ALL CATEGORY

Anak PKI Boleh Masuk TNI, Selamat Ginting: Mungkin Andika Hanya Baca Tekstual Saja

Jakarta, FNN - Rapat panitia penerimaan pusat prajurit TNI tahun anggaran 2022 menghasilkan keputusan mengejutkan. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa meminta agar aturan larangan anak cucu Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit TNI dihapuskan. Rapat yang berlangsung beberapa sesi tersebut membahas tentang mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan. Keputusan ini menimbulkan kontroversi. Pengamat komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting menganggap Panglima TNI Andika Perkasa tidak lengkap membaca Tap MPRS No. 25 tahun 1966 tersebut. “Makanya banyak yang menyayangkan, jangan-jangan Andika hanya tekstual saja, karena di Tap MPRS No. 25 tahun 1966 telah dijelaskan secara detail dalam pasal-pasalnya,” kata Selamat Ginting kepada wartawan FNN Hersubeno Arief dalam kanal Hersubeno Point, Kamis. 31 Maret 2022. Ginting lantas merinci beberapa pasal yang menyebut bahwa underbow PKI juga menjadi bagian yang dilarang. Dalam Pasal 1 menjelaskan: menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden, Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Pemimpin Besar Revolusi mandataris MPRS. “Sementara Tap MPRS itu berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia termasuk semua bagian organisasinya. Ini kan underbow-nya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia bagi PKI yang dituangkan sebelumnya melalui keputusan tanggal 12 Maret 1966 No. 01/3/1966 dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut di atas menjadi Ketetapan MPRS,” paparnya. Ginting menduga dalam pandangan Andika barangkali supaya hal ini lebih berkeadilan yang artinya keturunannya boleh tetapi bukan berarti dia otomatis bisa masuk. “Untuk masuk TNI masih ada syarat yang namanya mental ideologi. Kalau mereka masih terpengaruh ideologi komunis, tentu dicoret dan tidak akan pernah masuk. Jadi kalimat Andika harus ditelusuri tahapan selanjutnya seperti apa, isi, temasuk penjelasan dalam Tap MPRS tersebut,” tegasnya. Sejarah Tap MPRS tersebut kata Ginting adalah berawal dari keputusan oleh Letjen Soeharto yang membubarkan PKI pada 12 Maret 1966 yang kemudian dikukuhkan lewat Tap MPRS ini. Ginting lalu mengutip Pasal 2 yang berbunyi, “setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme, marxisme, leninisme dan segala bentuk dan manifestasinya serta penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembanhan paham dan ajaran tersebut dilarang. Jadi, di situ jelas ada manifestasinya. Kemudian Pasal 3 berbunyi, khusus kegiatan memperlajari seara ilmiah seperti pada perguruan tinggi komunisme, marxisme, leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa pemerintah dan DPRGR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanannya. Pasal 4 berbunyi ketentuan di atas tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri kita. “Ini kita tidak bisa menerjemahkan letterlux bahwa Tap MPRS itu hanya berbunyi larangan terhadap PKI saja, tetapi di situ jelas ada dasar hukum yang mengatakan tengang underbow-nya. Makanya Golkar membuat Sekber Golkar, seperti SOKSI punya organisasinya yang memang head to head dengan underbow PKI misalnya dengan SOPSI. Golkar juga membuat Gerwasi (Gerakan Wanita Sosialis Indonesia)  untuk menghadapi Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia) milik PKI, ada juga Lekra (Lembaga Kebudayaan Rakyat) milik PKI yang dihadapkan dengan Lekri (Lembaga Kebudayaan Republik Indonesia), BTI (Barisan Tani Indonesia) PKI dihadapkan dengan RTI (Rukun Tani Indonesia) milik Angkatan Darat. Ini keyakinan TNI Angkatan Darat untuk menentang ideolog lain selain Pancasila termasuk melawan PKI dan organisasi sayap PKI dalam hak ini underbow-nya,” paparnya. Ginting mengingatkan bahwa Menteri Pertahanan Ryamizad Ryacudu pernah tercengang ketika melihat data sebanyak 3 persen anggota TNI tidak paham Pancasila. “Tiga persen dari sekitar 400 ribu tentara itu kan cukup banyak. Lalu polisi juga sekiatr 4 persen dan ASN mencapai 20 persen,” tegasnya. Kondisi seperti ini menurut Ginting sangat membahayakan masa depan bangsa, karena semakin menipis generasi yang paham Panasila.   “Sejak era reformasi tidak ada mata pelajaran atau mata kuliah khusus Pancasila, sehingga bisa dibilang tidak ada kader Pancasila lagi. Sementara ideologi-ideologi lain membangun ideologinya melalui media sosial. Ini yang mengkawatirkan,” tegasnya. Tak hanya itu, sebentar lagi jenderal-jenderal akan dipimpin oleh generasi TNI yang lahir tahun 1970an. “Kalau persyaratan masuk TNI longgar, jangan-jangan panitia seleksi juga tidak paham sejarah PKI dan bahaya laten komunis.  Ini yang membuat umat Islam khawatir PKI bangkit kembali dan menjadi lebih khawatir dengan keputusan Panglima TNI Andika Perkasa tersebut,” katanya. Menurut Ginting, dari sisi keadilan apa yang disampaikan Andika bisa jadi benar. “Akan tetapi kita wajib mengingatkan bahwa TNI tidak boleh menerima paham di luar Pancasila karena Sapta Marga itu janji prajurit TNI terhadap ideologi negara. Ini keprihatinan kita pasca reformasi, karena tidak ada pelajaran khusus Pancasila,” pungkasnya.  Ginting berharap semoga keputusan Andika bukan keputusan blunder yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang ingin menghidupkan paham komunisme, marxisme, dan leninisme, sebab Indonesia pernah kecolongan tahun 1965. (ida, sws)

