POLITIK

Tewas Tertimbun, Dua Pekerja Penambangan Emas Ilegal di Jambi

Jambi, FNN - Dua pekerja penambangan emas tanpa izin di Merangin, Jambi, tewas tertimbun di lokasi tambang tersebut saat tiba-tiba tanahnya longsor menimbun mereka saat bekerja.\"Kedua orang pekerja itu adalah warga Desa Tiangko dan Desa Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau, berinisial M (51) dan S (30). Mereka tewas usai tertimbun reruntuhan lubang penambangan di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi,\" kata Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata kepada media, Jumat.Dia mengatakan kedua korban kini sudah berhasil diangkat warga.Akibat kejadian pada Kamis (29/12) itu dua pekerja penambangan ilegal tersebut tewas dan pihak kepolisian segera akan melakukan penertiban penambangan emas tanpa Izin di daerah tersebut.\"Awal 2023 kami akan melakukan penertiban melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Merangin,\" kata AKBP Dewa.Polres Merangin segera berkoordinasi bersama Pemkab untuk mencari solusi permanen dalam pemberdayaan masyarakat, untuk bekerja selain di penambangan ilegal.Sementara itu, Kapolsek Sungai Manau Iptu Mulyono menyebutkan bahwa kedua korban saat ini telah dimakamkan oleh pihak keluarga.\"Tadi saya sudah takziah ke rumah duka dan sempat berusaha untuk meminta keterangan keluarga, terkait korban ini statusnya apa, dan pemilik lubang jarum itu siapa,\" katanya.Namun pihak keluarga korban terkesan tertutup saat dan bungkam saat dimintai keterangan karena memang keluarga sedang berduka dan polisi tidak bisa meminta keterangan dengan kondisi seperti ini dan akibat minimnya informasi, lokasi Peti tempat kedua korban tewas saat ini juga belum diketahui letak pastinya.\"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terkait tewasnya dua orang ini dengan situasi yang lebih kondusif karena keluarga korban sedang berduka,\" kata Mulyono.(ida/ANTARA)

Perppu Cipta Kerja Dikeluarkan Karena Alasan Mendesak

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) karena alasan mendesak.\"Oleh sebab itu, pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak,\" kata Mahfud MD dalam pernyataan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariejdi Kantor Presiden Jakarta, Jumat.Pada hari ini, 30 Desember 2022, Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.\"Misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia akan mengalami ancaman inflasi ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, krisis pangan sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya,\" tambah Mahfud.Menurut Mahfud, pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.\"Yang waktu itu, saya sebagai ketua MK menandatangani alasan dikeluarkannya Perppu itu ya pertama karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, tetapi undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada,\" ungkap Mahfud.Dalam kondisi kegentingan memaksa tapi belum ada peraturan tersebut, Mahfud menyebut maka terjadi kekosongan hukum.\"Atau (peraturan) yang ada itu tidak memberi kepastian, misalnya karena diberi waktu tanggal sekian lagi gitu tidak ada kepastian lalu yang ketiga kekosongan hukum tersebut tidak bisa dibahas melalui prosedur normal karena lama harus melalui tahap 1 sekian lama lagi lalu tahap 2 dan seterusnya,\" jelas Mahfud.Untuk mengambil langkah strategis, apalagi bila harus menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, Mahfud menyebut pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi.Seperti diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 MK menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai \"tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan\".\"Oleh sebab itu, langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan maka Perppu ini harus dikeluarkan terlebih dahulu. Itulah sebabnya kemudian hari ini, 30 Desember 2022, Presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,\" ungkap Mahfud.Airlangga Hartarto menyebutkan ada sejumlah hal yang disempurnakan dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022 tersebut.\"Yang utama terkait dengan ketenagakerjaan dengan upah minimum alih daya, kemudian sinkronisasi dana harmonisasi dengan UU Nomor 7 dan UU Nomor 1 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau HAKD,\" kata Airlangga.Selanjutnya diatur pula soal penyempurnaan sumber daya air bagi kepentingan umum dan perbaikan kesalahan \"typo\" atau rujukan pasal, \"legal drafting\", dan kesalahan lain yang nonsubstansial.\"Yang lain seluruhnya disempurnakan sesuai pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait, dan sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi,\" ungkap Airlangga.Menurut Airlangga, dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, pekerja alih daya yang sebelumnya dibuka total untuk seluruh sektor kemudian diatur untuk sejumlah sektor tertentu saja.\"Pengupahan itu sudah mengikuti apa yang diminta serikat buruh, jadi kalau sebelumnya ada unsur inflasi dan unsur pertumbuhan ekonomi, sekarang dua unsur itu dimasukkan ditambah unsur daya beli masyarakat di kabupaten dan sebagainya,\" tambah Airlangga.(ida/ANTARA)

