POLITIK

Sistem Pengawasan Mencegah Jual Beli Restorative Justice Dimiliki Polri

Jakarta, FNN - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya memiliki sistem pengawasan terhadap jajarannya dalam mencegah praktik jual beli penyelesaian perkara melalui Program Restorative Justice.\"Sudah ada Dumas dan Propam Presisi, masyarakat bisa langsung mengadu secara online dan ditindaklanjuti,\" kata Dedi kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.Dumas atau pengaduan masyarakat merupakan layanan kepolisian yang dimiliki Polri untuk mengakomodir aduan masyarakat terkait kepolisian.Polri meluncurkan aplikasi Dumas Presisi pada September 2021, bertujuan untuk menyampaikan pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.Layanan pengaduan tersebut bisa langsung diakses oleh masyarakat 24 jam, di mana saja, tanpa perlu datang ke kantor polisi terdekat. Aplikasi Dumas Presisi bisa diunduh melalui Playstore.Begitu pula bagi masyarakat yang mengetahui tindakan polisi melanggar hukum dapat melapor lewat aplikasi Propam Presisi.Lahirnya kedua aplikasi ini agar kerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga secara eksternal. Sesuai dengan era keterbukaan saat ini.Dugaan praktik jual beli restorative justice ini diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Adang Daradjatun dalam rapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), di Gedung Parlemen, Senin (16/1).Menanggapi hal itu, Dedi menjelaskan bahwa Program Restorative Justice atau pengampunan karena alasan subjektif hukum tersebut memiliki aturan, sehingga ada ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi dalam penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif.Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice.Perpol 8 Tahun 2021 ini mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.\"Aturan itu yang menjadi dasar penyidik,\" katanya pula.Dia menegaskan, apabila ada anggota Polri yang melakukan tindakan melanggar aturan tersebut atau melakukan praktik jual beli restorative justice merupakan pelanggaran etik yang dapat diproses dan ada sanksi tegas yang menanti.\"Kalau ada pelanggaran, maka penyidik melanggar kode etik bisa diproses, kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas,\" kata Dedi menegaskan.Pada tahun 2022 penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif di kepolisian mengalami peningkatan sebesar 1.672 perkara atau 11,8 persen, yakni 15.809 pekara di tahun 2022, dan 14.137 perkara di tahun 2021.Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun, Sabtu (31/12) lalu, menyebut restorative justice yang dilakukan Polri bagian dari upaya untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat, sehingga tidak terulang lagi kasus seperti Nenek Minah, pencuri kakao.\"Kami melihat dari hasil survei, masyarakat rata-rata memang menginginkan terhadap kasus-kasus tertentu diselesaikan dengan restorative justice,” kata Sigit.(ida/ANTARA)

