ALL CATEGORY

Taat Membayar Pajak, Menerima Penghargaan

Jakarta, FNN. Sebanyak tujuh wajib pajak daerah di Kota Yogyakarta menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Yogyakarta karena dinilai taat memenuhi kewajiban membayar pajak berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan awal 2022.“Dari 15 wajib pajak yang sudah selesai kami periksa, diperoleh tujuh wajib pajak dengan hasil audit nihil. Artinya mereka memiliki kepatuhan tertinggi sehingga layak diberi penghargaan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Kamis.Menurut dia, pemberian penghargaan dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar dan pemberian penghargaan tersebut baru dilakukan untuk pertama kalinya tahun ini.Biasanya, apresiasi terhadap wajib pajak dilakukan dengan pemberian insentif atas pajak yang sudah dibayarkan. “Tetapi, mengingat kondisi keuangan daerah yang belum memungkinkan, maka apresiasi dilakukan dengan pemberian penghargaan,” katanya.Namun demikian, Wasesa menyebut, pemberian insentif kepada wajib pajak dimungkinkan tetap bisa diberikan pada tahun ini apabila keuangan daerah dinilai memungkinkan untuk dianggarkan melalui APBD Perubahan 2022.Wasesa menambahkan, BPKAD Kota Yogyakarta rutin melakukan pemeriksaan pajak dengan sasaran 180-200 wajib pajak setiap tahunnya.Pada 2022, pemeriksaan dilakukan terhadap 180 wajib pajak yang terdiri dari 70 wajib pajak hotel, 70 wajib pajak restoran, 20 wajib pajak hiburan, dan 20 wajib pajak parkir.“Sudah ada 60 yang diperiksa dan selesai 15. Dari 15 tersebut tujuh wajib pajak dinilai taat membayar pajak. Tidak ada temuan dari pemeriksaan,” katanya.Dengan demikian, lanjut Wasesa, jumlah wajib pajak yang mendapat penghargaan kepatuhan pajak pada tahun ini dimungkinkan bisa bertambah.“Biasanya dari total wajib pajak yang kami periksa, sekitar separuhnya masih ada temuan. Biasanya disebabkan ketidaktahuan tetapi ada juga yang tidak memiliki uang membayar pajak. Padahal seharusnya pajak itu sudah dibayarkan konsumen, tinggal meneruskan saja ke pemerintah daerah,” katanya.Sementara itu, tujuh wajib pajak yang memperoleh penghargaan Pemerintah Kota Yogyakarta pada 2022 adalah Hotel Dafam, Sky Hotel, Timezone, Hotel Ibis Malioboro, pengelola parkir Vinolia, Hotel Jambu Luwuk, dan Solaria.Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan penghargaan tersebut penting karena akan membangun hubungan baik antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan wajib pajak.“Wajib pajak diberi kepercayaan untuk self assessment dalam membayar pajak mereka. Artinya, wajib pajak dengan hasil audit nihil ini sudah melakukan pembayaran sesuai ketentuan,” katanya.Pemberian penghargaan tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari transparansi pelaku usaha terhadap konsumen yang sudah membayar pajak atas jasa yang mereka terima.Chief Accounting Hotel Dafam Widiyatmoko mengatakan penghargaan yang diterima menjadi pemicu untuk tetap menaati peraturan di Kota Yogyakarta.“Tidak ada kekhawatiran apapun saat dilakukan pemeriksaan karena kami sudah membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kapanpun diaudit, kami siap,” katanya. (Sof/ANTARA)