Bungkam Tudingan Pelecehan Wanita Emas, Ketua KPU Malah Muncul Bawa Kabar Mengejutkan

Jakarta, FNN - Setelah diguncang laporan adanya skandal pelecehan seksual dan pemerkosaan oleh wanita emas Hasnaini, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari, akhirnya muncul ke publik dan membawa kabar yang mengejutkan. Namun, kabar tersebut tak ada kaitannya dengan laporan Ketua Umum Partai Republik Satu. Hasyim tampil menyampaikan sebuah kabar penting bahwa kemungkinan besar pemilu legislatif tahun 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. “Ada kemungkinan, saya belum berani spekulasi. Ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim Asy’ari. Oleh karena itu, dia mengingatkan para bakal calon anggota legislatif jangan buru-buru tebar baliho dulu, karena hal itu akan buang-buang uang saja. Hasyim menyampaikan sambutan itu dalam penandatanganan nota kesepahaman antara KPU dengan sejumlah lembaga, salah satunya Polri. Acara tersebut sekaligus merupakan catatan akhir tahun yang dilaksanakan di gedung KPU, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. “Saya kira yang penting untuk kita perhatikan adalah proses sidang judicial review undang-undang pemilu dengan topik sistem pemilu proporsional tadi. Mengapa ini perlu diperhatikan, kalau kita baca pola-polanya Mahkamah Konstitusi itu bisa dibaca sebetulnya,” kata Hasyim. Hasyim Asy’ari benar. Saat ini, Mahkamah Konstitusi tengah menangani gugatan yudisial review terhadap Undang-Undang Pemilu, khususnya pasal 168 ayat 2, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar ’45. Gugatan itu diajukan oleh sejumlah kader dari PDIP dan Nasdem. Mengutip permohonan yang dilansir oleh website Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 November 2022, para pemohon menyatakan frasa terbuka pada pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mengapa para pemohon ini meminta proporsional tertutup dikembalikan lagi? Sebab alasan mereka parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif. Apakah perbedaan antara sistem proporsional tertutup dengan proporsional terbuka? Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya yang akan duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekruitmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai makna amanat Undang-Undang Partai Politik. Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih, calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat. Demikian argumen dari para pemohon. Pada hari ini, sejak tahun 2004 Pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka dan suara terbanyak perseorangan. Pada pokoknya menempatkan individu sebagai peserta pemilih sebenarnya. Parpol kehilangan maknanya dengan hadirnya norma-norma liberal, menjunjung  tinggi elektabilitas perseorangan daripada sistem kepartaian. Demikian ungkap para pemohon. Oleh sebab itu, pemohon menilai sistem di atas bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945, yakni pasal 1 ayat 1, Pasal 18 ayat 3, pasal 19 ayat 3, pasal 22 ayat 3, dan pasal 28 di ayat 1. Argumen para pemohon itu dikarenakan tidak ada perintah dari konstitusi untuk memerintahkan adanya bentuk pemilu yang proporsional terbuka, yang dilanjutkan dengan suara terbanyak. Wacana perlunya kembali ke sistem proporsional tertutup ini sebelumnya juga sudah disuarakan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Waktu itu Hasto menyatakan bahwa PDIP mengusulkan agar sistem proporsional terbuka yang dipakai saat ini diubah dengan kembali menerapkan sistem proporsional tertutup, yang terakhir dipakai pada Pemilu 2004. Demi kepentingan bangsa dan negara, sistem ini dapat diubah menjadi proporsional tertutup. Ini lebih penting sebagai insentif bagi kaderisasi partai. Demikian pernyataan Hasto  dalam keterangannya pada 27 Februari 2022. Hasto menjabarkan bahwa Pemilu dengan sistem proporsional tertutup relatif tidak akan banyak memakan biaya. Lewat sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat. Sistem ini berbeda dengan sistem proporsional terbuka, di mana pemilih bisa memilih nomor urut atau kader dalam pemilihan legislatif.  Kelebihan sistem proporsional terbuka: dalam proporsional terbuka kandidat didorong bersaing dalam memobilisasi dukungan massa, kemudian terbangun kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih serta antar-pemilih. Sedangkan kelemahannya adalah membuka peluang terjadinya politik uang yang sangat tinggi, membutuhkan modal politik yang besar, dan sulit menegakkan kuota gender dan etnis.  Dengan kembali ke sistem proporsional tertutup, diharapkan politik uang bisa diminimalisasi serta mudah menentukan kuota gender dan etnis. Namun, kelemahannya, pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai. Pemilih tinggal menerima siapa yang ditentukan parpol. Mereka juga tidak tahu siapa caleg yang akan mereka pilih. Dengan cara begini juga tidak ada kedekatan antara pemilih dan yang dipilih. Apakah nanti betul kembali ke sistem proporsional tertutup atau proporsional terbuka, kita tunggu saja. Kalau dugaan ketua KPU bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan ini maka yang akan diuntungkan partai-partai lama, karena mereka betul-betul lebih kuat. Sedangkan partai-partai baru lebih mengandalkan kepada kekuatan calegnya. “Saya sendiri juga menduga kemungkinan besar sistem proporsional tertutup yang digugat oleh kader PDIP dan Nasdem ini akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Saya punya kesimpulan itu karena di sini tidak ada kepentingannya presiden untuk berkuasa,” kata Hersu. Ini berbeda dengan gugatan presidensial threshold 20%, kata Hersu, mau digugat dari sisi manapun tidak akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut Hersu, PT 20% berkaitan dengan strategi dari penguasa untuk tetap mempertahankan kekuasaannya dengan menghadang calon-calon oposisi yang tidak dikehendaki. Sementara dalam kasus ini, yang salah satunya diajukan oleh PDIP, tentu pemerintah berkepentingan ada semacam trade off dengan PDIP. Juga tidak ada urusannya dengan soal Pilpres. “Oleh karena itu, saya sepakat dengan dugaan dari Hasyim Asy’ari bahwa kemungkinan besar ini akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kalau tidak, ini menjadi semacam anomali di Mahkamah Konstitusi,” pungkas Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, mengakhiri pembahasannya dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Kamis (28/12/22). (ida)

