POLITIK

Jelang Pemilu 2024, Polri Mengantisipasi Akun Palsu di Medsos

Jakarta, FNN - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mulai melakukan antisipasi terhadap maraknya akun palsu yang beredar di media sosial (medsos) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.Hal ini berkaca pada pengalaman Pemilu 2019 di mana akun-akun anonim tersebut sering kali melakukan ujaran kebencian hingga Suku, Agama, Ras dan Antaragolongan (SARA). Meski begitu, ia memastikan bahwa para pemilik akun palsu itu tetap dapat ditangkap, karena pihaknya memiliki patroli siber yang mengawasi seluruh medsos.\"Ini barangkali (ada oknum), pakai akun palsu, kalau di jalan ada patroli siber (Polri). Jangan mencoba mau fitnah pakai akun palsu, tertangkap, jadi jangan merasa pakai akun palsu,\" ujar Ramadhan dalam acara Gerakan Cerdas Memilih di Auditorium Abdul Rahman Saleh LPP RRI Jakarta, Rabu.Untuk itu, dirinya mengingatkan agar masyarakat dapat menggunakan medsos secara bijaksana selama Pemilu 2024 berlangsung. Jangan mudah termakan informasi hoaks atau bohong yang disebarkan oleh akun-akun palsu tersebut.\"Agar tak terjerat hukum, sarana media pilihlah dengan cerdas tanpa menjelek-jelekan. Jangan memfitnah, jangan mengadu domba,\" katanya.Di sisi lain, Polri juga mengkhawatirkan apabila terjadi isu SARA di pesta demokrasi lima tahunan itu. Sebab, prosesnya penyelesaiannya panjang, terlebih juga bersinggungan dengan hukum.\"Misal (masalah) pribadi, bisa dilakukan restorative justice, bisa diselesaikan tanpa proses hukum. Kalau mengandung kebencian terhadap salah satu suku, SARA, itu tidak bisa ditoleransi lagi,\" jelas Ramadhan.Sebelumnya, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menilai kampanye di media sosial (medsos) sangat penting diatur untuk menangkal penyebaran hoaks khususnya jelang pelaksanaan Pemilu 2024.\"Penelitian kami menemukan masih adanya kelemahan aturan kampanye di media sosial saat ini. Aturan yang ada masih belum spesifik dan rinci tentang kampanye di media sosial,\" kata Adinda dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/5).Adinda menjelaskan pengaturan kampanye di medsos tersebut berkaca pada Pemilu 2019 yang tingginya angka penyebaran hoaks di media sosial.\"Bahkan saat ini konten hoaks media sosial pada Pemilu 2019 diputar kembali jelang Pemilu 2024,\" ujarnya.Dia mengatakan pada aspek regulasi, masih adanya perbedaan persepsi antara KPU dan Bawaslu dalam melihat definisi kampanye, definisi media sosial hingga perbedaan dalam mengatur akun kampanye di media sosial.Menurut dia, dalam penelitian TII menunjukkan bahwa masih ada persoalan sumber daya manusia dalam pengaturan dan pengawasan akun media sosial peserta pemilu.(ida/ANTARA)

PDIP Bantah Suami Puan Terlibat Korupsi BTS, Rocky: Ya Gak Mungkin Hasto Bilang, Iya Kami Terlibat

Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto membantah kabar bahwa suami Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara base transciever station atau BTS yang nilainya mencapai Rp8.000 Triliun lebih. \"Jadi, kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sama sekali tidak benar,\" kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Senin, 29 Mei 2023. Menanggapi hal itu pengamat politik Rocky Gerung menyatakan bahwa kalau Hasto atau PDIP yang melakukan klarifikasi itu artinya klarifikasi untuk menghilangkan isu. Tetapi selama pengusutan belum selesai, isu tetap ditampung oleh publik.  Soal politik kecurigaan publik kita tinggi sekali. Algortima kasus-kasus itu yang tadinya dicurigai, begitu dibantah, ternyata makin ketahuan lebih dari itu. “Kita pegang saja keterangan Mahfud MD bahwa memang ada aliran dana ke tiga parpol.  Kalau Mahfud bilang bahwa ternyata itu gak ada, artinya Mahfud justru yang memulai memprovokasi sehingga orang membuat inisial-inisial yang disebut tadi atau panah-panah ke arah PDIP. Sekali lagi, agak sulit membayangkan bahwa itu hanya Johnny Plate sendiri, sendainya bisa dibuktikan. Ini adalah korupsi yang artinya harus ada jaringan yang mengamankan hasil korupsi dan musti dibagi agak merata. Pola semacam ini yang sejak awal pemerintahan Jokowi kita tahu sudah terjadi. Sebelumnya soal EKTP, pasti mengalir dengan volume yang terbagi rata.  Korupsi selalu disembunyikan di dalam peristiwa politik,” papar Rocky dalam perbincangan bersama wartawan senior FNN, Hersubeeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Selasa (30/05/2023) di Jakarta. “Sekarang kita dengar keterangan Hasto, nah keterangan itu pasti keteranagan yang apologestis. Tidak mungkin Hasro bilang, iya kami terlibat.  Jadi, sikap defensive itu menunjukkan ada hal yang belum clear. Tapi kita percaya akan ada prosedur untuk mempersoalkan apakah panah-panah itu akan mengarah ke 2 orang saja atau ke lebih 2-3 tokoh, masuk ke dalam tim kampanye beberapa partai politik,” tegasnya. Menurut Rocky, sebaiknya Hasto jujur saja agar PDIP tidak tersandera kalau kelak ternyata suami Puan ternyata terlibat. “Sebetulnya akan lebih sopan kalau Hasto bilang iya, dari pada saya dituduh menyebar hoaks dan hoaks yang sama juga akan berlanjut, lebih baik kami serahkan itu ke proses hukum . Itu lebih masuk akal. Kalau Hasto yang bereaksi itu artinya dalam bentuk membela. Dan kita tahu cara membela itu pasti dimaksudkan untuk menghilangkan lebih awal tuduhan itu atau memberi sinyal kalau kami dituduh, kami akan bereaksi secara politik. Beberapa jaksa yang terafiliasi dalam proses rekrutmen, akan merasa bahwa ini ada sinyal jangan dikaitkan dengan PDIP. Kalau gitu, partai lain boleh dong,” tegasnya. Rocky meyakini bahwa korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri. “Kita sukar untuk percaya bahwa korupsi itu hanya menyangkut 1 – 2 orang saja. Kita terima saja keterangan Hasto sebagai keterangan awal untuk membongkar korupsi berjamaah.  Itu keterangan masuk akal dari sebuah partai politik yang sedang dituduh oleh kecurigaan public,” paparnya. Rocky membaca kecenderungan bahwa korupi sekarang dipakai untuk melibas lawan politik dan menyandera kawan dalam satu koalisi pemerintahan itu sendiri. Bahwa ada budaya saling berbagi, itu artinya saling menyandera, supaya sama-sama tutup mulut, akan tetapi yang tutup mulut kan ada yang merasa “kok bagian gua kecil”. “Jadi, jangan anggap sesuatu yang sudah dibagi rata, di kemudian hari tidak dibongkar lagi. Selalu ada ketidakpuasan. Apalagi dalam situasi dinamika politik yang penuh dengan ketidakpastian akhir-akhir ini. Ada bagian-bagian dari korupsi kita anggap satu paket.  Paket korupsi berarti ada jaringan kekuasaan. Jaringan itu  yang sebetulnya harus dibongkar.  Siapa mereka? Ya pasti partai-partai besar yang ada di dalam koalisi. Oposisi mana mungkin kebagian,” tegasnya. Dalam soal bagi-bagi rezeki korupsi, kata Rocky semua saling tahu bahwa di awal bagiannya 60-40 atau 70-30, tergantung peran, sekarang masing-masing minta 50-50. Dengan adanya kasus ini dibuka, maka yang tadinya cuma dapat 20, lalu kirim sinyal, “kalau lu mau aman, ya tambahi lagi dong 50-50,” begitu kira-kira. “Jadi betil-betul ini bancakan saja. Kita tahu bahwa pola itu menetap dalam kasus korupsi mau besar atau kecil, bagi-bagi itu bisa tidak merata. Ini yang membuat bocor ke mana-mana. Transaksi bandit harus diselesikan dengan cara-cara bandit juga. Kita tahu Nasdem pernah duduk di Kejaksaan Agung,maka kita yakin mereka punya file siapa saja yang bermain di situ,” pungkasnya. (sof)

Hersubeno: Bey Mahmuddin Salah Menterjemahkan Pernyataan Jokowi Soal Pemilu Tidak Netral

