POLITIK
Ganjar- Mahfud (GaMa), untuk Indonesia
Oleh Sutrisno Pangaribuan -Presidium Kongres Rakyat Nasional JELANG pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden (bacapres dan bacawapres), pada 19-25 Oktober 2023, PDIP akan mengumumkan bacawapres, Rabu (18/10/2023), pukul 10.00 WIB. PDIP memilih hari Rabu untuk pengumuman bacawapres bersamaan dengan hari pelaksanaan Pemilu 2024, yakni Rabu (14/2/2023), sebagai pertanda kesiapan raih kemenangan. Sebelum diumumkan, beredar foto antara ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dengan Mahfud MD. Meski PDIP tidak pernah menyebut inisial, namun foto tersebut tidak membutuhkan ahli tafsir seperti Budi Arie dan Zulkifli Hasan yang menafsirkan pukulan gong delapan (8) kali, saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka Rakernas VI Projo pekan lalu. Keputusan mengusung Ganjar- Mahfud oleh PDIP adalah tindakan kstaria untuk menebus kesalahan yang dilakukan jelang Pemilu 2019. Mahfud yang sudah mempersiapkan diri untuk deklarasi sebagai pasangan cawapres Jokowi, terpaksa batal akibat Jokowi diancam oleh Parpol mitra koalisi, hingga akhirnya Ma\'ruf Amin yang dijadikan cawapres. Megawati tidak mau mengulangi kesalahan tersebut, dengan koalisi ramping, PDIP dengan mudah mengambil keputusan untuk kepentingan bangsa dan negara. Pasangan Komplit Kongres Rakyat Nasional (Kornas) semula mendorong agar bacawapres pasangan Ganjar dari luar pulau Jawa. Kemudian berubah sesuai kebutuhan akomodasi perempuan. Akan tetapi sesuai dinamika politik, Kornas menjatuhkan pilihan kepada Mahfud MD dengan pertimbangan sebagai berikut: Pertama bahwa Ganjar dan Mahfud sama- sama sarjana hukum yang relevan dalam menjalankan roda pemerintahan yang setiap saat berhubungan dengan hukum. Kedua, bahwa keduanya berlatar belakang aktivis mahasiswa, dimana Ganjar aktivis mahasiswa pecinta alam dan GMNI, sedang Mahfud aktivis HMI, hingga permah menjadi Presidium Nasional KAHMI. Ketiga, bahwa pengalaman keduanya dalam tata negara dan pemerintahan lengkap. Ganjar pernah menjadi Anggota DPR RI, lalu menjadi Gubernur. Sedang Mahfud pernah menjadi anggota DPR RI, lalu Menteri Pertahanan, kemudian Ketua Mahkamah Konstitusi, dan saat ini Menkopolhukam. Keempat, bahwa keduanya memiliki komitmen yang sama, taat dan patuh kepada konstitusi. Sehingga keduanya selalu menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompok. Ganjar dan Mahfud sebagai pejuang kerukunan dan toleransi sekaligus anti diskriminasi dan memiliki sikap menolak paham, aksi radikalisme dan intoleransi. Kelima, bahwa keduanya memiliki integritas sebagai pejabat yang bersih dari praktik- praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Keduanya memberikan contoh dan teladan dalam posisi dan jabatan yang diemban. Keenam, bahwa keduanya memiliki akar dan basis yang kuat. Ganjar basisnya nasionalis dan kelompok milenial dan generasi z, sedang Mahfud punya basis yang kuat pada kelompok Islam, terutama di basis NU. Sebagai aktivis HMI membuat Mahfud diterima di kelompok- kelompok Ormas Islam selain NU, Mahfud juga memiliki jaringan yang kuat dengah berbagai LSM, Ornop, Ormas lintas sektoral. Mahfud juga memiliki akses dan jaringan kampus sebagai dosen. Ketujuh, bahwa keduanya adalah rakyat biasa, bukan darah biru, bukan putra, putri, menantu, cucu presiden. Keduanya hidup sederhana bahkan kekurangan, hingga pasti memahami berbagai kesulitan yang dihadapi oleh orang biasa yang membuat keduanya fasih mengurusi rakyat. Kedelapan, bahwa keduanya merupakan sosok yang sederhana dan tidak memilki bisnis apapun, sehingga tidak memiliki dana dan logistik yang besar. Keduanya juga tidak memiliki dukungan dari para bandar politik yang dapat mengendalikan keduanya. Ganjar dan Mahfud tidak dapat diatur, ditekan, dipaksa oligarki. Kekuatan keduanya berada di tangan rakyat yang tidak terbatas. Kornas akan bergerak terus mengajak dan meyakinkan rakyat untuk mendukung Ganjar- Mahfud. Kornas menyampaikan terimakasih kepada Megawati Soekarnoputri dengan seluruh pimpinan parpol koalisi atas keyakinan memilih dan akan mengusung Ganjar- Mahfud (GaMa). (*)
