POLITIK

Refly Harun: Keppres Minta Maaf ke PKI Bisa Dibatalkan di PTUN

Jakarta, FNN  -- Masyarakat dikagetkan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Inpres ini merupakan implementasi dari Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Presiden juga menerbitkan Keppres No. 4 tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, menimbulkan keresahan bagi banyak pihak. Pasalnya, Keppres ini disebut-sebut sebagai Keppres minta maaf ke PKI, itu juga diperkuat oleh pidato presiden pada Januari 2023 lalu. Dari pidato presiden pengakuan dan penyesalanan tersebut memberi kesan dan pesan bahwa pelakunya adalah pihak dari ABRI (TNI dan Polri) sebalagai \'alat negara,\' dan korbannya adalah PKI. Pembenaran itu didasari oleh logika bahwa terdapat penyalahgunaan kekuatan bersenjata dari TNI dan Polri terhadap PKI sebagai pihak yang lemah dan korban. Ini jelas logika abuse of power. Menurut Inpres No 2 tahun 2023 upaya negara untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia. Menteri Keuangan tugasnya di sana adalah untuk mengkoordinasikan kebijakan anggaran antar lembaga dan memberikan beasiswa pendidikan bagi korban dan anak-anak korban, memberikan bantuan perlengkapan peralatan kebudayaan, memberikan bantuan fasilitas pendidikan. Dr. Refly Harun Pakar Hukum Tata Negara mengatakan antara pelanggaran HAM masa lalu dan pelanggaran HAM biasa menurut Hukum di Indonesia itu dimulai 23 november 2000 ketika pengadilan HAM Adhoc di sahkan. Artinya 23 November 2000 kedepan adalah pelanggaran HAM biasa, dan 23 November kebelakang adalah pelanggaran HAM masa lalu. \"Dari 12 pelanggaran HAM hasil dari TPPHAM ini, Kalau pelanggaran HAM masa lalu, instrumen cara menyelesaikannya menurut Hukum yang ada, caranya ada dua yaitu Pengadilan HAM Adhoc dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), kalau pengadilan HAM dan KKR yang dipakai untuk menyelesaikan permasalahan ini jauh lebih ketat dan selektif, ngak kayak keranjang sampah begini,\" katanya dalam diskusi dengan tema Dendam Politik PKI di Balik Inpres No.2 Tahun 2023, Kamis 13 April 2023 di Sekretariat KAMI Jakarta. Kemudian menurut Refly, tiba-tiba sekarang kita dihadapkan dengan produk hukum Kepres, Inpres. Yang seharusnya ini diselesaikan dengan Undang-Undang ini hanya turun ke Kepres, dimana Kepres adalah produk subjektifitas Presiden.  \"Yang jadi masalahnya adalah harus ada usul dari DPR, saya tidak tau ini ada rekomendasi DPR, dan rekomenasi DPR itu untuk Pengadilan HAM Adhoc saya kira ngak ada. Oleh karena itu dari sisi prosedur harusnya batal, saran saya kita mari sama-sama menuntut agar semua Kepres ini dibatalkan dan semua produknya juga dinyatakan batal demi hukum, harus ada keputusan yang membatalkan ini semua. Datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN untuk membatalkan Keppres No 17 tahun 2022. Atau kita melakukan tekanan politik,\" tutupnya. (far)

Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Cuma12 Orang, Ajaib

Jakarta, FNN  -- Keluarnya Keppres No. 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (TPPHAM) atau \"Keppres Minta Maaf ke PKI\" mendapat penolakan masyarakat. Anehnya presiden justru mengeluarkan Inpres No.2 tahun 2023 sebagai pedoman Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Panglima TNI periode 2015-2017 Jend TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo menilai Keppres ini terlalu dipaksakan dan penuh keajaiban. Gatot mengaku sejak 26 Agustus 2022 dirinya sudah merenungkan Keppres ini. \"Sekarang ditindaklanjuti dengan Inpres No. 2/2023. Ini sungguh ajaib,\" kata Gatot, Kamis 13 April 2023 di Sekretariat KAMI di Jakarta. Gatot menganggap Keppres itu tak ada urgensinya karena persoalan PKI sesungguhnya sudah selesai. Apalagi proses pembentukan tim yang tidak  transparan, di mana seharusnya  melibatkan DPR untuk membentuk Tim Adhoc. \"UU No. 26 tahun 2000 kalau berkaitan dengan pernyataan HAM berat apabila kejadiannya terjadi sebelum di undang-undangkan, maka dengan cara pengandilan Adhoc, ini sengaja tidak dimasukan dalam landasan biar bisa dengan bebas menyatakan ham berat,\"  tegasnya. \"Tim ini jumlahnya hanya 12 orang, waktunya 126 hari tetapi harus mengungkap latar belakang, sebab akibat, faktor pemicunya, identifikasi korban, dan dampak yang di timbulkan. Dari 26 Agustus smpai 31 Desember 2022. Laporan ini menghasilkan 12 Peristiwa pelanggaran HAM berat dari tahun 1965-1966 sampai dengan tahun 2003 sesuai pernyataan presiden, ini sangat aneh bin ajaib,\" kata Gatot heran. Gatot meyakini Keppres itu arahnya ABRI (TNI dan Polri) karena sampelnya tahun 1965-66. Sementara sejarah mencatat bahwa dalam peristiwa 1965 seluruh pimpinan TNI dihabisi PKI. Kemudian menurut pidato presiden pengakuan dan penyesalanan presiden tersebut memberi kesan dan pesan bahwa pelakunya adalah pihak dari ABRI (TNI dan Polri) sebalagai \'alat negara,\' dan korbannya adalah PKI. Pembenaran itu didasari oleh logika bahwa terdapat penyalahgunaan kekuatan bersenjata dari TNI dan Polri terhadap PKI sebagai pihak yang lemah dan korban. Ini logika abuse of power. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, secara prosedural Tim yang dibentuk dalam Keppres tersebut sudah batal demi hukum sebab tidak jelas obyeknya, siapa pelaku siapa korban. Refly menyarakan Keppres berikut turunannya itu dibatalkan saja. “Batalkan Keppres ini dan semua produk turunannya. Datang ke PTUN batalkan Keppres 17/2022. Atau pakai tekanan politik,” ujarnya dalam diskusi publik di Sekretariat KAMI Jakarta, Kamis (13/04/2023). Keppres No. 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (TPPHAM). TPPHAM sebagaimana dimaksut dalam Pasal 1 mempunyai tugas, melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian Non-Yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2020 dan merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya. Ekonom Ichsanuddin Noorsy mengingatkan bahwa temuan Komnas HAM Juni 2012 bukan alat bukti hukum. Validitas dan akurasinya tidak bisa menguji atas temuan Komnas HAM. Noorsy juga mempertanyakan apakah Tim PPHAM memiliki kapasitas seperti syarat badan resolusi konflik? Lalu tindakan 12 pelanggaran itu memakai konstitusi yang mana? Kemudian  Mulyadi, dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia menduga ada dua skenario dalam kasuss PKI ini, pertama pelunasan janji terhadap pendukung Pemilu sebelumnya. Politik elektronik yang terjadi di bawah tangan, pasar gelap kekuasaan. Kedua sebagai cipta kondisi untuk 2024. “Ini harus dibawa ke DPR. Ini lebih berbahaya dari UU Pencucian uang. Ini soal nasib bangsa. Kenapa harus menunjuk 12 orang, yang sesungguhnya Komnas HAM punya anggota sendiri. DPR harus panggil mereka. Siapa mereka. Yang disasar kok hanya peristiwa 1965. Itu bukan pelanggaran HAM, itu konflik politik, maka resolusi politik. Sebelum anda katakan korban harus nyatakan pelakunya dulu. Komunisme mainannya darah dan dendam,” paparnya. Menanggapi apa yang disampaikan oleh Bapak Gatot tadi, sejarawan Anhar Gonggong mengatakan bahwa sepanjang 77 tahun bangsa Indonesia membuat aturan, tapi pada saat yang sama melanggar aturan. “Yang kita sepakati bersama adalah Pancasila. Itu saja yang dijalankan. Kalau kita selalu bertengkar, kapan selesainya? Tidak ada negara yang maju ketika para pemimpinnya bertengkar terus. Peristiwa 65 adalah yang paling sensitif. Apa yang disampaikan Gatot kalau terjadi, republik bisa hilang. Mudah-mudahan gak terjadi,” tegasnya. Sementara Rum Aly jurnalis 66 menegaskan bahwa dari sisi hukum Keppres itu batal demi hukum karena tidak berdasar pada kebenaran. Rum Aly menyarankan penyelesaian secara sosiologis. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Inpres ini merupakan implementasi dari Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Presiden juga menerbitkan Kepres No. 4 tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, menimbulkan keresahan bagi banyak pihak. (far).

