POLITIK

Tindak Tegas Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu

Jakarta, FNN - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan, dari masyarakat sipil, ahli hukum tata negara, netizen, hingga parpol-parpol peserta pemilu 2024. Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan dari partai Prima tersebut dinilai melampaui kewenangannya, tidak bisa dieksekusi, dan bisa menimbulkan kegaduhan serta mengganggu proses tahapan Pemilu yang sedang berjalan. Melalui siaran pers  yang disampaikan oleh Sekjen Hasto Kristianto, Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarno Putri, menilai putusan hakim itu inkonstitusional. Mestinya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perpanjangan masa jabatan presiden, menjadi rujukan bagi upaya penundaan Pemilu. Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan pemilu adalah inkonstitusional. “PDIP sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung  agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Mega menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu,” kata Hasto dalam keterangan persnya Kamis (2/3/23). Hasto juga meminta agar Komisi Yudisial melakukan investigasi.  Demikian juga Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, yang menilai bahwa keputusan majelis hakim itu kebablasan. Ahmad Ali juga menilai bahwa Pengadilan Negeri tidak punya kewenangan mengadili perkara ini. Jika partai Prima merasa keberatan karena tidak diloloskan maka mestinya keberatan itu disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Kalau pelanggaran oleh personal secara etik maka laporannya ke Dewan Kehormatan Pemilu. Sementara itu, Wakil Sekjen DPP PKS yang menangani masalah hukum, Zainudin Paru,  menilai hakim telah melampaui kewenangannya. Menurutnya, soal putusan Pemilu berjalan atau ditunda adalah kewenangan MK. Selain itu, keputusan Partai Prima tidak lolos sebagai partai politik peserta pemilu 2024 seharusnya diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Negeri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh T. Oyong, dengan hakim anggota Bakrie dan Dominggos Silaban, dalam amar putusan yang dibacakan hari Kamis (2/3/23) mengabulkan gugatan partai Prima terhadap KPU, karena tidak diloloskan sebagai peserta pemilu karena dinilai tidak memenuhi syarat (TMS). Putusannya majelis hakim tersebut menyatakan, “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.” Profesor Yusril Ihsa Mahendra dalam edaran yang disampaikan ke sejumlah wartawan menyatakan bahwa keputusan hakim tersebut keliru dan tidak mungkin dieksekusi. Menurut Yusril, majelis hakim telah keliru membuat keputusan dalam perkara ini. “Sejatinya, gugatan yang dilayangkan partai prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara. Dalam gugatan perdata biasa seperti itu maka sengketa yang terjadi adalah partai penggugat, dalam hal ini partai prima, dan tergugat, KPU, dan tidak menyangkut pihak-pihak lain selain daripada tergugat atau para tergugat dan turut tergugat saja, sekiranya ada. Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja dan tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omness. Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum dari partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat parta-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum maka PKPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap partai Prima, tanpa harus “mengganggu” partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu. Ini pun sebenarnya bukan materi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan pengadilan tata usaha negara.Pada hemat saya, majelis harus menolak gugatan partai Prima atau menyatakan NO atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut.” Hal yang kurang lebih sama juga disampaikan oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Profesor Deni Indrayana. Dia menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Komisi Pemilihan Umum mengulang tahapan Pemilu 2024 itu keliru. Sebab pengendalian Negeri Jakarta Pusat tidak punya kompetensi untuk menunda Pemilu. Penundaan Pemilu bukanlah yuridiksi putusan pengadilan negeri. Karena itu, keputusan majelis hakim itu tidak punya dasar. Karena itu pula, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut wajib ditolak. Dari sisi hukum, hampir semua ahli hukum di atas sependapat dan tegas menolak keputusan PN Jakarta Pusat, karena dianggap inkonstitusional, melampaui kewenangan, dan keblabasan.  “Jadi, keputusan ini tidak bisa digunakan sebagai pintu masuk untuk menunda Pemilu oleh pemerintah ya. Karena keputusan ini keliru dan melampaui kewenangan, bahkan inkonstitusional,” ujar Hersubeno Arief, dalam Kanal YouTube Hersubeno Point edisi Jumat (3/3/23). Hersubeno Arief juga meminta agar bukan hanya Komisi Yudisial yang turun tangan, tapi juga Mahkamah Agung yang membawahi para hakim ini, karena mereka tidak paham kewenangannya dan berani mengambil keputusan yang dampaknya sangat serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi ini terjadi di tengah isu keinginan pemerintah untuk menunda Pemilu. “Jelas ini bisa menimbulkan kegaduhan yang luar biasa. Oleh karena itu, putusan ini perlu dilakukan eksaminasi dan bila ditemukan penyimpangan harus ditindak tegas,” ujar Hersu. (ida)