Peluang Gibran Untuk Didaftarkan dalam Pilpres 2024 Tertutup
Jakarta, FNN | Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Jokowi untuk bisa mengikuti pemilihan presiden (pilpres), namun masih terganjal urusan politik dan hukum. \"Masih panjang jalan bagi Gibran. Bahkan tertutup dan tidak bisa didaftarkan, karena pendaftaran capres/cawapres hanya satu pekan (19-25 Oktober 2023),\" kata analis politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting di Kampus Unas, Jakarta, Rabu (18/10). Menurut Selamat Ginting, keputusan MK mesti ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU mesti bersidang terlebih dahulu untuk mencermati keputusan MK. Belum tentu juga KPU sejalan dengan MK dalam memahami amar putusan, sebab ada sejumlah perbedaan pendapat dari para hakim konstitusi. \"Dari situ KPU harus membuat Peraturan KPU mengenai pilpres. KPU wajib melakukan konsultasi kepada Komisi 2 DPR RI. Bagaimana hendak berkonsultasi dalam sepekan ini, karena DPR sedang reses hingga akhir Oktober 2023?. Jadi kemungkinan besar Gibran tidak bisa didaftarkan mengikuti pilpres 2024 ini,\" ujar Selamat Ginting. Dikemukakan, DPR memasuki masa reses sejak 4-30 Oktober 2023. Sehingga KPU akan tetap mengacu pada peraturan sebelum adanya keputusan MK. Lagi pula, lanjut Ginting , apabila KPU konsultasi kepada Komisi 2, di situ akan terjadi pertarungan politik di antara fraksi partai politik. \"Apakah partai-partai yang tergabung dalam koalisi perubahan seperti Nasdem, PKB, dan PKS akan menyetujui? Belum tentu. Begitu juga dengan PDIP yang sedang kesal dengan Gibran, bisa-bisa juga tidak akan setuju. PPP kemungkinan akan ikut PDIP, karena berada dalam koalisi yang sama\" ujar Ginting yang lama menjadi wartawan bidang politik. Jadi, kata Ginting, pertarungan politik untuk bisa meloloskan Gibran maju dalam pilpres 2024 akan berlangsung keras dan masih panjang. Selain itu, lanjut Ginting, setelah urusan politik di DPR selesai, masih ada lagi celah untuk batalkan keputusan MK. Pihak-pihak yang tidak setuju bisa ajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). \"Atas dasar itulah menurut saya, Gibran tidak bisa ikut pilres 2024,\" ungkap Ginting. Dikemukakan, ayahanda Gibran, Presiden Jokowi masih melakukan lawatan ke sejumlah negara, yakni Tiongkok dan Arab Saudi. Jokowi paling cepat kembali ke Tanah Air pada 21-22 Oktober 2023 ini. \"Jadi kegaduhan di MK, akhirnya menjadi gimmick politic,\" pungkas Ginting, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas. PAN dan Golkar juga punya kepentingan. Secara diam-diam fraksinya di DPR juga bisa tolak keputusan MK yang berikan golden ticket untuk Gibran maju pilpres. Semua bisa terjadi ini pertarungan politik. (sws)
DPR Tunggu Surat Presiden Perubahan Status DKI Jakarta
Jakarta, FNN | Pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara) di Kalimantan membawa dampak besar terhadap status dan kedudukan Jakarta. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Anis Byarwati mengatakan meski sikap fraksinya menolak RUU IKN, namun karena RUU IKN telah disahkan dan berlaku menjadi Undang-Undang, mau tak mau pihaknya harus ikut memberi masukan termasuk bagaimana nasib Jakarta ke depan pasca tak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Menurutnya, satu hal yang perlu dilakukan segara adalah perubahan status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). \"Jadi (namanya-red) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Nggak ada ibukotanya. Namanya jadi provinsi DKJ,\" ujar Anis Byarwati dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘IKN Mengubah Status DKI, Lantas Bagaimana Status Jakarta?’ di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2023). Anis mengungkap, sebenarnya pembahasan terkait perubahan status Jakarta itu telah diagendakan jadwal pembahasan sudah bisa dilakukan oleh DPR media Oktober hingga Desember 2023. Tetapi, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat presiden (surpres) sebagai pendahuluannya. \"Harus ada surat presiden dulu, surat presiden belum diterima. Ini sekarang sudah mau akhir Oktober tentang DKJ,\" sebut Anis. Sebenarnya, sambung dia, revisi mengenai UU No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI masuk skala Prolegnas Prioritas 2023, yang akan dibahas di Badan Legistrasi (Baleg) DPR RI. \"Ini memang harus sudah dibahas mengingat IKN sedang berjalan progressnya, walaupun memang ada masukan tetapi IKN berjalan terus,\" ujarnya. Anggota Komisi XI DPR ini mengingatkan kalau memang mau pihak Ibu Kota Negara maka yang perlu dipikirkan adalah bagaimana kelanjutan di sana dan seterusnya termasuk soal kelanjutan Jakarta apabila resmi tak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara. \"Berarti ini harus dibahas dengan tuntas gitu, dan ini kemudian diserahkan kepada DPR RI sebagai pembentuk undang-undang,\" tegas Anis yang juga Anggota DPR Ri dari daerah pemililihan DKI Jakarta I meliputi Kota Jakarta Timur. Di forum sama, Pengamat Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menekankan dua aspek terkait desain Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Yang pertama, menurut mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini adalah Jakarta harus ditempatkan sebagai daerah otonomi dalam satu level dengan IKN Nusantara di Kalimantan. \"Kedua jadikan dia (Jakarta) kota yang berfungsi sebagai kota global. Untuk bisa menjadi kota global harus. Karena Jakarta itu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan bisnis,\" ujarnya. Terkait itu, status Jakarta sebagai global power city index sudah terpenuhi. Ada sejumlah indikator yang membuat Jakarta memenuhi syarat sebagai global city. Yaitu provinsi terpadat penduduknya. Karena Jakarta jumlah penduduknya lebih dari 10 juta plus Raya, Jakarta Raya dengan interlan yang mendukungnya itu yaitu Depok, Tangerang Selatan, Bekasi dan kota Tangerang. Dari segi kontribusi perekonomian juga mampu mendukung ekonomi nasional. Seperti Jakarta yang mampu menyumbang paling besar terhadap perekonomian nasional, yaitu 17% dari perekonomian nasional. \"Yang ketiga adalah Jakarta itu menjadi Markas Besar Sekretariat Jenderal ASEAN. Jadi Asian itu ibukotanya di sini, kaya New York itu adalah The Capital of The World bukan Washington. Kenapa? Karena ada PBB di sana. Nah kita mimpi juga dong, boleh ya,\" sahutnya. Dalam pandangan Djohermansyah, ke depan otoritas Jakarta sebagai Ibu Kota ASEAN tidak perlu dibawa ke IKN di Kalimantan. \"Jakarta akan tetap jadi Ibu Kota ASEAN, jadi naik kelaslah,\" ujarnya. Hal lainnya Jakarta memiliki paling tinggi kualitas dan hebat dari segi skill dan penguasaan digitalisasi. Memiliki sumber daya manusia berupa birokrasi yang jumlah pegawainya mencapai 64.000 orang, ditambah lagi budget DKI sebesar Rp 80 triliun. Sangat besar dibanding Kemendagri yang anggarannya hanya Rp 4 triliun. Selanjutnya, adanya berbagai macam kegiatan pemangku kepentingan seperti kehadiran sebanyak 16.000 perusahaan, 1 juta lebih UMKM, 99 kedutaan dan NGO asosiasi komunitas internasional yang bisa mengembangkan Jakarta jadi kota global. Djohermansyah mengatakan sesuai UU Nomor 