PBNU Tak Mau Terlibat Politik Praktis Lagi, Bisa Dimulai Dengan Batalkan Membangun Kantor di IKN

Jakarta, FNN - Berbicara tentang politik dalam negeri, Ketua PBNU, Yahya Cholil Staquf, kemarin mengeluarkan pernyataan bahwa NU tidak akan lagi terlibat dalam politik praktis.  Pernyataan ini menjadi menarik jika dikaitkan dengan masa depan politik Islam di Indonesia. Kita bisa membandingkan antara NU dengan Muhammadiyah sebagai sama-sama organisasi Islam terbesar dan sebenarnya juga punya sayap politik, meskipun tidak secara resmi. Rocky Gerung dan Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, membahas hal tersebut dalam Kanal Youtube Rocky Gerung Official edisi Kamis (29/12/22).                 “Itu poin yang penting, tetapi kadang kala poin penting itu sekadar dibaca oleh publik sebagai reaksi saja, karena ada hiruk pikuk semua partai ingin dapat suara di Jawa Timur yang adalah basis NU lalu merasa bahwa NU potensial untuk menyumbang suara,” ujar Rocky gerung menanggapi pernyataan ketua PBNU. Menurut Rocky, kalau ketua menerangkan lebih detail bahwa ini dia ucapkan terutama buat capres-capres yang sedang mengincar NU maka lebih jelas. Kalau hanya sekadar mengatakan bahwa NU tidak akan berpolitik prkatis, orang akan anggap apa pointnya.  Mestinya Pak Yahya mengucapkan agar capres-capres tidak membujuk-bujuk NU, tidak usah cari suara di pesantren-pesantren. Itu baru ada mutunya. Walaupun kita tahu bahwa banyak tokoh-tokoh NU yang sudah terlibat politik dan sudah merasa nyaman dengan NU yang berpolitik. Tetapi, sambung Rocky, NU adalah masyarakat sipil yang jauh lebih besar dari politik. NU jauh lebih panjang sejarahnya dari NKRI bahkan. NU moralnya ditanam dari awal oleh tokoh-tokoh yang bermutu dan kita selalu ingat bagaimana setiap Muktamar NU dari zaman Orde Baru pasti ada titipan istana, dan NU berupaya untuk tetap netral kendati harus mendayung di antara tujuh karang. “Jadi tetap, suasana politisasi NU itu akan terus berlangsung dan ini yang saya kira tonggak baru kalau Pak Yahya ucapkan itu,” ujar Rocky. Artinya, menurut Rocky, dia ingin supaya NU betul-betul tumbuh sebagai pengasuh demokrasi, bukan pemain politik. Itu kira-kira. Sekaligus sebetulnya ini yang masuk akal karena sekarang kan dianggap oleh Pak Jokowi mengatakan berhenti politik identitas. Tetapi, NU adalah identitas sehingga tidak ada soal NU dengan identitas keislaman. Tentu tidak bisa dipaksa NU tidak memilih seseorang, tapi sebagai lembaga dia mesti memberi tahu bahwa dia tidak terlibat dalam politik, supaya orang berhenti untuk mengucapkan bahwa NU berpihak pada capres tertentu. “Jadi, sebetulnya, inti yang penting dari Pak Yahya ucapkan dengan lebih tegas supaya NU silakan anggotanya, tetapi jangan sekali-kali kasih sinyal, entah itu lambang atau ras, supaya betul-betul NU diterima sebagai perekat bangsa,” tegas Rocky. Diakui oleh Pak Yahya bahwa tidak mudah menarik NU keluar dari politik karena sejarahnya NU pernah menjadi partai politik tersendiri pada tahun 1952. Kemudian pada pemilu 1955 mereka menjadi kontestan politik sendiri bersaing dengan Masyumi. Saat itu, NU menjadi partai politik masuk 4 besar.   