POLITIK
Krisis Bangsa Terus Bertambah, Rizal Ramli: Jokowi Bisa Nyungsep
Oleh: Arief Gunawan - Pemerhati Sejarah MOCHTAR Lubis di tajuk rencana koran Indonesia Raya, edisi 28 April 1956, menulis semacam forecasting tentang akan terjadinya kemelut berkepanjangan di era Orde Lama sehubungan dengan munculnya berbagai persoalan yang memicu disintegrasi bangsa. Di antara isu-isu yang mengemuka kala itu yang menimbulkan kerisauan di tengah masyarakat, antara lain ialah mengenai mismanagement ekonomi yang menyebabkan terjadinya lompatan harga-harga kebutuhan, terutama harga beras, tarif angkutan umum, harga minyak tanah, dan lain sebagainya. Isu lainnya ialah munculnya gejala ketidakpuasan para pemimpin daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat, mulai terjadinya kasus-kasus korupsi yang disertai dekadensi moral dan etika, perseteruan ideologis partai-partai politik yang memicu konflik masyarakat lapisan bawah, hingga beredarnya desas-desus bakal pecahnya Dwitunggal dengan mundurnya Hatta dari jabatan wakil presiden. “ ...Dalam situasi seperti ini terlihat kurang sekali sikap kritis terhadap gejala-gejala kemunduran yang kita alami ini, sehingga rusaklah nilai-nilai susila dan moral di negeri ini. Korupsi tidak lagi dianggap sebagai suatu kejahatan, tetapi menjadi suatu keahlian. Tanggungjawab dan kewajiban dirasakan suatu kebodohan belaka, janji-janji dan ucapan di depan umum dirasa tidak perlu ditepati, karena dianggap sekedar kecakapan politik untuk mengelabui rakyat. Masyarakat pasif, apatis, dan seakan merasa tidak berdaya.\" Akumulasi situasi krisis yang dilukiskan Mochtar Lubis dalam kalimat “Bangsa yang Sedang Berpacu ke Pinggir Jurang” ini berlangsung hingga tahun 1965 yang menjadi titik kejatuhan Sukarno. Bung Hatta yang akhirnya mundur dari jabatan wakil presiden 1 Desember 1956, pada 17 Juni 1963 mengirim surat keprihatinannya terhadap situasi ini kepada Sukarno. Di salah satu paragraf surat itu Bung Hatta berkata: “Hati saya cemas melihat kemunduran dalam berbagai bidang. Pertama terhadap kemerosotan penghidupan rakyat yang belum ada taranya dalam sejarah Indonesia, lebih dahsyat daripada masa kolonial Belanda dan pendudukan Jepang. Pendapatan rakyat semakin ditekan, tetapi beban rakyat makin diperbesar. Pertentangan kelas sosial bertambah hebat, pertentangan kaya dan miskin sangat mencolok mata.” Kala itu sebenarnya banyak kalangan menginginkan Dwitunggal Sukarno-Hatta bersatu kembali, antara lain dicetuskan dalam Naskah Pernyataan Bersama Dwitunggal, 1957, setahun setelah mundurnya Hatta. Namun apa hendak dikata, jalan sejarah ternyata punya riwayatnya sendiri. Apa yang dapat kita petik dari sekelumit kisah di atas? Krisis yang sedang melanda bangsa saat ini ternyata tak kalah hebatnya dibandingkan dengan masa itu. Malah boleh dibilang tidak sebanding sama sekali. Kehidupan rakyat yang saat ini sedang dihimpit oleh berbagai beban persoalan ekonomi yang semakin sulit kini disuguhi oleh tontonan gaya fashion mewah keluarga Jokowi, banyak pejabat dan keluarganya memamerkan hedonisme, dekadensi moral dan kemerosotan etika menjadi pertunjukan meriah kekuasaan, yang diperagakan tanpa malu dan kehilangan sensitifitas terhadap keadaan rakyat yang sesungguhnya. Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme kini berlangsung dengan keganasan yang luar biasa, terjadi secara masif di pusat dan daerah, serta lebih rakus dari era Soeharto. Sehingga misalnya baru-baru ini Transparency International merilis data terbaru yang menunjukkan negeri ini masuk dalam daftar korupsi terparah di antara negara-negara G20. Di sisi lain proyek mercusuar-nekat seperti IKN terus berjalan di dalam spekulasi, dan kereta cepat Jakarta-Bandung yang mangkrak membuat pemerintah China semakin mendikte, minta supaya utang proyek tersebut dibayar menggunakan APBN. Di jurusan lain, impor beras dan