POLITIK
Untuk Membahas Soal Ketatanegaraan, Yusril Berencana Bertemu Megawati
Jakarta, FNN - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya berencana bertemu dengan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri untuk membahas persoalan ketatanegaraan, termasuk sistem Pemilu 2024. Menurut Yusril, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, jadwal pertemuan tengah dicari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto. \"(Pertemuan dengan) Bu Megawati sedang disusun waktunya oleh Pak Hasto. Pada saat saya bertemu langsung, kami sudah sepakat untuk membahas soal ketatanegaraan,\" kata dia. Yusril mengatakan silaturahim dengan Megawati bernilai penting, baik bagi PDIP maupun PBB. Ia mengatakan PDIP merupakan salah satu partai yang memiliki kedekatan komunikasi dengan pihaknya. \"Yang paling dekat adalah bisa berkomunikasi dengan PPP dan sangat dekat dalam berkomunikasi dengan PDIP sebagai partai nasionalis karena PDIP sekarang ditarik ke belakang ya Partai Nasional Indonesia (PNI), kalau PBB ditarik ke belakang adalah Masyumi,\" kata dia. Selain PDIP melalui pertemuan dengan Megawati, Yusril menyampaikan PBB juga berencana untuk bertemu dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurutnya, PBB dan PPP memiliki akar ideologi yang sama, yaitu sebagai partai Islam. \"Ada akar ideologi dan bisa bertemu dan bekerja sama. Pertama kali kami akan bekerja sama dengan PPP,\" ujarnya. Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan bertemu dengan PBB. “Mungkin, waktu dekat ini kita akan bertemu dalam kunjungan antarparpol, tapi mungkin ke PBB dengan Pak Yusril. Saya beri kabar dalam waktu dekat ini,” ujar Mardiono. Ia mengatakan pertemuan antara PPP dan PBB akan digelar di Kantor DPP PPP, Jakarta, pada Senin, 13 Maret 2023.(ida/ANTARA)
Pelayanan Kesehatan di Jawa Barat Dinilai Belum Memadai
Purwakarta, FNN - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menilai pelayanan kesehatan di Jawa Barat saat ini belum memadai karena hampir seluruh pasien rujukan dari kabupaten/kota di provinsi ini dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung.\"Kasus meninggalnya ibu hamil di Subang saat dalam perjalanan menuju RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) harus jadi pembelajaran penting,\" kata Dedi melalui sambungan telepon di Purwakarta, Kamis.Menurut dia, pemerintah harus belajar dari peristiwa itu. Artinya, pemerintah dituntut untuk lebih peka dalam mengalokasikan anggaran kesehatan yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.“Problem di Jawa Barat ini adalah rumah sakit rujukan. Semestinya di setiap eks keresidenan itu ada satu rumah sakit rujukan yang memadai karena selama ini pasien dari rumah sakit di wilayah Jawa Barat semuanya dirujuk ke RSHS Bandung,” katanya.Ia mengatakan hampir seluruh warga Jabar yang memerlukan tindakan medis lanjutan dirujuk ke RSHS Bandung. Sedangkan banyak masyarakat yang tinggal di daerah pantura dan Jabar selatan yang jaraknya sangat jauh ke RSHS Bandung.Belum lagi, karena semua rujukan tersentral di RSHS Kota Bandung, masyarakat harus ekstra sabar untuk mendapatkan pelayanan medis.“Kalau semua tersentral di RSHS kemudian menggunakan BPJS, memang dilayani tapi antreannya panjang. Untuk operasi saja bisa antre sampai tiga bulan. Jadi memang bukan tidak dilayani, tapi memang jumlah pasien yang banyak dan harus mengantre,” katanya.Atas persoalan itu, Dedi meminta agar ke depannya anggaran daerah di semua tingkatan difokuskan pada hal yang lebih penting, seperti pelayanan kesehatan masyarakat, yakni dengan membangun atau meningkatkan kualitas rumah sakit rujukan.Dedi meminta pelayanan kesehatan untuk bisa terintegrasi mulai dari tingkat bidan, puskesmas, rumah sakit tingkat pertama hingga ke rumah sakit rujukan.Ia mencontohkan saat dirinya menjabat Bupati Purwakarta telah membuat sistem terintegrasi di Dinas Kesehatan. Sistem tersebut berupa operator yang akan mengarahkan pasien harus ke mana untuk mendapatkan ruangan dan pelayanan rumah sakit yang tersedia.