Projo Mulai Tinggalkan Jokowi,Tegas Tolak Tiga Periode

Jakarta, FNN - Perlahan tapi pasti Presiden Jokowi mulai ditinggalkan pendukungnya. Satu persatu mulai para pendukungnya dengan tegas menolak gagasan menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatannya menjadi 3 periode. Setelah sebelumnya Ketua Umum DPP PDIP Megawati menyatakan dengan tegas menolak, kini sejumlah relawan Jokowi, termasuk Projo (pro Jokowi), juga dengan tegas menolak. Bahkan, Projo menilai bahwa gagasan penundaan pemilu dan memperpanjang masa jabatan merupakan jebakan politik untuk menjerumuskan Jokowi. Seruan menolak penundaan pemilu dan memperpanjang masa jabatan itu berkembang dalam Musyawarah Rakyat atau Musra ke-13 yang dilaksanakan di Surabaya, Ahad, 15 Januari 2023. Sejumlah spanduk bertebaran di arena Musra yang dilaksanakan di Gedung Grand City, di Surabaya, dan di beberapa kawasan lain di Kota Surabaya. “Jangan jerumuskan Jokowi dengan jebakan 3 periode dan penundaan Pemilu”;  “Tolak 3 periode tolak tunda pemilu”. Demikian kalimat yang tertulis di spanduk berlogo relawan Projo. “Ini bukan spanduk liar ya, bukan black campaign,” ujar Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. Dalam acara di mana semula Jokowi dijadwalkan hadir itu, ketua panitia nasional Musra ke-13, Panel Barus, membenarkan bahwa merekalah yang menyebarkan spanduk penolakan tersebut. “Kami tegas menolak 3 periode karena itu berbahaya bagi demokrasi dan kami melihat itu menjerumuskan Jokowi, karena itu rayuan ingin menjerumuskan Jokowi,” kata Panel Barus kepada wartawan. Sementara itu, nama Jokowi secara mengagetkan tidak muncul dalam rekomendasi Musra di Surabaya. Padahal, selama ini, daerah ini dikenal sebagai basis pendukung PDIP. Yang muncul justru nama Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Airlangga Hartarto. Hersu menduga nama Jokowi tidak muncul karena sejak awal memang para relawan Jokowi yang berkumpul di Surabaya ini sudah menegaskan mereka akan mencari penerus Presiden Jokowi. Hersu mengatakan bahwa keputusan Musra yang tegas menolak 3 periode dan penundaan Pemilu ini sedikit mengejutkan, karena sebelumnya Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, seperti halnya Pak Jokowi, selalu bersikap mendua dalam menyikapi seruan 3 periode ini. Di satu sisi menyatakan taat konstitusi, tetapi di sisi lain tidak akan menghalangi aspirasi rakyat  bila memang menginginkannya.  “Dengan sikap tegas relawan Jokowi pada Musra ke-13 di Surabaya ini sesungguhnya gagasan memperpanjang masa jabatan Jokowi dengan cara menunda Pemilu sekarang sudah tidak punya basis dukungan lagi, tidak punya basis legitimasi lagi, baik dari sisi partai politik maupun sisi para relawan,” ujar Hersu. “Jadi, sesungguhnya ini sekarang ini semua pintu sudah tertutup bagi Bapak Jokowi dan para pendukungnya,” tegas Hersu. Kalau PDIP sebagai partai pengusung Jokowi saja sudah menolak, apalagi partai-partai lain. Apakah setelah penolakan dari PDIP dan relawan Pak Jokowi dan pendukungnya masih akan tetap memaksakan untuk misalnya melalui dekrit atau Perpu? “Kalau itu dilakukan, saya kira Pak Jokowi tampaknya memang sedang mencoba menjemput takdir lain,” kata Hersu. Hersu menyarankan ada baiknya Pak Jokowi memperhatikan peringatan Ibu Megawati. “Silahkan Pak Jokowi mempertimbangkan kembali apa akan tetap taat konstitusi seperti yang selama ini dia dengung-dengungkan dan mengakhiri masa jabatan dua periode pada tahun 2024 atau mengikuti rayuan kelompok yang mendorong-dorongnya tiga periode, tapi sebagai jebakan yang menjerumuskan,” pungkas Hersubeno dalam sebuah pembahasan di Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Selasa (17/01/23). (sof)

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dinilai Meringankan Anggaran Pemilihan

Jakarta, FNN - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan semakin meringankan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi anggaran pemilihan kades.\"Sesuai mandat Undang-Undang (UU) Desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) dilakukan secara serentak di kabupaten/kota tersebut, sehingga beban penganggaran pemilihan kepala desa melalui APBD tentunya cukup besar,\" kata Said, di Jakarta, Selasa.Maka dari itu, dirinya mengapresiasi aspirasi para kepala desa yang menghendaki perubahan masa jabatan agar jarak kontestasi pilkades bisa lebih lama. Adapun kepala desa menyampaikan aspirasi ke DPR untuk merevisi secara terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, utamanya terkait masa jabatan kepala desa.Jarak pilkades yang lebih lama juga tak akan menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades. Sebagaimana diketahui, proses pilkades dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang terkadang memuncak secara eksesif dalam waktu yang lama dan membutuhkan pemulihan.Selain mengurangi anggaran pemilihan, menurut Said, perubahan masa jabatan kepala desa juga akan memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanye dengan kecukupan waktu tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan.Dengan demikian untuk mengakselerasikan pemerintahan desa, maka masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun nantinya harus mengikuti masa jabatan kepala desa yang berubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.\"Akselerasi ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan paralel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa, dimana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan,\" katanya lagi.Kendati demikian, ia menegaskan perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama memerlukan kontrol yang lebih efektif tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa, tetapi juga pemerintah daerah sebagai organisasi pembina pemerintah desa.Kontrol yang aktif dari segenap kekuatan sipil di desa seperti organisasi masyarakat kepemudaan, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa pun turut diperlukan.(sof/ANTARA)

