POLITIK
Jokowi Menegur Firli, Kekuatan di Belakang Firli Masih Misteri
Jakarta, FNN - Pengembalian secara paksa Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro, ke Mabes Polri oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, bahkan diikuti dengan pemecatan terhadapnya menjadi blunder besar. Akibatnya, Firli tidak hanya harus berhadapan dengan Kapolri, tapi juga dilawan oleh para penyidik Polri di KPK, dikecam oleh berbagai elemen masyarakat sipil, dan akhirnya ditegur secara keras oleh Presiden Jokowi agar jangan bikin gaduh. Demikian juga dengan pernyataan-pernyataan Dewan Pengawas KPK yang juga tidak berpihak ke Firli. Firli kini tengah menuai badai kecaman akibat ulahnya melawan arus. Bahkan, Presiden sampai harus turun tangan dan menegur Firli. “Bila presiden hanya mendiamkan berarti Presiden Jokowi memang merestui, bahkan memerintahkan manuver Firli. Jelas ini tidak menguntungkan bagi presiden Jokowi,” ujar Hersubeno Arief kanal Youtube Hersubeno Point edisi Kamis (6/4/23). Langkah Firli yang terlalu berani tersebut dikaitkan dengan kekuatan besar di belakangnya yang ingin mentersangkakan Anies dalam kasus formula E dan membatalkan pencapresannya. Logika publik tentu mengarah pada kepentingan istana. Tetapi, faktanya Jokowi malah menegur Firli. Ini menunjukkan bahwa Jokowi secara tidak langsung berpihak kepada Kapolri. Teguran Jokowi terhadap Firli juga menunjukkan kepada publik bahwa dia tidak terlibat dalam skenario culas mempersangkakan Anies. Sebaliknya, sama seperti Kapolri, Jokowi tetap ingin memperkuat KPK dan mendukung penegakan hukum dalam koridor yang benar. Bila Jokowi saja sudah menegur Firli maka bisa diperkirakan nasib Firli selanjutnya. Apalagi Dewan Pengawas akan memproses laporan Endar Priantoro terhadap Sekjen KPK dan Firli Bahuri. Sepertinya Jokowi tidak mau citranya makin jeblok dan tidak mau dituduh menggunakan instrumen hukum untuk menghabisi lawan-lawan politiknya. Karena itu, dia memilih berpihak pada Kapolri. Sedangkan untuk KPK, Hersubeno sementara menyimpulkan bahwa KPK saat ini menjadi lembaga yang nuansa politiknya lebih kuat ketimbang soal penegakan hukum junto pemberantasan korupsi. Jika kondisinya terus seperti ini maka mimpi kita untuk melihat negara Indonesia ini bersih dari korupsi semakin jauh dari kenyataan. “Sayang sekali ya lembaga yang tadinya diharapkan menjadi salah satu senjata untuk menghabisi praktik-praktik korupsi tapi kemudian jatuh terjerembab ke dalam lumpur dan hanya menjadi alat kekuasaan,” ujar Hersu. (sof)
Prajurit Kopasgat Jatuh Terjun Payung, TNI AU Membentuk Tim Investigasi
Jakarta, FNN - Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo telah membentuk tim investigasi kasus kecelakaan dua orang prajurit Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) saat latihan terjun payung di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Rabu (5/3).\"Sekarang sedang dibentuk tim investigasi untuk mencari penyebab kenapa terjadinya kecelakaan tersebut,\" ujar Fadjar di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.Insiden kecelakaan tersebut terjadi saat anggota Kopasgat lainnya melaksanakan latihan terjun payung di kawasan Halim Perdanakusuma, Rabu (5/4) dan menyebabkan Sertu Agung Dwano Karisma meninggal dunia. Latihan bersama digelar dalam rangka gladi kotor menjelang upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma.\"Kemarin kami berduka, karena salah satu prajurit terbaik kami gugur dalam melaksanakan penerjunan dalam rangka HUT,\" kata Fadjar.Ia memperkirakan bahwa kecelakaan tersebut terjadi saat melakukan terjun lenting (bungee jumping) yang mengakibatkan tabrakan di udara. Menurutnya, kejadian tersebut tidak dapat dihindari, sehingga menimbulkan korban jiwa.\"Dan jenazah [Sertu Agung] sudah dimakamkan di kampung halamannya di Soreang dengan upacara kemiliteran,\" ujar Fadjar.Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan bahwa Sertu Agung sempat dibawa ke rumah sakit, namun beberapa jam kemudian meninggal dunia. Sementara satu anggota Kopasgat lainnya masih dalam proses pemulihan dan sedang dirawat di Rumah Sakit Udara dr. Esnawan Antariksa.Ia juga meminta kepada masyarakat apabila menemukan video dan foto terkait kecelakaan ini agar tidak disebarluaskan. Hal ini untuk menjaga perasaan keluarga yang ditinggalkan.\"Mohon kita jaga keluarga ya, kalau menemukan foto-foto yang kira-kira kurang pantes dilihat simpan saja,\" katanya.Selain itu, Indan mengaku salut terhadap anggota Kopasgat yang tetap semangat melaksanakan tugas terjun payung dengan baik di tengah kehilangan rekannya.\"Saya kira moril mereka luar biasa. Saya sesama angkatan udara salut sama mereka,\" tuturnya.Akibat kecelakaan ini, sambung Indan, jumlah penerjun diubah dari yang tadinya menggunakan dua pesawat kini menjadi satu pesawat dan jumlahnya tidak lagi sebanyak 77 orang, namun menjadi 18 orang.(sof/ANTARA)
Pengelolaan SDA Membutuhkan Strategi Jangka Panjang
Palangka Raya, FNN - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang sepakat bahwa pengelolaan sumber daya alam (SDA) membutuhkan strategi jangka panjang dengan memperhatikan kepentingan nasional dan tidak merugikan daerah.\"SDA di sektor energi mesti didesain dari hulu hingga hilir agar pengelolaannya benar-benar memberikan dampak besar bagi kepentingan rakyat sesuai amanah konstitusi,\" kata Teras Narang melalui keterangan tertulis diterima di Palangka Raya, Kamis.Menurut dia, paling penting pengelolaan SDA pascaberakhirnya izin usaha suatu perusahaan tidak meninggalkan masalah baru bagi daerah. Sebaliknya, harus mampu meninggalkan kemandirian ekonomi bagi masyarakat daerah penghasil SDA.Pernyataan ini disampaikan Senator asal Kalimantan Tengah ini setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Panitia Perancang Undang-Undang DPDR RI bersama para pakar energi, termasuk mantan Menteri ESDM Archandra Tahar di Jakarta, Rabu (4/4).Teras menyebut peran penting daerah, khususnya yang memiliki ekonomi berbasis sumber daya alam menjadi penting untuk mengawal rancangan undang-undang untuk pengelolaan SDA ini.\"Termasuk, memastikan bahwa pengelolaan SDA akan memiliki peran penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah dan kesejahteraannya,\" kata dia.Dia mengemukakan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPD RI itu, Arcandra Tahar menyampaikan empat hal penting yang perlu dilihat dalam mengelola SDA NKRI. Di mana keempat hal penting itu selaras dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sekaligus cita-cita ideal.Adapun keempat hal penting itu, yakni pengelolaan SDA wajib dikelola putra putri terbaik bangsa Indonesia, teknologi yang digunakan merupakan ciptaan sendiri, pendanaan berasal dari dalam negeri, serta pemanfaatan SDA pertama-tama harus mengutamakan kebutuhan dalam negeri.\"Menurut saya, keempat hal penting yang mesti dimasukkan dalam rancangan undang-undang pengelolaan SDA yang sedang kami garap di DPD RI. Berbagai upaya mesti dilakukan untuk mengurangi jarak yang terjadi atas empat hal penting ini,\" kata Teras.Selain hal itu, mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu sepakat dengan apa yang disampaikan akademisi dari Departemen Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Dr Teguh Kurniawan, yang menekankan pentingnya aspek berkelanjutan dan keadilan dalam pengelolaan SDA.Di mana, katanya, aspek tata kelola lingkungan daerah sebagai konsep politik pelibatan masyarakat sipil lokal dalam masalah lingkungan serta peran penting pemerintah daerah tak kalah penting, termasuk sebagai salah satu upaya pengurangan kemiskinan.Apalagi, lanjut dia, khusus untuk sektor pertambangan menurutnya beberapa tantangan perlu dijawab, seperti re-sentralisasi kewenangan, ekspor ilegal, kepatuhan pemegang izin, lemahnya pengawasan, dampak lingkungan, isu tenaga kerja asing, reinkarnasi Izin Usaha Pertambangan, kontribusi bagi ekonomi lokal, konflik sosial, hingga penambangan ilegal.\"Inilah yang saya maksudkan, pengelolaan SDA membutuhkan strategi jangka panjang dengan memperhatikan kepentingan nasional dan penting untuk dikawal pembahasan UU yang berkaitan dengan pengelolaan SDA,\" jelas Teras.(sof/ANTARA)
