POLITIK

Delegasi ASEAN HLTF-EI 2023 Menanam Terumbu Karang di Belitung

Belitung, FNN - Delegasi pertemuan satuan tugas (satgas) ekonomi negara-negara ASEAN atau High Level Task Force on  ASEAN Economic Integration (ASEAN HLTF-EI) 2023, melakukan penanaman terumbu karang di kawasan perairan Pulau Burung, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai upaya pelestarian ekosistem laut di daerah itu.Deputi Kementerian Koordinator Perekonomian Bidang Kerjasama Regional, Edi Prio Pambudi di Sijuk, Kabupaten Belitung, Sabtu, mengatakan para delegasi ASEAN HLTF-EI itu sangat senang selama mengikuti kegiatan di daerah itu.\"Mereka sangat senang karena bisa berkunjung dan mengikuti kegiatan rapat di tepi pantai Belitung yang indah,\" katanya.Ia mengatakan setelah usai agenda pertemuan, delegasi satgas ekonomi negara ASEAN itu diajak untuk melakukan kegiatan penanaman terumbu karang, yang dilanjutkan dengan penandatanganan sejumlah nota kesepakatan dan kerja sama di Pulau Burung.\"Banyak hal yang disepakati dari pembahasan kemarin, di antaranya kesepakatan penerapan ekonomi biru oleh negara-negara anggota ASEAN,\" ujarnya.Menurut dia, penanaman terumbu karang tersebut merupakan salah satu poin penting guna menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menerapkan ekonomi biru.\"Kegiatan ini adalah sebagai bentuk keseriusan kami dalam membangun ekonomi biru,\" katanya.Head of Delegation Thailand, Chatima Iemsawasdikul, mengatakan baru pertama kali menandatangani nota kesepahaman ini dilaksanakan di tepi pantai yang Indah dan melihat proses penanaman terumbu karang.\"Ini menjadi pengalaman baru bagi kami yakni rapat dan menandatangani nota kesepakatan di tepi pantai serta melihat proses penanaman terumbu karang,\" ujarnya.Ia mengapresiasi Indonesia yang berkomitmen terhadap pelestarian alam dan ekonomi biru.\"Kami mengapresiasi Indonesia yang penuh dengan komitmen dalam menerapkan ekonomi biru,\" katanya.Setelah kegiatan penanaman terumbu karang di kawasan perairan Pulau Burung, para delegasi diajak melakukan island hopping (berenang dan menyelam) di perairan Pulau Lengkuas.(ida/ANTARA)

Wapres Minta Depo Pertamina Direlokasi ke Pelabuhan Pelindo

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma\'ruf Amin meminta depo bahan bakar minyak (BBM) Pertamina di Plumpang pascainsiden kebakaran dapat dipindahkan ke lokasi lebih aman, seperti area pelabuhan milik Pelindo.\"Saya berharap supaya depo ini lebih aman, itu bisa direlokasi di daerah pelabuhan, di daerah Pelindo,\" kata Ma\'ruf Amin usai mengunjungi korban terdampak kebakaran Depo BBM Pertamina Plumpang di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara, Sabtu.Ma\'ruf Amin menambahkan keamanan depo BBM, sebagai salah satu objek vital, merupakan hal mutlak di suatu daerah ibu kota seperti DKI Jakarta.\"Dan daerah ini nanti kita tahulah supaya lebih teratur, lebih baik, aman, dan memenuhi persyaratan, sebagai satu daerah yang berada di wilayah ibu kota,\" jelasnya.Ma\'ruf Amin melakukan peninjauan dan mengunjungi warga terdampak kebakaran di lokasi pengungsian. Usai bertemu dan berdialog dengan warga, dia pun memastikan bahwa seluruh keperluan para pengungsi ditanggung oleh Pertamina.\"Masalah lain, seperti konsumsi dan lainnya, ditanggung Pertamina dan selalu dikirim. Saya harapkan tak ada masalah yang dihadapi,\" tambahnya.Terkait masalah evakuasi korban terdampak kebakaran, Ma\'ruf Amin mengatakan tidak ada masalah.\"Kemudian, masalah dampak akan terus dipantau yang ada di penampungan nanti. Itu Pertamina yang akan menanggulangi,\" imbuhnya.Turut mendampingi Wapres Ma\'ruf Amin dalam peninjauan tersebut ialah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Ma\'ruf Amin menyebut seluruh korban meninggal maupun luka-luka akan mendapat bantuan dari Pertamina.\"Setelah kami lihat dan saya berbincang dengan Pak Erick (Thohir), Menteri BUMN, pertama, itu korban-korban, semua ada yang meninggal sekitar 17 orang; kemudian yang dirawat ada 60 orang; dan yang luka-luka selanjutnya di dalam penampungan, semuanya ditanggulangi oleh Pertamina,\" ujar Ma\'ruf Amin.Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebut sebanyak 1.085 warga mengungsi akibat kebakaran di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, Jumat malam (3/3).Berdasarkan data sementara yang diterima BPBD DKI Jakarta, sebanyak 17 korban dilaporkan tewas, 49 orang luka berat, dan dua orang luka sedang.Para korban dilarikan ke beberapa rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis, di antaranya RSUD Koja, RS Tugu, RS Mulyasari, RS Pelabuhan, dan RS Firdaus.(ida/ANTARA)

