ALL CATEGORY

Membedah Polemik Pernyataan Jenderal Andika tentang Anak PKI Masuk Tentara

Oleh  Raden Baskoro Hutagalung - Pemerhati Sosial Politik Forum Diaspora Indonesia, menetap di Perth Australia SEHARUSNYA pernyataan Panglima TNI saat ini tentang membuka pola dan standar baru penerimaan prajurit TNI adalah masalah internal TNI yang tidak perlu diributkan. Namun, karena doktrin dan jargon dari TNI itu sendiri adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional Indonesia dan tentara profesional, pernyataan Panglima yang terbuka ke publik menjadi perhatian karena TNI dalam mata batin rakyat Indonesia adalah anak kandung rakyat yang tentu rasa memiliki dan rasa cinta rakyat terhadap TNI sangat tinggi. Untuk itu, ada beberapa hal yang menurut pemahaman publik perlu penjelasan dan klarifikasi pemahaman sehingga pernyataan Panglima tersebut begitu mengagetkan rakyat bagai petir di siang bolong. Pertama,  pernyataan Panglima tersebut diucapkan di tengah sedang memuncak tingginya prilaku Islamfobia oleh beberapa pejabat pemerintah terhadap Islam atas nama radikalisme dan intoleransi. Narasi yang “tidak ramah” terhadap ummat Islam tersebut kontradiksi dengan narasi “ramah” terhadap PKI atau apalah namanya yang ditampilkan Panglima TNI. Jadi momentumnya sungguh sangat tidak tepat di ucapkan. Di satu sisi, ummat Islam sedang kecewa dengan perlakuan pemerintah terhadap Islam, di sisi lain bagi para pihak anak keturunan PKI dan antek-anteknya tentu akan tepuk riang gembira. Seperti contoh ; Peristiwa show of force pasukan khusus TNI lengkap dengan panser dan ranpur menteror markas FPI di Petamburan, penurunan baliho oleh prajurit Kodam Jaya, serta ucapan KSAD Jendral Dudung tentang “Tuhan kita bukan orang Arab”. Masih begitu segar dalam ingatan ummat Islam di Indonesia. Dan peristiwa tersebut sangat menyakitkan dan melukai ummat Islam selaku mayoritas di bumi Nusantara ini. Narasi-narasi Islamfobia berlabel radikalisme, intoleransi dan terorisme ini secara masive digelorakan rezim saat ini. Dimana para pejabat negaranya pun seakan berlomba untuk mempertontonkan prilaku ini kepada publik nusantara. Seolah “ajang bakat” dalam mendapatkan sebuah apresiasi dari penguasa. Termasuk oknum pejabat tertinggi dari TNI itu sendiri. Kedua,  Jendral Andika harus menjelaskan kepada publik, sebagai teladan yang baik, bahwa ucapan beliau membolehkan anak keturunan PKI masuk tentara itu adalah ucapan pribadinya atau ucapannya selaku Panglima TNI? Kalau itu adalah ucapan pribadi, ini sah-sah saja sebagai pendapat personal pimpinan. Namun, tentu ucapan pribadi ini tidak langsung dan ujug-ujug jadi sebuah keputusan mutlak. Tapi kalau ucapan tersebut adalah ucapan dirinya selaku Panglima TNI, Jendral Andika mesti mampu menjelaskan dasar ucapannya, baik secara akademis, teoritis, dan kaidah doktrin dalam institusi TNI. Tidak bisa ujug-ujug hanya karena “oh ini tidak ada dasar hukum tertulisnya, kita harus taat hukum” tidak bisa seperti itu. Dasar argumentasinya adalah ; Kalau hal tersebut tak ada dasar hukumnya, lalu dasar hukumnya buat Jendral Andika membuat keputusan itu juga apa? Ketiga, lalu kalau kita berbicara atas nama hukum, tidak bisa dengan pola kaca mata kuda. Dalam hukum itu, ada namanya etika, norma, dan azas hukum. Dimana etika, norma, dan azas hukum ini berada di atas hukum yang tertulis (positif) itu sendiri. Walaupun etika, norma, dan azas hukum tersebut tidak tertulis. Pemahaman ini sudah lazim bagi dunia hukum baik praktisi dan akademisi. Dan secara aplikatif dan konkrit atau yurisprudensinya, kenapa hanya ketika Panglimanya Jendral Andika, yang juga menantu Hendro Priyono ini, keputusan