Suara Gemuruh Apa di Langit Jakarta
Jakarta, FNN - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan terkait komentar warganet yang mendengar suara gemuruh pesawat tempur dari langit Jakarta dan sekitarnya.Dia mengatakan suara gemuruh tersebut berasal dari latihan bersama dalam rangka upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma.\"Manuver pesat pada saat sesaat sebelum melintas di Taxi Way Echo Lanud Halim Perdanakusuma itu, mereka ada holding pointnya, masing-masing ada yang di selatan di daerah Cibinong, di timur di Bekasi, ada yang sampai ke utara. Itu yang menyebabkan ada suara pesawat,\" ujar Indan di Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis.Ia juga menjelaskan ada simulasi air-to-air yaitu pesawat tempur terbang sangat rendah. Hal itu membuat masyarakat mendengar suara pesawat begitu keras.\"Karena memang terbangnya sangat rendah, ya (suara pesawat terdengar kuat) terutama masyarakat yang ada di sini,\" ujarnya.Dia menjelaskan puncak peringatan HUT Ke-77 TNI AU akan dilaksanakan pada Minggu (9/4) di Lanud Halim Perdanakusuma.Menurut dia, TNI AU akan menyiapkan titik-titik parkir di mana masyarakat dapat menggunakan Trans Halim untuk sampai langsung ke Lanud Halim Perdanakusuma. Ia mengaku tidak ada persyaratan khusus untuk mengikuti upacara peringatan HUT ke-77 TNI AU.Gladi bersih upacara HUT ke-77 TNI AU dilaksanakan di Lanud Halim Perdanakusuma pada Kamis (6/4) sekitar pukul 08.00 WIB. Atraksi pertama dibuka oleh marching band Taruna Akademi Militer (Akmil) AU.Lalu ada juga demo udara berupa penampilan pesawat-pesawat TNI AU dan simulasi pembebasan sandera (basra) oleh pasukan Kopasgat. Puluhan senjata Pasgat berbagai tipe juga ikut dalam defile.Upacara puncak peringatan HUT ke-77 TNI AU akan dipimpin langsung oleh Panglima TNI Yudo Margono pada hari Minggu (9/4) pukul 08.00 WIB di Lanud Halim Perdanakusuma. Masyarakat yang ingin menyaksikan secara langsung dapat melalui akses masuk Pos Dirgantara, Pos Makasar, Pos Trikora dan Pos Gapura.(sof/ANTARA)
Sekjen Gerindra Akui Bertemu Khofifah Indar Parawansa di Surabaya
Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengakui bertemu Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dalam pertemuan tertutup di Surabaya, Senin (3/4).\"Kami bertemu Ibu Khofifah Indar Parawansa di Surabaya. Pertemuan itu, pertemuan pertama kami untuk menyampaikan salam Pak Prabowo kepada Bu Khofifah,\" katanya di Jakarta, Rabu.Muzani mengungkapkan Ketua Umum Gerindra Prabowo dan dirinya sebenarnya sudah beberapa kali bertemu dengan Khofifah.Namun, pada pertemuan Senin (3/4), Muzani menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan Jawa Timur kepada Khofifah.\"Tentang perkembangan ekonomi, perkembangan pembangunan. Ibu Khofifah menjelaskan banyak hal tentang pembangunan dan ekonomi yang berkembang di Jawa Timur,\" katanya.Muzani pun tidak menampik bahwa pembicaraannya dengan Khofifah terselip pembahasan isu politik saat ini.\"Ada dibicarakan (politik), tapi sedikit,\" ujarnya.Ketika ditanyakan, apakah pembahasan politik itu mengenai Khofifah yang berpotensi menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo.Muzani tidak menjawab secara jelas. Tetapi, menurut dia, ada banyak tokoh yang layak mendampingi Prabowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.\"Banyak tokoh, banyak orang yang cukup layak untuk bisa mendampingi Pak Prabowo. Tetapi sekali lagi, yang paling penting adalah parpol yang mengusungnya,\" katanya menegaskan.(ida/ANTARA)
Penindakan Korupsi Harus Bisa Mengembalikan Kerugian Negara
Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa penindakan korupsi harus bisa mengembalikan kerugian keuangan negara atas praktik kejahatan, dan bukan semata-mata fokus memenjarakan terpidana korupsi tersebut.“Proses penindakan hukum terhadap pelaku tindak korupsi harus berjalan beriringan antara upaya pemenjaraan dan pengembalian kerugian keuangan negara, bukan hanya salah satu saja,” kata Arsul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Menurut Arsul, perlu ada revisi terhadap UU Tindak Pidana Korupsi agar undang-undang tersebut lebih sesuai dengan Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC) tahun 2003.Apalagi, Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi tersebut, sehingga UU Tipikor yang sekarang berlaku perlu disesuaikan dengan UNCAC.Sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial, menurut Arsul harus diartikulasikan ke seluruh aspek kehidupan. Ia mencontohkan pengartikulasian tersebut dapat dilakukan melalui rasio pajak dan transparansi.“Salah satu bentuk artikulasi sila keadilan adalah transparansi yang semakin jelas terhadap mekanisme penganggaran, tidak ditutupi atau malah dikaburkan,” katanya.Pernyataan itu disampaikan Arsul Sani saat menjadi narasumber pada diskusi Empat Pilar, Kerja sama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR RI.Acara tersebut berlangsung di Media Center MPR/DPR, Rabu. Tema yang dibahas dalam diskusi tersebut adalah, \"Polemik Rp349 T, Peran Legislator Ungkap Keadilan Sosial Demi Selamatkan Pajak Negara\".Sebelumnya, anggota MPR Ir. Kamrussamad menekankan akhir dari skandal Rp349 triliun yang menyeret Kementerian Keuangan harus mendukung perbaikan tata kelola pemerintah.“Selama ini, kita mengakui reformasi birokrasi telah berjalan dengan baik. Tetapi, karena kasus ini, kemungkinan masih akan melahirkan tersangka baru, bisa dikatakan bahwa sebenarnya reformasi perpajakan belum selesai. Terbukti masih ada kegagalan yang harus dievaluasi,” kata Kamrussamad.(ida/ANTARA)
Komisi I DPR Menetapkan 5 Calon Dewas TVRI 2022-2027
Jakarta, FNN - Komisi I DPR RI menetapkan lima calon Dewan Pengawas (Dewas) TVRI terpilih periode 2022-2027 usai menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang diikuti 15 calon anggota.Kemudian, Komisi I DPR melaksanakan rapat internal untuk mengambil keputusan atas hasil fit and proper test.\"Memutuskan lima calon anggota Dewas TVRI Pusat periode 2022-2027 yang mencakup 3 unsur yaitu unsur masyarakat, unsur TVRI, unsur pemerintah dan dilaporkan juga bahwa telah dilakukan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat,\" kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Kelima calon Dewas TVRI terpilih tersebut yaitu (1) Agnes Irwanti dari unsur masyarakat; (2) Agus Sudibyo dari unsur pemerintah; (3) Danang Sangga Buwana dari unsur masyarakat; (4) Hardly Stefano Fenelon Pariela dari unsur masyarakat, dan (5) Sifak dari unsur TVRI.Selain itu, kata Meutya, Komisi I DPR RI juga menyepakati lima calon cadangan anggota Dewas TVRI periode 2022-2027 sebagai calon pergantian antar-waktu anggota Dewas TVRI berdasarkan musyawarah mufakat.Kelima nama calon cadangan anggota Dewas TVRI periode 2022-2027 itu adalah (1) Setiabudi dari unsur masyarakat; (2) Markus RA Prasetyo dari unsur masyarakat; (3) Zagia Ramallah dari unsur masyarakat; (4) Muhammad dari unsur pemerintah; (5) Rini Padmirehatta dari unsur TVRI.Selanjutnya, Komisi I DPR RI akan melaporkan hasil uji fit and proper test calon anggota Dewas TVRI periode 2022-2027 kepada rapat Badan Musyawarah DPR RI untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.Komisi I DPR berharap calon anggota Dewas TVRI periode 2022-2027 yang akan mendapat persetujuan DPR RI untuk dapat melaksanakan tugas fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggung jawab.\"Serta senantiasa menjaga moralitas, integritas dan independen serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,\" kata dia.Meutya menyebut pimpinan DPR RI akan menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo terkait lima nama calon Dewas TVRI yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR untuk selanjutnya ditetapkan Presiden sebagai Dewas LPP TVRI.(ida/ANTARA)
Alasan KPK Memberhentikan Endar Priantoro Tidak Jelas