“Waktu dulu itu teknologi informasi belum seperti saat ini, tapi sudah dibuat sistem yang mana operator akan memandu jalannya ambulans desa harus ke RS yang kosong. Apalagi sekarang teknologi semakin berkembang seharusnya lebih mudah,” kata dia.Hal lain yang ia soroti adalah infrastruktur jalan karena masyarakat jauh untuk mengakses rumah sakit rujukan dan harus menghadapi jalan yang jelek selama perjalanan.“Bayangkan derita warga hari ini untuk menuju ke RSHS Bandung adalah sudah jalannya dari kampung jauh ditambah lagi banyak yang rusak. Jadi penting membangun infrastruktur jalan karena sebenarnya sama dengan menyelamatkan nyawa manusia,” kata Dedi Mulyadi.Sebelumnya, heboh seorang ibu di Subang yang akan melahirkan meninggal dalam perjalanan saat dibawa ke RSHS Bandung.Nyonya Kurnaesih, warga Kampung Citombe, Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang itu disebut-sebut mengalami penolakan saat hendak bersalin di RSUD Ciereng, Subang.Setelah mendapat penolakan, Kurnaesih dibawa ke rumah sakit RSHS Kota Bandung. Namun, sang ibu dan bayi dalam kandungannya meninggal dunia saat dalam perjalanan.(ida/ANTARA)
Besok, KPU Mengajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus
Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal pada Jumat (10/3).\"Insya Allah, Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kami daftarkan memori banding tersebut,\" ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk \"Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 757/PDT.G/2022/PN.Jkt.Pst\" di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Kamis.Hasyim lalu mengatakan salah satu tujuan diskusi kelompok terpumpun yang diselenggarakan oleh pihaknya itu adalah untuk memperkaya pandangan KPU dari berbagai ahli hukum dalam menyusun rancangan memori banding yang telah disiapkan oleh mereka.Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.\"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,\" ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas hal yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.Setelah mengetahui mengenai putusan itu, Hasyim menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. \"KPU akan upaya hukum banding,\" kata dia kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (2/3).(ida/ANTARA)
Sri Mulyani Penanggung Jawab Terbesar Atas Kekacauan dan Skandal di Kemenkeu
Jakarta, FNN – Setelah kemarin Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkap mega skandal 300 triliun di Kementerian Keuangan, akhirnya kita mendapat gambaran lengkap di balik mega skandal tersebut. Data dan fakta yang diungkap oleh Mahfud MD tersebut menunjukkan adanya salah kelola, pembiaran, permisiveness, tidak peduli, dan baru bertindak setelah kasus menjadi heboh di tengah masyarakat. Dengan kata lain, setelah viral di masyarakat baru penegak hukum bergerak. Kalau tidak diviralkan maka kasus tidak akan terungkap, bahkan hanya akan terpendam begitu saja. Kasus Rafael Alun adalah contoh nyata bahwa setelah viral di masyarakat baru kasusnya diungkap. Karena, seperti dikatakan oleh Mahfud MD, kasus ini sudah dilaporkan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak tahun 2012 (11 tahun lalu), tapi baru ditangani secara serius setelah kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak anak Rafael Alun, Mario Dandi Satrio. Netizen yang penasaran berusaha membongkar fakta tentang Mario, dan ditemukan fakta bahwa Mario sering pamer barang mewah dan bergaya hidup sangat wah. Setelah ditelusuri lagi, ditemukan fakta yang mengagetkan bahwa dia ternyata hanya anak seorang pejabat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak bernama Rafael Alun. Selanjutnya, fakta-fakta tidak masuk akal dan mencurigakan ditemukan pada Rafael Alun. Di samping gaya hidup anaknya, juga istrinya, rumah-rumah mewahnya, dan transaksi keungannya yang mencapai ratusan miliar. Mengetahui fakta-fakta tersebut barulah Kementerian Keuangan dan KPK kebakaran