Minggu, Surya Paloh Bertemu Prabowo Subianto di Hambalang

Jakarta, FNN - Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dijadwalkan bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (5/3).\"Agenda kunjungan balasan dan makan siang bersama,\" kata Willy Aditya saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu.Dalam kunjungan itu, Willy mengaku dirinya bersama sejumlah elite Partai NasDem, seperti Ketua DPP Sugeng Suparwoto dan Wasekjen Hermawi Taslim, akan mendampingi Surya Paloh dalam pertemuan di Hambalang.Terkait agenda pertemuan, dia mengatakan itu adalah pertemuan dua sahabat yang terus menguatkan silaturahmi.Sebelumnya, Prabowo Subianto mengunjungi Surya Paloh di Tower Nasdem, Jakarta Pusat, pada 1 Juni 2022 lalu. Dalam pertemuan itu, Paloh mengungkapkan banyak hal yang dibahas bersama Prabowo.Paloh mengatakan pertemuan saat itu bukan hanya dalam kapasitas sebagai ketua umum partai politik, tetapi juga sebagai kawan lama.Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon itu diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)

Tim DVI Dikerahkan Polri untuk Mengidentifikasi Korban Kebakaran Plumpang

Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri mengerahkan Tim Disaster Victim Identification (DVI) untuk mengidentifikasi korban yang meninggal dunia dalam kebakaran Depo Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara.Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, Listyo Sigit mengatakan korban meninggal dunia akibat insiden itu dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Raden Said Sukanto atau RS Polri Kramat Jati di Jakarta Timur. Tim DVI mengidentifikasi korban dengan menggunakan data antemortem maupun postmortem.\"Terkait langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengenali korban, karena tadi malam situasinya crowded dan kemudian masyarakat mengevakuasi dengan cepat, sehingga kemudian diambil dari mana korban yang sudah meninggal,\" kata Listyo Sigit saat meninjau lokasi kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara, Sabtu.Dia menjelaskan korban kebakaran yang telah dievakuasi perlu pendalaman dengan metode pemeriksaan DNA dan odontologi guna memastikan bahwa identitas korban dikenali. Metode itu dilakukan agar korban meninggal akibat kebakaran bisa segera dimakamkan.Selain itu, Sigit juga memastikan Polri akan melakukan langkah-langkah untuk mengetahui penyebab awal terjadinya kebakaran tersebut.Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri juga sudah mengirimkan korban luka ke beberapa rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.Tim Dokkes Polri juga telah mendirikan posko DVI di RS Polri Kramat Jati, yang hingga Sabtu telah menerima 14 kantong jenazah. Tim DVI di RS Polri Kramat Jati itu pun langsung bekerja mengidentifikasi para korban.Dedi mengatakan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri juga sedang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna menyelidiki penyebab kebakaran dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).\"Langkah yang dilakukan setelah clear dari Health Safety Environment (HSE) dari Pertamina, lalu kami lakukan olah TKP. Jumlah anggota sementara sembilan orang, alat yang digunakan tool kit kebakaran, drone, alat ambil sampel abu arang, dan menggunakan teknologi remote sensing,\" jelasnya.Sementara itu, Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) membantu Polda Metro Jaya untuk olah TKP bersama tim Labfor dan DVI Dokkes Polri dalam proses identifikasi korban meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati.Dedi menjelaskan Polri melakukan pengamanan terhadap lokasi kebakaran, baik di Terminal BBM Pertamina Plumpang maupun rumah warga yang ditinggal mengungsi.Polri juga mendirikan posko tanggap darurat kebakaran secara terpadu, pengaduan orang hilang di depan halaman Koramil Koja, mendirikan dapur umum di Pos Polisi oleh Satbrimobda PMJ, serta membantu posko pengungsian BPBD DKI Jakarta.(ida/ANTARA)

