POLITIK

Sistem Proporsional Terbuka Lebih Demokratis

Jakarta, FNN - Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka layak dipertahankan karena lebih representatif dan demokratis.Menurut dia, sistem proporsional terbuka yang diberlakukan sejak Pemilu 2009 mengoreksi kekurangan dari sistem tertutup terutama dalam upaya memperkuat konstituensi dan legitimasi antara anggota legislatif terpilih dengan konstituen.“Karena itu sistem proporsional terbuka jauh lebih demokratis daripada sistem proporsional tertutup,” kata dia, di Jakarta, Jumat.Hal itu dia bilang terkait uji materi yang dilakukan beberapa pihak terkait pasal 168 ayat (2) UU Pemilu. Pasal itu mengatur tentang sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif.Ia menilai proporsional terbuka lebih demokratis karena memberi ruang yang setara dan adil bagi calon anggota legislatif untuk berkompetisi dalam pemilu merebut hati rakyat.Ia mengatakan siapa pun yang memperoleh suara terbanyak dan partai politiknya memperoleh kursi yang bersangkutan berhak menjadi wakil rakyat terpilih.“Derajad legitimasi calon terpilih pun bisa dipertanggungjawabkan secara rasional dan objektif,” ujarnya.Selain itu menurut dia, rakyat bisa berinteraksi dan mengenal langsung calon anggota legislatif yang akan dipilih, bisa membangun kontrak politik, dan mengawal kinerja selama lima tahun.Ia menegaskan, penerapan sistem proporsional terbuka dengan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sesungguhnya diperkuat dengan amar putusan MK tanggal 23 Desember 2008.“Melalui putusan tersebut MK menyatakan bahwa calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dan bukan nomor urut. Siapa pun yang meraih suara terbanyak berhak menjadi wakil rakyat,” ujarnya.Ia berharap dengan seluruh argumentasi tersebut, MK akan memutuskan secara cermat gugatan yang saat ini bergulir dengan menimbang nilai-nilai kedaulatan rakyat, representasi, dan demokrasi.(sof/ANTARA)

Ketua KPU: Kemungkinan Pemilu Kembali Proporsional Tertutup, Ketua Parpol Kembali Menjadi Raja