Bandara Ahmad Yani Semarang Menambah 12 Penerbangan untuk Arus Mudik

Semarang, FNN - Bandara Internasional Ahmad Yani, Kota Semarang bakal menambah 12 penerbangan tambahan (extra flight) pada arus mudik Lebaran tahun 2023.“Pada periode libur Lebaran 2023 sudah terdapat 12 pengajuan extra flight dengan berbagai rute tujuan dari empat maskapai,” kata General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto di Semarang, Jumat.Penerbangan tambahan itu diajukan oleh maskapai Lion Air sebanyak enam penerbangan dengan rute Makassar-Semarang dan Semarang-Makassar, Balikpapan-Semarang dan Semarang-Balikpapan, Banjarmasin-Semarang dan Semarang-Banjarmasin.Kemudian, Wings Air untuk rute penerbangan Pangkalanbun-Semarang dan Semarang-Pangkalanbun; Super Air Jet rute penerbangan Jakarta (CGK)-Semarang dan Semarang-Jakarta (CGK); Garuda Indonesia rute penerbangan Jakarta (CGK)-Semarang dan Semarang-Jakarta (CGK).“Sampai dengan hari ini sudah terdapat 12 rencana pengajuan extra flight dengan rute ke kota Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pangkalanbun, dan Jakarta,” ujarnya.Ia menyebutkan pada periode normal, rata-rata harian untuk pergerakan trafik pesawat di Bandara Ahmad Yani tercatat sebanyak 45 pesawat per harinya dengan jumlah penumpang rata-rata sebanyak 5.291 orang per hari, serta kargo sebanyak 28.261 kilogram per hari.“Dengan adanya penerbangan ini, kami perkirakan pergerakan trafik di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang akan meningkat cukup signifikan,” katanya.Hardi menyatakan di Bandara Ahmad Yani Semarang, pihaknya membuka Posko Terpadu Angkutan Udara Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 yang akan dilaksanakan selama 19 hari atau pada 14 April 2023 sampai dengan 2 Mei 2023.Menurut dia, pelaksanaan Posko Terpadu Angkutan Udara Hari Raya Idul Fitri 2023 bertujuan untuk memastikan bahwa operasional bandara selama periode Lebaran ini dapat berjalan dengan lancar, selamat, aman dan nyaman.“Diperkirakan akan ada peningkatan jumlah penumpang dibandingkan pada hari biasa, dimana perkiraan puncak arus mudik akan terjadi pada tanggal 19 April 2023 dengan perkiraan penumpang sekitar 8.400 orang dan arus balik diperkirakan pada 25 April 2023 dengan perkiraan penumpang sekitar 8.700 orang,” ujarnya.Selain itu, sebagai antisipasi penambahan jumlah penerbangan juga dilaksanakan perpanjangan jam operasional bandara menjadi pukul 07.00-20.00 WIB selama periode libur Lebaran berlangsung.(ida/ANTARA)