Jakarta, FNN – Pengakuan jujur Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa dirinya tidak akan netral dalam proses Pemilu 2024 terus menjadi perbincangan publik, karena hal itu tidak wajar dan melanggar etika politik. Namun Kepala Protokol Pers Istana, Bey Mahmuddin memberikan klarifikasi yang berbeda dengan apa yang disampaikan presiden. Atas klarifikasi Bey tersebut, wartawan senior FNN Hersubeno Arief merasakan ada yang aneh, karena sangat mungkin apa yang disampaikan Bey salah tafsir, “Alasan cawe-cawe Jokowi terkesan mulia apalagi kalau kita lihat pernyataan dari Bey Mahmuddin, Kepala Protokol Pers Istana yang menyatakan bahwa presiden ingin memastikan pemilu serentak berjalan sukses, jujur dan adil,” kata Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Rabu (31/05/2023). Hersu melanjutkan kutipan pernyataan Bey, bahwa menurut Bey presiden berkepentingan pemilu berjalan lancar tanpa meninggalkan polarisasi di masyarakat. Presiden kata Bey juga ingin pemimpin ke depan dapat mengawal dan melanjutkan kebijakan startegis seperti pembangunan IKN, hilirasi, transisi energi bersih, dan sebagainya. Presiden kata Bey, peserta pemilu bisa berkompeteisi secara free dan fair.  Presiden akan menjaga netralitas TNI, Polri, dan ASN. Presiden ingin pemilih mendapat informasi yang berkualitas selama proses pemilu sehingga akan memperkuat pemerintah dalam menangkal hoaks. Sementara untuk hasil Pemilu 2024, presiden akan menghormati dan menerima hasil pilihan rakyat agar bisa membantu transisi kepemimpinan nasional dengan sebaik-baiknya. “Luar biasa pernyataan ini. Kenapa Bey bisa menafsirkan seperti  itu, sebab cawe-cawe itu sudah menunjukkan bahwa pemilu tidak akan berlangsung jujur, adil dan fair. Para aparat di bawah Jokowi pasti tidak akan netral kalau Jokowi sendiri sudah menyatakan seperti itu, bahwa dia tidak akan netral dalam pemilu,” tegas Hersu. Hersu mengingatkan bahwa kalau dikatakan Jokowi akan menghormati dan menerima presiden pilihan rakyat serta membantu proses transisi dengan sebaik-baiknya, pertanyaannya siapa presiden pilihan rakyat? “Kalau kemudian kita menyimak intensi dari Jokowi, beliau hanya menginginkan dua pasang calon saja dan itu semua orang-orang Jokowi atau all the presidents man,” paparnya. Menurut Hersu, dari semua klarifikasi Bey Mahmuddin, intinya hanya satu satu bahwa Presiden ingin menjaga legacy-nya saja, khususnya IKN yang bakal mangkrak. Tandanya sudah jelas seperti yang disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimulyono bahwa pembiayaan proyek baru dari APBN yang 20 persen, sementara yang 80 persen dari swasta belum masuk alias nihil. “Jadi semua kalimat yang disampaikan Bey hanya retortika belaka. Yang dipahami publik adalah bahwa presiden Jokowi ingin pemimpin mendatang dalam kendali Jokowi, sementara figur yang menentangnya adalah Anies Baswedan,” tegas Hersu. Sementara Anies Baswedan kata Hersu adalah unwanted candidate, kandidat yang tidak dikehendaki Jokowi. Maka presiden berani menyatakan bahwa dirinya tidak akan netral dalam Pilpres. “Dengan pernyataan Jokowi seperti itu, kita sudah tidak bisa berharap Pemilu 2024 akan berlangsung bebas dan fair, karena sejak awal Jokowi punya intensi untuk meneruskan kekuasaannya, dengan memastikan calon presiden penggantinya adalah proxy-nya, yakni orang yang berada dalam kendalinya yang bisa mengamankan berbagai kepentingannya, baik dinasti maupun proyek- proyek strategis Jokowi,” tegasnya. Inilah,lanjut Hersu contoh pratik buruk dalam demokrasi bahkan ada yang menyebut kejahatan demokrasi karena sudah merencanakan kecurangan Pemilu sejak awal. Diketahui bersama bahwa Presiden Jokowi sebelumnya mengaku akan tetap cawe-cawe demi bangsa dan negara. Cawe-cawe Jokowi termasuk soal Pemilu 2024. \"Demi bangsa dan negara saya akan cawe-cawe, tentu saja dalam arti yang positif,\" ucap Jokowi di Istana Negara, Senin (29/5). Hal itu disampaikan Jokowi saat bertemu dengan para pemimpin redaksi sejumlah media serta content creator, seperti Akbar Faisal, Helmy Yahya, dan Arie Putra. Jokowi menegaskan cawe-cawe yang dimaksudnya tentu masih dalam koridor aturan. \"Saya tidak akan melanggar aturan, tidak akan melanggar undang-undang, dan tidak akan mengotori demokrasi,\" kata Jokowi. Merespons pernyataan Jokowi, bakal calon presiden Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan mengaku mendengar kekhawatiran soal isu penjegalan dan kriminalisasi imbas dari cawe-cawe yang ia sebut sebagai ketidaknetralan presiden. \"Penyelenggaraan pemilu, mulai dari caleg hingga capres yang dapat perlakuan tidak fair dan kekhawatiran soal potensi kecurangan. Semua itu muncul akibat adanya pernyataan bahwa tidak netral dan cawe-cawe,\" ujarnya di Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023). Dia berharap kekhawatiran isu penjegalan dan kriminalisasi yang ia dengar itu tidak benar. Ia juga berharap Pemilu dan Pilpres 2024 berjalan seperti biasa.Menurutnya, setiap partai punya hak sama untuk mencalonkan capres-cawapres. Ia juga mengungkap setiap caleg punya hak untuk berkampanye dengan kesempatan yang sama.\"Begitu juga dengan capres, punya hak yang sama. Penyelenggara juga melakukan ini dengan fair, baik, dan netral. Kami berharap kekhawatiran itu tidak benar dan justru yang terjadi adalah yang baik sesuai prinsip demokrasi jujur adil,\" tuturnya.Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyambut pesta demokrasi untuk memastikan masa depan bangsa makin baik.\"Koalisi Perubahan tetap solid dan fokus kepada agenda dasar membereskan kemiskinan, ketimpangan, menghadirkan keadilan, memastikan kesetaraan kesempatan, membuka lapangan kerja,\" kata dia.Anies mengajak semua pihak tetap optimistis serta menjaga soliditas untuk perjalanan ke depannya. (ida)

