POLITIK
KPU RI Memberi Kesempatan Prima Menyerahkan Dokumen Perbaikan
Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi (vermin) sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sipol hingga Selasa (28/3). \"Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan Prima paling lima hari sejak akses Sipol dibuka hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB,\" ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Dalam masa perbaikan itu, lanjut Hasyim, Prima dapat memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sebelumnya, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai parpol calon peserta pemilu di beberapa kabupaten di antaranya, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan; Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah; dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Hasyim mengatakan ketentuan itu telah dimuat dalam surat kesepahaman tentang pembukaan Sipol dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap perkara Partai Prima. Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3), Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan Partai Prima, di antaranya Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024. \"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,\" ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Partai Prima diberi kesempatan Bawaslu untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI. Setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Prima, maka Bawaslu memerintahkan pula KPU untuk menerbitkan berita acara terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi tersebut. \"Berikutnya, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,\" lanjut Bagja. Sebagai salah satu langkah tindak lanjut pembahasan putusan itu, KPU RI menggelar rapat teknis dengan Partai Prima di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3).(ida/ANTARA)
Mahfud MD Vs Komisi III DPR RI Siap Perang, Bisa Jadi Gempa Bumi Politik
Jakarta, FNN - Rabu pekan ini sepertinya akan terjadi ‘perang’ antara Menko Polhukam, Mahfud MD, dengan Komisi III DPR RI. Dalam akun media Tweeternya, Mahfud MD menantang anggota Komisi III Benny K. Harman, Arteria Dahlan, dan Asrul Sani, sembari berharap mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang dirinya dan jangan sampai ketiga orang tersebut tidak hadir. Seperti diketahui bahwa selain sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD juga menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU). “Saya kira ini yang disebut sebagai moment of thrust, atau satu titik di mana akan diuji yang mana yang jujur: DPR yang mewakili rakyat tetapi diam ketika terjadi manipulasi uang rakyat di rekening yang dibongkar Pak Mahfud, atau Pak Mahfud yang justru di dalam pemerintahan tapi mau bicara berbasis pada kepentiingan rakyat,” ujar Rocky Gerung di Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Senin (27/3/23) dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. Jadi, lanjut Rocky, kita akan melihat nanti ada semacam perselisihan data tentu dan yang lebih penting adalah perselisihan perspektif, melihat apakah betul jumlah 349 T semacam permainan politik Mahfud atau di belakangnya memang ada yang riil, yaitu potensi money loundring. Rocky heran mengapa DPR belum melakukan semacam analisis, tapi sudah bereaksi konservatif, seolah mau membela Sri Mulyani. Dalam rapat kerja bersama Ketua PPATK, DPR mempersoalkan keabsahan Mahfud Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU). Mereka menyatakan bahwa Mahfud tidak berhak menyampaikan masalah mega skandal 349 T ke publik. Bahkan, mereka mengatakan bahwa hal itu bisa dipidanakan. Hal itu pula yang membuat Mahfud merasa bahwa DPR bereaksi di luar subtansi. “Saya kira Mahfud baru mengedarkan itu sebagai potensi tindak pidana. Karena itu, dia ambil alih. Kan tidak bisa kalau PPATK yang ucapkan itu. Walaupun Mahfud bukan bagian struktural dari PPATK, tapi dia sebagai oversight committee dan punya jabatan sebagai Menko Polhukam. Sebetulnya Mahfud memang mau memanfaatkan portofolio dia sebagai Menko Polhukam untuk mengatasi gejolak politik,” ujar Rocky. Menurut