Seribuan Personel Tim Gabungan Disiagakan untuk Mengamankan Harlah NU di Solo

Solo, FNN - Tim gabungan telah menyiagakan seribuan personel dari unsur kepolisian, TNI dan Pemerintah Kota setempat untuk mengamankan kegiatan Peringatan Hari Lahir (Harlah) Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) 2023 dengan menggelar Porseni di Solo, Jawa Tengah, mulai 15 hingga 22 Januari mendatang.Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi di Solo, Selasa, mengatakan, pengamanan disiagakan mulai Jamuan Makam Malam di Pura Mangkunegaran, pada Minggu (15/1) malam, kemudian kegiatan Porseni dan puncaknya kegiatan jalan sehat yang akan diikuti ribuan peserta warga NU pada Minggu (22/1) pagi.KIwan Saktiadi mengatakan tim gabungan yang diturunkan untuk pengamanan penyelenggaraan peringatan Harlah satu abad NU tersebut sebanyak 1.128 personel dari unsur kepolisian, TNI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.Bahkan, acara puncak Harlah satu abad NU di Solo, kegiatan jalan sehar rencana dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, dan pada pejabat VVIP lainnya.Iwan Saktiadi menyampaikan Polresta Surakarta akan berkoordinasi dengan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), karena kegiatan tersebut berdampingan dengan pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Jalan Slamet Riyadi Solo.Menurut Iwan kegiatan jalan sehat dengan CFD yang bersamaan bakal diupayakan melaksanakan rekayasa arus lalu lintas. Namun, jalur apakah ditutup atau dialihkan nanti melihat perkembangan situasional di lapangan.Menurun Iwan kegiatan CFD prosedural pelaksanaan seperti biasa.Menyinggung soal pembagian personel pengamanan yang bersamaan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2023 Kota Solo, yang terpusat di kawasan Pasar Gede, pada Sabtu (21/1). Dia memastikan bakal mengoptimalkan seluruh personel dan tetap melakukan pembagian anggota pengamanan.Menurut dia, semua sudah disiapkan baik pengamanan perayaan malam Imlek maupun peringatan Harlah satu abad NU. (sof/ANTARA)

Perubahan Periodisasi Jabatan Kepala Desa Disetujui Jokowi

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.Hal itu disampaikan politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.Awalnya Budiman menjelaskan bahwa Presiden memanggilnya ke Istana untuk menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa.Presiden menanyakan kepada Budiman, karena Budiman memang kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa.“Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” ujar Budiman kepada wartawan usai pertemuan dengan Jokowi.Budiman menyampaikan kehadirannya di Istana tidak mewakili para kepala desa yang berdemonstrasi, melainkan hanya bercerita kepada Presiden mengenai apa yang diketahuinya seputar tuntutan para kepala desa.Budiman yang ikut menggagas UU Desa menyampaikan kepada Presiden bahwa kepala desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa.Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.“Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” kata Budiman mengulangi apa yang disampaikannya kepada Presiden.Dia menjelaskan lingkup pemilihan kepala desa banyak bersinggungan dengan tetangga dan keluarga, sehingga manakala terjadi konflik dalam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja kepala desa.Oleh karena itu, para kepala desa meminta periodisasi jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun.“Karena kadang-kadang tiga tahun, dua tahun pertama (masa jabatan) enggak selesai konfliknya, sehingga sisa tiga tahun atau sisa empat tahun itu nggak cukup untuk membangun desa. Sementara harus pilkades lagi,” ujarnya pula.“Sehingga relatif kerja konsentrasi membangun desa hanya dua tahun, tiga tahun. Sementara empat tahun atau tiga tahun yang lain habis untuk ‘berkelahi’. Ada tuntutan ini menjadi sembilan tahun periodisasinya, bisa kali dua atau terserah lah ya, tapi jabatannya nggak lagi 6 tahun periodisasinya,” katanya lagi.Menurut Budiman, Presiden setuju dengan tuntutan kepala desa untuk memperpanjang periodisasi kepala desa.“Saya ngobrol dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur. Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut,” katanya pula.(sof/ANTARA)

