POLITIK
Pemkab Bogor Menyiapkan Pesta Arak-arakan Piala Juara Umum NFSC
Kabupaten Bogor, FNN - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyiapkan pesta khusus mengarak piala juara umum yang diraih Dinas Pemadam Kebakaran pada ajang National Firefighter Skill Competition (NFSC) tahun 2023.Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor, Arman Jaya di Cibinong, Bogor, Jumat, menyebutkan bahwa arak-arakan dengan rute Lapangan Tegar Beriman Cibinong-Tugu Pancakarsa Sentul itu akan dilaksanakan 14 Maret 2023, sekaligus memeriahkan hari jadi ke-104 Pemadam Kebakaran.\"Rute dimulai dari Lapangan Tegar Beriman-Simpang PDAM-RSUD Cibinong-Cikaret-Simpang Sentul-Tugu Pancakarsa. Arak-arakan dilanjutkan dari arah Tugu Pancakarsa menuju Stadion Pakansari dan finish di Kantor Dinas Damkar,\" kata Arman.Selain arak-arakan, kata dia, akan ada juga penampilan atraksi dari para anggota Damkar yang menjuarai NFSC tahun 2023 salah satunya, kategori hose laying.“Piala dan atletnya kita tunjukkan kepada masyarakat Kabupaten Bogor. Kita rencana akan tampilkan yang kemarin juara salah satunya hose laying. Kita tidak bisa tampilkan semua karena keterbatasan peralatan,” ujarnya.Arman mengatakan, persiapan HUT ke-104 Damkar kini sudah mencapai 80 persen dengan didukung perlengkapan peralatan dari Damkar DKI Jakarta.“Persiapan kami sudah mencapai sekitar 80 persen. Alhamdulillah kita juga didukung Damkar DKI. Hari Jumat kita ke Jakarta, kita bawa peralatan lomba, kita setting di Lapangan Tegar Beriman,” terang Arman.Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengaku bangga lantaran Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) yang ia pimpin berhasil menjadi juara umum dalam ajang National Firefighter Skill Competition (NFSC) tahun 2023.\"Saya melihat, ajang tersebut cukup berat, perlu kekuatan fisik serta kerja sama yang baik. Maka diperlukan latihan yang rutin,\" kata Iwan.Menurutnya, apa yang diraih oleh jajaran Disdamkar merupakan kado untuk masyarakat Kabupaten Bogor di akhir masa jabatannya.“Mudah-mudahan masyarakat juga bangga terhadap Damkar Kabupaten Bogor, yang sudah jelas popularitas tinggi di masyarakat, karena terbukti bekerja melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya.(ida/ANTARA)
Skandal di Kemenkeu: No Viral No Case, No Viral No Justice
Jakarta, FNN – Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pahala Nainggolan, punya kosakata yang menarik untuk menggambarkan situasi yang kini tengah dihadapi oleh Kementerian Keuangan. Dia menyebut Kementerian Keuangan itu sedang rusuh menyusul terbongkarnya berbagai skandal laku lancung para pejabat di lingkungan kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani itu. Mulai dari mega skandal 300 triliun yang dibongkar oleh Menkopolhukam Mahfud MD, gaya hidup hedonis hingga pamer barang mewah yang dilakukan oleh para pegawai di Kementerian Keuangan dan keluarganya, terutama di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Ketika ditanya wartawan apakah KPK akan segera turun tangan membantu Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Pahala Nainggolan dengan tegas menyatakan, “Pasti dong.” Namun, menurut Pahala, KPK tidak akan segera masuk, menunggu Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menanganinya terlebih dahulu secara internal. “Tapi kan lagi rusuh gini, biarin aja reda dulu. Baru kita bilang ini benerinnya bagaimana. Jangan kita lagi rusuh lu benerin. Biarin aja dulu. Makanya kita sangat senang nih masyarakat. Yang Andi Pramono saja saya baru tahunya dari tiktok,” kata Pahala sambil bercanda kepada wartawan. Memang, Citra Kementerian Keuangan saat ini sedang babak belur atau rusuh. Diakui oleh Pahala Nainggolan bahwa para netizen atau masyarakat berperan sangat besar. Semua kasus itu berhasil dibongkar , kecuali skandal 300 triliun, dari rasa keingintahuan dan proaktif dari para netizen. Bermula kan dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandi Satrio, anak seorang pejabat pajak di Jakarta Selatan Rafael Alun, yang suka pamer kendaraan mewah. Kasus ini menuntun netizen pada fakta-fakta yang mengejutkan karena dia hanya anak seorang pejabat eselon 3. Jadi tidak sesuai dengan gaya hidup dan profil pekerjaan orang tuanya. Masyarakat juga dibuat terkejut lagi oleh gaya