Anies Baswedan dan Keberadaban

Oleh: Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI Negeri ini sedang menampilkan maraknya karnaval kedzoliman hampir di semua sendi kehidupan. Dari rakyat jelata, kelas menengah dan kalangan pejabat hingga pada pucuk kekuasaan.  Semua secara langsung maupun tidak langsung terlibat persekongkolan  sebagai  pelaku ataupun menjadi korban kejahatan.  Setidaknya melakukan pembiaran dan serba permisif saat disekitarnya ada kemungkaran, termasuk yang mengalami penindasan dan ketidakadilan.  Mana yang lebih dulu harus dibenahi,  orangnya atau sistemnya tak pernah tuntas meski telah lama menjadi perdebatan.  Pada kenyataannya dalam kehidupan kebangsaan, kedua faktor itu saling terkait membuat kerusakan. Sistem digunakan dengan  pelbagai  kelonggaran demi kepentingan, sementara manusianya  kerasukan setan menikmati penyimpangan.  Bagai benang kusut dan basah pula, siapapun pemimpin Indonesia akan mengalami  tantangan, kesulitan dan tekanan. Tak sekedar ilmu, pengetahuan dan keahlian, Indonesia membutuhkan figur yang mempunyai kecerdasan sekaligus keberanian. Memiliki jejak rekam yang baik, bebas dari praktek-praktek  KKN dan oligarki serta memiliki prestasi yang membanggakan.  Mau belajar dari sejarah, juga ulet dan gigih  menyiapkan kehidupan yang lebih baik saat ini dan terlebih di masa depan.  Apakah semua faktor-faktor kepemimpinan ideal itu, ada pada seorang Anies Baswedan?. Satu hal yang prinsip dan mendasar,  karakter  pendidik seorang Anies Baswedan telah membentuk kepemimpinannya yang berwawasan dan  berakhlakul kharimah sehingga bisa menjadi teladan.   Biar rakyat yang  yang merasakan dan menilai sendiri, sampai pada waktunya akan memberikan keputusan.  Betapapun negeri ini dalam krisis menyeluruh dan  berpotensi mengalami pergolakan, kehidupan rakyat yang kelam diliputi kebiadaban, sepertinya tak ada pilihan selain melabuhkan hatinya pada  Anies Baswedan dan Keberadaban. (*)

