POLITIK
Geram Dengan Rezim Penguasa, Aggota DPD RI ini Siap Pimpin Pemakzulan Jokowi
Jakarta, FNN - Keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja terus mengundang kritik dari berbagai kalangan. Para praktisi hukum tata negara menilai tidak ada alasan yang kuat berupa kegentingan yang memaksa, yang bisa menjadi dasar Presiden Jokowi menerbitkan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Tindakan tersebut bahkan bisa dinilai sebagai pelecehan terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan Omnibuslaw atau Undang-undang Cipta Kerja ini sebagai undang-undang inkonstitusional bersyarat. Oleh karena itu, sejumlah aktivis dan praktisi sedang menyiapkan langkah hukum untuk menggugat Perpu tersebut. Bahkan, seorang anggota DPD menyatakan dengan keputusan itu presiden sesungguhnya bisa langsung dimakzulkan atau dilengserkan. “Andai saja DPD punya kewenangan lebih, percayalah, saya akan mengambil inisiatif pemakzulan itu,” kata anggota DPD RI dari Sulawesi Tengah, Abdurrahman Thaha, sebagaimana dikutip dari tempo.co. Sayangnya, kewenangan DPD itu sangat terbatas. Yang punya hak untuk mengajukan pemakzulan adalah anggota DPR RI, kemudian dilaksanakan oleh MPR. Kendati begitu, Abdurrahman Thaha mendorong seluruh anggota DPD RI untuk menemui Presiden Jokowi di istana dan mengingatkan preseden buruk yang dihasilkan dari penerbitan Perpu Omnibuslaw Cipta kerja itu. Keputusan pemerintah menerbitkan Perpu Undang-undang Cipta Kerja kita kerja ini sungguh-sungguh sangat mengejutkan. Dalam keputusan sidang yang digelar hari Kamis, 25 November 2021, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Utsman mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh penggugat. Bahkan, pembentukan Undang-undang Cipta Kerja itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang ‘45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak keputusan itu diucapkan. Dalam keputusan itu MK juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional tetap, tidak konstitusional. ya Undang-undang Cipta Kerja ini sebelumnya digugat oleh sejumlah kelompok masyarakat yang terdiri dari Migran Care, Badan Kerapatan Adat dari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, dan seorang warga bernama Muchtar Syair. Dengan keputusan tadi, tenggang waktunya kurang lebih baru 1 tahun, harusnya pemerintah dan DPR melakukan revisi terhadap beberapa ketentuan yang disebutkan oleh MK sebagai bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. “Tetapi, yang terjadi alih-alih menjalankan Keputusan MK, Presiden pada 30 Desember 2022, malah menerbitkan Perpu Nomor 2 tahun 2022. Nah, ini memang yang dianggap Pemerintah sangat arogan,” kata Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Selasa (03/01/23). Penerbitan Perpu itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartato didampingi oleh Menkopolhukam dan Wamenkumham, Profesor Edi Yaris. Berikut cuplikannya, “Tadi kami sudah berkonsultasi, dipanggil Bapak Presiden dan diminta untuk mengumumkan terkait penetapan pemerintah untuk Perpu tentang Cipta Kerja, dan tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi dengan sudah berbicara dengan Ketua DPR, dan pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu tentang Cipta Kerja. Dan ini berpedoman pada Peraturan Perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU/7/2009 dan hari ini telah diterbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022. Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30, dan sudah antri juga 30. jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat riil dan juga terkait dengan geopolitik, perang Ukraina – Rusia, dan konflik lainnya juga belum selesai, dan pemerintah menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim...” “Keputusan pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja itu sungguh mengejutkan. Apalagi, kalau kita simak penjelasan Airlangga Hartarto dan Mahfud MD tadi memang tidak cukup kuat,” ujar Hersubeno. Tadi disebut-sebut bahwa alasannya di antaranya perang di Ukraina yang membuat situasi global tidak ada ketidakpastian. Alasan ini lebih pada kepentingan dan kepastian hukum terhadap para investor. Padahal, amanat