jenggot. Padahal, laporan transaksi mencurigakan Rafael Alun sudah dilaporkan sejak tahun 2012 ke Inspektorat Jenderal dan tembusannya disampaikan ke KPK. KPK mengaku belum mem-follow up laporan tersebut karena pada saat dilaporkan (tahun 212) Rafael belum menjadi pejabat sehingga dianggap di luar yuridiksi KPK. “Ini kaku banget ya. Kalau namanya kasus korupsi, ada laporan mencurigakan ya harusnya segera di-follow up, tidak peduli apakah itu eselon satu, dua, tiga, atau bahkan bukan eselon sama sekali,” ujar Hersubeno Arief, wartawan senior FNN dalam Kanal You Tube Hersubeno Point edisi Kamis (9/2/23). Jadi, tambah Hersu, kalau tidak ada kasus Mario dipastikan kasus ini akan mengendap, bahkan mungkin sampai Rafael memasuki masa pensiun dengan tenang, menikmati harta kekayaan yang melimpah yang mungkin tidak habis hingga tujuh turunan. “Jadi prinsipnya no viral no case,” kata Hersu. Transaksi mencurigakan senilai 300 triliun dibongkar oleh Pak Mahfud MD pada Rabu (8/3/23) setelah menjadi pembicara di sebuah kampus di Yogyakarta. Pak Mahfud mengaku bahwa pagi itu dia mendapat laporan ada transaksi mencurigakan sebesar 300 triliun di Kemenkeu, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Publik dan media langsung heboh. Mereka bertanya-tanya apakah ini ada kaitanya dengan sejumlah kasus yang sudah dilaporkan sebelumnya oleh Pak Mahfud MD selaku Ketua Tim Tindak Pidana Pencucian Uang, yang melaporkan 69 transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Berdasarkan penjelasan Mahfud MD, ternyata bukan hanya 69 orang tetapi lebih dari 400 orang yang terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut dan terjadi sejak tahun 2009 sampai 2023. Artinya, korupsi menilep uang rakyat sudah terjadi sejak belasan tahun lalu di Kementerian Keuangan. “Masalahnya mengapa hal itu dibiarkan terjadi? Apakah tidak dilaporkan? Kalau sudah dilaporkan mengapa tidak ditindaklanjuti?” tanya Hersu. Anehnya lagi, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, ketika ditanya wartawan dalam jumlah pers kemarin mengaku belum tahu soal itu. Dia mengaku baru tahu dari media dan baru akan mengecek. Yang juga menarik adalah pernyataan Pak Mahfud bahwa dia sangat menghormati Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah dengan serius menangani masalah ini. Menurut Hersu, Pak Mahfud terkesan “membela” Sri Mulyani bahwa Sri Mulyani tidak sepenuhnya bisa disalahkan. Alasannya karena dalam kurun waktu 14 tahun itu (2009-2023), Menteri Keuangan sudah berganti empat kali. Faktanya, Sri Mulyani sudah menjadi Menteri Keuangan sejak 5 Desember 2005, pada Kabinet Susilo Bambang Yudhoyono - Yusuf Kalla, menggantikan Yusuf Anwar. Namun, karena ada huru hara politik akhirnya Sri Mulyani dipaksa mengundurkan diri pada tanggal 5 Mei 2010. Kemudian Sri Mulyani pindah ke Washington, AS, menjadi direktur pelaksana Bank Dunia. Kemudian, sejak tanggal 27 juli 2016 sampai sekarang , Sri Mulyani kembali menjadi Menteri Keuangan dalam kabinet Jokowi. “Jadi, kalau dihitung-hitung, Sri Mulyani sudah menjadi Menteri Keuangan selama 12 tahun terakhir. Kalau kasus tadi dilaporkan sejak tahun 2009, berarti saat itu Sri Mulyani masih menjadi Menteri Keuangan. Oleh karena itu, bagaimanapun juga, tanggung jawab terbesar atas kekacauan dan terjadinya skandal di Kementerian Keuangan, porsi terbesar itu haruslah menjadi tanggung jawab Sri Mulyani,” ungkap Hersu.(ida)
Partai Gelora: Penundaan Pemilu Melanggar Konstitusi, UU Pemilu dan UU Kekuasaan Kehakiman