hidup istri Rafael Alun yang tak kalah mewah dari anaknya. Yang lebih mengejutkan lagi, PPATK mengungkap transaksi keuangan yang mencurigakan di rekening Arafel Alun dan pihak-pihak yang terafiliasi yang jumlahnyamencapai 500 M. Selain itu, netizen juga mengungkap fakta kehidupan Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta, yang diketahui juga sering pamer kekayaan dan barang-barang mewah di akun media sosialnya, dari motor gede, mobil mewah, sampai bahkan pesawat. Perilaku Eko Darmanto ini membuat Kementerian Keuangan langsung mencopot jabatannya. Bukan itu saja, di media sosial juga kembali beredar video rumah mewah bak istana milik Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono. Selain rumah mewah, koleksi mobil antik.Demikian juga gaya hidup mewah anak dan istrinya. Andi Pramono dipanggil untuk diklarifikasi dan KPK itu menjadwalkan memanggil Andi Pramono pekan depan untuk menjelaskan perolehan kepemilikan harta kekayaannya. Gara-gara ini, para Kepala Bea Cukai dari seluruh Indonesia dikumpulkan. “Mudah-mudahan mereka dikumpulkan untuk menunjukkan niat baik, niat serius dari Kementerian Keuangan, untuk menangani kasus-kasus ini,” ujar Hersubeno Arief dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Kamis (9/3/23). Tak mau kalah dengan para netizen, sebuah LSM yang Forum Transparansi Anggaran atau Fitrah juga mengungkap data ada 39 pejabat eselon 1 di Kementerian Keuangan yang merangkap jabatan dan menerima gaji super besar dari jabatannya sebagai komisaris di sejumlah BUMN dan lembaga lainnya. Bahkan, data Ombudsman menunjukkan total pejabat yang merangkap jabatan lebih banyak lagi, yaitu 42 orang. Selain mendapat mendapat gaji dan tunjangan sangat tinggi, mereka juga menerima gaji dan bonus dari BUMN yang nilainya sampai miliaran rupiah. Kasusnya makin seru dan heboh ketika Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Tim Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang melaporkan 69 orang pegawai atau ASN di Kementerian Keuangan yang diduga mempunyai transaksi mencurigakan. Bahkan, Mahfud menerima laporan ada adanya transaksi yang mencurigakan sebesar 300 triliun di Kementerian Keuangan. Namun, kata Mahfud, Kementerian Keuangan baru bertindak setelah muncul kasus seperti Rafael Alun. Selain Mahfud, Pahala Nainggolan juga mengungkap ada 134 orang pegawai pajak yang mempunyai saham di 280 perusahaan dan kebanyakan itu di atas namakan istrinya. “Ini pasti ada niat-niat tertentu mengapa disamarkan jadi atas nama istrinya,” kata Hersu. “Saya duga kehebohan kasus di Kementerian Keuangan ini belum akan berakhir. Masih banyak Rafael Alun, Eko Darmanto, dan Andi Pramono lain yang menunggu waktu dibongkar oleh para netizen. Jadi, prinsipnya no viral no case, no viral no justice. Karena itu, mari kita buat semuanya menjadi viral,” ujar Hersubneo Arief, mengakhiri bahasannya.(sof)
Rezim Jokowi Akan Diingat Sebagai Decay Regime
Jakarta, FNN – Beberapa hari terakhir ini, berbagai kasus buruk terjadi di negeri ini, mulai dari kasus penganiayaan, kasus pajak, kasus bea cukai, kasus transaksi mencurigakan, sampai kasus robot trading. Kejadian ini menunjukkan ada kesan bahwa banyak orang memanfaatkan sisa terakhir dari jabatan Presiden Jokowi dengan melakukan segala macam kemungkinan karena menganggap bahwa Presiden Jokowi tidak mungkin lagi melakukan tindakan. “Jadi semua orang menganggap bahwa Jokowi nggak mungkin lagi melakukan tindakan, karena itu mereka melakukan segala macam kemungkinan untuk merampok, menyogok, segala macam, bermain issue insider trading. Jadi ini satu gejala yang kita tahu bahwa ketika elit itu menjadi rakus, itu artinya kekuasaannya sudah mau ambruk,” ujar Rocky Gerung dalam diskusi di Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Jumat (10/3/23) yang dipandu Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. Menurut Rocky, ukuran-ukuran tersebut juga terjadi di awal reformasi. Sebelum reformasi terjadi, hal-hal yang sama juga berlangsung. Peristiwa-peristiwa itu menunjukkan bahwa memang sudah saatnya Presiden Jokowi lempar handuk, karena dia tidak bisa menangani semua. Saat ini Jokowi juga sudah mulai ditinggalkan oleh partai-partai pendukungnya. Partai-partai yang tadinya mencoba zig zag sudah mulai menunjukkan sikapnya. Tetapi, yang