Keputusan PN Jakpus Ultra Vires, Sengaja Bikin Kesalahan untuk Menciptakan Kegaduhan

Jakarta, FNN - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 telah menimbulkan kegaduhan. Setidaknya ahli hukum tata negara seperti Yusril Ihsa Mahendra dan Deni Indrayana, juga beberapa parpol seperti PDIP, PKS, dan Nasdem telah sependapat bahwa keputusan tersebut harus ditolak karena inkonstitusional, dinilai melampaui kewenangan, dan tidak bisa dieksekusi. KPU sebagai pihak tergugat juga langsung menyatakan banding. Bahkan, Mahfud meminta KPU untuk melawan habis-habisan. Sementara itu, Rocky Gerung dalam Kanal YouTube Rocky Gerung edisi Jumat (3/3/23) mengatakan ini kesalahan yang dilakukan oleh hakim adalah sebuah kesengajaan untuk menciptakan kegaduhan. ”Jadi enggak usah dianggap bahwa dia (hakim) bikin kesalahan, memang dia disengaja untuk bikin kesalahan untuk bikin kegaduhan,” ujar Rocky. Rocky juga mengatakan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh hakim merupakan ide dari suatu konsprirasi untuk menunda Pemilu. “Jadi bukan sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba hakimnya punya ide enggak, ini ide hakim itu adalah ide dari suatu konspirasi untuk menunda Pemilu,” ungkap Rocky.                 Memang, putusan PN Jakarta Pusat ini terjadi di tengah isu keinginan pemerintah untuk menunda Pemilu. Padahal, menurut Rocky, ada pepatah mengatakan bahwa di dalam penundaan ada perencanaan kejahatan. Rocky juga mengatakan bahwa banyak jalan menuju penundaan pemilu, tetapi di ujungnya pasti ada semacam cara legal, dengan Perppu, misalnya. Tetapi, tampaknya yang dipilih adalah gugatan partai Prima. “Tetapi, itu sudah terjadi dan artinya ini jadi polemik hukum. Apapun, ini sudah jadi polemik hukum yang panjang,  sewa menyewa lawyer, sewa menyewa pakar itu akan berjalan. Ini sebenarnya satu paket supaya terlihat bahwa seolah-olah ini adalah debat hukum,” tambah Rocky. Rocky mengajak kita untuk melihat apa reaksi Pak Jokowi, apa reaksi partai-partai lain, atau apa reaksi dari surveyor, yang menunjukkan bahwa akan ada kekacauan. “Reaksi-reaksi ini yang akan diolah kembali oleh kalangan intelijen istana untuk menimbulkan ketidakpastian,” ujar Rocky dalam diskusi yang dipandu Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu. Setelah ada isu penundaan pemilu ini, menurut Rocky, akan muncul etape baru, yaitu ketidakpastian. Ini juga akan diolah oleh istana sebagai isu ketidakpastian. Ini merupakan gejala biasa yang menjadi hipotesis kita dari awal bahwa Presiden Jokowi pasti belum siap untuk memilih siapa pewaris kekuasaannya, pasti belum mampu untuk punya grip pada semua potensi yang ada di depan dia. Karena itu, dia pasti akan menunda. “Yang mesti kita lihat bahwa ujung dari permainan ini memang upaya untuk membatalkan Pemilu,” tambah Rocky. Memang,  kata Rocky, keputusan PN Jakpus ini ultra vires, keputusan yang melampaui permintaan. Tapi poinnya sama, akan diatur sedemikian rupa supaya seolah-olah ini legal. “Jadi legalisasi kejahatan yang dilakukan melalui keputusan tadi, supaya kontroversi,” ujar Rocky. (sof)