pangan terus berlangsung, sehingga nampak bahwa kebijakan impor adalah cara paling gampang mencari uang rente. Keahlian utama rezim hari ini, menurut tokoh nasional Dr Rizal Ramli, ternyata selain mengutang secara ugal-ugalan, yang nilainya mencapai sekitar Rp 8.000 triliun, adalah mengimpor, sambil membuat petani semakin miskin. Sementara itu keinginan memperpanjang masa jabatan presiden yang beberapa waktu lalu disuarakan dalam rekayasa penuh tipu daya kini tampaknya agak reda, setelah mendapat tekanan keras dari banyak kalangan pro demokrasi dan mendapatkan penolakan dari PDIP. Karena esensi dari upaya memperpanjang masa jabatan presiden adalah kudeta terhadap konstitusi. Wajah penegakkan hukum dan keadilan juga tak kalah tercemarnya. Sejumlah kasus seperti Kanjuruhan, KM 50, dan beberapa kasus lainnya masih diliputi oleh kabut gelap yang menunjukkan tidak adanya sikap yang serius untuk menghargai kemanusiaan. Menurut tokoh nasional Dr Rizal Ramli, nyaris seluruh sistem bernegara kini telah rusak, karena elit politik yang sedang berkuasa umumnya adalah “pemain semua”. Permisif terhadap tindakan koruptif dan penyalahgunaan kekuasaan. Sebagai tokoh yang memperjuangkan penegakan demokrasi sejak mahasiswa di ITB dan ekonom yang memihak kepada kepentingan mayoritas rakyat, baik saat di dalam maupun di luar kekuasaan, Rizal Ramli mengaku akal sehat dan hati nuraninya tidak bisa menerima mayoritas rakyat negeri ini hidup dalam kemiskinan, padahal negeri ini sangat kaya sumber daya alamnya. Hal lain yang menjadi perhatian Rizal Ramli adalah masih mingkemnya Jokowi terhadap skandal pajak yang melibatkan nama Menkeu Sri Mulyani, yang mencapai Rp 349 triliun atau sekitar 23 miliar dolar. “Skandal keuangan ini termasuk yang terbesar di dunia, tapi Jokowi masih saja mingkem. Apakah karena takut sama Sri Mulyani ? ...” tandasnya mempertanyakan. Menurutnya, Sri Mulyani banyak terlibat dalam kasus kotor, antara lain Skandal Century, termasuk kasus Gayus Tambunan yang kala itu Sri Mulyani juga menjabat sebagai Menkeu. “Kalau Jokowi mempertahankan Sri Mulyani, Jokowi akan nyungsep bersamanya. It’s too big a scandal to ignore.” tegas Rizal Ramli. Demikianlah potret suram negeri ini hari ini yang terus-menerus dilanda oleh berbagai jenis krisis, karena ulah penguasanya sendiri yang lancung, penuh kebohongan, dan amatiran belaka. (*)
Surat Teguran Amerika Serikat, Sinyal bahwa Sistem Hukum Indonesia Bobrok dan Pasti Investasi Tidak Akan Masuk
Jakarta, FNN – Berbicara tentang geopolitik global, beberapa bulan lalu empat senator Amerika Serikat (AS) mengirim surat kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang berisi protes terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada awal Januari lalu. Surat tersebut ditandatangani oleh empat senator politikus parta Demokrat AS, Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth, dan Cory Booker. Isi surat tersebut antara lain mendesak agar Indonesia mempertimbangkan kembali mengadopsi ketentuan [KUHP] tersebut. Surat tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pasal yang tertuang dalam KUHP yang direvisi, konsisten dengan kewajiban hak asasi manusia internasional Indonesia dan prinsip-prinsipnya sendiri.Namun, surat tersebut seperti ‘disembunyikan’ dan ‘diabaikan’ sehingga Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, juga menyampaikan hal serupa saat melakukan panggilan telepon dengan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi. Menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung dalam Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Rabu (12/4/23) mengatakan: “Kalau ada empat senator menegur Presiden Jokowi, itu artinya serius. Artinya, Amerika punya hitungan yang khusus dengan kedudukan Presiden Jokowi, karena ini menyangkut ideologi dasar Amerika, yaitu tidak intervensi secara teritori, tapi dia