ini diambil. Padahal Panglima sebelumnya tak berani mengutak-ngatik hal ini. Walaupun aturan dan regulasinya sama. Ini ada apa? Keempat, ketika kita berbicara substansi ucapan Panglima, bahwa terjadi ketidakadilan dan diskriminasi terhadap para keturunan anak PKI untuk masuk tentara. Padahal, dosa seorang bapak itu tidak diturunkan kepada anak cucunya. Ideologi itu tidak diturunkan bahkan banyak para anak cucu PKI yang bangun mesjid dan umrohkan masyarakat banyak. Jawabannya juga sederhana saja. Sekarang mari kita balik pertanyaannya. Kalau tidak ada jaminan seorang anak cucu PKI tertular ideologi orang tuanya, lalu apa juga jaminan seorang anak cucu PKI itu “tidak” tertular ideologi orang tuanya ? Kalaupun ada anak cucu keturunan PKI buat mesjid, umrohkan orang, hal tersebut tidak ada relevansinya. Selain data seperti itu apakah memang benar ada atau halu semata, yang menjadi permasalahan utama kita adalah ideologi PKI yang sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan negara.  Karena apabila seseorang sudah terpapar ideologi PKI, maka kerjanya hanya merusak, mengadu domba, menebar kebencian, membolak-balik kan fakta, membenci agama apalagi Islam, suka mencaci maki symbol agama dan memfitnah demi mewujudkan tujuannya. Kelima, secara hukum positif sudah sangat jelas dan terang benderang. Bahwa penyebaran ideologi komunisme-leninisme-marxisme ini dilarang hidup di Indonesia. Berdasarkan TAP/MPRS/XXV/1966 dan UU nomor 27 tahun 1999. Artinya payung hukumnya sudah jelas dan tegas. Bagaimana implementasinya, di situlah diminta kepada para penegak hukum dan institusi negara tidak pilih kasih. Merujuk kepada kasus Munarman yang dikaitkan dengan terorisme hanya dengan hadir di dalam sebuah pembaiatan dan berhubungan dengan beberapa oknum personal jaringan yang dicap teroris, lalu bagaimana dengan contoh misalnya : ada sebuah partai besar yang konkrit dan berkesinambungan melakukan kerja sama dengan Partai Komunis China. Bahkan mengirimkan para kadernya belajar ke Partai Komunis China. Sampai generasi ke 14 setiap tahunnya? Hal-hal seperti inilah yang sebenarnya menjadi pemicu sentimentil dan munculnya asumsi liar terhadap penguasa hari ini. Yaitu : Ramah terhadap apa saja yang berbau komunisme, tapi sangat tidak ramah dan represif ketika berhubungan dengan Islam. Keenam, kalau kita berbicara TNI secara utuh. Seorang Panglima TNI sebagai pucuk pimpinan tertinggi harus paham dengan posisi dirinya dalam menjalankan politik negara bukan politik praktis. Politik TNI itu adalah politik negara yang setia kepada KeTuhanan Yang Maha Esa dan Pancasila - UUD 1945. Maksudnya adalah, TNI itu adalah milik dan kebanggaan seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, seorang prajurit TNI apapun pangkat jabatannya harus peka terhadap suara batin rakyat sebagai ibu kandungnya. Karena, pemahaman ini sudah tertanam dalam doktrin, jati diri, dan sumpah sapta marga seorang prajurit TNI. Artinya, TNI itu secara historikal sudah mempunyai kultur budaya, doktrin, jati diri, serta karakter yang sudah mapan dan baku. Maka jadilah out put nya saat ini, secara kualitas dan mutu, secara kewibawaan dan tingkat kepercayaan, TNI adalah organisasi pemerintahan terbaik nomor satu di negeri ini. Secara kualitas prajurit, bahkan TNI adalah salah satu tentara terbaik yang mempunyai pasukan khusus terbaik di dunia. Ranking 16 versi majalah Military Global Fire Power. Artinya, ini menunjukkan TNI telah berhasil membentuk dirinya sedemikian rupa sampai saat ini. Dan semua itu dimulai tentunya dari proses rekruitmen awal untuk menjadi seorang prajurit TNI. Nahh, tiba-tiba muncul ide dan ucapan Jendral