POLITIK
Keputusan MK Timbulkan Instabilitas Politik Nasional
Jakarta, FNN - Analis politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, dapat menimbulkan instabilitas politik nasional dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024. “Keputusan MK di luar kewenangannya dapat menimbulkan instabilitas politik yang membahayakan persatuan nasional,” kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas, Selamat Ginting di Jakarta, Senin (16/10). Menurutnya, MK dianggap melampaui batas kewenangannya, karena Undang Undang Pemilu merupakan masalah politik yang menjadi kewenangan DPR dan Presiden sebagai pembuat undang-undang. Keputusan MK membuat kegaduhan politik nasional dan mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat. “Diperkirakan akan muncul lautan demonstrasi menolak keputusan kontroversial MK. Bahkan bukan tidak mungkin gelombang massa yang menuntut pembubaran MK,” ujar Ginting. Dikemukakan, MK masuk ke wilayah yang diharamkan, karena masalah UU Pemilu merupakan open legal policy sebagai kewenangan pembuat undang-undang. Penyimpangan yang dilakukan MK membuat Indonesia bisa kembali ke titik nadir seperti otoritarianisme di era Orde Baru Presiden Soeharto dan Demokrasi Terpimpin Presiden Sukarno. “Kali ini penguasa meminjam tangan MK untuk melakukan tindakan mengarah kepada otoritarianisme, karena diduga ada campur tangan kekuasaan dalam keputusan kontroversial itu,” kata Ginting yang lama menjadi wartawan bidang politik. Dikemukakan, konflik kepentingan politiknya sangat tinggi sekali, karena menyangkut nama besar keluarga Presiden Jokowi untuk bisa mengikuti kontestasi pemilihan presiden (pilpres) 2024. “Publik sudah dapat membaca dengan kasat mata, keputusan ini ditujukan untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan tiket mendaftar Pilpres 2024,” ungkapnya. Jokowi, lanjut Ginting, akan dikenang sebagai Presiden Indonesia yang buruk, karena melakukan politik dinasti. Menjadikan trio keluarganya, yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pengarep, serta menantunya Boby Nasution ke tampuk kekuasaan dengan cara instan mengabaikan etika politik. “MK yang dipimpin adik ipar Jokowi dapat dituduh membuat Jokowi bagai Kim Jong Il dan Gibran seperti Kim Jong Un model Indonesia. Contoh buruk Indonesia di era Reformasi,” pungkas Ginting menyesalkan. (sws)
Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Berlaku Mulai Pemilu 2024
Jakarta, FNN - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan mahkamah terkait uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berlaku mulai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.“Ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.Guntur mengatakan bahwa hal tersebut penting untuk ditegaskan agar tidak menimbulkan keraguan mengenai penerapan pasal dalam menentukan syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).“Hal ini penting ditegaskan mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo,” ucapnya.MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.\"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,\" ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.Di sisi lain, MK menolak gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.Kemudian, MK juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang memohon batas usia capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.Terkait hal itu, Guntur menegaskan bahwa putusan yang berlaku adalah putusan yang terbaru, yakni putusan yang mengabulkan batas usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.“Terhadap pemaknaan norma Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017, penting bagi mahkamah untuk menegaskan bahwa dalam hal terdapat dua putusan yang menyangkut isu konstitusionalitas yang sama, namun karena petitum yang tidak sama dalam beberapa putusan sebelumnya dengan perkara a quo sehingga berdampak pada amar putusan yang tidak sama, maka yang berlaku adalah putusan yang terbaru,” kata Guntur.(sof/ANTARA)
Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu di DPR
Jakarta, FNN - Politikus PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden yang berpengalaman maju dalam pilpres harus ditindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.\"Karena keputusan ini menyangkut undang-undang, harus dilakukan revisi di DPR sehingga menjadi payung hukum bagi KPU menerbitkan peraturan KPU,\" kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Aria Bima di Jakarta, Senin.Aria Bima mengatakan bahwa apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentu harus ditaati karena lembaga ini yang bertugas mengaudit berbagai keputusan terkait dengan undang-undang dari sudut pandang konstitusi.\"PKPU berubah terkait dengan batas usia yang diperbolehkan karena faktor pengalaman, tetapi undang-undang tidak berubah,\" kata dia.Menurut dia, itu merupakan tugas KPU dalam pelaksanaan pemilu harus berpayung pada undang-undang.Selain itu, lanjut dia, dengan menyerahkan revisi UU Pemilu ke DPR yang memiliki kewenangan legislasi akan menjawab semua tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait politik dinasti, perubahan nama MK jadi \"Mahkamah Keluarga\" karena Ketua MK adik iparnya.\"Ini akan menjawab tidak benar Presiden Jokowi mengubah aturan melalui MK agar anaknya lolos sebagai pendamping Prabowo Subianto,\" kata dia.Keputusan yang telah dibuat MK, kata dia, ada dua pendapat, yakni: pertama, di atas UU ada konstitusi sehingga apa yang diputuskan MK tidak perlu dilakukan revisi undang-undang.Pendapat kedua, lanjut dia, karena ini menyangkut undang-undang, DPR tidak bisa menolak keputusan tersebut, tetapi DPR harus melakukan revisi terkait dengan aturan tersebut.Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.\"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,\" ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.(sof/ANTARA)
Pemerintah Harus Awas Evakuasi WNI di Israel-Palestina
Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah harus awas dalam mengoptimalkan proses evakuasi warga negara Indonesia yang masih berada di Israel dan Palestina.\"Saya menyadari dalam proses evakuasi dari daerah konflik pasti terdapat berbagai kendala kondisi di lapangan, tapi itu tak bisa dijadikan alasan untuk tidak memberikan pelayanan optimal demi keselamatan para WNI di sana. Pemerintah harus dalam status awas,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Sebab, kata dia, negara wajib memberikan jaminan pelayanan dan keselamatan bagi warganya yang berada di daerah konflik.\"Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya yang berada di luar negeri. Meski sampai saat ini tidak ada WNI yang menjadi korban jiwa dari konflik Israel-Palestina, tapi ancaman perang masih cukup tinggi,” ucapnya.Puan mengingatkan pemerintah harus bersiap atas segala situasi dari perang Israel-Palestina dan mempersiapkan skenario terburuk untuk mengevakuasi WNI di wilayah tersebut, khususnya mereka yang berada di Jalur Gaza.“Jangan sampai ada WNI kita yang jadi korban perang,” ujarnya.Dia mengimbau masyarakat Indonesia untuk menunda dahulu keberangkatan ke wilayah konflik Israel-Palestina sampai perang mereda, baik yang hendak menjadi relawan ataupun berencana melakukan wisata religi.\"Saya mengimbau kalau bisa tunda dulu keberangkatan menuju Jalur Gaza untuk saat ini. Pemerintah memang baru mengeluarkan \"travel advisory\", tapi saya harapkan WNI mempertimbangkan keselamatan dengan tidak dulu memasuki wilayah dua negara yang sedang berkonflik,” katanya.Dalam mengevakuasi WNI di wilayah konflik Israel-Palestina, Puan mendorong pemerintah untuk bekerja sama dengan organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).