Jakarta, FNN - Kemarin, ada hal yang sangat menarik di mana ketua KPU, Hasyim Asy’ari, memberikan sinyal bahwa dia minta agar para caleg jangan dulu belanja iklan, pasang baliho, dan sebagainya karena saat ini sedang ada gugatan soal sistem pemilu agar kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Yang mengajukan gugatan adalah kader PDIP dan Nasdem. Memang, sejak awal PDIP, melalui Sekjennya, Hasto Kristiyanto, sudah mewacanakan ini. Gugatan ini mengingatkan orang bahwa oligarki partai politik akan kembali menguat. Kanal Youtube Rocky Gerung Official edisi Jumat (30/12/22) membahas hal ini lebih lanjut bersama Rocky Gerung dan Hersubeno Arief, wartawan senior FNN sebagai pemandu.  “Itu bahayanya, ini kan kita mengingat zaman orde baru yang sistem pemilunya juga tertutup dan orang cuma tahu oh ada vote getter sehingga menteri-menteri Presiden Soeharto itu beredar di mana-mana,” ujar Rocky. Kalau dilihat dalilnya, menurut Rocky, presiden kita dipilih langsung. Itu artinya, rakyat juga ingin dia memilih langsung wakil-wakil yang akan mengawasi presiden. Kalau sistem politik presidensial, artinya kita memilih dua lembaga, yaitu presiden dan yang akan mengawasi presiden. “Jadi, nggak mungkin kalau presiden dipilih langsung, tapi anggota yang akan mengawasi ditentukan oleh partai. Jadi partai akan kongkalingkong dengan anggota DPR supaya presiden jangan terlalu dikritisi,” tegas Rocky. Lain halnya kalau rakyat yang memilih langsung wakil-wakili DPR maka terjadi pengawasan yang langsung dari rakyat, tambah Rocky. Kalau ini, presiden hanya diawasi oleh partai, bukan oleh anggota DPR yang dipilih oleh rakyat. “Itu artinya, oligarki dalam partai akan menentukan arah politik. Jadi, ini permainan yang buruk sebetulnya. Dari segi demokrasi, itu artinya kekuasaan ya kekuasaan ketua partai saja yang menentukan siapa yang boleh jadi anggota DPR,” tambah Rocky. Kalau seperti ini, menurut Rocky, kita seperti memilih h kucing di gorong-gorong karena tidak ada lagi prinsip keterbukaan. Yang lebih unik lagi atau lebih konyol lagi, kata Rocky, menyuruh-nyuruh para caleg untuk tidak beriklan, padahal belum diputuskan. Itu artinya, dia tahu bahwa nanti akan diputuskan di MK bahwa sistem pemiliu kita tertutup. Kita tidak pernah tahu siapa calon kita. Kalau yang ditentukan dalam sistem itu adalah mantan koruptor, demi kepentingan partai maka dia tidak mau menyebutkan. Jadi tidak ada lagi akuntabilitas. “Makin lama memang makin buruk bangsa ini. Yang makin buruk lagi adalah otak dari para penyelenggara negara yang mengakali demokrasi untuk menyelamatkan figur-figur yang mungkin ingin maju lagi, tapi namanya buruk sehingga tidak mungkin dipamerkan dalam daftar,” ujar Rocky. Jadi, menurut Rocky, bakal banyak politisi busuk yang akan menumpang dalam sistem yang tertutup dan ketua partai pasti akan kebanjiran uang sogokan. Siapa yang punya uang, walaupun koruptor, dia akan menyogok ketua partai supaya namanya ditaruh di nomor satu, tapi jangan dipublikasikan.  “Jadi, pembicaraan kita tentang demokrasi makin lama makin menjijikkan. Itu sebetulnya yang membuat indeks demokrasi kita turun terus,” tegas Rocky.   Jika kita ingat sebelumnya PDIP minta agar nomor partai politik tidak diubah juga dikabulkan oleh KPU, kemungkin gugatan ini juga akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi karena tidak ada urusannya dengan kekuasaan. Urusannya justru bagaimana melanggengkan partai-partai besar itu. Sedangkan kalau gugatan PT 20% pasti akan ditolak dari cara manapun. Tetapi, sebenarnya yang sangat menarik adalah apa yang disampaikan oleh ketua KPU. Dia memprediksi, walaupun belum sampai pada kesimpulan, pasti ini akan digolkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Ya, itu ada insider trading akhirnya. Ada info penting MK masuk ke KPU tuh sehingga KPU seolah-olah bergembira bahwa desain yang dibuatkan oleh negara itu memang sesuai dengan mungkin perjanjian waktu komisaris-komisaris  KPU ini dipilih di DPR lalu diangkat oleh Presiden,” kata Rocky. Jadi, kata Rocky, kita mulai membaca bahwa pengangkatan ketua KPU atau komisaris itu pasti transaksi partai-partai. Padahal,kata Rocky, kita justru ingin supaya politik tidak terbagi habis dalam partai sehingga jika ada calon independen mesti terbuka. Kalau begini kan dua atau tiga partai saja, konco-koncoan, lalu taruh semua nama di situ. Mungkin mereka menang tanpa ada evaluasi dari rakyat. Partai-partai baru yang punya tokoh-tokoh kritis pasti akan terhalang, karena orang tidak tahu siapa yang akan dicalonkan mereka. Pemilihan langsung artinya kita memilih orang, bukan memilih partai yang nantinya partai nilai orang. Penipuan kartel politik di dalam partai-partai ini yang kelihatannya juga diajukan ke KPU sehingga KPU seolah-olah sudah gembira. Kelihatannya dia sudah tahu bahwa KPU pasti akan menerima klaim atau permintaan dari partai-partai besar, terutama PDIP, yang memang dari awal menginginkan sistem tertutup.(sof)

