POLITIK

Alat Coblos Paku Berbahaya bagi Disabilitas Mental

Jakarta, FNN - Koordinator Sub-Komisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah mengatakan bahwa penggunaan paku sebagai alat coblos pada pemungutan suara pemilu dapat membahayakan orang dengan disabilitas mental.\"Kami sampaikan, terkait dengan alat coblos yang menggunakan paku itu, bagi teman-teman disabilitas mental itu membahayakan dirinya, termasuk orang-orang di sekitarnya,\" ujar Anis dalam webinar bertajuk \"Aksesibilitas Kelompok Muda Disabilitas di Pemilu 2024 dalam Prinsip Hak Asasi Manusia\", yang disiarkan melalui Zoom Meeting, Jakarta, Selasa.Oleh karena itu, bagi Anis, penyelenggara pemilihan umum (pemilu) perlu memikirkan alternatif alat yang bisa digunakan oleh para penyandang disabilitas mental.\"Butuh suatu afirmasi bagaimana kemudian ada alternatif alat yang bisa digunakan, yang tidak membahayakan keselamatan mereka, pemilih dengan disabilitas mental dan orang-orang di sekitarnya,” kata Anis.Selain sarana dan prasarana fisik, Anis juga mengungkapkan bahwa Komnas HAM menemukan masih banyaknya keluarga yang belum berani untuk melaporkan anggota keluarganya yang mengalami disabilitas. \"Terutama yang berada di desa dan daerah terpencil,\" tuturnya.Permasalahan tersebut berdampak pada banyaknya penyandang disabilitas dan orang dengan disabilitas mental yang belum melakukan perekaman identitas kependudukan.Bagi Komnas HAM, saat ini fokus pendataan penyandang disabilitas masih seputar penyandang yang berada di panti-panti sosial.\"Sehingga data penyandang disabilitas dan orang dengan disabilitas mental yang valid di berbagai daerah sulit didapat,\" kata Anis.Data yang dimiliki oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu pun tidak cukup valid untuk merepresentasikan jumlah dan sebaran penyandang disabilitas dan orang dengan disabilitas mental.Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada KPU untuk menyusun database pemilih yang masuk kategori kelompok rentan yang bisa diperbarui secara real time dan berkala.\"Berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, dan Kemensos,\" ujar Anis.(sof/ANTARA)