Malam Ini Pukul 00.00 Pertamax Naik Menjadi Rp 12.500,-

Jakarta, FNN –  Berlaku mulai  mulai pukul 00:00, 1 April 2022 BBM Non -Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) naik harganya menjadi Rp 12.500 per liter (untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5%), dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.. Demikian rilis yang diterima redakdi FNN, Kamis, 31 Maret 2022. Kenaikan harga ini didasarkan atas krisis geopolitik yang terus berkembang sampai saat ini mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi di atas US$ 100 per barel. Hal ini pun mendorong harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat US$ 114,55 per barel atau melonjak hingga lebih dari 56% dari periode Desember 2021 yang sebesar US$73,36 per barel.   Menyikapi kondisi ini, Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga harus tetap menjaga komitmen dalam penyediaan dan penyaluran BBM kepada seluruh masyarakat hingga ke pelosok negeri. Untuk menekan beban keuangan Pertamina, selain melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi, penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) tidak terelakkan untuk dilakukan namun dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.  Karenanya, penyesuaian harga dilakukan secara selektif, hanya berlaku untuk BBM Non Subsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17% , dimana 14% merupakan jumlah konsumsi Pertamax dan 3% jumlah konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.  Sedangkan BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi yang dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sebesar 83%, tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp7.650 per liter. Hal ini merupakan kontribusi Pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau.  Berlaku mulai tanggal 1 April 2022 mulai pukul 00:00 waktu setempat, BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) disesuaikan harganya menjadi Rp 12.500 per liter (untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5%), dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter. \"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat,  harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,\" jelas Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero).  Penyesuaian harga ini, lanjut Irto, masih jauh di bawah nilai keekonomiannya. Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM,  Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya menyatakan dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp. 14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp. 16.000 per liter.  Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya. \"Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,\" ujar Irto.  Dengan harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM Non Subsidi yang lebih berkualitas. \"Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan,\"pungkas Irto.  Untuk informasi lengkap mengenai seluruh harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengakses website pertamina di www.pertamina.com dan atau dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135. (sws)

PB IDI: Terkait Keputusan Dokter Terawan, Ini Merupakan Proses Panjang Sejak 2013