Nama Capres PDIP Akan Diumumkan Megawati pada 2023

Jakarta, FNN - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan nama Calon Presiden (Capres) 2024 yang akan diusung partai ini pada 2023.  \"Jadi, itu bocoran yang saya sampaikan bahwa capres PDI Perjuangan akan diumumkan pada tahun 2023,\" kata Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat jumpa pers Refleksi Akhir Tahun 2022 dan Harapan Menuju Tahun 2023 yang digelar secara daring di Jakarta, Jumat.  Bocoran kedua, lanjut dia, calonnya adalah yang mampu melanjutkan napas kepemimpinan perjuangan Bung Karno, Megawati, dan Jokowi.  \"Ketiga bahwa calon tersebut telah dipersiapkan secara matang untuk mampu menjadi seorang pemimpin yang dapat memikul tanggung jawab bagi masa depan,\" kata Hasto.  Saat ini, kata dia, partai tengah menyiapkan visi misi Capres 2024 yang mengacu status Indonesia sebagai negara kepulauan.  \"Oleh karena itu, saat ini sedang dilakukan finalisasi visi dan misi capres yang diusung PDIP yang nantinya \'nature\' dari Indonesia sebagai negara kepulauan dan negara maritim, itulah strategi kita sebagai negara kepulauan,\" kata Hasto.  PDIP berjanji untuk terus melakukan konsolidasi dan menyatukan diri dengan gerak Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma\'ruf Amin.  \"Khususnya dalam mendorong pergerakan perekonomian rakyat guna menghadapi ancaman resesi dunia, krisis pangan, krisis energi akibat pandemi COVID-19, dan persoalan geopolitik global, seperti perang Rusia-Ukraina,\" katanya.  Semangat PDIP pada dasarnya ingin terus mendorong pemerintah saat ini mencetak rekam jejak baik, katanya. Selain itu, katanya, PDIP ingin Jokowi menemukan suksesor kepemimpinan pada 2024 yang seirama dengan cita-cita pendahulu, seperti Presiden Pertama RI Soekarno dan Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri.  \"Hal yang positif akan diperkuat, dilanjutkan, dan hal yang kurang akan menjadi bagian dari evaluasi kritis partai,\" ujarnya.  Hasto mengatakan partai sudah siap mengikuti seluruh tahapan Pemilu 2024 untuk meraih kemenangan tiga kali berturut-turut.  \"Rekrutmen caleg dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota telah menjaring 27.802 bakal caleg. Seluruh bakal caleg telah mengikuti psikotes dan Sekolah Partai Anti-Korupsi bekerja sama dengan KPK,\" kata Hasto.  Menurutnya, konsolidasi partai terus dilakukan dan semakin hari elektabilitas partai kian meningkat sehingga pada momentum yang tepat, Megawati akan mengumumkan calon presiden yang akan diusung partai pada tahun 2023. \"Konsolidasi yang dilakukan menyeluruh, tingginya elektabilitas partai, dan persiapan yang matang akan memperkuat optimisme partai sehingga ketika Ibu Megawati Soekarnoputri pada momentum yang tepat tahun 2023 mengumumkan calon presiden yang akan diusung PDI Perjuangan,\" kata Hasto.(sof/ANTARA)

Januari 2023, PM Anwar Ibrahim Akan Mengunjungi Indonesia

Jakarta, FNN - Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim akan berkunjung ke Indonesia untuk melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada awal Januari 2023, kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.\"PM Anwar Ibrahim berencana untuk melakukan kunjungan bilateral yang pertama yaitu ke Indonesia pada awal bulan Januari,\" kata Retno setelah Presiden Jokowi menerima kunjungan kehormatan Menteri Luar Negeri Malaysia Zambry Abdul Kadir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.Kunjungan kehormatan ke Presiden Jokowi merupakan rangkaian lawatan Menlu Malaysia itu ke Indonesia setelah pada Kamis (29/12) melakukan pertemuan bilateral dengan Retno Marsudi.\"Kemarin sudah bilateral dengan saya, sekarang kunjungan kehormatan kepada bapak Presiden karena menyampaikan beberapa pesan dari Perdana Menteri Anwar Ibrahim,\" tutur Retno.Retno mengatakan dirinya dan Menlu Malaysia sudah membahas mengenai persiapan dan keseluruhan agenda pertemuan bilateral Presiden Jokowi dan PM Anwar.Presiden Jokowi, kata Retno, menyambut baik rencana PM Anwar untuk datang ke Indonesia. Presiden menugaskan Retno untuk menyiapkan concrete deliverables atau program konkret yang akan dibahas dalam pertemuan kedua pemimpin negara.\"Presiden tentunya menyambut baik rencana kunjungan tersebut dan juga menugaskan Menlu untuk mempersiapkan concrete deliverables-nya. jadi apa yang dapat dihasilkan dari kunjungan pertama tersebut,\" ujar Retno.Anwar Ibrahim pada 24 November 2022 menjadi Perdana Menteri Malaysia ke-10.Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al Sultan Abdullah telah menyetujui untuk mengangkat Anwar Ibrahim selaku anggota Parlemen Tambun sebagai Perdana Menteri Malaysia ke-10, setelah menyempurnakan pandangan melalui pertemuan dengan raja-raja Melayu.Hal itu sesuai dengan kewenangan Yang di-Pertuan Agong yang diatur dalam Pasal 40 (2) (a) dan Pasal (43) (a) Konsitusi Federal.Yang di-Pertuan Agung Sultan Abdullah pada 24 November 2022 menghadiri dan memimpin musyawarah khusus dengan raja-raja Melayu di Istana Negara, dan menanyakan proses pengangkatan Perdana Menteri baru setelah Pemilihan Umum ke-15, 19 November 2022 lalu.(ida/ANTARA)