Bea Cukai Menyita Rokok Ilegal

Jakarta, FNN. Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur, menyita sebanyak 291.000 batang rokok ilegal yang hendak dikirim ke Bogor, Jawa Barat.Menurut Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Bea Cukai Madura Tesar Pratama di Pamekasan, Kamis, rokok itu ditemukan petugas di Terminal Bus Ceguk, Pamekasan, pada tanggal 30 Maret 2022. \"Saat ini barang buktinya telah kami sita untuk penyidikan lebih lanjut,\" katanya.Tesar menuturkan bahwa kasus penemuan rokok ilegal itu berawal dari unggahan video di media sosial. Di video berdurasi 26 detik itu disebutkan bahwa di Terminal Bus Ceguk Pamekasan ada tumpukan rokok ilegal di ruang tunggu penumpang.Petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi, dan di sana memang ada beberapa bal rokok yang tidak diberi label pita cukai.\"Hasil penyelidikan sementara yang kami lakukan, rokok itu dikirim dari Sumenep kepada salah seorang pembeli di Pamekasan,\" katanya.Selanjutnya oleh pembeli di Pamekasan rokok itu akan dikirim ke Bogor, Jawa Barat. \"Kami masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut siapa sebenarnya pemilik rokok yang tidak bercukai ini,\" katanya.Temuan adanya peredaran rokok ilegal di terminal bus Pamekasan oleh Bea Cukai Madura ini merupakan kali kedua dalam kurun waktu Januari hingga 30 Maret 2022.Sebelumnya, institusi ini juga berhasil menyita sebanyak 69.000 batang rokok ilegal dari salah satu lembaga pemasyarakatan di Pamekasan.Rokok itu hendak dikirim ke narapidana penghuni lapas oleh pembesuk. \"Kalau temuan yang di lapas itu telah kami ketahui pemiliknya, dan berkasnya kini telah dilimpahkan ke Kejari Pamekasan,\" katanya menjelaskan.Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Muchlis membenarkan adanya penyerahan berkas dan barang bukti rokok ilegal hasil temuan Bea Cukai Madura itu.\"Memang benar ada penyerahan berkas dan barang bukti kepada kami. Dalam waktu dekat, akan disidangkan,\" kata Muchlis menjelaskan. (Sof/ANTARA)

Propaganda Radikal dan Terorisme Bersifat Lintas Negara

Jakarta, FNN. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan propaganda radikalisme dan terorisme bersifat lintas negara sehingga masyarakat di Tanah Air diminta selalu mewaspadai hal tersebut.\"Saat ini lebih dari 80 negara sudah terkena dampak terorisme,\" kata Kepala BNPT Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.Oleh sebab itu, lanjut dia, masyarakat harus selalu mewaspadai dan tidak terpengaruh paham radikal serta aksi terorisme. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kejahatan kerap kali menunggangi narasi-narasi keagamaan untuk melakukan propaganda terorisme. \"Propaganda yang dilakukan lewat media sosial tersebut harus dilawan bersama,\" tegas Boy.Boy Rafli menambahkan untuk melawan propaganda kelompok radikal terorisme, peran pemuka agama dibutuhkan. Hal itu telah terbukti jika merujuk pada perjalanan bangsa.Menurut dia, para pemuka agama telah banyak berkorban demi merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari segala bentuk ancaman yang berupaya memecah belah bangsa.\"Indonesia dikawal oleh ulama-ulama besar. Alhamdulillah melahirkan Indonesia di tahun 1945 dengan semangat hubbul wathan minal iman, bahwa cinta Tanah Air adalah sebagian dari iman,\" kata Mantan Kadiv Humas Polri tersebut.Senada dengan itu, tokoh PBNU KH Said Aqil Siradj menyerukan kepada masyarakat untuk terus merawat dan menjaga Indonesia sebagai pengamalan hubbul wathan minal iman.Mantan Ketua Umum PBNU tersebut mengatakan dalam perjalanan sejarah keislaman di Indonesia, diketahui sangat kental dengan semangat nasionalisme.\"Di Indonesia para kiai dan umat islam berjuang bersama mempertahankan Indonesia. Mari kita rawat dan jaga Tanah Air ini,\" ajak dia.Ia juga mendorong masyarakat di Tanah Air agar terus memperkuat persaudaraan dan persahabatan lintas agama serta saling menghormati. Caci maki dan segala macam bentuk permusuhan harus dijauhi. \"Beragama yang paling esensi adalah akhlakul karimah,\" kata Said Aqil.Sebagai tambahan informasi, BNPT terus melakukan penguatan pencegahan paham radikal di antaranya pembentukan Gerakan Nasional Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi (Genpri) di Cilegon, Banten. (Sof/ANTARA)