3/2002 tentang IKN pasal 41 ayat 4, status Jakarta, akan tetap memiliki kekhususan. \"Istilahnya, dikunci di situ,\" imbuhnya. \"Saran yang ketiga perkuat SDM Birokrasi Jakarta, keempat perkuat aspek keuangan Jakarta, kelima perbaiki politik lokal dan pemerintahan Jakarta, yang keenam beri dia dana ke khususan. Yang ketujuh bangun yang namanya kawasan metropolitan, ini penting supaya yang rayanya tertampung supaya bisa bekerja sama secara lebih efektif,\" ucap Djohermansyah. Aspek selanjutnya adalah kerjasama yang diperbaiki, perbaikan sistem pengawasan, termasuk kebudayaannya. Juga aspek kewenangan Jakarta diperkuat lagi. \"Untuk pemilihan gubernurnya, saran saya untuk menjadi kota Global harus stabil kepeminpinannya. Nggak boleh gampang pecah kongsi. Oleh karena itu pemilihan gubernur Jakarta tetap secara langsung tetapi dengan dipilih adalah gubernurnya saja. Teori mono eksekutif, seperti di Tokyo, Newyork, sesuai dengan amanah UUD pasal 18 ayat 4,\" kata Djohermansyah. Sementara itu, Juru Bicara IKN Troy Pantouw mengakui nasib Jakarta pasca pembangunan IKN menjadi hal yang patut direncanakan secara matang. Troy mengatakan sependapat dengan Djohermansyah bahwa nasib Jakarta ke depan meski tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara tetapi tetap menjadi superhub of economi. \"Memang sudah ada informasi bahwa Jakarta akan menuju kota global. Itu sudah ditetapkan dan saya pikir ini harus tetap ada,\" ungkap Troy. Dengan infrastruktur dan kekuatan yang sudah mumpuni, menurut mantan jurnalis ini, maka Jakarta bisa memberikan support aktivitas ekonomi kepada daerah yang berada di luar Jakarta. Maka dengan keberadaan IKN Nusantara sebagai superhub ekonomi bisnis baru, diharapkan IKN akan posisikan sebagai Smart City. Artinya nanti ada teknologi digital, teknologi ramah lingkungan, kemudian keberpihakan kepada lingkungannya itu sendiri itu akan betul-betul diterapkan. \"Antara jakarta dengan IKN harus ada keterkaitan, keterhubungan dan sebetulnya kuncinya ada disitu,\" tegas Troy. (Ida)
Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Perbanyak Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat
Jakarta, FNN | Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengajak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaringan Nofel Nusantara yang diisi anak-anak muda untuk terjun ke pedesaan memberikan edukasi seputar literasi hukum. Sekaligus membantu masyarakat pedesaan yang membutuhkan bantuan hukum. Selain dengan cara pro bono, bisa juga dengan memanfaatkan kebijakan bantuan hukum (legal aid) sebagaimana diatur dalam UU No.16/2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah No.42/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum serta Peraturan Mahkamah Agung No.1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. \"Melalui berbagai ketentuan hukum tersebut, negara berkewajiban menyiapkan advokat secara gratis untuk pencari keadilan, dengan biaya yang dibebankan kepada anggaran bantuan hukum. Baik yang disediakan oleh anggaran pendapatan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD),\" ujar Bamsoet usai menerima LBH Jaringan Nofel Nusantara, di Jakarta, Selasa (17/10/2023). Pengurus LBH Jaringan Nofel Nusantara yang hadir antara lain, Wakil Ketua Umum Fahmi Namakule, Sekjen Al Musradin Adha, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Pelatihan Khefin Subagja, Kabid Advokasi dan Penanganan Perkara Ade Triantoro, Kabid Perempuan dan Perlindungan Anak Lubna Putri Azahra, Kabid Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Nur Syaban serta Kabid Humas M Fadly. Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, antara pro bono dan legal aid merupakan dua hal yang berbeda. Pro bono timbul dari kesadaran diri advokat atau kantor hukum untuk memberikan jasa hukum secara gratis kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Sementara legal aid, masyarakat pencari keadilan tidak perlu membayar jasa advokat atau kantor hukum karena sudah ditanggung oleh negara. Legal aid merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan bantuan hukum kepada warga negaranya yang tidak mampu, bisa melalui LBH atau organisasi yang memberi layanan bantuan hukum. \"Setelah kurang lebih 19 tahun keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, hingga kini penerapan jasa pro bono yang dilakukan oleh advokat masih belum terlaksana dengan baik. Begitupun dengan penerapan legal aid yang undang-undangnya sudah lahir sejak tahun 2011. Hal ini bukan semata karena kealpaan para advokatnya, melainkan memang karena tidak adanya aturan hukum yang tegas dan jelas serta bisa memandu para advokat dan pencari keadilan yang tidak mampu untuk mengakses pro bono dan ataupun legal aid,\" jelas Bamsoet. Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, untuk semakin memasifkan pro bono dan legal aid dalam aktifitas setiap advokat, Kementerian Hukum dan HAM perlu untuk duduk bersama dengan asosiasi/perhimpunan advokat. Sehingga bisa saling menemukan titik temu bagaimana mengimplementasikan dua hal tersebut secara efektif dan efisien. Sehingga masyarakat kurang mampu yang sedang mencari keadilan tidak lagi menghadapi kesulitan dalam mengakses jasa advokat. \"Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaporkan, total organisasi yang layak sebagai pemberi bantuan hukum dan dapat mengakses anggaran bantuan hukum yang disiapkan APBN/APBD pada periode tahun 2019 - 2021 tercatat sebanyak 524 organisasi. Jumlah tersebut masih sangat minim dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 270 juta jiwa, dengan penduduk miskin mencapai 26 juta jiwa yang masih sulit mengakses jasa advokat,\" pungkas Bamsoet. (Ida)
LaNyalla: Indonesia Semakin Krisis Negarawan, Semua Lembaga Berpolitik
Jakarta, FNN | -Pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang mengungkap adanya manuver yang tidak lazim di dalam proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden mendapat sorotan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, hal itu menunjukkan Indonesia semakin krisis negarawan, karena semua lembaga sudah berpolitik praktis. Termasuk hakim konstitusi. \"Pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra itu menunjukkan bahwa MK, sebagai the guardian of constitution sudah tercemar tradisi politik. Ini tentu sangat buruk bagi Indonesia,\" tandas LaNyalla, Selasa (17/10/2023). Ditambahkan LaNyalla, sejak Indonesia menganut sistem liberal, dengan pemilihan presiden dan kepala daerah langsung dan dominasi partai politik sebagai pemegang kedaulatan, negeri ini semakin kehilangan jati diri, dan nilai-nilai adab, etika dan moral. \"Negara yang menganut liberalisme dan terseret ke neoliberal serta ekonomi yang kapitalistik, pasti ditandai dengan kemenangan materialisme atas idealisme. Itu sudah prinsip. Sehingga perilaku politik Indonesia semakin tidak punya malu, dan mendapat pemakluman dari elit. Rakyat terus diberi pertunjukan dan contoh buruk seperti itu,\" urai LaNyalla. Tokoh yang getol memperjuangkan agar Indonesia kembali ke sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa itu juga menyinggung soal batas usia capres dan cawapres. Menurutnya, Indonesia negara besar, yang lahir dari peradaban besar kerajaan dan kesultanan Nusantara. Tidak bisa disamakan dengan negara-negara kecil di Eropa atau Skandinavia. Sehingga pemimpin Indonesia dibutuhkan orang yang matang dan dewasa secara usia. \"Karena negara ini berdasarkan Ketuhanan, maka tradisi di dalam pemahaman agama, bahwa