dari Mahkamah Konstitusi jelas, yaitu meminta pembuat undang-undang, dalam ini hal ini pemerintah dan DPR, untuk memperbaikinya. Mereka diberi waktu 2 tahun, harusnya cukup. Tetapi, dalam penjelasan yang disampaikan Pak Mahfud, dijelaskan bahwa mereka berkejaran dengan waktu, terutama para investor yang perlu kepastian hukum. “Saya tidak terkejut kalau ada yang menganggap bahwa ini melecehkan Mahkamah Konstitusi. Jadi, alih-alih membicarakan terlebih dahulu dengan DPR, membahasnya, dan melakukan perbaikan-perbaikan, pemerintah malah menerbitkan Perpu,” ujar Hersu gemas. Sekarang ini bola bergulir ke DPR. Apakah DPR akan mengesahkan Perpu itu menjadi undang-undang? Kalau kita berkaca dari berbagai pembahasan perundang-undangan, termasuk terbitnya Perpu nomor 1 tahun 2020 tentang stabilitas keuangan negara untuk penanganan covid, DPR hampir dipastikan akan mengesahkannya. Wajar kalau sekarang ini banyak yang frustrasi menghadapi rezim pemerintahan Jokowi ini. “Setiap kali membuat undang-undang yang bertentangan dengan rakyat, pemerintah dan DPR tetap jalan terus, tidak peduli ada unjuk rasa besar-besaran, termasuk ketika pembentukan Undang-undang Omnibuslaw ini. Kemudian jawabannya paling enak silahkan digugat ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Hersu. Namun,menurut Hersu, dalam kasus Omnibuslaw Cipta Kerja, setelah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional bersyarat, perlu dicatat, ini satu-satunya keputusan yang pernah diambil oleh MK tapi langsung diterpedo oleh Pemerintah dengan menerbitkan Perpu. “Ya, ini arogan sekali pemerintah. Mereka sangat tidak peduli, suara rakyat tidak didengarkan dan suara lembaga tinggi hukum seperti Mahkamah Konstitusi juga diabaikan,” ungkap Hersu. Wajar kalau kemudian anggota DPD RI seperti Abdurrahman Thaha menyerukan adanya pemakzulan terhadap Jokowi. Bahkan, dia menyatakan dia akan memimpin andai saja DPD punya kewenangan. Sayangnya, DPD memang tidak punya kewenangan. Yang punya kewenangan itu DPR dan kita tahu DPR sekarang sepenuhnya sudah dikuasai oleh pemerintah. “Jadi, langkah apa yang harus kita lakukan?” tanya Hersubeno Arief mengakhiri pembahasannya. (ida)
Proporsional Terbuka Masih Relevan Diterapkan pada Pemilu 2024
Jakarta, FNN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi VI Fraksi PAN Intan Fauzi menilai sistem proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu masih relevan untuk diterapkan pada pemilu 2024 yang akan datang. \"Oleh karena itu seyogyanya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi atau judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional yang tengah diajukan,\" kata Intan di Jakarta, Selasa. Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) tersebut mengatakan apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg). Menurutnya, sistem proporsional terbuka memenuhi prinsip demokrasi yang amat mendasar, yakni pengakuan kedaulatan rakyat maupun prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Dalam sistem proporsional terbuka, semua kader memiliki kesempatan yang sama untuk terpilih, sehingga baik bagi calon legislatif (caleg) perempuan. Berkaca pada pemilu sistem proporsional tertutup, caleg perempuan seringkali ditempatkan di nomor urut buntut, setelah petahana legislator, pengurus harian partai, dan kalangan elit partai. UU Pemilu Nomor 7/2017 mewajibkan pengajuan daftar calon oleh partai politik pada setiap daerah pemilihan (dapil) harus memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, dengan penempatan minimal 1 perempuan dari 3 nama caleg. Maka dari itu, sistem proporsional terbuka adalah solusi tepat untuk memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen, tanpa mencederai hak masyarakat untuk menentukan wakil-wakilnya di parlemen. Intan berpendapat caleg yang takut pada sistem proporsional terbuka hanyalah pihak-pihak yang khawatir tak cukup sanggup menarik hati rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Dengan sistem proporsional terbuka, semua caleg diberi panggung yang sama untuk berkompetisi dan tidak ada privilege atau hak istimewa bagi caleg. \"Semua bisa bertarung bebas dan saya akui, sistem