Mahkamah Konstitusi Harus Hati-hati Memutuskan Uji Materi Terkait Sistem Pemilu

Jakarta, FNN - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutuskan uji materi terkait Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu.\"MK harus berdiri secara tegak dan adil dalam mengadili perkara tersebut. Jangan sampai ada dugaan bahwa MK cenderung tidak berlaku adil karena lebih memilih salah satu sistem daripada yang lainnya,\" kata Saleh di Jakarta, Jumat.Hal itu dikatakan Saleh terkait uji materi yang dilakukan beberapa pihak terkait Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif.Saleh menjelaskan sejak tahun 2008, sistem pemilu yang dipakai adalah sistem proporsional terbuka, yang diberlakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Putusan MK tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.\"Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak. Keputusan MK itu sudah benar, buktinya sudah dipakai berulang kali dalam pemilu yaitu 2009, 2014, dan 2019,\" ujarnya.Menurut dia, sejauh ini tidak ada kendala apa pun dalam penggunaan sistem proporsional tersebut karena masyarakat menerimanya dengan baik dan partisipasi politik publik juga tinggi.Dia menjelaskan dalam Putusan MK tanggal 23 Desember 2008, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi menyampaikan bahwa sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.Saleh mengatakan menurut Hakim Arsyad penerapan sistem nomor urut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat karena kehendak masyarakat yang tergambar dari pilihan mereka tidak dihiraukan dalam penetapan anggota legislatif.\"Argumen itu jelas tertuang dalam pertimbangan hukum majelis ketika itu. Tentu sangat aneh, jika argumen bagus dan rasional seperti itu dikalahkan, apalagi Putusan MK sifatnya final dan mengikat,\" katanya.Saleh berharap agar para hakim konstitusi tetap konsisten dengan putusan yang sudah pernah dibuat para hakim sebelumnya untuk menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.(ida/ANTARA)

Menjelang Tahun Baru, Menko PMK-Menhub Meninjau Jalur Puncak

Kabupaten Bogor, FNN - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjelang Tahun Baru 2023.\"Secara umum berdasarkan pantauan saya yang ditampilkan di layar monitor, semua berjalan dengan baik. Memang sekarang belum mencapai puncak perjalanan saya rasa, tetapi semua sudah disiapkan dengan baik,\" kata Muhajir saat meninjau Pos Pelayanan Terpadu Gadog, Ciawi, Bogor, Jumat.Ia menyebutkan, volume kendaraan menuju Puncak mengalami peningkatan sekitar 25 persen jika dibandingkan dengan momentum yang sama pada tahun lalu.\"Tujuan mereka sebagian ke tempat tempat wisata tapi yang lebih banyak adalah akan memanfaatkan tahun baru tinggal sementara di hotel di tempat tempat istirahat yang ada di puncak. Mudah mudahan semua berjalan lancar,\" ujarnya.Muhajir juga berpesan kepada masyarakat yang ingin bepergian agar memeriksa kendaraan terlebih dahulu, termasuk memastikan bus yang akan ditumpangi layak jalan.\"Kemudian yang mobil mobil pribadi cek betul kalau memang sudah tidak layak jangan memaksakan diri, ingat keselamatan lebih utama dari pada menikmati kegembiraan pada tahun baru,\" ungkap Muhajir.Sementara, Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa pengamanan Jalur Puncak yang dilakukan Kepolisian menjelang Tahun Baru mengalami perbaikan jika dibandingkan dengan tahun lalu.\"Saya lihat tadi Bogor rapih banget bahkan setiap kilo ada petugas yang bisa mengontrol setiap saat, ini suatu kemajuan dari tahun lalu saya ke sini,\" kata Budi Karya.Ia juga meminta kepada petugas agar lebih siaga dalam menghadapi arus balik yang diperkirakan terjadi setelah peringatan malam Tahun Baru 2023.\"Arus mudik balik, biasanya setelah tanggal 1 dan 2 itu biasanya lebih cepat untuk pulang. Tolong informasikan bahwa sekarang ini cuaca ekstrem bahkan di Puncak, jadi kalau bisa memperhatikan apa yang direkomendasikan oleh BMKG,\" tuturnya.(ida/ANTARA)

