POLITIK

Manuver Bakal Capres Lain ke Gibran Merusak Kedaulatan PDIP

Jakarta, FNN - Ketua DPD Taruna Merah Putih (TMP) DKI Jakarta Brando Susanto menilai manuver politik dari bakal calon presiden (capres) partai politik lain kepada Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Surakarta) yang juga putra sulung Presiden RI Joko Widodo, merusak kedaulatan kader PDIP.“Jadi manuver-manuver capres lain terhadap Gibran ini kan secara sengaja untuk merusak kedaulatan kader PDI Perjuangan,” kata Brando dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.Menurut dia, Gibran memiliki loyalitas terhadap partai berlambang banteng moncong putih itu. “Contoh sederhana, kemarin pas agenda Rakernas keempat di Jiexpo Kemayoran, Mas Gibran tiga hari full ikuti Rakernas (Rapat Kerja Nasional) dari awal hingga akhir. Ini kan karena Gibran miliki kesadaran penuh bagaimana proses dan disiplin kader diterapkan,” ujarnya.Hal tersebut, lanjut dia, sebagaimana Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang memiliki sikap kesetiaan dan kenegarawanan yang sama dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.Dalam agenda-agenda besar PDI Perjuangan, dia menyebut Presiden Jokowi selalu memberikan pesan kepada kader-kader PDI Perjuangan dan koalisi pendukung bakal capres Ganjar Pranowo untuk memenangkan Pemilu di 2024.“Semua kader PDI Perjuangan tegak lurus terhadap partai, termasuk Gibran yang lagi dirayu oleh capres lain,” ucap politisi muda PDIP itu.Untuk itu, Brando meyakini bujuk rayu bakal capres dari partai politik lain yang terus menerus merayu Gibran dan keluarga Jokowi untuk mendukungnya di Pilpres 2024 pada akhirnya akan ditolak.“Mas Gibran itu kader, anak kandung PDI Perjuangan, loyal terhadap partai. Beliau juga secara terbuka menyampaikan dengan jelas bahwa ada capres lain terus menerus memintanya menjadi cawapres, namun Mas Gibran menyadari betul bahwa dia adalah kader PDI Perjuangan maka hal itu tidak mungkin terjadi, dan saya yakin bujuk rayu dan manuver cawapres itu ditolak keluarga Jokowi yang kita tahu sangat mengedepankan etika dan kesetiaan yang tinggi,” katanya.Sebaliknya, dia mengimbau pihak-pihak lain mencontoh kenegarawanan Megawati yang selalu memberikan ruang bagi kader terbaiknya untuk tampil namun tidak mencaplok kader partai lain.“Ini bukti kaderisasi PDI Perjuangan berjalan baik dan Ibu Mega seorang negarawan, sudah tiga kali memberikan contoh teladan, memberikan tiket calon presiden (2014, 2019, dan 2024). Presiden Jokowi pasti akan ikuti teladan Bu Megawati karena kader Banteng sejati. Sejarah akan mencatatnya,” ucap Sekretaris DPC PDI Perjuangan Jakarta Utara itu.(ida/ANTARA)

