ALL CATEGORY

Kehebatan Densus 88 dan Brimob Perlu Disalurkan

Oleh Asyari Usman, Jurnalis Senior FNN TANGKAS dan ‘highly trained’ (sangat terlatih). Fisik mereka bagus-bagus. Tegap, dengan otot yang dibentuk sesuai ‘text book’. Keterampilan ‘martial art’ (bela diri) mereka tinggi. Menendang selalu merubuhkan. Yang menerima pukulan pasti babak belur. Senjata api mereka, buatan mutakhir. Menembak, jago sekali. Korban tembakan tewas seketika. Kalau tidak tewas di tempat, biasanya korban padam dalam perjalanan ke rumah sakit. Begitulah sedikit gambar tentang kehebatan dua satuan yang paling dibanggakan di Kepolisian RI, yaitu Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Brigade Mobil (Brimob). Biaya latihan mereka tentulah mahal. Seimbang dengan kehebatan yang mereka miliki. Sayangnya, ada yang tidak seimbang. Yaitu, orang-orang yang menjadi korban aksi kedua satuan dahsyat ini. Untuk Brimob, sejauh ini korban mereka boleh dikatakan orang-orang yang berunjuk rasa alias para demonstran. Ada mahasiswa, anak-anak STM, para petani, warga yang melawan penggusuran atau mempertahankan tanah mereka, dlsb. Untuk Densus 88, korban mereka acapkali para terduga atau tersangka teroris yang tak bersenjata. Terakhir, korban Densus 88 adalah seorang dokter di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kata Ketua Ikatakan Dokter Indonesia (IDI) Sukoharjo Arif Budi Satria kepada portal online detikcom, dokter ini cacat fisik karena kecelakaan pada 2006. Dokter Sunardi ditembak oleh Densus 88 ketika mau ditangkap beberapa hari yang lalu (9 Maret 2022). Kata Polisi, dia ditembak karena melawan. Seperti apa perlawanan Sunardi, hanya penjelasan Polisi yang harus ditelan mentah-mentah oleh media. Terutama media mainstream yang terkenal tidak suka Islam dan umat Islam. Kita fokuskan dulu pembahasan pada kehebatan Densus 88. Tentu saja penugasan mereka untuk menghadapi “lawan” yang tidak ada apa-apanya adalah wewenang atasan. Tetapi, ketika yang ditembak adalah orang cacat kaki, terasa betapa sia-sianya kehebatan Densus. Sangat memalukan. Karena itu, kehebatan Densus dan Brimob sudah saatnya disalurkan ke medan tugas yang akan membuat mereka tertantang. Dan ada medan tugas yang memerlukan kehebatan mereka itu. Yaitu, aksi teror yang dilancarkan oleh kaum separatis di Papua. Gerombolan separatis Papua sudah memberikan isyarat siap berhadapan dengan Densus dan Brimob. Mereka membunuh banyak warga sipil dalam kerangka SARA. Mereka juga membunuh sekian banyak tentara dan juga polisi. Nah, ini baru front yang pas untuk Densus –dan juga Brimob— yang semuanya bisa menembak jitu. Yang badannya tegap-tegap dan ototnya berisi. Kalau Densus 88 dan Brimob yang diturunkan, pastilah gerombolan separatis-teroris Papua akan megap-megap. Sebentar saja lenyap itu. Rakyat pasti bangga. Densus dan Brimob teruji. Sekaligus membantah komentar bahwa kedua satuan ini hanya mampu menghadapi orang cacat atau tangan kosong.[]

Rocky Gerung: Harga Minyak Goreng Dipakai untuk Menggoreng Penundaan Pemilu

Jakarta, FNN - Harga minyak goreng menjadi mahal karena diborong oleh partai-partai untuk menggoreng isu penundaan Pemilu. Pengamat politik, Rocky Gerung menyinyalir  Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menunggangi isu penundaan Pemilu 2024 lewat gaduh kelangkaan minyak goreng. Demikian benang merah yang bisa ditarik dari pembicaraan wartawan senior  Hersubeno Arief dengan pengamat politik Rocky Gerung dalam Channel Rocky Gerung Official, Sabtu, (12/03/2022). Saat ini, kata Rocky, lingkaran Jokowi sedang melakukan gerilya untuk melaksanakan wacana penundaan Pemilu 2024. Para loyalis Jokowi menginginkan Jokowi untuk terus menjabat sebagai Presiden. Namun, sikap tersebut justru menjadi sorotan karena gerilya dilakukan ketika harga bahan-bahan kebutuhan pokok naik dan sulit didapatkan. Selain itu, harga minyak goreng yang naik dan bahkan tembus hingga Rp70 ribu per liter di Kendari, Sulawesi Tenggara juga menjadi sorotan. Rocky Gerung memberikan kritikan  mengenai kondisi yang terjadi di Indonesia. \"Jadi harga minyak goreng itu jadi mahal karena diborong oleh partai-partai untuk menggoreng isu penundaan Pemilu itu. Itu soalnya,\" kata Rocky Gerung. Selain itu, Rocky Gerung juga menilai jika pada saat ini gerilya untuk Jokowi tiga periode terus dilakukan oleh pendukungnya. Hal tersebut berkaitan dengan sejumlah kebijakan seperti kelangkaan minyak goreng dan dihapuskannya jarak antarkursi di KRL dikaitkan terus dengan isu Jokowi tiga periode. \"Kita lihat gerilya tetap berlangsung, seri deklarasi yang biasa disebut dengan kebulatan tekad masih berlangsung, bahkan sedang ada perencanaan untuk luar negeri supaya kebulatan tekad yang sama,\" ujar Rocky Gerung. Dari hal tersebut, Jokowi diduga memanfaatkan isu tersebut sebagai kuda tunggang dengan sikapnya yang dianggap tidak tegas. Pasalnya, Jokowi dinilai tidak memberikan jawaban iya atau tidak terhadap ide tersebut. Jokowi memberikan pernyataan pada beberapa waktu yang lalu jika ia tidak bisa melarang wacana tersebut karena beranggapan bahwa Indonesia adalah negara yang demokratis. \"Jadi isu ini tidak akan berhenti karena Presiden Jokowi masih menunggu perkembangan atau eskalasi isu ini karena dia tidak secara tegas mengatakan setop untuk isu ini. Tetapi dia ingin mengatakan supaya isu ini dirawat karena dia juga ingin menunggangi isu itu,\" ucap Rocky Gerung. (Ida, sws)

