ALL CATEGORY

Belum Saatnya Gencatan Senjata Dilakukan di Ukraina, Kata Putin

Jakarta, FNN. Kondisi saat ini menyebabkan gencatan senjata belum saatnya dilakukan di Ukraina, kata Presiden Rusia Vladimir Putin seperti dikutip Perdana Menteri Italia Mario Draghi, Kamis.Kepada pers, Draghi mengatakan pernyataan soal gencatan senjata itu muncul ketika ia dan Putin melakukan pembicaraan melalui telepon pada Rabu (30/3).Draghi juga menyebutkan Putin mengatakan kepada dirinya bahwa kontrak gas masih berlaku.Selain itu, presiden Rusia tersebut mengatakan perusahaan-perusahaan Eropa akan lanjut melakukan pembayaran dalam euro dan dolar, bukan rouble.\"Menurut pengertian saya, mungkin saya salah, konversi pembayaran ... merupakan masalah internal Federasi Rusia,\" kata Draghi.Ketika ditanya soal peningkatan penggunaan anggaran bagi pertahanan setelah Rusia menyerbu Ukraina, Draghi mengatakan Italia akan mencapai pengeluaran dua persen dari produk domestik bruto (PDB) untuk pertahanan pada 2028.Persentase itu merupakan sasaran yang ditetapkan NATO (Pakta Pertahanan Atlantik Utara). (Ida/ANTARA/Reuters)

AS Salah Paham pada Putin, Rusia Prihatin

Jakarta, FNN. Pernyataan para pejabat AS tentang penasihat Vladimir Putin yang takut pada presiden Rusia itu menunjukkan kecilnya pemahaman mereka tentang Putin dan pemerintah Rusia, kata Moskow pada Kamis.Pejabat Gedung Putih dan Eropa pada Rabu (30/3) mengatakan mereka yakin Putin telah disesatkan oleh para penasihatnya, yang dituding terlalu takut untuk menyampaikan betapa buruknya konflik di Ukraina dan betapa parahnya sanksi Barat bagi Rusia.\"Yang kami sesalkan –dan faktanya, ini mungkin jadi keprihatinan kami– tampaknya baik Departemen Luar Negeri maupun Pentagon tidak memiliki informasi yang benar tentang apa yang terjadi di Kremlin,\" kata juru bicara Putin, Dmitry Peskov, kepada media.Pasukan Rusia telah mendapat perlawanan sengit dari pasukan Ukraina di banyak tempat. Mereka belum juga berhasil merebut kota utama meskipun ribuan prajurit dan warga sipil sudah kehilangan nyawa.Direktur komunikasi Gedung Putih Kate Bedingfield sebelumnya mengatakan bahwa Rusia telah membuat \"kesalahan strategis\".Kurangnya informasi yang akurat, kata dia, telah memicu \"ketegangan yang terus menerus antara Putin dan para pemimpin militernya\".Namun, Peskov mengabaikan pernyataan itu. \"Mereka cuma tak paham dengan apa yang terjadi di Kremlin, mereka tidak memahami Presiden Putin, mereka tak paham dengan mekanisme pembuatan keputusan, dan mereka tak paham bagaimana kami bekerja,\" kata dia.\"Ini bukan hanya kasihan, tapi menimbulkan kecemasan. Sebab salah paham total seperti itu –menggiring pada keputusan yang salah, pada keputusan gegabah yang membawa konsekuensi sangat buruk.\" (Ida/ANTARA/Reuters)

