ALL CATEGORY
Emas Datar Dekat Terendah Sepekan di Asia Setelah Keputusan Fed
Bengaluru, FNN - Emas datar di perdagangan Asia pada Kamis pagi, bertahan di dekat level terendah satu minggu di sesi sebelumnya, setelah Federal Reserve memutuskan kenaikan suku bunga Maret yang mendorong imbal hasil obligasi pemerintah AS dan dolar lebih tinggi, sementara ketidakpastian atas Ukraina membatasi kerugian emas.Emas di pasar spot diperdagangkan tidak berubah di 1.817,29 dolar AS per ounce pada pukul 01.17 GMT, melayang di dekat level terendah satu minggu di 1.814,51 dolar AS. Sementara itu, emas berjangka AS turun 0,7 persen menjadi diperdagangkan di 1.817,20 dolar AS per ounce.Federal Reserve pada Rabu (26/1/2022) mengatakan kemungkinan akan menaikkan suku bunga pada Maret dan menegaskan kembali rencana untuk mengakhiri pembelian obligasi bulan itu dalam apa yang dijanjikan oleh ketua bank sentral AS Jerome Powell akan menjadi pertempuran berkelanjutan untuk menjinakkan inflasi.Imbal hasil obligasi pemerintah AS dua tahun naik ke tertinggi 23-bulan di awal perdagangan Asia pada Kamis pagi, sementara imbal hasil obligasi AS 10-tahun melayang di dekat tertinggi satu minggu yang disentuh di sesi terakhir.Imbal hasil yang lebih tinggi meningkatkan peluang kerugian memegang emas yang tidak membayar bunga.Indeks dolar, yang diukur greenback terhadap enam mata uang perdagangan utama lainnya, naik ke level tertinggi yang terakhir terlihat pada 22 November.Emas umumnya dilihat sebagai lindung nilai inflasi, tetapi sangat sensitif terhadap kenaikan suku bunga AS, yang meningkatkan peluang kerugian memegang emas tanpa bunga.Sementara itu, Amerika Serikat mengatakan pada Rabu (26/1/2022) bahwa pihaknya telah menetapkan jalur diplomatik untuk mengatasi tuntutan Rusia di Eropa timur, ketika Moskow mengadakan pembicaraan keamanan dengan negara-negara Barat dan mengintensifkan kehadiran militernya di dekat Ukraina dengan latihan baru.SPDR Gold Trust, dana yang diperdagangkan di bursa yang didukung emas terbesar di dunia, mengatakan kepemilikannya naik sekitar 0,1 persen menjadi 1.014,26 ton pada Rabu (26/1/2022).Logam mulia lainnya di pasar spot, perak turun 0,4 persen menjadi diperdagangkan di 23,40 dolar AS per ounce. Platinum turun 0,5 persen menjadi diperdagangkan di 1.026,50 dolar AS per ounce dan paladium diperdagangkan tidak berubah di 2.327,55 dolar AS per ounce. (mth)
Segera Panggil Arteria Dahlan
By M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan ARTERIA Dahlan yang membuat marah masyarakat Sunda atas ujaran yang dianggap menistakan dituntut untuk mendapat sanksi pemecatan dari kedudukannya sebagai anggota DPR dan atas pelaporan ke Kepolisian segera diproses. Arteria harus dipanggil untuk memberi keterangan sebagaima maksud dari pelaporan tersebut. Arteria sudah meminta maaf akan tetapi di samping dirasakan tidak tulus, juga masyarakat Sunda menilai tidak cukup atas permintaan maaf tersebut. Langkah ke MKD dijalankan. Aksi terus dilakukan baik oleh seniman budayawan, lsm/ormas, daerah-daerah, maupun emak-emak. Semua menuntut sanksi pemecatan dan berjalannya proses hukum. Di sisi lain muncul kasus ungkapan Eddy Mulyadi yang kemudian dikenal dengan \"jin buang anak\". Masyarakat di Kalimantan tersinggung demikian juga aktivis Gerindra karena ada singgungan kepada Prabowo. Bahkan lebih awal mengadukan kepada pihak Kepolisian. Aksi-aksi juga terjadi termasuk oleh masyarakat Dayak. Atas pelaporan Polisi terhadap Eddy Mulyadi telah dilakukan pemanggilan. Tentang kualifikasi \"penistaan budaya\" semestinya Arteria Dahlan jauh lebih berat karena ia langsung menyebut \"bahasa Sunda\" sedangkan Eddy Mulyadi hanya berkaitan dengan \"tempat lokasi\" Ibu Kota Negara baru di Kalimantan. Tidak ada satu suku pun yang disinggungnya. Tempat itu disebutnya \"jin