JAKARTA, FNN - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menegaskan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Pusat) yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 dinilai telah melanggar Konstitusi, Undang-undang (UU) Pemilu dan UU Kekuasaan Kehakiman. Diketahui, putusan PN Jakpus tersebut, mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) agar KPU RI menghentikan seluruh tahapan Pemilu dan mengulangnya dari awal. Pemilu 2024 ditunda hingga 2 tahun 4 bulan 7 hari atau hingga Juli 2021. \"Ada tiga perspektif yang dilanggar dari putusan PN Jakarta Pusat. Pertama perspektif Konstitusi, kedua perspektif Undang-undang Pemilu, dan ketiga perspektif Undang-undang Kekuasaan kehakiman,\" Amin Fahrudin, Ketua Bidang Hukum DPN Partai Gelora Indonesia dalam Gelora Talks bertajuk \'Kontroversi Tunda Pemilu 2024: Mengapa dan Ada Apa?\', Rabu (8/3/2023). Menurut Amin, tujuan Pemilu merupakan norma yang diatur di dalam Undang-undang Dasar (UUD) NRI 1945. Sehingga ketentuan Pemilu ini, tidak hanya menjadi norma hukum, tapi juga menjadi norma Konstitusi. \"Tidak ada peradilan manapun itu, yang bisa mengubah norma dalam Pemilu di dalam Konstitusi, kecuali Sidang Istimewa MPR dalam Sidang Amandemen Konstitusi. Jadi PN Jakarta Pusat telah mengubah norma Konstitusi, itu seharusnya kewenangan yang dimiliki oleh MPR,\" ujarnya. Karena itu, putusan PN Jakpus yang menunda Pemilu 2024 tersebut, cacat hukum dan merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi. \"Karena itu, kita abaikan saja putusan itu (putusan PN Jakpus),\" katanya. Sedangkan dalam perspektif UU Pemilu, kata Amin, ketika ada pelanggaran dan sengketa Pemilu, ada empat jalur ajudikasi yang bisa ditempuh. Pertama, ketika terjadi pelanggaran pidana Pemilu, prosesnya di Bawaslu. JIka tidak selesai, maka berlanjut ke Pengadilan Negeri sampai ke Mahkamah Agung. Kedua, ketika terjadi pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu, maka prosesnya ada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga, ketika terjadi sengketa hasil, itu prosesnya ada di Mahkamah Konstitusi (MK). Keempat, ketika ada terjadi pelanggaran terhadap proses atau tahapan Pemilu, maka peradilannya setelah dari Bawaslu bisa mengupayakan hukum lebih lanjut kepada peradilan administrasi atau PTUN, jika merasa dirugikan. \"Artinya ketika kita mendengar adanya putusan dari PN Jakarta Pusat dalam perkara perdata ini jelas melanggar UU Pemilu,\" katanya. Sementara dari perpektif UU Kekuasaan Kehakiman, lanjut Amin, telah diatur Sistem Peradilan Indonesia, yakni Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). \"Nah, PTUN ini yang mengadili putusan atau keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat individual dan konkret yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara. Dan keputusan KPU ini merupakan produk dari pejabat,\" jelasnya. Jika upaya hukum di Bawaslu ditolak, kemudian di PTUN gugatannya tidak dapat diterima, maka Partai Prima bisa melanjutkan upaya hukum yang dia PTUN, yakni banding. \"Seharusnya yang dilakukan Partai Prima melanjutkan upaya hukum yang ada di PTUN, yaitu melakukan banding kepada PTUN,\" kata Amin. Bahkan, dikatakan Amin, Prima bisa terus melakukan upaya hukum hingga upaya kasasi ke Mahkamah Agung atau MA. Lebih lanjut, Amin mengatakan ketika putusan PN Jakpus dalam perkara perdata keluar dan berimplikasi pada perubahan norma dalam konstitusi menimbulkan tanda tanya besar. \"Apakah ini hanya sekadar kekeliruan dalam pandangan dan pertimbangan majelis semata-mata. Atau ada sesuatu yang lebih besar yang menggunakan instrumen hukum peradilan perdata untuk menunda pemilu?\" tandasnya. Serius Banding Sementara itu, Mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan KPU harus serius mempersiapkan proses banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu. \"Nah, saya berharap betul sebetulnya KPU kemudian memastikan seluruh proses berjalan (untuk mengajukan banding) dipersiapkan dengan baik,\" kata Ilham Saputra. Dia mengharap itu karena sempat mendengar rumor KPU tidak sungguh-sungguh mempersiapkan proses banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. \"Ya tentu ini harus dijawab dengan persiapan melakukan gugatan banding, dipersiapkan dengan sangat matang,\" katanya. Ilham mengatakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku seharusnya putusan penundaan pemilu tidak sesuai dengan UUD NRI 1945, Undang-Undang Pemilu, bahkan Peraturan Mahkamah Agung. Namun, lanjut