Menurut Rocky, memang ada sejarah pada waktu itu NU berupaya untuk menghadirkan identitas habis-habisan. Karena NU merasa mampu untuk bahkan boleh dikatakan bertanding dengan Muhammadiyah, dari situ kemudian ada semacam persaingan diam-diam. Muhammadiyah pun akhirnya tumbuh sebagai organisasi massa yang kita kenal, ada Universitas Muhammadiyah, sekolah-sekolah Muhammadiyah yang tersebar, dan sekarang ada 200 Perguruan Tinggi Muhammadiyah. “Itu petanda bahwa Muhammadiyah mampu menetapkan diri sebagai lembaga masyarakat sipil yang berbasis Islam, tetapi dengan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Rocky. Itulah yang menyebabkan orang melihat ada kemoderenan di dalam Muhammadiyah. NU tetap dianggap sebagai pendidikan pesantren dengan tema tradisional. Tetapi, NU juga mulai membuat universitas, rumah sakit, dan segala macam. “Jadi, kita lihat dua perkembangan dari masyarakat sipil muslim yang besar, NU dan Muhammadiyah, yang kalau digabung dia bisa memerintah Indonesia seumur hidup,” ujar Rocky.   “Jadi, sebetulnya, potensi bangsa ini untuk menumbuhkan harapan itu besar sekali, kecuali kemudian harapan itu diasuransikan pada 2 - 3 tokoh politik saja karena ada sumbangan amplop-amplop berkeliaran. Jadi boleh saja berpolitik, tapi dengan nilai, bukan dengan politik praktis seperti sekarang ini,” tegas Rocky. Jadi, tambah Rocky, yang dimaksud oleh Pak Yahya adalah berpolitik etis, berpolitik nilai. Itu fungsi dari NU, bukan berpolitik praktis yang intinya adalah pragmatis. Bagaimana Anda melihat masa depan politik Islam di Indonesia yang kalau kita lihat trennya dari Pemilu ke Pemilu terus menurun? Menjawab pertanyaan tersebut, Rocky mengatakan bahwa itu gejala disebut sebagai profesionalisasi dalam politik. Sekarang orang mau melihat ide apa, bukan kelompok mana sebagai pendukung. Tetapi, ide itu tumbuh atau tidak di NU dan Muhammadiyah tentang masyarakat Indonesia 2045. Demikian juga ide tentang green economy, tumbuh atau tidak. Kalau NU pro penyelamatan lingkungan, kenapa menghalangi green peace pergi ke G20? “Jadi, hal-hal seperti itu yang menurut saya mesti Gus Yahya rapikan, supaya ada satu pengertian bahwa NU mengerti masa depan dan karena itu tidak akan mengganggu masa depan yang harusnya hijau,” ujar Rocky.   Lalu apakah NU pro IKN? Menurut Rocky, itu hal yang mesti dijawab. Karena kalau kita mau jujur mengatakan bahwa NU akan tumbuh sebagai masyarakat sipil mestinya anti IKN karena IKN itu merusak lingkungan, memboroskan anggaran, dan segala macam. Muhammadiyah lebih tegas dalam soal itu, sedangkan NU malah akan membangun kantor di IKN. Pak Yahya nanti akan ditagih lebih banyak supaya sinyal politik Islam itu, baik Muhammadiyah maupun NU, tetap ada, tetapi dalam perspektif yang basisnya adalah nilai. (sof)