Yogyakarta Menyiapkan Aturan Larangan Otoped di Malioboro

Jakarta, FNN. Pemerintah Kota Yogyakarta siapkan aturan turunan Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang berisi larangan operasional otoped listrik dari Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta.“Kami akan buat aturan turunan dari edaran tersebut supaya bisa mengatur lebih teknis,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis.Menurut Haryadi, Pemerintah Kota Yogyakarta sebenarnya juga sudah menyiapkan aturan terkait larangan operasional kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik di kawasan Malioboro.“Tetapi karena sudah ada Surat Edaran (SE) dari gubernur, maka SE ini akan jadi payung hukum. Kita jadikan pedoman,” kata Haryadi yang mengaku juga baru saja mendengar penerbitan SE tersebut oleh Pemerintah DIY.Ia menyebut Pemerintah Kota Yogyakarta tidak bisa cepat menerbitkan larangan operasional otoped listrik karena masih melakukan kajian terkait lokasi alternatif yang dinilai lebih aman.“Makanya, pembahasan aturan menjadi agak lambat. Sampai sekarang pun masih kami kaji terkait lokasi yang bisa digunakan untuk operasional,” katanya.Sedangkan terkait aturan teknis yang nantinya akan diatur dalam aturan turunan SE, Haryadi menyebut dimungkinkan juga akan memuat aturan terkait sanksi.“Karena sudah ada larangan operasional otoped listrik di kawasan heritage Malioboro, maka kalau masih ada yang mengoperasionalkan tentu ada sanksi,” katanya.Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Kamis (31/3) menerbitkan SE Nomor 551/4671 terkait larangan operasional kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.Dalam SE tersebut, kendaraan berpenggerak motor listrik yang dimaksud di antaranya skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.Aturan tersebut diterbitkan dengan tujuan mendukung lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki. (Sof/ANTARA)

Pancasila Harus Menjadi Pedoman Penggunaan Teknologi Digital

Jakarta, FNN. Anggota Komisi I DPR RI Alimin Abdullah mengharapkan segenap bangsa Indonesia dapat menjadikan Pancasila sebagai pegangan atau pedoman dalam penggunaan teknologi digital.\"Saya sangat berharap (dalam penggunaan teknologi digital) kita tetap memegang Pancasila,\" ujar Alimin saat menjadi pemateri dalam webinar bertajuk Peran Pemuda dalam Literasi Digital 4.0 dengan Makna Pancasila dan Budaya, seperti dipantau di Jakarta, Kamis.Menurut dia, dengan berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, bangsa Indonesia dapat lebih bertanggung jawab ketika menggunakan teknologi digital sehingga dampak negatif dari teknologi tersebut, seperti kemunculan hoaks yang mengarah pada perpecahan pun dapat dihindari.Lebih lanjut, dalam webinar yang diselenggarakan atas kerja sama Komisi I DPR RI serta Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI itu, Alimin memandang Pancasila akan senantiasa relevan dengan beragam situasi ataupun perkembangan zaman selama masyarakat memahaminya dengan benar.\"Sebetulnya, menurut pendapat saya, Pancasila sebagai dasar negara kita ini di dalam situasi apa pun, dalam teknologi setinggi apa pun, dia tetap relevan asalkan dasar-dasar itu dipahami dengan benar,\" kata Alimin.Oleh karena itu, dia mendorong segenap bangsa Indonesia untuk meningkatkan pemahaman terhadap Pancasila.Pada kesempatan yang sama, Alimin pun menyampaikan bahwa masyarakat harus memiliki literasi atau pengetahuan yang memadai terkait dengan penggunaan teknologi digital.Dengan demikian, kata dia, masyarakat dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari teknologi tersebut, seperti mengakses informasi yang tepat secara cepat.\"Inilah yang barangkali menjadi tugas bagi Kominfo dan Komisi I DPR RI. Kami harus gencar memberi pendidikan atau literasi digital ini agar kemampuan masyarakat makin hari makin meningkat sehingga pemanfaatan teknologi digital juga makin optimal,\" ujar Alimin Abdullah. (Sof/ANTARA)

