POLITIK

Fahri Hamzah: Indonesia Menuju Negara Totaliter, Meniru Gaya Komunis

Jakarta, FNN - Pernyataan ketua KPU Hasyim Asy\'ari yang meminta agar para bakal calon anggota legislatif tidak terburu-buru untuk menebar baliho dan belanja iklan karena ada kemungkinan sistem pemilu nanti akan kembali ke proporsional tertutup, mengundang kecaman dari berbagai kalangan. Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menilai bahwa Indonesia sedang mengarah kepada negara totaliter, yang menurutnya mengimplan atau mengadopsi dari negara-negara otoriter dan meniru gaya Partai Komunis. Hal itu disampaikan oleh Fahri Hamzah melalui pesan suara yang ditampilkannya di akun media sosial tiktok. Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, membahasnya dalam Hersubeno Point edisi Jumat (30/12/22). “Kalau betul memang ketua KPU didorong oleh partai politik untuk mengakhiri pencoblosan nama calon pejabat, khususnya wakil rakyat yang akan kita pilih, itu berarti memang kita sudah masuk ke dalam era partai politik ingin menjadi Partai Komunis yang menguasai dan mengontrol seluruh pejabat publik, khususnya anggota legislatif. Sebab dengan pencoblosan nama partai maka ketergantungan pejabat publik kepada pengurus partai yang menentukan nomor urut dan keterpilihan, akan sangat tinggi sekali. Itulah yang menyebabkan kemudian wibawa mereka dalam negara akan sangat besar sekali. Sebenarnya ini adalah tradisi komunis. Menurut saya ini krisis besar yang dihadapi oleh semua partai politik karena memang mereka tidak meneruskan tradisi berpikir demokratis. Partai-partai ini hanya mau kekuasaan, tapi tidak mau berpikir. Tidak mau pengetahuan. Saya kira ini harus menjadi wake up call bagi kita bahwa sistem totaliter ingin diimplan secara lebih permanen di dalam negara kita. Berbahaya sekali,” tutur Fahri Hamzah.  Seperti kita ketahui bahwa beberapa hari laluKetua KPU menyatakan bahwa saat ini ada sejumlah kader partai politik yang mengajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari pengalaman dia, menurutnya kemungkinan besar apa yang mereka ajukan ke MK akan dikabulkan. Kalau dikabulkan maka Indonesia itu akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, setelah sebelumnya menggunakan sistem proporsional terbuka.   Pada 7 November 2022, sebanyak 6 warga negara Indonesia yang terdiri dari 1 orang pengurus PDIP dari Banyuwangi, kader Nasdem, dan 4 perorangan yang salah satu di antaranya menyebut dirinya sebagai bacaleg, bakal calon anggota legislatif, mengajukan yudisial review ke MK dan meminta agar frasa proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu dibatalkan. Sebab, menurut mereka proporsional terbuka menunjukkan kekuatan perorangan. Peranan individu sangat besar, padahal mereka menggunakan mesin parpol. Sistem proporsional terbuka mengarah ke populisme, tanpa seleksi dan kaderisasi. “Ini aga mengejutkan ya kalau kemudian mereka ini perorangan atau individu ini menganjukan soal ini, karena sebenarnya yang sangat berkepentingan dengan sistem proporsional tertutup itu adalah pengurus partai, kata Hersu. Kalau pengurus PDIP wajar kalau menginginkan agar kembali ke sistem proporsional tertutup, karena memang PDIP yang pertama kali mengusulkan agar kembali ke sistem proporsional tertutup. Menurut Hersu, ini aneh karena kalau mereka bukan pengurus parpol dan apalagi mereka tidak punya akses ke pengurus parpol, rasanya terlalu naif kalau kemudian mereka menganjurkan agar sistem kembali ke proporsional tertutup. Sebab, yang pertama kali mengusulkan adalah PDIP melalui sekretaris jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Februari 2022. Saat itu, PDIP beralasan bahwa dengan sistem proporsional terbuka, praktek politik di Indonesia sangat mahal. Namun, kini ada komentar terbaru Hasto yang mengatakan bahwa dia sudah mengkaji secara serius soal sistem pemilu ini, plus minusnya antara proporsional tertutup dengan proporsional terbuka. Kajian serius ini dia tuangkan dalam Disertasi Doktornya di Universitas Indonesia. Bagaimana reaksi dari partai-partai politik? Sekjen Nasdem, Johnny Gerard Plate, dengan tegas menolak soal kembali ke porsional tertutup dan menilai ketua KPU itu offside. Johnny G. Plate juga mengkritik keras pernyataan Hasyim dan dia menganggap sebagai penggiringan opini.  Dia menilai bahwa dengan cara begini Pemilu 2024 berbau amis.  Sedangkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, yang juga anggota Komisi II menolak soal proporsional tertutup. Demikian juga anggota Komisi II yang lain dari PAN, Guspardi Gaus, yang  juga menolak. Wakil Sekjen PKB, Saiful Huda, dan Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat juga menyatakan menolak.  Yang menarik, juru bicara PSI, Ario Bimo, juga menolak dan menilai bahwa ini mengkhianati demokrasi Indonesia.  “Kalau saya amati, ini memang ada upaya dari partai-partai politik lama, khususnya PDIP, untuk melakukan akal-akalan agar menang Pemilu dan menyingkirkan partai-partai lain, terutama partai-partai baru,” kata Hersu. Hersu mencatat setidaknya ada tiga yang membuat dia menyebut bahwa partai-partai lama, khususnya PDIP, melakukan akal-akalan ingin menang Pemilu dengan cara mengakali aturan tadi.  Pertama, waktu itu mereka, partai-partai lama, kompak tidak mau diverifikasi. Kedua, pernyataan Ibu Megawati di Korea (kalau tidak salah), yang menginginkan agar partai lama bisa menggunakan nomor partai yang lama, tidak perlu diundi lagi. Ketiga, mereka menginginkan kembali ke proporsional tertutup. (ida)