Dilema Mahkamah Keluarga dalam Politik Cawe-cawe

Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila KEPUTUSAN MK tentang persyaratan umur Capres atau Cawapres yang akan dibacakan hari Senin (16/10) mendatang adalah keputusan yang seharusnya tidak dilakukan di ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab MK itu memutus persoalan jika ada UU yang bertentangan atau melanggar konstitusi. Persoalan batasan umur Cawapres dimana letak melanggar kontitusi nya? Pasal berapa UUD 1945 yang dilanggar? Pasal 169 huruf  UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (3/4/2023), para pemohon melalui Francine Widjojo menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Sehingga norma ini menurut para pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. “Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas. Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sebut Francine. Untuk itu para pemohon meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.” Urusan batas umur bukan urusan MK sebab tidak ada pasal UUD 1945 yang dilanggar oleh batas umur itu kewenangan legeslatif jika MK juga berfungsi sebagai legislatif ya kacau negeri ini. Apa lagi yang mengajukan permohonan perubahan persyaratan usia cawapres itu bukan partai yang mempunyai kursi di DPR. UU Pemilu itu sudah disetujui oleh seluruh anggota DPR kemudian PSI partai yang tidak mempunyai satu kursipun di DPR bisa menggugat aturan yang sudah disetujui oleh DPR. Persoalan syarat umur dibanding dengan presidential threshold ialah ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Itu jauh lebih urgensi. Hal itu diatur dalam Pasal 222 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang undang ini jelas bertentangan dengan konstitusi sebab membatasi warga negara untuk menjadi pemimpin yang dijamin UUD 1945 . Dalam Pasal 222 memberlakukan presidential threshold sebagai ambang batas yang justru membatasi jumlah calon presiden. Maka struktur Pasal 222 tidak memiliki kekonsistensian dengan Pasal 6A UUD 1945. Dalam Pasal 6A UUD 1945, tanpa angka persen. Terbuka bagi partai politik. Jadi dibanding dengan batasan umur yang diajukan partai Garuda dan PSI jelas kedua partai ini tidak ikut membuat UU Pemilu sebab kedua partai ini tidak punya anggota DPR. Ini hal yang sangat buruk bagaimana sebuah partai yang tidak punya kursi di DPR bisa menggugat keputusan DPR tentang UU Pemilu. Sementara Jokowi dengan politik cawe cawenya masih terus menata dinasti politiknya agar kekuasaan masih bisa dikontrol lewat tangannya melalui anaknya. Kita sebagai rakyat akan melihat apakah Makamah Konstitusi itu tetap menjadi MK atau telah berubah menjadi Mahkamah Keluarga sebab perubahan persyaratan usia itu syarat dengan kepentingan Jokowi untuk menjadikan anaknya Gibran meneruskan dinasti kekuasaannya. (*)

Fahri Hamzah: Penentuan Cawapres Prabowo Ditentukan Dua Basis Argumen, Rekonsiliasi dan Legacy