RUU Perampasan Aset Langkah Maju Pemberantasan Korupsi

Kupang, FNN - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr. Johanes Tuba Helan menilai rancangan undang-undang (RUU) tentang perampasan aset hasil tindak pidana merupakan langkah maju pemerintah dalam pemberantasan praktik korupsi.\"RUU ini ketika nanti menjadi undang-undang maka ini langkah maju dalam memberantas praktik korupsi karena pada akhirnya korupsi tidak menguntungkan si koruptor,\" katanya ketika dikonfirmasi di Kupang, Jumat.Ia mengatakan hal itu terkait dengan RUU perampasan aset hasil tindak pidana yang hingga kini belum selesai dibahas oleh DPR dan kementerian terkait.Tuba Helan mengatakan ketika ada UU perampasan aset hasil tindak pidana dijalankan maka pihak-pihak yang melakukan korupsi akan berpikir panjang.Harta pelaku dari hasil korupsi dan bukan hasil korupsi, kata dia, akan diambil negara untuk menutup kerugian keuangan negara.\"Jadi oknum-oknum yang berniat melakukan korupsi akan berpikir seribu kali karena selain diancam hukuman pidana, juga menjadi miskin,\" katanya.Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana itu mengatakan regulasi perampasan aset juga akan menguntungkan rakyat karena uang hasil korupsi yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat bisa kembali digunakan sesuai peruntukkan.Oleh sebab itu, kata dia, RUU tersebut sangat mendesak untuk diselesaikan pembahasannya dan selanjutnya disahkan sebagai UU untuk diterapkan dalam memberantas praktik korupsi.Artinya, kata dia, tidak ada alasan menunda atau menghalang-halangi pembentukan UU tersebut jika semua elemen pemangku kepentingan memiliki tekad yang sama untuk memberantas praktik korupsi.\"Jadi ini sangat mendesak untuk disahkan, kalaupun ada yang protes itu perlu dipertanyakan kemauan untuk membasmi korupsi,\" katanya.(ida/ANTARA)

Pesawat Asian One Ditembak KKB Saat Hendak Mendarat di Beoga

Jayapura, FNN - Danrem 173/PVB Brigjen TNI Sri Widodo mengakui, KKB menembak pesawat Asian One jenis caravan dengan kode penerbangan PK LTF, Jumat pagi sekitar pukul 06.30 WIT saat hendak mendarat di lapangan terbang Beoga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.  \"Memang benar ada penembakan terhadap pesawat tersebut dan mengenai depan serta badan kiri pesawat namun pesawat berhasil mendarat di Beoga dengan selamat,\" katanya kepada Antara di Jayapura, Jumat.  Walaupun tembakan itu mengenai badan pesawat namun setelah dilakukan pengecekan pesawat diizinkan terbang kembali ke Timika. \"Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut,\" kata Sri Widodo.  Dijelaskan, dari laporan yang diterima terungkap pesawat dengan pilot Jonathan itu saat pesawat akan mendarat di ujung runway lapangan terbang Beoga mendengar sembilan kali suara tembakan.  Setelah mendarat di lapangan terbang Beoga, pilot melakukan pengecekan terhadap pesawat ternyata terdapat dua lubang tembakan pada bagian kabin bagasi tengah dan badan di samping roda depan pesawat.  \"Operasional Lapter Beoga ditutup untuk sementara,\" kata Sri Widodo.  Ketika ditanya pelakunya penembakan, Danrem 173/PVB mengaku belum mendapat laporan rinci.  \"Yang pasti pelaku adalah KKB yang sering mengganggu di wilayah Beoga dan saat ini anggota TNI dari Satgas Pamtas Yonif 303/SSM masih melakukan pengejaran, \" jelas Sri Widodo.(ida/ANTARA)

Terkait Kisruh, Komisi III DPR RI Akan Memanggil KPK

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan bahwa DPR akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta klarifikasi terkait berbagai kisruh yang belakangan terjadi di lembaga antirasuah tersebut.“Jadi kami akan panggil KPK untuk menanyakan kegaduhan yang akhir-akhir ini terjadi,\" kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.Termasuk, lanjut dia, terkait soal Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang melakukan komunikasi dengan seseorang pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite.\"Biar rakyat lihat dan dengar langsung. Lalu hasilnya kami akan rekomendasikan untuk proses lebih lanjut bila ada pelanggaran,\" ucapnya.Sahroni menyayangkan kehebohan dan kegaduhan yang ditimbulkan akibat sikap Johanis Tanak. Menurut dia, kisruh terkait hal tersebut sebaiknya diluruskan di DPR RI.“Lagi-lagi KPK menyajikan kegaduhan kepada masyarakat dan lebih mirisnya lagi, (kegaduhan) ini datang dari pejabat negara. Jadi lebih baik jangan gaduh. Jangan saling menyalahkan di media, selesaikan saja di hadapan DPR RI agar lebih transparan,\" tuturnya.Menurut dia, masalah tersebut perlu diselesaikan secara kenegaraan agar tidak menimbulkan drama berlebih di tengah masyarakat.“Kita ini bernegara jangan terlalu dibuat rumit. Apa-apa harus gaduh dulu, jawab ke sana, jawab ke sini, akhirnya malah timbul asumsi liar. Sebab bapak itu sudah pejabat negara, muruah institusi melekat pada diri bapak,\" imbuhnyaDia tidak menginginkan kasus tersebut berlarut-larut tanpa adanya kejelasan dan proses verifikasi.\"Selesaikan secara hubungan kelembagaan, duduk bersama kami di DPR. Jika merasa informasi tersebut tidak benar, sampaikan pembelaan bapak di hadapan kami. Mari sama-sama kita verifikasi kasus ini agar cepat menemui kejelasan,” tuturnya.(ida/ANTARA)