Sistem Terbuka Dalam Pemilu Selama Ini Sudah Baik

Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menilai pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka selama ini sudah berjalan dengan baik dan mencerminkan kedaulatan rakyat karena dapat bebas memilih calon anggota legislatif (caleg).\"Dengan sistem terbuka, asas pemilu luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) tercipta. Prinsip demokrasi dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat pun tercipta,\" kata Yandri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.Menurut dia, sistem terbuka sangat demokratis dan adil bagi rakyat sehingga sistem pemilihan anggota legislatif (pileg) yang telah berjalan selama ini perlu dipertahankan. Sebaliknya, sistem tertutup membuat rakyat menjadi tidak maksimal dalam menggunakan hak pilihnya.\"Sistem ini memilih wakil rakyat sesuai dengan pilihannya. Bila sekadar mencoblos logo dan nomor urut partai, rakyat seperti memilih kucing dalam karung,\" tuturnya.Yandri pun mengajak semua pihak berpegang pada hasil judicial review yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012.Ia menyebut pada masa MK di bawah kepemimpinan Ketua MK Mahfud MD saat itu telah memutuskan bahwa pileg menggunakan sistem suara terbanyak.\"Hal demikian membatalkan Pasal 214 Huruf a, b, c, d, dan e dari UU Pemilu. Pasal-pasal tersebut mengenai penetapan calon anggota legislatif yang menggunakan sistem nomor urut. Nah, keputusan itulah yang kita pegang hingga saat ini,\" ujarnya.Keputusan MK itu, lanjut dia, merupakan langkah tepat yang perlu dijaga, dikawal, dan dipertahankan. Apabila MK mengembalikan pada aturan yang lama, justru hal tersebut sebagai suatu langkah kemunduran.\"Kita sudah melangkah ke dunia demokrasi yang nyata, jangan ditarik mundur lagi,\" ucapnya.Yandri meminta pula agar KPU lebih konsentrasi mempersiapkan pemilu lantaran polemik tentang kemungkinan penerapan kembali sistem proporsional tertutup pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy\'ari akan makin menambah kegaduhan.\"Sebaiknya KPU tetap bekerja pada hal-hal yang seharusnya diurusnya saja,\" kata Yandri.Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebutkan ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai, bukan caleg.\"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,\" kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12).(ida/ANTARA)