Ada Tiga Opsi Pemeriksaan Terkait Laporan Endar Priantoro

Jakarta, FNN - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebutkan ada tiga opsi yang dapat dilakukan oleh lembaga tersebut terkait pemeriksaan terhadap terlapor dalam suatu laporan masyarakat.Robert menyampaikan hal itu saat menjelaskan perkembangan laporan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).\"Nah, ini tiga opsi. Mana yang dipilih? Ombudsman akan terus melakukan upaya, konsolidasi, dan persiapan untuk nanti pada akhirnya tentu juga ini akan jadi informasi publik,\" katanya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa.Opsi yang pertama, kata Robert, adalah pemeriksaan melalui jawaban apabila terlapor tidak dapat hadir secara langsung.\"Atau dia berada di tempat yang jauh, Ombudsman bisa saja itu hanya dengan proses apakah telepon, apakah surat menyurat, dan sebagainya. Sejauh Ombudsman memang menilai informasi yang diberikan memenuhi kebutuhan kami, kebutuhan pemeriksaan,\" ujarnya.Selanjutnya, opsi yang kedua adalah terlapor dianggap tidak menggunakan hak jawabnya.\"Opsi kedua adalah opsi dengan kemudian kami menganggap bahwa yang bersangkutan tidak menggunakan hak jawabnya,\" ucap Robert.Sementara opsi yang ketiga adalah pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan.Robert menjelaskan bahwa sesuai Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaga tersebut dapat meminta bantuan kepolisian untuk menjemput paksa terlapor yang telah dipanggil tiga kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah.\"Opsi ketiga adalah opsi pemanggilan paksa, bila Ombudsman menilai ada unsur kesengajaan, apalagi dibuktikan dengan surat tertulis terkait dengan penolakan kehadiran. Dan juga lebih dari itu malah mempertanyakan tentang kewenangan suatu lembaga yang oleh undang-undang diberikan mandat untuk melakukan pekerjaan tersebut,\" kata dia.Lebih lanjut, Robert mengatakan terdapat tiga terlapor dalam laporan Endar Priantoro.\"Dari laporan masyarakat yang disampaikan oleh Pak Endar, ada tiga terlapor disampaikan di sana, yaknj satu adalah Ketua KPK Firli Bahuri; kedua, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa; ketiga, Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas,\" ujarnya.Robert juga mengatakan Ombudsman RI telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Ketua KPK dan Sekjen KPK, namun keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.Brigjen Polisi Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.Sebelumnya, Brigjen Polisi Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.Endar kemudian kembali melaporkan pencopotan dirinya ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi dan penyalahgunaan wewenang.(sof/ANTARA)