akan intervensi di mana demokrasi itu memburuk.” Surat teguran tersebut, menurut Rocky, menjadi petanda bahwa Indonesia tidak demokratis. Itu suara dari 4 senator Amerika yang memang menjadi tradisi Partai Demokrat di Amerika untuk menegur. “Jadi, serius betul, karena begitu Amerika tegur, itu artinya ada sinyal buruk bagi investor asing untuk masuk ke Indonesia. Mereka selalu menganggap sebuah negara hanya oke untuk mendapat investasi kalau betul-betul demokratis,” ungkap Rocky. Artinya, lanjut Rokcy, tidak ada jual beli hukum di situ, tidak ada hukum yang melanggar hak asasi manusia, melanggar privasi, dan sebagainya. Walaupun sistem liberalisme di Amerika tidak bisa diterapkan di Indonesia, tetapi sinyal itu akan memengaruhi investasi Indonesia. Mereka hanya mau menerangkan bahwa dalam sejarah Amerika sejak 300 tahun lalu, ide kebebasan sipil itu tidak boleh dihalangi oleh apapun. Bagi Amerika, menegur pelanggaran demokrasi adalah perintah konstitusi mereka di seluruh dunia, ujar Rocky. Itu yang sering disebut sebagai intervensi demokratis untuk nilai-nilai Amerika. “Itu sebetulnya poinnya, kalau kita lihat mengapa Demokrat Amerika ngotot untuk itu karena mereka melihat ada pemburukan demokrasi di seluruh dunia,” ujar Rocky. Dalam diskusi yang dipandu oleh Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan bahwa kalau kita ditegur itu artinya sinyal bahwa sistem hukum Indonesia itu bobrok dan itu pasti investasi tidak akan masuk. Sebetulnya ini menjadi hal yang sudah berkali-kali diterangkan kepada pemerintah bahwa kita tidak mungkin luput dari terjangan pikiran-pikiran Amerika atau bahkan intervensi Amerika. Dan belum pernah ada dalam sejarah politik Indonesia, Amerika tidak punya kepentingan. “Jadi, sekali lagi ini, kepentingan yang harus kita hitung karena walaupun kita anggap kita negara berdaulat, tetapi secara kemampuan untuk mempertahankan diri kalau ada konflik di Indo Pasifik, misalnya, Indonesia nggak cukup,” saran Rocky. Menurut Rocky, Amerika punya poin bahwa Indonesia juga ikut menandatangani civil libertis, kebebasan sipil. Jadi, meskipun itu memang KUHP Indonesia, tetapi soal-soal yang menyangkut hak asasi manusia, Indonesia terikat dengan hukum internasional. Mungkin kita tidak peduli, tapi bagi Amerika di era Biden (dari Partai Demokrat) itu sangat penting. Amerika Serikat bisa cari alasan untuk menghukum Indonesia kalau bagian itu masuk dalam pembicaraan publik di Amerika Serikat dan masyarakat sipil Amerika menganggap bahwa Indonesia bukan lagi partner untuk menghasilkan demokrasi. “Saya kira itu poin dasarnya. Mesti diperhatikan secara khusus oleh Presiden Jokowi,” ujar Rocky menganjurkan.(sof)
Kapolri Menurunkan 148.884 Personel pada Operasi Ketupat 2023
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan menurunkan 148.884 personel Polri untuk melaksanakan Operasi Ketupat 2023 dalam rangka pengamanan Idulfitri 1444 Hijriah.Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri di Ruang Rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.\"Ini juga menjadi perhatian khusus kami sehingga kami melibatkan 148.884 personel yang akan kami turunkan untuk laksanakan operasi ini,\" kata Sigit dalam paparannya saat rapat.Sigit menyebut bahwa pihaknya akan menggelar Operasi Ketupat selama 14 hari, mulai 18 April hingga 1 Mei. Selama 7 hari sebelumnya, pihaknya akan melaksanakan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkaan (KRYD) mulai 10 hingga 17 April, kemudian Operasi KRYD selanjutnya juga selama sepekan, mulai dari 2 Mei hingga 9 Mei.