Mendagri Menerbitkan Instruksi Penghentian PPKM

Jakarta, FNN - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).  \"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini,\" tulis Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 di Jakarta, Jumat.  Hal itu mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di tengah masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan lebih baik, pemulihan ekonomi berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.  Mendagri mengingatkan kepada kepala daerah dalam instruksinya itu bahwa penghentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi COVID-19 telah selesai karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).  Mendagri menginstruksikan kepala daerah dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinasi.  Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayahnya, termasuk melakukan asesmen indikator COVID-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.  Instruksi selanjutnya untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) COVID-19 daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya tetap mengaktifkan satuan tugas (satgas) daerah.  \"Dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka COVID-19 serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada wilayahnya masing-masing,\" kata Mendagri.  Berikutnya, kepala daerah selaku kasatgas daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya.  Kepala daerah juga harus memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Gubernur, bupati, dan wali kota juga diinstruksikan melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana  Instruksi menteri itu mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan pada saat instruksi tersebut berlaku maka Inmendagri 50 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri 51 Tahun 2022 tentang PPKM Luar Jawa dan Bali dinyatakan tidak berlaku.  \"Dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan,\" tulis Inmendagri.(ida/ANTARA)

Verifikasi Ulang Partai Ummat Wujud Keindahan Demokrasi

Jakarta, FNN - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais memandang pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat sebagai calon peserta Pemilu 2024 merupakan wujud keindahan demokrasi di Indonesia.\"Alhamdulillah, sekali pun kemarin kami sedikit kaget (tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024), tapi kemudian karena semua orang bisa khilaf, kami juga tidak merasa selalu benar, ternyata alhamdulillah ini keindahan demokrasi di Indonesia. Ini artinya, selalu terbuka dengan perbaikan,\" ujar Amien Rais kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.Ia pun menyampaikan apresiasi terhadap keterbukaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memberikan kesempatan kepada Partai Ummat mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang.Sebelumnya pada Rabu (14/12), Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.Atas putusan tersebut, pada Jumat (16/12), Partai Ummat kemudian melaporkan KPU RI kepada Bawaslu RI mengenai sengketa pemilihan umum terkait dengan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.Usai dilakukan dua kali mediasi dengan KPU RI yang difasilitasi oleh Bawaslu RI, kedua belah pihak menyepakati dilakukan verifikasi ulang oleh KPU RI terhadap Partai Ummat.Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang di NTT dan Sulawesi Utara, hasil rekapitulasi KPU di NTT menunjukkan bahwa Partai Ummat memenuhi syarat di 19 wilayah dari syarat minimal 17 wilayah sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual di provinsi tersebut.Berikutnya, di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 wilayah dengan syarat minimal 11 wilayah sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual di provinsi tersebut.Dengan demikian, KPU RI menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.(sof/ANTARA)

Penyelenggara Lebih Baik Tidak Ikut Perdebatan Sistem Pemilu

Jakarta, FNN - Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja, berpandangan pihak penyelenggara pemilu lebih baik tidak ikut terlibat dalam perdebatan sistem pemilu, seperti mengenai kemungkinan diterapkannya kembali sistem proporsional tertutup pada pelaksanaan Pemilu 2024.\"Tugas untuk memikirkan pola dan lain-lain ada pada DPR dan pemerintah. Kami (penyelenggara pemilu) memang bisa mengajukan, tapi itu ranahnya partai politik dan Komisi II DPR. Kami serahkan semuanya kepada mereka. Kami penyelenggara pemilu lebih baik tidak ikut dalam perdebatan seperti itu,\" ujar Bagja kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat.Menurut dia, penyelenggara pemilu sepatutnya fokus menjalankan tugas menyelenggarakan pemilu dan pihak yang berwenang untuk memikirkan sistem pelaksanaan pemilu adalah DPR dan pemerintah.\"Tidak pas kalau kita (penyelenggara pemilu) mengomentari hal seperti. Menurut saya, tidak pada tempatnya kita mengomentari seperti itu karena kami fokusnya adalah menyelenggarakan pemilu. Tahapan semua sudah dimulai,\" kata Bagja.Hal yang dia katakan itu juga tanggapannya atas perkataan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy\'ari, dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (29/12).Dalam kesempatan itu, As\'ari mengatakan, ada kemungkinan pemungutan suara dalam Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai, bukan calon anggota legislatif.\"Ada kemungkinan. Saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,\" ujar dia.Sebelumnya, komentar senada mengenai perkataan itu juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin. Ia mengatakan perubahan sistem pemilu semestinya cukup menjadi ranah pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR. Ia menyarankan KPU agar berhati-hati menjalankan komunikasi publik terkait dengan uji materi sistem pemilu. Menurut dia, apabila belum menjadi keputusan, sebaiknya KPU, dalam hal ini ketua KPU, menahan diri untuk beropini melampaui ketentuan undang-undang yang masih berlaku.(ida/ANTARA)