Rocky, jika yang menyampaikan mega skandal 349 T jurnalis atau LSM pasti langsung ditangkap. Tetapi, ini yang menyampaikan adalah pejabat nomor 2 di dalam struktur pemerintahan Bidang Keamanan, yaitu Menko Polhukam. Jadi ini bukan kaleng-kaleng. Padahal, kata Rocky, DPR punya hak angket dan hak-hak lain untuk menanggapi masalah mega skandal itu. Mestinya DPR juga paralel dengan Mahfud MD tentang potensi pidana di dalam kasus 349 T. DPR mesti melayani dengan membentuk semacam pansus supaya paralel, bukan dengan melawan Mahfud. “Ini dungu juga DPR ini. Hal yang sudah jadi persoalan publik masa dibalas dengan soal pribadi Mahfud. Nggak ada pribadi Mahfud di situ. Mahfud mewakili Menkopolhukam, DPR mesti mewakili kepentingan rakyat, maka dia harus bilang demi rakyat kami paralel bekerja dengan Mahfud MD atau membentuk Pansus DPR,” ungkap Rocky. Secara umum, Mahfud MD seperti diadili oleh Komisi III DPR pada rapat kerja bersama dengan Ketua PPATK. Bahkan, Beny K. Harman menuding Mahfud punya motif politik, Ateria menyatakan bahwa dia bisa dipidana, sementara Asrul Sani menyatakan Mahfud tidak punya kewenangan. Padahal, Mahfud tidak menyebut nama orang saat mengungkap mega skandal 349 T. Dia hanya mengatakan ada kasus yang besar. “Betul, dan ini kasus yang bisa membuat gempa bumi politik. Jadi, kelihatannya bahwa yang bersiap-siap untuk ketimpa bangunan yang retak karena gempa bumi ini DPR duluan, nanti dia yang kabur duluan kira-kira,” kata Rocky. “Kita menduga memang bahwa di dalam kasus ini ada uang-uang politik, jadi bereaksi duluan partai politik,” tambah Rocky. (ida)
Agar Pemilu Demokratis, DKPP Menyampaikan Lima Syarat
Gianyar, FNN - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan ada lima syarat yang harus dipenuhi agar pemilu dapat berjalan demokratis.\"Dengan terpenuhinya lima syarat tersebut, saya kira Pemilu 2024 nanti bisa berjalan dengan baik dan demokratis,\" kata Raka Sandi saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi yang dihadiri jajaran Bawaslu se-Bali di Gianyar, Sabtu.Mantan anggota KPU RI ini menyampaikan lima syarat agar pemilu demokratis itu dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non-Peraturan Bawaslu yang digelar Bawaslu Bali.Raka Sandi menyebut lima syarat yang harus dipenuhi meliputi regulasi yang jelas; penyelenggara yang mandiri, berintegritas, dan kredibel; peserta yang taat aturan; pemilih yang cerdas dan partisipatif; serta birokrasi yang netral.Menanggapi yang disampaikan Raka Sandi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengatakan bahwa acara yang digelar pihaknya kali ini merupakan sebuah upaya penyamaan persepsi.\"Penyamaan persepsi terhadap regulasi-regulasi yang ada dan korelasinya dengan tahapan Pemilu 2024,\" ujar Rudia.Menurut dia, selaku penyelenggara, tentu juga harus menafsirkan regulasi yang berkaitan dengan pemilu, bukan hanya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Undang-Undang Pemilu saja.\"Hal ini juga akan memberikan kejelasan regulasi, sesuai dengan lima syarat itu,\" ucap mantan Ketua Bawaslu Bali ini.Selain Rudia, acara perdana yang digelar divisi Hukum Bawaslu Bali tersebut juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani yang didampingi oleh tiga anggota lainnya yakni I Wayan Wirka, I Wayan Widyardana Putra, dan I Ketut Sunadra, dengan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.(ida/ANTARA)
Mahfud Meminta Ormas Islam Mengawal Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Jadwal
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta organisasi masyarakat (ormas) Islam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.“Salah satu tugas jangka pendek kita dalam masalah kebangsaan, menjaga agar Pemilu tahun 2024 berjalan sesuai dengan yang dijadwalkan,” kata Mahfud dalam acara Tadarus Kebangsaan dan Perumusan Peta Jalan Kepemimpinan Muslim Indonesia di Jakarta, Sabtu.Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan Pemilu 2024 tidak bisa diundur, karena jika diundur dapat melanggar konstitusi.Ia menjelaskan dalam konstitusi diatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali tidak boleh lewat sehari. Begitu pula dengan masa jabatan presiden lima tahun sekali tidak boleh lewat sehari.Jika presiden dilantik pada tanggal 20 Oktober, maka tanggal 20 Oktober 2024 harus ada presiden baru yang dilantik. Jika tidak akan melanggar konstitusi.Menurut Mahfud, aturan itu bisa saja diubah dengan cara mengubah konstitusi. Tetapi hal itu tidaklah mudah, karena harus diusulkan 1/3 pasal mana yang mau diubah, apa alasannya dan bagaimana rumusannya. Kemudian, dibentuk terlebih dahulu badan pekerja.“Nanti kalau dapat 1/3 sih gampang, tapi sidangnya harus dihadiri 2/3 oleh anggota MPR,” katanya.Untuk mencapai 2/3 anggota MPR itu tidak mudah bila melihat konfigurasi politik yang terjadi saat ini di mana sebagian besar partai suara terbanyak menolak perpanjangan masa jabatan presiden, seperti PDIP, Demokrat, Nasdem dan PKS.“Ini sudah hampir separuh, endak akan ada sidang MPR,” paparnya.Mahfud menyebut dalam keadaan tersebut negara bisa menjadi \'chaos\' di mana masa jabatan habis dan presiden baru belum diangkat, karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat.Aturan pengangkatan presiden saat ini berbeda dengan di zaman Orde Baru yang bisa diangkat oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Sekarang MPR hanya join session antara DPR dan DPD, sehingga tidak bisa secara sepihak mengubah aturan.Jika dahulu, aturan membolehkan presiden diganti oleh wakil presiden bila berhalangan tetap. Dengan lima alasan berhalangan tetap, yaitu korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindak pidana besar dan melanggar etika.“Etika ini harus diatur dengan undang-undang dulu. Tanpa ini presiden tidak bisa diberhentikan. Kalau ada ini, diberhentikannya juga lewat DPR,” terangnya.Pemberhentian lewat sidang DPR ini juga tidak mudah, dan membutuhkan waktu yang lama. Di mana akhir dari putusan DPR itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, dan disidang juga memerlukan waktu lama. Namun, belum tentu putusannya sesuai diharapkan, bisa jadi dikembalikan ke DPR, dan sidangpun batal dihentikan.Dengan begitu, lanjut dia, presiden bisa saja membeli 2/3 suara partai politik. Cari kesalahannya, dalam politik hal itu bisa terjadi.Mahfud menegaskan memberhentikan presiden sekarang tidak seperti di era Orde Baru, dengan mendesak MPR untuk memberhentikan presiden. Tetapi diatur dalam konstitusi.Presiden juga tidak bisa digantikan oleh para menteri, karena masa jabatan menteri berakhir dengan masa jabatan presiden.“Oleh sebab itu, saya katakan jangan main-main dengan jadwal pemilu. Jangan main-main, itu mengundang chaos. Kalau saudara ingin memaksa pemilu itu ditunda,” katanya.Menanggapi permintaan Mahfud MD, Pimpinan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Kiyai Said Aqil Siradj menyambut positif hal itu.“Top saya setuju sekali,” kata Said.(ida/ANTARA)
Dijemput Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani Cari Headline
Jakarta, FNN – Belum selesai kehebohan soal kasus mega skandal 349 T di Kementerian Keuangan, kini kehebohan kembali terjadi dan masih berkaitan dengan Kementerian Keuangan. Kehebohan itu pertama kali diunggah oleh akun Instagram milik Peter Gontha yang mengungkap adanya mobil Bea Cukai mengawal Alphard masuk Apron Bandara Soetta. Belakangan terungkap bahwa Alphard tersebut ternyata menjemput Sri Mulyani, Menteri Keuangan, yang baru saja pulang dari Papua menggunakan pesawat Batik Air. Netizen heboh karena tidak semestinya mobil pribadi menteri masuk ke Apron Bandara, dan ternyata mobil mewah Alphard tersebut menjemput Sri Mulyani, menteri yang baru saja menghimbau agar anak buahnya atau pejabat tidak memamerkan kemewahan. Seperti biasa, netizen ramai-ramai ‘menghajar’ Sri Mulyani. “Jadi, kembali pada platform, platform kepercayaan publik terhadap para pejabat kita. Mungkin Sri Mulyani bisa kasih alasan, tetapi menteri-menteri yang lain juga pasti cemburu itu,” ujar Rocky Gerung dalam sebuah pembahasan di kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Sabtu (25/3/23). Dalam acara yang dipandu oleh Herubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan buat apa ada aturan internasional dan atas alasannya