\"Apabila kami tidak melaksanakan secara optimal, potensi kemacetan yang luar biasa tentu akan terjadi,\" ujarnya.Sigit juga mengatakan bahwa pihaknya akan menurunkan seluruh personelnya, termasuk pati-pati bintang tiga untuk disebar di lima wilayah pengendalian yang menjadi atensi.Ia menyebut wilayah itu meliputi wilayah Polda Banten (Kabareskrim), wilayah Polda Metro Jaya (Kabaharkam), wilayah Polda Jawa Barat (Kabaintelkam), wilayah Polda Jawa Tengah (Kalemdiklat), dan Wilayah Polda Jawa Timur (Dankor Brimob).Selain itu, Sigit menyebut telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mempersiapkan dan melakukan rekayasa lalu lintas, mulai dari contraflow hingga one way, serta pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.\"Saat ini sudah mulai ditentukan bahwa untuk Ciwandan digunakan untuk kendaraan roda dua dan roda enam,\" jelasnya.Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kegiatan mudik pada tahun 2022 untuk mempelajari dan melakukan perbaikan atas wilayah-wilayah yang menjadi sumber kemacetan.\"Selain itu, juga pada saat menerapkan one way dan contraflow yang tentunya ini kami evaluasi sehingga tidak membuat tempat lain, khususnya wilayah arteri mengalami kendala ataupun hambatan,\" tuturnya.Di samping itu, kata dia, penambahan dan pengaturan penundaan perjalanan, serta rekomendasi penambahan rest area atau area parkir sehingga bisa jadi tempat istirahat pemudik.\"Untuk kegiatan lain, kami juga akan melakukan mudik gratis sehingga mudah-mudahan ini bisa mengurangi kemacetan,\" ucapnya.Kapolri berharap Operasi Ketupat 2023 dapat terselenggara dengan baik karena diprediksi terjadi lonjakan jumlah pemudik jika dibandingkan dengan tahun 2022.\"Kita harapkan bahwa kegiatan operasi ketupat ini betul-betul bisa dilaksanakan dengan maksimal,\" kata Kapolri.(ida/ANTARA)
Komnas HAM Memprioritaskan Pemilu 2024 Dalam Kerja 2022-2027
Jakarta, FNN - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia memprioritaskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai satu dari sembilan isu prioritas kerja di bawah keanggotaan baru yang bertugas untuk periode 2022–2027.Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro saat acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM RI Tahun 2022 yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu, menyampaikan antisipasi pelanggaran HAM saat Pemilu 2024 turut menjadi perhatian Komnas HAM.\"Selain melanjutkan penanganan kasus yang telah dilakukan sebelumnya, untuk menjawab tantangan dan mewujudkan optimisme langkah Komnas HAM RI dalam pemajuan dan penegakan HAM telah ditetapkan sembilan isu prioritas kiprah Komnas HAM dalam periode ini,\" kata Atnike saat menyampaikan laporan.Dari sembilan isu prioritas itu, antisipasi Pemilu 2024 menempati urutan ke-8, sementara isu prioritas yang pertama adalah pelanggaran HAM berat, dilanjutkan permasalahan HAM di Papua, konflik agraria, kelompok marjinal termasuk di antaranya penyandang disabilitas, para pekerja migran, masyarakat adat, dan pekerja rumah tangga. Perlindungan terhadap pembela HAM juga menjadi isu prioritas Komnas HAM, kemudian kebebasan beragama, bisnis dan HAM, dan terakhir pemantauan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) Periode 2022–2024.Terkait Pemilu 2024, Komnas HAM, sebagaimana disampaikan dalam dokumen laporan tahunannya, membentuk tim yang bertugas mengawasi kinerja pemerintah dan penyelenggara pemilu terutama dalam mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM selepas pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilu pada 2018–2020.Tidak hanya itu, Komnas HAM juga menyusun laporan Pengamatan Situasi terhadap Pemenuhan dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Laporan itu memetakan di antaranya kemungkinan kurang terpenuhinya hak konstitusi warga negara terutama kelompok marjinal dan masyarakat rentan, beban kerja petugas penyelenggara pemilu, hak memilih dan dipilih, distribusi logistik pemilu, sarana dan prasarana TPS, termasuk fasilitas untuk pemilih disabilitas.Komnas HAM, dalam dokumen yang sama, juga mengingatkan penyelenggara pemilu bahwa kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) dapat menjadi salah satu faktor yang menghambat terpenuhinya hak konstitusi warga negara. Alasannya, masih banyak kelompok masyarakat, misalnya masyarakat adat atau mereka yang tinggal di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), belum memiliki dokumen kependudukan itu.