\"Kerja sama dengan organisasi internasional, kita harapkan dapat membantu mengevakuasi warga Indonesia. Kedua organisasi internasional ini memiliki pengalaman dan sumber daya yang dapat digunakan untuk mengamankan dan melancarkan proses evakuasi WNI,\" terangnya.Selain itu, Puan meminta pemerintah ikut mengambil peran dalam upaya perdamaian Israel dan Palestina, serta memastikan bahwa bantuan dan dukungan terhadap Palestina selalu didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan yang murni dan universal.\"Semoga upaya ini dapat membantu menciptakan dunia yang lebih damai dan berkeadilan bagi semua masyarakat. Saya berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk terus mendorong upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina yang sudah menelan banyak korban dari kedua belah pihak,\" tuturnya. .Dia berharap pemerintah dapat terus gencar melakukan upaya diplomasi dalam rangka mengajak negara-negara dunia ikut menyelesaikan konflik Israel-Palestina dan memberikan bantuan bagi korban terdampak perang.\"Upaya diplomasi harus lebih disuarakan lagi oleh Pemerintah Indonesia. Baik dari sisi formal seperti dalam forum-forum internasional atau bilateral \'meeting\' dengan negara lain maupun pendekatan informal dari pemimpin atau perwakilan negara,” kata Puan.(sof/ANTARA)
DPP Gerindra Tak Menampik Putusan MK Membuka Peluang Gibran Maju Pilpres
Jakarta, FNN - Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tak menampik dikabulkan-nya gugatan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres).\"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden,\" kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.Dia mengatakan bahwa Partai Gerindra menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu.\"Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan yaitu dalam gugatan Nomor 90 yang dikabulkan sebagian bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun, tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden,\" tuturnya.Sebab, kata dia, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). \"Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan,\" ucapnya.Terkait peluang Gibran Rakabuming untuk diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dia menyebut bahwa pembahasan soal cawapres masih terus berlangsung.\"Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini, dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo,\" imbuhnya.Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.\"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,\" ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.(sof/ANTARA)
Dari Sidoarjo, Harapan Perubahan Mendekati Kenyataan
Oleh Erick Rumluan/Ketua Umum PMII Maluku-Maluku Utara Periode 2004-2006 FNN-Ahad pagi 15 Oktober 2023 kemarin, di Sidoarjo Jawa Timur, Gus Muhaimin Iskandar memperlihatkan kelasnya. Gus Imin tampil sebagai tokoh besar bangsa Indonesia. Gus Imin kembali mengirim pesan perubahan yang sangat jelas tegas. Pesan Gus Imin penting dan terpenting adalah Palestina harus menang dan merdeka sebagai bangsa dan negara yang berdaulat. Gus Imin tampil memukaui di hadapan 1,2 juta masyarakat Sidoajo dan sekitarnya. Dimulai dengan Shalawat Asyghil, Gus Imin mengingatkan bahwa untuk Palestina, tidak lain, selain harus setara dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. Begitulah pesan tujuan bernegara kita di konstitusi UUD ’45. Palestina yang merdeka adalah keinginan dan cita-cita Bung Karno yang belum terwujud hingga sekarang. Tentu soal Negara Palestina yang medeka ini bakal menjadi visi besar pasangan Capres dan Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Visi ini sejajar dengan keinginan Bung Karno. Sikap tegas Gus Imin soal Palestina ini menjadi kontrak politik pasangan AMIN kepada rakyat Indonedia dan rakyat Palestina. Gus Imin memposisikan dirinya sebagai penyambung lidah Bung Karno dan keinginan para pendiri bangsa. Gus Imin berani bersikap lain dari sebagian elit politik bangsa. Gus Imin menerobos sikap kebanyakan elit politik yang terkesan