Asosiasi Petani Tebu Indonesia Ingin Gulanya Dibebaskan dari PPN

Jakarta, FNN. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) berharap pemerintah tetap memberlakukan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk gula petani, kata Sekjen DPN APTRI M. Nur Khabsyin.\"Pasalnya, gula petani merupakan komoditas bahan pokok yang bersifat strategis seperti halnya beras, jagung, dan kedelai. Untuk itu, harus dibebaskan dari PPN hingga ke tingkat konsumen,\" ujarnya melalui rilis yang diterima Antara di Kudus, Kamis.Harapan DPN APTRI tersebut, kata Khabsyin, sudah disampaikan dalam konsultasi DPN APTRI dengan Ditjen Pajak agar gula petani tetap mendapat pembebasan PPN sampai ke tingkat konsumen.Dalam konsultasi yang dilaksanakan pada Selasa (29/3), pengurus DPN APTRI diterima langsung oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama.Adanya desakan agar gula petani tetap dibebaskan dari PPN dilakukan seiring mulai diberlakukannya Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU tersebut, Pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku efektif pada 1 April 2022.Kemudian, muncul isu jika gula petani akan menjadi komoditas yang dikenai PPN 11 persen, sehingga meresahkan kalangan petani tebu.\"Jika gula petani dikenai PPN, maka pedagang akan berusaha menekan harga gula di tingkat petani. Pada saat ekonomi nasional belum baik akibat pandemi tentu akan memberatkan petani tebu, sedangkan keuntungan dari pembebasan PPN tidak hanya petani karena masyarakat juga diuntungkan karena mendapatkan gula dengan harga terjangkau,\" ujarnya.Berdasarkan PMK 99/2020 disebutkan bahwa gula merupakan komoditas pangan strategis yang mendapatkan pembebasan PPN. Namun, berdasarkan sosialisasi yang dilakukan Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan terkait UU HPP sebelumnya belum ada jawaban pasti apakah gula petani menjadi komoditas pertanian yang mendapatkan pembebasan PPN atau tidak.\"Saat kami tanyakan langsung, jawabannya saat itu masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU HPP. Untuk itu, kami tetap mendesak agar gula petani mendapatkan pembebasan PPN seperti halnya ketentuan PMK 99/2020,\" ujarnya.Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menegaskan sejauh ini masih berlaku PMK 99 tahun 2020 bahwa gula petani tidak dikenai PPN karena masuk bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat luas.Yoga juga menegaskan dalam rancangan Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU HPP, pemerintah juga menjamin gula petani tetap akan dibebaskan dari PPN.\"Saat ini kami memang masih memproses PP-nya. Namun, dalam rancangan yang ada ketentuan dalam PMK 99/2020 tetap akan diakomodir sehingga komoditas gula konsumsi dengan kriteria gula kristal putih asal tebu tanpa campuran perasa dan pewarna akan dibebaskan dari PPN,\" ujarnya. (Sof/ANTARA)