JAKARTA, FNN  - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, ada dua alasan yang menjadi basis argumen dalam penentuan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.  Yaitu, pertama adalah soal rekonsoliasi dan yang kedua masalah legacy keberlanjutan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).  \"Sehingga wakilnya adalah yang mewakili dua alasan itu, yaitu siapa yang mewakili rekonsiliasi dan siapa mewakili legacy yang komit meneruskan pemerintahan Jokowi,\" kata Fahri dalam keterangannya, Sabtu (14/10/2023). Dengan dua alasan itu, menurut Fahri, maka figur yang tepat untuk mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto adalah Walikota Solo Gibran Rakabumi Raka, putera sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi). \"Maka kalau capresnya Prabowo, siapa cawapres ya Gibran. Gibran itu ada wajah Pak Jokowi di dalamnya. Sehingga karena alasan rekonsiliasi dan legacy,  mengambil Gibran itu sempurna dan kecocokannya sangat kuat,\" katanya. Namun, dalam rapat Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Jumat (13/10/2023) di kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, baru disepakati empat kriteria penentuan cawapres, yaitu mewakili Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan luar Jawa. \"Semua pimpinan parpol kompak empat kriteria, kita akan rapat lagi pekan depan. Pekan depan penentuan satu nama, makanya semua pimpinan parpol dilarang meninggalkan Jakarta sampai tanggal 25 Oktober,\" ungkap Fahri. Fahri menjelaskan, dalam rapat KIM Jumat malam, terungkap, bahwa nama Gibran dalam survei-survei yang dilakukan sejumlah lembaga survei menunjukkan tren kenaikan signifikan. \"Di Jawa Tengah, survei Gibran itu tertinggi untuk calon gubernur. Kalau untuk survei wakil presiden, sudah  nomor 6 atau 4. Gibran itu, trennya naik surveinya,\" jelas Fahri. Fahri berpandangan, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah pasangan yang tepat, saling melengkapi dan mewakili dua generasi.  Gibran akan menjaring pemilih dari kalangan milenial, disamping itu juga Walikota Solo tersebut menjadi jalan tengah kebuntuan penentuan cawapres yang diusulkan parpol pendukung KIM. \"Tapi Gibran ini bukan hanya sekedar pelengkap saja, tapi juga mewakili dua generasi. Selain itu, kelebihannya lagi adalah banyak isu Pemda (Pemerintah Daerah) yang akan dijawab Gibran karena lawan Prabowo itu, semua berlatar Pemda. Jadi kecocokan pasangan Prabowo-Gibran itu sangat kuat,\" tegas Fahri. Fahri menegaskan, elektablitas Prabowo menjelang Pilpres 2024 semakin tinggi meninggalkan dua kandidat lainnya, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.  \"Prabowo sudah terlalu kuat sekarang, dia diuntungkan karena berada di tengah. Sebab, pemilih kiri nggak mungkin milih capres kanan, dan capres kanan nggak mungkin milih capres kiri,\" ujarnya. Prabowo, lanjut Fahri, juga sudah terang-terangan akan melanjutkan pemerintahan Jokowi, karena Prabowo saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan, berbeda dengan Ganjar Pranowo yang tidak berada di kabinet. \"Makanya Prabowo mengatakan, kami tidak ragu sebagai keberlanjutan dari kabinet Jokowi. Kalau Ganjar, susah mengklaim keberlanjutan kabinet Jokowi. Dia tidak di kabinet, bukan anggota kabinet. Kalau Prabowo adalah anggota kabinet selama 5 tahun, dia mengikuti semua rapat kabinet lima tahun ini,\" paparnya. Fahri juga menampik klaim PDIP yang mengatakan, Ganjar sebagai kelanjutan dari Jokowi, hanya karena Jokowi adalah kader dan petugas partai PDIP.  Sebab, kabinet Jokowi tidak hanya diisi PDIP, tapi juga ada parpol lain. \"Inilah sebenarnya asal muasalnya, kenapa Prabowo ingin dengan PDIP, karena semua koalisi yang dipimpin Jokowi harus solid. Tapi sayangnya, PDIP keluar, Nasdem keluar dan PKB keluar,\" katanya. Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini mengatakan, seorang capres yang diusung parpol harusnya memiliki ideologi atau mewakili gagasan, sehingga track recordnya dapat diketahui. Namun, mekanisme tersebut tidak diatur dalam Pemilu 2024.  \"Kalau sekarang orang yang muncul itu, hanya untuk melengkapi tiket. Dan ujug-ujug orang yang berpisah jauh seperti PKS dan PKB, tiba-tiba dipaksa kawan. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar itu pisah jauh, dipaksa oleh tiket,\" katanya. Dalam sistem yang relevan sekarang, lanjut Fahri, yang mengikuti kontestasi seharusnya adalah yang berkuasa melawan antitesa dari pemerintahan Jokowi sekarang, atau lawan politiknya.  Sebab, Prabowo dianggap mewakili gagasan kabinet Jokowi yang memiliki program besar-besar seperti pembangunan IKN, kereta cepat, infrastruktur dan lain-lain. Sementara lawannya, yang menolak program-program tersebut. \"Kalau Prabowo mengasosiasikan kelanjutan Jokowi, maka lawannya harusnya antitesanya Jokowi, yaitu Anies Baswedan saja. Sekarang yang aneh, Anies Baswedan mengatakan, koalisi perubahan, tetapi Nasdem dan PKB  masih di dalam, ini yang membingungkan, sementara PDIP ngotot mau perang terbuka,\" katanya. Terkait rencana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) gugatan batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023), Fahri berpandangan, bahwa MK memiliki banyak argumen untuk mengatakan, menerima atau menolak. \"Jadi kelompok yang melakukan gugatan presidential treshold 20 persen yang meminta MK itu dihapus, mengubah 20 persen atau ditiadakan, itu sama saja menerobos legal policy, mereka menolak perubahan batas usia. Padahal itu juga open legal policy, artinya ini soal politik, atau kepentingan saja,\" katanya. Artinya, mereka yang menggugat batas usia 40 tahun itu, juga memiliki hak asasi seperti partai baru yang menggugat presidential treshold 20 persen.  \"Jadi kalau ada yang mempersoalkan dibawah 40 itu, juga punya hak asasi. Soal angka itu memang labil, tetapi tetap harus ada angka konstitusional, yaitu pada angka orang boleh memilih, pada saat itu boleh dipilih, tepatnya 17 tahun. Kalau saya boleh memilih presiden, kenapa saya tidak boleh dipilih. Sehingga seperti ini, harusnya ada standar konstitusional, dan MK akan menemukan banyak argumen untuk mengatakan menerima atau menolak. Tidak bisa mengatakan, ini ditolak,\" paparnya. Karena itu, jika gugatan batas usia dikabulkan, maka harus berlaku segera pasca pembacaan putusan, karena pendaftaran capres dan cawapres sedang berlangsung. Aturan pelaksanaanya akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU). \"Mirip dengan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Usia pembacaan mestinya berlaku otomatis, karena pendaftarannya sedang berlangsung. Nah, kalau perpanjangan pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres. maka kalau soal batas usia capres dan cawapres ini ditetapkan melalui PKPU,\" pungkasnya. (Ida)