usia matang seseorang itu juga harus menjadi rujukan. Jangan ditabrak, hantam kromo begitu saja. Ini bukan negara suka-suka dan ujicoba,\" pungkasnya. Karena itu, lanjut LaNyalla, sudah saatnya Indonesia menyadari kalau sistem saat ini semakin kebablasan dan semakin meninggalkan Pancasila. Sehingga harus kembali ke falsafah dasar negara ini. \"Sistem yang dirumuskan pendiri bangsa itu bukan sistem Orde Baru, tetapi sistem demokrasi Pancasila murni yang belum pernah diterapkan secara benar,\" pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra mengakui ada peristiwa aneh dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres. \"Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa,\" kata Saldi saat membacakan dissenting opinion dalam putusan tersebut, Senin, 16 Oktober 2023. Saldi melanjutkan, dalam rapat permusyawaratan hakim untuk memutus perkara gelombang pertama pada tanggal 19 September 2023, Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus perkara. \"Hasilnya enam hakim konstitusi sepakat menolak dan memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang,\" kata Saldi. Selanjutnya, dalam perkara gelombang kedua yakni perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, Ketua MK Anwar Usman ikut memutus dalam perkara tersebut dan turut mengubah posisi para hakim yang dalam gelombang pertama menolak menjadi mengabulkan. Mahkamah Konstitusi mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah. (Ida).
KIM Syukuran Ultah Prabowo dan Bicara Politik di Kertanegara
Jakarta, FNN - Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) berkumpul di Rumah Kertanegara untuk melangsungkan syukuran ulang tahun Prabowo Subianto sekaligus berbicara urusan politik.“Hari ini adalah syukuran hari lahir Pak Prabowo, tapi karena ini juga kumpul-kumpul dan kemudian diundang adalah kawan-kawan koalisi, ya, tentunya sedikit banyak pasti akan ngobrol-ngobrol sedikit soal politik,” kata Dasco kepada wartawan setibanya di Kertanegara, Jakarta, Selasa.Dasco tak menampik bahwa berkumpulnya KIM pada malam ini akan membahas tim pemenangan nasional (TPN). Selain itu, katanya, membahas deklarasi calon wakil presiden (cawapres) untuk Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.“Ya apa pun diomongin lah di sini yang penting hari ini dibicarakan dengan enak-enak dan santai, kita makan-makan,” katanya.Terkait TPN, ia menyebut pihaknya tengah menampung aspirasi dari partai-partai koalisi. Namun begitu, Dasco belum membeberkan siapa nama-nama yang akan mengisi struktur TPN Prabowo.“Namanya juga kita menampung dari aspirasi partai-partai koalisi baik yang parlemen maupun nonparlemen sehingga ada waktunya nanti akan diputuskan sama-sama oleh ketua partai koalisi dengan musyawarah mufakat,” ucap Dasco.Ia tidak bisa memastikan apakah nama ketua TPN Prabowo diumumkan bersamaan dengan deklarasi cawapres atau tidak. Namun begitu, Dasco mengatakan pihaknya telah menyiapkan struktur badan yang akan diisi.“Saya belum tahu apakah ketua tim pemenangannya dahulu atau kemudian capres-cawapres, kami sudah membuat bagian-bagian yang nanti tinggal diisi oleh orangnya,” kata dia.(sof/ANTARA)
Usai Putusan MK, PDIP Memanggil Gibran, Besok