Taat Membayar Pajak, Menerima Penghargaan

Jakarta, FNN. Sebanyak tujuh wajib pajak daerah di Kota Yogyakarta menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Yogyakarta karena dinilai taat memenuhi kewajiban membayar pajak berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan awal 2022.“Dari 15 wajib pajak yang sudah selesai kami periksa, diperoleh tujuh wajib pajak dengan hasil audit nihil. Artinya mereka memiliki kepatuhan tertinggi sehingga layak diberi penghargaan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Kamis.Menurut dia, pemberian penghargaan dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar dan pemberian penghargaan tersebut baru dilakukan untuk pertama kalinya tahun ini.Biasanya, apresiasi terhadap wajib pajak dilakukan dengan pemberian insentif atas pajak yang sudah dibayarkan. “Tetapi, mengingat kondisi keuangan daerah yang belum memungkinkan, maka apresiasi dilakukan dengan pemberian penghargaan,” katanya.Namun demikian, Wasesa menyebut, pemberian insentif kepada wajib pajak dimungkinkan tetap bisa diberikan pada tahun ini apabila keuangan daerah dinilai memungkinkan untuk dianggarkan melalui APBD Perubahan 2022.Wasesa menambahkan, BPKAD Kota Yogyakarta rutin melakukan pemeriksaan pajak dengan sasaran 180-200 wajib pajak setiap tahunnya.Pada 2022, pemeriksaan dilakukan terhadap 180 wajib pajak yang terdiri dari 70 wajib pajak hotel, 70 wajib pajak restoran, 20 wajib pajak hiburan, dan 20 wajib pajak parkir.“Sudah ada 60 yang diperiksa dan selesai 15. Dari 15 tersebut tujuh wajib pajak dinilai taat membayar pajak. Tidak ada temuan dari pemeriksaan,” katanya.Dengan demikian, lanjut Wasesa, jumlah wajib pajak yang mendapat penghargaan kepatuhan pajak pada tahun ini dimungkinkan bisa bertambah.“Biasanya dari total wajib pajak yang kami periksa, sekitar separuhnya masih ada temuan. Biasanya disebabkan ketidaktahuan tetapi ada juga yang tidak memiliki uang membayar pajak. Padahal seharusnya pajak itu sudah dibayarkan konsumen, tinggal meneruskan saja ke pemerintah daerah,” katanya.Sementara itu, tujuh wajib pajak yang memperoleh penghargaan Pemerintah Kota Yogyakarta pada 2022 adalah Hotel Dafam, Sky Hotel, Timezone, Hotel Ibis Malioboro, pengelola parkir Vinolia, Hotel Jambu Luwuk, dan Solaria.Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan penghargaan tersebut penting karena akan membangun hubungan baik antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan wajib pajak.“Wajib pajak diberi kepercayaan untuk self assessment dalam membayar pajak mereka. Artinya, wajib pajak dengan hasil audit nihil ini sudah melakukan pembayaran sesuai ketentuan,” katanya.Pemberian penghargaan tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari transparansi pelaku usaha terhadap konsumen yang sudah membayar pajak atas jasa yang mereka terima.Chief Accounting Hotel Dafam Widiyatmoko mengatakan penghargaan yang diterima menjadi pemicu untuk tetap menaati peraturan di Kota Yogyakarta.“Tidak ada kekhawatiran apapun saat dilakukan pemeriksaan karena kami sudah membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kapanpun diaudit, kami siap,” katanya. (Sof/ANTARA)

Bea Cukai Menyita Rokok Ilegal

Jakarta, FNN. Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur, menyita sebanyak 291.000 batang rokok ilegal yang hendak dikirim ke Bogor, Jawa Barat.Menurut Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Bea Cukai Madura Tesar Pratama di Pamekasan, Kamis, rokok itu ditemukan petugas di Terminal Bus Ceguk, Pamekasan, pada tanggal 30 Maret 2022. \"Saat ini barang buktinya telah kami sita untuk penyidikan lebih lanjut,\" katanya.Tesar menuturkan bahwa kasus penemuan rokok ilegal itu berawal dari unggahan video di media sosial. Di video berdurasi 26 detik itu disebutkan bahwa di Terminal Bus Ceguk Pamekasan ada tumpukan rokok ilegal di ruang tunggu penumpang.Petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi, dan di sana memang ada beberapa bal rokok yang tidak diberi label pita cukai.\"Hasil penyelidikan sementara yang kami lakukan, rokok itu dikirim dari Sumenep kepada salah seorang pembeli di Pamekasan,\" katanya.Selanjutnya oleh pembeli di Pamekasan rokok itu akan dikirim ke Bogor, Jawa Barat. \"Kami masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut siapa sebenarnya pemilik rokok yang tidak bercukai ini,\" katanya.Temuan adanya peredaran rokok ilegal di terminal bus Pamekasan oleh Bea Cukai Madura ini merupakan kali kedua dalam kurun waktu Januari hingga 30 Maret 2022.Sebelumnya, institusi ini juga berhasil menyita sebanyak 69.000 batang rokok ilegal dari salah satu lembaga pemasyarakatan di Pamekasan.Rokok itu hendak dikirim ke narapidana penghuni lapas oleh pembesuk. \"Kalau temuan yang di lapas itu telah kami ketahui pemiliknya, dan berkasnya kini telah dilimpahkan ke Kejari Pamekasan,\" katanya menjelaskan.Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Muchlis membenarkan adanya penyerahan berkas dan barang bukti rokok ilegal hasil temuan Bea Cukai Madura itu.\"Memang benar ada penyerahan berkas dan barang bukti kepada kami. Dalam waktu dekat, akan disidangkan,\" kata Muchlis menjelaskan. (Sof/ANTARA)