ASLI-PALSU dalam Pandangan Hukum

Coleh Ridwan Saidi, Budayawan Hukum dan konstitusi bagaikan Kalasa Saya yang mengatur kebebasan manusia dan negara. Untuk merujuk UUD yang otentik harus menyebut lembaga/badan yang mengesahkan, datum pengesahan, dan penempatannya dalam Lembaran/BERITA Negara. UUD 45, sebagaimana ditetapkan/diputuskan PPKI  tanggal 18/8/45, ditempatkan dalam BN No. Januari 1946. UUD 45 yang  diubah sebanyak empat kali pada tahun 1999-2002 ditolak penempatannya dalam Lembaran Negara karena  format tak dikenal. Atau tak sesuai rechtsvorming, dengan kata lain  onrechterlijk karenanya onrechtlijk, bukan hukum. Tapi perubahan ini mendapat dukungan kekuasaan politik. Padahal memberlakukan UU, apalagi konstitusi, yang dilakukan di luar kaidah dapat saja dianggap sebagai pelanggaran. Pengertiannya dalam perdata otentik dan palsu.  Prosedur pemberlakuan hukum itu merujuk rechtsgeschidenis, riwayat hukum, nun jauh di abad XVIII SM. Raja Babylon Hammurabi yang pertama memformat hukum. Dan dituliskannya Code Hammurabi itu dalam 17 batu, lalu prasasti itu ditempatkan di bukit-bukit Persia utara. Ini azas pemberlakuan hukum, siapa saja dianggap sudah membaca dan mengetahuinya karena penempatannya di ruang publik. Cara sekarang ditempatkan di LN, Jepang di Osamu Serei. Salah satu ketentuan dalam Code Hammurabi tentang hubungan suami-istri. Dikatakan, istri yang menolak, tanpa alasan sah, permintaan suaminya yang berkehendak berhubungan mesra, maka sang suami patut esok paginya lempar istri yang tidak mengindahkan aspirasi suaminya ke sungai Euphrat atau Tigris.  (Foto seorang turis keluar dari Kalasa Saya, lorong insan, di Syria) 

Negara Lebih Radikal Daripada Ustad Penceramah

Bangsa ini tidak bisa distikma-stikma. Stigma radikal itu justru paradoks. Karena pemerintah sendiri sesungguhnya itu radikal: Mengganti Pancasila dengan Liberalisme Kapitalisme dari sistem presidensil! Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila JAGAT media sosial kini tengah ramai dengan munculnya 180 daftar nama penceramah radikal dan intoleran. Ingat kata Radikal jadi ingat dengan sahabat saya, Prof Suteki, Guru Besar Universitas Diponegoro, Semarang. Radikal itu menurut kamus beliau yaitu RADIKAL. Ramah Terdidik dan Berakal . Daftar 180 para ustad penceramah yang distikma radikal telah beredar luas. Geger! Ustad Abdul Somad dan Felix Siauw Masuk Dalam 180 Daftar Penceramah Radikal. Isu radikal terus digoreng bahkan SKB 11 Instansi telah diterbitkan dengan dibentuknya portal untuk melaporkan ASN yang radikal. Apa itu radikal? “Apa kriteria radikal? Kriteria radikal menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 disampaikan bahwa yang menjadi kriteria adalah pertama anti-Pancasila, anti-kebinekaan, anti-NKRI, anti-Undang-Undang Dasar 45.” Kenapa kemudian kelompok radikal tersebut lebih memilih ideologi tertentu dibanding dengan Pancasila. Padahal Pancasila sebagai dasar negara sudah disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia dan para pendiri bangsa. Mereka itu anti-Pancasila, tidak mau negara Indonesia berdasarkan asas Pancasila. Tetapi maunya adalah mereka ingin mengubah negara Indonesia yang Pancasila menjadi negara khilafah. Rupanya, paradox tujuan isu radikal itu hanya untuk yang mempunyai paham Khilafah. Paham Liberalme Kapitalisme tidak menjadi radikal.Padahal hari ini Pancasila sebagai Ideologi negara sudah diganti dengan liberalisme kapitalisme. Apakah BNPT akan mengatakan, Liberalisme dan Kapitalisme itu Radikal yang telah menggantikan Pancasila? Marilah kita dengan jujur melihat keadaan bangsa ini sejak UUD 1945 diamandemen negara ini sudah tidak berdasarkan Pancasila. Padahal, Pancasila yang diuraikan dalam alenea ke IV Preambule UUD 1945 adalah desain negara yang kemudian oleh pendiri negeri ini diuraikan di dalam batang tubuh UUD 1945. Menjadi ideologi Pancasila itu ya batang tubuh UUD1945. Bagaimana ideologi Ekonomi kita ya pasal 33 ayat 1 s/d ayat 3 adalah sistem Ekonomi kita. Bagaimana dengan sistem negara? Sistem negara itu ada di pasal 1 ayat 2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh MPR. Jadi, MPR menjadi lembaga Tertinggi Negara menjalankan kedaulatan rakyat. Kemudian MPR merumuskan Politik negara yang disebut GBHN. Setelah GBHN terbentuk dipilihlah Presiden untuk menjalankan GBHN. Maka Presiden adalah Mandataris MPR. Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri maupun politik kelompoknya, apalagi petugas partai. Bagaimana dengan Bhineka Tunggal Ika? Jadi, sistem MPR itulah Bhineka Tunggal Ika. Mengapa di sistem ini semua elemen terwakili di samping DPR ada utusan daerah dan utusan golongan? Utusan itu keterwakilan, oleh sebab itu bukan ditentukan oleh banyak-banyakan suara yang melahirkan mayoritas minoritas ini bertentangan dengan Bhineka Tunggal Ika. Dari uraian diatas sebetulnya siapa yang anti Pancasiala, anti UUD1945, anti Bhineka Tunggal Ika? Bahkan siapa yang mengganti NKRI yang berdasarkan Pancasila menjadi Liberal Kapitalisme. Pertanyaan berikutnya, siapa yang Radikal itu? Harusnya segera sebelas instansi pencetus SKB dan BNPT tentang Radikalisme mengambil kaca dan belajar sejarah apa itu Indonesia? Bagaimana mungkin tidak paham apa itu Indonesia? Apa itu Pancasila? Apa itu Bhineka Tunggal Ika? Dan apa itu NKRI? Kok berani membuat kreteria yang mereka sendiri nggak paham. Bangsa ini tidak bisa distikma-stikma. Stigma radikal itu justru paradoks. Karena pemerintah sendiri sesungguhnya itu radikal: Mengganti Pancasila dengan Liberalisme Kapitalisme dari sistem presidensil! Jadi tidak mungkin ideologi negara Pancasila bisa dijalankan jika diletakan pada sistem Presidensil yang basisnya individualisme, liberalisme, dan juga kapitalisme. Juga tidak mungkin tujuan negara Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia tersebut diletakan pada sistem presidensil yang basisnya adalah  individualisme, liberalisme, dan kapitalisme. Pancasila itu antitesis dari semua itu dan Pancasila itu ialah Kolektivisme, Integralistik, Organis, kebersamaan, tolong-menolong, gotong-royong, permusyawaratan perwakilan. Onok rembuk yo dirembuk. Bukan banyak-banyakan suara kalah-menang pertarungan. Pancasila itu bersistem sendiri atau sistem MPR. Menolak sistem di MPR sama artinya  menolak ideologi Pancasila. Amandemen UUD 1945 tidak hanya mengganti pasal-pasal UUD 1945 saja. Dengan diamandemen dan diubah 300 persen tersebut, bukan hanya aliran pemikiran Pancasila saja, tetapi negara kekeluargaan yang sudah menjadi kesepakatan diganti dengan sistem individualisme, ini radikal. Maka kekuasaan bukan lagi dimusyawarahkan, justru menjadi rebutan dengan model pertarungan kalah menang banyak-banyakan suara. Kuat-kuatan dengan model demokrasi Liberal. Bagaimana mungkin Indonesia mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia kalau UUD hasil amandemen dasarnya saja perseorangan Liberalisme Kapitalisme akibat semakin tidak dipahami apa itu Pembukaan UUD 1945 dan apa itu Pancasila! “Berdasarkan kepada ide-ide yang dikemukakan oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan UUD 1945, di mana tertera lima azas Kehidupan Bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila, berbangsa dan bernegara”. “Pembukaan UUD 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enambelas) Bab, 37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat) pasal dan Aturan Tambahan, berhubung dengan masih berkecamuknya Perang Pasifik atau pada waktu itu disebut Perang Asia Timur Raya”. “Karena telah tercapai mufakat bahwa UUD 1945 didasarkan atas sistim kekeluargaan maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistim itu. Negara Indonesia bersifat kekeluargaan, tidak saja hidup kekeluargaan ke dalam, akan tetapi juga keluar. Sehingga politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan kepada melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan segala bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi segala bangsa”. (*)

