POLITIK

Pembakaran Susi Air di Papua Karena Kurang Pengawalan

Lombok Tengah, FNN - Wakil Presiden Ma\'ruf Amin menilai peristiwa pembakaran pesawat milik Susi Air dengan Nomor Penerbangan SI 9368 oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua karena kurangnya pengawalan di lokasi objek vital.\"Pesawat datang kemudian bisa dibakar karena kurang pengawalan. Harusnya dibuat pengawalan,\" kata Ma\'ruf Amin di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat.Pesawat milik Susi Air dibakar KKB di Lapangan Terbang Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Selasa pagi (7/2).KKB kemudian membawa pilot pesawat Captain Philips M. yang berkebangsaan Selandia Baru serta lima orang penumpang, yaitu Demanus Gwijangge, Minda Gwijangge, Pelenus Gwijangge, Meita Gwijangge, dan Wetina W.\"Jadi, di Papua Pegunungan ini memang masih ada gangguan keamanan; karena itu saya minta supaya pembuat perusuh ini itu dikejar dalam rangka penegakan hukum,\" tambahnya.Dia juga menegaskan tempat-tempat strategis harus dijaga.\"Harus ada pengawalan di situ. Jangan sampai di tempat itu kemudian tidak ada pengawalan,\" tegasnya.Namun, selain memberlakukan penegakan hukum, Ma\'ruf Amin juga mengatakan Pemerintah terus membangun kesejahteraan di Tanah Papua.\"Terus membangun kesejahteraan dan kami sesuaikan dengan kemauan orang Papua. Saya menggunakan istilah \'Kami akan menggaruk di tempat yang gatal\', yang gatal itu yang kami garuk, yang kami berikan kepada mereka,\" jelasnya.Artinya, lanjut Ma\'ruf Amin, Pemerintah melakukan perubahan dan mengerjakan proyek pembangunan untuk kesejahteraan warga Papua sesuai dengan masalah yang mereka hadapi.\"Apa yang diinginkan orang Papua dan kami sudah dapat semua dukungan, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh gereja, tokoh agama, adat; dan waktu saya ke sana, mereka terus terang mereka minta tambah dua provinsi lagi, tapi saya katakan enam provinsi ini dulu diselesaikan,\" katanya.Sebelumnya, pesawat Susi Air jenis Pilatus Porter PC 6/PK-BVY dilaporkan hilang kontak, Selasa, pukul 06.35 WIT, di Lapangan Terbang Distrik Paro saat terbang dengan rute Timika-Paro-Timika.Dua jam berselang, Susi Air mendapati pemancar sinyal darurat atau Emergency Locator Transmitter (ELT) pesawat tersebut dalam posisi aktif pukul 09.12 WIB, kemudian direspons oleh perusahaan dengan kondisi darurat lewat pengiriman pesawat lain guna mengecek posisi pesawat.Namun, pesawat ditemukan dalam kondisi terbakar di landasan Lapangan Terbang Distrik Paro.Lima penumpang pesawat milik Susi Air saat ini sudah berhasil dievakuasi dari Paro ke Timika.Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut pihaknya saat ini mengutamakan mencari keberadaan Captain Philips M.​​​​​​​ setelah mendeteksi keberadaan pilot tersebut.Menurut Yudo, Philips tidak disandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM, melainkan melarikan diri setelah diancam saat pesawat diduga dibakar kelompok tersebut.Rencananya, pesawat tersebut akan mengevakuasi 15 pekerja pembangunan puskesmas dari Paro ke Timika.Yudo menjelaskan Distrik Paro tidak termasuk dalam wilayah rawan gangguan keamanan, sehingga Susi Air diizinkan melakukan penerbangan. Bandara di Distrik Paro juga tidak pernah digunakan untuk penerbangan, tapi pihak Susi Air menggunakan bandara tersebut sebagai rute penerbangannya.Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pencarian Pilot Susi Air masih dilakukan personel TNI dan Polri bersama Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz.(ida/ANTARA)