apa Bea Cukai back up di situ. Dunia internasional juga akan menilai bagaimana aturan di Indonesia hanya berlaku pada sebagian orang. Demikian juga netizen, yang juga punya pikiran yang sama. “Jadi, etis itu yang akhirnya juga berantakan lagi,” tambah Rocky. Mungkin kalau presiden masih bisa dipahami. Tetapi kalau, Sri Mulyani, seorang menteri, melakukan itu, tidak wajar. Apakah menteri-menteri lain bisa melakukan yang sama? Dalam keadaan apa pun, mestinya menteri tidak boleh melakukan hal ini. Jika alasannya hanya memburu waktu, dia bisa pakai VVIP bandara. “Jadi, apapun orang akan anggap ya banyak juga pejabat yang memang nyelonong aja begitu, berarti semua pejabat boleh lakukan itu tuh. Kalau begitu apa gunanya security di bandara. Memangnya seorang pejabat punya hak lebih tinggi dari penumpang yang lain?” ungkap Rocky. Oleh karena itu, bisa dipahami kalau para netizen kemudian ‘menghajar’ Sri Mulyani, karena negara kita adalah negara hukum. Harusnya Sri Mulyani sebagai pejabat pemerintahan memberi contoh yang sesuai aturan, sehingga kalau dia bicara soal aturan didengar oleh masyarakat. “Sri Mulyani bilang jangan mewah-mewah. Ini mewah, alphard masuk di situ. Jadi apa pentingnya eksklusivitas itu,” kata Rocky. Ini menunjukkan tidak ada sensitivitas di tengah situasi di mana para pejabat publik, khususnya di Kemneterian Keuangan, sedang banyak disorot masyarakat. “Ya mungkin Sri Mulyani menganggap sudah biasa. Dan seringkali akhirnya hal yang sudah biasa dianggap normal. Jadi, sudah berkali-kali dijemput di situ karena keistimewaan sebagai Menteri Keuangan,” ujar Rocky. “Tapi, poin kita adalah petunjuk-petunjuk moral yang hendak diajukan oleh Sri Mulyani dengan mengumpulkan tokoh-tokoh integritas, LSM, influencer yang dianggap sebagai punya pengaruh publik, akhirnya berantakan juga dengan peristiwa tadi. Jadi buat apa Sri Mulyani pamer lagi bahwa dia sudah bertemu dengan mereka yang punya etika. Dia sendiri nggak beretika gitu kan. Jadi buat apa selain buat demi headline,” ungkap Rocky. (ida)
Usai Putusan Bawaslu, KPU RI Menetapkan Hasil Verfak Minggu Ketiga April
Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan menetapkan hasil verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu 2024 usai adanya putusan Bawaslu RI terkait perintah verifikasi administrasi perbaikan Partai Prima pada minggu ketiga bulan April 2023. \"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol (partai politik) calon peserta Pemilu 2024 pasca-Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 001/2023 itu, insyaallah pada minggu ketiga bulan April 2023,\" ujar anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat. Hasil verifikasi faktual itu, lanjut dia, akan dimuat secara rinci oleh KPU dalam laman jdih.kpu.go.id. Meskipun begitu, Idham mengatakan target penetapan hasil verfak tersebut dapat tercapai apabila sejumlah syarat dipenuhi Partai Prima sebagai pihak yang diberi kesempatan Bawaslu untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan, di antaranya dalam masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dan dokumen yang diserahkan Partai Prima dinyatakan lengkap. \"Lalu, kami melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen tersebut,\" lanjut Idham. Apabila hasil verifikasi administrasi itu dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, Idham menyampaikan KPU akan melakukan penarikan sampel. \"Sampel ini yang kami akan lakukan verifikasi, khususnya sampel keanggotaan parpol. Kami akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada kami,\" kata Idham. Pada intinya, ujar dia, metode verifikasi terhadap Prima dilakukan serupa dengan yang telah dijalani parpol calon peserta Pemilu 2024 lainnya pada bulan Oktober, November, dan Desember 2022. Sebelumnya dalam persidangan pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3), Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima, di antaranya KPU diperintahkan melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024. Partai Prima diberi kesempatan Bawaslu untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi, berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.(ida/ANTARA)