Tindak Tegas Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu

Jakarta, FNN - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan, dari masyarakat sipil, ahli hukum tata negara, netizen, hingga parpol-parpol peserta pemilu 2024. Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan dari partai Prima tersebut dinilai melampaui kewenangannya, tidak bisa dieksekusi, dan bisa menimbulkan kegaduhan serta mengganggu proses tahapan Pemilu yang sedang berjalan. Melalui siaran pers  yang disampaikan oleh Sekjen Hasto Kristianto, Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarno Putri, menilai putusan hakim itu inkonstitusional. Mestinya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perpanjangan masa jabatan presiden, menjadi rujukan bagi upaya penundaan Pemilu. Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan pemilu adalah inkonstitusional. “PDIP sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung  agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Mega menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu,” kata Hasto dalam keterangan persnya Kamis (2/3/23). Hasto juga meminta agar Komisi Yudisial melakukan investigasi.  Demikian juga Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, yang menilai bahwa keputusan majelis hakim itu kebablasan. Ahmad Ali juga menilai bahwa Pengadilan Negeri tidak punya kewenangan mengadili perkara ini. Jika partai Prima merasa keberatan karena tidak diloloskan maka mestinya keberatan itu disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Kalau pelanggaran oleh personal secara etik maka laporannya ke Dewan Kehormatan Pemilu. Sementara itu, Wakil Sekjen DPP PKS yang menangani masalah hukum, Zainudin Paru,  menilai hakim telah melampaui kewenangannya. Menurutnya, soal putusan Pemilu berjalan atau ditunda adalah kewenangan MK. Selain itu, keputusan Partai Prima tidak lolos sebagai partai politik peserta pemilu 2024 seharusnya diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Negeri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh T. Oyong, dengan hakim anggota Bakrie dan Dominggos Silaban, dalam amar putusan yang dibacakan hari Kamis (2/3/23) mengabulkan gugatan partai Prima terhadap KPU, karena tidak diloloskan sebagai peserta pemilu karena dinilai tidak memenuhi syarat (TMS). Putusannya majelis hakim tersebut menyatakan, “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.” Profesor Yusril Ihsa Mahendra dalam edaran yang disampaikan ke sejumlah wartawan menyatakan bahwa keputusan hakim tersebut keliru dan tidak mungkin dieksekusi. Menurut Yusril, majelis hakim telah keliru membuat keputusan dalam perkara ini. “Sejatinya, gugatan yang dilayangkan partai prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara. Dalam gugatan perdata biasa seperti itu maka sengketa yang terjadi adalah partai penggugat, dalam hal ini partai prima, dan tergugat, KPU, dan tidak menyangkut pihak-pihak lain selain daripada tergugat atau para tergugat dan turut tergugat saja, sekiranya ada. Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja dan tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omness. Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum dari partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat parta-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum maka PKPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap partai Prima, tanpa harus “mengganggu” partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu. Ini pun sebenarnya bukan materi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan pengadilan tata usaha negara.Pada hemat saya, majelis harus menolak gugatan partai Prima atau menyatakan NO atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut.” Hal yang kurang lebih sama juga disampaikan oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Profesor Deni Indrayana. Dia menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Komisi Pemilihan Umum mengulang tahapan Pemilu 2024 itu keliru. Sebab pengendalian Negeri Jakarta Pusat tidak punya kompetensi untuk menunda Pemilu. Penundaan Pemilu bukanlah yuridiksi putusan pengadilan negeri. Karena itu, keputusan majelis hakim itu tidak punya dasar. Karena itu pula, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut wajib ditolak. Dari sisi hukum, hampir semua ahli hukum di atas sependapat dan tegas menolak keputusan PN Jakarta Pusat, karena dianggap inkonstitusional, melampaui kewenangan, dan keblabasan.  “Jadi, keputusan ini tidak bisa digunakan sebagai pintu masuk untuk menunda Pemilu oleh pemerintah ya. Karena keputusan ini keliru dan melampaui kewenangan, bahkan inkonstitusional,” ujar Hersubeno Arief, dalam Kanal YouTube Hersubeno Point edisi Jumat (3/3/23). Hersubeno Arief juga meminta agar bukan hanya Komisi Yudisial yang turun tangan, tapi juga Mahkamah Agung yang membawahi para hakim ini, karena mereka tidak paham kewenangannya dan berani mengambil keputusan yang dampaknya sangat serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi ini terjadi di tengah isu keinginan pemerintah untuk menunda Pemilu. “Jelas ini bisa menimbulkan kegaduhan yang luar biasa. Oleh karena itu, putusan ini perlu dilakukan eksaminasi dan bila ditemukan penyimpangan harus ditindak tegas,” ujar Hersu. (ida)