Tewas Tertimbun, Dua Pekerja Penambangan Emas Ilegal di Jambi

Jambi, FNN - Dua pekerja penambangan emas tanpa izin di Merangin, Jambi, tewas tertimbun di lokasi tambang tersebut saat tiba-tiba tanahnya longsor menimbun mereka saat bekerja.\"Kedua orang pekerja itu adalah warga Desa Tiangko dan Desa Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau, berinisial M (51) dan S (30). Mereka tewas usai tertimbun reruntuhan lubang penambangan di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi,\" kata Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata kepada media, Jumat.Dia mengatakan kedua korban kini sudah berhasil diangkat warga.Akibat kejadian pada Kamis (29/12) itu dua pekerja penambangan ilegal tersebut tewas dan pihak kepolisian segera akan melakukan penertiban penambangan emas tanpa Izin di daerah tersebut.\"Awal 2023 kami akan melakukan penertiban melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Merangin,\" kata AKBP Dewa.Polres Merangin segera berkoordinasi bersama Pemkab untuk mencari solusi permanen dalam pemberdayaan masyarakat, untuk bekerja selain di penambangan ilegal.Sementara itu, Kapolsek Sungai Manau Iptu Mulyono menyebutkan bahwa kedua korban saat ini telah dimakamkan oleh pihak keluarga.\"Tadi saya sudah takziah ke rumah duka dan sempat berusaha untuk meminta keterangan keluarga, terkait korban ini statusnya apa, dan pemilik lubang jarum itu siapa,\" katanya.Namun pihak keluarga korban terkesan tertutup saat dan bungkam saat dimintai keterangan karena memang keluarga sedang berduka dan polisi tidak bisa meminta keterangan dengan kondisi seperti ini dan akibat minimnya informasi, lokasi Peti tempat kedua korban tewas saat ini juga belum diketahui letak pastinya.\"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terkait tewasnya dua orang ini dengan situasi yang lebih kondusif karena keluarga korban sedang berduka,\" kata Mulyono.(ida/ANTARA)

Perppu Cipta Kerja Dikeluarkan Karena Alasan Mendesak

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) karena alasan mendesak.\"Oleh sebab itu, pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak,\" kata Mahfud MD dalam pernyataan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariejdi Kantor Presiden Jakarta, Jumat.Pada hari ini, 30 Desember 2022, Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.\"Misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia akan mengalami ancaman inflasi ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, krisis pangan sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya,\" tambah Mahfud.Menurut Mahfud, pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.\"Yang waktu itu, saya sebagai ketua MK menandatangani alasan dikeluarkannya Perppu itu ya pertama karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, tetapi undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada,\" ungkap Mahfud.Dalam kondisi kegentingan memaksa tapi belum ada peraturan tersebut, Mahfud menyebut maka terjadi kekosongan hukum.\"Atau (peraturan) yang ada itu tidak memberi kepastian, misalnya karena diberi waktu tanggal sekian lagi gitu tidak ada kepastian lalu yang ketiga kekosongan hukum tersebut tidak bisa dibahas melalui prosedur normal karena lama harus melalui tahap 1 sekian lama lagi lalu tahap 2 dan seterusnya,\" jelas Mahfud.Untuk mengambil langkah strategis, apalagi bila harus menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, Mahfud menyebut pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi.Seperti diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 MK menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai \"tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan\".\"Oleh sebab itu, langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan maka Perppu ini harus dikeluarkan terlebih dahulu. Itulah sebabnya kemudian hari ini, 30 Desember 2022, Presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,\" ungkap Mahfud.Airlangga Hartarto menyebutkan ada sejumlah hal yang disempurnakan dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022 tersebut.\"Yang utama terkait dengan ketenagakerjaan dengan upah minimum alih daya, kemudian sinkronisasi dana harmonisasi dengan UU Nomor 7 dan UU Nomor 1 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau HAKD,\" kata Airlangga.Selanjutnya diatur pula soal penyempurnaan sumber daya air bagi kepentingan umum dan perbaikan kesalahan \"typo\" atau rujukan pasal, \"legal drafting\", dan kesalahan lain yang nonsubstansial.\"Yang lain seluruhnya disempurnakan sesuai pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait, dan sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi,\" ungkap Airlangga.Menurut Airlangga, dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, pekerja alih daya yang sebelumnya dibuka total untuk seluruh sektor kemudian diatur untuk sejumlah sektor tertentu saja.\"Pengupahan itu sudah mengikuti apa yang diminta serikat buruh, jadi kalau sebelumnya ada unsur inflasi dan unsur pertumbuhan ekonomi, sekarang dua unsur itu dimasukkan ditambah unsur daya beli masyarakat di kabupaten dan sebagainya,\" tambah Airlangga.(ida/ANTARA)