Jakarta, FNN - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai alasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberhentikan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro tidak jelas.\"Alasan pemberhentian Endar Priyantono sebagai Direktur Penyelidikan KPK, sampai sekarang masih belum jelas,\" kata Herdiansyah dalam keterangannya, Rabu.Pakar hukum tata negara yang akrab disapa Castro itu menduga satu-satunya alasan Endar diberhentikan adalah terkait dengan macet nya penanganan kasus Formula E.\"Satu-satunya alasan yang rationable kenapa Endar diberhentikan, bisa jadi berhubungan erat dengan \'macet nya kasus formula E\',\" ujarnya.Menurut Castro, jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, maka Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.Firli juga dinilai telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, yakni Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Dalam pasal tersebut disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.\"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?\" ujarnya.Kedua, lanjut Castro, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.\"Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini,\" ucapnya.Herdiansyah bahkan menyebut langkah ketua lembaga antirasuah tersebut adalah sebagai bentuk arogansi.\"Tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadi nya. Tidak berbasis aturan hukum,\" imbuhnya.Diketahui, Brigjen Pol. Endar Priantoro pada Selasa (4/4) melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentian nya dari jabatan Direktur Penyelidikan.Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara, tanpa alasan yang jelas.Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.(ida/ANTARA)
Ketua Partai Demokrat se-Indonesia Serentak Mendatangi Pengadilan
Jakarta, FNN - Ketua Partai Demokrat di semua tingkatan se-Indonesia serentak mendatangi pengadilan negeri daerah masing-masing untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Mahkamah Agung terkait kepengurusan partai di bawah Agus Harimurti Yudhoyono selaku ketua umum.\"Ini merupakan wujud kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan partai. Per hari ini (Selasa, 4/4), setidaknya sudah 34 provinsi dan 414 kabupaten dan kota yang telah menyambangi pengadilan setempat; dan ini terus berlanjut hingga akhir pekan ini,\" kata Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Timo Pangerang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Dia menjelaskan usai apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), para ketua Demokrat di daerah secara serentak mendatangi pengadilan negeri di daerah masing-masing.Surat yang ditujukan ke MA itu memuat beberapa hal yang meliputi pengakuan dan pengesahan negara terhadap kepemimpinan AHY; penolakan oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN), pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN), dan MA atas upaya hukum Moeldoko dan pendukungnya; serta pengajuan peninjauan kembali (PK) dengan novum yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya.Surat itu pun ditembuskan ke Presiden Joko Widodo serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.Timo menegaskan bahwa para ketua DPD dan DPC Partai Demokrat adalah pemilik suara sah yang menunjukkan solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan pihak eksternal yakni Moeldoko yang juga Kepala Staf Kepresidenan.Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa upaya hukum yang berulang kali dilakukan Moeldoko terhadap kepengurusan AHY di Partai Demokrat sama sekali tidak terkait dengan konflik internal partai.\"Moeldoko bukan kader dan tidak memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) Partai Demokrat. Menkumham juga telah menolak mengesahkan KLB (konferensi luar biasa) ilegal yang diprakarsai oleh mereka dan berkali-kali gugatannya ditolak oleh pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini,\" katanya.Sebelumnya, AHY mengatakan Partai Demokrat telah 16 kali dimenangkan pengadilan atas gugatan Moeldoko terkait hal serupa.Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal tersebut berpotensi adanya intervensi politik.\"Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan Moeldoko, tetapi kami tetap waspada. Dengan mempertimbangkan kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka Partai Demokrat membawa kasus ini ke ruang terang, di samping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon rakyat untuk berkenan ikut memantau,\" ujar AHY.(sof/ANTARA)