Jakarta, FNN - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan memanggil Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka ke Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (17/10), setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan capres dan cawapres.Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sudah menghubungi Gibran secara langsung terkait undangan itu dan siap untuk \"bertukar pikiran\" pada Rabu (17/10).\"Saya komunikasi, \'Mas Gibran, hari Rabu sekiranya ada di Jakarta, kita ngobrol-ngobrol di kantor partai biar kita bisa tukar pikiran tentang berbagai aspek\',\" ujar Hasto di Jakarta, Selasa.Menurutnya, pemanggilan ini tidak spesifik terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres. Dengan kata lain, Gibran (36 tahun) dapat maju pada Pilpres 2024 setelah belakangan disebut-sebut menjadi kandidat kuat cawapres pendamping Prabowo Subianto.Hasto menyatakan ada atau tidaknya putusan MK itu, elite PDIP memang selalu menjalin komunikasi dengan kadernya, termasuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.\"Sehingga saya ada video tentang perjuangan yang bagus, saya kirim ke Mas Gibran,\" katanya.Untuk itu, Hasto ingin berbicara banyak hal dengan Gibran. Malahan, obrolan dengan Wali Kota Solo itu akan banyak yang tidak terkait Pilpres 2024.\"Ya bisa terkait juga dengan makanan yang di Solo, ada kuliner baru. Terus kemudian industri kreatifnya, ya banyak hal yang kita bicarakan. Termasuk bagaimana di Solo ini kan kantor partai sudah dibangun sampai tingkat PAC, progresnya sangat bagus,\" jelas Hasto.(sof/ANTARA)
Putusan MK Berlaku Bila UU Pemilu Direvisi
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden hanya bisa diterapkan bila Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) direvisi.\"Ini hanya bisa diberlakukan ketika UU Pemilu direvisi karena MK bukan fungsi legislasi, maka keputusan MK ini tidak bisa berlaku otomatis sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011,\" kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Untuk itu, dia mengatakan Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berkaitan dengan materi muatan \"pernah atau sedang menjadi kepala daerah\" sebelum UU Pemilu direvisi terlebih dahulu.\"Sebelum UU Pemilu diubah, siapa pun yang dimaksud dengan \'sedang atau pernah menjadi kepala daerah\' selama usia belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU,\" ujarnya.Sebab, kata dia, MK tidak memiliki fungsi legislasi sehingga apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum, meski bersifat final dan mengikat (final and binding).\"Karena MK tidak memiliki fungsi legislasi maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum. DPR dan bersama Pemerintah harus melakukan revisi UU Pemilu Presiden terlebih dahulu dengan memasukkan klausul \'pernah atau sedang menjabat kepala daerah\',\" tuturnya.Junimart juga menilai MK telah menempatkan diri sebagai legislatif dalam memutus perkara uji materi UU Pemilu terkait syarat dan batas usia capres dan cawapres.\"Itu kan maunya mereka (MK memberlakukan putusan terkait pada Pemilu 2024), sesuai hukum MK sudah melakukan fungsi legislasi yang bukan kewenangan-nya. Pembuat UU adalah DPR bersama Pemerintah, bukan MK,\" ujarnya.Menurut dia, MK hanya berhak menyatakan apakah suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.\"Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji, yakni ketentuan baru \'pernah atau sedang menjawab sebagai kepala daerah\', maka itu mahkamah telah melampaui kewenangan-nya atau ultra petita,\" kata dia.Sebelumnya, Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.\"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,\" ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.(sof/ANTARA)
Cek Rp2 Triliun yang Ditemukan di Rumah SYL Adalah Cek Palsu