Pekan Depan, Rapat Komisi III Dengan Komite TPPU
Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan bahwa Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu (29/3) pekan depan.\"Benar, Insya Allah dijadwalkan Rabu 29 Maret jam 15.00,\" kata Didik dalam keterangannya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.Dalam RDP Komisi III DPR dengan Komite TPPU itu akan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris Komite TPPU, serta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Komite TPPU.Sedianya RDP Komisi III DPR dengan Menko Polhukam Mahfud MD untuk membahas dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kemenkeu akan digelar pada hari ini, Jumat.Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pengunduran rapat tersebut karena alasan penyesuaian jadwal mengikuti mekanisme di DPR.\"Hari Jumat (anggota dewan) itu biasanya ke dapil (daerah pemilihan) sehingga nanti kalau kemudian dipaksakan hasilnya tidak maksimal sehingga kemudian dicari oleh komisi teknis mendapatkan tanggal 29,\" kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.Ia pun berharap rapat Komisi III DPR dengan Komite TPPU nantinya akan terselenggara sesuai jadwal yang telah ditetapkan tersebut.\"Dan itu kita harapkan memang berjalan seperti yang direncanakan,\" ujarnya.Dasco menyerahkan pembahasan rapat tersebut kepada Komisi III DPR selaku komisi teknis terkait. Ia mengaku belum mengetahui poin-poin spesifik yang akan dibahas dalam RDP tersebut.\"Nanti bisa dicek atau dimonitor saja di komisi teknis pada saat nanti pelaksanaan karena saya juga belum tahu persis mengenai poin-poin yang akan digali,\" ucapnya.Sebelumnya, Selasa (21/3), Komisi III DPR telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang membahas terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.Adapun, Jumat (10/3), Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengatakan bahwa temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan TPPU.Lebih lanjut, Senin (20/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah memaparkan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.(ida/ANTARA)
Menag Mengikuti Arahan Presiden Soal Buka Bersama, PBNU Sarankan Berbagi
Jakarta, FNN - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa ia beserta jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju akan mengikuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi.\"Itu bukan larangan, tetapi arahan dari Presiden karena melihat kondisi situasi. Kami sebagai anak buah ya pasti akan mengikuti dong arahan Presiden,\" kata Yaqut kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.Menag juga menampik anggapan bahwa arahan itu akan membuat Presiden Jokowi dicap anti Islam.\"Enggak kok, buka bersama (saja) kok. Enggak lah, Presiden sangat concern terhadap Islam, Presiden sangat perhatian dengan umat Islam,\" katanya.Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengutarakan pendapat serupa sembari menyarankan bahwa ada baiknya kalangan Aparat Sipil Negara (ASN) menggiatkan berbagi makanan berbuka kepada yang membutuhkan ketimbang menggelar buka bersama.\"Kalau bagi-bagi ke kaum fakir miskin, itu saya kira penting. Bagi-bagi (santapan) buka untuk fakir miskin, untuk orang terjebak macet dan sebagainya. Gak usah bikin seolah-olah kita jadi pesta besar makan-makan,\" kata Yahya yang juga menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.Di sisi lain, Yahya menceritakan sudut pandang warga Nahdliyin cenderung kurang bersemangat untuk mengikuti kegiatan buka bersama, lantaran padatnya aktivitas di bulan Ramadan.\"Kalau orang NU ini sebenarnya sumpek diajak buka bersama itu. Kami itu kalau di NU kegiatan habis Shalat Maghrib itu kita sudah siap-siap Tarawih, habis Tarawih baru (bisa) kegiatan,\" katanya.Yahya bahkan berkelakar bahwa dirinya paling takut diundang acara buka puasa bersama setiap kali bulan Ramadan tiba.\"Buka bersama itu sumpek. Saya sendiri paling takut kalau puasa diundang buka puasa bersama, paling takut saya,\" ujarnya.Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.Seskab kemudian pada Kamis (23/3) mengklarifikasi bahwa surat tersebut ditujukan hanya kepada para menteri/pejabat pemerintahan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum.(ida/ANTARA)