Propaganda Radikal dan Terorisme Bersifat Lintas Negara

Jakarta, FNN. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan propaganda radikalisme dan terorisme bersifat lintas negara sehingga masyarakat di Tanah Air diminta selalu mewaspadai hal tersebut.\"Saat ini lebih dari 80 negara sudah terkena dampak terorisme,\" kata Kepala BNPT Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.Oleh sebab itu, lanjut dia, masyarakat harus selalu mewaspadai dan tidak terpengaruh paham radikal serta aksi terorisme. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kejahatan kerap kali menunggangi narasi-narasi keagamaan untuk melakukan propaganda terorisme. \"Propaganda yang dilakukan lewat media sosial tersebut harus dilawan bersama,\" tegas Boy.Boy Rafli menambahkan untuk melawan propaganda kelompok radikal terorisme, peran pemuka agama dibutuhkan. Hal itu telah terbukti jika merujuk pada perjalanan bangsa.Menurut dia, para pemuka agama telah banyak berkorban demi merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari segala bentuk ancaman yang berupaya memecah belah bangsa.\"Indonesia dikawal oleh ulama-ulama besar. Alhamdulillah melahirkan Indonesia di tahun 1945 dengan semangat hubbul wathan minal iman, bahwa cinta Tanah Air adalah sebagian dari iman,\" kata Mantan Kadiv Humas Polri tersebut.Senada dengan itu, tokoh PBNU KH Said Aqil Siradj menyerukan kepada masyarakat untuk terus merawat dan menjaga Indonesia sebagai pengamalan hubbul wathan minal iman.Mantan Ketua Umum PBNU tersebut mengatakan dalam perjalanan sejarah keislaman di Indonesia, diketahui sangat kental dengan semangat nasionalisme.\"Di Indonesia para kiai dan umat islam berjuang bersama mempertahankan Indonesia. Mari kita rawat dan jaga Tanah Air ini,\" ajak dia.Ia juga mendorong masyarakat di Tanah Air agar terus memperkuat persaudaraan dan persahabatan lintas agama serta saling menghormati. Caci maki dan segala macam bentuk permusuhan harus dijauhi. \"Beragama yang paling esensi adalah akhlakul karimah,\" kata Said Aqil.Sebagai tambahan informasi, BNPT terus melakukan penguatan pencegahan paham radikal di antaranya pembentukan Gerakan Nasional Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi (Genpri) di Cilegon, Banten. (Sof/ANTARA)

Yogyakarta Menyiapkan Aturan Larangan Otoped di Malioboro

Jakarta, FNN. Pemerintah Kota Yogyakarta siapkan aturan turunan Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang berisi larangan operasional otoped listrik dari Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta.“Kami akan buat aturan turunan dari edaran tersebut supaya bisa mengatur lebih teknis,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis.Menurut Haryadi, Pemerintah Kota Yogyakarta sebenarnya juga sudah menyiapkan aturan terkait larangan operasional kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik di kawasan Malioboro.“Tetapi karena sudah ada Surat Edaran (SE) dari gubernur, maka SE ini akan jadi payung hukum. Kita jadikan pedoman,” kata Haryadi yang mengaku juga baru saja mendengar penerbitan SE tersebut oleh Pemerintah DIY.Ia menyebut Pemerintah Kota Yogyakarta tidak bisa cepat menerbitkan larangan operasional otoped listrik karena masih melakukan kajian terkait lokasi alternatif yang dinilai lebih aman.“Makanya, pembahasan aturan menjadi agak lambat. Sampai sekarang pun masih kami kaji terkait lokasi yang bisa digunakan untuk operasional,” katanya.Sedangkan terkait aturan teknis yang nantinya akan diatur dalam aturan turunan SE, Haryadi menyebut dimungkinkan juga akan memuat aturan terkait sanksi.“Karena sudah ada larangan operasional otoped listrik di kawasan heritage Malioboro, maka kalau masih ada yang mengoperasionalkan tentu ada sanksi,” katanya.Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Kamis (31/3) menerbitkan SE Nomor 551/4671 terkait larangan operasional kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.Dalam SE tersebut, kendaraan berpenggerak motor listrik yang dimaksud di antaranya skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.Aturan tersebut diterbitkan dengan tujuan mendukung lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki. (Sof/ANTARA)