proporsional terbuka ini membantu para kader perempuan meraih kursi di DPR. Semua teman caleg satu partai juga berkompetisi, sehingga para caleg benar-benar berjuang meyakinkan masyarakat menjadi calon wakil rakyat yang potensial,\" tuturnya Dengan demikian, kata dia, sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini sudah sangat bagus dan tidak perlu diutak-atik hanya untuk mengakomodir kepentingan individu caleg. Intinya, jangan sampai terjadi kemunduran dalam sistem pemilu legislatif. Melalui sistem proporsional terbuka, pemilih lebih mengenal calon legislatifnya karena masing-masing caleg baik, petahana maupun yang belum duduk di parlemen akan berkompetisi secara terbuka serta berusaha untuk berkontribusi secara baik bagi masyarakat dan terbuka.(ida/ANTARA)
Pemkot Depok Mengajak Warga Membuat KTP Digital
Depok, FNN - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Jawa Barat Nuraeni Widayatti mengajak warga untuk membuat KTP digital.\"Sejak diterapkan pada September 2022, baru 1.560 warga yang memiliki KTP digital,\" kata Nuraeni di Depok, Selasa.Ia mengatakan bagi warga Kota Depok yang ingin mendapatkan pelayanan tersebut dapat mendatangi gerai layanan Drive Thru De Fast di area Perpustakaan Kota Depok.\"Kami terus lakukan percepatan, Wali Kota Mohammad Idris dan istri Elly Farida dan Ketua DPRD TM Yusufsyah Putra sudah memiliki KTP digital,\" katanya.Menurut dia, pihaknya secara masif telah menggelar pembuatan KTP digital di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Sebab, imbuhnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 bahwa di tahun 2023 sudah mulai diterapkan KTP Digital.“Tapi memang belum ada deklarasi oleh pusat. Untuk itu, kami terus melakukan percepatan penerapannya,” jelasnya.Nuraeni Widayatti mengungkapkan, terdapat beberapa tahapan dalam pembuatan KTP digital. Tahap pertama, penduduk mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui telepon seluler. Sementara hanya untuk pengguna ponsel android.\"Tahap kedua, penduduk melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, nomor ponsel, dan melakukan swafoto di depan petugas operator yang ada di gerai pelayanan untuk verifikasi wajah dan pindai QR Code,” katanya.Lanjut dia, tahap ketiga jika pendaftaran berhasil, penduduk akan menerima e-mail yang berisikan kode aktivasi. Setelah berhasil login, akan tampil di beranda aplikasi yang berisi menu utama.\"Langkah terakhir, penduduk tinggal melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya. Kata kunci, PIN maupun password dapat diubah oleh penduduk,”katanya.Nuraeni menuturkan, penerapan KTP digital sesuai dengan (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, blangko KTP Elektronik. Serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.Lebih lanjut, ujarnya, secara ketentuan program ini sudah ada dalam Permendagri. Sementara untuk segi kegunaan pelayanan pada publik, imbuhnya, pihak pusat yang akan menginformasikan.\"Yang terpenting warga sudah memiliki aplikasi tersebut di ponselnya masing-masing,\" katanya.(ida/ANTARA)
Minta Dukungan untuk Pemilu 2024, KPU Menyambangi Muhammadiyah
Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambangi Pimpinan Pusat Muhammadiyah guna meminta dukungan dan kerja sama untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. \"Kami menyadari bahwa KPU dalam menyelenggarakan pemilu tentu dengan tugas tanggung jawab begitu besar, tidak bisa berjalan atau bekerja sendirian. Sehingga kami harus meminta bantuan, minta pertolongan kerja sama dengan berbagai macam pihak,\" kata Ketua KPU Hasyim Asy\'ari di Jakarta Selasa. KPU kata dia menyadari posisi Muhammadiyah di tengah masyarakat, oleh karena itu kerja sama dengan Muhammadiyah dianggap penting dalam penyelenggaraan pemilu. \"Kami menyadari bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi yang tua di republik ini bahkan lebih jauh sebelum republik ini berdiri dan juga warganya juga besar, banyak,\" kata dia. Kerja sama dengan Muhammadiyah lanjut Hasyim tentu akan memberikan dampak baik terhadap upaya KPU dalam memberikan layanan kepada masyarakat sebagai pemilih. KPU kata dia merupakan lembaga layanan, yakni melayani pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya, dan melayani peserta pemilu. \"Sehingga layanan-layanan kami kepada pemilih itu akan lebih efektif, kami minta tolong bantuan dan kerja sama dengan Muhammadiyah,\" kata dia. Terkait audiensi yang dilakukan KPU, Hasyim mengatakan audiensi dilakukan bukan kalo ini saja. KPU telah menggelar audiensi dengan berbagai macam organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan dan legislatif. Pada awal KPU periode 2022-2027 menjabat, dia mengatakan telah bersilaturahmi dengan pimpinan lembaga negara dan pemerintahan, yakni ke Presiden, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MPR, MK, MA, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, dan menteri-menteri. \"Sekarang KPU silaturahim audiensi dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan. KPU sudah ajukan permohonan audiensi dengan PBNU, PP Muhammadiyah, KWI, PGI, Walubi dan Matakin,\" kata dia. Pada Selasa 3 Januari 2023 ini, lanjut dia, KPU diterima oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Rabu 4 Januari 2023, KPU akan menyambangi PBNU.(ida/ANTARA)
Pembelahan Politik pada Pemilu Tidak Boleh Terjadi Lagi
Jakarta, FNN - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan pembelahan politik dalam kontestasi pemilihan umum tidak boleh lagi terjadi pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. \"Kami berharap tidak lagi ada pembelahan politik di tubuh bangsa ini. KPU, Muhammadiyah, parpol, pemerintah, dan komponen-komponen bangsa termasuk teman-teman media mari ciptakan sejak sekarang (pemilu yang baik, aman dan gembira),\" kata Haedar Nashir di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan pembelahan politik sudah harus menjadi masa lampau dan tidak boleh terulang lagi karena harganya terlalu mahal. \"Maka pastikan pemilu itu juga tidak lagi menciptakan kondisi untuk pembelahan bangsa, termasuk imbauan kami kepada seluruh elite di negeri tercinta karena elite adalah teladan bangsa,\" kata Haedar Nashir usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Kantor PP Muhammadiyah. Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari mengatakan Komisi Pemilihan Umum menyambangi Pimpinan Pusat Muhammadiyah guna meminta dukungan dan kerja sama untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Menurut ia, Muhammadiyah merupakan organisasi dengan warga atau anggota yang jumlahnya cukup besar. KPU pun menyadari posisi Muhammadiyah di tengah masyarakat tersebut sehingga kerja sama dengan Muhammadiyah dianggap penting dalam penyelenggaraan pemilu. \"Kami menyadari bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi yang tua di republik ini, bahkan lebih tua sebelum republik ini berdiri dan warganya juga besar, banyak,\" kata Hasyim.(ida/ANTARA)
Sistem Proporsional Tertutup Untungkan Partai Yang Calegnya Banyak Ditangkap KPK
Jakarta, FNN - Di tahun baru ini, banyak hal yang baru, terutama di Partai Persatuan Pembangunan. Banyak sekali kader-kader baru yang masuk dalam struktur DPP PPP sekarang, tapi juga ada kader lama yang balik lagi dan tentu saja langsung mendapat posisi penting, yaitu Romahurmuziy. Dulu, Romamahurmuziy adalah ketua umum, tapi kemudian dia ditangkap KPK dan masuk penjara. Sekarang, ternyata dia balik lagi dan menjadi Ketua Dewan Pertimbangan. Membahas soal Pemilu dengan sistem proporsional tertutup, sistem ini memungkinkan orang-orang yang punya track record korupsi dan sebagainya bisa balik lagi terpilih menjadi anggota dewan karena sistemnya tertutup. “Ya, itu kontroversi itu masih berlangsung dan argumen pertama datang dari PDIP yang menganggap bahwa ya sudah tertutup saja supaya demokrasi jadi bagus. Kalau terbuka, oligarki bisa main individu. Kalau tertutup dimungkinkan Pemilu lebih bersih,” ujar Rocky Gerung menanggapi kemungkinan kembali menggunakan sistem pemilu tertutup dalam Kanal Youtube Rocky Gerung Official edisi Selasa (03/01/23). Dalam pembahasan yang dipandu oleh Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan bahwa PDIP hanya ambil bagian yang menguntungkan dia, yaitu tertutup. Justru orang menduga kalau tertutup berarti kader-kader koruptor PDIP yang banyak dalam catatan politik