Kalau Presiden Akhirnya Bilang Dia Cawe-cawe, Artinya Dia Mau Main Kasar

Jakarta, FNN – Setelah sebelumnya menolak dinggap ikut cawe-cawe dalam politik, Presiden Jokowi akhirnya mengakui sendiri jika dirinya ikut cawe-cawe dalam urusan politik menjelang Pemilu 2024. Pengakuan tersebut disampaikan Jokowi pada Senin (29/5/23), di depan para pemimpin redaksi dan content creator di Istana Negara. Jokowi mengatakan bahwa cawe-cawe, tidak netral, itu lebih untuk urusan kepentingan nasional, untuk menjaga momentum 13 tahun, dan menjaga bonus demografi. Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi tersebut, dengan geram Rocky Gerung mengatakan, “Kalau presiden akhirnya bilang dia cawe-cawe dan tidak netral, artinya dia mau main kasar. Kelihatannya begitu. Artinya, mau main curang. Kan nggak mungkin seseorang yang punya etika politik itu ikut campur dan langsung mengatakan oke saya mau bermain,” ujar Rocky di Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Selas (30/5/23) dalam diskusi rutin bersama HersubenoArief, wartawan senior FNN. Rocky juga mengatakan bahwa tidak netral maksudnya jelas bahwa Jokowi ingin mempertahankan dinastinya, jelas Jokowi ingin mempertahankan oligarkinya. Oleh karena itu, dia mesti turun untuk bermain. “Kan dia bukan pemain di dalam politik ke depan, kan sudah selesai politik dia, tapi dia ingin ikut main. Jadi, ini pemain gadungan. Ini adalah satu peristiwa yang akan orang ingat ada seorang presiden yang tidak puas selama 8 tahun, lalu berupaya untuk cawe-cawe supaya sangat mungkin dia diperpanjang lagi 3 tahun atau diperpanjang 5 tahun,” ungkap Rocky. Pengakuan Jokwi membuat  kecurigaan publik selama ini terbukti. Sekarang Jokowi sendiri mengakui bahwa dia tidak akan netral. Itu artinya, menurut Rocky, dia akan memihak, dia akan memakai semua peralatan kekuasaannya untuk memenangkan seseorang yang dia pihaki. “Maksud buruknya langsung beliu ucapkan dan hanya itu tafsirnya. Kan enggak mungkin kita anggap dengan maksud baik menjaga bangsa. Bangsa ini dijaga oleh rakyat, bukan dijaga oleh Presiden,” ujar Rocky. Menurut Rocky, bangsa dijaga oleh konstitusi dan bangsa dijaga oleh etika politik. Oleh karena itu, kalau Presiden sebagai pemain politik ikut campur dalam upaya untuk memastikan bahwa calon presiden berikut adalah bagian dari dinasti dia atau bagian dari  oligarki dia, itu artinya dia tidak paham tentang political etic.   Yang mengherankan,  Jokowi tidak malu-malu mengakui bahwa dirinya ikut cawe-cawe politik setelah sebelumnya membantah. Padahal, jelas-jelas yang dilakukannya merupakan pelanggaran konstitusi. “Ya, jelas itu. Sebagai akibatnya, orang akhirnya panik siapa yang diincar oleh Presiden untuk disingkirkan. Kan bukan siapa yang akan dia pilih, tapi siapa yang akan dia singkirkan. Jadi, penyingkiran itu yang harus dipersoalkan oleh partai politik, oleh masyarakat terutama, bahwa presiden ingin menyingkirkan penantang-penantang dia. Padahal, sebetulnya Pemilu itu bukan urusan singkir menyingkirkan, tapi kompetisi sehat,” ujar Rocky. Pengaukan Jokowi bahwa dia tidak akan netral, kata Rocky, bukan sekadar urusan moral, tetapi urusan konstitusi, yaitu presiden ikut campur, bahkan ingin menyingkirkan lawan-lawan politiknya. Itu bahayanya.  Jelas-jelas diterangkan bahwa Pemilu adalah urusan partai politik, bukan urusan presiden. “Nah, presiden mau ikut campur untuk mengarahkan hasil akhir dari Pemilu. Artinya, presiden ingin berbuat curang. Hanya itu tafsirnya, enggak ada tafsir lain kalau presiden mengatakan saya tidak akan netral. Jadi, dasar kita menganalisis adalah ketidakmampuan presiden untuk bersikap adil. Tidak netral artinya dia tidak akan bersikap adil. Jadi buat apa ada Pemilu kalau dari awal Pemilu prinsipnya jurdil, presiden sendiri nggak mau jurdil,” ungkap Rocky. Rocky sangat menyayangkan sikap Jokowi yang di ujung pemerintahannya menunjukkan sikap yang bengis. “Sayang sekali bahwa presiden Jokowi di ujung masa pemerintahannya menunjukkan taring kekuasaannya yang bengis. Itu soalnya. Jadi, tetap kita masih anggap bahwa presiden memang belum puas berkuasa, jadi dia ingin tambah kekuasaan itu dengan ikut campur yang dia sebut tidak netral alias cawe-cawe,” ujar Rocky.(sof) 

Majelis Hakim dan Ketua PN Jakpus Tidak Menghadiri Panggilan

Jakarta, FNN - Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting mengatakan bahwa ketua dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menghadiri pemanggilan Komisi Yudisial pada waktu yang telah dijadwalkan.“Baik ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun majelis hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan,” kata Miko Ginting.Ia menjelaskan bahwa Komisi Yudisial sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).Atas ketidakhadiran ketua PN Jakarta Pusat dan majelis hakim, Miko mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak terkait.Komisi Yudisial berharap agar para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini.“Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu,” ujarnya.Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.\"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,\" kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, saat diakses di Jakarta, Kamis (2/3).Pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut ialah untuk memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini KPU.Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.(ida/ANTARA)

HNW Mengingatkan Agar Isu Kebocoran Putusan MK Tidak Menggeser Wacana Sistem Pemilu

Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan isu dugaan kebocoran informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi sistem pemilu legislatif tidak menggeser wacana penerapan kembali sistem proporsional tertutup.\"Jadi jangan isunya diubah jadi kebocoran, akan tetapi tetap fokus ke MK yang diingatkan agar betul-betul jadi garda pelaksana konstitusi. Jangan diubah jadi seolah-olah ada permasalahan kebocoran atau tidak. Permasalahan terkait putusan MK harus dikoreksi diingatkan dan dikritisi,\" kata HNW di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.Menurut dia, inti permasalahan bukan terletak pada bocornya informasi melainkan penerapan kembali sistem proporsional tertutup.\"Kalaupun tidak bocor, kemudian putusannya seperti yang tadi bocor (sistem proporsional tertutup), kan tetap bermasalah. Jadi permasalahannya jangan jadi kebocoran informasi,\" ujarnya.Sebab, kata dia, sistem proporsional terbuka lebih dekat dengan konstitusi ketimbang sistem proporsional tertutup.\"Konstitusi lebih dekat dengan sistem terbuka daripada tertutup karena kalau tertutup kita akan ditarik kepada \'side back\' era prareformasi Orde Baru, saat itu kan kita nyoblos gambar. Masa demokrasi mau di bawa ke sana?\" imbuhnya.Selain itu, lanjut dia, apabila MK memutuskan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup maka hal tersebut bertentangan dengan konstitusi.\"Bila akan diubah maka dia justru bertentangan dengan konstitusi yang harus dikawal MK, Pasal 22e Ayat (2) Pemilu itu untuk memilih anggota, bukan parpol,\" ucapnya.MK, ujarnya, akan menunjukkan inkonsistensi dengan putusan yang diambilnya pada 2009 yang mengarahkan sistem pemilu proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka.Dia menyebut bahwa putusan MK berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 bersifat final dan mengikat.\"Kalau kemudian MK mengubah keputusannya itu sendiri yang final dan mengikat, itu harusnya ada pasal konstitusional yang benar bisa dinilai keputusan MK yang dulu itu salah sehingga MK buat keputusan yang baru,\" tuturnya.Namun, HNW berserah apabila nantinya MK memutuskan untuk menerapkan kembali sistem proporsional tertutup, maka diharapkan pemberlakuannya baru akan dilakukan pada pemilu periode berikutnya. \"Kalau dipaksakan sekali lagi tidak setuju. Kalau dipaksakan mudah-mudahan pemberlakuannya bukan 2024, akan tetapi 2029 karena sekarang sudah terlalu mepet, sudah semua proses berjalan,\" kata dia.Pada Minggu (28/5), Denny Indrayana melalui akun twitternya @dennyindranaya mengatakan \"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.\"Dalam cuitannya Denny sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi, namun Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.Dari informasi yang ia terima, Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya, 6 hakim MK menyatakan akan memutus Pemilu kembali ke proporsional tertutup. Sementara 3 hakim lainnya tetap terbuka sehingga Denny menyebut Indonesia akan kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif.(ida/ANTARA)