Terlalu Mahal, Biaya Haji Tidak Sampai 69 Juta, Cuma 47 Juta

Jakarta, FNN - Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 diperkirakan akan naik sangat tinggi, dari semula 38,9 juta menjadi 69 juta, atau naik sekitar 30 juta lebih. Konon, bila BPIH tidak dinaikkan dan komposisi yang dibayarkan oleh jamaah haji yang harus dikeluarkan oleh badan pengelola keuangan haji (BPKH) tidak diubah maka BPKH akan kolaps pada tahun 2025. Selama ini, komponen biaya haji terdiri dari biaya yang disetorkan awal oleh para jamaah haji dan kemudian dikelola oleh BPKH. Nilai manfaat dari BPKH itu kemudian digunakan untuk membayar kekurangan dari porsi yang harus dibayar oleh para jemaah haji. Dana ini sering disebut sebagai sebagai subsidi, padahal ini bukan subsidi. Ini adalah dana hasil pengembangan uang setoran awal dari para jemaah sendiri. Mengapa ada kenaikan yang sangat tinggi? Temuan anggota Panja BPIH Komisi VIII menunjukkan bahwa kenaikan biaya yang sangat tinggi itu terjadi karena adanya mark up dan ketidakmampuan pengelola haji kita melakukan negosiasi.  Anggota Panja BPIH Komisi VIII, Bukhori Yusuf, dengan tegas menyatakan angka yang dibayarkan oleh jemaah haji itu cukup 47 juta saja, tidak sampai 69 juta. Jumlah ini lebih rendah dari yang dinyatakan oleh Ketua Panja, sekitar 50 sampai 55 juta. “Kita bisa menurunkan BPIH sampai 82 juta dan kalau kemudian BPIH itu 82 juta maka kemudian BIPIH itu cukup 47 juta, 47 juta itu setoran awal 25 juta, virtual account 5 juta, jamaah cuma menambah 17 juta, 35 juta dibayar oleh investasi yang dipegang BPKH. Itu kira-kira gambaran yang sederhana,” kata Bukhori Yusuf.  Dalam rapat Komisi VIII Panja BPIH tersebut Bukhori Yusuf juga menyampaikan bahwa dirinya selalu konsisten dari awal bahwa ada dua hal yang harus dilakukan untuk menghemat biaya ibadah haj: Pertama, BPKH harus melakukan kajian yang baik, sepenuh hati dan atas dasar kepahaman, bukan atas dasar perintah, untuk mengkaji road map pola penyelenggaraan atau pembiayaan haji yang lebih berkeadilan, lebih rasional, dan tidak mengganggu hak-hak jamaah yang seluruhnya kurang lebih 5 juta lebih, bukan hanya jamaah yang akan berangkat. Kedua, kita perlu membahas lebih bijak dan berkeadilan, terkait dengan pembahasan pembiayaan haji tahun 2023, yang merupakan salah satu bagian dari kesalahan kebijakan yang sudah berpuluh-puluh tahun. Karena itu, dia berharap tidak ada pihak yang merasa baper. Menurut Bukhori, ada empat komponen utama yang berpengaruh terhadap pembiayaan haji, yaitu yang terkait dengan penerbangan;  yang terkait dengan akomodasi; yang terkait dengan catering; dan yang terkait dengan biaya masyair. Biaya ini harus ditanggung oleh dua pihak, yaitu jamaah yang sedang berangkat dan ditutupi dengan dana manfaat BPKH. Terkait dengan 4 komponen itu, ada 4 strategi: pertama, menurunkan harga-harga yang tidak wajar; kedua, menghilangkan regulasi yang tidak berdasar; ketiga menghilangkan kebijakan-kebijakan turunan yang memberatkan dan mengada-ada; dan keempat, mempersingkat durasi waktu berhaji menjadi sekurang-kurangnya 35 hari. Yang perlu diturunkan pertama adalah masyair, yang kedua adalah hotel, yang ketiga konsumsi, dan yang keempat adalah akomodasi, seatle bus. “Clear banget apa yang disampaikan oleh Pak Bukhari Yusuf. Dia bisa detail sekali merinci semua, dari hulu sampai hilir, yang bisa dilakukan penghematan, negosiasi ulang, bahkan  kemungkinan terjadinya mark up,” ujar Hersubeno Arief, dalam Kanal Youtube Hersubneo Point edisi Kamis (9/2/23). Jika semua itu bisa dilakukan sebenarnya biaya haji bisa menjadi lebih murah. “Kita tinggal tunggu ya bagaimana dari Kementerian Agama, dalam hal ini pemerintah, akan menentukan tarifnya. Kemarin ketika kita mendengar dalam rapat kerja dengan Komisi VII Panja BPIH, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh menyatakan bahwa biaya bisa ditekan sekitar 2 juta sekian, belum lagi ditambah negosiasi dengan maskapai penerbangan, yang merupakan komponen terbesar dari biaya perjalanan ibadah haji,” pungkas Hersu. (sof)