Bungkam Tudingan Pelecehan Wanita Emas, Ketua KPU Malah Muncul Bawa Kabar Mengejutkan

Jakarta, FNN - Setelah diguncang laporan adanya skandal pelecehan seksual dan pemerkosaan oleh wanita emas Hasnaini, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari, akhirnya muncul ke publik dan membawa kabar yang mengejutkan. Namun, kabar tersebut tak ada kaitannya dengan laporan Ketua Umum Partai Republik Satu. Hasyim tampil menyampaikan sebuah kabar penting bahwa kemungkinan besar pemilu legislatif tahun 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. “Ada kemungkinan, saya belum berani spekulasi. Ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim Asy’ari. Oleh karena itu, dia mengingatkan para bakal calon anggota legislatif jangan buru-buru tebar baliho dulu, karena hal itu akan buang-buang uang saja. Hasyim menyampaikan sambutan itu dalam penandatanganan nota kesepahaman antara KPU dengan sejumlah lembaga, salah satunya Polri. Acara tersebut sekaligus merupakan catatan akhir tahun yang dilaksanakan di gedung KPU, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. “Saya kira yang penting untuk kita perhatikan adalah proses sidang judicial review undang-undang pemilu dengan topik sistem pemilu proporsional tadi. Mengapa ini perlu diperhatikan, kalau kita baca pola-polanya Mahkamah Konstitusi itu bisa dibaca sebetulnya,” kata Hasyim. Hasyim Asy’ari benar. Saat ini, Mahkamah Konstitusi tengah menangani gugatan yudisial review terhadap Undang-Undang Pemilu, khususnya pasal 168 ayat 2, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar ’45. Gugatan itu diajukan oleh sejumlah kader dari PDIP dan Nasdem. Mengutip permohonan yang dilansir oleh website Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 November 2022, para pemohon menyatakan frasa terbuka pada pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mengapa para pemohon ini meminta proporsional tertutup dikembalikan lagi? Sebab alasan mereka parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif. Apakah perbedaan antara sistem proporsional tertutup dengan proporsional terbuka? Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya yang akan duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekruitmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai makna amanat Undang-Undang Partai Politik. Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih, calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat. Demikian argumen dari para pemohon. Pada hari ini, sejak tahun 2004 Pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka dan suara terbanyak perseorangan. Pada pokoknya menempatkan individu sebagai peserta pemilih sebenarnya. Parpol kehilangan maknanya dengan hadirnya norma-norma liberal, menjunjung  tinggi elektabilitas perseorangan daripada sistem kepartaian. Demikian ungkap para pemohon. Oleh sebab itu, pemohon menilai sistem di atas bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945, yakni pasal 1 ayat 1, Pasal 18 ayat 3, pasal 19 ayat 3, pasal 22 ayat 3, dan pasal 28 di ayat 1. Argumen para pemohon itu dikarenakan tidak ada perintah dari konstitusi untuk memerintahkan adanya bentuk pemilu yang proporsional terbuka, yang dilanjutkan dengan suara terbanyak. Wacana perlunya kembali ke sistem proporsional tertutup ini sebelumnya juga sudah disuarakan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Waktu itu Hasto menyatakan bahwa PDIP mengusulkan agar sistem proporsional terbuka yang dipakai saat ini diubah dengan kembali menerapkan sistem proporsional tertutup, yang terakhir dipakai pada Pemilu 2004. Demi kepentingan bangsa dan negara, sistem ini dapat diubah menjadi proporsional tertutup. Ini lebih penting sebagai insentif bagi kaderisasi partai. Demikian pernyataan Hasto  dalam keterangannya pada 27 Februari 2022. Hasto menjabarkan bahwa Pemilu dengan sistem proporsional tertutup relatif tidak akan banyak memakan biaya. Lewat sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat. Sistem ini berbeda dengan sistem proporsional terbuka, di mana pemilih bisa memilih nomor urut atau kader dalam pemilihan legislatif.  Kelebihan sistem proporsional terbuka: dalam proporsional terbuka kandidat didorong bersaing dalam memobilisasi dukungan massa, kemudian terbangun kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih serta antar-pemilih. Sedangkan kelemahannya adalah membuka peluang terjadinya politik uang yang sangat tinggi, membutuhkan modal politik yang besar, dan sulit menegakkan kuota gender dan etnis.  Dengan kembali ke sistem proporsional tertutup, diharapkan politik uang bisa diminimalisasi serta mudah menentukan kuota gender dan etnis. Namun, kelemahannya, pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai. Pemilih tinggal menerima siapa yang ditentukan parpol. Mereka juga tidak tahu siapa caleg yang akan mereka pilih. Dengan cara begini juga tidak ada kedekatan antara pemilih dan yang dipilih. Apakah nanti betul kembali ke sistem proporsional tertutup atau proporsional terbuka, kita tunggu saja. Kalau dugaan ketua KPU bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan ini maka yang akan diuntungkan partai-partai lama, karena mereka betul-betul lebih kuat. Sedangkan partai-partai baru lebih mengandalkan kepada kekuatan calegnya. “Saya sendiri juga menduga kemungkinan besar sistem proporsional tertutup yang digugat oleh kader PDIP dan Nasdem ini akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Saya punya kesimpulan itu karena di sini tidak ada kepentingannya presiden untuk berkuasa,” kata Hersu. Ini berbeda dengan gugatan presidensial threshold 20%, kata Hersu, mau digugat dari sisi manapun tidak akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut Hersu, PT 20% berkaitan dengan strategi dari penguasa untuk tetap mempertahankan kekuasaannya dengan menghadang calon-calon oposisi yang tidak dikehendaki. Sementara dalam kasus ini, yang salah satunya diajukan oleh PDIP, tentu pemerintah berkepentingan ada semacam trade off dengan PDIP. Juga tidak ada urusannya dengan soal Pilpres. “Oleh karena itu, saya sepakat dengan dugaan dari Hasyim Asy’ari bahwa kemungkinan besar ini akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kalau tidak, ini menjadi semacam anomali di Mahkamah Konstitusi,” pungkas Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, mengakhiri pembahasannya dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Kamis (28/12/22). (ida)