buang anak\" sebutan kiasan yang sudah terkenal. Laporan berkaitan dengan ketersinggungan budaya masih dapat didebatkan dari aspek hukumnya. Adakah kualifikasi pidana ? Lagi pula Eddy Mulyadi saat itu bersama dengan lainnya sedang berkonperensi pers mengenai ketidaksetujuan pada perpindahan Ibu Kota baru ke Penajam Kalimantan. Tempat kosong yang baru akan dibangun dengan biaya besar. Penolakan perpindahan dilakukan pula oleh banyak pihak dengan berbagai alasan. Pemanggilan Eddy Mulyadi oleh Kepolisian tentu harus dihadapi oleh Eddy dengan menjelaskan duduk perkaranya. Bila terpenuhi unsur pidana tentu berlanjut, jika tidak memenuhi maka harus segera dihentikan. Masyarakat hukum akan melakukan penilaian. Apa yang dilakukan Kepolisian kepada Eddy Mulyadi juga harus dilakukan kepada Arteria Dahlan. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan padanya. Ketersinggungan budaya masyarakat Sunda bukan sekedar sikap reaksioner akan tetapi sangat beralasan. Tuntutan pemecatan dan proses hukum adalah absolut. Saatnya keadilan ditegakkan, panggil Arteria Dahlan untuk memulai proses hukum. Soal pembuktian akan mengikuti. Jika terbukti tentu sanksi hukum akan diterimanya. Untuk ini pun publik khususnya masyarakat hukum akan melakukan penilaian pula. Eddy yang masih samar telah dipanggil, maka Arteria yang jauh lebih kental juga harus segera ada pemanggilan. Mekanisme atau proses administrasi pada Arteria Dahlan sebagai anggota Fraksi PDIP DPR tetap ditempuh. Arteria Dahlan dan Eddy Mulyadi adalah sama-sama warga negara yang berkedudukan sama di depan hukum. Tidak boleh dibeda-bedakan \"equality before the law\". \"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya\" (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945). Jadi, panggilah Arteria Dahlan atas pengaduan masyarakat Sunda. Konstitusi menjamin perlakuan sama. Dengan tidak ada kecualinya. Dengan tidak ada kecualinya. (*)
Titik Nol
Bagai terserang penyakit kronis lagi akut pada bangsa ini. Seiring itu pula, upaya penyembuhan sulit dilakukan. Hanya ada keluhan dan gerutu yang tak berkesudahan. Begitupun rasa sakit dan penderitaan yang mendera, menjangkiti pada tiap orang lalu menular secara massal. Oleh Yusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktivis Yayasan Human Luhur Berdikari HANYA ada pilihan sulit, bertahan hidup atau tidak sama sekali. Sulit untuk berpikir dan bertindak secara kolektif kebangsaan. Paling mudah diraih dan masuk akal adalah mengurus diri sendiri, keluarga atau golongannya. Jadilah negeri ini dipenuhi peradaban zombie, saling membunuh untuk menyelamatkan nyawa masing-masing. Sendiri-sendiri atau berkelompok mencari mangsa, kemudian mulai melirik di dalam lingkungannya sendiri, saat diluar tak ada lagi makanan yang bisa disajikan. Rasanya semakin sulit untuk menemukan hal-hal baik dalam proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hanya ada dan dipertontonkan secara telanjang berupa nilai-nilai yang tidak ideal. Situasi yang kompleks yang dipenuhi distorsi, semakin nyata mewujud pemerintahan dan negara gagal. Mirisnya, Apa yang terlanjur salah dan mengalami kerusakan parah, bukanlah sesuatu yang mudah diperbaiki dan dikembalikan seperti semula. Setelah porak-poranda kehidupan rakyat karena keblingernya pemerintah dalam mengelola republik. Kehancuran negeri bahkan mungkin bisa terjadi jauh lebih mengerikan dari akibat gunung meletus, gempa bumi dan sunami yang parsial. Sebabnya kerusakan oleh kedzoliman dan pelbagai bentuk penindasan dari perilaku kekuasaan itu, menimbulkan luka yang membekas. Lebih dari sekedar akibat fisik, disorientasi sosial yang berkesinambungan telah menyerang mental dan psikis rakyat. Mendorong munculnya sikap skeptis dan apriori terhadap negara. Rakyat tak peduli lagi negeri ini maju atau terbelakang