Indonesia itu, bisa maju lagi. Karena mungkin tidak tahu sehingga seperti membeli kucing dalam karung atau kucing dalam karung yang bolong. Akhirnya dimulai bahwa orang semacam Romy juga begitu. Dia merasa bahwa bisa terpilih lagi karena ingatan-ingatan kita kadang kala pendek atau karena terlalu banyak koruptor sehingga tidak tahu mana yang bersih dan mana yang kotor. Jadi, lanjut Rocky, partai-partai menyembunyikan kekotoran itu dengan menyetujui pencalonan tertutup. Itu bahayanya dalam demokrasi kalau hal-hal yang sebetulnya justru memberantakkan etika publik disembunyikan hanya untuk menyelamatkan mereka yang berguna bagi partai, tapi tidak berguna bagi negara. Jadi, jangan manipulatif. Bukankan kita tahu bahwa sistem-sistem politik dan sistem pemilu di dunia justru dimaksudkan supaya ada kontrol langsung rakyat terhadap legislatornya. “Kalau tertutup, itu artinya hanya ketua partai yang tahu kelakuan sih calon yang disembunyikan di karung itu. Jadi, sekali lagi, poin kita selalu mau keterbukaan atau mau kongkalikong,” tegas Rocky. Kalau sistem tertutup itu namanya kongkalikong, artinya tertutup, transaksi tertutup terjadi, lanjut Rocky. Jadi, jangan alasan-alasan teknis bahwa kalau terbuka politisi akan beternak oligarki. Memang, di mana pun oligarki akan beternak politisi. Karena itu, hilangkan oligarkinya, bukan mengganti sistemnya. Jadi, jelas sekali bahwa permainan-permainan di balik layar yang diucapkan oleh ketua KPU, memang sedang digodok dengan serius. “Jadi kita tunggu saja bahwa semua kebusukan kan mesti diperlihatkan dan kita dorong supaya melakukan lebih gila lagi, bahwa sistem tertutup, karena itu akan mendorong keuntungan bagi partai,” ungkap Rocky. Jika kita amati memang saat ini banyak sekali permainan yang sedang dilakukan oleh para politisi kita, terutama para penguasa, untuk membawa demokrasi kita mundur ke belakang, yang juga disebut oleh Anies mengutip buku “How Democracies Die” bagaimana demokrasi kita mati dan kelihatannya kita memang menuju ke arah situ. “Iya, tapi Anis juga akan menjadi bagian dari yang dia ucapkan itu. Bukan karena dia kehendaki demokrasi meninggal atau tewas, tapi dia melihat arah ke tewasnya demokrasi makin dekat,” ungkap Rocky. Mulai dari undang-undang omnibuslaw, itu artinya demokrasi sudah tewas karena sistem pertama dalam demokrasi adalah chek and balance di antara lembaga-lembaga tinggi. Mahkamah Konstitusi walaupun busuk dan sering kita sebut Mahkamah Konspirasi, tetap dia membuat keputusan supaya didengar oleh presiden. Sekarang presiden ambil alih Mahkamah Konstitusi salah, undang-undang itu harus dijalankan karena keluar Perpu. Ini semua orang sudah marah pada soal itu. “Itu artinya, demcarcies die,” ungkap Rocky. Jadi, menurut Rocky, Anies sebetulnya sudah membuat refleksi bahwa democracies is dying. Oleh karena itu, harusnya Anies mengatakan kalau demokrasi tewas saya mau terus dengan cara apa pun. Mau dipilih oleh relawan kek, mau diusung ke tengah jalan sebagai pemimpin oposisi atau people power, itu kan bisa dilatih dalam dua minggu supaya demokrasi tidak die. Jadi, Anies juga jangan pesimis. Bahwa demokrasi dying artinya dia ikut di situ justru untuk mencegah proses decay dari demokrasi. Jadi, bagaimana supaya demokrasi tidak tewas itu mestinya tema Anies. Jadi, kalau Anies menyindir boleh saja, tapi dia mesti ikutkan afirmasi terhadap keberlanjutan demokrasi supaya orang tahu bahwa dia adalah leader. Kita cuman mau mendorong moral itu, selebihnya urusan Nasdem dan koalisi tentu.(sof)
Proporsional Terbuka Bentuk Kemajuan Demokrasi
Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi berharap pelaksanaan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sebagai bentuk dari kemajuan demokrasi dan mendengar suara rakyat.\"Jika diberlakukan proporsional tertutup maka demokrasi kita mengalami kemunduran dan tidak mewakili apa yang menjadi suara rakyat untuk mengusung keterwakilannya di daerah pemilihan,\" kata Andi Rio di Jakarta, Selasa.Dia menjelaskan bahwa sistem proporsional terbuka sangat banyak memiliki kelebihan terhadap calon anggota legislatif (caleg) untuk bisa saling bertatap muka dan melakukan interaksi dengan masyarakat.Menurut dia, melalui interaksi tersebut, caleg dapat mendengar keluh kesah kehidupan masyarakat sehingga keberadaan partai politik dan anggota dewan terpilih dapat diketahui dan dikontrol publik.\"Hal tersebut akan menjadi motivasi untuk partai dan anggota legislatif terpilih dalam bekerja. Jika proporsional tertutup diberlakukan, maka belum tentu rakyat di daerah pemilihannya mengetahui siapa anggota dewan yang terpilih untuk keterwakilan nya di dapil,\" ujarnya.Andi Rio menyesalkan pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari yang menyampaikan bahwa kemungkinan sistem Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.Menurut dia, KPU seharusnya melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada DPR bukan justru bicara di publik tanpa pertimbangan dan rapat dengan DPR.\"KPU terkesan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pemilu dan tidak lagi mendengar DPR. Ini menjadi hal yang aneh dan merusak sistem ketatanegaraan,\" ujarnya.Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg.\"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,\" kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12).Sementara itu, beberapa pihak mengajukan uji materi terkait Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif.(ida/ANTARA)
Dana Umat Digunakan untuk Renovasi Rumah Kader PDIP, Ketua Baznas Jateng Tetap Membela Ganjar
Jakarta, FNN – Ketua Badan Amil Zakat Jawa Tengah, Kyai Ahmad Daroji, menilai ribut-ribut renovasi rumah 50 orang pengurus kader PDIP menggunakan dana Baznas merupakan upaya politik untuk membunuh karakter Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah. Sebagai politisi yang saat ini sedang sangat moncer namanya, dalam penilaian Kyai Ahmad, Ganjar banyak yang sirik dan menggunakan berbagai cara untuk menjatuhkannya. “Yang ngasih saya nggak ribut, kalau Pak Ganjar ribut ya karena framing itu. Kalau bahasa politik namanya pembunuhan karakter. Jadi kan Pak Ganjar moncer, cara menjatuhkan itu dicari macem-macem,” kata Daroji. Statement tersebut dikutip dari Kanal Detik Jateng edisi Senin (02/01/23). Daroji tetap bersikukuh bahwa bantuan itu sesuai dengan prosedur. “Ada instansi yang meminta bantuan kepada Baznas, sudah diverifikasi kepada dinas terkait, penyaluran bantuan tidak memandang soal identitas partai dari penerima bantuan itu, apakah itu kader partai X, partai Y, partai Z, atau non kader partai, itu tidak soal. Tidak pernah kita mikirin partai itu,” tegas Daroji. “Saya jadi merenung mendengar penjelasan dari Ketua Baznas ini,” kata Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Senin (02/01/23). Pertama, kata Hersu, bahwa bantuan ini disalurkan kepada siapa pun tanpa memandang afiliasi partai kita sepakat. Memang kita tidak boleh memberikan bantuan, apalagi menggunakan dana Baznas untuk fakir miskin dengan melihat latar belakang partainya. Tetapi, memberikan bantuan khusus untuk kader partai tertentu, apalagi kader partai yang sedang berkuasa, jelas sebagai sebuah kesalahan. Apakah Pak Kyai Daroji tidak tahu bahwa bantuan itu hanya diberikan kepada pengurus dan kader PDIP? Katakanlah Pak Kyai tidak tahu bahwa itu hanya untuk kader PDIP. Setelah tahu dan kemudian Pak Ganjar mengaku bahwa itu untuk kader PDIP, apakah Pak Kyai Daroji tetap berpendirian bahwa itu bukan sebuah kesalahan? “Wah, menurut saya agak berat ini. Jadi, artinya boleh dong semua partai mengajukan bantuan untuk masing-masing kadernya?” tanya Hersu. Menurut Hersu, kalau ini diperbolehkan, bisa-bisa dana Baznas ini akan habis hanya untuk membiayai kepentingan para pengurus dan kader dari parpol. Bagaimana dengan yang tidak terafiliasi dengan parpol? Kedua, lanjut Hersu, Pak Kyai yang juga ketua MUI Jateng itu mengatakan bahwa bantuan itu telah sesuai prosedur, ada isntansi yang mengajukan ke Baznas dan sudah diverifikasi ke dinas terkait. Instansi apa dan siapa yang mengajukan. Lalu siapa dinas yang memverifikasi? Apakah boleh dinas pemerintah mengurusi bantuan hanya untuk kader parpol tertentu, dalam hal ini PDIP yang kebetulan gubernurnya juga PDIP? Kalau benar ada instansi resmi di pemerintahan Provinsi Jateng yang mengajukan, kemudian dinas