Jakarta, FNN - Tampaknya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) masih perlu menjelaskan lagi mengapa melakukan Pemberhentian Tetap sejawat Prof. (HC) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, SpRad sebagai Anggota IDI. Pemberhentian Tetap atas Dokter Terawan itu dilakukan dalam Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) XXXI yang diselenggarakan di Banda Aceh pada 21 – 25 Maret 2022 lalu. Menurut IDI, salah satu upaya untuk menyehatkan bangsa adalah melalui profesionalisme di bidang kesehatan dan kedokteran, dan senantiasa berupaya untuk selalu meningkatkan dan memelihara pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, merata dan terjangkau. Undang Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 telah menyatakan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan, dokter dan dokter gigi diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran. \"Praktik Kedokteran harus dilaksanakan dengan berazaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan serta Perlindungan dan Keselamatan Pasien,\" ungkap Ketua Umum PB IDI Dr. Mohammed Adib KhumaidiSp.OT. Amanah UU Praktik Kedokteran, telah sangat jelas disebutkan bahwa Pengaturan Praktik Kedokteran bertujuan; (1) Memberikan Perlindungan kepada Pasien, (2) Mempertahankan dan Meningkatkan Mutu Pelayanan Medis yang diberikan oleh dokter dan Dokter Gigi; dan (3) Memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat, dokter dan dokter gigi.  Untuk dapat memberikan perlindungan hukum kepada dokter, pasal 50 UU Prakrtik Kedokteran menyatakan; “Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak memperoleh Perlindungan Hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional”, tentu Ikatan Dokter Indonesia sangat konsen mendukung Pemerintah dalam mencapai tujuan Praktik Kedokteran sebagaimana diatur dalam Undang Praktik Kedokteran. Penerapan standar profesi dan standar prosedur operasional merupakan kunci dalam menjamin pelayanan yang bermutu kepada pasien dan perlindungan hukum bagi dokter. Bagian dari standar profesi adalah standar etik yang diejawantahkan dalam Kode Etik Kedokteran. \"Ini menjadi norma penting dalam menjalankan praktek kedokteran, selain tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,\" kata Dokter Adib KhumaidiSp.OT dalam siaran pers PB IDI yang diterima FNN. Setiap dokter Indonesia dimanapun berada di republik ini, selama berkaitan dengan aktifitas profesinya, akan terikat dengan standar-standar, kode etik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena dokter Indonesia mempunyai peran sebagai agent of treatment, juga diharapkan menjadi agent of development, agent of change dan pada tahun 2017 yang lalu ditambahkan peran penting sebagai agent of defence. Menurut Dokter Adib, PB IDI adalah struktur kepemimpinan tertinggi organisasi IDI yang melaksanakan, dan mengurus kebijakan-kebijakan strategis dan operasional yang bersifat nasional yang diputuskan dalam Muktamar. Sesuai dengan AD ART dan Ortala “Muktamar mempunyai kekuasaan dan wewenang Mengesahkan Pemberhentian Tetap Anggota IDI.” Muktamar IDI merupakan kekuasaan tertinggi organisasi IDI sebagai forum pelaksanaan kedaulatan seluruh anggota IDI. Muktamar adalah musyawarah nasional dokter Indonesia yang diberi nama “Muktamar Ikatan Dokter Indonesia” yang diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun. Pada Mukhtamar XXXI di Banda Aceh yang diselenggarakan pada 21 – 25 Maret 2022 lalu, dihadiri oleh seluruh perwakilan IDI Wilayah, IDI Cabang, perhimpunan dan keseminatan serta kolegium. Muktamar ke-31 ini banyak melahirkan beberapa Rekomendasi dan Putusan, juga Pengukuhan Dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT yang terpilih pada Mukhtamar XXX di Samarinda Tahun 2018 untuk memimpin menjadi Ketua PB IDI Periode 2022 – 2025 dan juga Terpilih President Elect dr. Slamet Budiarto, S.H., M.H Periode 2022 – 2025. Selain agenda pemilihan Ketua Umum PB IDI, Mukhtamar IDI juga telah memilih dr. Djoko Widyato JS, DHM, M.H.Kes sebagai Ketua MKEK PB IDI; Dr. dr. Setyo Widi Nugroho, SpBS(K) sebagai Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI); Dr. dr. Ika Prasetya Wijaya, SpPD-KKV sebagai Ketua Majelis Perkembangan Pelayanan Keprofeian (MPPK). Muktamar IDI XXXI juga telah melahirkan beberapa rekomendasi diantaranya: a. Transformasi Organisasi IDI Baru/ IDI Reborn; b. Peningkatan mutu pelayanan Kesehatan dan Pendidikan kedokteran; c. IDI menjadi mitra strategis pemerintah dan sinergitas stakeholder Kesehatan; d. Pemberhentian Tetap dr, TAP sebagai Anggota IDI; e. Dan banyak rekomendasi lain yang dihasilkan di Muktamar ke-31 ini. PB IDI menghormati dan mematuhi hasil Keputusan Mukhtamar XXXI serta akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai hasil ketetapan Muktamar IDI Nomor 13/MIDIXXXI/03/2022 tentang Penegakkan Sanksi dengan mengacu pada ketentuan AD/ART dan ORTALA Ikatan Dokter Indonesia. Keputusan Muktamar IDI XXI tersebut telah memutuskan dan menetapkan; Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan Pemberhentian Tetap sejawat Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, SpRad sebagai Anggota IDI. \"Keputusan Mukhtamar IDI XXI juga memberikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia selambat-lambatnya waktu 28 (dua puluh delapan hari kerja) untuk melaksanakan putusan tersebut,\" ungkap Dokter Adib. PB IDI sebagai unsur pimpinan tingkat pusat yang menjalani fungsi eksekutif organisasi, berkewajiban untuk menjalani putusan Muktamar. Dalam menjalani putusan Muktamar tersebut, PB IDI diberikan ruang untuk melakukan sinkronisasi hasil Muktamar baik dari siding pleno, komisi dan sidang-sidang khusus. \"Terkait dengan keputusan tentang Dr TAP, ini merupakan proses Panjang sejak tahun 2013 (sesuai dengan laporan MKEK), dan hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD ART dan tata laksana organisasi,\" lanjut Dokter Adib.  Seluruh Dokter Indonesia terikat kepada sumpah untuk tunduk dan taat terhadap norma etik sebagai keluhuran profesi kedokteran. Pembinaan serta penegakan standar/norma etik di dalam profesi kedokteran menjadi tanggung jawab IDI guna menjamin perlindungan hak-hak dokter dan pasien serta keselamatan pasien. (mth)