Andika mengutak-ngatik proses dan standarisasi proses rekruitmen ini. Tentu hal ini menjadi pertanyaan besar publik apalagi di internal tubuh TNI itu sendiri. Permasalahannya adalah, Jendral Andika tidak saja menghapus syarat anak keturunan PKI tidak bisa masuk tentara, tetapi juga masalah syarat keperawanan, syarat belum menikah, kemampuan berenang dan riwayat pecandu alkohol semua dihapuskan. Pertanyaannya adalah : apakah semua kebijakan Jendral Andika itu sudah melalui sebuah diskusi dan kajian akademis yang terukur secara ilmiah? Atau hanya ucapan sesaat semata? Ketujuh, Jendral Andika selaku Panglima TNI semestinya paham konstalasi dan dinamika politik tanah air saat ini yang sedang memanas. Baik itu tentang isu perpanjangan masa jabatan Presiden, hiruk pikuk Pemilu dan Pilpres. Karena akan dengan mudah, publik akan berasumsi ucapan Jendral Andika tentang anak PKI tersebut hanya sebagai ajang cari muka kepada penguasa hari ini khususnya PDIP. Karena, publik sudah tahu bahwa : Jendral Andika saat ini sebentar lagi akan memasuki masa pensiun November tahun ini. Dan publik juga tahu, uji materil perpanjangan usia pensiun TNI dari umur 58 menjadi 60 juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Sontak, benak publik akan dengan mudah mengkaitkan bahwa ada kepentingan politik pribadi sebagai ajang “cari muka” bermuatan politis. Walaupun hal itu kita juga yakin hanya berupa asumsi liar yang belum terbukti. Namun bagaimana kita bisa membatasi pikiran-pikiran manusia ? Kedelapan, Kebijakan Pelarangan anak keturunan PKI masuk tentara sejak zaman Orde Baru yang di lakukan oleh para senior dan pendahulu TNI tentu ada dasar kuatnya yang terukur. Mereka lah yang tahu bagaimana berbahayanya ideologi PKI ini terhadap bangsa kita. Dan mestinya hal ini menjadi warisan berharga bagi generasi penerusnya di TNI. Contoh kalau kebijakan pelarangan itu kuat dan terukur adalah ; Selama Orde Baru berkuasa, dimana segala tindakan PKI di koptasi dan di tekan, mana ada seperti saat ini, dengan mudahnya seseorang mencaci-caci agama. Dengan leluasanya orang yang dekat dengan kekuasaan menista agama, para tokoh ulama dan symbol-symbol agamanya, khususnya Islam.  Adalah fakta dan bukti konkrit, bahwa sejak reformasi dan koptasi terhadap anak keturunan PKI dibuka inilah keharmonisan anak bangsa saat ini kembali rusak tercabik-cabik persis seperti tahun 1965 ketika PKI juga jadi partai penguasa. Ini adalah fakta konkrit yang tidak terbantahkan. Apalagi sejak China komunis menjada negara raksasa dunia sebagai sponsornya. Dengan sedikit pembahasan kita di atas, kita tentu semua mengharapkan agar TNI secara institusi kembali berjalan sesuai tupoksinya. Jangan seret-seret TNI ke dalam dunia politik praktis demi kepentingan pribadi. Pro dan kontra itu biasa, tapi asal jangan menabrak sesuatu hal yang seharusnya tabu dan sakral untuk diutak-atik. Karena TNI itu adalah institusi besar, berwibawa, dan sudah punya historikal, doktrin, dan jati diri serta karakter. Traumatik akan kebiadaban PKI masa lalu, sudah menjadi pakem sejarah bagi TNI secara permanen. Tak mudah untuk merubah itu semua. Bahkan akan memancing reaksi sebaliknya. Untuk itulah kita harapkan, agar ke depan siapapun yang menjadi Panglima TNI harus dapat memisahkan mana yang urusan pribadi dan mana yang urusan jabatan. Kalaupun ada sebuah kebijakan, apa salahnya gunakan media dan instrumen pengambilan kebijakan yang sudah ada. Agar ketika sebuah kebijakan itu diambil, sudah matang dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Bravo TNI, semoga TNI kita ke depan tetap berjaya dalam menjaga kedaulatan dan martabat negara kita. Amin. (*)