Tiga Kepala Staf Angkatan Diajak Panglima TNI ke Papua

Jakarta, FNN - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, dirinya akan mengajak tiga kepala staf angkatan untuk mengunjungi daerah rawan, seperti di Papua pada awal 2023.\"Kesempatan pertama akan kami tinjau daerah-daerah yang perlu mendapatkan perhatian khusus bersama tiga kepala staf angkatan,\" kata Yudo Margono usai Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis.Tiga kepala staf angkatan itu, yakni Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali dan Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo. Yudo juga akan mengajak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.Selain Papua, Yudo Margono juga akan mengunjungi Aceh dan Laut Natuna.Menurut dia, pihaknya akan melakukan diskusi dengan seluruh komandan satuan, pimpinan pemerintah daerah setempat, dan para pimpinan dari kepolisian.\"Saya ingin tahu, saya ingin masukan, dan tentunya masukan tersebut akan kami evaluasi. Jika sudah baik, maka akan ditingkatkan, namun bila ada yang kurang akan dilengkapi dan dievaluasi,\" kata mantan Pangkogabwilhan I itu.Yudo mengaku belum bisa merinci kebijakan apa yang akan diambil lantaran belum melihat secara langsung.\"Tanpa saya melihat langsung, tidak mungkin bisa merencanakan maupun menyampaikan rencana dengan berandai-andai. Saya ingin melihat secara langsung kondisi dan situasi terkini di seluruh daerah rawan tersebut,\" paparnya.Dari kunjungan kerja awal tahun depan, Yudo ingin melihat kebutuhan dan kesulitan yang dialami oleh para prajurit.\"Di Papua, Natuna, maupun daerah-daerah lain,\" tuturnya.Khusus Natuna, kata dia, kemungkinan besar akan ada penambahan personel.\"Kalau yang lain saya kira selama ini sudah terlaksana dengan baik, nggak perlu penambahan. Mungkin Natuna yang akan ada penambahan,\" tuturnya.Sementara itu, Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali menyatakan bahwa dirinya akan mendukung penuh kebijakan Panglima TNI.\"Program-program yang sudah dirancang oleh Kasal sebelumnya bakal dilanjutkan. Saya akan menjalankan tugas ini sebaik-baiknya dan mendukung penuh serta menjaga soliditas serta sinergitas antar angkatan, baik TNI dengan TNI maupun TNI dengan Polri,\" kata Ali.Ali menegaskan, akan menjaga netralitas seluruh personel TNI AL pada Pemilu 2024.\"Tetap menjaga soliditas dengan matra lain dan Polri serta menjaga netralitas TNI di pemilu yang akan datang,\" ucapnya.(sof/ANTARA)