Setelah Marah ke Jokowi, Kini Megawati Mengamuk

Jakarta, FNN - Ibu Megawati marah lagi kepada Pak Jokowi dan minta agar ditulis “Ibu Mega ngamuk”. Ibu Megawati marah ketika melakukan kunjungan ke Bali terkait masalah pembangunan bandara di Bali Utara. Sebenarnya ini bukan kali pertama Ibu Megawati mempersoalkan hal itu, bahkan sampai menteri-menteri datang ke rumah Bu Mega untuk meyakinkan hal itu, tetapi Ibu Megawati menolak. Meski Ibu Mega menolak, kelihatannya proyek akan tetap jalan sambil menunggu Ibu Mega meleng. “Ya, saya kira Megawati punya sense of environment etic,” ujar Rocky Gerung dalam Kanal Youtube Rocky Gerung Official edisi Selasa (17/01/23). Ini selaras dengan pidato Bu Mega yang sempat menimbulkan kehebohan kemarin. Ibu Mega mengatakan rawatlah lingkungan, yang artinya isu lingkungan kuat sekali dalam pidato tersebut. Dalam acara yang dipandu Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan bahwa dalam kasus bandara Bali Utara, Ibu Mega konsisten dan berniat untuk memarahi lagi Jokowi, karena memang harusnya ada konservasi di Bali karena Bali terlalu dieksploitisir untuk kepentingan devisa. Padahal, rakyat Bali sebetulnya tidak memperoleh hal yang signifikan dari pariwisata. Sementara, kalau ditambah bandara lagi itu artinya ada kebisingan di pulau itu. Lepas dari kebutuhan investasi, menurut Rocky, Ibu Mega betul, karena menganggap bahwa Bali terlalu dieksploitisir, sementara pulau-pulau lain justru ditelantarkan. “Jadi, demi keseimbangan ekologis, Ibu Mega benar, omelin sekeras-kerasnya Pak Jokowi, dan kalau bisa panggil sebagai kader kok nggak paham tentang etika lingkungan. Padahal, seluruh dunia, bahkan Indonesia ikut dalam semua upaya untuk menurunkan emisi karbon, juga kebisingan udara,” tegas Rocky. Sebetulnya, kata rocky, bandara adalah sumber polusi sehingga mestinya kita ikuti instruksi Ibu Mega bahwa emisi karbon dan penurunan suhu tidak akan terjadi di Bali. Padahal, Bali berkali-kali menjadi pusat konferensi internasional tentang lingkungan. “Jadi saya kira konteks itu yang mesti kita perhatikan, bukan karena Mega jengkel (ngamuk) pada Jokowi saja, tetapi Mega jengkel (ngamuk) karena Jokwi tidak paham etika lingkungan, kira-kira begitu,” Ujar Rocky. Kemarahan Ibu Mega bisa dimengerti karena Pulau Bali adalah pulau yang sangat kecil, yang bisa dijangkau dengan kendaraan mobil dari mana-mana. Jika harus ditambah lagi satu bandara internasional, betapa bisingnya Bali. Kapasitas Bandara Ngurah Rai sendiri sangat besar dan lebih dari cukup untuk  penerbangan internasional. “Jadi, tidak ada rasionalitasnya membangun lagi bandara di pulau sekecil itu,” tegas Rocky. Pembangunan bandara di Bali utara terkesan eksploitatif dan semata-mata berpihak kepada para pengusaha. Ini jauh sekali dari prinsip keselarasan antara manusia dengan manusia, keselarasan manusia dengan alam, dan sebetulnya merusak citra Bali, kata Rocky. “Sebelum dewa-dewa ngamuk, nah biarin Ibu Mega mewakili ngamuknya dewa-dewa,” kelakar Rocky.(ida)