Anak PKI Boleh Masuk TNI, Selamat Ginting: Mungkin Andika Hanya Baca Tekstual Saja

Jakarta, FNN - Rapat panitia penerimaan pusat prajurit TNI tahun anggaran 2022 menghasilkan keputusan mengejutkan. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa meminta agar aturan larangan anak cucu Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit TNI dihapuskan. Rapat yang berlangsung beberapa sesi tersebut membahas tentang mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan. Keputusan ini menimbulkan kontroversi. Pengamat komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting menganggap Panglima TNI Andika Perkasa tidak lengkap membaca Tap MPRS No. 25 tahun 1966 tersebut. “Makanya banyak yang menyayangkan, jangan-jangan Andika hanya tekstual saja, karena di Tap MPRS No. 25 tahun 1966 telah dijelaskan secara detail dalam pasal-pasalnya,” kata Selamat Ginting kepada wartawan FNN Hersubeno Arief dalam kanal Hersubeno Point, Kamis. 31 Maret 2022. Ginting lantas merinci beberapa pasal yang menyebut bahwa underbow PKI juga menjadi bagian yang dilarang. Dalam Pasal 1 menjelaskan: menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden, Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Pemimpin Besar Revolusi mandataris MPRS. “Sementara Tap MPRS itu berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia termasuk semua bagian organisasinya. Ini kan underbow-nya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia bagi PKI yang dituangkan sebelumnya melalui keputusan tanggal 12 Maret 1966 No. 01/3/1966 dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut di atas menjadi Ketetapan MPRS,” paparnya. Ginting menduga dalam pandangan Andika barangkali supaya hal ini lebih berkeadilan yang artinya keturunannya boleh tetapi bukan berarti dia otomatis bisa masuk. “Untuk masuk TNI masih ada syarat yang namanya mental ideologi. Kalau mereka masih terpengaruh ideologi komunis, tentu dicoret dan tidak akan pernah masuk. Jadi kalimat Andika harus ditelusuri tahapan selanjutnya seperti apa, isi, temasuk penjelasan dalam Tap MPRS tersebut,” tegasnya. Sejarah Tap MPRS tersebut kata Ginting adalah berawal dari keputusan oleh Letjen Soeharto yang membubarkan PKI pada 12 Maret 1966 yang kemudian dikukuhkan lewat Tap MPRS ini. Ginting lalu mengutip Pasal 2 yang berbunyi, “setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme, marxisme, leninisme dan segala bentuk dan manifestasinya serta penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembanhan paham dan ajaran tersebut dilarang. Jadi, di situ jelas ada manifestasinya. Kemudian Pasal 3 berbunyi, khusus kegiatan memperlajari seara ilmiah seperti pada perguruan tinggi komunisme, marxisme, leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa pemerintah dan DPRGR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanannya. Pasal 4 berbunyi ketentuan di atas tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri kita. “Ini kita tidak bisa menerjemahkan letterlux bahwa Tap MPRS itu hanya berbunyi larangan terhadap PKI saja, tetapi di situ jelas ada dasar hukum yang mengatakan tengang underbow-nya. Makanya Golkar membuat Sekber Golkar, seperti SOKSI punya organisasinya yang memang head to head dengan underbow PKI misalnya dengan SOPSI. Golkar juga membuat Gerwasi (Gerakan Wanita Sosialis Indonesia)  untuk menghadapi Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia) milik PKI, ada juga Lekra (Lembaga Kebudayaan Rakyat) milik PKI yang dihadapkan dengan Lekri (Lembaga Kebudayaan Republik Indonesia), BTI (Barisan Tani Indonesia) PKI dihadapkan dengan RTI (Rukun Tani Indonesia) milik Angkatan Darat. Ini keyakinan TNI Angkatan Darat untuk menentang ideolog lain selain Pancasila termasuk melawan PKI dan organisasi sayap PKI dalam hak ini underbow-nya,” paparnya. Ginting mengingatkan bahwa Menteri Pertahanan Ryamizad Ryacudu pernah tercengang ketika melihat data sebanyak 3 persen anggota TNI tidak paham Pancasila. “Tiga persen dari sekitar 400 ribu tentara itu kan cukup banyak. Lalu polisi juga sekiatr 4 persen dan ASN mencapai 20 persen,” tegasnya. Kondisi seperti ini menurut Ginting sangat membahayakan masa depan bangsa, karena semakin menipis generasi yang paham Panasila.   “Sejak era reformasi tidak ada mata pelajaran atau mata kuliah khusus Pancasila, sehingga bisa dibilang tidak ada kader Pancasila lagi. Sementara ideologi-ideologi lain membangun ideologinya melalui media sosial. Ini yang mengkawatirkan,” tegasnya. Tak hanya itu, sebentar lagi jenderal-jenderal akan dipimpin oleh generasi TNI yang lahir tahun 1970an. “Kalau persyaratan masuk TNI longgar, jangan-jangan panitia seleksi juga tidak paham sejarah PKI dan bahaya laten komunis.  Ini yang membuat umat Islam khawatir PKI bangkit kembali dan menjadi lebih khawatir dengan keputusan Panglima TNI Andika Perkasa tersebut,” katanya. Menurut Ginting, dari sisi keadilan apa yang disampaikan Andika bisa jadi benar. “Akan tetapi kita wajib mengingatkan bahwa TNI tidak boleh menerima paham di luar Pancasila karena Sapta Marga itu janji prajurit TNI terhadap ideologi negara. Ini keprihatinan kita pasca reformasi, karena tidak ada pelajaran khusus Pancasila,” pungkasnya.  Ginting berharap semoga keputusan Andika bukan keputusan blunder yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang ingin menghidupkan paham komunisme, marxisme, dan leninisme, sebab Indonesia pernah kecolongan tahun 1965. (ida, sws)