Masyarakat Minta Disiapkan Vaksin Halal

Jakarta, FNN. Anggota DPR RI Nur Nadlifah mengatakan masyarakat meminta agar pemerintah menyiapkan vaksin halal untuk vaksin lanjutan (booster).\"Mencermati permintaan masyarakat untuk disediakan vaksin halal, saya rasa Kemenkes harus segera menyediakan vaksin halal, apalagi syarat mudik tahun ini seluruh masyarakat wajib booster,\" kata Nadlifah dalam rapat dengan pendapat bersama kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.Anggota Panitia kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR itu juga mempertanyakan alasan Kemenkes tidak memasukkan vaksin yang sudah diberi fatwa Halal oleh MUI sebagai vaksin booster yang disediakan pemerintah.\"Kenapa tidak memasukkan vaksin halal sebagai pilihannya. Bagaimana tanggung jawab moral yang diberikan pemerintah,\" kata Nadlifah menanyakan.Anggota Fraksi PKB itu merasa heran bahwa ada vaksin yang sudah jelas, baik secara klinis dan halal tapi tidak dimasukkan dalam daftar vaksin booster. Dia mempertanyakan tanggung jawab moral pemerintah, dimana negara yang mayoritas penduduknya Muslim, justru tidak mendapatkan haknya.\"Menurut penelitian vaksin Zifivax bagus, mengapa tidak dimasukkan dalam daftar. Sedangkan vaksin yang barusan keluar justru dimasukkan dalam daftar. Kalau dulu kita bertaruh nyawa untuk memperebutkan vaksin. Sekarang situasi sudah berbeda,\' jelas Nadlifah.Sementara itu, anggota Panja lainnya, Saleh Daulay meminta Kemenkes dapat segera menyediakan vaksin COVID-19 yang sudah dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). \"Vaksin Halal adalah hak warga negara, dan negara wajib melindungi,\" ujarnya.Menanggapi desakan vaksin halal, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Lucia Rizka Andalusia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan negara Uni Emirat Arab (UEA) terkait kehalalan vaksin pfizer.\"Terkait dengan vaksin halal, atas arahan dari RDP ada berita bahwa vaksin booster sudah mendapatkan halal di UEA, kami hari ini sudah berkoordinasi dengan UEA menanyakan status kehalalan vaksin tersebut,\" katanya menegaskan. (Sof/ANTARA)