Paling Masuk Akal PDIP Putuskan Pasangan Capres Lebih Dulu

Jakarta, FNN - Dosen Ilmu Politik dan International Studies Universitas Paramadina A Khoirul Umam menilai hal paling masuk akal bagi PDI Perjuangan untuk memutuskan lebih dulu siapa pasangan calon presiden yang akan diusung pada Pemilu 2024.  \"Yang paling masuk akal atau make sense memang menghadirkan keputusan terlebih dahulu, siapa dari representasi PDIP yang diusung apakah capres atau cawapres,\" kata Dosen Ilmu Politik dan International Studies Universitas Paramadina A Khoirul Umam dalam Talk Show Embargo Talk Episode 3 dengan topik \"PDIP di tengah kepungan koalisi\" di Jakarta, Kamis.   Apakah, kata dia pasangan calon presiden tersebut merupakan paket nama kader atau perwakilan PDI Perjuangan saja, atau ada nama lain di luar parpol pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut.  \"Apa sebagai perwakilan dari PDIP semuanya, ayo katakan misalnya Ganjar-Puan atau Puan-Ganjar, atau kah PDIP membuka ruang komunikasi untuk menghadirkan mesin politik kolektif yang lebih kompetitif,\" kata dia lagi.  Menurut dia, kalau PDIP hanya mengusung kadernya untuk posisi calon presiden maupun wakil presiden maka kemungkinannya PDIP maju tanpa koalisi di kancah pilpres.   \"Nah kalau misal kemudian opsinya mencoba berkoalisi dengan partai-partai yang lain setidaknya bagaimanapun juga dalam bingkai demokrasi di Indonesia, maka kekuatan nasionalis tidak bisa berdiri sendiri, dia butuh kekuatan justifikasi kekuatan Islam dalam konteks ini adalah politik Islam, lebih khusus lagi kekuatan Islam moderat,\" ucap Umam.  Representasinya, lanjut dia yakni kekuatan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, atau kalau dirunut ke parpol mengarah kepada PKB, PPP dan PAN.  \"Nah kemudian pilihannya semua itu tersebar, apakah PDIP akan membuka ruang, jika kemudian PDIP mencoba untuk membangun komunikasi dengan Gerindra dan PKB sebenarnya cukup memungkinkan,\" ujarnya.  Namun, kata Umam ketika PDIP membuka ruang komunikasi dengan koalisi Gerindra-PKB, maka nama Prabowo yang memiliki efek elektoral yang besar menjadi hitung-hitungan untuk calon presiden. Pasangan yang memungkinkan jadi Prabowo-Puan Maharani.  \"Barangkali karena basis elektabilitas capres lebih tinggi Pak Prabowo maka bisa terjadi Pak Prabowo nomor 1 Mbak puan nomor 2, meskipun kekuatan partai politiknya relatif tidak berimbang karena PDIP nomor 1, baru kemudian Gerindra, permasalahannya adalah lalu bagaimana nasib Cak Imin, akan dikemanakan,\" ujarnya. Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(sof/ANTARA)

Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu Melampaui Kewenangan

Jakarta, FNN - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melampaui kewenangannya.\"Ya, begini pertama, saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa putusan itu melampaui kewenangannya,\" kata Doli kepada wartawan ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.Hal tersebut, kata dia, karena persoalan terkait pelaksanaan ataupun penundaan pemilu merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).\"Kalau pun kita mau menunda pemilu, ya atau yang dipersoalkan itu undang-undangnya. Nah, kalau mau mempersoalkan undang-undang itu ranahnya MK, bukan ranah PN,\" ujarnya.Menurut dia, secara konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) telah mengatur pemilu dilakukan lima tahun sekali.\"Partai Prima mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU. Kenapa keputusan KPU yang digugat? Putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan undang-undang. Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya,\" tutur dia.Untuk itu, dia mengatakan bahwa putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat tersebut menjadi tidak mengikat.\"Itu tidak mengikat, jadi menurut saya pemilu jalan terus karena ranahnya berbeda,\" ucapnya.Sebab, lanjut dia, selama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menjadi payung hukum dari pelaksanaan pemilu belum berubah maka tahapan yang telah dimulai tetap berjalan sebagaimana mestinya.\"Sekarang kita semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan ya, kan? Semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja,\" katanya pula.Doli mengatakan Komisi II DPR berencana akan memanggil KPU RI yang akan melakukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu tersebut.\"Kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. Nanti, makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus,\" katanya.Dia membuka kemungkinan Komisi II DPR RI akan memanggil KPU RI sebelum memasuki masa persidangan baru mengingat DPR RI saat ini tengah masa reses hingga 13 Maret 2023.\"Ya, bila perlu, kalau sepakat pimpinan komisi sama Kapoksi (Kepala Kelompok Fraksi) oke, sebelum masa sidang kita rapat dahulu,\" kata Doli.Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.\"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,\" ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis.Adapun anggota KPU RI Idham Holik menyatakan dengan tegas akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan perdata Partai Prima tersebut.\"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,\" kata Idham kepada wartawan ketika dihubungi.Menurut dia, sebagaimana yang termaktub dalam UU Pemilu hanya terdapat dua istilah, yakni pemilu lanjutan dan pemilu susulan.\"Definisi pemilu lanjutan dan susulan itu ada di Pasal 431 sampai dengan Pasal 433 (UU Pemilu),\" jelasnya.(sof/ANTARA)