Demi Mengokohkan Semangat Membela Rakyat, PKS Menggelar Konsolidasi Nasional

Jakarta, FNN - Fraksi PKS menggelar acara konsolidasi Ketua Fraksi PKS dan Pimpinan DPRD se-Indonesia untuk mengokohkan semangat PKS dalam membela dan melayani rakyat.  Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan Fraksi PKS merupakan salah satu pilar penting perjuangan dan kemenangan PKS pada pemilu 2024. Untuk itu, seluruh anggota Fraksi PKS harus all out dalam membela dan melayani rakyat serta dalam menjaga NKRI.  “Fraksi PKS dari pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota harus solid, satu barisan, dan satu irama dalam memperjuangkan dan melayani rakyat. Harus menjadi yang terdepan dalam menjaga NKRI dan mengokohkan nasionalisme Indonesia,” ujar Jazuli dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.  Ia meminta agar seluruh Ketua Fraksi PKS terus mengingatkan anggotanya supaya semakin aspiratif.“Perluas hari aspirasi rakyat di setiap kantor fraksi. Turun ke daerah pemilihan, sapa dan advokasi rakyat tanpa menunggu waktu reses. Buktikan bahwa aleg PKS bukan politisi yang datang ketika pemilu saja, lalu hilang setelahnya,” katanya.  Sementara itu, Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri berpesan agar seluruh anggota Fraksi PKS memperbaiki niat dan orientasi tugas yang diberikan partai untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia.  “Prinsip dasar PKS dalam berpolitik adalah pelayanan terbaik. Kalau Allah berikan kita uang, kita membantu mereka yang membutuhkan. Allah berikan kita kekuatan fisik, kita membantu mereka yang lemah. Kalau kita punya jabatan dan kedudukan, menjadi anggota dewan, buktikan dengan kita melayani masyarakat. Berikan pelayanan terbaik, terus berbuat baik, itulah kunci kemenangan PKS,” tutur Salim.  Salim Segaf juga mengingatkan slogan PKS \'Menang Bersama Rakyat\' yang wujudnya adalah kebersamaan PKS dengan seluruh rakyat dalam memajukan Indonesia.  “Indonesia maju jika kita semua bersatu dan tidak berpecah belah. Anggota Fraksi PKS harus menjadi perekat persatuan, bangun komunikasi, lakukan kolaborasi, cari titik temu dengan seluruh anak bangsa,” ucapnya.  Menteri Sosial RI 2009-2014 ini mengatakan Indonesia bangsa yang luar biasa besar dan majemuk. Realitas ini bukan kelemahan, tapi justru menjadi kekuatan dan keberkahan karena kita terus optimis dalam menyatukan bangsa ini.  “Indonesia sangat potensial menjadi negara besar dan menjadi pemimpin di pentas global. Hanya ada saja oknum-oknum yang ingin memecah belah bangsa ini dan tidak ingin kita maju. Ini harus kita waspadai dan PKS harus menjadi bagian yang menyatukan potensi Indonesia menjadi pemimpin di pentas global,” pungkas Salim.  Konsolidasi Ketua Fraksi PKS dan Pimpinan DPRD se-Indonesia dilaksanakan pada 29-31 Mei 2024 di Jakarta. Hadir dalam acara tersebut, Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri, Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid, Ketua MPP PKS Suswono, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Anggota DPR RI Fraksi RI, serta Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia.(ida/ANTARA)

Uang Digital Hingga Transportasi Masuk Laporan Dana Kampanye

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy\'ari menyebutkan bahwa uang elektronik hingga jasa transportasi masuk ke dalam laporan dana kampanye yang harus dihitung.\"Bagaimana kalau bentuk sumbangan kampanye itu seperti uang elektronik (e-money), memberikan bantuan sound system misalkan, kemudian transport? Ini kan bagian transport menyediakan mobil, itu kan jasa. Dalam laporan dana kampanye, itu semua harus dirupiahkan, sehingga dihitung,\" ujar Hasyim dalam acara Verifikasi Administrasi Bacaleg RI di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (29/5/2023).Menurut dia, dana kampanye memiliki batasan nominal yang dapat disumbangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.​​​ Adapun setiap dana sumbangan yang masuk harus dilaporkan dengan jujur dan dalam bentuk apa saja.Hasyim memberikan contoh, seperti sumbangan perorangan, korporasi, atau dari perkumpulan masyarakat baik dalam bentuk uang atau sumbangan dengan jenis jasa. Untuk itu, KPU menyederhanakan dana kampanye menjadi dua jenis.\"Laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye. Laporan akhir dana kampanye itu meliputi, penerima dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye,\" katanya.Jumlah maksimal sumbangan dana kampanye untuk Pemilu Presiden, Wakil Presiden, DPR dan DPRD serta DPD diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.Pertama, batasan dana kampanye untuk presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 10. Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak bernilai Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) selama masa kampanye.Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, dan/atau perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling banyak bernilai Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) selama masa kampanye.Kedua, batasan dana kampanye untuk DPR dan DPRD tertuang dalam Pasal 16. Dana kampanye untuk DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak bernilai Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) selama masa kampanye.Dana kampanye untuk DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling banyak bernilai Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) selama masa kampanye.Ketiga, batasan dana kampanye untuk DPD tertuang dalam Pasal 22. Dana kampanye pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan bernilai paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa kampanye.Dana kampanye pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah bernilai paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) selama masa kampanye.Di sisi lain, Hasyim juga menyoroti dugaan aliran dana kampanye yang berasal dari peredaran narkotika atau tindak pencucian uang. KPU akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).\"Selama ini antara KPU dan PPATK sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk menelusuri aliran transaksi keuangan itu sudah bekerja sama dan selama ini kalau ada aliran dana yang mencurigakan disampaikan kepada KPU,” tambah Hasyim.KPU juga akan memastikan lebih lanjut dana kampanye yang diduga berasal dari tindak narkotika masih dapat digunakan atau tidak sesuai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.\"Kalau kemudian kedapatan dan sudah dapat dibuktikan itu berasal dari sumber yang dilarang atau sumbangan yang melampaui batas, atau dari penyumbang yang dilarang, itu ada mekanisme di UU Pemilu yaitu uang itu tidak boleh digunakan untuk dana kampanye dan kemudian harus disetor ke kas negara,\" imbuhnya.Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus adanya indikasi pendanaan politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.Ketika membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Narkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kuta, Badung, Bali, Rabu (24/5), Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan bahwa indikasi tersebut bukan hal baru melainkan sudah muncul pada Pemilu 2019.\"Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini. Akan tetapi, indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada,\" kata Jayadi.(sof/ANTARA)