Polri Mengundang KPU dan Bawaslu Hadiri Rilis Akhir Tahun

Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI pada kegiatan rilis akhir tahun yang digelar Sabtu (31/12).  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu, menyebutkan Polri mengundang semua mitra kepolisian, termasuk KPU dan Bawaslu karena bertepatan dengan momen memasuki tahun politik.  “Tahun 2023 itu kan sudah memasuki tahun politik, makanya KPU dan Bawaslu bagian dari pemilu, kami undang (rilis akhir tahun),\" kata Dedi.  Ia mengatakan dalam rilis akhir tahun yang akan dilaksanakan sebelum pergantian tahun itu untuk mendengar paparan Kapolri terkait situasi keamanan, ketertiban masyarakat selama tahun 2022, pandangan, dan tanggapan para mitra Polri, seperti Komnas HAM, Kompolnas, perwakilan media, KPU, dan Bawaslu. \"Bawaslu sebagai pengawas pemilu dengan Polri terus bersinergi mengawasi seluruh rangkaian perjalanan dan tahapan pemilu agar pesta demokrasi berjalan aman, lancar, dan damai,\" kata Dedi.  Dedi mengatakan Polri berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk mengawal agar pesta demokrasi berjalan aman dan lancar tanpa ada politik identitas dan polarisasi.  Sesuai amanat Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Apel Kasatwil 2022 pada Rabu (14/12), yang mengingatkan seluruh jajaran melakukan persiapan menghadapi Pemilu 2024, terutama mencegah polarisasi dan penggunaan politik identitas agar situasi serupa pada tahun 2019 tidak kembali terulang.  Kapolri memaparkan sejak tahapan pemilu dimulai sudah memengaruhi tensi politik saat ini.  Polri, kata dia, perlu melakukan persiapan pengamanan baik dari sisi langkah-langkah preventif, preemtif untuk mencegah polarisasi, menjaga persatuan, dan kesatuan dengan melibatkan seluruh elemen bangsa.  \"Tentunya menjadi bagian yang harus kami persiapkan disamping upaya-upaya Polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang menjadi atensi dan perhatian masyarakat,\" kata Sigit.(sof/ANTARA)  

Identitas Harus Memperkuat Persatuan, Bukan Jadi Alat Pecah Belah

Jakarta, FNN - Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan identitas seharusnya memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, bukan malah menjadi instrumen politik untuk memecah belah menjelang Pemilu 2024.Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kerap mengingatkan bahaya politik identitas bagi Indonesia, terutama menjelang kontestasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.Juri menekankan bahwa bahaya politik identitas yang kerap disampaikan Presiden Jokowi adalah identitas yang disalahgunakan untuk instrumen politik kebencian guna memunculkan potensi polarisasi di masyarakat.“Kita perlu mendetailkan bahwa yang dimaksud adalah identitas yang merusak atau identitas yang dipakai untuk politik kebencian. Harusnya identitas untuk memperkuat persatuan dan bukan untuk politik pecah belah,” kata Juri.Juri mengatakan politik identitas masih menjadi isu strategis yang harus diwaspadai oleh seluruh pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu karena pesatnya perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial.Dia menyambut baik langkah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang telah melakukan analisa isu-isu strategis yang dilansir dalam Indeks Kerawanan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Salah satu isu strategis yang memiliki pengaruh kerawanan adalah potensi polarisasi masyarakat yang disebabkan kegiatan politik identitas.“Memang sekarang yang perlu diwaspadai adalah keterbelahan masyarakat yang tajam akibat politik identitas, terutama saat ini perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial sangat pesat,” kata Juri Ardiantoro.(sof/ANTARA)

Isu "Reshuffle" Kabinet, Anggota DPR RI Menanggapi

Solo, FNN - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menanggapi isu \"reshuffle\" kabinet Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang akhir-akhir ini kembali muncul.\"Saya kira \'reshuffle\' jangan jadi isu ya. Kalau mau \'reshuffle\' ya \'reshuffle\',\" katanya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu.Ia mengatakan \"reshuffle\" atau perombakan anggota kabinet menjadi hak prerogatif presiden.\"Saya kira presiden paham betul bagaimana kompetensi masing-masing menterinya dan komunikasi dengan ketua parpol pengusung juga intens. Menurut saya, \'monggo-monggo\' saja (\'reshuffle\') karena situasi saat ini membutuhkan kebersamaan dari pemerintah dan kabinetnya,\" kata dia.Ia mengatakan jangan sampai presiden memiliki menteri namun tidak memiliki kabinet.\"\'Reshuffle\' harus mengarahkan menteri agar menjadi kabinet yang ikut menyelesaikan banyak hal, terutama dalam situasi yang tidak mudah ini,\" katanya.Ia mengatakan presiden tidak hanya membutuhkan menteri kompeten tetapi membutuhkan kabinet yang solid.\"Terutama pada hal-hal yang menyangkut pangan, logistik, dan energi. Saat ini kan tidak dalam situasi normal, apalagi global. Solid saja belum tentu selesai, maka kalau \'reshuffle\' itu hak presiden,\" katanya.Ia mengatakan kabinet tersebut harus bekerja keras membereskan segala situasi, paling tidak hingga tahun 2024.\"Oleh karena itu, kalau mau \'reshuffle\' segera saja agar tidak menjadi isu,\" katanya.(sof/ANTARA)