Alat Coblos Paku Berbahaya bagi Disabilitas Mental

Jakarta, FNN - Koordinator Sub-Komisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah mengatakan bahwa penggunaan paku sebagai alat coblos pada pemungutan suara pemilu dapat membahayakan orang dengan disabilitas mental.\"Kami sampaikan, terkait dengan alat coblos yang menggunakan paku itu, bagi teman-teman disabilitas mental itu membahayakan dirinya, termasuk orang-orang di sekitarnya,\" ujar Anis dalam webinar bertajuk \"Aksesibilitas Kelompok Muda Disabilitas di Pemilu 2024 dalam Prinsip Hak Asasi Manusia\", yang disiarkan melalui Zoom Meeting, Jakarta, Selasa.Oleh karena itu, bagi Anis, penyelenggara pemilihan umum (pemilu) perlu memikirkan alternatif alat yang bisa digunakan oleh para penyandang disabilitas mental.\"Butuh suatu afirmasi bagaimana kemudian ada alternatif alat yang bisa digunakan, yang tidak membahayakan keselamatan mereka, pemilih dengan disabilitas mental dan orang-orang di sekitarnya,” kata Anis.Selain sarana dan prasarana fisik, Anis juga mengungkapkan bahwa Komnas HAM menemukan masih banyaknya keluarga yang belum berani untuk melaporkan anggota keluarganya yang mengalami disabilitas. \"Terutama yang berada di desa dan daerah terpencil,\" tuturnya.Permasalahan tersebut berdampak pada banyaknya penyandang disabilitas dan orang dengan disabilitas mental yang belum melakukan perekaman identitas kependudukan.Bagi Komnas HAM, saat ini fokus pendataan penyandang disabilitas masih seputar penyandang yang berada di panti-panti sosial.\"Sehingga data penyandang disabilitas dan orang dengan disabilitas mental yang valid di berbagai daerah sulit didapat,\" kata Anis.Data yang dimiliki oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu pun tidak cukup valid untuk merepresentasikan jumlah dan sebaran penyandang disabilitas dan orang dengan disabilitas mental.Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada KPU untuk menyusun database pemilih yang masuk kategori kelompok rentan yang bisa diperbarui secara real time dan berkala.\"Berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, dan Kemensos,\" ujar Anis.(sof/ANTARA)