PBNU Tak Mau Terlibat Politik Praktis Lagi, Bisa Dimulai Dengan Batalkan Membangun Kantor di IKN

Jakarta, FNN - Berbicara tentang politik dalam negeri, Ketua PBNU, Yahya Cholil Staquf, kemarin mengeluarkan pernyataan bahwa NU tidak akan lagi terlibat dalam politik praktis.  Pernyataan ini menjadi menarik jika dikaitkan dengan masa depan politik Islam di Indonesia. Kita bisa membandingkan antara NU dengan Muhammadiyah sebagai sama-sama organisasi Islam terbesar dan sebenarnya juga punya sayap politik, meskipun tidak secara resmi. Rocky Gerung dan Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, membahas hal tersebut dalam Kanal Youtube Rocky Gerung Official edisi Kamis (29/12/22).                 “Itu poin yang penting, tetapi kadang kala poin penting itu sekadar dibaca oleh publik sebagai reaksi saja, karena ada hiruk pikuk semua partai ingin dapat suara di Jawa Timur yang adalah basis NU lalu merasa bahwa NU potensial untuk menyumbang suara,” ujar Rocky gerung menanggapi pernyataan ketua PBNU. Menurut Rocky, kalau ketua menerangkan lebih detail bahwa ini dia ucapkan terutama buat capres-capres yang sedang mengincar NU maka lebih jelas. Kalau hanya sekadar mengatakan bahwa NU tidak akan berpolitik prkatis, orang akan anggap apa pointnya.  Mestinya Pak Yahya mengucapkan agar capres-capres tidak membujuk-bujuk NU, tidak usah cari suara di pesantren-pesantren. Itu baru ada mutunya. Walaupun kita tahu bahwa banyak tokoh-tokoh NU yang sudah terlibat politik dan sudah merasa nyaman dengan NU yang berpolitik. Tetapi, sambung Rocky, NU adalah masyarakat sipil yang jauh lebih besar dari politik. NU jauh lebih panjang sejarahnya dari NKRI bahkan. NU moralnya ditanam dari awal oleh tokoh-tokoh yang bermutu dan kita selalu ingat bagaimana setiap Muktamar NU dari zaman Orde Baru pasti ada titipan istana, dan NU berupaya untuk tetap netral kendati harus mendayung di antara tujuh karang. “Jadi tetap, suasana politisasi NU itu akan terus berlangsung dan ini yang saya kira tonggak baru kalau Pak Yahya ucapkan itu,” ujar Rocky. Artinya, menurut Rocky, dia ingin supaya NU betul-betul tumbuh sebagai pengasuh demokrasi, bukan pemain politik. Itu kira-kira. Sekaligus sebetulnya ini yang masuk akal karena sekarang kan dianggap oleh Pak Jokowi mengatakan berhenti politik identitas. Tetapi, NU adalah identitas sehingga tidak ada soal NU dengan identitas keislaman. Tentu tidak bisa dipaksa NU tidak memilih seseorang, tapi sebagai lembaga dia mesti memberi tahu bahwa dia tidak terlibat dalam politik, supaya orang berhenti untuk mengucapkan bahwa NU berpihak pada capres tertentu. “Jadi, sebetulnya, inti yang penting dari Pak Yahya ucapkan dengan lebih tegas supaya NU silakan anggotanya, tetapi jangan sekali-kali kasih sinyal, entah itu lambang atau ras, supaya betul-betul NU diterima sebagai perekat bangsa,” tegas Rocky. Diakui oleh Pak Yahya bahwa tidak mudah menarik NU keluar dari politik karena sejarahnya NU pernah menjadi partai politik tersendiri pada tahun 1952. Kemudian pada pemilu 1955 mereka menjadi kontestan politik sendiri bersaing dengan Masyumi. Saat itu, NU menjadi partai politik masuk 4 besar.   