Kurawa Kocar Kacir, KPK vs Polri, Mahfud vs DPR dan PSSI Tunggang Langgang
Oleh Laksma TNI (Pur) Ir Fitri Hadi S, MAP - Analis Kebijakan Publik PEMILU 2024 belum dimulai, tapi adu strategi, taktik dan intrik serta licik sudah mulai dilakukan. Untuk memenangkan calonnya, atau kepentingannya, para kontestan tidak lagi menjual kecapnya dengan baik, mereka tidak hanya mengatakan kecapnya nomor 1 (satu), tapi ada juga yang sibuk untuk menjegal lawan mereka. Dengan tangan-tangan mereka, serangkaian upaya mereka lakukan untuk menjegal Anies Rasyid Baswedan, calon presiden yang digadang gadang oleh Partai NasDem, PKS dan Partai Demokrat. Belum usai dengan hebohnya kasus dicoretnya Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara sepak bola Piala Dunia usia 20 tahun pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023, suatu peristiwa yang memalukan negara di dunia Internasional. Bagaimana tidak memalukan, ketika Indonesia menyatakan penawarannya untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan momen kelas dunia tersebut, disertai pula dengan surat pernyataan kesanggupan dari para kepala daerah yang menjadi tempat penyelenggaraan. Namun menjelang beberapa saat penyelenggaraan dimulai, tiba tiba muncul penolakan kehadiran tim Israel, membuat FIFA bertindak tegas, Indonesia dicoret sebagai tuan rumah. Hal ini membuat Ketua PSSI Erick Thohir tunggang langgang melobi FIFA agar Indonesia tidak disanksi yang lebih berat. Peristiwa ini jelas memcoreng wajah Indonesia di dunia Internasional karena ketidakkonsistenan Indonesia pada kesanggupan yang telah dinyatakannya sendiri serta tidak jalannya kepemimpinan pemerintah pusat dan daerah. Setelah itu kita dibuat panas dingin lagi dengan mega skandal berupa transaksi mencurigakan Rp 349 Triliun, sehingga terjadilah saling ancam antara Mahfud MD dengan Arteria Dahlan dari partai PDIP menggambarkan semakin carut marutnya negara kita saat ini. Negara ini sedang tidak baik-baik saja. Sudah selesaikah? Belum! Perang saudara masih terus berlanjut, para Kurawa saling pukul. Ketua KPK Firli Bahuni memulangkandangkan 2 Pati Polri di KPK ke Polri. Mereka adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priyantoro. Beredar kabar terjadi perselisihan antara Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan dengan Ketua KPK terkait penanganan kasus Formula E. Kasus ini semakin runyam ketika Kapolri menolak pengembalian Endar dengan surat nomor B/2471/III/KEP/ 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal LIstyo Sigit Prabowo pada Rabu 29 Maret 2023. Entah apa maksudnya, Minggu 02 April 2023 bertempat di kantor DPP PAN, Jokowi menggelar rapat dengan para Ketua Umum Partai Politik. Hadir para Ketua Umum itu adalah Airlangga Hartanto (Golkar), Prabowo Subianto (Gerindra), Zulkifli Hasan (PAN), Muhaimin Iskandar (PKB), dan Mardiono (PPP). PAN tidak mengundang partai NasDem. PKS dan Demokrat, sedangkan Megawati (PDIP) tidak hadir karena sedang ada kegiatan di Jepang. Pernyataan Prabowo Subianto tentang “kita sudah masuk timnya Pak Jokowi sebetulnya sekarang, ya kan?”. Pernyataan Prabowo itu tidak jelas, tim apakah ini? Tim pemenangan Pemilu? Siapa calon presiden dan wakilnya? Jokowi? Tentu hal ini bertentangan dengan undang-undang. Bila bukan Jokowi kenapa disebut tim Jokowi? Bukankah sudah ada tim yang kuat berisikan banyak partai yaitu Indonesia Maju? Agaknya Kurawa ingin menjadi Pandawa 5, tetapi ya gak bisa, Pandawa dan Kurawa sebagai saudara telah menciptakan perang Bharata Yudha, akankah perang itu kembali tercipta? Semoga tidak, Aamiin. Surabaya, 04 April 2023