bermain mata dengan Israel. Gus Imin mau tampil memperlihatkan jati dirinya dengan jelas dan tegas. Tidak sembunyi-sembunyi soal kemedekaan Palestina. Sikap Gus Imin itu disampaikan dengan terbuka di depan 1,2 juta masyarakat Sidoanjo Jawa Timur dan sekitarnya. Begitulah seharusnya pemimpin. Harus bersikap tegas dan jelas bila berkaitan dengan penajahan di muka bumi ini. Berani melawan penjajahan. Bila perlu menyatakan konfrontasi soal gagasan dan ide perdamain dunia. Begitulah perintah kontitusi UUD ’45. Penjajahan di muka bumi, dengan dalih apapun harus harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan. Gus Imin bersikap untuk berseberangan dengan sebagian besar kekuatan dunia yang mendukung penjajahan Israel atas tanah Palestina. Gus Imin tentu tidak lupa kalau negara Palestina berjasa untuk bangsa Indonesia. Palestina menjadi salah satu negara yang pertama mengakui kemerdekaan Indonesia. Menjadi tugas bangsa Indonesia untuk turut serta secara aktif menjaga perdamainan, termasuk Palestina. Garis Muhaimin soal Palestina ini sangat jelas. Gus Imin sealiran dengan cita-cita besar Bung Karno tentang Palestina. Hanya prototype pemimpin besar yang berani tampil menyatakan sikapnya secara jelas dan tegas secara terbuka. Pemimpin yang terlahir dari medan pertarungan dan pergulatan sejak masih mahasiswa sampai hari ini. Kepada sekitar 1,2 lebih massa masyarakat Sidoarjo, Gus Imin juga kembali mengulangi sikapnya soal pendidikan yang masih memprihatinkan. Negara harusnya menghadirkan pendidikan gratis yang berkualitas untuk seluruh anak bangsa. Lagi-lagi soal pendidikan yang berkualitas ini, Gus Imin sadar sesadar-sadarnya bahwa begitu perintah konstitusi UUD ’45 untuk selalu mencerdaskan semua anak bangsa. Maminjam pernyataan Dr. Syahganda Nainggolan bahwa “Muhaimin Iskandar sedang mendidik bangsa menuju perubahan”. Arah perubahan besar dan mendasar itu melalui pendidikan yang berkaliatas. Pendidikan yang menghasilkan anak bangsa untuk berani tampil ke depan melawan segala bentuk penajahan di bumi. Tampil bersama pasangan Capres Anies Baswedan, Muhaimin menghimpun energi besar massa masyarakat Sidoarjo sebanayak 1,2 juta lebih. Memecahkan rekor terbanyak di hampir seluruh Jawa Timur, bahkan Indonesia. Acara yang kemas dengan nama “Mlaku Bareng AMIN itu, kebetulan saja diliput secara live oleh Matro TV, sehingga bisa disaksikan oleh seluruh rakyat, bahkan dunia. Massa yang antusias hadiri “Mlaku Bareng AMIN” datang sejak pagi. Malah ada yang sudah hadir sejak subuh. Meraka ingin sekali mendengar pidato Gus Muhaimin Iskandar dan Anies Baswedan tentang harapan perubahan bangsa ke depan. Perubahan yang membabaskan bangsa dari cengkraman oligarki penghisap darah dan keringat rakyat. Alhamdulillah janji-janji mengenai perubahan itu telah diucapkan Anies dan Gus Imin kepada 1,2 juta lebih massa rakyat Sidoarjo dan sekitarnya. Janji tentang pengadaan pendidikan yang terjangkuau seluruh rakyat, murah dan berkualitas. Pendidikan gratis yang berkualitas adalah dambaan dari rakyat yang masih masuk katagori miskin. Kemudian, ada juga janji tentang pengadaan sembako yang murah. Sembako yang mudah dapat tersedia dan dijangkau. Mudah untuk dibeli rakyat lapisan bawah. Begitu juga dengan janji membatasi impor pangan. Tujuannya untuk menciptakan petani yang kuat dan mandiri. Petani yang tidak lagi membeli beras, hanya karena biaya produksi yang besar dari harga penjualan gabah. Semua daerah kini berharap menyambut perubahan. Dari Indonesia timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Perubahan juga diinginkan rakyat Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Sumatera dan Kalimantan. Masyarakat gergejolak menghendaki perubahan menuju Indonesia yang lebih baik bersama dengan pasangan Capres-Cawapres AMIN. Harapannya, dari Sidoarjo Jawa Timur, pesan untuk menggapai perubahan itu semakin mendekati kenyataan, AMIN AMIN dan AMIN.