paling menarik adalah ketika Pak Mahfud menyebut bahwa masalah usaha penundaan pemilu telah membuat Ibu Megawati sangat marah hingga harus menelpon Pak Mahfud MD dan mungkin Pak Jokowi juga. “Saya kira Pak Jokowi sudah silent teleponnya, karena sudah trauma kalau ditelpon Ibu Mega pasti jeweran pertama kali. Jadi kelihatannya, Ibu Mega menelepon Pak Mahfud karena mungkin dia terlalu marah sehingga dia nggak mungkin lagi telepon Pak Jokowi. Nanti meledak,” ujar Rocky. Rocky juga mengatakan bahwa sebetulnya Ibu Megawati ada di dalam satu ujian antara menjadi negarawan, yaitu membaca arah bangsa ini yang sekarang sedang porak poranda, atau menjadi politikus yang sedang zig zag. “Kita ingin Ibu Mega dalam keadaan sekarang jadi negarawan dan mengingatkan bahwa seluruh aktivitas politik Pak Jokowi itu bertentangan dengan ide membangun negara demokrasi modern,” saran Rocky. Sebetulnya, menurut Rocky, Ibu Megawati mempunyai banyak channel untuk mendukung Jokowi. Tetapi, kalau dia memilih untuk menelepon Mahfud dan Mahfud membocorkan, itu artinya serius. Karena, itu artinya Pak Mahfud sebetulnya sekaligus mengatakan kepada Pak Jokowi bahwa Ibu Mega minta agar jangan menunda-nunda pemilu. Jadi, sebetulnya Mahfud juga mengingatkan Jokowi dan memanfaatkan pesan Ibu Mega untuk diucapkan ke publik. Tinggal dihitung saja motif Mahfud karena dia juga politisi, yang mungkin saja sedang memainkan isu. Menanggapi hal ini Rocky mengatakan bahwa cara berpikir Pak Mahfud adalah satu kaki di masyarakat sipil dan kaki lain di istana. Dia bisa melompat kiri kanan dan sekarang dia melompat ke Ibu Mega. Itu artinya, petanda sangat mungkin bahwa nama Mahfud nanti muncul sebagai calon Wapres atau bahwa calon Presiden dari kubu Megawati. Pada saat yang sama, Pak Mahfud mulai menanamkan hegemoninya atau minta permisi pada masyarakat sipil. “Jadi, kita paham logika politik Pak Mahfud. Tapi kita dorong saja supaya Pak Mahfud betul-betul menjadi faktor nanti. Kalau terjadi perubahan politik, Mahfud pasti akan pindah. Yang paling cepat pindah dari istana ke masyarakat sipil, kata Rocky. Kalkulasi politik Pak Mahfud benar kalau dia memilih lompat ke Ibu Mega, karena bagaimanapun juga Megawati adalah ketua umum partai besar, lepas dari apakah ada dalam pemerintahan atau di luar pemerintahan, tetap saja Megawati mempunyai posisi tawar yang kuat. Hal ini berbeda dengan Pak Jokowi yang begitu selesai menjadi presiden tahun 2024, posisi tawarnya sangat lemah, bahkan dibandingkan SBY sekalipun. “Ya, Pak SBY meninggalkan gelanggang politik dalam keadaan ekonomi bagus, sejarah kerusuhan bagus, indeks demokrasi membaik. Sekarang, Pak Jokowi di era akhir kepemimpinannya, itu seluruhnya buruk. Ekonomi buruk, peristiwa-peristiwa hukum dan korupsi itu merajalela. Jadi, kesempatan Jokowi untuk memperbaiki sudah tidak ada. Jadi dia akan diingat sebagai presiden yang gagal,” ujar Rocky. Bahkan, kata Rocky, di periode kedua ini Pak Jokowi benar-benar dihukum oleh sejarah, dan diperlihatkan bahwa Pak Jokowi akan menyeberangkan bangsa ini dalam keadaan porak-poranda, hutang di mana-mana, korupsi merajalela, pejabat pajak banyak yang hidup mewah, etika tidak dipedulikan, dan Sri Mulyani gagal menegakkan keadilan. “Jadi rezim Jokowi akan diingat sebagai rezim yang membusuk, decay rezim,” ujar Rocky. (ida)
Surya Paloh Membuat Langkah Koalisi Perubahan Semakin Maju
Jakarta, FNN - Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Hendri Satrio menyatakan Ketua Umum Partai NaDem Surya Paloh telah membuat koalisi perubahan semakin maju.Hal itu menanggapi pernyataan Paloh, yang tidak mempermasalahkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.“Tunggu saja keputusan Anies, sebab Parpol Koalisi Perubahan sudah mempersilahkan Anies memilih cawapresnya,\" katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.Menurut dia, paling penting apa yang disampaikan Surya Paloh harus diapresiasi dan itu merupakan langkah maju.“Boleh saja. Soal pendamping, sepenuhnya terserah pak Anies,” kata Surya Paloh, beberapa waktu lalu.Menurut dia, hal tersebut sepenuhnya di tangan Anies Baswedan yang menjadi kandidat capres Koalisi Perubahan. Anies saat ini telah didukung tiga partai politik yakni NasDem, PKS dan Demokrat.Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)