Sistem Proporsional Terbuka Lebih Demokratis

Jakarta, FNN - Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka layak dipertahankan karena lebih representatif dan demokratis.Menurut dia, sistem proporsional terbuka yang diberlakukan sejak Pemilu 2009 mengoreksi kekurangan dari sistem tertutup terutama dalam upaya memperkuat konstituensi dan legitimasi antara anggota legislatif terpilih dengan konstituen.“Karena itu sistem proporsional terbuka jauh lebih demokratis daripada sistem proporsional tertutup,” kata dia, di Jakarta, Jumat.Hal itu dia bilang terkait uji materi yang dilakukan beberapa pihak terkait pasal 168 ayat (2) UU Pemilu. Pasal itu mengatur tentang sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif.Ia menilai proporsional terbuka lebih demokratis karena memberi ruang yang setara dan adil bagi calon anggota legislatif untuk berkompetisi dalam pemilu merebut hati rakyat.Ia mengatakan siapa pun yang memperoleh suara terbanyak dan partai politiknya memperoleh kursi yang bersangkutan berhak menjadi wakil rakyat terpilih.“Derajad legitimasi calon terpilih pun bisa dipertanggungjawabkan secara rasional dan objektif,” ujarnya.Selain itu menurut dia, rakyat bisa berinteraksi dan mengenal langsung calon anggota legislatif yang akan dipilih, bisa membangun kontrak politik, dan mengawal kinerja selama lima tahun.Ia menegaskan, penerapan sistem proporsional terbuka dengan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sesungguhnya diperkuat dengan amar putusan MK tanggal 23 Desember 2008.“Melalui putusan tersebut MK menyatakan bahwa calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dan bukan nomor urut. Siapa pun yang meraih suara terbanyak berhak menjadi wakil rakyat,” ujarnya.Ia berharap dengan seluruh argumentasi tersebut, MK akan memutuskan secara cermat gugatan yang saat ini bergulir dengan menimbang nilai-nilai kedaulatan rakyat, representasi, dan demokrasi.(sof/ANTARA)

Ketua KPU: Kemungkinan Pemilu Kembali Proporsional Tertutup, Ketua Parpol Kembali Menjadi Raja