Musisi Doddy Hermanto: Musik dan Teknologi Keniscayaan

Jakarta, FNN - Hari Musik Nasional Tahun 2022  masih diwarnai kondisi keprihatinan, karena masih berlangsung di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Hampir tiga tahun Covid-19 mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan musik nasional. Menurut musisi Doddy Hernanto, kondisi pandemi seperti memaksa para musisi, tidak ada pilihan lain agar siap memasuki era baru yang serba mengandalkan  teknologi internet. \"Suka atau tidak suka, revolusi digital tidak bisa dihindari, meski masalah rasa yang tidak bisa digantikan,\", tutur gitaris one finger, kepada FNN, di Jakarta, Sabtu, 12 Maret 2022.  Menurut gitaris yang akrab disapa Mr D, kini sudah tidak zaman lagi musisi harus tampil di panggung  lalu mengumpulkan  masa. Zaman kejayaan musisi aksi atau show di panggung cenderung  berisiko tinggi dan akan memicu covid-19 yang kini variannya semakin banyak. \"Bukankah  pertunjukan musik kini kebanyakan secara daring hybrid?\" Menurut pria  yang tinggal di Surabaya itu, para musisi termasuk para seniman lain,  harus sungguh-sungguh memanfaatkan  teknologi sebagai  keharusan agar terus  eksis diterima pasar. \"Berkarya dan terus  berkreativitas adalah kunci mati tidaknya dalam menghadapi pasar musik yang ketat,\" ujarnya.  Sedangkan terkait peran teknologi dan musik itu, Doddy Hernanto berupaya mempersembahkan QR Art kepada para seniman dan para pencipta lagu kebangsaan Indonesia. Langkah kreativitas itu,  antara lain bertujuan  mengeksplore sekaligus mengingatkan rakyat kembali  tentang maestro para pencipta lagu kebangsaan Indonesia dalam balutan teknologi QR Art.   “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya. Bung Karno mengingatkan,  jangan sekali-kali meninggalkan sejarah,\" tuturnya. Mengutip ahli saraf  Massachusetts Institute of Technology (MIT),  otak dapat mengindentifikasi  gambar yang dilihat hanya dalam 13 milidetik. \"Statistik telah menunjukkan, visual diproses 60.000 kali lebih cepat di otak ketimbang teks,\" kata Doddy.  Jadi Doddy mengingatkan, agar para musisi dan seniman tidak putus asa,  harus  bergairah dan  ramah memanfaatkan teknologi informasi. Sebab, keadaan telah berubah. Faktanya, dunia pendidikan termasuk di tanah air juga berubah. Sekolah dan kampus-kampus tetap melakukan daring.  Selama pandemi, Doddy  sudah memamerkan karya  QR Art - nya secara virtual melalui ragam medsos (media sosial) dan dapat ditengok di  @sabakdigital https://instagram.com/sabakdigital?r=nametagserta media-media lain yang sudah terverifikasi. Menyinggung soal QT Art dan musik  Doddy  berpendapat, QR Art adalah  satu jejak rekam digital yang penting juga bagi dunia musik.  Ia telah membuat  sebanyak  9 QR Art yang khusus dipersembahkan bagi  para musisi atau pencipta lagu kebangsaan Indonesia. (BS).adi Doddy mengingatkan, agar para musisi dan seniman tidak putus asa,  harus  bergairah dan  ramah memanfaatkan teknologi informasi. Sebab, keadaan telah berubah. Faktanya, dunia pendidikan termasuk di tanah air juga berubah. Sekolah dan kampus-kampus tetap melakukan daring.  Selama pandemi, Doddy  sudah memamerkan karya  QR Art - nya secara virtual melalui ragam medsos (media sosial) dan dapat ditengok di  @sabakdigital https://instagram.com/sabakdigital?r=nametag serta media-media lain yang sudah terverifikasi. Menyinggung soal QT Art dan musik  Doddy  berpendapat, QR Art adalah  satu jejak rekam digital yang penting juga bagi dunia musik.  Ia telah membuat  sebanyak  9 QR Art yang khusus dipersembahkan bagi  para musisi atau pencipta lagu kebangsaan Indonesia. (BS).