Paling Masuk Akal PDIP Putuskan Pasangan Capres Lebih Dulu

Jakarta, FNN - Dosen Ilmu Politik dan International Studies Universitas Paramadina A Khoirul Umam menilai hal paling masuk akal bagi PDI Perjuangan untuk memutuskan lebih dulu siapa pasangan calon presiden yang akan diusung pada Pemilu 2024.  \"Yang paling masuk akal atau make sense memang menghadirkan keputusan terlebih dahulu, siapa dari representasi PDIP yang diusung apakah capres atau cawapres,\" kata Dosen Ilmu Politik dan International Studies Universitas Paramadina A Khoirul Umam dalam Talk Show Embargo Talk Episode 3 dengan topik \"PDIP di tengah kepungan koalisi\" di Jakarta, Kamis.   Apakah, kata dia pasangan calon presiden tersebut merupakan paket nama kader atau perwakilan PDI Perjuangan saja, atau ada nama lain di luar parpol pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut.  \"Apa sebagai perwakilan dari PDIP semuanya, ayo katakan misalnya Ganjar-Puan atau Puan-Ganjar, atau kah PDIP membuka ruang komunikasi untuk menghadirkan mesin politik kolektif yang lebih kompetitif,\" kata dia lagi.  Menurut dia, kalau PDIP hanya mengusung kadernya untuk posisi calon presiden maupun wakil presiden maka kemungkinannya PDIP maju tanpa koalisi di kancah pilpres.   \"Nah kalau misal kemudian opsinya mencoba berkoalisi dengan partai-partai yang lain setidaknya bagaimanapun juga dalam bingkai demokrasi di Indonesia, maka kekuatan nasionalis tidak bisa berdiri sendiri, dia butuh kekuatan justifikasi kekuatan Islam dalam konteks ini adalah politik Islam, lebih khusus lagi kekuatan Islam moderat,\" ucap Umam.  Representasinya, lanjut dia yakni kekuatan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, atau kalau dirunut ke parpol mengarah kepada PKB, PPP dan PAN.  \"Nah kemudian pilihannya semua itu tersebar, apakah PDIP akan membuka ruang, jika kemudian PDIP mencoba untuk membangun komunikasi dengan Gerindra dan PKB sebenarnya cukup memungkinkan,\" ujarnya.  Namun, kata Umam ketika PDIP membuka ruang komunikasi dengan koalisi Gerindra-PKB, maka nama Prabowo yang memiliki efek elektoral yang besar menjadi hitung-hitungan untuk calon presiden. Pasangan yang memungkinkan jadi Prabowo-Puan Maharani.  \"Barangkali karena basis elektabilitas capres lebih tinggi Pak Prabowo maka bisa terjadi Pak Prabowo nomor 1 Mbak puan nomor 2, meskipun kekuatan partai politiknya relatif tidak berimbang karena PDIP nomor 1, baru kemudian Gerindra, permasalahannya adalah lalu bagaimana nasib Cak Imin, akan dikemanakan,\" ujarnya. Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(sof/ANTARA)

Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu Melampaui Kewenangan

Jakarta, FNN - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melampaui kewenangannya.\"Ya, begini pertama, saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa putusan itu melampaui kewenangannya,\" kata Doli kepada wartawan ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.Hal tersebut, kata dia, karena persoalan terkait pelaksanaan ataupun penundaan pemilu merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).\"Kalau pun kita mau menunda pemilu, ya atau yang dipersoalkan itu undang-undangnya. Nah, kalau mau mempersoalkan undang-undang itu ranahnya MK, bukan ranah PN,\" ujarnya.Menurut dia, secara konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) telah mengatur pemilu dilakukan lima tahun sekali.\"Partai Prima mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU. Kenapa keputusan KPU yang digugat? Putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan undang-undang. Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya,\" tutur dia.Untuk itu, dia mengatakan bahwa putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat tersebut menjadi tidak mengikat.\"Itu tidak mengikat, jadi menurut saya pemilu jalan terus karena ranahnya berbeda,\" ucapnya.Sebab, lanjut dia, selama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menjadi payung hukum dari pelaksanaan pemilu belum berubah maka tahapan yang telah dimulai tetap berjalan sebagaimana mestinya.\"Sekarang kita semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan ya, kan? Semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja,\" katanya pula.Doli mengatakan Komisi II DPR berencana akan memanggil KPU RI yang akan melakukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu tersebut.\"Kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. Nanti, makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus,\" katanya.Dia membuka kemungkinan Komisi II DPR RI akan memanggil KPU RI sebelum memasuki masa persidangan baru mengingat DPR RI saat ini tengah masa reses hingga 13 Maret 2023.\"Ya, bila perlu, kalau sepakat pimpinan komisi sama Kapoksi (Kepala Kelompok Fraksi) oke, sebelum masa sidang kita rapat dahulu,\" kata Doli.Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.\"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,\" ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis.Adapun anggota KPU RI Idham Holik menyatakan dengan tegas akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan perdata Partai Prima tersebut.\"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,\" kata Idham kepada wartawan ketika dihubungi.Menurut dia, sebagaimana yang termaktub dalam UU Pemilu hanya terdapat dua istilah, yakni pemilu lanjutan dan pemilu susulan.\"Definisi pemilu lanjutan dan susulan itu ada di Pasal 431 sampai dengan Pasal 433 (UU Pemilu),\" jelasnya.(sof/ANTARA)

Demokrat Jateng Siap Menaikkan Elektabilitas Anies Baswedan

Semarang, FNN - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Tengah siap menaikkan elektabilitas dan popularitas Anies Baswedan menjelang Pemilu Presiden RI 2024\"Kami punya strategi tersendiri di tiap daerah yang berbeda-beda, atau sesuai dengan kultur masing-masing wilayah. Akan tetapi, kami tetap harus sesuai dengan koridor yang ditentukan DPP,\" kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Kartina Sukawati di Semarang, Kamis.Kartina menyatakan bahwa jajaran partai berlambang bintang mercy di Jateng solid dan patuh dalam setiap menjalankan instruksi DPP Partai Demokrat.\"DPD Demokrat Jateng tegak lurus dalam ikuti instruksi DPP sehingga seluruh kader tingkat provinsi, kabupaten/kota, DPC, sampai tingkat ranting tegak lurus dan patuh, solid selalu dalam hal apa pun, dan ini terbukti dalam gonjang-ganjing KLB,\" ujarnya.Oleh karena itu, dia berharap kesolidan jajaran DPD Partai Demokrat Jateng ini dapat berlanjut sampai pileg dan Pilpres 2024.Kartina yang mewakili Ketua DPD Partai Demokrat Jateng Rinto Subekti itu mengungkapkan bahwa Jateng menjadi tantangan tersendiri dalam memenangkan capres pada Pemilu 2024.\"Jateng berbeda dengan di Jatim, Jabar, dan luar Pulau Jawa. Akan tetapi, saya yakin dengan kesolidan kami dan berusaha semaksimal untuk menggerakkan mesin politik untuk bisa mengangkat popularitas Anies,\" katanya.Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan bahwa Partai Demokrat telah resmi memberikan dukungan kepada Anies Baswedan untuk maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.AHY menyatakan bahwa keputusan mendukung Anies melalui rapat Majelis Tinggi Partai (MTP) yang memiliki wewenang dalam menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diusung oleh Demokrat pada pemilu mendatang.(ida/ANTARA)

Tahun 2024, Pemerintah Menyiapkan 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK

Jakarta, FNN - Pemerintah akan menyiapkan satu juta formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), terutama bidang pendidikan dan kesehatan untuk tahun 2024.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas berharap pemerintah daerah dapat mengajukan formasi PPPK untuk tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan yang menjadi prioritas.\"Kami berharap dari daerah segera mengusulkan untuk PPPK karena pendidikan dan kesehatan sedang menjadi prioritas. Sekarang kita sedang ajukan formasi satu juga lebih yang kita ajukan untuk 2024,\" kata Menpan Azwar Anas saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.Azwar menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah sudah menyiapkan 700 ribu formasi untuk tenaga honorer bidang kesehatan dan pendidikan, namun yang diusulkan oleh pemerintah daerah hanya 400 ribu formasi.Adapun pembukaan formasi ini untuk memfasilitasi tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN maupun PPPK.Saat ini pemerintah tengah menyiapkan opsi terbaik terkait rencana penghapusan tenaga honorer di kementerian atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.Dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo, Azwar menyampaikan bahwa Kemenpan RB bersama asosiasi pimpinan daerah, serta Komisi II DPR RI tengah mengkaji opsi terbaik terhadap tenaga honorer dengan tidak melakukan PHK, namun tetap tidak membebani APBN.Presiden meminta ada jalan tengah terhadap jutaan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN.Menurut dia, opsi pemberhentian massal akan berpengaruh terhadap pelayanan publik karena tenaga honorer tersebut pada kenyataannya membantu pemerintah terutama di pelosok daerah.\"Ada banyak di menara-menara suar, di berbagai daerah itu ada banyak non ASN yang nyatanya mereka membantu luar biasa,\" katanya.Rencana penghapusan tenaga honorer sebelumnya tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.Surat tersebut menjelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat ataupun daerah.(ida/ANTARA)

HNW Berharap MK Konsisten Menolak Permohonan Sistem Pemilu Tertutup

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid berharap Mahkamah Konstitusi dapat terus konsisten dan memutuskan menolak permohonan sistem pemilu tertutup. “Upaya-upaya untuk mengubah dari sistem terbuka ke tertutup yang bisa berdampak pada kemunduran praktek demokrasi, harus diperhatikan dan juga dicegah oleh MK. Jangan sampai MK dinilai sebagai ikut serta sebagai pihak yang melakukan \'set back\' berdemokrasi itu,\" kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Konsistensi sikap MK yang dulu memutuskan dan mengubah sistem pemilu tertutup jadi terbuka kata dia itu harusnya ditetapkan dan dilanjutkan. Konsistensi MK seperti itu selain diapresiasi publik sebagaimana putusan MK sebelumnya yang menolak usulan presiden 2 periode bisa maju sebagai calon wakil presiden.\"Konsistensi MK memegangi ketentuan konstitusi itu akan membantu memulihkan muruah dan kepercayaan publik terhadap MK,” kata dia. Konsistensi tersebut, menurut HNW adalah sikap MK yang dulu pada 2008 juga pernah mengadili perkara serupa. Lalu, MK memutuskan mendorong agar sistem pemilu tidak tertutup lagi, tapi diubah ke sistem terbuka, karena lebih demokratis dan konstitusional.  Dengan sistem terbuka, lanjut dia rakyat pemilik kedaulatan dan hak pilih bisa mengetahui siapa yang akan dipilihnya dan siapa yang akan mewakilinya di DPR. Bukan, lanjut dia hanya memilih partai tapi tidak tahu dan tidak mengenali apalagi mempercayai calon wakil di parlemen dapat diibaratkan \"seperti membeli kucing dalam karung\", tidak memenuhi hak rakyat pemilik kedaulatan dan hak pilih.  HNW berpendapat bahwa sistem tertutup jelas tidak mencerminkan prinsip demokrasi yang diatur oleh UUD NRI 1945, juga tidak sejalan dengan spirit reformasi.  Menurut dia mengubah dari sistem terbuka ke tertutup, selain tak sesuai dengan sifat keputusan MK yang final dan mengikat, juga akan membawa demokrasi di Indonesia mundur ke belakang sebelum 2008.  “Hal yang harusnya dihindari, apalagi Pemilu 2024 akan bertemu dengan mayoritas calon pemilih adalah dari kalangan milenial/generasi Z yang kritis tapi juga apatis,\" kata dia.  Selain itu, HNW juga mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak permohonan perpanjangan masa jabatan presiden lebih dari dua periode, serta berharap MK dapat terus konsisten dalam mengawal demokrasi konstitusional dalam perkara-perkara yang lainnya.(ida/ANTARA)