PDIP Menyesalkan Denny Indrayana Mengakibatkan Spekulasi Politik

Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyesalkan pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sistem proporsional tertutup, sehingga mengakibatkan spekulasi politik.\"Kami sangat menyesalkan pernyataan Bapak Denny Indrayana yang tanpa menyebut sumber yang jelas, kemudian telah menciptakan suatu spekulasi politik,\" kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin.Hasto turut menyesalkan tuduhan Denny yang menyebut putusan sistem proporsional tertutup itu merupakan bagian dari skenario politik tertentu.Ia dengan tegas menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak pernah sama sekali membuat skenario politik lewat gugatan sistem pemilu di MK.Dalam kesempatan tersebut, Hasto meminta kepada Denny untuk mengungkap sumber informasinya.\"Sebaiknya beliau mempertanggungjawabkan siapa sumber yang disebutkan, yang telah menciptakan suatu spekulasi politik yang tidak perlu,\" kata Hasto.Hasto lantas mengajak semua pihak untuk menanti MK menggelar sidang putusan atas gugatan uji materi sistem proporsional terbuka tersebut.Adapun PDIP, lanjut dia, siap mengikuti Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka maupun tertutup.\"Meskipun PDIP berdasarkan aspek-aspek strategis dan juga untuk mendorong pelembagaan partai politik, kami mendorong proporsional tertutup. Tetapi kami juga siap apa pun yang diputuskan oleh MK,\" ujarnya.Terkait sistem kepemiluan, Hasto menyebut PDIP selalu mendorong pelembagaan partai. Dari situ, kata dia, PDIP mampu menghadirkan stok kader terbaik untuk menjadi pemimpin Indonesia ke depan.Hasto mencontohkan sosok seperti Ahmad Basarah, Bambang Wuryanto, Pramono Anung, dan Ganjar Pranowo yang terlahir dari proses pelembagaan partai dengan kaderisasi.\"PDIP selalu siap. Baik pemilu legislatif dengan daftar terbuka maupun tertutup,\" ujarnya.Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.(sof/ANTARA)