\"Laporan tersebut memformulasikan rekomendasi awal dan early warning (peringatan dini, red.) bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu serentak pada 2024 untuk tidak hanya fokus menggelar pesta demokrasi yang dilandasi prinsip bebas, umum, rahasia, jujur, dan adil saja, tetapi juga ramah dan responsif terhadap hak asasi manusia,\" tegas Komnas HAM dalam laporan tahunannya.(sof/ANTARA)
KPU Diminta Memberi Akses Seluas-luasnya Terhadap Data di Silon
Jakarta, FNN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam membaca data dan dokumen di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).“KPU perlu memberi akses pembacaan seluas-luasnya terhadap data dan dokumen di Silon (kepada Bawaslu),” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.Dengan akses tersebut, lanjut Bagja, segenap jajaran Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten-kota sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).Permintaan tersebut merupakan salah satu masukan yang disampaikan Bawaslu terkait dengan Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dipaparkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat tersebut.Sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 Nomor 23 PKPU tersebut disebutkan bahwa Silon adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota di tingkat KPU, KPU provinsi, dan/atau KPU kabupaten/kota.Selain meminta pembukaan akses untuk membaca data dan dokumen Silon, Bawaslu menyarankan KPU untuk membuka metode pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota secara langsung yang tidak hanya melalui Silon.“KPU perlu membuka metode pendaftaran langsung melalui penyerahan data dan dokumen secara fisik atau salinan digital bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sehingga tidak hanya melalui Silon,” kata Bagja.Hal tersebut, lanjut dia, perlu dilakukan untuk mengantisipasi apabila Silon mengalami permasalahan dalam unggah data dan dokumen.Di samping itu, menurut Bagja, langkah tersebut perlu dilakukan KPU guna menjaga hak dan memberikan ruang yang cukup bagi bakal calon untuk mendaftarkan diri mereka sebagai peserta pemilu.(sof/ANTARA)
Dalam Rapat Komisi II DPR, KPU Memaparkan RPKPU Soal Pencalonan DPR-DPRD
Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memaparkan Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, saat menyampaikan pemaparan dalam RDP Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menyebutkan terdapat tiga dasar hukum dalam penyusunan RPKPU tersebut.“Tiga dasar hukum itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu),” kata Hasyim.Kedua, lanjut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur mengenai masa jeda lima tahun untuk mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD. Ketiga, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.Hasyim memaparkan sejumlah hal lain berkenaan dengan ketentuan mengenai pencalonan anggota DPR dan DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota itu, di antaranya RPKPU tersebut memuat empat isu strategis, yakni isu mengenai kebijakan pengurangan penggunaan kertas dan optimalisasi pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dokumen syarat administrasi bakal calon, pengajuan bakal calon, dan perubahan bakal calon.Ia menyampaikan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam RPKPU yang meliputi pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara, dan penetapan daftar calon tetap.Dalam kesempatan yang sama, Hasyim memaparkan Perubahan Kedua PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.Ia menyampaikan sejumlah perubahan strategis yang dimuat dalam rancangan peraturan terbaru tersebut, di antaranya penambahan syarat bakal calon anggota DPD, sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.Syarat tersebut di antaranya bakal calon tidak pernah menjadi terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelaku mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.”Kedua, mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang kepada publik,” ucap Hasyim.(sof/ANTARA)