dia, KPU juga tidak bisa mengabaikan begitu saja produk hukum berupa putusan tersebut dibiarkan, meski saat ini tahapan pemilu tetap dapat berjalan semestinya. \"PN yang memutuskan bukan kewenangannya, seharusnya melawan hukum, tetapi memang saya kira ini tetap berjalan proses (harus ditanggapi dengan banding sampai ada putusan yang membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut),\" ujarnya. \"Nah, saya juga tidak mengerti bagaimana PN Bisa memutuskan penundaan pemilu yang seharusnya itu bukan kewenangannya sama sekali. Saya kira semua pihak terkait penyelenggaraan pemilu juga seirama, pemerintah, yang menyatakan pemerintah tetap mendukung proses jalannya pemilu,\" imbuhnya. Aktivis Hukum dan Akademisi Indonesia Feri Amsari mengatakan, PN Jakpus dinilai melampaui kewenangannya, karena masing-masing peradilan memiliki kewenangan absolut, tidak boleh peradilan lain mengadili kewenangan peradilan lain. \"Ini sama kalau ada kasus perceraian yang melibatkan anggota militer. Pengadilan Militer tidak boleh menyidangkan kasus perceraian, urusan bercerai bukan kompetensi absolutnya,\" kata Feri. Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menilai gugatan Partai Prima mengenai prosedur penyelenggaraan Pemilu, merupakan kompetensi PTUN, bukan kompetensi PN Jakpus. \"Perbuatan melanggar hukum atau PMH, itu sudah ditentukan di dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019, bahwa segala PMH harus dialihkan ke PTUN. Jika PTUN sudah menyidangkan dan putusannya tidak dapat diterima, harusnya diterima Partai Prima. Putusan PN Jakpus itu, jelas melanggar peraturan Mahkamah Agung. Putusannya luar biasa janggalnya,\" katanya. Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Agustyati menambahkan, putusan PN Jakpus tidak bisa dieksekusi, karena di dalam konstitusi disebutkan, bahwa Pemilu itu bukan hanya Langsung, Umum Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil saja, tetapi juga dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. \"Perintahnya setiap 5 tahun sekali, kenapa? Ya untuk sirkulasi kepemimpinan kita. Hal ini juga menjadi evaluasi bagi pejabat publik kita, kalau kita suka dengan performanya, kita pilih lagi. Tapi kalau kita tidak suka, ya tidak dipilih lagi. Jadi ini salah satu alasan kenapa pemilu harus dilaksanakan secara periodik,\" kata Khairunnisa. (Ida)
Mahfud MD Menyebut Ada Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu
Yogyakarta, FNN- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan ada temuan transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan senilai Rp300 triliun.\"Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,\" kata Mahfud MD di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu.Temuan tersebut, kata Mahfud, di luar transaksi Rp500 miliar dari rekening mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang telah dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Mahfud yang juga Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang telah melaporkan temuan itu langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut dia, telah memeriksa satu per satu pegawai Kemenkeu yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang.\"Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya enggak sampai triliunan, (sekitar) ratusan miliar. Hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira Rp300 triliun. Itu harus dilacak, dan saya sudah sampaikan ke Bu Sri Mulyani (Menkeu), PPATK juga sudah menyampaikan,\" ujar dia.Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjamin temuan itu bukan hoaks dan tidak dapat disembunyikan di era keterbukaan informasi.\"Kenapa saya bicara kepada saudara, karena kita kan tidak bisa sembunyi-sembunyi di era sekarang. Saya enggak ngomong, itu juga bisa bocor keluar. Maka saya sampaikan mendahului berita hoaks. Ini saya sampaikan tidak hoaks, ada datanya tertulis,\" kata Mahfud MD kepada awak media.(ida/ANTARA)
Polda Jateng Mengungkap Produsen Kartu SIM Seluler Ber-NIK Curian