Hercules Dijadwalkan Akan Diperiksa KPK Terkait Suap Penanganan Perkara MA

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rosario De Marshall alias Hercules sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.\"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi Sabias Rangku Osan, Rosario De Marshall dan Judhi Watsu Decyana,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.Dalam keterangannya, Rosario De Marshall alias Hercules akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai tenaga ahli PD Pasar Jaya.Saksi Sabias akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai karyawan Bank BCA dan saksi Judhi dari pihak swasta.Ketiganya diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka Sudrajat Dimyati (SD)Penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan kasus di Mahkamah Agung. Para tersangka tersebut, yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).(ida/ANTARA)

DPR Mendengarkan Aspirasi Kades Soal Perubahan Masa Jabatan

Jakarta, FNN - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya mendengarkan aspirasi para kepala desa (kades) yang menuntut pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perubahan masa jabatan kepala desa.\"Saya keluar (menemui para kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI) menyampaikan agar kawan-kawan ini segera tahu bahwa aspirasi mereka (tentang revisi UU Desa terkait perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun) didengar,\" ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.Bahkan, tambah dia, Badan Legislasi DPR RI akan menerima perwakilan dari kepala desa yang berunjuk rasa itu pada siang ini untuk mendengarkan pendapat dan aspirasi mereka tentang revisi UU Desa sekaligus agar revisi tersebut bisa masuk Prolegnas 2023.Hal tersebut disampaikan Dasco usai menemui ribuan kepala desa yang berunjuk rasa menuntut dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait perubahan masa jabatan kepala desa, dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.Pada saat ini, Pasal 39 Undang-Undang Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.Dalam kesempatan yang sama, Dasco meminta para kepala desa yang berunjuk rasa itu untuk melakukan lobi ke pemerintah, sebagai salah satu pihak yang berkompeten merevisi undang-undang.Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Robi Darwis mengatakan pihaknya meminta adanya revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa karena masa jabatan enam tahun yang berlaku saat ini membuat persaingan politik semakin terasa.\"Memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun, kami tetap persaingan politik. Jadi, tidak cukup dengan 6 tahun karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik. Harapan kami, ketika 6 tahun jabatan kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama,\" ujar dia.(ida/ANTARA)

Rakornas Forkopimda Arahan Buat Daerah Soal Ekonomi-Inflasi

Jakarta, FNN - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Rapat Koordinasi Nasional Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Rakornas Forkopimda) diharapkan dapat memberikan masukan dan arahan langkah-langkah aplikatif harus dikerjakan oleh daerah terkait penguatan ekonomi dan pengendalian inflasi.  \"Melalui momentum yang baik ini diharapkan dapat memberikan masukan dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif yang harus dikerjakan oleh daerah,\" kata Mendagri Tito Karnavian dipantau dari kanal YouTube resmi Kemendagri, di Jakarta, Selasa.  Rapat tersebut, kata Mendagri, digelar dalam empat panel diskusi. Panel pertama tentang pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi. Panel kedua tentang penguatan investasi, hilirisasi dan perizinan berusaha.  Panel ketiga membahas penanganan COVID-19, stunting, kemiskinan dan jaring pengaman sosial. Dan, panel keempat tantang stabilitas politik, hukum, keamanan, dan pengawasan  \"Karena topik (polhukam) memang di bagian akhir, dengan Bapak Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kabinda hadir pada sesi terakhir kami harapkan teman-teman yang ada di bawahnya tidak akan kabur. Kalau sudah sudah jaksa, polisi, BIN tetap di tempat, maka kepala daerah tidak mungkin juga kabur (dari rakornas),\" ujarnya pula.  Pada laporan tersebut, Mendagri juga menyampaikan capaian upaya pengendalian inflasi daerah selama 2022. Menurut dia, Kemendagri setiap minggu menggelar rapat koordinasi rutin pengendalian inflasi daerah bersama pemda dan forkopimda.  \"Rapat koordinasi rutin mingguan pengendalian inflasi daerah setiap Senin yang diikuti oleh seluruh kepala daerah jajaran forkopimda pimpinan instansi vertikal tingkat provinsi kabupaten kota, sejak Oktober 2022 sampai dengan saat ini,\" kata dia lagi.  Mendagri juga menyampaikan perkembangan pertumbuhan ekonomi secara nasional yang terus menunjukkan angka positif, berdasarkan pada laporan BPS pada kuartal III 2022 mencapai angka 5,72 persen.  Tingkat inflasi, kata dia, juga terkendali dengan baik, pada September 2022 BPS mencatat sebesar 5,95 persen, pada Oktober 2022 turun menjadi 5,71 persen, dan November 2022 turun menjadi 5,45 persen.  \"Dan terakhir untuk Desember terjadi kenaikan sedikit 5,51 persen, karena adanya pola demand yang bersifat musiman adanya Hari Raya Natal dan perayaan tahun baru,\" ujarnya pula.(ida/ANTARA)