Kapolri Melaporkan Upaya Pembebasan Pilot Susi Air
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melaporkan upaya yang telah dilakukan pihaknya bersama TNI dalam membebaskan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari 2023.\"Polri bersama TNI telah menggelar Operasi Paro 2023 melibatkan 965 personel, di mana personel tersebut sudah kami terjunkan ke titik-titik tertentu untuk melaksanakan tindakan,\" kata Sigit dalam paparannya saat rapat.Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri di Ruang Rapat Komisi III DPR, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.\"Namun tentunya tetap mementingkan keselamatan sandera (Kapten Philip Mark Mehrtens),\" ujarnya.Selain itu, Sigit menyebut pihaknya juga melakukan upaya diplomasi luar negeri dengan Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia, Atase Kepolisian (Atpol) Selandia Baru, Australia Federal Police, Melanesian Spearhead Group (MSG), serta berbagai tokoh luar negeri lainnya.\"Di mana mereka semua menghormati kedaulatan Indonesia dan mengecam aksi penyanderaan yang dilakukan oleh kelompok KKP,\" ucapnya.Sigit menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2022 telah terjadi 101 aksi yang dilakukan oleh KKB di Tanah Papua sehingga mengakibatkan jatuhnya 104 korban, di mana sebanyak 52 korban meninggal dunia dan 52 korban lainnya terluka.Dia menyebut dalam upaya penegakan hukum pihaknya telah menangkap 57 orang, yang terdiri dari 12 orang KKB, 8 orang kelompok kriminal politik (KKP), 31 orang simpatisan, serta enam penyuplai senjata dan amunisi.Menghadapi situasi tersebut, Sigit menyebut bahwa pihaknya telah menyelenggarakan operasi, mulai dari soft approach hingga hard approach.\"Kami melaksanakan Operasi Damai Cartenz 2022 sebagai bentuk kegiatan operasi hard approach atau penegakan hukum,\" ucapnya.Adapun dalam upaya penanganan KKP, Sigit menyebut Polri melakukan pendampingan terhadap asrama-asrama Papua yang berada di wilayah Papua maupun di luar Papua.\"Serta bersama dengan stakeholder terkait melakukan program orang tua asuh agar pengaruh maupun doktrin kelompok KKP dapat ditangkal sejak dini,\" terangnya.Dalam upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Tanah Papua, Sigit menyebut pihaknya telah mengupayakan melalui berbagai kegiatan operasional, baik di operasional yang dilakukan jajaran Polda maupun kepolisian pusat.Sigit juga menyebut pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan empat Polda baru di empat daerah otonomi baru (DOB) di Tanah Papua dalam rangka menyukseskan pemekaran wilayah tersebut serta memperkuat jajaran kepolisian dalam menjaga masyarakat dari KKB.\"Kami juga melakukan pengkajian untuk mempersiapkan pembentukan empat Polda baru di wilayah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya,\" kata Sigit.(sof/ANTARA)
Ayo, Jangan Mundur Pak Mahfud, Ini Pertaruhan Investasi Sikap Politik Anda