Warga Tak Perlu Resah, ID FOOD Siap Amankan Pasok Minyak Goreng untuk Masyarakat

Jakarta, FNN – Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD berkomitmen terus melakukan pendistribusian minyak goreng untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit yang berlaku sejak 1 Februari 2022. Upaya tersebut dilakukan melalui pemerataan pendistribusian minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut disampaikan Direktur Komersial ID FOOD Frans M. Tambunan, Jumat, 11 Maret 2022, di Jakarta. Menurutnya, sejak awal Januari 2022 ID FOOD telah berperan aktif menjalankan pendistribusian minyak goreng ke sejumlah titik di wilayah Indonesia sebagai upaya pengendalian harga.  Frans mengatakan, sampai dengan 10 Maret 2022, ID FOOD telah mendistribusikan minyak goreng sebanyak 8,1 juta liter, yang terdiri dari 6,4 juta liter minyak goreng curah, 1,6 juta liter minyak goreng kemasan, dan 27 ribu liter minyak goreng jerigen. Jumlah tersebut didistribusikan ke 402 titik di seluruh Indonesia, yang tersebar di provinsi Aceh, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Papua Barat, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Sulawesi Utara, dan Yogyakarta. “Seiring perkembangan harga minyak goreng yang masih fluktuatif, kegiatan pendistribusian minyak goreng akan terus dilakukan ID FOOD ke pasar-pasar rakyat dengan mengandalkan cabang perdagangan dan logistik ID FOOD Group yang tersebar di seluruh Indonesia,” ungkapnya. Lebih lanjut Frans mengatakan, lini bisnis distribusi dan logistik ID FOOD yang dimotori PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Rajawali Nusindo menjadi ujung tombak dalam skema pendistribusian minyak goreng ke para pedagang dan konsumen. Pendistribusian dilakukan dengan menerjunkan armada truk tangki minyak goreng langsung ke pasar-pasar tradisional. Pihaknya memilih untuk langsung turun ke pasar guna memastikan minyak goreng disalurkan kepada pihak yang tepat, dalam hal ini pedagang dan konsumen akhir. “Salah satu hal yang menjadi perhatian kami adalah memastikan minyak goreng didistribusikan kepada pihak yang tepat, salah satunya dengan cara turun langsung ke pasar tradisional dan membatasi jumlah pembelian,” paparnya. Menurut Frans, untuk memastikan pendistribusian berjalan lancar dan tepat sasaran, berbagai langkah mitigasi dan persiapan telah dilakukan. Salah satunya menjalin kolaborasi dengan menggandeng berbagai pihak dari mulai supplier, pelaku usaha, pengelola pasar, serta otoritas kemanan setempat.  “Kolaborasi yang baik dengan instansi dan lembaga terkait serta berbagai pelaku usaha mulai dari private sector dan UMKM menjadi kunci untuk memperlancar alur distribusi sehingga mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng,” ujarnya. Ia berharap, pendistribusian yang akan terus dilakukan secara masif dalam beberapa hari ke depan tersebut dapat menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, Holding BUMN Pangan ID FOOD akan membantu pemerintah mendorong pemerataan distribusi minyak goreng di seluruh Indonesia. Ia berharap program tersebut dapat berjalan mengingat saat ini pasokan minyak goreng sudah cukup melimpah.  “Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai stok meskipun rantai distribusi minyak goreng belum berjalan normal,” ujarnya. Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, akan terus memantau ketersediaan minyak goreng dengan harga sesuai HET. Mendag akan menindak tegas pelaku penimbunan minyak goreng yang mengakibatkan harga bergejolak di tengah surplusnya pasokan daerah. Menanggapi kondisi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng, Menteri BUMN Erick Thohir berpendapat, hal ini merupakan peran tugas dan tanggung jawab BUMN. Di mana BUMN tak hanya menjalankan fungsi korporasi, tetapi juga wajib melayani masyarakat dengan baik. Menteri Erick meyakini, perlu kolaborasi antara Pemerintah dengan pelaku usaha untuk mengurai kondisi ini. Ia pun mengajak perusahaan swasta dan pelaku usaha minyak goreng yang memiliki kapasitas produksi lebih tinggi untuk membantu agar dapat menstabilkan harga minyak goreng di pasaran. Merespon kondisi terkini, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menggelar rapat koordinasi Badan Pangan Nasional bersama sejumlah lembaga dan pelaku usaha. Dalam rapat tersebut membahas dan disepakati diantaranya pencantuman label harga pada kemasan minyak goreng. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah spekulasi kenaikan harga jual yang dapat merugikan masyarakat. Ia mengatakan, dengan langkah ini diharapkan masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga yang sesuai dengan HET. Untuk mengatasi situasi ini, Arief mengatakan, semua pihak yang berkepentingan, khususnya para pelaku usaha minyak goreng perlu duduk bersama menyamakan semangat untuk memberikan service level yang baik kepada masyarakat. (mth)  