Menurut Rocky, memang ada sejarah pada waktu itu NU berupaya untuk menghadirkan identitas habis-habisan. Karena NU merasa mampu untuk bahkan boleh dikatakan bertanding dengan Muhammadiyah, dari situ kemudian ada semacam persaingan diam-diam. Muhammadiyah pun akhirnya tumbuh sebagai organisasi massa yang kita kenal, ada Universitas Muhammadiyah, sekolah-sekolah Muhammadiyah yang tersebar, dan sekarang ada 200 Perguruan Tinggi Muhammadiyah. “Itu petanda bahwa Muhammadiyah mampu menetapkan diri sebagai lembaga masyarakat sipil yang berbasis Islam, tetapi dengan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Rocky. Itulah yang menyebabkan orang melihat ada kemoderenan di dalam Muhammadiyah. NU tetap dianggap sebagai pendidikan pesantren dengan tema tradisional. Tetapi, NU juga mulai membuat universitas, rumah sakit, dan segala macam. “Jadi, kita lihat dua perkembangan dari masyarakat sipil muslim yang besar, NU dan Muhammadiyah, yang kalau digabung dia bisa memerintah Indonesia seumur hidup,” ujar Rocky.   “Jadi, sebetulnya, potensi bangsa ini untuk menumbuhkan harapan itu besar sekali, kecuali kemudian harapan itu diasuransikan pada 2 - 3 tokoh politik saja karena ada sumbangan amplop-amplop berkeliaran. Jadi boleh saja berpolitik, tapi dengan nilai, bukan dengan politik praktis seperti sekarang ini,” tegas Rocky. Jadi, tambah Rocky, yang dimaksud oleh Pak Yahya adalah berpolitik etis, berpolitik nilai. Itu fungsi dari NU, bukan berpolitik praktis yang intinya adalah pragmatis. Bagaimana Anda melihat masa depan politik Islam di Indonesia yang kalau kita lihat trennya dari Pemilu ke Pemilu terus menurun? Menjawab pertanyaan tersebut, Rocky mengatakan bahwa itu gejala disebut sebagai profesionalisasi dalam politik. Sekarang orang mau melihat ide apa, bukan kelompok mana sebagai pendukung. Tetapi, ide itu tumbuh atau tidak di NU dan Muhammadiyah tentang masyarakat Indonesia 2045. Demikian juga ide tentang green economy, tumbuh atau tidak. Kalau NU pro penyelamatan lingkungan, kenapa menghalangi green peace pergi ke G20? “Jadi, hal-hal seperti itu yang menurut saya mesti Gus Yahya rapikan, supaya ada satu pengertian bahwa NU mengerti masa depan dan karena itu tidak akan mengganggu masa depan yang harusnya hijau,” ujar Rocky.   Lalu apakah NU pro IKN? Menurut Rocky, itu hal yang mesti dijawab. Karena kalau kita mau jujur mengatakan bahwa NU akan tumbuh sebagai masyarakat sipil mestinya anti IKN karena IKN itu merusak lingkungan, memboroskan anggaran, dan segala macam. Muhammadiyah lebih tegas dalam soal itu, sedangkan NU malah akan membangun kantor di IKN. Pak Yahya nanti akan ditagih lebih banyak supaya sinyal politik Islam itu, baik Muhammadiyah maupun NU, tetap ada, tetapi dalam perspektif yang basisnya adalah nilai. (sof)