Jakarta, FNN – Siang ini, rencananya Mahfud MD bersama Sri Mulyani dan Kepala PPATK, Yustia Vandana, akan kembali melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Rapat bersama ini tentu akan menjadi momen ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang menunggu kejelasan terhadap kasus mega skandal 349 T di Kemenkeu. Rasa penasaran masyarakat semakin menjadi jadi karena kemarin Mahfud MD melakukan jumpa pers dengan Sri Mulyani dan yang lain dan menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara data yang disampaikan oleh Sri Mulyani dan Mahfud MD. Padahal, pada rapat kerja bersama Mahfud MD dengan Komisi III DPR sebelumnya, dikatakan bahwa data Mahfud MD dan data Sri Mulyani berbeda. Kondisi ini tentu membuat masyarakat menjadi bingung dan bertanya-tanya, apa sebenarnya yang terjadi. Apakah Mahfud MD sedang masuk angin atau sedang melakukan zig zag? “Kita mesti paham ada adagium bahwa orang yang berubah-ubah pikiran itu artinya sedang mencari jalan untuk menyelamatkan diri. Kira-kira begitu. Tetapi, dalil ini hanya berlaku bagi mereka yang mentalnya nggak pengecut,” demikian jawab Rocky Gerung dalam Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Selasa (11/4/23). Tetapi, lanjut Rocky, mental Mahfud tidak pengecut sehingga kita mesti mempunyai semacam cara membaca Mahfud. Bisa jadi ini juga merupakan umpan untuk mengatakan bahwa datanya berbeda sebetulnya, tapi belum bisa dibuka sekarang perbedaannya. Dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan tidak mungkin Mahfud tidak menghitung, karena dia sedang berinvestasi sikap politik. “Kalau dia mencla-mencle maka kita buat bukan sekadar sahabat Mahfud, kita bilang kita bikin kuburan politik buat Mahfud,” kata Rocky. Tetapi, Rocky tetap menganggap bahwa Mahfud mampu untuk zig zag dan mampu menunjukkan kualitas dia sebagai politisi. Jangan lupa bahwa Mahfud berada di dalam wilayah yang juga rentan untuk dipermainkan secara politik. Bagaimanapun dia menteri dengan kapasitas yang cukup mumpuni di wilayah hukum dan keamanan sehingga tentu dia berhitung itu. “Tapi, di atas semua kalkulasi itu, Mahfud tetap sedang menabung politik nilai, politik integritas, untuk reputasi dia ke depan. Tetap di dalam pikiran Mahfud sebagai orang yang saya paham psikologinya, dia tahu kapan dia akan muncul dan kapan dia musti sedikit menunduk,” ungkap Rocky. Rocky menduga dalam rapat kerja bersama Komisi III hari ini, akan ada ‘pertengkaran’ baru dan kelihatannya Mahfud siap untuk itu. Nanti kita akan melihat bagaimana psikologi Mahfud di depan Sri Mulyani, yang juga bersiap-siap untuk menyelamatkan diri. “Saya bayangkan Mahfud juga berhitung, bisa-bisa ada kecelakaan politik dalam dua minggu ke depan, sehingga seluruh tahapan pemilu harus dibayangkan belum lengkap atau batal atau apa pun istilahnya, sehingga elektoral politik berhenti maka Mahfud akan masuk di dalam persaingan yang ekstra elektoral, di luar sistem elektoral, entah sebagai tokoh penyelamat bangsa atau bahkan calon independen yang tiba-tiba ada tuntutan itu,” ungkap Rocky. Sikap Mahfud yang sedang melakukan zig zag ini semakin mengonfirmasi keadaan pemerintahan Jokowi. Mestinya, orang seperti Mahfud didukung penuh oleh Jokowi, tetapi Presiden Jokowi hanya berkomentar dengan kosa kata yang terbatas. Dukungan Jokowi untuk Mahfud, kata Rocky, cuma ucapan basa-basi untuk headline karena ada pers bertanya. Tinggal Mahfud yang menentukan, dia mau teruskan pengetahuan dia atau tidak. Kalau Mahfud tidak meneruskan, dia akan dianggap bikin hoaks, dan itu artinya reputasi Mahfud juga akan menjadi hoaks di ujungnya. Jadi, jangan mundur, Pak Mahfud!(ida)
Ombudsman Menyambut Baik RUU Kesehatan
Jakarta, FNN - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyambut baik lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan sebagai upaya dalam pembaruan undang-undang bidang kesehatan di tanah air.\"Tentu kami menyambut baik upaya perubahan atau perbaikan undang-undang di bidang kesehatan dengan pendekatan omnibus law (RUU Kesehatan) ini,\" kata Najih di Jakarta, Selasa.Dia berharap, RUU Kesehatan yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu dapat mengakomodasi suara dan pandangan masyarakat secara maksimal.