Semarang, FNN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap produsen kartu SIM seluler yang sudah diaktivasi dan dijual dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang diduga hasil curian.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio di Semarang, Rabu, mengatakan satu pelaku berinisial KA warga Banyuputih, Kabupaten Batang, ditangkap bersama barang bukti modem pool dan ribuan kartu perdana SIM yang sudah dan belum teraktivasi.\"Pelaku ini beroperasi sejak 2020, sudah sekitar tiga ribu kartu perdana dengan NIK milik orang lain yang telah dijual,\" katanya.Menurut dia, kartu-kartu SIM ilegal ini sudah terjual secara daring di berbagai wilayah di Jawa dan Sumatra.Dalam menjalankan aksinya, kata Dwi, tersangka membeli sekitar 32 modem pool yang digunakan sebagai perangkat untuk mengaktivasi kartu perdana dengan menggunakan NIK milik orang lain.Dengan puluhan modem tersebut, lanjut dia, pelaku mampu mengaktivasi hingga lebih dari 500 kartu perdana.Ia menjelaskan tersangka membeli ribuan kartu perdana secara daring.Selain itu, menurut dia, pelaku juga memperoleh berbagai NIK dari sebuah aplikasi yang saat ini masih ditelusuri produsennya.Lulusan SMA tersebut, kata dia, mampu memperoleh penghasilan hingga Rp15 juta per bulan dari berjualan kartu SIM perdana tersebut.Bersama dengan pelaku diamankan pula sekitar seribu kartu perdana Telkomsel berbagai jenis yang sudah diaktivasi dan siap diedarkan.Selain itu, terdapat sekitar 4.700 kartu yang belum sempat diaktivasi dengan mencuri data pribadi orang lain itu.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Undang-Undang Nomor 34 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.(ida/ANTARA)
Dari Pembelian Super Hercules, Indonesia Mendapatkan Transfer Pengetahuan-Perawatan
Jakarta, FNN - Indonesia mendapatkan transfer pengetahuan dan perawatan dari pembelian pesawat TNI Angkatan Udara (AU) C-130J-30 Super Hercules A-1339, demikian disampaikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.Menhan menyampaikan hal itu setelah melakukan prosesi serah terima pesawat TNI AU C-130J-30 Super Hercules A-1339 kepada Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.Menurut Menhan praktik transfer pengetahuan itu juga sudah berlaku untuk model terdahulu pesawat tersebut, termasuk pesawat TNI AU C-130H Hercules A-1315 yang juga diserahterimakan setelah rampung proses pemeliharaan.\"(Untuk) MRO atau maintenance, repair overhaul, akan dilaksanakan di Indonesia sebagaimana pesawat yang kedua ini sudah dilaksanakan di Indonesia semuanya,\" kata Prabowo kepada awak media selepas prosesi.Menhan menyampaikan bahwa pemeliharaan pesawat TNI AU C-130H A-1315 termasuk pengerjaan pemeliharaan yang sulit dan baru pertama kali dilakukan di Indonesia.Pengerjaan itu dilakukan oleh BUMN Indonesia, yakni PT Garuda Maintenance Facility Aerosia (GMF).\"Ini termasuk overhaul berat. Pergantian server wing box ini sangat sulit, pertama kali kita lakukan di Indonesia,\" ujar Prabowo.Dalam kesempatan lebih awal, Kepala Staf TNI AU (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo menyampaikan hal serupa bahwa tidak semua negara di luar Amerika Serikat, selaku asal pabrikan Lockheed Martin produsen pesawat Hercules dan turunannya, diizinkan untuk mengerjakan pemeliharaan sebagaimana yang dilakukan terhadap pesawat TNI AU C-130H Hercules A-1315.\"Jadi karena kepercayaan Amerika Serikat terhadap BUMN kita, kita bisa mengerjakan (pemeliharaan),\" ujar Fadjar.Kasau juga menjelaskan kerumitan pemeliharaan center wing box termasuk pekerjaan kritis untuk sebuah pesawat, karena berkenaan dengan tindakan terhadap bagian di dekat sayap.\"Ini paling critical, kekuatan pesawat ada di sini, karena menyambung body dengan wing,\" ujar Fadjar.Kasau menyampaikan bahwa pemeliharaan terhadap pesawat TNI AU C-130H Hercules A-1315 yang sudah berusia lebih dari delapan tahun itu dilaksanakan sejak beberapa bulan lalu dan akhirnya selesai sekira 3-4 pekan yang lalu.Sementara itu, bersamaan dengan pembelian pesawat C-130J-30 Super Hercules A-1339, TNI AU telah mengikutkan sedikitnya 48 personel menjalani pelatihan di pabrik Lockheed Martin, terdiri atas 12 penerbang latihan, enam loadmaster, serta 30 personel pelatihan maintenance berupa airframe, propoltion, electrical, dan avionik.(ida/ANTARA)