Ginting: MK Haram Ubah Sebuah Aturan tanpa Ada Pelanggaran Konstitusi

Jakarta, FNN - Analis politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, upaya mengubah peryaratan usia calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) jelang pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) 2024 merupakan judikasi politik.  “Unsur politiknya lebih kuat daripada unsur hukum tata negara, karena nuansa kepentingan politiknya sangat tinggi. Itulah judikasi politik, untuk meloloskan seseorang yang terkait dengan elite politik negeri ini,” ujar Selamat Ginting di Kampus Unas, Jakarta, Sabtu (14/10). Menurut Ginting, usia persyaratan capres/cawapres mestinya masuk wilayah dominasi DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang, bukan kewenangan MK. Perdebatan itu bagian dari teritori politik lembaga eksekutif dan legislatif, bukan urusan yudikatif. Para pemohon atau penggugat, lanjut Ginting, bisa dibaca secara politik terafiliasi dengan partai politik yang punya kepentingan untuk menjadikan seseorang agar bisa lolos mengikuti kontestasi pemilihan presiden 2024. “Jadi upaya mengubah persyaratan usia capres/cawapres sarat dengan kepentingan politik praktis dan bukan untuk kepentingan bangsa dan negara. Inilah hukum yang dibungkus dengan aroma kepentingan politik keluarga elite negeri,” ujar dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas. Dikemukakan, persyaratan usia capres/cawapres bagian dari perdebatan politik yang mestinya dibahas di meja parlemen, bukan untuk dibawa ke meja hijau yudikatif di MK. Kunci keberhasilan parlemen antara lain dalam perdebatan atau pertarungan politik untuk menghasilkan produk undang-undang. “Isu politik tempatnya di DPR, bukan dibahas di MK. Permohonan uji materi kasus persyaratan usia capres/cawapres, jelas bernuansa isu politik bukan isu hukum tata negara,” tegas Ginting yang mengenyam pendidikan doktoral ilmu politik Unas.  Ginting tidak sepakat MK ditarik-tarik dalam ranah politik praktis. Tugas MK membahas isu konstitusional bukan isu politik. MK tidak boleh melakukan kooptasi masalah politik, karena bukan merupakan wilayah kewenangannya.   “Fenomena judikasi politik yang dilakukan MK sama saja dengan mematikan iklim demokrasi di Indonesia,” ujar Ginting yang lama menjadi wartawan bidang politik. Sehingga, menurut Ginting, MK tidak punya wewenang untuk mengubah batas usia capres/cawapres. Serahkan saja kepada pembuat undang-undang untuk mengaturnya. Proses mengubah aturan hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif. Disebutkan, aturan pembatasan usia minimal capres/cawapres tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: \"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun\". \"Tidak ada pelanggaran konstitusi di situ. Jadi MK haram untuk membatalkan maupun mengubah sebuah aturan soal syarat usia capres/cawapres, sebab tidak ada pelanggaran konstitusi dalam aturan itu,” pungkas Ginting. (*)

