnya lebih besar kalau diburu, bisa lebih besar dari pidana korupsi pokoknya,\" ujar Mahfud.\"Ini bagian dari yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas undang-undang, saya ketua komite, Bu Sri Mulyani anggota, Pak Airlangga Hartarto juga wakil dan seterusnya, semuanya berkewajiban melaksanakan ini,\" tambahnya. “Saudara, komite koordinasi nasional pencegahan dan pemberantasan tindaknya pencucian uang akan melakukan evaluasi terhadap LHA yang diduga TPPU dan telah dikirim oleh PPATK kepada aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan penerapan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencegahan tindak pidana pencucian uang,” lanjut Mahfud.(ida)
DPR RI Menggelar Rapat Paripurna untuk Mengambil Keputusan Perpu Ciptaker
Jakarta, FNN - DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa, beragendakan mengambil keputusan beberapa rancangan undang-undang (RUU), seperti Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan pukul 09.30 WIB tersebut akan melakukan Pembicaraan Tingkat Il atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang.Dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (15/2) menyetujui untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang.Rapat Paripurna DPR RI hari ini mengagendakan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dilanjutkan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI.Dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, Selasa (14/3), memutuskan RUU PPRT untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI.Selain itu, Rapat Paripurna DPR RI mengagendakan persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.Agenda selanjutnya adalah persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.Kemudian agenda Rapat Paripurna DPR mengagendakan laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (\"fit and proper test\") calon Gubernur Bank Indonesia yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.(ida/ANTARA)