Gaduh Penundaan Pemilu, Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

Jakarta,  FNN - Wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) yang terus bergulir hingga saat ini mendapat reaksi keras dari sejumlah kalangan termasuk para pengamat politik dan hukum tata negara. Salah satu poin yang disoroti yakni ketidaktegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menghentikan wacana yang dinilai kontradiktif dengan amat UUD 1945 tersebut. Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana, SH, LLM, PhD, yang saat ini berdomisili di Laverton, Melbourne, Australia, mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, Minggu (6/3/2022). Dalam surat terbuka tersebut, Denny menyoroti sikap Presiden Jokowi yang cenderung membiarkan wacana penundaan pemilu terus bergulir. Berikut kutipan lengkapnya: SURAT TERBUKA KEPADA YANG TERHORMAT PRESIDEN JOKO WIDODO Sikap Presiden yang Cenderung Membiarkan Pembatalan Pemilu 2024 dapat dikenakan Delik Pengkhianatan terhadap Negara, dan Karenanya dapat Berimplikasi Pemberhentian di Tengah Masa Jabatan. Denny Indrayana Assalamu’alaikum...... Presiden Jokowi Yang Terhormat, Ba’da shubuh pagi ini, sambil menyimak “Kajian Ahad” di masjid komunitas Indonesia Baitul Ma’mur, Laverton, Melbourne, Australia, izinkan saya menyampaikan masukan dan kerisauan saya sebagai tanda sayang kepada Bapak Presiden, dan cinta tak berhingga kepada Indonesia.. Setelah menimbang dalam, saya memilih mengirimkan surat terbuka, ketimbang tertutup. Tentu ada risikonya. Surat terbuka ini akan dibaca lebih banyak orang, dan semoga sampai serta berkenan pula Bapak baca. Ketimbang surat tertutup, yang terus terang, saya tidak yakin akan sampai ke tangan Bapak untuk disimak. Salah satu tantangan terbesar menjadi Presiden adalah mampu menyerap masukan dan aspirasi apa adanya. Karena, berdasarkan sedikit pengalaman saya bekerja di Istana, akan lebih banyak orang yang lebih mudah memberikan kabar baik, menyensor kabar buruk, apalagi kritik. Akibatnya, Presiden berjarak dengan realitas masalah—yang sewajibnya diketahuinya. Padahal, adalah tanggung jawab seluruh lingkaran dalam Presiden untuk menyampaikan masukan apa-adanya. Sesuatu yang dulu coba saya lakukan, meskipun dengan risiko membuat muka Presiden berubah, karena mendapatkan informasi yang tidak menyenangkan. Terus memberikan kabar baik, dan enggan menyampaikan kabar buruk, bukanlah membantu Presiden, tetapi justru menjerumuskannya. Izinkan saya mengawali surat ini dengan satu cerita. Hari pencoblosan, 9 Juli 2014, saya mengirimkan pesan twitter, dengan foto salam dua jari bertanda tinta, “Jangan Golput, #SayaPilihJokowiuntukIndonesiaAntiKorupsi.” Itulah pilihan tulus untuk Bapak. Pilihan itu mengandung harapan, “Jokowi adalah Kita”, bagi saya artinya: Jokowi yang akan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Indonesia yang lebih adil. Indonesia yang lebih antikorupsi. Pesan itu saya kirimkan dengan sadar. Karena tentu ada konsekuensinya. Tidak berselang lama, setelah mengirimkan twit itu, saya menerima teks teguran dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Beliau mengingatkan, sebagai Wamenkumham yang anggota kabinet, seharusnya saya mengedepankan sikap netralitas dalam pemilihan presiden, sebagaimana pilihan sikap yang Presiden SBY sendiri contohkan. Karena pilihan sikap tersebutlah, saya berhak dan bertanggung jawab mengirimkan surat terbuka ini.  Berhak menagih janji Presiden Jokowi, khususnya soal penegakan hukum dan antikorupsi. *Bertanggung jawab mengingatkan Bapak Presiden, karena saat-saat ini, saya merasakan persoalan di bidang hukum dan antikorupsi makin menggelisahkan, dan makin jauh dari harapan.* Surat ini saya kirimkan dipicu pernyataan Presiden Jokowi pada headline harian Kompas, Sabtu 5 Maret 2022, menanggapi wacana penundaan Pemilu 2024. Presiden Joko Widodo menyatakan: “Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi, Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi”. Bapak Presiden Jokowi Yth. Sekilas, pernyataan Bapak itu terkesan normal dan benar-benar saja. Namun, jika ditelisik lebih dalam, maka pernyataan itu mengandung banyak kesalahan mendasar.  Penundaan pemilu—yang secara konsep ketatanegaraan lebih tepat merupakan pembatalan—adalah persoalan yang harus disikapi dengan lebih jelas dan tegas. Tidak boleh mendua. Jangan abu-abu. Ini persoalan hitam-putih menjalankan konstitusi bernegara. Pembatalan Pemilu 2024 adalah sikap yang terang-benderang menabrak UUD 1945. Bukan hanya satu, tapi banyak pasal yang dilanggar. Di antaranya adalah soal Indonesia negara hukum, Pasal 1 ayat (3). Menghilangkan pemilu menyebabkan Indonesia lebih mengedepankan negara berdasarkan nafsu kekuasaan belaka (machtstaat), dan jauh menyimpang dari negara berdasarkan hukum (rechtstaat).  Usulan membatalkan pemilu, yang implisit mengandung hasrat memperpanjang masa jabatan petahana Presiden-Wakil Presiden, parlemen pusat dan daerah, bahkan kepala daerah, jelas-jelas bertentangan dengan pembatasan masa jabatan presiden, Pasal 7; anggota DPR, DPD, dan DPRD dipilih melalui pemilu, Pasal 19 ayat (1), 22C ayat (1); dan 18 ayat (3); kepala daerah dipilih secara demokratis, Pasal 18 ayat (4); dan pemilihan umum dilaksanakan berkala setiap lima tahun, Pasal 22E ayat (1).* Tentang pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan menabrak UUD 1945 tersebut, tidak ada keraguan atasnya. Sejauh ini, saya tidak melihat ada ahli hukum tata negara dan politik yang berbeda tafsir soal pelanggaran itu. Semua sepakat.