Pencegahan Sangat Penting untuk Menangani "Extraordinary Crimes"
Jakarta, FNN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan konsep pencegahan sangat penting dalam penanganan berbagai kasus, termasuk extraordinary crimes (kejahatan luar biasa) seperti korupsi, terorisme, dan narkotika.\"Acara ini satu bagian penting dari Strategi Nasional (Stranas) untuk Pencegahan Korupsi (PK) pada tahun 2023—2024,\" kata Mendagri Tito Karnavian dalam Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023—2024 yang dipantau secara virtual di Gedung Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Kamis.Mendagri mengatakan bahwa dalam penanganan kasus-kasus extraordinary crime seperti korupsi, terorisme, dan narkotika, polanya hampir sama, yaitu ada kegiatan pencegahan, ada penindakan, dan bahkan ada rehabilitasi seperti narkotika dan terorismeSelama menangani terorisme ketika bekerja di dalam institusi kepolisian, lanjut Tito, upaya penyelesaian kasus tersebut dimulai dengan penindakan untuk memutus jaringan terorisme.Setelah belajar banyak tentang alasan mengapa terorisme bisa terjadi, dia menyebut tiga faktor penyebab sebagaimana pernyataan Rektor Universitas Oxford Louise Richardson.Pertama adalah ketidakpuasan terhadap keadilan, kesejahteraan, dan semacamnya (dissatisfied person). Ketidakpuasan tak \'kan menjadi ancaman jika enabling group, yaitu kelompok yang memobilisasi dan membuat mereka yang tidak puas dengan keadaan untuk bergerak melakukan terorisme.Tindakan terorisme akan makin berbahaya jika ada legitimating ideology, yaitu ideologi yang membolehkan atau bahkan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mencapai tujuan tertentu.\"Dari konsep-konsep seperti itu, tidak hanya fokus lagi memecah jaringan enabling group dan melakukan kontra-kontra menangani ideologi untuk penanganan terorisme. Sekarang sudah mulai bergerak pada upaya pencegahan melalui menyelesaikan dissatisfied person, sebab marahnya mereka apa, apakah soal kesejahteraan dan lain-lain,\" ungkap Tito.Begitu pula dalam konsep penanganan korupsi yang dinilai perlu ditindak tegas jika ada bukti kuat. Bila perlu, lanjut dia, dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) untuk memberikan efek jera.\"Efek jera itu penting, tetapi dalam penanganan berbagai kasus, penindakan is not the only weapon to address the problem, tidak hanya satu-satunya. Justru to prevent is more important than to cure, mencegah lebih baik daripada mengobati,\" ucap Mendagri.Upaya pencegahan korupsi yang paling utama, kata dia, diperlukan komitmen, integritas, atau political will dari para pemegang kekuasaan.Makanya, sekarang pihaknya menandatangani pakta integritas komitmen. Dia berharap hal ini tidak sekadar ritual kegiatan semata, seremonial, tetapi ini adalah a journey of a thousand mile must begin with a single step (perjalanan 1.000 mil harus dimulai dengan satu langkah).\"Kita harus memperkuat sistem pengawasan, kedua memperkuat sistem open government (pemerintah lebih terbuka dan transparan) sehingga potensi untuk korupsi dicegah dengan sistem itu,” kata Mendagri.(sof/ANTARA)
Untuk Membahas Soal Ketatanegaraan, Yusril Berencana Bertemu Megawati
Jakarta, FNN - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya berencana bertemu dengan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri untuk membahas persoalan ketatanegaraan, termasuk sistem Pemilu 2024. Menurut Yusril, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, jadwal pertemuan tengah dicari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto. \"(Pertemuan dengan) Bu Megawati sedang disusun waktunya oleh Pak Hasto. Pada saat saya bertemu langsung, kami sudah sepakat untuk membahas soal ketatanegaraan,\" kata dia. Yusril mengatakan silaturahim dengan Megawati bernilai penting, baik bagi PDIP maupun PBB. Ia mengatakan PDIP merupakan salah satu partai yang memiliki kedekatan komunikasi dengan pihaknya. \"Yang paling dekat adalah bisa berkomunikasi dengan PPP dan sangat dekat dalam berkomunikasi dengan PDIP sebagai partai nasionalis karena PDIP sekarang ditarik ke belakang ya Partai Nasional Indonesia (PNI), kalau PBB ditarik ke belakang adalah Masyumi,\" kata dia. Selain PDIP melalui pertemuan dengan Megawati, Yusril menyampaikan PBB juga berencana untuk bertemu dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurutnya, PBB dan PPP memiliki akar ideologi yang sama, yaitu sebagai partai Islam. \"Ada akar ideologi dan bisa bertemu dan bekerja sama. Pertama kali kami akan bekerja sama dengan PPP,\" ujarnya. Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan bertemu dengan PBB. “Mungkin, waktu dekat ini kita akan bertemu dalam kunjungan antarparpol, tapi mungkin ke PBB dengan Pak Yusril. Saya beri kabar dalam waktu dekat ini,” ujar Mardiono. Ia mengatakan pertemuan antara PPP dan PBB akan digelar di Kantor DPP PPP, Jakarta, pada Senin, 13 Maret 2023.(ida/ANTARA)