Pancasila Harus Menjadi Pedoman Penggunaan Teknologi Digital

Jakarta, FNN. Anggota Komisi I DPR RI Alimin Abdullah mengharapkan segenap bangsa Indonesia dapat menjadikan Pancasila sebagai pegangan atau pedoman dalam penggunaan teknologi digital.\"Saya sangat berharap (dalam penggunaan teknologi digital) kita tetap memegang Pancasila,\" ujar Alimin saat menjadi pemateri dalam webinar bertajuk Peran Pemuda dalam Literasi Digital 4.0 dengan Makna Pancasila dan Budaya, seperti dipantau di Jakarta, Kamis.Menurut dia, dengan berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, bangsa Indonesia dapat lebih bertanggung jawab ketika menggunakan teknologi digital sehingga dampak negatif dari teknologi tersebut, seperti kemunculan hoaks yang mengarah pada perpecahan pun dapat dihindari.Lebih lanjut, dalam webinar yang diselenggarakan atas kerja sama Komisi I DPR RI serta Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI itu, Alimin memandang Pancasila akan senantiasa relevan dengan beragam situasi ataupun perkembangan zaman selama masyarakat memahaminya dengan benar.\"Sebetulnya, menurut pendapat saya, Pancasila sebagai dasar negara kita ini di dalam situasi apa pun, dalam teknologi setinggi apa pun, dia tetap relevan asalkan dasar-dasar itu dipahami dengan benar,\" kata Alimin.Oleh karena itu, dia mendorong segenap bangsa Indonesia untuk meningkatkan pemahaman terhadap Pancasila.Pada kesempatan yang sama, Alimin pun menyampaikan bahwa masyarakat harus memiliki literasi atau pengetahuan yang memadai terkait dengan penggunaan teknologi digital.Dengan demikian, kata dia, masyarakat dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari teknologi tersebut, seperti mengakses informasi yang tepat secara cepat.\"Inilah yang barangkali menjadi tugas bagi Kominfo dan Komisi I DPR RI. Kami harus gencar memberi pendidikan atau literasi digital ini agar kemampuan masyarakat makin hari makin meningkat sehingga pemanfaatan teknologi digital juga makin optimal,\" ujar Alimin Abdullah. (Sof/ANTARA)