* Maka, pernyataan Bapak Presiden yang di satu sisi menyatakan tunduk dan patuh pada konstitusi, namun pada sisi yang lain memberi ruang wacana penundaan pemilu bergulir dengan alasan konsekuensi berdemokrasi adalah sikap mendua yang keliru dan fatal. Sikap tunduk dan patuh harusnya dikunci dengan pernyataan, stop membicarakan pembatalan pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Titik Hitam-putih. Jangan dibuka ruang abu-abu. Jangan dibuka ruang tafsir yang lain. *Memberi koma pada pernyataan itu, dengan tetap mengizinkan mendiskusikannya—seolah-olah menghormati kebebasan berpendapat, tetapi sejatinya memberi kesempatan pikiran liar itu mengalir, tanpa tindakan tegas menghentikan. Padahal sudah jelas, usulan pembatalan pemilu yang dibiarkan, seolah-olah menemukan pembenarannya melalui perubahan UUD 1945.* Karena itu, saya membaca kalimat Presiden Jokowi banyak sayap dan maknanya. Satu sisi, taat dan tunduk pada konstitusi, sisi lain membiarkan usulan penundaan pemilu tetap berkembang dengan alasan demokrasi. Padahal jika dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan penundaan pemilu itu dicari akal-akalannya melalui perubahan UUD 1945. Karena itu, saya membaca kalimat bersayap, “Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi”. “Sudah pada pelaksanaan” dalam kalimat itu, bisa bermakna pelaksanaan pasca konstitusi yang diakal-akali untuk diubah, yang melegitimasi pembatalan pemilu dan memperpanjang masa jabatan. Sudah jamak kita baca, ada yang mengatakan, kalaupun usulan penundaan ingin dilaksanakan, maka harus mengubah dulu UUD 1945. Padahal pendapat demikian pun adalah salah. Konstitusi pilar utamanya adalah konstitusionalisme, pembatasan atas kekuasaan. Usulan pembatalan pemilu, menjabat dan memperpanjang kuasa tanpa pemilu, jelas menabrak prinsip limitation of powers. Pelanggaran prinsipil demikian tidak menjadi benar, meskipun dikonstitusikan sekalipun. *Kejahatan tidak menjadi benar, bahkan jika disahkan dengan aturan hukum. Maaf, memperkosa tidak menjadi sah, bahkan jika ada undang-undang yang melegitimasinya. Perkosaan adalah kejahatan, maka undang-undang yang dibuat untuk mengesahkannya harus batal demi hukum itu sendiri. Karena hukum tidak boleh disalahgunakan untuk mengesahkan kejahatan* *Demikian juga dengan konstitusi. Membatalkan pemilu dan memperpanjang masa jabatan adalah pelanggaran telanjang atas konstitusi, sehingga sama sekali tidak bisa dibenarkan, bahkan dengan mengubah aturan konstitusi itu sendiri*.    *Kalaupun perubahan UUD 1945 dilakukan untuk melegitimasi pelanggaran konstitusi itu, maka perubahan demikian harus batal demi konstitusi itu sendiri. Karena konstitusi tidak boleh dimanipulasi untuk mengesahkan pelanggaran atas konstitusi itu sendiri.* Bapak Presiden Jokowi Yth. Karena itu saya kecewa dengan sikap Bapak yang mendua dan tidak tegas melarang rencana pembatalan Pemilu 2024 dengan alasan demokrasi atau akal-akalan perubahan UUD 1945 sekalipun. Apalagi, kita semua paham bahwa Presiden tidak boleh membiarkan konstitusi dilanggar apapun alasannya. Sumpah jabatan Bapak sebagai Presiden Republik Indonesia di atas Al Qur’an* berdasarkan Pasal 9 UUD 1945 menegaskan : Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya* serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. Membiarkan rencana pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan, yang nyata-nyata menabrak konstitusi, adalah pelanggararan sumpah jabatan dan penghianatan terhadap konstitusi, bahkan lebih jauh adalah penghianatan terhadap negara.* *Suatu pelanggaran yang sangat serius jika dilakukan pejabat negara, terlebih jika itu adalah pemimpin tertinggi, Sang Presiden.* Bapak Presiden Jokowi Yth.   *Saya dengan berat hati, menyampaikan masukan ini karena sadar Bapak mungkin kurang berkenan. Tetapi sekali lagi, saya harus melakukannya. Bukan hanya untuk menyelamatkan bangsa kita dari kekeliruan dengan ringan melanggar konstitusi, tetapi juga untuk menjaga Bapak sendiri untuk tidak terjerumus melanggar sumpah jabatan dan ikut melanggar konstitusi.* Apalagi, saya mencatat, tidak sekali-dua Bapak memberikan pernyataan mendua, alias bersayap, yang berujung dilanggarnya aturan konstitusi. Untuk surat terbuka ini izinkan saya hanya mencantumkan satu contoh, yang menurut saya penting, dan terus terang membekas dan menyakitkan. Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diupayakan untuk dilumpuhkan, pernyataan Bapak juga mendua. Saya mencatat, pada masa kampanye dan periode pertama, sikap Bapak masih memberi harapan, dengan pernyataan tegas, “Saya tidak akan membiarkan KPK dilemahkan. KPK sebagai sebuah institusi, yang dipercaya oleh masyarakat, sangat dipercaya masyarakat, ya harus kita perkuat. Harus itu, harus kita perkuat untuk mempercepat pemberantasan korupsi”. Itu pernyataan Bapak pada 11 September 2017. Namun sikap itu berubah ketika KPK ingin dilumpuhkan melalui perubahan UU KPK. *Bapak memberikan pernyataan yang tidak tegas, bahkan terkesan lepas tangan.* Bapak menyatakan, “”Saya kira itu inisiatif dari DPR, itu inisiatif dari parlemen. Sembilan fraksi yang ada di parlemen semuanya setuju. Harus dilihat politiknya, jangan hanya dilihat yang berkait dengan korupsinya. … Kalau nanti (judicial review) dikabulkan berarti bisa selesai. Yang kedua oleh review di DPR, juga bisa dilakukan. Yang ketiga juga bisa perlu dari Presiden kalau itu dalam keadaan genting. Saya kira opsi-opsi itu ada, sekali lagi ini demokrasi”. Sama halnya dengan membiarkan pelanggaran pembatalan pemilu yang melanggar konstitusi, Bapak kembali menggunakan alasan demokrasi untuk bersikap tidak tegas.