Melarang ASN Buka Bersama, Pemerintahan Kehilangan Kemampuan Meyakinkan Kebijakannya
Jakarta, FNN – Surat larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai pemerintahan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat. Larangan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang diteken oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, 21 Maret 2023. Bahkan, ada ancaman sanksi dari Menpan terhadap ASN yang melakukan hal tersebut. Alasannya karena masih covid dan dilarang memamerkan hidup mewah. Kedua larangan tersebut sangat tidak masuk akal karena buka puasa bersama adalah kegiatan kultural yang dilakukan oleh umat Islam saat bulan Ramdhan, bukan pesta mewah yang melibatkan banyak orang seperti pesta perkawinan atau konser musik atau perkumpulan semacamnya. Dalam buka bersama juga tidak ada pamer bawang merah sekelas mobil Rubicon dan tas Hermes. Oleh karena itu, selain mendapat pengabaian dari masyarakat, larangan buka puasa bersama juga menuai kritik dari beberapa tokoh, termasuk tokoh pendukung Jokowi sendiri. Din Syamsudin, misalnya, mengingatkan adanya pesta besar-besaran dan mewah saat pernikahan Kaesang, yang dilakukan ketika covid masih lebih parah dibanding saat ini. Sedangkan Yusril Ihsa Mahendra yang adalah pendukung Jokowi, meminta agar surat larangan ini direvisi karena khawatir larangan buka puasa bersama ini digunakan orang untuk menjustifikasi bahwa Pak Jokowi anti-Islam dan ini isu yang sensitif. Dimintai tanggapannya mengenai hal tersebut, Rocky Gerung dalam Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Jumat (24/3/23) mengatakan: “Ya, ini satu tanda-tanda sosiologis bahwa ketidakpercayaan publik itu naik terus. Jadi, apapun yang diucapkan sebagai argumen dari Presiden Jokowi dan cecunguknya ini (artinya orang yang terus-menerus menjilat Jokowi), dengan melakukan semacam revisilah atau koreksi, klarifikasi, tetap yang disasar adalah presiden Jokowi. Karena ini soal melarang orang buka puasa bersama.” Dalam diskusi yang dipandu oleh Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan bahwa secara tradisional buka puasa bersama dianggap sebagai upaya untuk mengakrabkan persahabatan dan kekeluargaan dan menjadi kegiatan kultural bagi umat Islam di bulan Ramdahan. Semua orang tahu apa yang harus dilakukan di rumah-rumah saat melakukan buka puasa bersama. Jika yang dilarang hanya para pejabat, ada juga pejabat yang betul-betul melakukan itu demi upacara kultural keluarganya. “Tetapi, argumen yang diucapkan pemerintah itu yang nggak masuk akal,” ujar Rocky. Kalau alasannya masalah covid masih bisa dimengerti. Tetapi, itu pun kontradiksi dengan pernyataan Jokowi dan Luhut bahwa sudah mulai biasa-biasa saja berkumpul di mall. Orang di mall lebih banyak dibanding ketika buka puasa bersama. Kalau alasannya pamer kemewahan? “Tidak ada orang yang akan pamer kemewahan dalam soal buka bersama. Itu kan cuman kolak semuanya di situ kan. Jadi, apa poinnya gitu. Apa orang bawa tas Hermes buat buka bersama, setelah itu dia salat berjamaah?” ungkap Rocky. “Jadi, hal-hal semacam ini yang kelihatannya pemerintah kehilangan kemampuan untuk meyakinkan kebijakan dia. Buat apa melarang sesuatu yang udah jadi tradisi kebudayaan,” lanjut Rocky. Menurut Rocky, sebetulnya pemerintah boleh membuat larangan apapun, tapi dengan argumen yang masuk akal. Jika tidak bisa membuat argumen yangg masuk akal, orang akan bertanya-tanya apa sebetulnya yang mau diucapkan dengan larangan buka puasa bersama? Buat mengetes reaksi umat Islam? Buat mengetes bahwa dukungan kebijakan Jokowi masih ada? “Jadi, tetap kita lihat ini adalah semacam tanda-tanda di mana semua hal yang dianggap berasal dari istana itu diabaikan oleh netizen atau publik secara luas. Jadi, kita balik lagi pada ketidakmampuan kekuasaan ini untuk memberi argumentasi,” ujar Rocky. Permintaan Yusril agar surat larangan itu direvisi agar jangan sampai digunakan orang utnuk menjustifikasi bahwa Pak Jokowi itu