Anies Baswedan dan Keberadaban

Oleh: Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI Negeri ini sedang menampilkan maraknya karnaval kedzoliman hampir di semua sendi kehidupan. Dari rakyat jelata, kelas menengah dan kalangan pejabat hingga pada pucuk kekuasaan.  Semua secara langsung maupun tidak langsung terlibat persekongkolan  sebagai  pelaku ataupun menjadi korban kejahatan.  Setidaknya melakukan pembiaran dan serba permisif saat disekitarnya ada kemungkaran, termasuk yang mengalami penindasan dan ketidakadilan.  Mana yang lebih dulu harus dibenahi,  orangnya atau sistemnya tak pernah tuntas meski telah lama menjadi perdebatan.  Pada kenyataannya dalam kehidupan kebangsaan, kedua faktor itu saling terkait membuat kerusakan. Sistem digunakan dengan  pelbagai  kelonggaran demi kepentingan, sementara manusianya  kerasukan setan menikmati penyimpangan.  Bagai benang kusut dan basah pula, siapapun pemimpin Indonesia akan mengalami  tantangan, kesulitan dan tekanan. Tak sekedar ilmu, pengetahuan dan keahlian, Indonesia membutuhkan figur yang mempunyai kecerdasan sekaligus keberanian. Memiliki jejak rekam yang baik, bebas dari praktek-praktek  KKN dan oligarki serta memiliki prestasi yang membanggakan.  Mau belajar dari sejarah, juga ulet dan gigih  menyiapkan kehidupan yang lebih baik saat ini dan terlebih di masa depan.  Apakah semua faktor-faktor kepemimpinan ideal itu, ada pada seorang Anies Baswedan?. Satu hal yang prinsip dan mendasar,  karakter  pendidik seorang Anies Baswedan telah membentuk kepemimpinannya yang berwawasan dan  berakhlakul kharimah sehingga bisa menjadi teladan.   Biar rakyat yang  yang merasakan dan menilai sendiri, sampai pada waktunya akan memberikan keputusan.  Betapapun negeri ini dalam krisis menyeluruh dan  berpotensi mengalami pergolakan, kehidupan rakyat yang kelam diliputi kebiadaban, sepertinya tak ada pilihan selain melabuhkan hatinya pada  Anies Baswedan dan Keberadaban. (*)

Malam Ini Pukul 00.00 Pertamax Naik Menjadi Rp 12.500,-

Jakarta, FNN –  Berlaku mulai  mulai pukul 00:00, 1 April 2022 BBM Non -Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) naik harganya menjadi Rp 12.500 per liter (untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5%), dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.. Demikian rilis yang diterima redakdi FNN, Kamis, 31 Maret 2022. Kenaikan harga ini didasarkan atas krisis geopolitik yang terus berkembang sampai saat ini mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi di atas US$ 100 per barel. Hal ini pun mendorong harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat US$ 114,55 per barel atau melonjak hingga lebih dari 56% dari periode Desember 2021 yang sebesar US$73,36 per barel.   Menyikapi kondisi ini, Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga harus tetap menjaga komitmen dalam penyediaan dan penyaluran BBM kepada seluruh masyarakat hingga ke pelosok negeri. Untuk menekan beban keuangan Pertamina, selain melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi, penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) tidak terelakkan untuk dilakukan namun dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.  Karenanya, penyesuaian harga dilakukan secara selektif, hanya berlaku untuk BBM Non Subsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17% , dimana 14% merupakan jumlah konsumsi Pertamax dan 3% jumlah konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.  Sedangkan BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi yang dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sebesar 83%, tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp7.650 per liter. Hal ini merupakan kontribusi Pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau.  Berlaku mulai tanggal 1 April 2022 mulai pukul 00:00 waktu setempat, BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) disesuaikan harganya menjadi Rp 12.500 per liter (untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5%), dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter. \"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat,  harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,\" jelas Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero).  Penyesuaian harga ini, lanjut Irto, masih jauh di bawah nilai keekonomiannya. Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM,  Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya menyatakan dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp. 14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp. 16.000 per liter.  Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya. \"Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,\" ujar Irto.  Dengan harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM Non Subsidi yang lebih berkualitas. \"Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan,\"pungkas Irto.  Untuk informasi lengkap mengenai seluruh harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengakses website pertamina di www.pertamina.com dan atau dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135. (sws)

PB IDI: Terkait Keputusan Dokter Terawan, Ini Merupakan Proses Panjang Sejak 2013