Jakarta, FNN - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut cek senilai Rp2 miliar yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo adalah cek palsu.\"Ya kami sudah cek, namun nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu,\" kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa.Ivan menerangkan, modus kasus cek palsu adalah meminta sejumlah uang untuk mencairkan cek tersebut dan menjanjikan imbalan dalam jumlah besar.\"Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, menyuap petugas dan bahkan menyuap orang PPATK agar bisa cair, dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang-sangat besar janjinya untuk memancing minat,\" ujar Ivan.Namun begitu pembuat cek palsu tersebut menerima kiriman dana, maka pelaku akan langsung menghilang. \"Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur, zonk,\" pungkasnya.Pada kesempatan terpisah, perwakilan keluarga Syahrul Yasin Limpo, Imran Eka Saputra mengatakan SYL hanya tertawa saat menerima cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tersebut.Dia juga mengatakan cek bodong tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan jabatan Syahrul Yasin Limpo sebagai penyelenggara negara.\"Kepada keluarga, Bapak SYL menceritakan bahwa saat menerima cek tersebut, Bapak SYL hanya tertawa dan tidak pernah menganggapnya serius karena cek tersebut memang tidak bisa dicairkan alias bodong,\" kata Imran dalam keterangan tertulis.Imran juga berharap publik bisa memberikan SYL kesempatan untuk menjalani proses hukumnya dan tidak menuduhkan hal-hal yang belum bisa dipastikan kebenarannya.\"Kami memohon kepada publik agar tidak menghakimi Bapak SYL dengan dasar pemberitaan temuan cek tersebut,\" ujarnya.KPK pada Jumat (13/10) resmi menahan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.\"Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023.KPK menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).Alexander menyebut bahwa perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan RI.\"Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,\" kata Alex.Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023.SYL, papar Alexander, menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.\"Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,\" papar Alex.Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.\"Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS,\" imbuhnya.Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar.\"Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,\" tegas Alex.SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(sof/ANTARA)
MK Telah Menempatkan Diri Sebagai Legislatif
Kupang, FNN - Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr. Jhohanes Tuba Helan mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menempatkan diri sebagai legislatif dalam menangani perkara permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal syarat batas usia capres dan cawapres.\"Dengan putusan ini MK telah menempatkan diri sebagai lembaga legislatif, karena telah membuat norma yakni menambah rumusan \"pernah atau sedang menjadi kepala daerah\",\" kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Selasa, menanggapi putusan MK tentang syarat batas usia capres/cawapres.Seharusnya, kata dia, MK hanya boleh menyatakan bahwa pengaturan usia minimum capres cawapres minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 45. Tidak boleh membuat norma baru.Selain itu, penambahan pernah atau sedang menjabat kepala daerah tidak berdasarkan argumen ilmiah yang membenarkannya.\"Lalu kita bertanya jika pernah menjadi kapolda, kakanwil, dan sejenisnya mengapa tidak boleh menjadi capres/cawapres jika belum berusia 40 tahun,\" katanya dalam nada tanya.Mengenai adanya perbedaan sikap Hakim Konstitusi dalam putusan MK, dia mengatakan dalam putusan hakim boleh beda pendapat, dan harus ikut yang terbanyak.\"Dalam putusan ini katanya 6 berbanding 3, harusnya enam yang menang, tapi nyatanya ikut mau tiga orang, sehingga sulit dipertanggungjawabkan,\" katanya menambahkan.Pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.\"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,\" kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.(sof/ANTARA)