sekalipun. Keprihatinan dan keterpurukan sebuah bangsa yang membutuhkan ongkos sosial yang sangat mahal. Indonesia telah memasuki fase kesempurnaan kejahatan insitusi negara. Kemiskinan dan kebangkrutan juga disintegrasi mengintai negeri. Kemakmuran dan keadilan menjadi alergi berkepanjangan. Demi uang dan jabatan, kekuasaan tega menumpahkan darah dan memutus rantai persaudaraan. Nyawa rakyat tak lebih mahal dari harga sebatang rokok. UUD 1945, Panca Sila dan UUD 1945 tak lagi terhormat dan lebih mulia dari sekedar investasi berujung penumpukan modal dan kapital. Spiritualitas kebudayaan bangsa hanya mampu melahirkan agama sebagai status sosial, bukan penghambaan kepada Sang Pencipta. Agama cenderung telah dijadikan perangkat kemewahan hidup dan pesta pora sekaligus alat memutilasi keberadaban serta mengobarkan peperangan. Bangsa ini terlanjur dalam dilumuri kejahatan kemanusiaan berkedok negara. Menunggu kesempurnaan entah pada kehancuran atau kebangkitan. Tak terhindarkan dan opsi apapun yang dipilih, bangsa ini berada pada titik nol. (*)
Arah Demo dan Demokrasi Indonesia
Oleh Ridwan Saidi, Budayawan MELIHAT posisi partai oposisi vis a vis partai pendukung pemerintah 1 - 8, juga memperhatikan proses pembahasan RUU, terutama RUU IKN, yang mulus. Sebaiknya DPR jangan mencontoh DPR Gotong Royong tahun 1960 pengganti DPR hasil Pemilu 1955 yang dibubarkan. DPR Gotong Royong, atau Gotro, dibentuk untuk kurun waktu yang tak jelas. Sampai akhirnya harus bubar karena terbit Orde Baru 1966. Semangat merombak UUD 45 asli demi demokrasi belum tercermin pada lembaga-lembaga tinggi negara. DPR dan MPR Orde Baru mendengar suara rakyat pada kasus RUU Perkawinan 1973/1974 dan konsep NKK/BKK Mendikbud Daoed Jusuf. MPR 1978/79 mendengar suara fraksi non pemerintah dan suara rakyat dalam kasus Aliran Kepercayaan. Pimpinan DPR 1998 lebih menarik lagi, bulan Maret desak Pak Harto jadi Presiden lagi, bulan Mei-nya minta Presiden Suharto mundur. Tendensi demo pada akhir2 ini cukup menarik. Di Jakarta massa yang bergerak ratusan saja dan didominasi emak-emak. Di kementerian tertentu mereka berbicara monolog di ruang kantor karena Mentri terkait tidak di tempat. Atau mereka orasi depan Kementerian, juga KPK. Dalam sehari kadang2 pendemo bergerak ke tiga titik sasaran. Kekuatan demo pada sosialisasi via sosmed, atau jumpa pers. Laporan dugaan korupsi dengan pejabat sebagai terduga, atau bisa saja terduga yang dilaporkan itu punya nasab pembesar, sangat menarik dan punya pengaruh dalam pembentukan opini. Ini pendemo kreatif yang kaya dengan improvisasi. Model demo tergolong Jazzy, dalam perumpamaan musik. Apa pengaruhnya bagi the existing government? Pemerintah sendiri yang paham. Sebab tokoh seperti Ubedillah Badrun sudah masuk pemberitaan Internasional berikut kasus yang dilaporkan. Duet Haris Azhar dan Fatya tak kalah menariknya. Babé Aldo dan Muslim Arbi orator yang bagus. Semoga performance dan etika yang baiik dapat dijaga. (*)
Kontribusi Komunitas Literasi Digital Kampanye Tangkal Hoaks
Bekasi, FNN - Penggunaan media sosial sebagai sarana informasi tanpa batas bagi masyarakat Indonesia membuat berita yang berisikan informasi bohong atau hoaks, ujaran kebencian, serta kampanye hitam mengandung radikalisme akan tumbuh subur sampai kapan pun.Pesatnya perkembangan teknologi informasi dewasa ini ibarat dua sisi mata pisau. Di satu sisi memberikan garansi informasi secepat kilatan cahaya yang memungkinkan penggunanya memiliki peningkatan kapasitas pengetahuan serta wawasan.Namun di sisi lain juga memiliki dampak negatif karena informasi-informasi yang bersifat destruktif juga dapat masuk dengan mudahnya apabila si pengguna tidak membendungnya dengan filter ilmu pengetahuan serta karakter positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Hoaks, ujaran