Isu Reshuffle Kabinet 1 Februari 2023 Ditepis

Jakarta, FNN - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menepis isu rencana perombakan atau reshuffle Kabinet Indonesia Maju yang dirumorkan bakal terjadi pada 1 Februari 2023.\"Enggak ada cerita reshuffle. Enggak ada cerita apa-apa,\" kata Pratikno kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/1) kemarin, saat dikonfirmasi rumor Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bakal melakukan reshuffle kabinet pada 1 Februari.Pratikno, yang saat itu baru selesai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna pertama tahun 2023 dipimpin Presiden Jokowi, bahkan menyebut bahwa Kepala Negara banyak menyampaikan apresiasi atas evaluasi kinerja bagus Kabinet Indonesia Maju sepanjang 2022.\"Kinerjanya bagus, evaluasi 2022 juga sangat bagus. Banyak sekali yang disampaikan Presiden, banyak sekali capaian positif di saat-saat yang sangat sulit,\" kata Pratikno.Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung memilih untuk berkelit dengan kelakar ketika ditanya mengenai isu reshuffle Kabinet Indonesia Maju dalam waktu dekat.\"Saya enggak tahu kalau ada yang bocor. Saya bagian yang nyimpen yang enggak bocor. Pokoknya saya nyimpen yang enggak bocor, abis kamu tanya bocorannya, saya nyimpen yang enggak bocok,\" ujar Pramono di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/1) kemarin.Sinyalemen tentang rencana reshuffle kabinet sempat muncul kembali awal tahun ini, ketika Presiden Jokowi sengaja memberi jawaban mengambang saat ditanya mengenai hal itu di sela-sela kunjungan kerja ke Riau pada 5 Januari 2023.\"Besok. Bisa Jumat, bisa Senin, bisa Selasa, bisa Rabu,\" kata Jokowi kala itu kepada awak media.Jawaban itu hanya berselang dua hari dari pernyataan menggantung lainnya, yang sempat disampaikan Presiden dalam kegiatan di Pasar Tanah Abang, Jakarta, pada 2 Januari.\"Ya tunggu saja,\" kata Jokowi saat itu, sembari memberi jawaban identik ketika ditanya soal kemungkinan perubahan komposisi partai politik di jajaran Kabinet Indonesia Maju.Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 sebelumnya sudah tiga kali mengalami perombakan oleh Presiden Jokowi. Pertama pada 23 Desember 2020, di mana terdapat enam pejabat baru untuk pos Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Agama, Menteri Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.Kemudian pada 28 April 2021 Jokowi melakukan reshuffle kedua Kabinet Indonesia Maju dengan melantik dua pejabat baru untuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).Selanjutnya reshuffle ketiga terjadi pada 15 Juni 2022 saat Jokowi melantik sejumlah pejabat baru untuk pos Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.(ida/ANTARA)