Kalau Presiden Akhirnya Bilang Dia Cawe-cawe, Artinya Dia Mau Main Kasar

Jakarta, FNN – Setelah sebelumnya menolak dinggap ikut cawe-cawe dalam politik, Presiden Jokowi akhirnya mengakui sendiri jika dirinya ikut cawe-cawe dalam urusan politik menjelang Pemilu 2024. Pengakuan tersebut disampaikan Jokowi pada Senin (29/5/23), di depan para pemimpin redaksi dan content creator di Istana Negara. Jokowi mengatakan bahwa cawe-cawe, tidak netral, itu lebih untuk urusan kepentingan nasional, untuk menjaga momentum 13 tahun, dan menjaga bonus demografi. Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi tersebut, dengan geram Rocky Gerung mengatakan, “Kalau presiden akhirnya bilang dia cawe-cawe dan tidak netral, artinya dia mau main kasar. Kelihatannya begitu. Artinya, mau main curang. Kan nggak mungkin seseorang yang punya etika politik itu ikut campur dan langsung mengatakan oke saya mau bermain,” ujar Rocky di Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Selas (30/5/23) dalam diskusi rutin bersama HersubenoArief, wartawan senior FNN. Rocky juga mengatakan bahwa tidak netral maksudnya jelas bahwa Jokowi ingin mempertahankan dinastinya, jelas Jokowi ingin mempertahankan oligarkinya. Oleh karena itu, dia mesti turun untuk bermain. “Kan dia bukan pemain di dalam politik ke depan, kan sudah selesai politik dia, tapi dia ingin ikut main. Jadi, ini pemain gadungan. Ini adalah satu peristiwa yang akan orang ingat ada seorang presiden yang tidak puas selama 8 tahun, lalu berupaya untuk cawe-cawe supaya sangat mungkin dia diperpanjang lagi 3 tahun atau diperpanjang 5 tahun,” ungkap Rocky. Pengakuan Jokwi membuat  kecurigaan publik selama ini terbukti. Sekarang Jokowi sendiri mengakui bahwa dia tidak akan netral. Itu artinya, menurut Rocky, dia akan memihak, dia akan memakai semua peralatan kekuasaannya untuk memenangkan seseorang yang dia pihaki. “Maksud buruknya langsung beliu ucapkan dan hanya itu tafsirnya. Kan enggak mungkin kita anggap dengan maksud baik menjaga bangsa. Bangsa ini dijaga oleh rakyat, bukan dijaga oleh Presiden,” ujar Rocky. Menurut Rocky, bangsa dijaga oleh konstitusi dan bangsa dijaga oleh etika politik. Oleh karena itu, kalau Presiden sebagai pemain politik ikut campur dalam upaya untuk memastikan bahwa calon presiden berikut adalah bagian dari dinasti dia atau bagian dari  oligarki dia, itu artinya dia tidak paham tentang political etic.   Yang mengherankan,  Jokowi tidak malu-malu mengakui bahwa dirinya ikut cawe-cawe politik setelah sebelumnya membantah. Padahal, jelas-jelas yang dilakukannya merupakan pelanggaran konstitusi. “Ya, jelas itu. Sebagai akibatnya, orang akhirnya panik siapa yang diincar oleh Presiden untuk disingkirkan. Kan bukan siapa yang akan dia pilih, tapi siapa yang akan dia singkirkan. Jadi, penyingkiran itu yang harus dipersoalkan oleh partai politik, oleh masyarakat terutama, bahwa presiden ingin menyingkirkan penantang-penantang dia. Padahal, sebetulnya Pemilu itu bukan urusan singkir menyingkirkan, tapi kompetisi sehat,” ujar Rocky. Pengaukan Jokowi bahwa dia tidak akan netral, kata Rocky, bukan sekadar urusan moral, tetapi urusan konstitusi, yaitu presiden ikut campur, bahkan ingin menyingkirkan lawan-lawan politiknya. Itu bahayanya.  Jelas-jelas diterangkan bahwa Pemilu adalah urusan partai politik, bukan urusan presiden. “Nah, presiden mau ikut campur untuk mengarahkan hasil akhir dari Pemilu. Artinya, presiden ingin berbuat curang. Hanya itu tafsirnya, enggak ada tafsir lain kalau presiden mengatakan saya tidak akan netral. Jadi, dasar kita menganalisis adalah ketidakmampuan presiden untuk bersikap adil. Tidak netral artinya dia tidak akan bersikap adil. Jadi buat apa ada Pemilu kalau dari awal Pemilu prinsipnya jurdil, presiden sendiri nggak mau jurdil,” ungkap Rocky. Rocky sangat menyayangkan sikap Jokowi yang di ujung pemerintahannya menunjukkan sikap yang bengis. “Sayang sekali bahwa presiden Jokowi di ujung masa pemerintahannya menunjukkan taring kekuasaannya yang bengis. Itu soalnya. Jadi, tetap kita masih anggap bahwa presiden memang belum puas berkuasa, jadi dia ingin tambah kekuasaan itu dengan ikut campur yang dia sebut tidak netral alias cawe-cawe,” ujar Rocky.(sof) 

Majelis Hakim dan Ketua PN Jakpus Tidak Menghadiri Panggilan

Jakarta, FNN - Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting mengatakan bahwa ketua dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menghadiri pemanggilan Komisi Yudisial pada waktu yang telah dijadwalkan.“Baik ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun majelis hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan,” kata Miko Ginting.Ia menjelaskan bahwa Komisi Yudisial sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).Atas ketidakhadiran ketua PN Jakarta Pusat dan majelis hakim, Miko mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak terkait.Komisi Yudisial berharap agar para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini.“Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu,” ujarnya.Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.\"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,\" kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, saat diakses di Jakarta, Kamis (2/3).Pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut ialah untuk memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini KPU.Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.(ida/ANTARA)

HNW Mengingatkan Agar Isu Kebocoran Putusan MK Tidak Menggeser Wacana Sistem Pemilu

Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan isu dugaan kebocoran informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi sistem pemilu legislatif tidak menggeser wacana penerapan kembali sistem proporsional tertutup.\"Jadi jangan isunya diubah jadi kebocoran, akan tetapi tetap fokus ke MK yang diingatkan agar betul-betul jadi garda pelaksana konstitusi. Jangan diubah jadi seolah-olah ada permasalahan kebocoran atau tidak. Permasalahan terkait putusan MK harus dikoreksi diingatkan dan dikritisi,\" kata HNW di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.Menurut dia, inti permasalahan bukan terletak pada bocornya informasi melainkan penerapan kembali sistem proporsional tertutup.\"Kalaupun tidak bocor, kemudian putusannya seperti yang tadi bocor (sistem proporsional tertutup), kan tetap bermasalah. Jadi permasalahannya jangan jadi kebocoran informasi,\" ujarnya.Sebab, kata dia, sistem proporsional terbuka lebih dekat dengan konstitusi ketimbang sistem proporsional tertutup.\"Konstitusi lebih dekat dengan sistem terbuka daripada tertutup karena kalau tertutup kita akan ditarik kepada \'side back\' era prareformasi Orde Baru, saat itu kan kita nyoblos gambar. Masa demokrasi mau di bawa ke sana?\" imbuhnya.Selain itu, lanjut dia, apabila MK memutuskan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup maka hal tersebut bertentangan dengan konstitusi.\"Bila akan diubah maka dia justru bertentangan dengan konstitusi yang harus dikawal MK, Pasal 22e Ayat (2) Pemilu itu untuk memilih anggota, bukan parpol,\" ucapnya.MK, ujarnya, akan menunjukkan inkonsistensi dengan putusan yang diambilnya pada 2009 yang mengarahkan sistem pemilu proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka.Dia menyebut bahwa putusan MK berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 bersifat final dan mengikat.\"Kalau kemudian MK mengubah keputusannya itu sendiri yang final dan mengikat, itu harusnya ada pasal konstitusional yang benar bisa dinilai keputusan MK yang dulu itu salah sehingga MK buat keputusan yang baru,\" tuturnya.Namun, HNW berserah apabila nantinya MK memutuskan untuk menerapkan kembali sistem proporsional tertutup, maka diharapkan pemberlakuannya baru akan dilakukan pada pemilu periode berikutnya. \"Kalau dipaksakan sekali lagi tidak setuju. Kalau dipaksakan mudah-mudahan pemberlakuannya bukan 2024, akan tetapi 2029 karena sekarang sudah terlalu mepet, sudah semua proses berjalan,\" kata dia.Pada Minggu (28/5), Denny Indrayana melalui akun twitternya @dennyindranaya mengatakan \"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.\"Dalam cuitannya Denny sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi, namun Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.Dari informasi yang ia terima, Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya, 6 hakim MK menyatakan akan memutus Pemilu kembali ke proporsional tertutup. Sementara 3 hakim lainnya tetap terbuka sehingga Denny menyebut Indonesia akan kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif.(ida/ANTARA)

Demi Mengokohkan Semangat Membela Rakyat, PKS Menggelar Konsolidasi Nasional

Jakarta, FNN - Fraksi PKS menggelar acara konsolidasi Ketua Fraksi PKS dan Pimpinan DPRD se-Indonesia untuk mengokohkan semangat PKS dalam membela dan melayani rakyat.  Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan Fraksi PKS merupakan salah satu pilar penting perjuangan dan kemenangan PKS pada pemilu 2024. Untuk itu, seluruh anggota Fraksi PKS harus all out dalam membela dan melayani rakyat serta dalam menjaga NKRI.  “Fraksi PKS dari pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota harus solid, satu barisan, dan satu irama dalam memperjuangkan dan melayani rakyat. Harus menjadi yang terdepan dalam menjaga NKRI dan mengokohkan nasionalisme Indonesia,” ujar Jazuli dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.  Ia meminta agar seluruh Ketua Fraksi PKS terus mengingatkan anggotanya supaya semakin aspiratif.“Perluas hari aspirasi rakyat di setiap kantor fraksi. Turun ke daerah pemilihan, sapa dan advokasi rakyat tanpa menunggu waktu reses. Buktikan bahwa aleg PKS bukan politisi yang datang ketika pemilu saja, lalu hilang setelahnya,” katanya.  Sementara itu, Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri berpesan agar seluruh anggota Fraksi PKS memperbaiki niat dan orientasi tugas yang diberikan partai untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia.  “Prinsip dasar PKS dalam berpolitik adalah pelayanan terbaik. Kalau Allah berikan kita uang, kita membantu mereka yang membutuhkan. Allah berikan kita kekuatan fisik, kita membantu mereka yang lemah. Kalau kita punya jabatan dan kedudukan, menjadi anggota dewan, buktikan dengan kita melayani masyarakat. Berikan pelayanan terbaik, terus berbuat baik, itulah kunci kemenangan PKS,” tutur Salim.  Salim Segaf juga mengingatkan slogan PKS \'Menang Bersama Rakyat\' yang wujudnya adalah kebersamaan PKS dengan seluruh rakyat dalam memajukan Indonesia.  “Indonesia maju jika kita semua bersatu dan tidak berpecah belah. Anggota Fraksi PKS harus menjadi perekat persatuan, bangun komunikasi, lakukan kolaborasi, cari titik temu dengan seluruh anak bangsa,” ucapnya.  Menteri Sosial RI 2009-2014 ini mengatakan Indonesia bangsa yang luar biasa besar dan majemuk. Realitas ini bukan kelemahan, tapi justru menjadi kekuatan dan keberkahan karena kita terus optimis dalam menyatukan bangsa ini.  “Indonesia sangat potensial menjadi negara besar dan menjadi pemimpin di pentas global. Hanya ada saja oknum-oknum yang ingin memecah belah bangsa ini dan tidak ingin kita maju. Ini harus kita waspadai dan PKS harus menjadi bagian yang menyatukan potensi Indonesia menjadi pemimpin di pentas global,” pungkas Salim.  Konsolidasi Ketua Fraksi PKS dan Pimpinan DPRD se-Indonesia dilaksanakan pada 29-31 Mei 2024 di Jakarta. Hadir dalam acara tersebut, Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri, Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid, Ketua MPP PKS Suswono, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Anggota DPR RI Fraksi RI, serta Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia.(ida/ANTARA)