anti Islam pun tidak bisa dihindari lagi. “Saya kira itu nggak bisa dihindari lagi tuh. Walaupun Pak Yusril berupaya untuk mengingatkan dengan cara yang bijak. Karena tetap ini isu yang langsung orang anggap Jokowi nggak ngerti apa yang disebut sebagai tradisi Lebaran atau tradisi buka puasa dan segala macam tradisi yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan,” tegas Rocky. Rocky justru curiga ada orang-orang di sekitar Jokowi yang mengambil inisiatif tanpa sepengetahuan Jokowi atau tanpa memberi argumen pada Jokowi, lalu Jokowi manggut-manggut. Ini biasa di dalam kekacauan politik, perubahan politik yang sudah di depan pintu, ada saja orang yang justru menyodorkan supaya mempercepat kerusakan. “Jadi, Jokowi juga sebenarnya sudah nggak paham yang mana yang sekutu dia, yang mana yang sebetulnya disisipkan untuk mengacaukan legitimasi dia. Yusril mengerti itu. Karena itu dia kasih sinyal jangan sampai itu merugikan Jokowi,” ujar Rocky. (ida)
Korupsi di Negara Ini Sudah Gila, Pengakuan Jujur Internal Pemerintahan
Jakarta, FNN – Upaya bongkar-bongkar terus dilakukan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. Setelah sebelumnya membongkar mega skandal 349 T di Kementerian Keuangan, kini Mahfud MD mengatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah gila, karena terjadi di mana-mana, baik di darat, laut, maupun di udara. Dalam sambutannya pada acara Sarasehan Isu Strategis Sinkronisasi Tata Kelola Pertambangan Mineral Utama, Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jakarta, Selasa (21/3 2023), Mahfud MD mengatakan: “Gilanya korupsi di negara kita ini, saudara sekarang noleh ke mana saja ada korupsi kok. Noleh nih ke hutan, ada korupsi di hutan. Noleh ke udara pada pesawat udara, ada korupsi di Garuda. Ada asuransi, wah di asuransi. Koperasi, korupsi. Semua ada korupsinya. Nah, ini sebenarnya mengapa kita dulu melakukan reformasi.” Dalam sambutan tersebut, Mahfud juga menceritakan bahwa pada tahun 2013-2014, ada informasi dari kepala PPATK, waktu Abraham Samad ketuanya, yang mengatakan bahwa kalau saja di dunia pertambangan Indonesia kita bisa menghapus celah-celah korupsi maka setiap kepala orang Indonesia setiap bulan akan mendapat uang 20 juta rupiah dari negara, tanpa kerja apa pun. Hal itu menunjukkan betapa besarnya korupsi di dunia pertambangan sejak saat itu dan sejak sebelumnya. Hal itu juga yang melatarbelakangi reformasi. “Itu 20 juta itu baru pertambangan, belum kehutanan, belum perikanan, belum pertanian, apalagi lagi, gilanya korupsi di negara kita ini,” ujar Mahfud. “Jadi benar tesis yang saya sampaikan bahwa apa yang terjadi Direktorat Jenderal Pajak itu adalah fenomena gunung es dari Kementerian Keuangan, dan Kementerian Keuangan merupakan fenomena gunung es dari korupsi di pemerintahan atau di rezim pemerintahan Jokowi,” ujar Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal You Tube Hersubeno Poin edisi Rabu (22/3/23). Memang, jika merujuk pada pernyataan Mahfud MD, korupsi di Indonesia telah terjadi di hampir semua sektor, baik di darat, laut, maupun di udara. Dan masalah korupsi ini juga sudah bukan rahasia lagi karena umumnya masyarakat sudah tahu dari media bahwa setiap hari ada saja berita mengenai korupsi. Namun, pernyataan Mahfud menjadi menarik karena Mahfud sendiri adalah orang yang duduk dalam pemerintahan dengan jabatan Menkopolhukam. Lazimnya, kritik disampaikan oleh oposisi atau pengamat atau kritikus pemerintahan. “Jadi, ini bisa disebut sebagai pengakuan jujur dari internal pemerintahan,” ujar Hersu. Pernyataan Mahfud MD ini, lanjut Hersu, mengingatkan kita pada janji Jokowi pada awal pemerintahannya bahwa dia akan memimpin sendiri pemberantasan korupsi. Tetapi, apa yang terjadi saat ini, pada 8 tahun rezim Jokowi berkuasa, janji itu tidak direalisasikan. Yang terjadi malah lembaga antikorupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dilemahkan dengan undang-undang yang baru. Akibatnya, seperti dikatakan oleh Mahfud MD, menoleh ke mana pun, akan menemukan korupsi, baik di darat, laut, maupun di udara. “Ini sebuah Ironi dari pemerintahan Jokowi,” pungkas Hersu.(sof)