Nasib Menkominfo: Batal Direshuffle Malah Diperiksa Kejagung

Jakarta, FNN – Akhirnya, bakal terjadi juga seliweran isu tentang menteri dari Partai Nasdem yang masih duduk di kabinet Jokowi. Meski batal direshuffle, akhirnya Menkominfo, Johnny G. Plate, akan dipanggil Kejaksaan Agung terkait dengan kasus korupsi BTS di Kominfo. Meski baru dipanggil dan belum tentu menjadi tersangka, tetapi tetap saja kita melihat ada sisi tekanan politiknya. “Kita kaget, bukannya ibu Ketua PDIP itu meminta supaya menteri Nasdem direshuffle oleh Jokowi. Permintaan itu keras betul, tapi tiba-tiba nggak jadi. Nanti tiba-tiba justru masuk penjara. Kan itu potensi masuk penjara. Kalau dipanggil Kejaksaan Agung itu artinya separuh kakinya sudah di penjara,” kata Rocky Gerung dalam Kanal Youtube Rocky Gerung Official edisi Kamis (9/2/23).  “Ini kita bisa duga dengan kuat bahwa Jaksa Agung itu memperhatikan proses politik dan kita tahu kedekatan Jaksa Agung dengan PDIP itu sama dengan kedekatan Jokowi dengan KPK. Jadi ini ada dua lembaga yang sebetulnya dikendalikan oleh kekuatan politik. Kalau KPK dikendalikan Jokowi, kalau Kejaksaan Agung pasti dikendalikan oleh Ibu Mega,” tambah Rocky. Rocky juga mengatakan bahwa posisi Nasdem sekarang sangat terancam, karena ini sinyal pertama bahwa mungkin bukan kehendak, tapi Jokowi tidak proteksi, Jokowi membiarkan saja. Sangat mungkin ini kehendak Ibu Mega, tapi sinyal itu juga dimanfaatkan oleh Jokowi untuk setidaknya mereshuffle secara paksa. Dengan demikian, Pak Jokowi merasa bahwa ini blessing is disguise, sekaligus untuk melucuti legitimasi Anies karena didukung Nasdem. Kesan tersebut tidak bisa dihindarkan dan sepertinya publik juga menangkap kesan itu. “Ini sudah betul-betul pesan (bukan kesan). Jhonny G. Plate adalah pesan Ibu Mega pada Jokowi, kira-kira begitu,” ujar Rocky. Jokowi tidak ada masalah dengan pesan ini. Selain Jhonny G. Plate, ada Zulfan Lindan yang juga akhirnya dicopot dari Komisaris Jasa Marga karena bicara tentang antitesa Jokowi. Jadi ada dua tokoh Nasdem yang disingkirkan dari istana. Mereka tersingkir bukan karena Jokowi, tapi karena Megawati. “Jadi sebetulnya itu semua pesan Ibu Mega pada Jokowi yang menjadi pesan Jokowi buat Nasdem,” ujar Rocky. (ida)