* Berbeda dengan periode pertama, di periode kedua ini, Bapak membiarkan KPK dilumpuhkan lewat perubahan UU-nya. Mengatakan itu inisiatif DPR, sehingga pemerintah tidak bertanggung jawab, seolah benar. Tetapi, sebagai Presiden, Bapak seharusnya paham,* bahwa kewenangan legislasi pembuatan undang-undang dimiliki oleh Presiden, DPR—dan juga DPD. Meskipun, pasca perubahan UUD 1945, kewenangan legislasi diserahkan kepada DPR, namun kekuatan Presiden bukanlah berarti lemah. Bahkan dibandingkan hak veto yang dimiliki Presiden Amerika Serikat sekalipun, Presiden Indonesia lebih kuat daya tawarnya dalam pembuatan undang-undang. Karena setiap rancangan undang-undang, dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Artinya, meskipun merupakan inisiatif DPR, Presiden punya kewenangan kokoh untuk tidak membahas dan tidak menyetujuinya. Aakta bahwa perubahan UU KPK kemudian disahkan menjadi undang-undang, membuktikan Bapak Presiden ikut menyetujui dan bertanggung jawab atas lumpuh dan “dibunuhnya KPK”. Menyalahkan inisiatif DPR, bukan hanya tindakan yang salah, tetapi menunjukkan sikap yang tidak bertanggung jawab, yang sama sekali diharamkan dilakukan oleh pemimpin tertinggi negara. Apalagi, Presiden bukan hanya kepala pemerintahan (chief of executive), tetapi juga kepala negara (chief of state). Maknanya, arah kehidupan bernegara ditentukan oleh Bapak Presiden. *Bapak tidak boleh berlindung di balik inisiatif DPR yang mengusulkan perubahan UU KPK. Karena Presiden bukan hanya harus menelurkan kebijakan di bidang pemerintahan, tetapi juga dapat—bahkan wajib—mempengaruhi kebijakan di parlemen. Presiden adalah juga pemimpin koalisi pemerintahan dan parlemen (chief of coalition). Jika Bapak bisa dengan mudah menggolkan perubahan UU Minerba yang memberikan perpanjangan izin kepada para oligarki penambang besar; berhasil menggolkan UU Cipta Kerja—meskipun kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi; dan memuluskan lahirnya UU Ibu Kota Negara; maka seharusnya Bapak Presiden juga bisa dengan amat mudah menghentikan inisiatif parlemen untuk mengubah UU KPK, yang menyebabkan KPK hidup enggan mati tak mau.* *Sekali lagi, membiarkan perubahan UU KPK, adalah salah satu sikap Bapak Presiden yang saya catat bertentangan dengan janji kampanye dan harapan untuk menegakkan konstitusi dan memberantas korupsi. Sayang sekali, Bapak Presiden akan dikenang sejarah sebagai Presiden yang ikut membidani perubahan UU KPK, yang melumpuhkan KPK* Bapak Presiden Jokowi Yth. Kembali ke isu pembatalan Pemilu 2024. *Seharusnya Bapak Presiden tegas menghentikannya, dan tidak bersikap membiarkannya dengan alasan demokrasi. Pilihan membiarkan pelanggaran konstitusi itu, dalam kacamata hukum tata negara berimplikasi serius, presiden ikut melanggar konstitusi, dan karenanya bisa dimakzulkan* Pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan, nyata-nyata melanggar konstitusi. Presiden seharusnya tidak membuka ruang toleransi. Membiarkannya, apalagi jika terbukti menginisiasinya, sebagaimana dilansir portal berita nasional CNN Indonesia, dengan judul “Tangan Pemerintah di Balik Desain Tunda Pemilu 2024” adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi. Pelanggaran demikian, bisa dikonstruksikan memenuhi delik pasal pemakzulan (impeachment article), utamanya tentang pengkhianatan terhadap negara. *Pasal 7A UUD 1945 mengatur, presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena melakukan pelanggaran hukum, salah satunya, “pengkhianatan terhadap negara”. Tidak boleh menkhianati negara diatur sebagai salah satu syarat calon presiden berdasarkan pasal 169 huruf d UU Pemilu* Nah, di dalam penjelasan pasal tersebut diatur : Yang dimaksud dengan “tidak pernah mengkhianati negara”* adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.. *Maka, berdasarkan makna pengkhianatan terhadap negara tersebut, seorang Presiden yang melanggar UUD 1945, masuk kategori melakukan pengkhianatan terhadap negara. Itu sebabnya, membiarkan rencana pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan yang jelas-jelas melanggar konstitusi—terlebih lagi apabila terbukti menjadi inisiatornya, menyebabkan Bapak Presiden Jokowi secara hukum tata negara dapat diberhentikan alias dimakzulkan dalam masa jabatan*   Tentu saja kita mengerti, kemungkinan pemakzulan menurut hukum konstitusi itu belum tentu terjadi dalam realitas politik. Karena partai koalisi pemerintah pendukung Bapak Presiden, jumlahnya mayoritas di DPR. Sedangkan proses impeachment, diawali melalui proses politik di DPR, sebelum berlanjut ke MK, dan berujung di MPR. Meskipun demikian, *adalah tanggung jawab kita semua untuk mengingatkan Presiden agar tidak bermain-main dengan konstitusi, apalagi melanggar konstitusi. Karena, selain memang tidak boleh dilakukan, konsekuensinya pun adalah pemecatan di tengah masa jabatan*. Bapak Presiden Jokowi Yth. Demikianlah Surat Terbuka ini saya sampaikan. Maaf, ini akan dibaca oleh banyak pihak dan kalangan, khususnya rakyat Indonesia. Karena sejatinya, di samping ditujukan untuk di baca oleh Bapak Presiden, isi surat ini saya harapkan dibaca dan dipahami oleh sebanyak mungkin rakyat Indonesia. *Agar, kita tidak bermain-main dengan ide berbahaya membatalkan Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan. Karena sikap demikian adalah pelanggaran serius kepada konstitusi bernegara kita, sehingga haram didekati apalagi dilakukan* Saya tidak ingin Bapak Presiden Jokowi dikenang sebagai Bapak Pembangunan Infrastruktur fisik yang luar biasa, tetapi pada saat yang bersamaan juga diingat sebagai Presiden yang ikut melumpuhkan KPK, dan melanggar konstitusi, karena membiarkan—apalagi mempelopori pembatalan pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Saya pamit undur diri, dan tentu harus minta maaf jika dalam penyampaian masukan ini ada hal-hal ataupun kata-kata yang kurang berkenan. Pilihan diksi lugas dan jelas yang saya lakukan, di samping karena gaya bahasa tulisan saya, adalah juga untuk menyampaikan pesan ini apa adanya. Sebab, persoalan pelanggaran konstitusi ini memang harus tegas kita lawan dan hentikan. Demi cinta kita bersama dalam menjaga dan merawat Indonesia. Wallahu’alam Bissowab Rocky Gerung tip hari Streami Wassalamu’alaikum.... 6 Maret 2022, Masjid Baitul Ma’mur, Laverton, Melbourne Australia.   Denny Indrayana Guru Besar Hukum Tata Negara Senior Partner INTEGRITY Law Firm HP: +62817726299 Email: denny@integritylawfirm.id, https://www.integritylawfirm.id