Jakarta, FNN - Kemarin, ada hal yang sangat menarik di mana ketua KPU, Hasyim Asy’ari, memberikan sinyal bahwa dia minta agar para caleg jangan dulu belanja iklan, pasang baliho, dan sebagainya karena saat ini sedang ada gugatan soal sistem pemilu agar kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Yang mengajukan gugatan adalah kader PDIP dan Nasdem. Memang, sejak awal PDIP, melalui Sekjennya, Hasto Kristiyanto, sudah mewacanakan ini. Gugatan ini mengingatkan orang bahwa oligarki partai politik akan kembali menguat. Kanal Youtube Rocky Gerung Official edisi Jumat (30/12/22) membahas hal ini lebih lanjut bersama Rocky Gerung dan Hersubeno Arief, wartawan senior FNN sebagai pemandu.  “Itu bahayanya, ini kan kita mengingat zaman orde baru yang sistem pemilunya juga tertutup dan orang cuma tahu oh ada vote getter sehingga menteri-menteri Presiden Soeharto itu beredar di mana-mana,” ujar Rocky. Kalau dilihat dalilnya, menurut Rocky, presiden kita dipilih langsung. Itu artinya, rakyat juga ingin dia memilih langsung wakil-wakil yang akan mengawasi presiden. Kalau sistem politik presidensial, artinya kita memilih dua lembaga, yaitu presiden dan yang akan mengawasi presiden. “Jadi, nggak mungkin kalau presiden dipilih langsung, tapi anggota yang akan mengawasi ditentukan oleh partai. Jadi partai akan kongkalingkong dengan anggota DPR supaya presiden jangan terlalu dikritisi,” tegas Rocky. Lain halnya kalau rakyat yang memilih langsung wakil-wakili DPR maka terjadi pengawasan yang langsung dari rakyat, tambah Rocky. Kalau ini, presiden hanya diawasi oleh partai, bukan oleh anggota DPR yang dipilih oleh rakyat. “Itu artinya, oligarki dalam partai akan menentukan arah politik. Jadi, ini permainan yang buruk sebetulnya. Dari segi demokrasi, itu artinya kekuasaan ya kekuasaan ketua partai saja yang menentukan siapa yang boleh jadi anggota DPR,” tambah Rocky. Kalau seperti ini, menurut Rocky, kita seperti memilih h kucing di gorong-gorong karena tidak ada lagi prinsip keterbukaan. Yang lebih unik lagi atau lebih konyol lagi, kata Rocky, menyuruh-nyuruh para caleg untuk tidak beriklan, padahal belum diputuskan. Itu artinya, dia tahu bahwa nanti akan diputuskan di MK bahwa sistem pemiliu kita tertutup. Kita tidak pernah tahu siapa calon kita. Kalau yang ditentukan dalam sistem itu adalah mantan koruptor, demi kepentingan partai maka dia tidak mau menyebutkan. Jadi tidak ada lagi akuntabilitas. “Makin lama memang makin buruk bangsa ini. Yang makin buruk lagi adalah otak dari para penyelenggara negara yang mengakali demokrasi untuk menyelamatkan figur-figur yang mungkin ingin maju lagi, tapi namanya buruk sehingga tidak mungkin dipamerkan dalam daftar,” ujar Rocky. Jadi, menurut Rocky, bakal banyak politisi busuk yang akan menumpang dalam sistem yang tertutup dan ketua partai pasti akan kebanjiran uang sogokan. Siapa yang punya uang, walaupun koruptor, dia akan menyogok ketua partai supaya namanya ditaruh di nomor satu, tapi jangan dipublikasikan.  “Jadi, pembicaraan kita tentang demokrasi makin lama makin menjijikkan. Itu sebetulnya yang membuat indeks demokrasi kita turun terus,” tegas Rocky.   Jika kita ingat sebelumnya PDIP minta agar nomor partai politik tidak diubah juga dikabulkan oleh KPU, kemungkin gugatan ini juga akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi karena tidak ada urusannya dengan kekuasaan. Urusannya justru bagaimana melanggengkan partai-partai besar itu. Sedangkan kalau gugatan PT 20% pasti akan ditolak dari cara manapun. Tetapi, sebenarnya yang sangat menarik adalah apa yang disampaikan oleh ketua KPU. Dia memprediksi, walaupun belum sampai pada kesimpulan, pasti ini akan digolkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Ya, itu ada insider trading akhirnya. Ada info penting MK masuk ke KPU tuh sehingga KPU seolah-olah bergembira bahwa desain yang dibuatkan oleh negara itu memang sesuai dengan mungkin perjanjian waktu komisaris-komisaris  KPU ini dipilih di DPR lalu diangkat oleh Presiden,” kata Rocky. Jadi, kata Rocky, kita mulai membaca bahwa pengangkatan ketua KPU atau komisaris itu pasti transaksi partai-partai. Padahal,kata Rocky, kita justru ingin supaya politik tidak terbagi habis dalam partai sehingga jika ada calon independen mesti terbuka. Kalau begini kan dua atau tiga partai saja, konco-koncoan, lalu taruh semua nama di situ. Mungkin mereka menang tanpa ada evaluasi dari rakyat. Partai-partai baru yang punya tokoh-tokoh kritis pasti akan terhalang, karena orang tidak tahu siapa yang akan dicalonkan mereka. Pemilihan langsung artinya kita memilih orang, bukan memilih partai yang nantinya partai nilai orang. Penipuan kartel politik di dalam partai-partai ini yang kelihatannya juga diajukan ke KPU sehingga KPU seolah-olah sudah gembira. Kelihatannya dia sudah tahu bahwa KPU pasti akan menerima klaim atau permintaan dari partai-partai besar, terutama PDIP, yang memang dari awal menginginkan sistem tertutup.(sof)