KPK Menyebut Ada Aliran Dana dari SYL ke NasDem

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat aliran dana sejumlah miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.“Sejauh ini, ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dan secara resmi ditahan oleh KPK terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).Saat menjelaskan konstruksi perkara, Alexander menyebut bahwa perkara tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan RI.“Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata Alex.Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023.SYL, papar Alexander, menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.“Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” papar Alex.Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS,” imbuhnya.Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar.\"Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,\" tegas Alex.SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(sof/ANTARA)

Meta Diperintahkan untuk Mempercepat Hapus Konten Judi Daring

Badung, Bali, FNN - Kementerian Komunikasi dan Informatika memerintahkan manajemen Meta di Indonesia mempercepat penghapusan konten judi dalam jaringan atau daring (online) setelah pemerintah memberikan peringatan keras kepada induk platform media sosial Facebook itu.\"Kami minta pokoknya ada laporan berapa banyak (yang sudah dihapus) dan secepatnya, kami tidak akan beri waktu yang lebih lama lagi,\" kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi sebelumnya telah mengirimkan surat kepada perwakilan Meta di Indonesia pada 2 Oktober 2023 yang berisi perintah penanganan konten dan kegiatan perjudian daring dan atau judi slot oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE).Menkominfo memerintahkan untuk membersihkan konten judi daring dari platform digital mereka dalam waktu 1x24 jam.Mengenai perintah itu, Usman menambahkan manajemen media sosial tersebut meminta waktu karena untuk pembersihan itu membutuh proses.\"Kami beri kelonggaran, tapi kami minta secepatnya dan Meta harus melaporkan kepada kami sudah berapa banyak konten yang di-take down,\" imbuhnya.Usman menambahkan manajemen PSE itu sudah melakukan penghapusan konten judi daring, namun konten tersebut masih terus ditemukan.\"Tapi, masih ada juga yang menyangkut di platform mereka. Kami terus melakukan pemantauan,\" ucapnya.Apabila manajemen tersebut membiarkan konten judi daring yang menyangkut iklan atau promosi tersebut, Usman menyebut hal itu termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).\"Undang-Undang ITE itu mengatur soal pembiaran konten negatif dan itu bisa kena sanksi. Oleh karena itu, Menteri Kominfo bisa melaporkan kepada polisi jika (mereka) tidak melakukan apa-apa,\" katanya.Usman melanjutkan konten judi daring menjadi konten paling banyak dihapus dan sejak tahun 2018 sampai saat ini jumlahnya mencapai sekitar 1,2 juta konten judi daring.Selain itu, Kementerian Kominfo juga menghapus konten dengan muatan pornografi dengan jumlah paling banyak mencapai sekitar 2,5 juta konten sejak 2018.Pada kesempatan sebelumnya, Menkominfo Budi Arie mengatakan sejak tiga bulan dirinya menjabat, sudah ada hampir 400 ribu konten judi daring ditutup dari ranah digital Tanah Air.(sof/ANTARA)