kebencian, hingga kampanye hitam radikal bisa muncul kapan pun, kepada siapapun tanpa mengenal batasan usia maupun lingkungan sosial dan tak jarang pula berita tersebut memunculkan sikap intoleran.Pemerintah melalui berbagai cara dan upaya terus berusaha memberantas informasi hoaks serta sikap radikalisme dan intoleransi yang muncul di tengah masyarakat.Mulai dari menyusun regulasi disertai ancaman sanksi pidana bagi para penyebar berita hoaks hingga program literasi digital yang mencakup program edukasi dan diseminasi informasi terkait penggunaan internet di seluruh Indonesia.Yang menjadi pertanyaan, apakah pemerintah mampu bergerak sendiri untuk membendung seluruh konten bersifat disinformasi tersebut beredar di jagat media sosial? Jawabannya tentu saja tidak tanpa peran serta aktif segenap lapisan masyarakat pengguna media sosial. Kemudian kontribusi apa yang bisa diberikan masyarakat kepada pemerintah untuk mengampanyekan berantas berita hoaks?\"Kominfo siap bekerja sama dengan siapa pun, menggandeng komunitas mana saja untuk menjadikan mereka sebagai garda terdepan literasi kepada masyarakat dalam rangka mengampanyekan tangkal hoaks,\" kata Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Teguh Arifiadi di Bekasi, Selasa (25/1/2022) petang.Teguh mengajak segenap lapisan masyarakat yang peduli terhadap pencegahan ataupun berkomitmen menumpas penyebarluasan informasi bohong, ujaran kebencian, dan sejenisnya untuk berkolaborasi dengan pemerintah memberantas disinformasi.Beberapa komunitas di tanah air seperti Mafindo, Cyber Kreasi, Komunitas Ciber Hoax, serta komunitas lain sejenis sejauh ini telah berupaya optimal melakukan kampanye lawan berita hoaks.Namun di daerah-daerah khususnya, relawan seperti ini sifatnya masih individual, komunitasnya hidup mati-hidup mati tergantung situasi yang berkembang serta tidak memiliki kemampuan keberlanjutan sehingga hilang secara tiba-tiba.Bermula dari keresahan para anggotanya terhadap peredaran informasi hoaks di media sosial, baru-baru ini sebuah komunitas muncul di tengah masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi.Mereka menamakan diri sebagai Malidi, singkatan dari Masyarakat Peduli Literasi Digital. Malidi merasakan iklim dunia media sosial mulai dibanjiri dengan berita hoaks sejak empat tahun lalu, ditandai banyaknya berita yang menyebar dengan sangat cepat kendati diragukan kebenarannya namun dipercaya banyak orang.Malidi bergerak mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat dengan berkoordinasi dengan sumber-sumber yang bisa memberikan kebenaran informasi seperti pemerintah, institusi kepolisian serta TNI. \"Dengan Puspen TNI kami ikut membuat video penerangan, Dai Kamtibmas sosialisasi anti hoaks. Kami akan teruskan ekspansi ini melalui workshop edukasi dan kunjungan ke lingkungan pendidikan, juga menggandeng stakeholders untuk peningkatan kegiatan literasi demi NKRI dalam menebar berita-berita fakta,\" kata Ketua Umum Malidi Heru Nugroho.Memegang prinsip independensi, transparan, dan membantu mencerdaskan generasi muda melalui media sosial serta menjunjung persatuan bangsa, Malidi fokus pada edukasi dan kampanye literasi digital tentang penggunaan media sosial yang sehat, cerdas, anti hoaks dan anti radikalisme.Salah satu kegiatan berkalanya adalah Ngobras (Ngobrol Asyik) ala Malidi dengan mengusung berbagai tema mencakup kerohanian, kesehatan, pendidikan, perekonomian, perlindungan anak, hukum, serta wirausaha yang seluruhnya dibalut dalam satu tema berkaitan dengan komunikasi dan informasi positif melalui media sosial.Kehadiran Malidi di tengah masyarakat dan di tengah destruktifnya perkembangan teknologi sangat dibutuhkan sebab peran edukasi masyarakat kritis terhadap era keterbukaan informasi menjadi hal yang penting.