Demokrat Jateng Siap Menaikkan Elektabilitas Anies Baswedan

Semarang, FNN - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Tengah siap menaikkan elektabilitas dan popularitas Anies Baswedan menjelang Pemilu Presiden RI 2024\"Kami punya strategi tersendiri di tiap daerah yang berbeda-beda, atau sesuai dengan kultur masing-masing wilayah. Akan tetapi, kami tetap harus sesuai dengan koridor yang ditentukan DPP,\" kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Kartina Sukawati di Semarang, Kamis.Kartina menyatakan bahwa jajaran partai berlambang bintang mercy di Jateng solid dan patuh dalam setiap menjalankan instruksi DPP Partai Demokrat.\"DPD Demokrat Jateng tegak lurus dalam ikuti instruksi DPP sehingga seluruh kader tingkat provinsi, kabupaten/kota, DPC, sampai tingkat ranting tegak lurus dan patuh, solid selalu dalam hal apa pun, dan ini terbukti dalam gonjang-ganjing KLB,\" ujarnya.Oleh karena itu, dia berharap kesolidan jajaran DPD Partai Demokrat Jateng ini dapat berlanjut sampai pileg dan Pilpres 2024.Kartina yang mewakili Ketua DPD Partai Demokrat Jateng Rinto Subekti itu mengungkapkan bahwa Jateng menjadi tantangan tersendiri dalam memenangkan capres pada Pemilu 2024.\"Jateng berbeda dengan di Jatim, Jabar, dan luar Pulau Jawa. Akan tetapi, saya yakin dengan kesolidan kami dan berusaha semaksimal untuk menggerakkan mesin politik untuk bisa mengangkat popularitas Anies,\" katanya.Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan bahwa Partai Demokrat telah resmi memberikan dukungan kepada Anies Baswedan untuk maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.AHY menyatakan bahwa keputusan mendukung Anies melalui rapat Majelis Tinggi Partai (MTP) yang memiliki wewenang dalam menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diusung oleh Demokrat pada pemilu mendatang.(ida/ANTARA)

Tahun 2024, Pemerintah Menyiapkan 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK

Jakarta, FNN - Pemerintah akan menyiapkan satu juta formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), terutama bidang pendidikan dan kesehatan untuk tahun 2024.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas berharap pemerintah daerah dapat mengajukan formasi PPPK untuk tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan yang menjadi prioritas.\"Kami berharap dari daerah segera mengusulkan untuk PPPK karena pendidikan dan kesehatan sedang menjadi prioritas. Sekarang kita sedang ajukan formasi satu juga lebih yang kita ajukan untuk 2024,\" kata Menpan Azwar Anas saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.Azwar menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah sudah menyiapkan 700 ribu formasi untuk tenaga honorer bidang kesehatan dan pendidikan, namun yang diusulkan oleh pemerintah daerah hanya 400 ribu formasi.Adapun pembukaan formasi ini untuk memfasilitasi tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN maupun PPPK.Saat ini pemerintah tengah menyiapkan opsi terbaik terkait rencana penghapusan tenaga honorer di kementerian atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.Dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo, Azwar menyampaikan bahwa Kemenpan RB bersama asosiasi pimpinan daerah, serta Komisi II DPR RI tengah mengkaji opsi terbaik terhadap tenaga honorer dengan tidak melakukan PHK, namun tetap tidak membebani APBN.Presiden meminta ada jalan tengah terhadap jutaan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN.Menurut dia, opsi pemberhentian massal akan berpengaruh terhadap pelayanan publik karena tenaga honorer tersebut pada kenyataannya membantu pemerintah terutama di pelosok daerah.\"Ada banyak di menara-menara suar, di berbagai daerah itu ada banyak non ASN yang nyatanya mereka membantu luar biasa,\" katanya.Rencana penghapusan tenaga honorer sebelumnya tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.Surat tersebut menjelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat ataupun daerah.(ida/ANTARA)