Politik Dinasti yang Ugal Ugalan

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Merah Putih  DALAM ilmu komunikasi namanya “Playing Victim”.. seolah tak bersalah bahkan merekayasa dirinya merasa tidak terlibat perangai anak anaknya, yang tiba tiba akan diorbitkan jadi penguasa besar dan memiliki amunisi finansial begitu besar di belantara politiknya. Fakta anak anak itu masih ingusan semua masuk di lingkaran kekuasaan. Tanpa peran, pengaruh dan rekayasa ayahnya yang sedang menduduki jabatan sebagai Presiden adalah sesuatu yang mustahil terjadi. Membangun politik dinasti tanpa malu malu, terlalui fulgar memanfaatkan kekuasaannya, setelah gagal merekayasa politik penundaan Pilpres untuk perpanjangan masa jabatannya, tiba merekayasa akan merubah batas usia minimal capres / cawapres 40 tahun menjadi 35 tahu, agar anaknya bisa lolos maju sebagai cawapres. Bersama semua perangkat kekuasaan terus melakukan penyesatan logika (neoro linguistik progam ) untuk semua masalah. Tampak kehidupan politik yang terbiasa culas, nepotisme yabg menghina kepatutan,  lembaga hukum yang melayani kekuasaan. Tidak peduli itu kekuasaan pemerintah dan DPR untuk merubah UU. Mental bahwa penguasa adalah hukum, telah nancap dalam otaknya. Tidak peduli itu melanggar konstitusi atau tidak,  memanfaatkan situasi ketika DPR sudah menjadi bebek lumpuh. Di ciptakan grand \"design the power of digital distraction\" (grand design kekuatan gangguan digital). Rakyat  di buat sibuk bertarung dengan hal-hal receh (hilir l), dan lupa ter-decoy (terumpan) dengan hal-hal yang sangat substantif (hulu). Rakyat melalui berbagai media sosial di sibukkan untuk beralih pada masalah recehan, agar terus bergumul mencaci sesama anak bangsa yang memang terjebak pada mental jongos. Penguasa - pengusaha (Pengpeng) dikerahkan untuk ambisi politiknya, sebagai upaya merekayasa membuat perlindungan keselamatan setelah lengser dari kekuasaannya. Keadaan makin rumit, memperbaiki kerusakan Indonesia kini, harus dilakukan perubahan yang radikal (amelioratif), mendasar dan harus berani keluar dari kekangan oligarkis dan membebaskan Presiden terus terjebak sebagai bonekanya. Tragis benar, otoritas hak-hak kewargaannya,  terpenjara sistem yang buruk, yang tak bermodal kesalehan sosial, demokratis untuk tegaknya daulat rakyat, ber-good governance - melayani rakyat dan berkeadilan. Negara justru akan menjadi mainan para bandit, bandar politik dan ekonomi yang akan memainkan anak ingusan dijadikan tumbal permainannya  Prof Rizal Ramli mengatakan : \"Kok nasib rakyat dan bangsa dipermainkan dengan anak-anak bawang tidak berkualitas? KKN pula\". Kita benar benar dalam bahaya dengan mempertaruhkan pilpres 2024 begitu besar diacak acak oleh kekuasaan dinasti yang ugal ugalan. Di pertaruhkan sebuah tanah air, sejumlah nilai nilai kebajikan, sebuah generasi baru yg berjuta-juta. *****

Pascapenangkapan, KPK Masih Memeriksa Syahrul Yasin Limpo

Jakarta, FNN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai ditangkap pada Kamis (12/10) malam.\"Sejauh ini tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat pagi.Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung KPK dalam kondisi diborgol pada Kamis (12/10) sekitar pukul 19.16 WIB. Dia dikawal petugas kepolisian dengan senjata laras panjang dengan menggunakan tiga mobil hitam jenis Innova.Komisi Antirasuah resmi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Ali mengatakan upaya paksa itu terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.Menurut dia penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya.“Tadi malam tersangka sudah di Jakarta dan dirinya tidak datang ke Gedung KPK sehingga dilakukan penangkapan,” kata Ali di Jakarta, Kamis (12/10).Namun, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, menyebut bahwa kliennya ditangkap, bukan dijemput paksa oleh KPK.\"Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK, (itu) adalah penangkapan,\" katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Dia mengatakan saat ditangkap, kliennya sangat kooperatif, tidak terlalu banyak perdebatan dan langsung bersedia dibawa ke gedung KPK.Lebih jauh, pada Rabu (11/10) malam, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara resmi mengumumkan bahwa Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.\"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,\" ujarnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(ida/ANTARA)