Haris Pertama Geram, KNPI Diadudomba dengan Luhut Binsar

Jakarta, FNN - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama sangat geram atas viralnya selebaran dukungan terhadap Munaslub Partai Golkar.  \"Viralnya selebaran dukungan Munaslub Partai Golkar pada acara yang akan diselenggarakan di Rakernas KNPI akhir Februari ini merupakan fitnah kejam terhadap organisasi KNPI\", jelas Haris.  Haris mengecam pelaku pembuat selebaran fitnah karena sudah mencemari nama baik Organisasi KNPI.  \"Upaya pelaku fitnah ini sangat tidak bertanggung jawab dan sudah mencemari nama baik Organisasi KNPI, sangat dirugikan atas perbuatan fitnah ini\", kata Haris.  Lanjut Haris menyatakan dalam selebaran yang viral mendukung Munaslub Partai Golkar dan mendukung Pak Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Umum Golkar merupakan tindakan adu domba.  \"Jelas sekali ini merupakan tindakan adu domba KNPI dengan Pak Luhut Panjaitan, dan menyeret KNPI dalam praktik politik kotor, sebab KNPI selama ini terbangun sebagai rumah bersama kader muda lintas Partai dan golongan\', tegas Haris.  Haris berharap pelaku fitnah ini bertanggung jawab atas tindakannya.  \"Siapapun yang berbuat fitnah ini, kalian harus bertanggung jawab. Jangan rusak KNPI kepengurusan hasil Kongres Ternate dengan memanfaatkan kepentingan pribadi dan golongan tertentu saja, saya bersama kawan-kawan pengurus bangun kejayaan KNPI dengan susah payah\", harap Haris. (sws)

Pelanggar Konstitusi Wajib Berhenti atau Diberhentikan Dengan Paksa

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) KONSTITUSI merupakan kesepakatan bersama antar rakyat yang mengatur prinsip-prinsip dasar politik dan hukum sebuah negara dalam menjalankan roda kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi mengatur wewenang dan tanggung jawab lembaga Eksekutif (Pemerintah), Legislatif (DPR) dan Yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi).  Konstitusi mengatur hubungan antar lembaga tersebut, termasuk mengatur perimbangan kekuasaan antar eksekutif, legislatif dan yudikatif. Konstitusi juga mengatur hubungan antara pemerintah (presiden) dengan rakyat, serta mengatur kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan hak-hak dasar kepada rakyat.  Semua pihak, eksekutif, legislatif dan yudikatif, wajib taat konstitusi, untuk mewujudkan masyarakat sipil yang demokratis dan berdaulat. Konstitusi Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah mengalami perubahan sebanyak empat kali selama periode 1999-2002. Presiden (pemerintah) mempunyai tugas konstitusi untuk melaksanakan roda pemerintahan secara adil bagi semua lapisan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, presiden (pemerintah) wajib taat kepada konstitusi. Presiden tidak boleh bertindak melampaui wewenang yang diberikan konstitusi. Presiden tidak boleh merampas hak rakyat, presiden tidak boleh merampas wewenang lembaga lainnya: DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi. DPR mempunyai tugas konstitusi untuk mengawasi presiden (pemerintah) agar selalu taat konstitusi, termasuk menyetujui dan mengawasi keuangan negara (APBN). Selain itu, DPR bersama pemerintah mempunyai tugas dan wewenang membuat undang-undang untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, kelompok oligarki. Semua undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi wajib batal.  Misalnya, PERPPU Cipta Kerja, UU IKN, UU Pemilu terkait _presidential threshold_, penundaan pemilihan kepala daerah dan penunjukan penjabat kepala daerah, UU tentang KPK yang menghapus independensi KPK, PERPPU “Corona” No 1 Tahun 2020 yang disahkan menjadi UU No 2 Tahun 2020, penetapan APBN melalui Peraturan Presiden, terindikasi bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas konstitusi untuk memastikan undang-undang yang berlaku tidak melanggar konstitusi. Dalam hal undang-undang melanggar konstitusi, Mahkamah Konstitusi wajib menyatakan UU tersebut inkonstitusional: batal. Dalam menjalankan tugas ini, Mahkamah Konstitusi harus bertindak independen untuk kepentingan masyarakat luas. Mahkamah Konstitusi tidak boleh memberi pendapat subyektif, seperti pada kasus uji materi PERPPU “Corona” No 1 Tahun 2020, UU Cipta Kerja (dengan putusan inkonstitusional bersyarat), UU Pemilu “presidential threshold” dengan pendapat bisa memperkuat sistem presidensial, dan mungkin masih banyak lainnya. Semua pihak, eksekutif, legislatif dan yudikatif, wajib menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai konstitusi. Kalau presiden melanggar konstitusi, DPR sebagai pengawas eksekutif wajib menegur, memberi koreksi, atau dalam hal tertentu, DPR wajib mengusulkan pemberhentian presiden kepada Mahkamah Konstitusi.  Kalau DPR melanggar konstitusi, termasuk membiarkan presiden melanggar konstitusi, maka partai politik wajib memberhentikan anggota DPR pelanggar konstitusi tersebut. Kalau partai politik melanggar konstitusi, termasuk membiarkan anggotanya melanggar konstitusi, maka rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi bisa mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk membekukan atau bahkan membubarkan partai politik tersebut. Kalau Mahkamah Konstitusi melanggar konstitusi, memutuskan perkara uji materi dengan melanggar konstitusi, membiarkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi tetap berlaku, maka kondisi ini mencerminkan negara sudah dikuasai tirani. Eksekutif, legislatif dan yudikatif secara bersama-sama melakukan persekongkolan untuk melakukan pelanggaran konstitusi, dimotori oleh partai politik, sehingga menghasilkan rezim otoriter tirani yang menjalankan roda pemerintahan dengan menggunakan peraturan dan hukumnya sendiri, yang bertentangan dengan konstitusi: memerintah secara ekstra konstitusional.  Karena jalan atau proses untuk merebut kedaulatan rakyat dari pemerintahan tirani tidak diatur di dalam konstitusi maka, yang umumnya terjadi di seluruh dunia, rakyat harus merebut kedaulatannya dengan cara paksa, melalui ekstra parlementer, ekstra konstitusional. Mungkin ini hanya jalan satu-satunya yang tersedia untuk menegakkan demokrasi dan menyelamatkan konstitusi dari tirani. Karena tirani akan terus melanggengkan kekuasaannya melalui “putra mahkota” yang akan meneruskan pemerintahan tirani tersebut, yang akan membuat rakyat menderita berkepanjangan. (*)