Nama Capres PDIP Akan Diumumkan Megawati pada 2023

Jakarta, FNN - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan nama Calon Presiden (Capres) 2024 yang akan diusung partai ini pada 2023.  \"Jadi, itu bocoran yang saya sampaikan bahwa capres PDI Perjuangan akan diumumkan pada tahun 2023,\" kata Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat jumpa pers Refleksi Akhir Tahun 2022 dan Harapan Menuju Tahun 2023 yang digelar secara daring di Jakarta, Jumat.  Bocoran kedua, lanjut dia, calonnya adalah yang mampu melanjutkan napas kepemimpinan perjuangan Bung Karno, Megawati, dan Jokowi.  \"Ketiga bahwa calon tersebut telah dipersiapkan secara matang untuk mampu menjadi seorang pemimpin yang dapat memikul tanggung jawab bagi masa depan,\" kata Hasto.  Saat ini, kata dia, partai tengah menyiapkan visi misi Capres 2024 yang mengacu status Indonesia sebagai negara kepulauan.  \"Oleh karena itu, saat ini sedang dilakukan finalisasi visi dan misi capres yang diusung PDIP yang nantinya \'nature\' dari Indonesia sebagai negara kepulauan dan negara maritim, itulah strategi kita sebagai negara kepulauan,\" kata Hasto.  PDIP berjanji untuk terus melakukan konsolidasi dan menyatukan diri dengan gerak Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma\'ruf Amin.  \"Khususnya dalam mendorong pergerakan perekonomian rakyat guna menghadapi ancaman resesi dunia, krisis pangan, krisis energi akibat pandemi COVID-19, dan persoalan geopolitik global, seperti perang Rusia-Ukraina,\" katanya.  Semangat PDIP pada dasarnya ingin terus mendorong pemerintah saat ini mencetak rekam jejak baik, katanya. Selain itu, katanya, PDIP ingin Jokowi menemukan suksesor kepemimpinan pada 2024 yang seirama dengan cita-cita pendahulu, seperti Presiden Pertama RI Soekarno dan Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri.  \"Hal yang positif akan diperkuat, dilanjutkan, dan hal yang kurang akan menjadi bagian dari evaluasi kritis partai,\" ujarnya.  Hasto mengatakan partai sudah siap mengikuti seluruh tahapan Pemilu 2024 untuk meraih kemenangan tiga kali berturut-turut.  \"Rekrutmen caleg dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota telah menjaring 27.802 bakal caleg. Seluruh bakal caleg telah mengikuti psikotes dan Sekolah Partai Anti-Korupsi bekerja sama dengan KPK,\" kata Hasto.  Menurutnya, konsolidasi partai terus dilakukan dan semakin hari elektabilitas partai kian meningkat sehingga pada momentum yang tepat, Megawati akan mengumumkan calon presiden yang akan diusung partai pada tahun 2023. \"Konsolidasi yang dilakukan menyeluruh, tingginya elektabilitas partai, dan persiapan yang matang akan memperkuat optimisme partai sehingga ketika Ibu Megawati Soekarnoputri pada momentum yang tepat tahun 2023 mengumumkan calon presiden yang akan diusung PDI Perjuangan,\" kata Hasto.(sof/ANTARA)