Polisi Selidiki Pembunuhan Anggota TNI AD dan Istri di Elelim

Jayapura, FNN  - Polres Yalimo masih menyelidiki kasus penembakan dan penganiayaan hingga menewaskan anggota Pos Ramil Elelim, Sersan Satu Eka Andrianto, beserta istrinya, Sri Lestari, yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan.\"Memang benar anggota Polres Yalimo sedang menyelidiki meninggalnya pasutri yang ditembak dan dianiaya hingga, Kamis pagi (31/3). Belum dipastikan siapa pelaku penyerangan yang juga menyebabkan anak kedua korban terluka jarinya,\" kata Kepala Polda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Fakhiri, di Jayapura, Kamis petang. Ia juga sudah memerintahkan direktur Direktorat Kimininal Umum Polda Papua untuk mengirim penyidik ke Elelim guna membantu Polres Yalimo mengungkap kasus itu. Ketika ditanya apakah pelakunya kelompok bersenjata Papua, dia menyatakan, \"Kami masih tunggu hasil penyelidikan yang dilakukan anggota.\"Hal senada juga dinyatakan Komandan Korem 172/PWY, Brigadir Jenderal TNI Izak Pangemanan, yang menyatakan kasus penembakan dan pembunuhan yang menewaskan prajurit TNI AD dan istrinya akan diselidiki.Apalagi pasangan suami-istri itu sudah bertugas cukup lama di Elelim dan dilaporkan bergaul baik dengan warga setempat, ungkap Pangemanan seraya menambahkan, insiden terjadi saat Sertu Eka bersama keluarganya tinggal di kios yang menjadi tempat usaha mereka.\"Saat ini jenazah mereka masih disemayamkan di Markas Kodim 1702/Jayawijaya di Wamena karena tidak bisa dipindahkan ke Sentani dari Elelim akibat cuaca tidak bersahabat,\" kata Pangemanan. (sof, antara)

Konsulat RI Tawau Memfasilitasi Pemulangan WNI

Jakarta, FNN - Konsulat RI Tawau di Malaysia kembali memfasilitasi pemulangan 236 orang warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah yang telah selesai menjalani proses hukum kasus mereka, Kamis.Pemulangan itu dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, dengan dua kapal feri: KM Mideast Express dan Nunukan Express. Mereka yang dipulangkan terdiri dari 180 orang pria dewasa, 40 orang wanita dewasa, dan 16 anak-anak.Berdasarkan informasi dari pihak berwenang Malaysia dan wawancara langsung dengan sejumlah WNI yang dideportasi, mereka sebelumnya tersangkut berbagai kasus di wilayah Sabah seperti pelanggaran keimigrasian, narkoba, dan kasus kriminal lainnya.Mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).Saat berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), mereka terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas Perlindungan KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan yang bersangkutan.Setelah dipastikan bahwa mereka adalah WNI, pihak konsulat menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).Mereka juga telah mendapatkan vaksinasi lengkap COVID-19. Untuk memastikan mereka dalam keadaan sehat, Konsulat RI Tawau juga telah memfasilitasi tes PCR pada 28 Maret 2022.Proses deportasi yang pertama kali dilakukan pada 2022 itu ditinjau langsung oleh Direktur Imigrasi Sabah Syarifah Sitti Saleha dan Konsul RI Tawau Heni Hamidah di Pelabuhan Tawau.Setibanya di Nunukan, para WNI tersebut akan ditangani lebih lanjut oleh berbagai instansi terkait di Indonesia sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. (Ida/ANTARA)

Belum Saatnya Gencatan Senjata Dilakukan di Ukraina, Kata Putin

Jakarta, FNN. Kondisi saat ini menyebabkan gencatan senjata belum saatnya dilakukan di Ukraina, kata Presiden Rusia Vladimir Putin seperti dikutip Perdana Menteri Italia Mario Draghi, Kamis.Kepada pers, Draghi mengatakan pernyataan soal gencatan senjata itu muncul ketika ia dan Putin melakukan pembicaraan melalui telepon pada Rabu (30/3).Draghi juga menyebutkan Putin mengatakan kepada dirinya bahwa kontrak gas masih berlaku.Selain itu, presiden Rusia tersebut mengatakan perusahaan-perusahaan Eropa akan lanjut melakukan pembayaran dalam euro dan dolar, bukan rouble.\"Menurut pengertian saya, mungkin saya salah, konversi pembayaran ... merupakan masalah internal Federasi Rusia,\" kata Draghi.Ketika ditanya soal peningkatan penggunaan anggaran bagi pertahanan setelah Rusia menyerbu Ukraina, Draghi mengatakan Italia akan mencapai pengeluaran dua persen dari produk domestik bruto (PDB) untuk pertahanan pada 2028.Persentase itu merupakan sasaran yang ditetapkan NATO (Pakta Pertahanan Atlantik Utara). (Ida/ANTARA/Reuters)