KPU Tidak Menyiapkan "Planning" Terkait Putusan MK
Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy\'ari mengaku tak menyiapkan rencana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).\"Kami belum menyiapkan apa-apa, berbagai macam kemungkinan ya, katakanlah kalau sebelum hari ini, ada yang memprediksi atau menganalisis kemungkinannya. Putusan kan dua, dikabulkan atau ditolak ya. Sehingga kami tidak menyiapkan apa-apa,\" ujar Hasyim di Media Center KPU RI, Jakarta, Senin.Meski begitu, pihaknya turut memantau sidang MK terkait gugatan uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang diputuskan pada hari ini.\"Tentu kami dari tim KPU memantau, memonitor perkembangan persidangan,\" katanya.Hasyim mengatakan sejak awal KPU memang tidak diundang atau dilibatkan dalam perkara yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.Untuk itu, dia menegaskan, pihaknya tak menyiapkan rencana apa pun apabila gugatan tersebut dikabulkan.Adapun uji materiil norma batas minimum usia capres-cawapres yang diajukan sejumlah pihak resmi ditolak MK.Dengan demikian, ketentuan batas usia Capres-cawapres tetap merujuk UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan syarat minimal umur atau usia calon presiden cawapres adalah genap 40 tahun.(ida/ANTARA)
KPU Sudah Menerima Surat Pemberitahuan Pendaftaran Anies-Cak Imin
Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima surat pemberitahuan dari Koalisi Perubahan untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers terkait persiapan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024 di Media Centre KPU RI, Jakarta Senin.“Kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, PKB, dan PKS berencana akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 pukul 08.00 pagi sampai dengan selesai,” ujar Idham.Menurut Idham, Anies-Cak Imin merupakan pasangan capres-cawapres yang akan mendaftar pertama pada 19 Oktober 2023.Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari menyebutkan salah satu berkas yang harus dibawa pasangan capres-cawapres adalah visi dan misi. Meskipun begitu, visi misi tersebut nantinya masih bisa direvisi walaupun sudah diserahkan kepada KPU.\"Itu nanti akan diberikan kesempatan, sekiranya ada materi atau topik atau pembahasan di dalam visi misi program paslon (pasangan calon) yang dipandang oleh masing-masing tim paslon atau oleh paslon itu dianggap belum memadai, dan mau ditambahkan atau disempurnakan atau mau difinalisasi,” kata Hasyim.Sebelumnya, pada Minggu (15/10), Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi F. Taslim mengatakan dalam surat tersebut tertulis keterangan bahwa Anies-Muhaimin akan mendaftar ke KPU pada Kamis, 19 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB.“Sudah kami masukkan dan sudah diterima KPU,” kata Hermawi dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.Tim Koalisi Perubahan, kata Hermawi, sudah mengirimkan surat tersebut pada Kamis, 14 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB, dan surat tersebut langsung diterima oleh staf Sekretariat Jenderal KPU RI.KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.KPU pun mulai menyosialisasikan pendaftaran bakal pasangan peserta Pilpres mulai Senin Rabu (18/10) atau sehari sebelum pendaftaran dibuka.Waktu pendaftaran pada tanggal 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, sementara pada tanggal 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)
Pihak Istana Klarifikasi Tak Ada Wawancara Jokowi Menjelang Sidang MK
Jakarta, FNN - Pihak Istana menyampaikan klarifikasi tidak adanya sesi wawancara Presiden Joko Widodo oleh wartawan jelang keberangkatan Kepala Negara ke China dan Arab Saudi, di kawasan Gedung VVIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin pagi.Meskipun pada Senin hari ini terdapat isu aktual mengenai sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.\"Keberangkatan ke luar negeri ini kan sudah dijelaskan di konferensi pers yang tidak diliput tadi. Saya rasa kalian sudah mendapatkan informasi bahwa tujuan Presiden ke luar negeri seperti apa?\" kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta.Pernyataan itu sekaligus menjawab beredar-nya video pernyataan Presiden kepada tim Sekretariat Presiden di dalam Gedung VVIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, perihal agenda perjalanan Presiden bersama rombongan terbatas menuju Beijing, China dan Riyadh, Arab Saudi.Sementara di waktu yang bersamaan, belasan wartawan dari media nasional dikumpulkan oleh Tim Sekretariat Presiden di ruang terbuka area sisi landasan pesawat yang tidak jauh dari Gedung VVIP untuk menanti wawancara langsung dengan Presiden.