Januari 2023, PM Anwar Ibrahim Akan Mengunjungi Indonesia

Jakarta, FNN - Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim akan berkunjung ke Indonesia untuk melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada awal Januari 2023, kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.\"PM Anwar Ibrahim berencana untuk melakukan kunjungan bilateral yang pertama yaitu ke Indonesia pada awal bulan Januari,\" kata Retno setelah Presiden Jokowi menerima kunjungan kehormatan Menteri Luar Negeri Malaysia Zambry Abdul Kadir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.Kunjungan kehormatan ke Presiden Jokowi merupakan rangkaian lawatan Menlu Malaysia itu ke Indonesia setelah pada Kamis (29/12) melakukan pertemuan bilateral dengan Retno Marsudi.\"Kemarin sudah bilateral dengan saya, sekarang kunjungan kehormatan kepada bapak Presiden karena menyampaikan beberapa pesan dari Perdana Menteri Anwar Ibrahim,\" tutur Retno.Retno mengatakan dirinya dan Menlu Malaysia sudah membahas mengenai persiapan dan keseluruhan agenda pertemuan bilateral Presiden Jokowi dan PM Anwar.Presiden Jokowi, kata Retno, menyambut baik rencana PM Anwar untuk datang ke Indonesia. Presiden menugaskan Retno untuk menyiapkan concrete deliverables atau program konkret yang akan dibahas dalam pertemuan kedua pemimpin negara.\"Presiden tentunya menyambut baik rencana kunjungan tersebut dan juga menugaskan Menlu untuk mempersiapkan concrete deliverables-nya. jadi apa yang dapat dihasilkan dari kunjungan pertama tersebut,\" ujar Retno.Anwar Ibrahim pada 24 November 2022 menjadi Perdana Menteri Malaysia ke-10.Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al Sultan Abdullah telah menyetujui untuk mengangkat Anwar Ibrahim selaku anggota Parlemen Tambun sebagai Perdana Menteri Malaysia ke-10, setelah menyempurnakan pandangan melalui pertemuan dengan raja-raja Melayu.Hal itu sesuai dengan kewenangan Yang di-Pertuan Agong yang diatur dalam Pasal 40 (2) (a) dan Pasal (43) (a) Konsitusi Federal.Yang di-Pertuan Agung Sultan Abdullah pada 24 November 2022 menghadiri dan memimpin musyawarah khusus dengan raja-raja Melayu di Istana Negara, dan menanyakan proses pengangkatan Perdana Menteri baru setelah Pemilihan Umum ke-15, 19 November 2022 lalu.(ida/ANTARA)

Mahkamah Konstitusi Harus Hati-hati Memutuskan Uji Materi Terkait Sistem Pemilu

Jakarta, FNN - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutuskan uji materi terkait Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu.\"MK harus berdiri secara tegak dan adil dalam mengadili perkara tersebut. Jangan sampai ada dugaan bahwa MK cenderung tidak berlaku adil karena lebih memilih salah satu sistem daripada yang lainnya,\" kata Saleh di Jakarta, Jumat.Hal itu dikatakan Saleh terkait uji materi yang dilakukan beberapa pihak terkait Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif.Saleh menjelaskan sejak tahun 2008, sistem pemilu yang dipakai adalah sistem proporsional terbuka, yang diberlakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Putusan MK tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.\"Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak. Keputusan MK itu sudah benar, buktinya sudah dipakai berulang kali dalam pemilu yaitu 2009, 2014, dan 2019,\" ujarnya.Menurut dia, sejauh ini tidak ada kendala apa pun dalam penggunaan sistem proporsional tersebut karena masyarakat menerimanya dengan baik dan partisipasi politik publik juga tinggi.Dia menjelaskan dalam Putusan MK tanggal 23 Desember 2008, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi menyampaikan bahwa sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.Saleh mengatakan menurut Hakim Arsyad penerapan sistem nomor urut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat karena kehendak masyarakat yang tergambar dari pilihan mereka tidak dihiraukan dalam penetapan anggota legislatif.\"Argumen itu jelas tertuang dalam pertimbangan hukum majelis ketika itu. Tentu sangat aneh, jika argumen bagus dan rasional seperti itu dikalahkan, apalagi Putusan MK sifatnya final dan mengikat,\" katanya.Saleh berharap agar para hakim konstitusi tetap konsisten dengan putusan yang sudah pernah dibuat para hakim sebelumnya untuk menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.(ida/ANTARA)