Immanuel Ebenezer Uji “Kesaktian” Denny Siregar

Jakarta, FNN – Perseteruan antara Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer dengan pegiat media sosial Denny Siregar yang selama ini dikenal sebagai “BuzzerRp” berbuntut ke polisi. Bahkan, Immanuel Ebenezer yang akrab dipanggil Noel itu yakin, Denny Siregar akan mendekam di tahanan atas perbuatannya menyerang ketua Relawan JoMan tersebut. Sebelumnya, Denny Siregar menyerang Immanuel Ebenezer karena menjadi saksi meringankan dalam persidangan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman di PN Jakarta Utara, Rabu (2/3/2022). Melalui sebuah video podcast yang diunggah kanal YouTube Macan Idealis pada Kamis, 3 Maret 2022, Immanuel Ebenezer mengaku akan melaporkan Denny Siregar atas perbuatan tidak menyenangkan. Noel yakin, “Kali ini saya akan melakukan hak konstitusi saya, hak hukum saya, berkaitan perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Denny Siregar,” katanya dalam kanal YouTube Macam Idealis pada Jumat, 4 Maret 2022. Noel menyebutkan, dirinya mempersilahkan Denny Siregar untuk berbeda pandangan politik, namun jangan sampai menghina. “Bayangkan, dia boleh tidak suka dengan pandangan saya, silakan, itu hak politik, hak demokrasi dia, tapi Anda jangan menghina saya,” tegas Noel. Ia juga tidak masalah jika dipecat sebagai Komisaris Utama PT Mega Eltra. “Yang kedua, saya punya hak hidup di Republik ini, jangan dicabut dong hak perdata saya, minta-minta pecat saya dari Komisaris BUMN, gak jadi komisaris saya juga hidup kok enak,” tuturnya. Noel sangat yakin bahwa Denny Siregar akan ditangkap “Saya yakinkan suatu saat nanti Denny Siregar akan ditangkap. Dia akan diadili atas perbuatannya sendiri. Kalau tak ditangkap, saya punya risiko untuk ditangkap juga. Ini pertarungan harga diri. Ini pertarungan aktivis jalanan dengan aktivis media sosial,” tegas Noel. “Pertarungan” dua sosok dalam satu gerbong pendukung Presiden Joko Widodo tersebut diungkap oleh wartawan senior Hersubeno Arief dalam akun YouTube di Hersubeno Point FNN. Denny Siregar, salah satu buzzer pemerintah yang paling terkenal ini bakal menghadapi “uji kesaktian”. “Saya menggunakan kata “uji kesaktian”, dan bukan “uji nyali”,” ujar Hersubeno. Karena selama ini meski berkali-kali sudah dilaporkan ke polisi, tapi hingga  sekarang belum ada satu pun kasus-kasusnya diproses polisi. Setidaknya 7 kasus ujaran kebencian membelit Denny Siregar. Denny Siregar melalui unggahan konten-kontennya di media sosial maupun di akun YouTube-nya ini banyak sekali dia memproduksi narasi-narasi yang  semacam ini. Salah satunya itu adalah dalam kasus yang dilaporkan oleh Forum Mujahid Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Ketika itu Denny Siregar menyebut seorang santri cilik sebagai seorang calon teroris. Kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Jabar pada Juli 2020. Jadi, kalau Juli 2020 sampai sekarang di hampir dua tahun. Tapi hampir 2 tahun kasusnya lama dan belakangan diketahui sudah limpahkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2022. Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rendra Zulfan membenarkan kasus Denny Siregar sudah limpahkan ke Polda Metro Jaya. Karena lokasi kejadiannya bukan di Jabar, tapi di DKI Jakarta. Akankah laporan Immanuel Ebenezer atas Denny Siregar yang sama-sama satu barisan pendukung Presiden Jokowi diproses polisi, seperti sesumbar Noel, akan memberi pelajaran kepada Denny Siregar atas tindakannya? Selain itu, Noel mengaku sebagai seorang pemaaf, tapi ini tak berlaku bagi Denny Siregar. “Saya orangnya pemaaf tapi kali ini saya mau kesampingkan rasa maaf saya itu ke Denny Siregar,” ujarnya. (mth)    

Pemindahan IKN Pastikan Indonesia Emas 2045 tercapai

Jakarta, FNN. Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Rudy Prawiradinata menyampaikan tujuan besar pemindahan ibu kota negara (IKN) adalah untuk memastikan di tahun 2045, Visi Indonesia Emas Tahun 2045 bisa tercapai.   “Terkait desain ibu kota, pemindahan ibu kota tidak sekadar memindahkan pemerintah dari Jakarta ke Kalimantan Timur,\" kata Rudy yang juga merupakan Penanggung Jawab Tim Koordinasi Nasional Pemindahan IKN tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.   Terhadap perekonomian Indonesia, kontribusi ekonomi daerah timur baru mencapai sekitar 15 persen, serta sekitar 85 persen jumlah penduduk masih terpusat di Jawa dan Sumatra.   Dengan demikian, pemindahan ibu kota menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan menyiapkan enam kluster ekonomi dan dua kluster pendukung.   \"Dengan tujuan itu, kita mendorong transformasi ekonomi,” ujarnya. Sebagai superhub, Rudy menilai IKN akan memiliki enam klaster ekonomi, meliputi Industri Teknologi Bersih, Farmasi Terintegrasi, Industri Pertanian Berkelanjutan, Ekowisata dan Wisata Kesehatan, Bahan Kimia dan Produk Turunan Kimia, serta Energi Rendah Karbon.   Selain itu, ada pula dua kluster pendukung, yakni Pendidikan Abad ke-21 dan Smart City dan Pusat Industri 4.0, sehingga pemindahan IKN merupakan salah satu strategi untuk menggeser porsi pertumbuhan pembangunan dari barat menjadi lebih ke timur.  Lebih jauh, ia menuturkan dengan pemindahan IKN hingga 2024 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap akan ikut pindah ke Ibu Kota Nusantara dengan perubahan pola pikir yang berbeda, sehingga IKN akan mendorong profesionalisme ASN lebih merata secara nasional.   “Jadi, ini kesempatan yang sangat besar untuk tujuan visi 2045, tapi bukan sekadar pindah dan tentu memerlukan ASN yang profesional. Reformasi birokrasi dipertajam dan sumber daya manusia (SDM) dimaksimalkan,” tambah Rudy. (Sof/ANTARA)

Sekjen NATO Sebut Koridor Kemanusiaan di Ukraina Kebutuhan 'Mminimal'

Jakarta, FNN. Pembentukan koridor kemanusiaan untuk evakuasi dan akses bantuan di Ukraina menjadi kebutuhan \"minimal\" yang harus dipenuhi saat ini, kata Sekjen NATO Jens Stoltenberg pada Jumat. Ia menambahkan bahwa penting bagi diplomat Rusia dan Ukraina untuk bertemu.Ketika berbicara kepada Reuters di sela-sela forum di Turki, sekjen menyebut retorika nuklir yang dilontarkan oleh Presiden Rusia Vladimir Putin \"berbahaya\" dan \"sembrono\".Sekjen juga kembali menegaskan bahwa NATO (Pakta Pertahanan Atlantik Utara) tidak akan menerjunkan pasukan atau pesawat tempur ke Ukraina.\"Saya masih yakin bahwa penting bagi kami untuk mengupayakan solusi diplomatik dan politik,\" kata Stoltenberg.\"Yang menjadi kebutuhan minimal adalah mendirikan koridor kemanusiaan, di mana orang-orang dapat keluar dan bantuan kemanusiaan bisa masuk.\"Zona larangan terbang di atas Ukraina \"kemungkinan besar akan...mempercepat perang menjadi perang penuh antara NATO dan Rusia,\" katanya.Saat menanggapi pertanyaan apakah invasi Moskow menyoroti pembelian sistem pertahanan S-400 Rusia oleh Turki, yang memicu sanksi AS terhadap Ankara, Stoltenberg mengatakan keadaan itu menunjukkan pentingnya sekutu NATO untuk tidak bergantung pada peralatan militer Rusia. (Sof/ANTARA/Reuters)