AS Salah Paham pada Putin, Rusia Prihatin

Jakarta, FNN. Pernyataan para pejabat AS tentang penasihat Vladimir Putin yang takut pada presiden Rusia itu menunjukkan kecilnya pemahaman mereka tentang Putin dan pemerintah Rusia, kata Moskow pada Kamis.Pejabat Gedung Putih dan Eropa pada Rabu (30/3) mengatakan mereka yakin Putin telah disesatkan oleh para penasihatnya, yang dituding terlalu takut untuk menyampaikan betapa buruknya konflik di Ukraina dan betapa parahnya sanksi Barat bagi Rusia.\"Yang kami sesalkan –dan faktanya, ini mungkin jadi keprihatinan kami– tampaknya baik Departemen Luar Negeri maupun Pentagon tidak memiliki informasi yang benar tentang apa yang terjadi di Kremlin,\" kata juru bicara Putin, Dmitry Peskov, kepada media.Pasukan Rusia telah mendapat perlawanan sengit dari pasukan Ukraina di banyak tempat. Mereka belum juga berhasil merebut kota utama meskipun ribuan prajurit dan warga sipil sudah kehilangan nyawa.Direktur komunikasi Gedung Putih Kate Bedingfield sebelumnya mengatakan bahwa Rusia telah membuat \"kesalahan strategis\".Kurangnya informasi yang akurat, kata dia, telah memicu \"ketegangan yang terus menerus antara Putin dan para pemimpin militernya\".Namun, Peskov mengabaikan pernyataan itu. \"Mereka cuma tak paham dengan apa yang terjadi di Kremlin, mereka tidak memahami Presiden Putin, mereka tak paham dengan mekanisme pembuatan keputusan, dan mereka tak paham bagaimana kami bekerja,\" kata dia.\"Ini bukan hanya kasihan, tapi menimbulkan kecemasan. Sebab salah paham total seperti itu –menggiring pada keputusan yang salah, pada keputusan gegabah yang membawa konsekuensi sangat buruk.\" (Ida/ANTARA/Reuters)

Asosiasi Petani Tebu Indonesia Ingin Gulanya Dibebaskan dari PPN

Jakarta, FNN. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) berharap pemerintah tetap memberlakukan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk gula petani, kata Sekjen DPN APTRI M. Nur Khabsyin.\"Pasalnya, gula petani merupakan komoditas bahan pokok yang bersifat strategis seperti halnya beras, jagung, dan kedelai. Untuk itu, harus dibebaskan dari PPN hingga ke tingkat konsumen,\" ujarnya melalui rilis yang diterima Antara di Kudus, Kamis.Harapan DPN APTRI tersebut, kata Khabsyin, sudah disampaikan dalam konsultasi DPN APTRI dengan Ditjen Pajak agar gula petani tetap mendapat pembebasan PPN sampai ke tingkat konsumen.Dalam konsultasi yang dilaksanakan pada Selasa (29/3), pengurus DPN APTRI diterima langsung oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama.Adanya desakan agar gula petani tetap dibebaskan dari PPN dilakukan seiring mulai diberlakukannya Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU tersebut, Pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku efektif pada 1 April 2022.Kemudian, muncul isu jika gula petani akan menjadi komoditas yang dikenai PPN 11 persen, sehingga meresahkan kalangan petani tebu.\"Jika gula petani dikenai PPN, maka pedagang akan berusaha menekan harga gula di tingkat petani. Pada saat ekonomi nasional belum baik akibat pandemi tentu akan memberatkan petani tebu, sedangkan keuntungan dari pembebasan PPN tidak hanya petani karena masyarakat juga diuntungkan karena mendapatkan gula dengan harga terjangkau,\" ujarnya.Berdasarkan PMK 99/2020 disebutkan bahwa gula merupakan komoditas pangan strategis yang mendapatkan pembebasan PPN. Namun, berdasarkan sosialisasi yang dilakukan Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan terkait UU HPP sebelumnya belum ada jawaban pasti apakah gula petani menjadi komoditas pertanian yang mendapatkan pembebasan PPN atau tidak.\"Saat kami tanyakan langsung, jawabannya saat itu masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU HPP. Untuk itu, kami tetap mendesak agar gula petani mendapatkan pembebasan PPN seperti halnya ketentuan PMK 99/2020,\" ujarnya.Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menegaskan sejauh ini masih berlaku PMK 99 tahun 2020 bahwa gula petani tidak dikenai PPN karena masuk bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat luas.Yoga juga menegaskan dalam rancangan Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU HPP, pemerintah juga menjamin gula petani tetap akan dibebaskan dari PPN.\"Saat ini kami memang masih memproses PP-nya. Namun, dalam rancangan yang ada ketentuan dalam PMK 99/2020 tetap akan diakomodir sehingga komoditas gula konsumsi dengan kriteria gula kristal putih asal tebu tanpa campuran perasa dan pewarna akan dibebaskan dari PPN,\" ujarnya. (Sof/ANTARA)