Uang Digital Hingga Transportasi Masuk Laporan Dana Kampanye

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy\'ari menyebutkan bahwa uang elektronik hingga jasa transportasi masuk ke dalam laporan dana kampanye yang harus dihitung.\"Bagaimana kalau bentuk sumbangan kampanye itu seperti uang elektronik (e-money), memberikan bantuan sound system misalkan, kemudian transport? Ini kan bagian transport menyediakan mobil, itu kan jasa. Dalam laporan dana kampanye, itu semua harus dirupiahkan, sehingga dihitung,\" ujar Hasyim dalam acara Verifikasi Administrasi Bacaleg RI di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (29/5/2023).Menurut dia, dana kampanye memiliki batasan nominal yang dapat disumbangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.​​​ Adapun setiap dana sumbangan yang masuk harus dilaporkan dengan jujur dan dalam bentuk apa saja.Hasyim memberikan contoh, seperti sumbangan perorangan, korporasi, atau dari perkumpulan masyarakat baik dalam bentuk uang atau sumbangan dengan jenis jasa. Untuk itu, KPU menyederhanakan dana kampanye menjadi dua jenis.\"Laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye. Laporan akhir dana kampanye itu meliputi, penerima dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye,\" katanya.Jumlah maksimal sumbangan dana kampanye untuk Pemilu Presiden, Wakil Presiden, DPR dan DPRD serta DPD diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.Pertama, batasan dana kampanye untuk presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 10. Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak bernilai Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) selama masa kampanye.Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, dan/atau perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling banyak bernilai Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) selama masa kampanye.Kedua, batasan dana kampanye untuk DPR dan DPRD tertuang dalam Pasal 16. Dana kampanye untuk DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak bernilai Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) selama masa kampanye.Dana kampanye untuk DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling banyak bernilai Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) selama masa kampanye.Ketiga, batasan dana kampanye untuk DPD tertuang dalam Pasal 22. Dana kampanye pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan bernilai paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa kampanye.Dana kampanye pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah bernilai paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) selama masa kampanye.Di sisi lain, Hasyim juga menyoroti dugaan aliran dana kampanye yang berasal dari peredaran narkotika atau tindak pencucian uang. KPU akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).\"Selama ini antara KPU dan PPATK sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk menelusuri aliran transaksi keuangan itu sudah bekerja sama dan selama ini kalau ada aliran dana yang mencurigakan disampaikan kepada KPU,” tambah Hasyim.KPU juga akan memastikan lebih lanjut dana kampanye yang diduga berasal dari tindak narkotika masih dapat digunakan atau tidak sesuai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.\"Kalau kemudian kedapatan dan sudah dapat dibuktikan itu berasal dari sumber yang dilarang atau sumbangan yang melampaui batas, atau dari penyumbang yang dilarang, itu ada mekanisme di UU Pemilu yaitu uang itu tidak boleh digunakan untuk dana kampanye dan kemudian harus disetor ke kas negara,\" imbuhnya.Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus adanya indikasi pendanaan politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.Ketika membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Narkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kuta, Badung, Bali, Rabu (24/5), Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan bahwa indikasi tersebut bukan hal baru melainkan sudah muncul pada Pemilu 2019.\"Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini. Akan tetapi, indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada,\" kata Jayadi.(sof/ANTARA)