KPU RI Mengupayakan Transparansi Pelaporan Dana Kampanye Melalui Sidakam

Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengupayakan menjamin transparansi penerimaan, penggunaan, dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2024 melalui aplikasi sistem informasi dana kampanye (Sidakam).\"Transparansi (dana kampanye dihadirkan) melalui Sidakam, yakni sistem informasi dana kampanye. Sidakam akan membuat pola agar informasi pelaksanaan kampanye dan tanggapan masyarakat dapat menjadi bahan penyanding antara kesesuaian laporan dana kampanye peserta pemilu dengan fakta pendanaan pada proses kampanye,\" ujar anggota KPU RI Idham Holik.Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.Selanjutnya, kata dia, pemanfaatan Sidakam itu diatur lebih lanjut oleh KPU RI dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pelaporan dana kampanye yang disampaikan Idham dalam RDP tersebut.Dalam kesempatan yang sama, Idham pun menyampaikan bahwa Sidakam memiliki fitur untuk mengunggah aktivitas kampanye.\"Jadi, kalau sekiranya partai ataupun calon anggota legislatif melakukan pemasangan spanduk atau alat peragaan kampanye, nanti dapat dilengkapi dengan foto pemasangan spanduk,\" ujar dia.Kemudian, Idham memaparkan ketentuan terkait dengan akses Sidakam bahwa KPU RI akan memberikan akses Sidakam, terutama terkait dengan akses terhadap data laporan dana kampanye di dalamnya kepada sejumlah pihak.Pihak-pihak tersebut adalah Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(sof/ANTARA)

Fahri Hamzah Ingin Presiden Indonesia Terpilih di 2024 Mirip Erdogan

JAKARTA, FNN  - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, partai nomor urut 7 dalam Pemilu 2024 ini menyampaikan ucapan selamat secara khusus kepada Recep Tayyip Erdogan sebagai Presiden Turki atau Turkiye untuk ketiga kali.  Ucapan tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah pada Senin (29/5/2023). \"Alhamdulillah, Erdogan terpilih kembali sebagai Presiden Turkiye untuk Periode 2023-2028. Inilah kemenangan Islam dan kemenangan nasionalisme, serta tentu saja kemenangan seluruh rakyat Turkiye,\" kata Anis Matta dalam keterangannya, Senin (29/5/2023). Sementara Fahri Hamzah memberikan ucapan selamat kepada Erdogan melalui akun Twitter-nya. Tak hanya itu, Fahri Hamzah juga memasang foto dirinya bersama Erdogan dalam tweetnya.   \"Selamat kepada Presiden @RTErdogan atas kemenangan yang hebat,\" ujar Fahri.   Fahri pun berharap, pada 2024 mendatang Indonesia juga diberikan sosok pemimpin negara yang kuat seperti Erdogan. \"Doakan kami tahun depan dapat presiden yang mirip-mirip lah. Amin YRA,\" tandas Fahri. Menurut Anis Matta, kemenangan Erdogan merupakan kemenangan yang didoakan dan dipestakan oleh umat Islam di seluruh dunia. \"Kemenangan ini bertepatan dengan momentum peringatan Pembebasan Konstantinopel 29 Mei 1453,\" katanya. Pilpres Turkiye 2023 ini, kata Anis Matta, sangat monumental di tengah perang Ukraina dan konflik supremasi geopolitik di hampir semua kawasan di dunia.  \"Inilah pilpres yang diintervensi secara terbuka dan tertutup oleh hampir semua kekuatan adidaya. Ini salah satu \'medan tempur\' paling brutal diantara mereka,\" tegas Anis Matta.  Anis Matta yang dikenal sebagai pakar geopolitik global ini mengatakan, ada banyak rencana pesta di Amerika Serikat (AS) dan Eropa yang dibatalkan setelah kemenangan Erdogan dalam pertempuran terakhirnya. \"Jika diberi umur, Erdogan akan memimpin hingga 2028 mendatang, dan menyempurnakan karyanya selama seperempat abad (2003-2028),\" ujarnya. Erdogan, menurut Anis Matta, telah menyatukan Islam dan nasionalisme di tataran ideologi. Erdogan dalam realitasnya mampu mengubah wajah Turkiye secara fundamental. Bahkan Erdogan berhasil mengembalikan posisi Turkiye sebagai salah satu kekuatan global dengan fitur teknologi, militer, ekonomi, dan budaya yang solid. \"Erdogan datang membawa arah baru bagi Turkiye dan peta jalan yang jelas ke sana. Beliau bekerja dengan tekad dan determinasi yang kuat. Semoga Allah menyempurnakan amalnya dan menutupnya kelak dengan husnul khotimah,\" katanya. Selain Turkiye, lanjut Anis Matta, ada 4 lagi negara muslim yang bisa menjadi kekuatan global karena sejarah dan kombinasi potensi berbagai sumber dayanya, yaitu Indonesia, Mesir, Arab Saudi, dan Aljazair.  \"Peta jalan masing-masing negara itu mungkin berbeda, tapi mereka bisa menjadi pemimpin kawasan dan global di tengah transisi yang sangat kompleks menuju tatanan dunia baru yang multipolar Indonesia sedang OTW ke sana ... Arah Baru Indonesia,\" pungkas Anis Matta. Seperti diketahui, Recep Tayyip Erdogan terpilih sebagai presiden dalam Pemilu 2023 putaran kedua. Angka kemenangannya cukup tipis, yakni 52,3 persen ketimbang rivalnya, Kemal Kilicdaroglu dengan perolehan suara 47,7 persen. (*)