Presiden Diminta Tak Menggunakan KUHP Baru untuk Penjarakan Wartawan

Medan, FNN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk penjarakan wartawan.\"Mohon izin, kami atas nama teman-teman pers menyampaikan sedikit aspirasi. Sedikit, tapi sangat penting tentang KUHP yang baru disahkan DPR,\" ujar Ketua Umum PWI, Atal S Depari dalam puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 Sumatera Utara di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut, Deli Serdang, Kamis.Pihaknya menyoroti bahwa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi yang menghadapi upaya pembungkaman setelah KUHP yang baru disahkan DPR pada Selasa, 6 Desember 2022.Ada belasan pasal dalam Undang-undang KUHP baru dinilai dapat menjerat wartawan maupun perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana dalam menjalankan tugas jurnalistik.Ketentuan-ketentuan pidana yang bisa menjerat pers dalam Undang-undang KUHP baru tersebut dianggap mencederai Undang-undang No.40/1999 tentang Pers.\"Mohon dengan sangat bapak Presiden, bahwa jangan (KUHP baru, red) sekali-kali digunakan untuk memenjarakan wartawan. Ini aspirasi kami semua pak, dan saya yakin presiden dan para menteri, TNI, Polri mau mendengarkan aspirasi komunitas pers ini,\" tegasnya.Pihaknya juga menyinggung publisher rights atau hak penerbit di Indonesia diharapkan bisa segera disahkan oleh Presiden Jokowi guna mendorong kualitas jurnalistik di Tanah Air.Sebab pengesahan regulasi tentang publisher right versi Indonesia merupakan janji Presiden Jokowi ketika HPN 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, sebagai instrumen menyelamatkan daya hidup pers nasional.\"Mohon pak Presiden, pengesahan peraturan presiden tentang publisher right agar disegerakan dan tidak ditunda-tunda,\" ujarnya.Selain itu, pihaknya juga menginginkan agar pemerintah tidak menghilang, baik aspirasi maupun masukan organisasi pers dalam draf yang telah diajukan ke Presiden Jokowi.\"Mohon pak Presiden, pemerintah tidak banyak mencoret aspirasi dan masukan-masukan kami di dalam regulasi tersebut,\" tutur Atal S Depari berharap.(sof/ANTARA)