\"Saya berharap Malidi juga dapat membantu kinerja pemerintah, berperan penting menangkal informasi-informasi tidak benar yang dapat menyesatkan dan merugikan masyarakat,\" kata Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.Malidi dan komunitas serupa lain diharapkan mampu memberikan pemahaman bermedia sosial yang baik dan bijak, serta memanfaatkan media sosial menjadi sarana kampanye nilai-nilai nasional dan kabar positif bagi publik serta memberi edukasi kepada masyarakat akan bahaya hoaks, radikalisme, pornografi, serta melawan segala bentuk gerakan memecah belah NKRI.Kita semua tentunya berharap kontribusi komunitas literasi digital untuk kampanye tangkal disinformasi mampu meminimalisir berita hoaks yang beredar di masyarakat. Dan semoga segenap warga juga mampu memanfaatkan media sosial dengan sebaik mungkin dengan saring sebelum sharing.Dengan komunitas ini diharapkan masyarakat bisa saling bertukar pikiran, berdiskusi dan saling tukar pikiran melalui berbagai sarana, baik secara pertemuan langsung langsung ataupun secara daring, sehingga narasi narasi yang cenderung ke arah negatif dan ideologi radikalisme dapat dicegah. (sws)
Bakamla dan Japan Coast Guard Gelar Lokakarya dan Latihan Bersama
Jakarta, FNN - Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia dan Badan Keamanan Laut Jepang (Japan Coast Guard) menggelar lokakarya virtual dan latihan bersama guna memperkuat kerja sama dua negara dalam menjaga keamanan laut di kawasan.Kegiatan lokakarya diikuti total oleh 160 peserta dari Bakamla dan Japan Coast Guard selama 25-26 Januari 2022, kata Kepala Bagian Humas Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya di Jakarta, Kamis.Ia menerangkan lokakarya virtual atau pelatihan jarak jauh antarinstansi dua negara itu terdiri atas seminar dan kegiatan diskusi mengenai keamanan laut, Hukum Laut, dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Pelatihan jarak jauh itu, yang dibuka di Markas Besar Bakamla RI, Jakarta, Selasa (25/1), selaras dengan program kerja sama Bakamla dan Japan Coast Guard, kata Wisnu dalam siaran yang sama.Dalam kegiatan seminar dan diskusi itu, Japan Coast Guard menghadirkan pengajar dari lembaganya Prof. Kentaro Furuya, serta seorang ahli/pakar dari Japan International Cooperation Agency (JICA) Honzu Kuboshima.Kegiatan pelatihan jarak jauh itu tidak hanya dihadiri oleh personel Bakamla, tetapi juga anggota Polairud, Kementerian Koordinator Polhukam, KLHJ, Badan Narkotika Nasional, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, dan para pemangku kepentingan lainnya.“Antusiasme dan pertanyaan produktif sering kali terlontar dari peserta pelatihan. Ini menambah hangat jalannya kegiatan pembelajaran karena berjalan aktif,” kata Wisnu. Ia lanjut menerangkan para peserta dari dua negara lanjut berdiskusi membahas bentuk organisasi Bakamla dan Japan Coast Guard.Usai pelatihan, puncak kegiatan adalah latihan bersama Bakamla dan Japan Coast Guard di perairan Batam, Kepulauan Riau. Bakamla akan memakai kapalnya yang berukuran panjang 80 meter, sementara JGC memakai kapal patrolinya Echigo, sebut Wisnu.“Latihan bersama antara Bakamla RI dengan JCG berupa Passing Exercise,” terang Kabag Humas Bakamla RI. (sws)
Warga Sampang Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi
Sampang, FNN - Warga yang tergabung dalam \"Taretan Berbuat Madura\" mendatangi Mapolres Sampang, Jawa Timur, untuk melaporkan Edy Mulyadi yang diduga melakukan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sekaligus sebagai Ketua Umum DPP Partai Gerindra.Menurut Sekretaris \"Taretan Berbuat Madura\" Prasetyo Lukman Hakim di Sampang, Rabu, pihaknya melaporkan Edy Mulyadi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) di akun MimbarTube.Laporan tersebut menyusul pernyataan Edy Mulyadi yang viral di media sosial pada 18 Januari 2022.\"Kami menilai pernyataan itu mengandung unsur penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik Bapak Prabowo,\" kata dia.Lukman menuturkan, pernyataan Edy juga menimbulkan kegaduhan masyarakat.Untuk itu, pihaknya berinisiatif untuk mendorong pihak Kepolisian Resor Sampang mengusut tuntas terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun pelaporan ini ditolak oleh pihak Kepolisian dengan alasan kasus tersebut sudah dilaporkan oleh masyarakat di daerah lain dengan kasus yang sama.\"Meskipun ditolak, langkah ini merupakan upaya kami untuk stabilitas bangsa dan negara agar ke depan tidak terjadi hal serupa, mengingat adanya unsur dugaan penghinaan, kebencian,\" kata Lukman.Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno membenarkan adanya masyarakat yang datang ke Mapolres Sampang untuk melaporkan kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.\"Memang benar ada laporan, akan tetapi tadi sudah dijelaskan oleh pimpinan kepada pelapor bahwa kasus tersebut telah dilaporkan sehingga tidak perlu lagi ada laporan serupa,\" katanya. (sws)
Mobil INCAR Polres Trenggalek Rekam Ribuan Pelanggar Lalu Lintas
Trenggalek, Jatim, FNN - Mobil \"Integrated Node Capture Attitude Record\" (INCAR) Polres Trenggalek, Jawa Timur, merekam dan mengidentifikasi lebih lima ribu pelanggar lalu lintas selama kurun sebulan terakhir, tepatnya mulai pertengahan Desember 2021 hingga 20 Januari 2022.\"Jumlah pelanggaran ini yang terekam di perangkat ETLE (electronic traffic law enforcement) maupun melalui mobil INCAR,\" kata Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Anita Meisa Saputra di Mapolres Trenggalek, Rabu.Disebutkan, pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi itu tersebar di berbagai wilayah Trenggalek. Tidak hanya di seputar kota, namun juga di pelosok kecamatan karena mobil INCAR yang dilengkapi kamera CCTV terus bergerak saban harinya dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya.Tidak jarang mobil INCAR tersebut juga bergerak memantau ketertiban lalu lintas di desa-desa.\"Patroli kami lakukan setiap hari kurang lebih 4-5 jam. Pelaksanaannya kami dapat dengan cara tangkap layar pada rekaman CCTV yang telah diprogram,\" katanya.Setiap hari, lanjut Meita, rata-rata teridentifikasi 100-150 pelanggaran yang terekam kamera CCTV mobil INCAR.Jenis pelanggaran rata-rata tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu dan kendaraan tidak sesuai spektek. \"Misal tidak ada pelat nomor, spion dan lain sebagainya,” katanya. Sejauh ini, petugas telah mengirimkan surat bukti pelanggaran lalu lintas kepada kisaran 600 pelanggar melalui kantor pos.Menurut dia, separuh dari surat yang dikirim setelah konfirmasi pelanggaran itu telah membayar denda tilang sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk yang lainnya masih dalam proses.\"Kemudian bagaimana untuk pelanggaran saat ini tapi tidak dikirimi surat tilang. Itu nantinya mereka akan membayar denda tilang saat mereka membayar pajak,\" katanya.Dia menambahkan, terdapat beberapa mekanisme konfirmasi pelanggaran pelanggar yang direkam secara otomatis oleh sistem di mobil tersebut.Konfirmasi itu untuk memverifikasi data pelanggar beserta jenis pelanggarannya untuk proses lebih lanjut.Sementara untuk pembayaran denda tilang, pelanggar bisa langsung mendatangi bagian tilang Polres Trenggalek ataupun lewat aplikasi skrining riwayat pengemudi (SKRIP). (sws)
Kanwil Kemenkumham Kalteng Dorong Bapas Palangka Raya Capai WBK