Upaya Penundaan Pemilu dan Rezim Fatigue

Jakarta, FNN – Sepertinya, upaya penundaan pemilu tak pernah berhenti dilakukan oleh rezim Jokowi. Setelah berbagai upaya penundaan pemilu melalui fasilitas normal tak berhasil dilakukan, kini persiapan-persiapan penundaan pemilu di antaranya dilakukan dengan upaya untuk mengkriminalisasi seseorang, membentuk koalisi besar yang diragukan keseriusannya, juga berganti-ganti mengendorse calon presiden. Kondisi-kondisi ini memungkinkan terjadinya badai di menit-menit terakhir pendaratan. “Kalau badai hanya untuk rezim, kita justru bergembira karena kelihatannya rezim ini hanya bisa disapu oleh badai opini publik. Opini publik bisa tumbuh menjadi kekuatan sosial alternatif, kalau ada yang memimpin, menjadi semacam kontrol people power yang terkendali,” ujar Rocky Gerung dalam sebuah diskusi di Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Kamis (13/4/23). Menurut Rocky, upaya penundaan pemilu melalui fasilitas yang normal sudah tidak mungkin lagi dilakukan oleh rezim. Kalau rezim mencoba-coba menunda pemilu melalui lembaga-lembaga peradilan tidak bisa juga. Sepertinya sekarang masih diupayakan melalui sistem MPR. Oleh karena itu, nego antara beberapa tokoh elit dengan beberapa pakar kenegaraan tercium sedang berlangsung. Dalam diskusi yang dipandu oleh Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan bahwa rezim sekarang tidak punya kemampuan lagi mengendalikan chaos yang dia rencanakan  atau chaos untuk menunda pemilu. Karena apa pun yang ditetapkan menjadi alasannya, orang tidak akan percaya. “Jadi, kelihatannya negara atau Presiden Jokowi kehilangan kemampuan untuk mengendalikan keadaan dan itu artinya dimungkinkan untuk bahkan mempercepat Pemilu sebetulnya,” ungkap Rocky. Memang, tiba-tiba terjadi hal-hal yang tidak terduga seperti kasusnya 349 T dengan segala perdebatannya, kemudian sekarang juga muncul kekacauan di KPK yang tampaknya susah dikendalikan karena tetap terjadi ‘pertarungan’ yang nyata. Kondisi ini menggambarkan situasi di Indonesia saat ini. “Jadi, bagian ini yang kita sering katakan bahwa awal dari pembusukan politik adalah yang disebut pembangkangan dari dalam,” ujarRocky. Rocky mencontohkan bahwa di dalam KPK ada pembangkangan, terbukti bahwa ada yang membangkang pada Firli. Di dalam kabinet juga ada pembangkangan. Bagaimanapun, Mahfud juga membangkang sebetulnya, tapi masih pembangkangan yang lemah lembut, masih ada taktik. Demikian juga di dalam koalisi-koalisi, yang juga ada pembangkangan. “Jadi, kelihatannya kerusakan institusi itu atau kerapuhan institusi itu yang akan mematahkan. Jadi, demokrasi bisa patah justru dari dalam,” tegas Rocky. Protes dari luar juga sudah mulai terlihat, yaitu tekanan dari Amerika Serikat melalui empat senatornya. Itu hal yang serius. Jadi, menurut Rokcy, kelihatannya keretakan itu tidak bisa lagi sekedar ditempel menggunakan aibon. “Jadi memang sudah ada yang disebut rezim fatigue, kelelahan-kelelahan rezim. Nah, itu harus dilakukan radikal break dan (sekarang) ini sedang menuju pada titik kulminasi itu,” kata Rocky.(sof)