Pelayanan Kesehatan di Jawa Barat Dinilai Belum Memadai
Purwakarta, FNN - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menilai pelayanan kesehatan di Jawa Barat saat ini belum memadai karena hampir seluruh pasien rujukan dari kabupaten/kota di provinsi ini dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung.\"Kasus meninggalnya ibu hamil di Subang saat dalam perjalanan menuju RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) harus jadi pembelajaran penting,\" kata Dedi melalui sambungan telepon di Purwakarta, Kamis.Menurut dia, pemerintah harus belajar dari peristiwa itu. Artinya, pemerintah dituntut untuk lebih peka dalam mengalokasikan anggaran kesehatan yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.“Problem di Jawa Barat ini adalah rumah sakit rujukan. Semestinya di setiap eks keresidenan itu ada satu rumah sakit rujukan yang memadai karena selama ini pasien dari rumah sakit di wilayah Jawa Barat semuanya dirujuk ke RSHS Bandung,” katanya.Ia mengatakan hampir seluruh warga Jabar yang memerlukan tindakan medis lanjutan dirujuk ke RSHS Bandung. Sedangkan banyak masyarakat yang tinggal di daerah pantura dan Jabar selatan yang jaraknya sangat jauh ke RSHS Bandung.Belum lagi, karena semua rujukan tersentral di RSHS Kota Bandung, masyarakat harus ekstra sabar untuk mendapatkan pelayanan medis.“Kalau semua tersentral di RSHS kemudian menggunakan BPJS, memang dilayani tapi antreannya panjang. Untuk operasi saja bisa antre sampai tiga bulan. Jadi memang bukan tidak dilayani, tapi memang jumlah pasien yang banyak dan harus mengantre,” katanya.Atas persoalan itu, Dedi meminta agar ke depannya anggaran daerah di semua tingkatan difokuskan pada hal yang lebih penting, seperti pelayanan kesehatan masyarakat, yakni dengan membangun atau meningkatkan kualitas rumah sakit rujukan.Dedi meminta pelayanan kesehatan untuk bisa terintegrasi mulai dari tingkat bidan, puskesmas, rumah sakit tingkat pertama hingga ke rumah sakit rujukan.Ia mencontohkan saat dirinya menjabat Bupati Purwakarta telah membuat sistem terintegrasi di Dinas Kesehatan. Sistem tersebut berupa operator yang akan mengarahkan pasien harus ke mana untuk mendapatkan ruangan dan pelayanan rumah sakit yang tersedia.“Waktu dulu itu teknologi informasi belum seperti saat ini, tapi sudah dibuat sistem yang mana operator akan memandu jalannya ambulans desa harus ke RS yang kosong. Apalagi sekarang teknologi semakin berkembang seharusnya lebih mudah,” kata dia.Hal lain yang ia soroti adalah infrastruktur jalan karena masyarakat jauh untuk mengakses rumah sakit rujukan dan harus menghadapi jalan yang jelek selama perjalanan.“Bayangkan derita warga hari ini untuk menuju ke RSHS Bandung adalah sudah jalannya dari kampung jauh ditambah lagi banyak yang rusak. Jadi penting membangun infrastruktur jalan karena sebenarnya sama dengan menyelamatkan nyawa manusia,” kata Dedi Mulyadi.Sebelumnya, heboh seorang ibu di Subang yang akan melahirkan meninggal dalam perjalanan saat dibawa ke RSHS Bandung.Nyonya Kurnaesih, warga Kampung Citombe, Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang itu disebut-sebut mengalami penolakan saat hendak bersalin di RSUD Ciereng, Subang.Setelah mendapat penolakan, Kurnaesih dibawa ke rumah sakit RSHS Kota Bandung. Namun, sang ibu dan bayi dalam kandungannya meninggal dunia saat dalam perjalanan.(ida/ANTARA)
Besok, KPU Mengajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus
Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal pada Jumat (10/3).\"Insya Allah, Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kami daftarkan memori banding tersebut,\" ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk \"Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 757/PDT.G/2022/PN.Jkt.Pst\" di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Kamis.Hasyim lalu mengatakan salah satu tujuan diskusi kelompok terpumpun yang diselenggarakan oleh pihaknya itu adalah untuk memperkaya pandangan KPU dari berbagai ahli hukum dalam menyusun rancangan memori banding yang telah disiapkan oleh mereka.Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.\"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,\" ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas hal yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.Setelah mengetahui mengenai putusan itu, Hasyim menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. \"KPU akan upaya hukum banding,\" kata dia kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (2/3).(ida/ANTARA)
Sri Mulyani Penanggung Jawab Terbesar Atas Kekacauan dan Skandal di Kemenkeu
Jakarta, FNN – Setelah kemarin Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkap mega skandal 300 triliun di Kementerian Keuangan, akhirnya kita mendapat gambaran lengkap di balik mega skandal tersebut. Data dan fakta yang diungkap oleh Mahfud MD tersebut menunjukkan adanya salah kelola, pembiaran, permisiveness, tidak peduli, dan baru bertindak setelah kasus menjadi heboh di tengah masyarakat. Dengan kata lain, setelah viral di masyarakat baru penegak hukum bergerak. Kalau tidak diviralkan maka kasus tidak akan terungkap, bahkan hanya akan terpendam begitu saja. Kasus Rafael Alun adalah contoh nyata bahwa setelah viral di masyarakat baru kasusnya diungkap. Karena, seperti dikatakan oleh Mahfud MD, kasus ini sudah dilaporkan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak tahun 2012 (11 tahun lalu), tapi baru ditangani secara serius setelah kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak anak Rafael Alun, Mario Dandi Satrio. Netizen yang penasaran berusaha membongkar fakta tentang Mario, dan ditemukan fakta bahwa Mario sering pamer barang mewah dan bergaya hidup sangat wah. Setelah ditelusuri lagi, ditemukan fakta yang mengagetkan bahwa dia ternyata hanya anak seorang pejabat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak bernama Rafael Alun. Selanjutnya, fakta-fakta tidak masuk akal dan mencurigakan ditemukan pada Rafael Alun. Di samping gaya hidup anaknya, juga istrinya, rumah-rumah mewahnya, dan transaksi keungannya yang mencapai ratusan miliar. Mengetahui fakta-fakta tersebut barulah Kementerian Keuangan dan KPK kebakaran jenggot. Padahal, laporan transaksi mencurigakan Rafael Alun sudah dilaporkan sejak tahun 2012 ke Inspektorat Jenderal dan tembusannya disampaikan ke KPK. KPK mengaku belum mem-follow up laporan tersebut karena pada saat dilaporkan (tahun 212) Rafael belum menjadi pejabat sehingga dianggap di luar yuridiksi KPK. “Ini kaku banget ya. Kalau namanya kasus korupsi, ada laporan mencurigakan ya harusnya segera di-follow up, tidak peduli apakah itu eselon satu, dua, tiga, atau bahkan bukan eselon sama sekali,” ujar Hersubeno Arief, wartawan senior FNN dalam Kanal You Tube Hersubeno Point edisi Kamis (9/2/23). Jadi, tambah Hersu, kalau tidak ada kasus Mario dipastikan kasus ini akan mengendap, bahkan mungkin sampai Rafael memasuki masa pensiun dengan tenang, menikmati harta kekayaan yang melimpah yang mungkin tidak habis hingga tujuh turunan. “Jadi prinsipnya no viral no case,” kata Hersu. Transaksi mencurigakan senilai 300 triliun dibongkar oleh Pak Mahfud MD pada Rabu (8/3/23) setelah menjadi pembicara di sebuah kampus di Yogyakarta. Pak Mahfud mengaku bahwa pagi itu dia mendapat laporan ada transaksi mencurigakan sebesar 300 triliun di Kemenkeu, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Publik dan media langsung heboh. Mereka bertanya-tanya apakah ini ada kaitanya dengan sejumlah kasus yang sudah dilaporkan sebelumnya oleh Pak Mahfud MD selaku Ketua Tim Tindak Pidana Pencucian Uang, yang melaporkan 69 transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Berdasarkan penjelasan Mahfud MD, ternyata bukan hanya 69 orang tetapi lebih dari 400 orang yang terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut dan terjadi sejak tahun 2009 sampai 2023. Artinya, korupsi menilep uang rakyat sudah terjadi sejak belasan tahun