Palangka Raya, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah mendorong Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya mencapai predikat Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).\"Kami terus melakukan penguatan guna seluruh satuan kerja segera melakukan pembenahan serta berinovasi. Ini dalam rangka pembangunan Zona Integritas dan untuk meraih predikat WBK dan WBBM,\" kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Rabu.Dia mengatakan persiapan menuju WBK perlu dilaksanakan dengan baik, maksimal dan konsisten. Pencapaian predikat itu ditekankan pada pemenuhan syarat administrasi.\"Untuk itu, jika mengalami kendala bisa langsung konsultasi dengan Kanwil. WBK memang bukan segalanya, tetapi menjadi akselerator kemajuan organisasi. Selain itu, WBK juga akan memberikan gambaran lengkap tentang pelaksanaan layanan. Maka ini juga harus dan ditingkatkan kualitasnya,\" katanya.Di sisi lain, Ilham mengatakan penerapan \"Restorative Justice\" (RJ) dalam waktu dekat yang merupakan marwah Bapas dan bidang keahlian Bapas. Oleh karena itu, perlu aktif berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain.\"Ini untuk menginisiasikan konsep penerapan \'Restorative Justice\' di Kalimantan Tengah. Bapas perlu membuat konsep yang bisa ditawarkan kepada APH lain. Bapas harus mengambil peran untuk menentukan arah kebijakan penerapan RJ tersebut,\" katanya.Pernyataan itu diungkapkan Ilham Djaya saat memberikan penguatan dan dorongan kepada Bapas Kelas I Palangka Raya dalam upaya mewujudkan ZI WBK dan WBBM.Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno yang juga hadir di acara itu menambahkan, dalam upaya pembangunan zona integritas sekurang-kurangnya terdapat tiga dasar hukum yang harus dipahami.\"Pertama Permenpan Nomor 52 Tahun 2014, Permenpan Nomor 10 Tahun 2019, dan Permenpan Nomor 10 Tahun 2021. Silakan dipelajari dan dipenuhi persyaratan yang diperlukan,\" ucap Kadivpas di dampingi Kepala Bagian Program dan Humas Diana Soekowati.Dia menambahkan, dasar pembangunan zona integritas adalah komitmen kepala organisasi bersama seluruh pegawai. Predikat WBK merupakan salah satu indikator layanan yang diberikan organisasi telah terlaksana dengan baik dan minim pengaduan.Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya Dwi Santosa mengatakan pihaknya sangat berkomitmen untuk segera mewujudkan ZI WBK dan WBBM.Dia mengatakan Bapas Palangka Raya diperkuat 40 pegawai terdiri dari 20 pejabat struktural dan jabatan fungsional umum dan 20 orang jabatan fungsional tertentu.\"Sementara penerapan \'Restorative Justice\' di Kalimantan Tengah, sebelumnya pernah ada permintaan penanganan RJ yang berasal dari Rutan Palangka Raya dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan,\" kata Dwi. (sws)
Kejati Limpahkan Berkas Kasus Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya
Sumatera Selatan, FNN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ke Pengadilan Negeri Palembang.\"Pelimpahan berkas tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel pada Rabu (26/1) sore sekitar pukul 15.30 WIB,\" kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan dalam keterangan resminya di Palembang, Rabu.Menurut Radyan, berkas yang dilimpahkan untuk kasus dugaan korupsi PDPDE sebanyak empat berkas perkara atas nama terdakwa Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Ica Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan yang penyidikannya dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.Kemudian untuk kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sebanyak dua berkas perkara dengan terdakwa atas nama Alex Noerdin dan Muddai Madang. Menurut Radyan, Alex Noerdin dan Muddai Madang menjadi terdakwa dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sehingga oleh Penuntut Umum pelimpahannya digabungkan dalam satu dakwaan.Sementara untuk terdakwa Caca Ica Saleh S dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dilimpahkan masing-masing dalam berkas perkara yang terpisah.Dalam kasus tersebut, para terdakwa dikenakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanaSubsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sws)