Sidang Paripurna DPR Menyetujui RUU Landas Kontinen Menjadi UU

Jakarta, FNN - Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen menjadi undang-undang.\"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?\" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen Nurul Arifin dalam laporannya mengatakan bahwa RUU tentang Landas Kontinen bertujuan untuk mengatur dan mengakomodasi perkembangan pengaturan mengenai landas kontinen di Indonesia.Nurul menyebut saat ini Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, yang mengacu pada konvensi Jenewa tahun 1958 karena dibentuk sebelum berlakunya United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS) 1982.Dia menyebutkan beberapa substansi krusial yang dilakukan perubahan dalam pembahasan RUU tentang Landas Kontinen.Pertama, ialah tentang penyempurnaan berbagai istilah yang terdapat dalam RUU tentang Landas Kontinen dengan UNCLOS 1982, antara lain damping, serpihan kontinen, lereng, dan punggungan.Kedua, lanjut dia, perubahan substansi mengenai penyidikan yang terdapat dalam Bab VII tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum, yakni memasukkan kepolisian sebagai penyidik tindak pidana di landas kontinen, selain TNI Angkatan Laut dan penyidikan pegawai negeri sipil dalam rangka penegakan hukum.\"Selain itu, menambahkan pengaturan terkait penyidik pegawai negeri sipil di bawah koordinasi penyidik kepolisian,\" jelasnya.Ketiga, kata Nurul, perlu ada perubahan substansi mengenai ketentuan pidana yang terdapat dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana, yaitu (a) Penyesuaian subjek hukum yang dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; (b) Penambahan rumusan baru terkait pemberatan terhadap perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/atau warga negara asing yang melakukan penelitian ilmiah kelautan tanpa perizinan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, pengambilan data atau spesimen dipidana dengan tindak pidana penjara atau pidana denda.Kemudian, (c) Pemisahan sanksi pidana dan sanksi administratif terhadap pelanggaran penelitian ilmiah kelautan; (d) Penyempurnaan kategori besaran pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan unsur pelanggaran dan dampak dari unsur pelanggaran; (e) Penghapusan tiga pasal dalam Bab Ketentuan Pidana karena pengaturannya berulang dan sudah diakomodasi dalam pasal lainnya.\"Yang keempat, memasukkan pengaturan mengenai jangka waktu penyelesaian peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Landasan Kontinen paling lama dua tahun sejak diundangkan,\" kata Nurul.Sementara itu, dalam pendapat akhirnya yang mewakili Presiden, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa penyusunan RUU tentang Landas Kontinen merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.\"Dan belum mengacu pada UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS,\" ujar Wahyu Trenggono.Oleh karena itu, urgensi dari perubahan undang-undang itu diperlukan untuk memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian hukum.(sof/ANTARA)