DPP Joman Menegaskan Tak Ada Suruhan Jokowi atau PDIP Bubarkan GP Mania

Jakarta, FNN - Ketua Umum (Ketum) DPP Jokowi Mania Nusantara (Joman) Immanuel Ebenezer menegaskan tidak ada suruhan pihak mana pun, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PDI Perjuangan, kepada Joman untuk membubarkan relawan Ganjar Pranowo (GP) Mania.\"Sekali lagi, tadi sudah saya jawab ya, pertama tidak ada suruhan pihak mana pun, khususnya Pak Jokowi atau arahan-arahan atau perintah-perintah juga dari PDIP,\" ujar Immanuel dalam konferensi pers di Kantor DPP Joman, Jakarta, Kamis.Ia melanjutkan keputusan pembubaran GP Mania itu murni merupakan keputusan DPP Joman karena sejumlah alasan, di antaranya, mereka menilai Ganjar adalah sosok yang tidak mempunyai gagasan.\"Ini murni real, kami melihat sosok orang yang kami harapkan (Ganjar) ternyata tidak punya gagasan. Kedua, tidak punya keberanian, tidak punya nyali. Semoga ini menjadi kritikan buat dia, adrenalinnya bergerak menjadi lebih berani,\" ucap Immanuel.Setelah pembubaran relawan pendukung Gubernur Jawa Tengah itu sebagai calon presiden di Pilpres 2024, Immanuel mengatakan DPP Joman akan merumuskan langkah politik dalam rangka menentukan arahan dukungan kepada sosok lainnya untuk menjadi capres.Saat ini, lanjut dia, DPP Joman tengah mempertimbangkan sejumlah tokoh untuk didukung menjadi capres, seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.\"Kami masih dalam pertimbangan. Harapan kami, pasti akan mendukung salah satulah, entah itu Mas Anies, Mbak Puan, Pak Prabowo, ya kita pasti mendukung, enggak mungkin enggak,\" ucap dia.Sebelumnya, pembentukan GP Mania dilakukan pada tahun 2021 atas inisiatif DPP Joman. Kemudian, mereka mendeklarasikan organisasi relawan itu di berbagai daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, Jambi, dan sejumlah daerah di Pulau Kalimantan serta Sulawesi.Setelah pembubaran GP Mania, Immanuel mengatakan DPP Joman meminta kepada seluruh pengurus dan relawan Joman tetap bersatu dan menunggu arahan atau keputusan DPP terkait dengan arahan dukungan mereka terhadap calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.Di samping itu, dia juga menyatakan bahwa DPP Joman tidak bertanggung jawab secara hukum dan politik jika ada pihak yang menggunakan nama GP Mania sejak keputusan pembubaran organisasi relawan tersebut disampaikan.(sof/ANTARA)

Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur Perlu Dikaji

Manokwari, FNN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Allhabsy mengatakan wacana penghapusan jabatan gubernur dalam pemilihan umum perlu dikaji terlebih dahulu.  \"Entah oke atau tidak, kita olah dulu,\" kata Aboe Bakar setelah melantik Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Papua Barat di Manokwari, Kamis.  Menurut dia, setiap wacana dari semua anak bangsa, baik itu anggota parlemen atau lembaga lainnya, adalah hal yang wajar.  Wacana penghapusan jabatan gubernur akan ada banyak tanggapan dari fraksi-fraksi di DPR RI.  \"Kalau itu menjadi isu dan bisa masuk ke dalam parlemen maka itu akan hangat,\" ucap dia.  Ia melanjutkan, wacana tersebut tidak dapat diimplementasikan pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 karena perlu durasi waktu yang panjang untuk menggodok undang-undang beserta aturan turunannya.  \"Nggak-lah, itu kan baru wacana. Masuk aja belum kok, masih banyak undang-undang yang kita siapkan,\" tutur Aboe Bakar.  Usulan penghapusan jabatan setingkat gubernur untuk menciptakan efisiensi anggaran dilontarkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar usai menghadiri Mimbar Kebangsaan \'Road Map dan Konstruksi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045\' di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.  Muhaimin menilai fungsi koordinasi gubernur dengan bupati dan wali kota tidak berjalan baik, sehingga keberadaan gubernur dala sistem pemerintahan kurang efektif padahal anggara Pilkada relatif besar.(sof/ANTARA)  