\"Itu bukan melarang, tetapi mengantisipasi karena di Bandara Soetta itu luas, jadi kami khawatir kalau teman-teman (wartawan) menunggu di dalam, tetapi Presiden tiba-tiba mau ke pesawat, nanti tidak dapat dua-duanya (momen naik pesawat),\" katanya.Bey yang juga menjabat sebagai PJ Gubernur Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa pihaknya telah berupaya menyediakan rekaman video berisi pernyataan Jokowi terkait agenda bilateral yang bergulir 17--21 Oktober 2023.Rekaman berdurasi hampir 2,5 menit pun dibagikan kepada wartawan peliput yang hadir di lokasi sejak pukul 07.00 WIB, sesaat setelah Pesawat Khusus Kepresidenan yang membawa Jokowi dan rombongan terbatas lepas landas sekitar pukul 08.00 WIB.\"Jadi teman-teman biro pers itu hanya menjaga agar teman-teman (wartawan) bisa mengambil gambar saat keberangkatan, kalau ada konferensi pers tadi diambil oleh biro pers yang nanti juga akan dishare ke teman-teman wartawan,\" katanya.Untuk diketahui, pewarta yang hadir di lokasi telah mempersiapkan daftar pertanyaan seputar isu aktual, di antaranya tanggapan Jokowi terkait sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan batas usia presiden dan wakil presiden, dukungan relawan Projo jelang Pemilu 2024, hingga potensi penjatuhan sanksi bagi kader PDIP.\"Oh itu kan sudah tahu, kalau Presiden take off, (keputusan MK) belum dibacakan hasilnya, bahkan sidang itu belum dimulai tadi,\" ujarnya.Menurut Bey, seharusnya tim wartawan dibagi ke dalam dua formasi, masing-masing di landasan pesawat dan di dalam gedung VVIP untuk menangkap momen keberangkatan Presiden sekaligus sesi wawancara langsung.\"Ya itu sih saya akui, itu kesalahan dari teman-teman biro pers, seharusnya dibagi dua (tim), sehingga saya meminta maaf untuk teman-teman biro pers atas kejadian ini,\" ucapnya.(ida/ANTARA)
Pemerintah Menerima Putusan MK
Nusa Dua, FNN - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan Pemerintah menerima keputusan MK yang menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia minimal capres dan cawapres.\"Pemerintah tentu tidak (mencampuri) dan akan menerima semua keputusan yang sudah diputuskan oleh MK,\" kata Ma’ruf Amin di sela-sela pembukaan acara Organisasi Konsultasi Hukum Asia Afrika (AALCO) ke-61 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin.Menurut Ma\'ruf, Pemerintah tidak mencampuri keputusan MK karena persoalan itu merupakan kewenangan MK sebagai lembaga yudikatif.\"Keputusan MK tersebut, saya kira itu kewenangan yudikatif,\" tambah Ma\'ruf.Di Jakarta, Senin, MK menggelar sidang pembacaan putusan terhadap permohonan gugatan uji materi UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Dalam persidangan itu, terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia capres dan cawapres.Perkara tersebut ialah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Nomor 51/PUU-XXI/2023, diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika; dan Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa.Kemudian, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A; serta Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung.Hingga berita ini ditulis, Senin sore, MK telah menolak mengabulkan gugatan tiga permohonan, yaitu dari pemohon Partai Garuda, PSI, serta wali kota Bukittinggi dan wakil bupati Lampung.Dalam pembacaan putusan gugatan dari wali kota Bukittinggi dan wakil bupati Lampung, Ketua MK sekaligus Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menjelaskan bahwa pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.\"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya,\" kata Anwar Usman.Lebih lanjut, Mahkamah berpendapat pemberian pemaknaan baru terhadap Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tersebut, sebagaimana permohonan para pemohon dalam petitumnya, akan menyebabkan kontradiksi.Hal itu, menurut Majelis Hakim MK, akan melarang seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk dicalonkan sebagai capres atau cawapres, sekaligus membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun sepanjang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.\"Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7 Tahun 2017 ternyata tidak bertentangan dengan perlakuan yang adil dan diskriminatif,\" kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan mahkamah.(ida/ANTARA)