Koalisi Besar Dinilai Rentan Berubah

Jakarta, FNN - Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai koalisi besar rentan berubah akibat manuver-manuver politik dari partai di luar koalisi, salah satunya adalah PDI Perjuangan.“Misalnya saja jika ada manuver-manuver politik yang dilakukan oleh PDIP, misalnya membangun komunikasi yang serius dengan salah satu atau dua partai dalam koalisi besar hingga akhirnya berkoalisi, pasti akan mempengaruhi koalisi besar,” kata Arya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.Selain itu, Arya yang melihat keberadaan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai magnet dari koalisi tersebut juga dapat menjadi penyebab kerentanan selanjutnya.“Karena Pak Jokowi menjadi magnet pembentuk dan perekat serta jangkar koalisi, maka ketika interest beliau berubah dan ada pembicaraan yang serius dengan PDIP, maka hal itu akan mempengaruhi koalisi besar,” kata Arya.Wacana pembentukan koalisi besar untuk Pemilu 2024 oleh partai-partai anggota Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), muncul setelah momen silaturahmi para ketua umum Partai Gerindra, PKB, Golkar, PAN, dan PPP bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (2/4).Arya Fernandes melihat gagasan pembentukan koalisi besar itu dimunculkan untuk mengatasi kebuntuan dan/atau kerumitan di dalam KIB dan KKIR.Menurut Arya, kebuntuan yang terjadi dalam satu tahun terakhir itu bersumber dari ketidakpastian soal kandidat capres-cawapres oleh dua koalisi politik tersebut.“Problem atau kerumitan itu tampak dari tidak adanya kepastian soal siapa yang akan didukung baik oleh KIB maupun KKIR, tidak ada perkembangan yang signifikan dalam setahun terakhir, dan juga tidak ada mekanisme yang disepakati dalam penentuan capres-cawapres,” ujarnya.Arya melihat keberadaan Presiden Jokowi menjadi krusial karena berperan sebagai jangkar dan magnet pembentuk serta perekat perbedaan di antara parpol anggota KIB dan KKIR.“Pak Jokowi menjadi jangkar karena beliau dianggap bisa mempertemukan kepentingan-kepentingan politik yang berbeda di antara partai politik tersebut,” ucap Arya.(sof/ANTARA)

Opsi Paling Rasional bagi PDIP Adalah Bersama Koalisi Besar

Kupang,FNN - Pengamat politik dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Mikhael Rajamuda Bataona menilai opsi paling rasional Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menghadapi Pilpres 2024 adalah bergabung bersama-sama dengan koalisi besar.\"Koalisi kebangsaan atau koalisi all the president\'s men adalah opsi paling rasional bagi PDIP, meskipun PDIP sebagai partai pemenang pemilu memiliki golden ticket mengusung calon presiden sendiri untuk Pilpres 2024,\" katanya ketika dihubungi di Kupang, Kamis.Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan dinamika dan peluang koalisi partai politik menyambut Pilpres 2024.Bataona mengatakan, jika PDIP memutuskan untuk mengusung calon sendiri atau tidak bergabung dengan koalisi besar terdiri dari Koalisi Indonesia Bersatu (Golkar, PAN, PPP) dan Koalisi Indonesia Raya (Gerindra dan PKB) maka peluang memenangkan pilpres akan sangat sulit.Juga sebaliknya, jika PDIP mendapat teman koalisi misalnya dengan PPP lalu mencalonkan Ganjar Pranowo sehingga ada tiga calon presiden sehingga ketika tidak bisa menang dalam satu putaran maka harus dua putaran pilpres.\"Ini yang sulit, karena siapa pun paham bahwa di putaran kedua, semua hal bisa terjadi sehingga PDIP akan menghindari itu,\" katanya.Bataona mengatakan Puan Maharani sebagai politikus PDIP yang kini menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memberikan pernyataan secara eksplisit dan terbuka bahwa PDIP siap menjadi tuan rumah pertemuan selanjutnya untuk membahas koalisi besar.Pernyataan ini, kata dia, dia adalah sebuah pertunjukan politik yang coba membangun pesan politik kepada masyarakat bahwa, kerinduan mereka akan keberlanjutan spirit kepemimpinan dan program kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap diwujudkan oleh koalisi ini.\"Artinya, Puan Maharani sebagai politisi muda yang syarat pengalaman, memahami bahwa koalisi kebangsaan adalah opsi paling rasional dari semua opsi saat ini,\" katanya.Apalagi, kata dia, dengan pengaruh tingkat kepuasan publik (approval rating) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang masih sangat tinggi sehingga opsi bergabung dengan koalisi besar paling rasional karena mayoritas rakyat masih melihat calon mana yang melanjutkan program-program Jokowi.Bataona menambahkan, dalam wacana koalisi besar, sosok Jokowi merupakan variabel kunci karena kekuatan sosial politiknya, yaitu citra diri dan tingkat kecintaan rakyat kepada dirinya yang sangat tinggi. Hal itu terkonfirmasi dari hasil survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan tingkat kepuasan publik dengan kinerja Jokowi mencapai 76 persen.\"Para elit partai politik sangat memahami kekuatan ini lalu dikapitalisasi isu ini untuk kepentingan perebutan kekuasaan di Pilpres 2024,\" katanya.