Momentum Kemandirian Bidang Kesehatan dari Langkah Dokter Terawan

Jakarta, FNN. Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai beberapa langkah yang dilakukan dokter Terawan Agus Putranto berbasis penelitian dan inovasi bisa menjadi momentum untuk menuju kemandirian bangsa di bidang kesehatan.\"Saya ingin menyampaikan dukungan pada Terawan secara moril dengan tindakan. Apa yang dilakukan Terawan memproduksi vaksin Nusantara adalah wujud tindakan patriotisme, nasionalisme dan wujud cinta karya anak bangsa sendiri,\" kata Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.Hal itu dikatakan Basarah usai disuntik Vaksin Nusantara oleh dokter Terawan setelah yang bersangkutan dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).Basarah menilai langkah Terawan memproduksi Vaksin Nusantara, sesuai dengan sikap dan arahan Presiden Jokowi untuk mencintai dan menggunakan produk dalam negeri.Menurut dia, keputusan IDI yang memecat dokter Terawan pantas dikritik karena organisasi itu seperti mengabaikan suara masyarakat yang telah merasakan manfaat bahkan terselamatkan dengan inovasi yang dilakukan Terawan untuk dunia kedokteran.“Jangan lupa, rekam jejak Terawan di dunia kedokteran juga telah berskala nasional bahkan internasional. Terawan saat ini masih dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Dokter Militer se Dunia,\" ujarnya.Basarah mendukung gagasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, yang menyatakan perlunya dibuat suatu undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan ranah pemerintah bukan lagi oleh IDI.Dia menilai, kewenangan IDI yang begitu besar terhadap eksistensi para dokter di Indonesia memang harus dievaluasi.\"Organisasi itu seharusnya berhenti sebatas ormas yang justru harus melindungi karya para anggotanya bukan justru malah menghancurkan anggotanya yang berprestasi,\" ujarnya.Basarah menyarankan, sebagai solusi jangka pendek, diharapkan ada jalan tengah dalam kasus pemecatan dokter Terawan. Menurut dia, jika masalahnya adalah komunikasi, maka Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bisa menjadi mediator yang adil untuk meredam persoalan tersebut.\"Sedangkan terkait inovasi yang dilakukan, IDI bisa menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan pihak terkait untuk melakukan penelitian bersama-sama sekaligus menjadi batu loncatan untuk menuju kemandirian dunia kesehatan Indonesia,\" ujarnya. (Sof/ANTARA)

Kades Jangan Menjadi Alat Manuver Politik Kontra-Konstitusi

Jakarta, FNN. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai para kepala desa (kades) dan perangkat desa jangan menjadi alat untuk manuver politik kontrakonstitusi sehingga sebaiknya fokus memperjuangkan kesejahteraan rakyat.\"Tidak selayaknya kepala desa dan perangkat desa menyediakan diri sebagai alat pihak-pihak tertentu melakukan manuver politik yang kontrakonstitusi,\" kata Luqman di Jakarta, Kamis.Hal itu dikatakannya terkait dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk masa jabatan Presiden Jokowi tiga periode.Luqman mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga ada profesi-profesi tertentu yang dilarang undang-undang untuk melakukan politik praktis.Menurut dia, kepala desa dan perangkat desa dilarang oleh undang-undang melakukan politik praktis.\"Dukungan pihak yang mengklaim kepala desa se-Indonesia terhadap Jokowi untuk maju sebagai capres untuk ketiga kalinya, selain melanggar undang-undang, juga menabrak konstitusi,\" ujarnya.Ia berharap kepala desa dan perangkat desa mengerjakan tugas utama mereka, yaitu memperjuangkan kemakmuran rakyat di desanya masing-masing.Selain itu, dia menyebutkan banyak organisasi dalam satu profesi tidak masalah dengan syarat keberadaannya memang murni dari kebutuhan anggota-anggotanya.Menurut dia, sangat disayangkan jika munculnya banyak organisasi dalam satu profesi akibat dari adanya intervensi pihak eksternal yang ingin memperalat para pelaku profesi tersebut. (Sof/ANTARA)

PPDN Sudah Vaksin Ketiga Tidak Perlu Tes COVID-19 Saat Mudik

Jakarta, FNN. Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto menekankan pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran yang mengatur syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) saat libur Idul Fitri 1443 Hijriah atau mudik lebaran.Menurut Suharyanto, surat edaran itu antara lain mengatur bahwa PPDN yang sudah menerima vaksin ketiga tidak perlu lagi menjalani tes COVID-19 saat akan melakukan mudik.\"Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan, untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing,\" ujar Suharyanto saat memberikan keterangan pers secara virtual di Jakarta, Kamis.Dia mengatakan kewajiban tes COVID-19 hanya berlaku bagi PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama dan dosis kedua. PPDN yang sudah menerima vaksin dosis kedua harus menunjukkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.Sementara untuk PPDN yang baru menerima dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes PCR 3 x 24 jam.Adapun persyaratan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus, diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.Sedangkan bagi anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu melakukan tes COVID-19, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi persyaratan perjalanan sebagaimana telah diatur.Kemudian, untuk anak usia 6-17 tahun tidak perlu melakukan tes, namun harus menunjukkan telah menerima vaksinasi dosis kedua.\"Intinya bahwa Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik. Tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap aman, lancar dan tidak terjadi penularan yang signifikan,\" ujar Suharyanto.Dia mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan bahwa masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, dipersilahkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Sof/ANTARA)