Susi Pudjiastuti Menepis Rumor Pilot Philip Bagian dari OPM

Jakarta, FNN - Pendiri sekaligus pemilik maskapai penerbangan Susi Air, Susi Pudjiastuti, menepis rumor pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru Philip Mark Mehrtens merupakan bagian dari Organisasi Papua Merdeka (OPM).\"Itu sangat tidak benar, yang mengatakan Philip bersama dengan OPM atau apa, itu tidak,\" kata Susi saat konferensi pers di SA Residence, Jakarta Timur, Rabu.Susi mengenal baik sosok Philip sejak lama. Dia pun menganggap Philip adalah salah satu pilot terbaik yang dimiliki Susi Air. Philip sebelumnya pernah bekerja di Susi Air pada tahun 2012.\"Saya ingat karena sebelum dia resign dari Susi Air (pada) 2015, (dia) adalah salah satu pilot terbaik Susi Air,\" tambahnya.Philip kemudian mengundurkan diri dari Susi Air pada 2015 dan berpindah ke maskapai lain. Hingga, akhirnya Philip kembali bergabung dengan Susi Air pada masa pandemi COVID-19.\"Saya kenal pribadi dengan keluarga istrinya, Phil kerja sama saya dari tahun, hampir 10 tahun, kan dia bekerja dari tahun 2012 sampai dengan 2015, kemudian keluar, kemudian kembali tahun 2020,\" jelasnya.Mantan menteri Kelautan dan Perikanan itu juga menyebut kedekatan antara dirinya dengan Philip terjalin karena ia mengenal istri Philip yang pernah bekerja di perusahaan perikanan miliknya.\"Dia menikah dengan orang Pangandaran. Dulu itu, istrinya juga bekerja di perusahaan perikanan saya, zaman berapa puluh tahun yang lalu. Jadi, (kami) sangat dekat dan anaknya sangat baik,\" tuturnya.Susi mengatakan hingga kini dirinya mendapatkan informasi terkait keberadaan Philip dari berita resmi yang diberikan Pemerintah melalui TNI dan Polri, karena susahnya medan dan keterbatasan jalur komunikasi di wilayah Papua yang menjadi lokasi penyanderaan Philip.\"Dan kita hanya menunggu tentu dari upaya-upaya yang terus dilakukan pemerintah daerah dan juga terus melakukan soft approach TNI-Polri,\" ucapnya.Dia berharap Philip Mark Mehrtens segera dibebaskan dari penyanderaan tanpa syarat setelah 22 hari berada di tangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya.\"Kita tetap berharap dan berdoa pilot kita bahwa akhirnya pilot kita, captain Philip bisa dibebaskan tanpa syarat, kalau bisa,\" ujarnya.(ida/ANTARA)

Anies: Siapa yang Mau Memanaje Jika Orang Baik Hanya Menjadi Pembayar Pajak yang Baik?