melakukan verifikasi mengurusi bantuan tersebut, apakah itu bukan kesalahan? Apakah itu bukan abuse of power dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang juga kader PDIP? Ketiga,lanjut Hersu lagi, yang juga sangat serius, tidakkah ketua Baznas Jateng memahami bahwa ribut-ribut soal rumah pengurus dan kader PDIP yang menggunakan dana Baznas ini menimbulkan persoalan yang sangat serius terhadap pengelolaan dana Baznas, khususnya Baznas Jateng dan tentu dampaknya bagi Baznas secara nasional. Jelas sekarang ini muncul kekhawatiran dari umat Islam yang selama ini mempercayakan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekahnya kepada Baznas, kemudian menjadi ragu. Kalau keraguan umat ini membuat mereka tidak lagi percaya pada Baznas apakah tidak merugikan buat Baznas sendiri? “Bila itu terjadi, ini betul-betul apa yang dilakukan oleh Baznas Jateng ini bisa jadi malapetaka bagi Baznas secara nasional,” tukas Hersu. Kekecewaan umat ini bisa dilihat di berbagai media sosial yang kini sedang menghebohkan hal itu. Kehebohan ini pula yang membuat Wakit Ketua MUI, Buya Anwar Abas, menyerukan agar dilakukan audit penggunaan dana Baznas baik di tingkat pusat maupun daerah, agar kepercayaan umat terhadap Baznas tetap terjaga. “Dampaknya sangat serius loh Pak Kyai Ahmad Daroji, jangan dianggap hanya sekadar goreng menggoreng. Bahwa ada goreng menggoreng memang iya, tapi ada yang lebih serius dari itu. Jadi, saya menilai pembelaan dari Ketua Baznas Jateng, Kyai Ahmad Daroji, alih-alih penjelasannya menjernihkan persoalan, malah justru memperkeruh. Sangat terkesan bahwa Baznas Jateng tidak mengelola dananya secara profesinal, atau lebih tepatnya tidak amanah. Karena Pak Ahmad Daroji kelihatan sekali seperti mau pasang badan untuk Ganjar Pranowo, tapi malah tanpa sadar justru membongkar kebohongan Ganjar Pranowo,” kata Hersu. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dalam cuitannya di akun media sosialnya, twitter dan Instagram, Jumat, 30 Desember 2022, Ganjar Pranowo mengunggah peristiwa di Wonosobo, ketika memberikan bantuan tersebut. Tetapi, cuitan tersebut sekarang sudah di-take down atau dihapus. Namun, banyak netizen yang sudah melakukan screen shoot terhadap cuitan tersebut sehingga tetap tersebar dan dapat dilihat di medsos. (ida)
KPK Fokus Tindak Lanjuti Kasus Formula E
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan saat ini masih fokus untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.\"Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Kasus Formula E itu masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.\"KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang,\" katanya.Namun, lanjut Ali, KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum dan hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah.\"Kami tentunya ingin memberikan wawasan dan pengetahuan tentang azas-azas hukum yang berlaku di Indonesia kepada masyarakat agar tercipta kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang tertib dan makmur,\" tuturnya.Ia mengatakan dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.Selain itu, KPK juga menyinggung soal kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penanganan suatu kasus karena statusnya masih penyelidikan seperti kesulitan memperoleh data, informasi, dan keterangan yang dibutuhkan.\"Sehingga instansi pemilik informasi, sesuai kebijakan mereka, belum bisa memberikan data-data tersebut kepada KPK sejauh belum pada tahap penyidikan, termasuk penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negaranya,\" ungkap Ali.Bahkan, kata Ali Fikri, dalam praktiknya beberapa pihak otoritas negara lain juga hanya bisa membuka informasi yang dibutuhkan KPK tersebut jika sudah pada tahap penyidikan.Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap beberapa kendala dalam menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta tersebut. Salah satunya ialah meminta dokumen maupun keterangan dari pihak Formula E Operation (FEO).