lalu di Kementerian Keuangan. “Masalahnya mengapa hal itu dibiarkan terjadi? Apakah tidak dilaporkan? Kalau sudah dilaporkan mengapa tidak ditindaklanjuti?” tanya Hersu. Anehnya lagi, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, ketika ditanya wartawan dalam jumlah pers kemarin mengaku belum tahu soal itu. Dia mengaku baru tahu dari media dan baru akan mengecek. Yang juga menarik adalah pernyataan Pak Mahfud bahwa dia sangat menghormati Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah dengan serius menangani masalah ini. Menurut Hersu, Pak Mahfud terkesan “membela” Sri Mulyani bahwa Sri Mulyani tidak sepenuhnya bisa disalahkan. Alasannya karena dalam kurun waktu 14 tahun itu (2009-2023), Menteri Keuangan sudah berganti empat kali. Faktanya, Sri Mulyani sudah menjadi Menteri Keuangan sejak 5 Desember 2005, pada Kabinet Susilo Bambang Yudhoyono - Yusuf Kalla, menggantikan Yusuf Anwar. Namun, karena ada huru hara politik akhirnya Sri Mulyani dipaksa mengundurkan diri pada tanggal 5 Mei 2010. Kemudian Sri Mulyani pindah ke Washington, AS, menjadi direktur pelaksana Bank Dunia. Kemudian, sejak tanggal 27 juli 2016 sampai sekarang , Sri Mulyani kembali menjadi Menteri Keuangan dalam kabinet Jokowi. “Jadi, kalau dihitung-hitung, Sri Mulyani sudah menjadi Menteri Keuangan selama 12 tahun terakhir. Kalau kasus tadi dilaporkan sejak tahun 2009, berarti saat itu Sri Mulyani masih menjadi Menteri Keuangan. Oleh karena itu, bagaimanapun juga, tanggung jawab terbesar atas kekacauan dan terjadinya skandal di Kementerian Keuangan, porsi terbesar itu haruslah menjadi tanggung jawab Sri Mulyani,” ungkap Hersu.(ida)
Partai Gelora: Penundaan Pemilu Melanggar Konstitusi, UU Pemilu dan UU Kekuasaan Kehakiman
JAKARTA, FNN - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menegaskan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Pusat) yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 dinilai telah melanggar Konstitusi, Undang-undang (UU) Pemilu dan UU Kekuasaan Kehakiman. Diketahui, putusan PN Jakpus tersebut, mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) agar KPU RI menghentikan seluruh tahapan Pemilu dan mengulangnya dari awal. Pemilu 2024 ditunda hingga 2 tahun 4 bulan 7 hari atau hingga Juli 2021. \"Ada tiga perspektif yang dilanggar dari putusan PN Jakarta Pusat. Pertama perspektif Konstitusi, kedua perspektif Undang-undang Pemilu, dan ketiga perspektif Undang-undang Kekuasaan kehakiman,\" Amin Fahrudin, Ketua Bidang Hukum DPN Partai Gelora Indonesia dalam Gelora Talks bertajuk \'Kontroversi Tunda Pemilu 2024: Mengapa dan Ada Apa?\', Rabu (8/3/2023). Menurut Amin, tujuan Pemilu merupakan norma yang diatur di dalam Undang-undang Dasar (UUD) NRI 1945. Sehingga ketentuan Pemilu ini, tidak hanya menjadi norma hukum, tapi juga menjadi norma Konstitusi. \"Tidak ada peradilan manapun itu, yang bisa mengubah norma dalam Pemilu di dalam Konstitusi, kecuali Sidang Istimewa MPR dalam Sidang Amandemen Konstitusi. Jadi PN Jakarta Pusat telah mengubah norma Konstitusi, itu seharusnya kewenangan yang dimiliki oleh MPR,\" ujarnya. Karena itu, putusan PN Jakpus yang menunda Pemilu 2024 tersebut, cacat hukum dan merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi. \"Karena itu, kita abaikan saja putusan itu (putusan PN Jakpus),\" katanya. Sedangkan dalam perspektif UU Pemilu, kata Amin, ketika ada pelanggaran dan sengketa Pemilu, ada empat jalur ajudikasi yang bisa ditempuh. Pertama, ketika terjadi pelanggaran pidana Pemilu, prosesnya di Bawaslu. JIka tidak selesai, maka berlanjut ke Pengadilan Negeri sampai ke Mahkamah Agung. Kedua, ketika terjadi pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu, maka prosesnya ada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga, ketika terjadi sengketa hasil, itu prosesnya ada di Mahkamah Konstitusi (MK). Keempat, ketika ada terjadi pelanggaran terhadap proses atau tahapan Pemilu, maka peradilannya setelah dari Bawaslu bisa mengupayakan hukum lebih lanjut kepada peradilan administrasi atau PTUN, jika merasa dirugikan. \"Artinya ketika kita mendengar adanya putusan dari PN Jakarta Pusat dalam perkara perdata ini jelas melanggar UU Pemilu,\" katanya. Sementara dari perpektif UU Kekuasaan Kehakiman, lanjut Amin, telah diatur Sistem Peradilan