\"Omnibus Kesehatan ini hadir dari DPR, maka kami harapkan itu betul-betul menjadi suara hati rakyat,\" ujarnya.Najih menggarisbawahi harmonisasi atau peleburan 10 undang-undang di bidang kesehatan dan pendidikan melalui RUU Kesehatan.Menurut dia, RUU Kesehatan perlu dibahas secara cermat agar tidak memunculkan persoalan yang lain karena dampaknya yang cukup luas.\"Ini yang sebenarnya perlu dicermati yang mendalam karena melakukan harmonisasi dan perubahan atau bahkan menyatakan tidak berlaku nanti ketika RUU ini dibahas, itu akan berdampak cukup luas,\" ucap Najih.Dia menegaskan bahwa Ombudsman RI bersedia memberi masukan kepada DPR RI dalam rangka melengkapi RUU Kesehatan tersebut.\"Masukan yang disampaikan Ombudsman RI didasarkan pada data penanganan laporan yang ditangani Ombudsman RI serta masukan yang disampaikan melalui forum-forum komunikasi Ombudsman RI yang dilakukan di kantor perwakilan di daerah,\" katanya.Sebelumnya, RUU tentang Kesehatan telah disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR RI di dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (14/2). RUU ini terdiri dari 478 pasal akan mengubah, menghapus beberapa peraturan perundangan existing maupun menetapkan beberapa pengaturan baru.(ida/ANTARA)
Negara Memastikan Kondisi PMI di Suriah Baik
Jakarta, FNN - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyatakan saat ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus berkomunikasi intens untuk memastikan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Suriah dalam kondisi baik dan sehat untuk dipulangkan.\"Intinya kita memastikan negara hadir dan yang bersangkutan bisa kembali ke Indonesia dengan selamat. Utamanya mereka juga dalam keadaan sehat dan baik,\" kata Christina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Ia menyebut bahwa dua PMI viral di media sosial karena ditempatkan secara non-prosedural sedang diupayakan untuk dipulangkan ke Tanah Air.\"Ada kasus Dede, dan ada juga Ayu dari Bontang yang saat ini kami pantau melalui KBRI dan sedang diupayakan untuk bisa dipulangkan,\" ucapnya.Menurut dia, kasus seperti Dede dan Ayu cukup banyak dihadapi banyak PMI lainnya yang saat ini ada di shelter KBRI.Dia menyebut dari penelusuran di KBRI, Indonesia memiliki tantangan tersendiri yakni proses yang lama untuk bisa mendapatkan exit permit dari otoritas Suriah sebagai konsekuensi penerapan sistem kafalah atau kewenangan seorang pekerja bisa pulang atau tidak merupakan hak majikan.\"Kami tetap mendorong agar ada solusi terbaik untuk saudara-saudara PMI kita. Kemlu kami pantau juga sedang melakukan upaya agar mereka bisa sesegera mungkin dipulangkan,\" ujarnya.Christina mengingatkan hendaknya kasus PMI seperti yang dialami Dede dan Ayu menjadi pembelajaran bagi WNI yang ingin bekerja di luar negeri, agar memahami betul kesepakatan atau kontrak dengan agen sebelum diberangkatkan.Selain itu, tambah dia, calon pekerja juga perlu memastikan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah setempat sebelum memutuskan untuk berangkat.\"Kasus di Suriah, misalnya, mereka terikat kontrak kerja sekian tahun dan manakala berhenti di tengah jalan maka harus membayar ganti rugi kepada majikannya. Resiko itu harus dipahami,\" tuturnya.Selain itu, Christina juga mendorong agar pihak KBRI responsif untuk setiap persoalan WNI yang berada di luar negeri.\"Kami juga mendorong KBRI agar apa pun persoalan atau aduan yang masuk itu ditanggapi. Jangan juga tunggu viral. Karena kami yakin kerja KBRI untuk memastikan keselamatan dan perlindungan WNI kita di luar negeri selama ini sudah berjalan dengan baik,\" kata ChristinaSebagaimana diberitakan, PMI non-prosedural asal Karawang bernama Dede Asiah mengaku dijual perusahaan penyalur tenaga kerja sebesar 12.000 dolar AS atau sekitar Rp180 juta ke Suriah.Dede Aisyah berangkat ke Damaskus awal November 2022 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian dia berpindah-pindah bekerja ke tiga majikan yang berbeda selama berada di Suriah.(ida/ANTARA)