Anies Sosok Capres Unggul Dalam Diplomasi

Jakarta, FNN - Pengamat komunikasi politik Universitas Padjadjaran Kunto Adi Wibowo menilai bahwa bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan sebagai sosok bakal calon presiden (capres) yang memiliki keunggulan dalam berdiplomasi.\"Di antara para calon presiden yang akan mengikuti kontestasi Pilpres 2024, yang punya visi hubungan diplomasi luar negeri yang bagus salah satunya Mas Anies,\" kata Kunto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Menurut dia, diperlukan pemimpin yang kreatif dan memiliki kemahiran dalam berdiplomasi di tengah dinamika global saat ini, khususnya kondisi perekonomian yang cenderung mengalami stagnasi.\"Ketika dunia penuh dengan ketidakpastian, stagnasi perekonomian global, maka pemimpin-pemimpin yang piawai dalam berdiplomasi menjadi sangat penting untuk pembangunan dan keberhasilan sebuah negara,\" ujarnya.Untuk itu, dia menilai Anies yang memiliki keahlian dalam berkomunikasi sangat menunjang keberhasilan dalam suatu diplomasi.\"Dengan network (jaringan) Mas Anies yang cukup luas di luar negeri menjadi salah satu kunci pembangunan atau keberhasilan negara. Pada saat situasi sulit seperti sekarang, salah satu kuncinya adalah kepiawaian dalam diplomasi,\" katanya.Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)

KPU Minta Surat Pemberitahuan Pendaftaran Capres Dikirim H-1

Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik maupun koalisi harus menyampaikan surat pemberitahuan mengenai kapan akan melakukan pendaftaran bakal pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) kepada KPU, maksimal sehari sebelum mendaftar (H-1).“Dalam pertemuan rapat koordinasi yang kami selenggarakan dengan partai politik peserta pemilu kemarin, kami tegaskan minimal satu hari jelang hari pendaftaran mereka (partai politik atau gabungan partai politik) wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada kami,” kata komisioner KPU RI Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Jumat.Idham menyebut sampai dengan hari ini atau enam hari menjelang hari pertama pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres, belum ada satupun parpol atau gabungan parpol yang menyampaikan surat pemberitahuan kapan akan mendaftar ke KPU.Menurut dia, KPU telah mempersiapkan dan terus memastikan untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi partai politik maupun gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan capres dan cawapres.Sementara terkait rancangan peraturan KPU tentang pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden, Idham mengatakan bahwa pada hari Senin (9/10), PKPU itu telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy\'ari dan saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.“Kami memberi nomornya, PKPU nomor 19 tahun 2023, dan saat ini masih menunggu kapan selesai diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.Sebelumnya, Idham Holik memastikan bahwa KPU akan membatasi jumlah pendukung atau simpatisan yang akan mengantarkan pasangan bakal capres dan cawapres yang akan mendaftar ke KPU.\"Yang jelas pengurus utama partai politik atau gabungan partai politik beserta pasangan capres-cawapres atau istri atau keluarga silahkan (mengantar), tetapi yang jelas jumlahnya tidak banyak karena berkaitan dengan ketersediaan ruang di kantor KPU dan demi lancarnya proses pendaftaran bakal capres dan cawapres,\" ujar Idham di Jakarta Kamis (12/10).Ia juga meminta agar nanti para pendukung dan simpatisan dari pasangan bakal capres dan bakal cawapres untuk tidak ikut masuk ke gedung KPU. KPU berharap seluruh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengikuti pengaturan keamanan agar situasi saat pendaftaran berjalan dengan lancar.\"Saya yakin kita semua punya keinginan yang sama yaitu menjaga situasi pendaftaran yang kondusif karena proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan disaksikan oleh masyarakat Indonesia begitu juga masyarakat internasional,\" ucap Idham.Adapun tahapan penyelenggaraan pemilu untuk pencalonan presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19-25 Oktober 2023, masa kampanye pemilu pada 28 November 2023–10 Februari 2024.Kemudian masa tenang di tanggal 11–13 Februari 2024, pemungutan dan perhitungan Suara pada 14–15 Februari 2024, serta rekapitulasi hasil perhitungan suara 15 Februari—20 Maret 2024.(ida/ANTARA)