Indonesia, yakni Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). \"Nah, PTUN ini yang mengadili putusan atau keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat individual dan konkret yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara. Dan keputusan KPU ini merupakan produk dari pejabat,\" jelasnya. Jika upaya hukum di Bawaslu ditolak, kemudian di PTUN gugatannya tidak dapat diterima, maka Partai Prima bisa melanjutkan upaya hukum yang dia PTUN, yakni banding. \"Seharusnya yang dilakukan Partai Prima melanjutkan upaya hukum yang ada di PTUN, yaitu melakukan banding kepada PTUN,\" kata Amin. Bahkan, dikatakan Amin, Prima bisa terus melakukan upaya hukum hingga upaya kasasi ke Mahkamah Agung atau MA. Lebih lanjut, Amin mengatakan ketika putusan PN Jakpus dalam perkara perdata keluar dan berimplikasi pada perubahan norma dalam konstitusi menimbulkan tanda tanya besar. \"Apakah ini hanya sekadar kekeliruan dalam pandangan dan pertimbangan majelis semata-mata. Atau ada sesuatu yang lebih besar yang menggunakan instrumen hukum peradilan perdata untuk menunda pemilu?\" tandasnya. Serius Banding Sementara itu, Mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan KPU harus serius mempersiapkan proses banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu. \"Nah, saya berharap betul sebetulnya KPU kemudian memastikan seluruh proses berjalan (untuk mengajukan banding) dipersiapkan dengan baik,\" kata Ilham Saputra. Dia mengharap itu karena sempat mendengar rumor KPU tidak sungguh-sungguh mempersiapkan proses banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. \"Ya tentu ini harus dijawab dengan persiapan melakukan gugatan banding, dipersiapkan dengan sangat matang,\" katanya. Ilham mengatakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku seharusnya putusan penundaan pemilu tidak sesuai dengan UUD NRI 1945, Undang-Undang Pemilu, bahkan Peraturan Mahkamah Agung. Namun, lanjut dia, KPU juga tidak bisa mengabaikan begitu saja produk hukum berupa putusan tersebut dibiarkan, meski saat ini tahapan pemilu tetap dapat berjalan semestinya. \"PN yang memutuskan bukan kewenangannya, seharusnya melawan hukum, tetapi memang saya kira ini tetap berjalan proses (harus ditanggapi dengan banding sampai ada putusan yang membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut),\" ujarnya. \"Nah, saya juga tidak mengerti bagaimana PN Bisa memutuskan penundaan pemilu yang seharusnya itu bukan kewenangannya sama sekali. Saya kira semua pihak terkait penyelenggaraan pemilu juga seirama, pemerintah, yang menyatakan pemerintah tetap mendukung proses jalannya pemilu,\" imbuhnya. Aktivis Hukum dan Akademisi Indonesia Feri Amsari mengatakan, PN Jakpus dinilai melampaui kewenangannya, karena masing-masing peradilan memiliki kewenangan absolut, tidak boleh peradilan lain mengadili kewenangan peradilan lain. \"Ini sama kalau ada kasus perceraian yang melibatkan anggota militer. Pengadilan Militer tidak boleh menyidangkan kasus perceraian, urusan bercerai bukan kompetensi absolutnya,\" kata Feri. Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menilai gugatan Partai Prima mengenai prosedur penyelenggaraan Pemilu, merupakan kompetensi PTUN, bukan kompetensi PN Jakpus. \"Perbuatan melanggar hukum atau PMH, itu sudah ditentukan di dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019, bahwa segala PMH harus dialihkan ke PTUN. Jika PTUN sudah menyidangkan dan putusannya tidak dapat diterima, harusnya diterima Partai Prima. Putusan PN Jakpus itu, jelas melanggar peraturan Mahkamah Agung. Putusannya luar biasa janggalnya,\" katanya. Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Agustyati menambahkan, putusan PN Jakpus tidak bisa dieksekusi, karena di dalam konstitusi disebutkan, bahwa Pemilu itu bukan hanya Langsung, Umum Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil saja, tetapi juga dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. \"Perintahnya setiap 5 tahun sekali, kenapa? Ya untuk sirkulasi kepemimpinan kita. Hal ini juga menjadi evaluasi bagi pejabat publik kita, kalau kita suka dengan performanya, kita pilih lagi. Tapi kalau kita tidak suka, ya tidak dipilih lagi. Jadi ini salah satu alasan kenapa pemilu harus dilaksanakan secara periodik,\" kata Khairunnisa. (Ida)