Jakarta, FNN - Tampaknya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) masih perlu menjelaskan lagi mengapa melakukan Pemberhentian Tetap sejawat Prof. (HC) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, SpRad sebagai Anggota IDI. Pemberhentian Tetap atas Dokter Terawan itu dilakukan dalam Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) XXXI yang diselenggarakan di Banda Aceh pada 21 – 25 Maret 2022 lalu. Menurut IDI, salah satu upaya untuk menyehatkan bangsa adalah melalui profesionalisme di bidang kesehatan dan kedokteran, dan senantiasa berupaya untuk selalu meningkatkan dan memelihara pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, merata dan terjangkau. Undang Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 telah menyatakan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan, dokter dan dokter gigi diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran. \"Praktik Kedokteran harus dilaksanakan dengan berazaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan serta Perlindungan dan Keselamatan Pasien,\" ungkap Ketua Umum PB IDI Dr. Mohammed Adib KhumaidiSp.OT. Amanah UU Praktik Kedokteran, telah sangat jelas disebutkan bahwa Pengaturan Praktik Kedokteran bertujuan; (1) Memberikan Perlindungan kepada Pasien, (2) Mempertahankan dan Meningkatkan Mutu Pelayanan Medis yang diberikan oleh dokter dan Dokter Gigi; dan (3) Memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat, dokter dan dokter gigi.  Untuk dapat memberikan perlindungan hukum kepada dokter, pasal 50 UU Prakrtik Kedokteran menyatakan; “Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak memperoleh Perlindungan Hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional”, tentu Ikatan Dokter Indonesia sangat konsen mendukung Pemerintah dalam mencapai tujuan Praktik Kedokteran sebagaimana diatur dalam Undang Praktik Kedokteran. Penerapan standar profesi dan standar prosedur operasional merupakan kunci dalam menjamin pelayanan yang bermutu kepada pasien dan perlindungan hukum bagi dokter. Bagian dari standar profesi adalah standar etik yang diejawantahkan dalam Kode Etik Kedokteran. \"Ini menjadi norma penting dalam menjalankan praktek kedokteran, selain tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,\" kata Dokter Adib KhumaidiSp.OT dalam siaran pers PB IDI yang diterima FNN. Setiap dokter Indonesia dimanapun berada di republik ini, selama berkaitan dengan aktifitas profesinya, akan terikat dengan standar-standar, kode etik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena dokter Indonesia mempunyai peran sebagai agent of treatment, juga diharapkan menjadi agent of development, agent of change dan pada tahun 2017 yang lalu ditambahkan peran penting sebagai agent of defence. Menurut Dokter Adib, PB IDI adalah struktur kepemimpinan tertinggi organisasi IDI yang melaksanakan, dan mengurus kebijakan-kebijakan strategis dan operasional yang bersifat nasional yang diputuskan dalam Muktamar. Sesuai dengan AD ART dan Ortala “Muktamar mempunyai kekuasaan dan wewenang Mengesahkan Pemberhentian Tetap Anggota IDI.” Muktamar IDI merupakan kekuasaan tertinggi organisasi IDI sebagai forum pelaksanaan kedaulatan seluruh anggota IDI. Muktamar adalah musyawarah nasional dokter Indonesia yang diberi nama “Muktamar Ikatan Dokter Indonesia” yang diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun. Pada Mukhtamar XXXI di Banda Aceh yang diselenggarakan pada 21 – 25 Maret 2022 lalu, dihadiri oleh seluruh perwakilan IDI Wilayah, IDI Cabang, perhimpunan dan keseminatan serta kolegium. Muktamar ke-31 ini banyak melahirkan beberapa Rekomendasi dan Putusan, juga Pengukuhan Dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT yang terpilih pada Mukhtamar XXX di Samarinda Tahun 2018 untuk memimpin menjadi Ketua PB IDI Periode 2022 – 2025 dan juga Terpilih President Elect dr. Slamet Budiarto, S.H., M.H Periode 2022 – 2025. Selain agenda pemilihan Ketua Umum PB IDI, Mukhtamar IDI juga telah memilih dr. Djoko Widyato JS, DHM, M.H.Kes sebagai Ketua MKEK PB IDI; Dr. dr. Setyo Widi Nugroho, SpBS(K) sebagai Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI); Dr. dr. Ika Prasetya Wijaya, SpPD-KKV sebagai Ketua Majelis Perkembangan Pelayanan Keprofeian (MPPK). Muktamar IDI XXXI juga telah melahirkan beberapa rekomendasi diantaranya: a. Transformasi Organisasi IDI Baru/ IDI Reborn; b. Peningkatan mutu pelayanan Kesehatan dan Pendidikan kedokteran; c. IDI menjadi mitra strategis pemerintah dan sinergitas stakeholder Kesehatan; d. Pemberhentian Tetap dr, TAP sebagai Anggota IDI; e. Dan banyak rekomendasi lain yang dihasilkan di Muktamar ke-31 ini. PB IDI menghormati dan mematuhi hasil Keputusan Mukhtamar XXXI serta akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai hasil ketetapan Muktamar IDI Nomor 13/MIDIXXXI/03/2022 tentang Penegakkan Sanksi dengan mengacu pada ketentuan AD/ART dan ORTALA Ikatan Dokter Indonesia. Keputusan Muktamar IDI XXI tersebut telah memutuskan dan menetapkan; Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan Pemberhentian Tetap sejawat Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, SpRad sebagai Anggota IDI. \"Keputusan Mukhtamar IDI XXI juga memberikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia selambat-lambatnya waktu 28 (dua puluh delapan hari kerja) untuk melaksanakan putusan tersebut,\" ungkap Dokter Adib. PB IDI sebagai unsur pimpinan tingkat pusat yang menjalani fungsi eksekutif organisasi, berkewajiban untuk menjalani putusan Muktamar. Dalam menjalani putusan Muktamar tersebut, PB IDI diberikan ruang untuk melakukan sinkronisasi hasil Muktamar baik dari siding pleno, komisi dan sidang-sidang khusus. \"Terkait dengan keputusan tentang Dr TAP, ini merupakan proses Panjang sejak tahun 2013 (sesuai dengan laporan MKEK), dan hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD ART dan tata laksana organisasi,\" lanjut Dokter Adib.  Seluruh Dokter Indonesia terikat kepada sumpah untuk tunduk dan taat terhadap norma etik sebagai keluhuran profesi kedokteran. Pembinaan serta penegakan standar/norma etik di dalam profesi kedokteran menjadi tanggung jawab IDI guna menjamin perlindungan hak-hak dokter dan pasien serta keselamatan pasien. (mth)