Masyarakat Minta Disiapkan Vaksin Halal

Jakarta, FNN. Anggota DPR RI Nur Nadlifah mengatakan masyarakat meminta agar pemerintah menyiapkan vaksin halal untuk vaksin lanjutan (booster).\"Mencermati permintaan masyarakat untuk disediakan vaksin halal, saya rasa Kemenkes harus segera menyediakan vaksin halal, apalagi syarat mudik tahun ini seluruh masyarakat wajib booster,\" kata Nadlifah dalam rapat dengan pendapat bersama kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.Anggota Panitia kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR itu juga mempertanyakan alasan Kemenkes tidak memasukkan vaksin yang sudah diberi fatwa Halal oleh MUI sebagai vaksin booster yang disediakan pemerintah.\"Kenapa tidak memasukkan vaksin halal sebagai pilihannya. Bagaimana tanggung jawab moral yang diberikan pemerintah,\" kata Nadlifah menanyakan.Anggota Fraksi PKB itu merasa heran bahwa ada vaksin yang sudah jelas, baik secara klinis dan halal tapi tidak dimasukkan dalam daftar vaksin booster. Dia mempertanyakan tanggung jawab moral pemerintah, dimana negara yang mayoritas penduduknya Muslim, justru tidak mendapatkan haknya.\"Menurut penelitian vaksin Zifivax bagus, mengapa tidak dimasukkan dalam daftar. Sedangkan vaksin yang barusan keluar justru dimasukkan dalam daftar. Kalau dulu kita bertaruh nyawa untuk memperebutkan vaksin. Sekarang situasi sudah berbeda,\' jelas Nadlifah.Sementara itu, anggota Panja lainnya, Saleh Daulay meminta Kemenkes dapat segera menyediakan vaksin COVID-19 yang sudah dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). \"Vaksin Halal adalah hak warga negara, dan negara wajib melindungi,\" ujarnya.Menanggapi desakan vaksin halal, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Lucia Rizka Andalusia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan negara Uni Emirat Arab (UEA) terkait kehalalan vaksin pfizer.\"Terkait dengan vaksin halal, atas arahan dari RDP ada berita bahwa vaksin booster sudah mendapatkan halal di UEA, kami hari ini sudah berkoordinasi dengan UEA menanyakan status kehalalan vaksin tersebut,\" katanya menegaskan. (Sof/ANTARA)

Momentum Kemandirian Bidang Kesehatan dari Langkah Dokter Terawan

Jakarta, FNN. Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai beberapa langkah yang dilakukan dokter Terawan Agus Putranto berbasis penelitian dan inovasi bisa menjadi momentum untuk menuju kemandirian bangsa di bidang kesehatan.\"Saya ingin menyampaikan dukungan pada Terawan secara moril dengan tindakan. Apa yang dilakukan Terawan memproduksi vaksin Nusantara adalah wujud tindakan patriotisme, nasionalisme dan wujud cinta karya anak bangsa sendiri,\" kata Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.Hal itu dikatakan Basarah usai disuntik Vaksin Nusantara oleh dokter Terawan setelah yang bersangkutan dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).Basarah menilai langkah Terawan memproduksi Vaksin Nusantara, sesuai dengan sikap dan arahan Presiden Jokowi untuk mencintai dan menggunakan produk dalam negeri.Menurut dia, keputusan IDI yang memecat dokter Terawan pantas dikritik karena organisasi itu seperti mengabaikan suara masyarakat yang telah merasakan manfaat bahkan terselamatkan dengan inovasi yang dilakukan Terawan untuk dunia kedokteran.“Jangan lupa, rekam jejak Terawan di dunia kedokteran juga telah berskala nasional bahkan internasional. Terawan saat ini masih dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Dokter Militer se Dunia,\" ujarnya.Basarah mendukung gagasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, yang menyatakan perlunya dibuat suatu undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan ranah pemerintah bukan lagi oleh IDI.Dia menilai, kewenangan IDI yang begitu besar terhadap eksistensi para dokter di Indonesia memang harus dievaluasi.\"Organisasi itu seharusnya berhenti sebatas ormas yang justru harus melindungi karya para anggotanya bukan justru malah menghancurkan anggotanya yang berprestasi,\" ujarnya.Basarah menyarankan, sebagai solusi jangka pendek, diharapkan ada jalan tengah dalam kasus pemecatan dokter Terawan. Menurut dia, jika masalahnya adalah komunikasi, maka Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bisa menjadi mediator yang adil untuk meredam persoalan tersebut.\"Sedangkan terkait inovasi yang dilakukan, IDI bisa menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan pihak terkait untuk melakukan penelitian bersama-sama sekaligus menjadi batu loncatan untuk menuju kemandirian dunia kesehatan Indonesia,\" ujarnya. (Sof/ANTARA)