Spekulasi Liar: Konspirasi dengan Jokowi, Nasdem Akan Tinggalkan Anies

Jakarta, FNN – Kemarin, ada beberapa peristiwa menarik terkait dengan politik Indonesia. Selain soal rencana pembubaran Ganjar Pranowo Mania, juga ada analisis dari mantan ketua umum Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, yang menyatakan bahwa sebenarnya Pak Surya Paloh menyesal memilih Anies sebagai capresnya sehingga sekarang sedang mencari semacam exit plan atau emergency exit, pintu darurat untuk keluar dari koalisi. Fenomena apa sebenarnya ini?  Berbicara mengenai relawan, Rocky Gerung dalam Kanal Youtube Rocky Gerung Official edisi Rabu (8/2/23) mengatakan bahwa , seorang relawan harus berani mengambil risiko, bahkan tumbang bersama-sama rezimnya. Menurutnya, sekali orang sebut dia relawan, artinya sudah dihitung sejak awal di ujungnya apa akhirnya. Dia mesti day heart di situ. Inilah etos dari politik relawan. Jika dia meninggalkan atau bahkan pindah ke partai lain maka moral imperatifnya hilang. Relawan Anies pun bisa melakukan hal yang sama. Tetapi, kata Rocky, kita ingin supaya relawan Anies mengerti bahwa kerelaan itu dimaksudkan supaya dari awal ada tuntunan moral di dalam politik. Demikian juga pada teman-teman di Jokman (Jokowi Mania). Walaupun itu hak mereka, tetapi hak itu tergantung pada etika politik tertinggi yang ada di diri kita. “Sialnya, etika itu tidak ada di partai, di DPR, di pengamat, bahkan tidak ada di lembaga survei. Terjadilah prinsip anything ghost, apapun jadi, yang penting reputasi pribadi bisa diselamatkan,” ujar Rocky dalam pembahasan yang dipandu oleh Hersubeno Arief, wartawan seniro FNN, itu. Bahayanya, lanjut Rocky, kalau relawan itu berpikir bahwa nanti dia akan mendapat bagian dari kue politik kalau kandidatnya menang.  Padahal, tidak ada dalam kamus politik bahwa menjadi relawan itu untuk menunggu upah di belakang. Sementara itu, mengomentari analisi dari Rio Capella tentang Surya Paloh yang mungkin sedang mencari emergency exit atau menyiapkan exit plan untuk keluar dari Koalisi Perubahan, Rocky mengatakan, “Dalam ukuran metodologi kita tadi, yang kita terangkan untuk soal konsep relawan juga berlaku pada Surya Paloh. Karena kadang kala Surya Paloh orang yang zig zagnya dari ekstrem satu ke ekstrim yang lain. Itu yang menimbulkan skpetisisme bahwa Surya Paloh sebetulnya mengumpankan Anies untuk mengukur apakah dia mampu untuk mengendalikan politik atau tidak.” “Kalau di ujungnya Surya Paloh kehilangan dimensi moralnya maka dia pasti akan lepaskan Anies karena dianggap mending transaksi pragmatis daripada dimensi moral itu mengganggu seluruh biografi hidupnya, kira-kira begitu,” lanjut Rocky. Apalagi biografi bisnisnya yang sering dianggap bahwa setiap pemimpin politik pasti ada komorbidnya, entah komorbid kelembagaan sebagai partai atau komorbid personal sebagai tokoh politik, tambahnya.  “Jadi betul analisis Bung Rio Capella  bahwa ya bisa perubahan itu terjadi. Tetapi, masalahnya kalau itu terjadi, Surya Paloh mesti hitung akibatnya pada Nasdem, yang akan ditinggalkan oleh orang.  Dan Anies mungkin merasa ya sudah tidak apa-apa Nasdem keluar dari situ. Maka itu kesempatan Anies untuk berkunjung lagi ke Pak Prabowo,” ujar Rocky. Hal-hal seperti ini, menurut Rocky, membuat kita tahu bahwa negosiasinya tipis banget. Jadi, tetap politik masih sangat cair hari-hari ini. Permainan politik yang sangat cair ini variabel utamanya atau aktor utama yang membuat politik terlalu cair itu adalah Pak Jokowi. Karena Pak Jokowi tetap tidak legowo untuk tidak mendukung seseorang, tidak mengendors seseorang, atau tidak mempermainkan kekuasaannya untuk mengatur politik. “Tapi kita tahu tidak mungkin, karena cuman ini mainan Pak Jokowi di masa lame ducknya. Yang kita tahu juga ya akibatnya juga nggak ada apa-apa nanti. Begitu misalnya Jokowi atau Anies menganggap bahwa Nasdem meninggalkan dia, dengan mudah Anies pergi lagi pada Prabowo karena Anies sudah punya modal elektabilitas yang tidak dihasilkan oleh partai,” ujar Rocky. Menurut Rocky, keuntungan Anies adalah dia bisa punya elektabilitas tanpa ditagih oleh partai karena dia bukan anggota partai. (sof)