Ikuti BMKG Acuan Soal Cuaca Ekstrem

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar masyarakat mengikuti informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) soal cuaca ekstrem.\"Ikuti semua informasi, dan ikuti semua yang disampaikan oleh BMKG,\" kata Presiden Jokowi, di Istana Negara Jakarta, Rabu.Sebelumnya, salah satu peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebut potensi hujan ekstrem hingga badai dahsyat terjadi pada 28 Desember 2022. Hal itu membuat sejumlah masyarakat khawatir akan bencana tersebut.Namun Kepala Pusat Meteorologi Publik BMKG Fachri Radjab pada Selasa (27/12) mengatakan hujan dengan intensitas sedang hingga lebat, bahkan sangat lebat masih berpotensi terjadi hingga awal Januari 2023.Peningkatan curah hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat berpotensi terjadi pada tanggal 30 Desember 2022.Terkait badai, BMKG menjelaskan, menurut terminologi meteorologi adalah bagian hujan lebat dan angin kencang yang biasanya terkait dengan siklon tropis atau angin kencang yang menyertai cuaca buruk berkecepatan sekitar 64-72 knot.Atas prakiraan cuaca tersebut, BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan terus memperbaharui informasi melalui kanal-kanal resmi BMKG.(ida/ANTARA)

Kasal Memiliki Peran Penting Menjaga Kedaulatan Maritim

Jakarta, FNN - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan wilayah maritim Indonesia, khususnya di Laut Natuna Utara yang juga menjadi fokus Panglima TNI.\"Panglima TNI punya fokus khusus menangani \'hot spot\', salah satunya Laut Natuna Utara yang juga dikaitkan dengan menjaga kedaulatan kita maka Kasal akan memegang peranan sangat penting,\" kata Christina di Jakarta, Rabu.Dia menilai menjaga kedaulatan di Laut Natuna Utara merupakan salah satu isu penting yang harus dilakukan Laksamana Ali setelah dilantik Presiden Jokowi menjadi Kasal menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.Christina optimis koordinasi antara Laksamana Ali dengan Panglima TNI akan berjalan baik, sehingga fokus kinerja Laksamana Yudo seperti penanganan \"hot spot\" di wilayah perairan Indonesia bisa dijalankan Kasal.\"Kalau urusan koordinasi dan kerja sama antara Kasal dengan Panglima TNI, saya rasa tidak akan jadi masalah, pasti akan sangat kompak,\" ujarnya.Dia juga meminta Laksamana Ali memberi perhatian pada kasus menonjol menyangkut disiplin prajurit, misalnya pernah ditemukan kasus KRI dimanfaatkan untuk membawa satwa langka dari Papua. Christina berharap Kasal memastikan kejadian seperti itu tidak terulang lagi.Selain itu, Christina menilai Laksamana Ali merupakan sosok mumpuni, karena itu diyakini mampu memimpin TNI Angkatan Laut dengan tugas-tugas dan tantangan yang sangat kompleks.\"Pak Ali punya rekam jejak baik dan mumpuni, pernah menjabat Gubernur Akademi Angkatan Laut, pernah juga sebagai Pangkoarmada. Adapun jabatan saat ini sebagai Pangkogabwilhan I memperlihatkan kualitas kepemimpinan yang diyakini bisa membawa TNI AL semakin maju dan profesional ke depan,\" katanya.Menurut dia, sosok Laksamana Ali sudah familier karena sering mendampingi Laksamana Yudo, yang saat itu menjabat Kasal, dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI.Dia mengatakan berdasarkan interaksi saat raker, Laksamana Ali merupakan sosok yang ramah, tenang dan kooperatif.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik Laksamana TNI Muhammad Ali sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.\"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,\" kata Ali mengikuti sumpah yang dibacakan Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Rabu.Ali dilantik berdasarkan Keputusan Presiden No 100 TNI tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Laut tertanggal 28 Desember 2022 dan Keputusan Presiden No 101 TNI 2022 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI tertanggal 28 Desember 2022.Presiden Jokowi juga menaikkan pangkat Muhammad Ali satu tingkat, dari Laksamana Madya menjadi Laksamana.(ida/ANTARA)