Polisi Selidiki Pembunuhan Anggota TNI AD dan Istri di Elelim

Jayapura, FNN  - Polres Yalimo masih menyelidiki kasus penembakan dan penganiayaan hingga menewaskan anggota Pos Ramil Elelim, Sersan Satu Eka Andrianto, beserta istrinya, Sri Lestari, yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan.\"Memang benar anggota Polres Yalimo sedang menyelidiki meninggalnya pasutri yang ditembak dan dianiaya hingga, Kamis pagi (31/3). Belum dipastikan siapa pelaku penyerangan yang juga menyebabkan anak kedua korban terluka jarinya,\" kata Kepala Polda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Fakhiri, di Jayapura, Kamis petang. Ia juga sudah memerintahkan direktur Direktorat Kimininal Umum Polda Papua untuk mengirim penyidik ke Elelim guna membantu Polres Yalimo mengungkap kasus itu. Ketika ditanya apakah pelakunya kelompok bersenjata Papua, dia menyatakan, \"Kami masih tunggu hasil penyelidikan yang dilakukan anggota.\"Hal senada juga dinyatakan Komandan Korem 172/PWY, Brigadir Jenderal TNI Izak Pangemanan, yang menyatakan kasus penembakan dan pembunuhan yang menewaskan prajurit TNI AD dan istrinya akan diselidiki.Apalagi pasangan suami-istri itu sudah bertugas cukup lama di Elelim dan dilaporkan bergaul baik dengan warga setempat, ungkap Pangemanan seraya menambahkan, insiden terjadi saat Sertu Eka bersama keluarganya tinggal di kios yang menjadi tempat usaha mereka.\"Saat ini jenazah mereka masih disemayamkan di Markas Kodim 1702/Jayawijaya di Wamena karena tidak bisa dipindahkan ke Sentani dari Elelim akibat cuaca tidak bersahabat,\" kata Pangemanan. (sof, antara)

Konsulat RI Tawau Memfasilitasi Pemulangan WNI

Jakarta, FNN - Konsulat RI Tawau di Malaysia kembali memfasilitasi pemulangan 236 orang warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah yang telah selesai menjalani proses hukum kasus mereka, Kamis.Pemulangan itu dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, dengan dua kapal feri: KM Mideast Express dan Nunukan Express. Mereka yang dipulangkan terdiri dari 180 orang pria dewasa, 40 orang wanita dewasa, dan 16 anak-anak.Berdasarkan informasi dari pihak berwenang Malaysia dan wawancara langsung dengan sejumlah WNI yang dideportasi, mereka sebelumnya tersangkut berbagai kasus di wilayah Sabah seperti pelanggaran keimigrasian, narkoba, dan kasus kriminal lainnya.Mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).Saat berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), mereka terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas Perlindungan KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan yang bersangkutan.Setelah dipastikan bahwa mereka adalah WNI, pihak konsulat menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).Mereka juga telah mendapatkan vaksinasi lengkap COVID-19. Untuk memastikan mereka dalam keadaan sehat, Konsulat RI Tawau juga telah memfasilitasi tes PCR pada 28 Maret 2022.Proses deportasi yang pertama kali dilakukan pada 2022 itu ditinjau langsung oleh Direktur Imigrasi Sabah Syarifah Sitti Saleha dan Konsul RI Tawau Heni Hamidah di Pelabuhan Tawau.Setibanya di Nunukan, para WNI tersebut akan ditangani lebih lanjut oleh berbagai instansi terkait di Indonesia sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. (Ida/ANTARA)

Belum Saatnya Gencatan Senjata Dilakukan di Ukraina, Kata Putin

Jakarta, FNN. Kondisi saat ini menyebabkan gencatan senjata belum saatnya dilakukan di Ukraina, kata Presiden Rusia Vladimir Putin seperti dikutip Perdana Menteri Italia Mario Draghi, Kamis.Kepada pers, Draghi mengatakan pernyataan soal gencatan senjata itu muncul ketika ia dan Putin melakukan pembicaraan melalui telepon pada Rabu (30/3).Draghi juga menyebutkan Putin mengatakan kepada dirinya bahwa kontrak gas masih berlaku.Selain itu, presiden Rusia tersebut mengatakan perusahaan-perusahaan Eropa akan lanjut melakukan pembayaran dalam euro dan dolar, bukan rouble.\"Menurut pengertian saya, mungkin saya salah, konversi pembayaran ... merupakan masalah internal Federasi Rusia,\" kata Draghi.Ketika ditanya soal peningkatan penggunaan anggaran bagi pertahanan setelah Rusia menyerbu Ukraina, Draghi mengatakan Italia akan mencapai pengeluaran dua persen dari produk domestik bruto (PDB) untuk pertahanan pada 2028.Persentase itu merupakan sasaran yang ditetapkan NATO (Pakta Pertahanan Atlantik Utara). (Ida/ANTARA/Reuters)