DPP Joman Membubarkan Relawan Ganjar Pranowo Mania

Jakarta, FNN - DPP Jokowi Mania Nusantara (Joman) mengumumkan pembubaran relawan pendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024 atau Ganjar Pranowo (GP) Mania di Jakarta, Kamis.  \"Berdasarkan kajian yang serius dan mendalam, DPP Joman tidak lagi mendukung Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024 dan sekaligus membubarkan organisasi relawan Ganjar Pranowo Mania di seluruh Indonesia, baik DPP, DPD, DPC, PAC, maupun ranting,\" ujar Ketua Umum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer, dalam konferensi pers di Jakarta.  Lebih lanjut, ia menyampaikan sejumlah alasan DPP Joman membubarkan GP Mania, di antaranya, pembubaran dilakukan karena tidak ada kepastian mengenai keputusan pengusungan Ganjar sebagai capres.  Lalu, DPP Joman pun menilai Ganjar tidak mampu meyakinkan rakyat, pendukungnya, dan partai-nya untuk mengusung dia sebagai capres. \"Ketiga, tidak adanya nilai lebih yang ditonjolkan oleh Ganjar Pranowo sebagai capres, baik dalam hal gagasan maupun program untuk membangun Indonesia yang lebih maju dan lebih baik di masa yang akan datang,\" ucapnya.  Berikutnya, DPP Joman meyakini Ganjar bukan sosok yang tepat untuk melanjutkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tampilan Ganjar di depan publik atau media sosial berbeda dengan tampilan keseharian yang sesungguhnya. Sebelumnya, pembentukan GP Mania dilakukan pada tahun 2021 atas inisiatif DPP Joman. Kemudian, mereka mendeklarasikan organisasi relawan itu di berbagai daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, Jambi, dan sejumlah daerah di Pulau Kalimantan serta Sulawesi. Setelah pembubaran GP Mania, Immanuel mengatakan DPP Joman meminta kepada seluruh pengurus dan relawan Joman tetap bersatu dan menunggu arahan atau keputusan DPP terkait dengan arahan dukungan mereka terhadap calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.  Di samping itu, dia juga menyatakan DPP Joman tidak bertanggung jawab secara hukum dan politik jika ada pihak yang menggunakan nama GP Mania sejak keputusan pembubaran organisasi relawan tersebut disampaikan.(ida/ANTARA)