Jakarta, FNN – Ketika publik sedang mempertanyakan bagaimana negara ini mengelola pajak, sebuah video berisi potongan pidato bacapres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, beredar luas di berbagai platform media sosial. Video tersebut berisi pidato Anies tentang porsi pajak yang semakin besar dalam APBN dan tentang perlunya uang dari rakyat itu dikelola dengan baik dan dikelola oleh petugas pajak yang baik. Meski pidato itu disampaikan Anies pada tahun 2013 ketika sedang mengikuti konvensi Partai Demokrat, tapi video tersebut sangat relevan dengan situasi saat ini. Seperti diketahui bahwa saat ini masyarakat sedang mempertanyakan bagaimana negara mengelola pajak.  Pertanyaan ini dipicu oleh perilaku dan gaya hidup para pegawai, pejabat, direktur jenderal pajak, dan keluarganya yang hedonis, yaitu menumpuk kekayaan dan tidak malu-malu memamerkan kekayaannya itu kepada publik di media sosial. “Makin hari porsi ketika kita dalam APBN luar biasa besar. Pertanyaannya, siapa yang memanaje itu, jika orang baik hanya mau menjadi pembayar pajak yang baik. Nah, sayangnya iklan-iklan di mana-mana adalah jadilah warga negara yang baik, dengan jadi pembayar pajak yang baik. Tidak ada iklan yang bilang jadilah pengelola pajak yang baik,” kata Anies dalam pidato tersebut. Dalam pidato tersebut, Anies juga mengatakan bahwa sebagian dari kita harus ambil putusan, bukan saja menjadi pembayar pajak, tapi pengelola uang pajak kita semua. Jika tidak, orang-orang yang baik-baik ini, ketika mereka memilih masuk politik biasanya menghadapi masalah. Padahal, harusnya kita justru harus mendorong orang baik untuk masuk politik. Pidato ini tentu ditanggapi sangat positif oleh masyarakat. Masyarakat menilai bahkan sejak 10 tahun lalu Anies sudah visioner karena sudah berbicara tentang bagaimana reformasi birokrasi dan bagaimana mengelola keuangan negara dengan cara yang baik, dan salah satu syaratnya adalah harus dikelola orang-orang baik. Karena itulah, Anies menyinggung soal pentingnya orang-orang baik masuk ke dunia politik. Saat ini memang para pegawai pajak sedang disorot oleh masyakat yang dipicu oleh penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun bernama David, putra dari seorang petinggi Banser, oleh Mario Dandy Satrio (20 tahun), putra seorang pegawai pajak bernama Rafael Alun Tri Sambodo. Akibat kasusnya ini, selain ditahan polisi, Dandy juga dikeluarkan dari kampusnya di Universitas Prasetya Mulya, Jakarta. Yang membuat kasusnya menjadi heboh sebenarnya bukan hanya karena status sebagai mahasiswa, tapi karena ketika melakukan penganiayaan Dandy mengendarai sebuah mobil mewah Jeep Rubicon yang harganya miliaran. Di media sosial, dia juga diketahui sering memamerkan gaya hidup mewah dengan mengendarai motor gede. Padahal,  dia hanya anak seorang pejabat eselon 3 di Ditjen Pajak. Selain Dandy, anak Rafael Alun, gaya hidup mewah juga dilakukan oleh istrinya, Erni Nike Torondex. Istri Rafael ini sering memamerkan rumah-rumah mewahnya, koleksi mobil mewahnya, dan tas-tas mewahnya. Ini sangat tidak sesuai dengan profil suaminya yang hanya pejabat eselon 3 dengan jabatan Kepala Bagian, dengan tunjangan kinerja dan gajing berkisar antara 49-51 juta. Mendengar kabar ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani marah kemudian mencopot jabatan Rafael dan menyatakan bahwa gaya hidup Rafael dan keluarganya tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setelah dicopot jabatannya Rafael kemudian malah memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara. Belakangan, ternyata diketahui bahwa Dirjen Pajak, Surya Utomo, juga sama saja dengan Rafael Alun, bergaya hidup mewah. Keduanya tergabung dalam Klub Moge beernama Belasting Rijder  Klub moge ini sering memamerkan kegiatan dan aksi mereka di akun Instagramnya dan mengudang kehebohan. Sri Mulyani langsung menginstruksikan agar klub moge itu dibubarkan dan dia meminta kepada Pak Surya Utomo, untuk menjelaskan kepada publik dari mana perolehan harta kekayaannya itu. Fakta-fakta yang terungkap tadi membuat publik marah dan menggalang gerakan “ogah bayar pajak”. Menteri Keuangan kalang kabut dan menghimbau agar rakyat tetap bayar pajak. Dia mencoba meyakinkan publik bahwa masih lebih banyak Pegawai pajak yang jujur dan bergaya hidup sederhana. Jadi, menurut dia, gara-gara tinta setitik rusak susu sebelanga. Masyarakat juga menuntut agar Sri Mulyani mundur karena tidak berhasil melakukan reformasi di Departemen Keuangan. Apalagi ini belakangan terungkap ini juga ternyata Kepala Bea Cukai Jogjakarta yang notabene juga berada di bawah Kementerian Keuangan, itu juga sering pamer gaya hidup mewah. “Saya kira ini waktunya untuk bersih-bersih di lingkungan Departemen Keuangan. Jadi tidak hanya pajak, tapi juga di lingkungan Bea Cukai,” ujar Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal YouTube Hersubeno Point edisi Rabu (1/2/23). (ida)