Respons Soal PN Jakpus Serdampak pada Kepatuhan Peradilan
Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan respons tidak tepat yang dilontarkan berbagai pihak atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpotensi membawa masalah yang lebih besar bagi kepatuhan masyarakat terhadap lembaga peradilan. \"Sekali kekuasaan pengadilan ramai-ramai kita serang seperti ini, besok-besok masyarakat akan tidak lebih patuh lagi,\" kata Habiburokhman dalam Forum Legislasi dengan Tema \'Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu\' di Ruang Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu. Habiburokhman mengatakan bahwa berbagai respons tidak tepat sejumlah pihak dengan berbagai narasi yang tanpa pembuktian justru berpotensi melanggar independensi hakim, alih-alih mengedepankan upaya hukum. Menurut dia, hampir 90 respons publik atas putusan PN Jakarta Pusat yang \"berseliweran\" di media massa didominasi kecaman dan tuduhan, tanpa disertai pembuktian. \"Besok di perkara lain enggak ada lagi wibawa pengadilan. Siapa saja yang tidak suka dengan putusan pengadilan bisa menuduh dengan seenaknya, \'pasti ada main\', \'abaikan saja\', dan segala macam, tanpa melakukan upaya hukum,\" ujarnya. Untuk itu, dia menilai selain hanya membuat kegaduhan, pernyataan tidak tepat yang sifatnya reaktif dan spekulatif juga mengesampingkan upaya hukum yang seharusnya menjadi perhatian utama. \"Jangan sampai kita sibuk di media membuat kegaduhan permasalahan ini, kita lupa kalau putusan itu harus segera dibanding dan isi memori banding itu harus berkualitas. Itu yang bahaya,\" ucapnya. Ia mempertanyakan sikap Komisi Yudisial (KY) yang akan memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Majelis Hakim PN Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu. \"Kalau misalnya dia ada bukti satu mobil dengan pihak berperkara atau menerima sesuatu dan lain sebagainya (mungkin bisa). Tapi karena putusannya dipanggil bisa enggak? Logikanya di mana? Ini sama memalukannya dengan putusan yang kita pertanyakan tersebut,\" imbuhnya. Habiburokhman lantas menyatakan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan upaya hukum banding. Ketimbang hanya membuat kegaduhan di media massa, kata dia, respons berbagai pihak yang tidak setuju terhadap putusan PN Jakarta Pusat lebih baik dialihkan untuk membantu KPU menyusun materi banding agar menang di pengadilan tinggi. \"Kita semua dukung ini, banyak profesor, dan doktor dari berbagai kampus, masukkan semua teori-teorinya tersebut, ketidaksepakatan dengan putusan pengadilan. Lalu kita kurangi hal-hal yang tidak tepat,\" tuturnya. Ia meminta berbagai pihak untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya atas putusan PN Jakarta Pusat tanpa disertai pembuktian dan mengutamakan pendekatan melalui upaya hukum. \"Jangan kita menganggap sesuatu yang kita anggap \'ngawur\' tapi kita meresponsnya dengan \'ngawur\', kan kita sepakat kita negara hukum,\" kata Habiburokhman.(ida/ANTARA)
Rafael Alun Menggunakan Jasa Professional Money Launderer, Transaksinya Tembus 500 M
Jakarta, FNN – Sampai saat ini, kasus penganiayaan yang dilakukan anak pegawai pajak Rafael Alun masih berbuntut. Bukan hanya menyeret Rafael sebagai ayahnya, tapi juga para pegawai pajak lain yang berperilaku serupa. Selain Rafael Alun, ada pegawai pajak lain yang jauh lebih kaya. Kepala PPATK, Ivan Yustia Vandana, mengaku baru saja membekukan rekening yang berisi transaksi janggal milik pegawai pajak yang nilainya lebih dari 500 miliar. “Nilai transaksi yang kami bekukan itu nilai debet kreditnya lebih kurang 500 miliar rupiah dan kemungkinan akan bertambah,” kata Ivan. Ivan juga membenarkan bahwa PPATK memukan