Jika Bocoran Mengenai Sistem Pemilu Benar, Ini Satu Paket untuk Melemahkan Mereka yang Berada di Luar Circle Koalisi Istana

Jakarta, FNN – Tampaknya, mantan presiden RI ke-6 Susilo Bambang  Yudhoyono (SBY) benar-benar turun gunung. Hal itu ditandai dengan cuitannya dalam akun Twitternya baru-baru ini, yang turut menanggapi informasi tentang bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diklaim didapatkan Denny Indrayana. Dalam cuitannya tersebut, SBY mempertanyakan putusan MK untuk mengganti sistem pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup, jika informasi yang didapatkan Denny Indrayana benar. Jika disimak secara lebih detail beberapa pernyataan SBY dalam akun medsos tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa yang dipermasalahkan SBY bukan soal sistem proporsional terbuka  atau proporsional tertutupnya, tetapi lebih pada keputusan-keputusan MK yang dalam beberapa waktu belakangan ini mulai mencurigakan. \"Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan \'chaos\' politik,\" ujar SBY dalam cuitannya.  \"Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya,\" lanjut SBY. Menanggapi perihal cuitan SBY tersebut, Rocky Gerung mengatakan, “Saya kira betul. Kecurigaan SBY itu berdasar, karena dia adalah bagian dari target istana melalui politik Muldoko. Jadi, ini satu paket untuk melemahkan mereka yang ada di luar circle koalisi istana,” kata Rocky Gerung di Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Senin (29/5/23).   Dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan bahwa kalau sistem politik kita betul-betul fair, menggunakan sistem tertutup atau terbuka hal biasa. Sementera itu, argumen yang mengatakan karena peserta pemilu adalah partai maka partailah yang harusnya dicoblos bisa dimengerti, tetapi itu masalah teknis. Di atas partai ada kedaulatan rakyat. Publik juga bisa mempertanyakan apa tafsir MK terhadap konstitusi, sedangkan negara Indonesia berdasarkan kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan partai.    Menurut Rocky, bagi SBY yang lebih penting adalah teknikalitas atau usaha-usaha teknis untuk membatalkan Pemilu, misalnya, untuk membuat keonaran di dalam sistem elektoral supaya ada pengendalian. Jadi, SBY paham soal itu. Jadi, meskipun  SBY mengatakan menggunakan informasi dari Deni Indrayana, pasti SBY juga sudah mengecek sana sini. Bahkan, mungkin sebelum Deni Indrayana mendapat info, SBY sudah lebih dulu mendapat info. “Ya, itu pentingnya kita paham bahwa mantan-mantan presiden ini tetap dia punya kuping, hidung, dan akal di istana. Kan mereka tinggalkan istana juga dengan maksud supaya orang-orang dari dalam masih bisa diakses. Jadi, etika ini yang hendak ditegakkan oleh SBY sebetulnya, menegur dengan cara yang ya berlapis-lapis,” ungkap Rocky. Prinsip pertama negeri ini, kata Rocky, adalah kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan partai. Kalau sistem tertutup memang mengalihkan Pemilu pada prinsip bahwa yang ikut pemilu adalah partai. Hal itu benar, tetapi yang memilih partai adalah rakyat. Di dalam kedaulatan rakyat, hak pertama adalah memilih dan dipilih. “Jadi, itu mesti terbuka supaya orang tahu siapa yang memilih dan siapa yang dipilih. Kan dasarnya begitu. Jadi, MK ini seringkali enggak bisa masuk secara mendalam pada tafsir-tafsir yang lebih filosofis,” ujar Rocky. (ida)