Taat Membayar Pajak, Menerima Penghargaan

Jakarta, FNN. Sebanyak tujuh wajib pajak daerah di Kota Yogyakarta menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Yogyakarta karena dinilai taat memenuhi kewajiban membayar pajak berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan awal 2022.“Dari 15 wajib pajak yang sudah selesai kami periksa, diperoleh tujuh wajib pajak dengan hasil audit nihil. Artinya mereka memiliki kepatuhan tertinggi sehingga layak diberi penghargaan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Kamis.Menurut dia, pemberian penghargaan dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar dan pemberian penghargaan tersebut baru dilakukan untuk pertama kalinya tahun ini.Biasanya, apresiasi terhadap wajib pajak dilakukan dengan pemberian insentif atas pajak yang sudah dibayarkan. “Tetapi, mengingat kondisi keuangan daerah yang belum memungkinkan, maka apresiasi dilakukan dengan pemberian penghargaan,” katanya.Namun demikian, Wasesa menyebut, pemberian insentif kepada wajib pajak dimungkinkan tetap bisa diberikan pada tahun ini apabila keuangan daerah dinilai memungkinkan untuk dianggarkan melalui APBD Perubahan 2022.Wasesa menambahkan, BPKAD Kota Yogyakarta rutin melakukan pemeriksaan pajak dengan sasaran 180-200 wajib pajak setiap tahunnya.Pada 2022, pemeriksaan dilakukan terhadap 180 wajib pajak yang terdiri dari 70 wajib pajak hotel, 70 wajib pajak restoran, 20 wajib pajak hiburan, dan 20 wajib pajak parkir.“Sudah ada 60 yang diperiksa dan selesai 15. Dari 15 tersebut tujuh wajib pajak dinilai taat membayar pajak. Tidak ada temuan dari pemeriksaan,” katanya.Dengan demikian, lanjut Wasesa, jumlah wajib pajak yang mendapat penghargaan kepatuhan pajak pada tahun ini dimungkinkan bisa bertambah.“Biasanya dari total wajib pajak yang kami periksa, sekitar separuhnya masih ada temuan. Biasanya disebabkan ketidaktahuan tetapi ada juga yang tidak memiliki uang membayar pajak. Padahal seharusnya pajak itu sudah dibayarkan konsumen, tinggal meneruskan saja ke pemerintah daerah,” katanya.Sementara itu, tujuh wajib pajak yang memperoleh penghargaan Pemerintah Kota Yogyakarta pada 2022 adalah Hotel Dafam, Sky Hotel, Timezone, Hotel Ibis Malioboro, pengelola parkir Vinolia, Hotel Jambu Luwuk, dan Solaria.Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan penghargaan tersebut penting karena akan membangun hubungan baik antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan wajib pajak.“Wajib pajak diberi kepercayaan untuk self assessment dalam membayar pajak mereka. Artinya, wajib pajak dengan hasil audit nihil ini sudah melakukan pembayaran sesuai ketentuan,” katanya.Pemberian penghargaan tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari transparansi pelaku usaha terhadap konsumen yang sudah membayar pajak atas jasa yang mereka terima.Chief Accounting Hotel Dafam Widiyatmoko mengatakan penghargaan yang diterima menjadi pemicu untuk tetap menaati peraturan di Kota Yogyakarta.“Tidak ada kekhawatiran apapun saat dilakukan pemeriksaan karena kami sudah membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kapanpun diaudit, kami siap,” katanya. (Sof/ANTARA)