Rocky Gerung: Rumput Sudah Terbakar, Tinggal Satu Gerakan Kecil Saja

Jakarta, FNN – Cover story Tempo edisi 31 Maret 2022 menarik perhatian publik. Ilustrasinya kepala mirip Jokowi penuh gambar kepala desa, membicarakan soal manuver rezim untuk menambah masa jabatan presiden, meski menabrak konstitusi. Adu klaim soal Jokowi 3 Periode terus bermunculan di tengah masyarakat. Rezim pun memanfaatkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang terbelah menjadi kubu pendukung dan penolak. Apdesi pendukung Jokowi berencara mendekarasikan sokongan tersebut setelah Lebaran.  Menanggapi cover Tempo tersebut pengamat politik Rocky Gerung mengaku kejengkelan publik telah diwakili oleh Tempo. “Itu yang ditangkap bagus oleh Tempo. Setiap majalah tempo terbit, orang senang karena kejengkelan publik itu disalurkan orang ke Majalah Tempo. Dan cover story-nya betul-betul pada tingkat mengatakan bahwa ini ngapain masih ada pemerintah semacam ini,” kata Rocky dalam perbincangan dengan wartawan FNN, Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Kamis, 31 Maret 2022. Menurut Rocky, sebetulnya publik tahu betul bahwa kondisi kita memang buruk. Pemerintah tak perlu pamer tiga periode, kebulatan tekad, atau segala macam. Menteri-menteri kelihatan makin dungu dan setiap kali tampil di televisi, tidak tahu apa yang mau dia ucapkan. “Jadi, memang sah bahwa rumputnya memang sudah terbakar, ranting-ranting  kering sudah ada di situ. Tinggal satu gerakan kecil. Dan Presiden Jokowi berada di ujung sesuatu yang memungkinkan titik balik itu terjadi tanpa dia tahu. Lalu dia tumbang, lalu diolok-olok,” paparnya. Yang pertama akan mengolok-olok menurut Rocky adalah menteri-menteri di dalam dirinya sendiri yang menjadi pengecut ketika Presiden Jokowi makin lemah. “Jadi kita baca betul bahwa sebetulnya psikologinya itu suara Pak Jokowi jadi lain, gesturnya juga jadi lain, karena dia tidak tahu bagaimana jalan keluarnya. Jalan keluarnya satu-satunya adalah mempertahankan nasihat-nasihat dari Pak Luhut. Ternyata Pak Luhut juga tidak tahu jalan keluar apa sehingga menghimbau rakyat untuk kasih pujian,” paparnya. Jalan keluar yang paling mudah bagi Luhut menurut Rocky, berkunjung ke Dedy Cobuzier untuk berkeluh kesah. “Mungkin besok Pak Luhut berpikir untuk kembali pergi ke Dedy Corbuzir, berkeluh kesah di situ. Orang akan melihat seolah-olah kemampuan istana untuk mendeteksi dua minggu ke depan mau bikin apa,” katanya. Rocky membaca gerak-gerik di bawah, bahwa partai-partai yang tadinya masih bersikap diam-diam Presiden Jokowi memperpanjang juga sebetulnya sudah menganggap bahwa maunya secepatnya diselesaikan sekarang. “Bahkan, partai yang menjadi pendukung, menganggap memang sudah tidak ada harapan. Bagi partai-partai ini, dia pengecut, nggak ada harapan karena dia tahu, APBN sudah kosong. Jadi sebetulnya pragmatisme, bahkan oportunisme sudah sampai ke partai-partai pendukung,” pungkasnya. (ida, sws)