Rafael Alun Trisambodo Memenuhi Undangan Klarifikasi KPK

Jakarta, FNN - Eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK pada sekitar pukul 07.45 WIB dan tidak memberikan komentar kepada awak media. Setelah menunggu beberapa saat di lobi Gedung Merah Putih KPK, yang bersangkutan kemudian masuk ke ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 09.03 WIB.Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan klarifikasi terhadap Rafael terkait ketidaksesuaian antara profil kekayaannya yang mencapai sekitar Rp56 miliar dengan jabatannya sebagai pegawai Dirjen Pajak.Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta kekayaan jumbo, asalkan bisa membuktikan asal usul harta kekayaannya.\"Jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di \'announcement\' banyak yang jumbo, namun yang jadi masalah kan profilnya enggak \'match\'. Jadi jangan jumbo, ini kementerian, kalau profilnya \'match\' enggak apa-apa. Misalnya, bapak-nya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu,\" kata Pahala.Nama pejabat pajak RAT menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, anak dari salah seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial dan berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan RAT yang mencapai sekitar Rp56 miliar.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan RAT dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.(ida/ANTARA)

MK Menutup Pintu bagi Jokowi untuk Perpanjang Masa Jabatan

Jakarta, FNN – Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan terhadap terhadap Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222 pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Selasa (28/2/23). Gugatan tersebut diajukan oleh seorang guru honorer asal Riau, Herifuddin Daulay. Ini menjadi kabar buruk bagi pendukung perpanjangan masa jabatan presiden Pak Jokowi dari dua periode menjadi 3 periode. Sebaliknya, ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sejak awal menentang perpanjangan masa jabatan presiden Jokowi. Keputusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, adik ipar Jokowi.  Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dalam Surat Keputusan Nomor 4/PUU-XXI/2023.  Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, menyatakan, permohonan provisi pemohon tidak dapat diterima. \"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,\" kata Usman.  Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut pemohon mengajukan dalil lain selain pokok permohonan yang diajukan. Dalil tersebut dianggap tidak jelas dan tidak memiliki benang merah dengan petitum pemohon. Begitu juga dengan provisi pemohon yang meminta MK agar menyatakan kaidah hukum tunduk pada kaidah bahasa Indonesia. Provisi tersebut, oleh Majelis Hakim, dianggap tidak jelas atau bersifat kabur sehingga harus dikesampingkan.  Dalam putusan ini, ada dua hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh. \"Pendapat berbeda terhadap putusan MK a quo, dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh memiliki pendapat berbeda dissenting opion,\" lanjut Anwar. Sedangkan tujuh orang anggota Majelis Hakim yang lain bersepakat. Herifuddin Daulay menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222, untuk menguji soal syarat presiden/wakil presiden hanya bisa menjabat maksimum dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.  \"Setelah menimbang dan mempelajari keuntungan dan kerugian adanya pembatasan jabatan presiden, pemohon berkesimpulan bahwa lebih besar mudharat ketimbang manfaat dari adanya aturan pembatasan jabatan presiden,\" kata Herifuddin dalam gugatan yang teregister di MK dengan nomor 4/PUU-XXI/2023. “Dengan keputusan tersebut maka secara konstitusi masa jabatan presiden 2 periode tidak bisa diganggu gugat lagi. Namun, kita tahu bahwa perpanjangan masa jabatan ini ada kaitannya dengan masalah politik,” ujar Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Selasa (28/2/23).   Menurut Hersu, meski dalam Undang-undang Dasar 1945 yang asli tidak diatur secara tegas tentang masa jabatan presiden, tetapi dalam amandemen UUD 1945 dengan tegas diatur bahwa masa jabatan presiden hanya dua periode.  Hersu juga mengatakan bahwa beberapa waktu belakangan ini ada upaya-upaya untuk mengubah pembatasan masa jabatan dari dua periode menjadi 3 periode dan pintu masuknya melalui MPR, di mana adalah kesepakatan politik. Artinya, meskipun Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan untuk menolak, tetapi kalau MPR sepakat untuk melakukan perubahan, tetap sajabisa dilakukan.  “Tetapi, saya kira sekarang ini dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi tadi, secara legal formal pintunya sudah tertutup. Ini game over permainan dari dua periode menjadi 3 periode,” pungkas Hersu.(ida)