\"Kan masih dalam tahap penyelidikan, seperti misalnya, kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)/KPK Inggris misalnya karena kedudukan FEO-nya itu kan di sana kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi,\" kata Alex di sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu, 11 Desember 2022.Ia menuturkan bahwa dalam tahap penyelidikan, pemanggilan para calon saksi yang akan dimintai keterangan masih bersifat sukarela. Jika calon saksi tersebut tidak datang, KPK juga tidak bisa berbuat banyak.\"Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil apa calon saksi ya. Kalau calon saksi itu sifatnya masih volunteer sebetulnya. Apalagi kalau pihak swasta, dia tidak datang, kam juga tidak bisa apa-apa. Makanya, itulah kesulitan-kesulitan kami di tingkat penyelidikan,\" ujar Alex saat itu.(sof/ANTARA)
Terkait Perppu Ciptaker, DPR Perlu Melakukan Kajian Mendalam
Jakarta, FNN - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay menilai DPR RI perlu melakukan kajian mendalam sebelum menyatakan menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).Menurut dia, Perppu Ciptaker berisi banyak pasal sehingga dibutuhkan waktu lebih lama untuk mempelajarinya.\"Setiap produk Perppu, tentu perlu mendapat persetujuan DPR, untuk itu perlu ada kajian. Masing-masing partai akan membahas dan memberikan pandangannya, dan pada akhirnya DPR boleh menyatakan menerima atau menolak,\" kata Saleh di Jakarta, Senin.Dia menjelaskan Perppu tersebut baru diterbitkan pada 30 Desember 2022 sehingga dirinya belum tuntas mempelajarinya secara mendalam.Menurut dia, ada dua hal penting yang harus didalami terkait Perppu tersebut yaitu apa menjadi ketentuan baru dan apa perbedaannya dengan UU Ciptaker yang sudah disahkan.\"Nanti baru bisa membandingkan apa yang sudah baik, yang perlu disempurnakan, yang perlu dilengkapi dengan aturan turunan, dan seterusnya,\" ujarnya.Selain itu menurut dia, pemerintah harus menjelaskan kepada publik terkait sifat kegentingan yang memaksa terkait terbitnya Perppu Ciptaker tersebut.Saleh menilai pemerintah perlu menjelaskan apakah betul bahwa resesi ekonomi global bisa dijadikan sebagai pertimbangan untuk menyebutkan adanya kegentingan yang memaksa.\"Pihak yang menerbitkan perppu adalah pemerintah sehingga harus menjelaskan soal kegentingan. DPR dan masyarakat adalah bagian yang ikut untuk menilai soal kegentingan tersebut,\" katanya.Saleh menjelaskan dirinya mendapatkan informasi bahwa Perppu Ciptaker dikeluarkan untuk menggugurkan keputusan MK yang mengatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.Menurut dia, pemerintah harus menjelaskan hal tersebut, apa benar dengan keluarnya Perppu Ciptaker maka status inkonstitusional bersyarat jadi hilang.\"Bagaimana kalau nanti setelah berubah jadi UU, lalu dilakukan uji materi ke MK, lalu diambil keputusan yang sama? Kalau ini para ahli hukum dan tata negara yang bisa menganalisi dan berkomentar,\" ujarnya.Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan pemerintah mengeluarkan Perppu Ciptaker karena alasan mendesak.Dia mencontohkan dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia akan mengalami ancaman inflasi ancaman inflasi, stagflasi, krisis multi sektor, suku bunga, kondisi geopolitik serta krisis pangan sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya.Menurut Mahfud, pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut adalah karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.\"Yang waktu itu saya sebagai ketua MK menandatangani alasan dikeluarkannya Perppu itu ya pertama karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, tetapi undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada,\" ungkap Mahfud.Dalam kondisi kegentingan memaksa tapi belum ada peraturan tersebut, Mahfud menyebut maka terjadi kekosongan hukum.\"Atau (peraturan) yang ada itu tidak memberi kepastian misalnya karena diberi waktu tanggal sekian lagi gitu tidak ada kepastian lalu yang ketiga kekosongan hukum tersebut tidak bisa dibahas melalui prosedur normal karena lama harus melalui tahap 1 sekian lama lagi lalu tahap 2 dan seterusnya,\" jelas Mahfud.Untuk mengambil langkah strategis, apalagi bila harus menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK Nomor 91 tahun 2020, Mahfud menyebut pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi.(sof/ANTARA)