beberapa pegawai pajak yang asetnya janggal, bahkan sudah diblokir. Ivan mengatakan bahwa ini bukan hanya satu orang, tapi ada beberapa orang lain di Direktorat Pajak yang kelakuannya seperti Rafael Alun. Tetapi, Ivan belum mau menjelaskan siapa pegawai pajak yang dimaksud dan apa jabatannya. Rencana yang akan mengumumkan nama pegawai pajak tersebut adalah dan akan diumumkan setelah mereka memeriksa kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Eko Darmanto adalah pegawai Bea Cukai, anak buah Sri Mulyani juga, yang diperiksa oleh KPK. Tetapi, Eko Darmanto sudah copot dari jabatannya karena sering pamer gaya hidup mewah di media sosial, mulai dari menunggang motor gede, koleksi mobil mewah, hingga memamerkan pesawat. “Penjelasan dari kepala PPATK tentang adanya transaksi janggal lebih dari 500 miliar tersebut makin menunjukkan kepada kita bahwa kasus Rafael betul-betul fenomena gunung es dari perilaku korup dari pegawai pajak. Jadi bukan gaya mewahnya ya, tapi korupsinya itulah,” ujar Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal You Tube Hersubeno Point edisi Selasa (7/3/23). Sementara itu, Divisi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, sebelumnya menyatakan bahwa ada geng pegawai pajak yang berada dalam lingkaran Rafael Alun, yakni geng dari STAN (Sekolah Tinggi Akutansi Negara). Sebagai orang keuangan, seperti kata Pahala Nainggolan, mereka sangat memahami bagaimana cara menyembunyikan harta kekayaan mereka. “Kita pastikan sesudah yang bersangkutan pasti ada lagi orang-orang lain, yang kita dengar juga ada gengnya, ada ini itu. Tapi kita kan perlu tahu polanya,” kata Pahala. Jadi, lanjut Pahala, ini bukan hal sederhana, tapi sulit pasti. Bukan sederhana dalam arti bahwa mereka orang benar-benar orang keuangan sehingga sangat tahu cara ke sana ke mari. Dengan demikian, hampir dapat dipastikan bahwa harta Rafael Alun jauh lebih besar dari yang dilaporkannya melalui LHKPN. Sebagai contoh, mobil Rubicon dan Harley Davidson yang sering dikendarai anaknya, Mario Dandy Satrio. Dua kendaraan ini tidak diakui sebagai miliknya dan tidak termasuk dalam harta yang dilaporkan di LHKPN. Harta itu diakui sebagai milik kakaknya dan anak menantunya. Begitu juga dengan kompleks perumahan mewah di Manado yang dimilikinya. Dalam LHKPN hanya disebutkan bahwa dia memiliki saham di properti itu senilai 1,5 M. Padahal, harga rumah di Green Hill di Manado itu ada yang mencapai 2 miliar rupiah. Belum lagi beberapa aset seperti rumah mewah, restoran, dan juga mobil-mobil mewah lain. Belakangan, PPATK juga menemukan Rafael menggunakan nama konsultan pajak untuk menyembunyikan uangnya atau dana-dana haramnya. Rekening konsultan pajak yang menjadi nomine (orang yang digunakan namanya) juga sudah dibekukan karena mereka diduga telah berperan sebagai semacam tim pencuci uang profesional (professional money launderer). Jumlahnya cukup besar dan signifikan. Ternyata, konsultan tersebut adalah bekas pegawai pajak. Ini makin menegaskan bahwa memang ada “pergengan” di antara mereka. Ada dua konsultan yang dimaksud, tapi salah satunya sekarang ini telah melarikan diri ke luar negeri. “Saya sih menduga harta Rafael Alun bisa tembus sampai ratusan miliar. Mengerikan sekali, orang sekelas Alun bisa menilep dana pajak sampai ratusan miliar rupiah dan modusnya itu biasanya mereka memainkan wajib pajak besar yang menunggak dan ini biasanya bekerja sama dengan tenaga konsultan pajak,” ujar Hersu. Dengan mengambil sampel kasusnya Rafael Alun dan penemuan terbaru dari PPATK, kata Hersu, kita tidak bisa terlalu cepat menyimpulkan bahwa seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak lebih jujur dan lebih sederhana dibandingkan Rafael Alun. Boleh jadi mereka yang katanya lebih kecil dari Rafael Alun tidak jujur dan menyembunyikan nilai harta sesungguhnya. “Kalau sudah begini, apakah Ibu Sri Mulyani masih berani mengklaim bahwa sekarang ini Kementerian Keuangan lebih bersih dibandingkan sebelum dia masuk?”tanya Hersu.