AS Salah Paham pada Putin, Rusia Prihatin

Jakarta, FNN. Pernyataan para pejabat AS tentang penasihat Vladimir Putin yang takut pada presiden Rusia itu menunjukkan kecilnya pemahaman mereka tentang Putin dan pemerintah Rusia, kata Moskow pada Kamis.Pejabat Gedung Putih dan Eropa pada Rabu (30/3) mengatakan mereka yakin Putin telah disesatkan oleh para penasihatnya, yang dituding terlalu takut untuk menyampaikan betapa buruknya konflik di Ukraina dan betapa parahnya sanksi Barat bagi Rusia.\"Yang kami sesalkan –dan faktanya, ini mungkin jadi keprihatinan kami– tampaknya baik Departemen Luar Negeri maupun Pentagon tidak memiliki informasi yang benar tentang apa yang terjadi di Kremlin,\" kata juru bicara Putin, Dmitry Peskov, kepada media.Pasukan Rusia telah mendapat perlawanan sengit dari pasukan Ukraina di banyak tempat. Mereka belum juga berhasil merebut kota utama meskipun ribuan prajurit dan warga sipil sudah kehilangan nyawa.Direktur komunikasi Gedung Putih Kate Bedingfield sebelumnya mengatakan bahwa Rusia telah membuat \"kesalahan strategis\".Kurangnya informasi yang akurat, kata dia, telah memicu \"ketegangan yang terus menerus antara Putin dan para pemimpin militernya\".Namun, Peskov mengabaikan pernyataan itu. \"Mereka cuma tak paham dengan apa yang terjadi di Kremlin, mereka tidak memahami Presiden Putin, mereka tak paham dengan mekanisme pembuatan keputusan, dan mereka tak paham bagaimana kami bekerja,\" kata dia.\"Ini bukan hanya kasihan, tapi menimbulkan kecemasan. Sebab salah paham total seperti itu –menggiring pada keputusan yang salah, pada keputusan gegabah yang membawa konsekuensi sangat buruk.\" (Ida/ANTARA/Reuters)

Asosiasi Petani Tebu Indonesia Ingin Gulanya Dibebaskan dari PPN

Jakarta, FNN. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) berharap pemerintah tetap memberlakukan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk gula petani, kata Sekjen DPN APTRI M. Nur Khabsyin.\"Pasalnya, gula petani merupakan komoditas bahan pokok yang bersifat strategis seperti halnya beras, jagung, dan kedelai. Untuk itu, harus dibebaskan dari PPN hingga ke tingkat konsumen,\" ujarnya melalui rilis yang diterima Antara di Kudus, Kamis.Harapan DPN APTRI tersebut, kata Khabsyin, sudah disampaikan dalam konsultasi DPN APTRI dengan Ditjen Pajak agar gula petani tetap mendapat pembebasan PPN sampai ke tingkat konsumen.Dalam konsultasi yang dilaksanakan pada Selasa (29/3), pengurus DPN APTRI diterima langsung oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama.Adanya desakan agar gula petani tetap dibebaskan dari PPN dilakukan seiring mulai diberlakukannya Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU tersebut, Pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku efektif pada 1 April 2022.Kemudian, muncul isu jika gula petani akan menjadi komoditas yang dikenai PPN 11 persen, sehingga meresahkan kalangan petani tebu.\"Jika gula petani dikenai PPN, maka pedagang akan berusaha menekan harga gula di tingkat petani. Pada saat ekonomi nasional belum baik akibat pandemi tentu akan memberatkan petani tebu, sedangkan keuntungan dari pembebasan PPN tidak hanya petani karena masyarakat juga diuntungkan karena mendapatkan gula dengan harga terjangkau,\" ujarnya.Berdasarkan PMK 99/2020 disebutkan bahwa gula merupakan komoditas pangan strategis yang mendapatkan pembebasan PPN. Namun, berdasarkan sosialisasi yang dilakukan Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan terkait UU HPP sebelumnya belum ada jawaban pasti apakah gula petani menjadi komoditas pertanian yang mendapatkan pembebasan PPN atau tidak.\"Saat kami tanyakan langsung, jawabannya saat itu masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU HPP. Untuk itu, kami tetap mendesak agar gula petani mendapatkan pembebasan PPN seperti halnya ketentuan PMK 99/2020,\" ujarnya.Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menegaskan sejauh ini masih berlaku PMK 99 tahun 2020 bahwa gula petani tidak dikenai PPN karena masuk bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat luas.Yoga juga menegaskan dalam rancangan Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU HPP, pemerintah juga menjamin gula petani tetap akan dibebaskan dari PPN.\"Saat ini kami memang masih memproses PP-nya. Namun, dalam rancangan yang ada ketentuan dalam PMK 99/2020 tetap akan diakomodir sehingga komoditas gula konsumsi dengan kriteria gula kristal putih asal tebu tanpa campuran perasa dan pewarna akan dibebaskan dari PPN,\" ujarnya. (Sof/ANTARA)