ALL CATEGORY

Terdakwa Tanah Munjul Minta Pengembalian Aset yang Disita KPK

Jakarta, FNN - Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo meminta pengembalian aset-aset yang sudah disita KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah proyek \"Hunian DP 0 Rupiah\" di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp152,565 miliar.\"Saya mohon dengan segala kerendahan hati kepada majelis hakim agar memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan beberapa tanah bersertifikat di Tibubeneng yang tercatat atas nama saya karena perolehan tanah tersebut berasal dari usaha dan jerih payah saya serta tidak berhubungan dengan transaksi Munjul,\" kata Rudy saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.Dalam perkara ini Rudy Hartono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dan perampasan harta senilai Rp35,033 miliar serta perampasan aset, sedangkan istrinya Anja Runtuwene yang juga beneficial owner PT Adonara dituntut 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dan perampasan harta senilai Rp35,033 miliar ditambah sejumlah aset.\"Saya dapat aset tersebut dengan cara yang sah dan tercatat di hadapan notaris dan PPAT dengan jual beli yang sah. Saksi I Ketut Riana dan I Wayan Astika dengan mengatakan saya melawan hukum dan cara yang curang dengan membalik nama tanah tersebut. Namun, di sisi lain tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum apa pun terhadap saya dan notaris PPAT dan tidak ada yang pernah mempermasalahkan kepemilikan tanah tersebut sebelum saya ditahan,\" ungkap Rudy.Bahkan, Rudy menyebut untuk mengembalikan apa yang sudah dibayar oleh BUMD Perumda Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo. Dana tersebut masuk ke rekening Anja, Rudy dan Anja telah menyerahkan uang sejumlah uang tunai dan aset senilai Rp155,610 miliar.\"Uang artinya kami telah mengembalikan lebih dari apa yang dikeluarkan Perumda Sarana Jaya yaitu sebesar Rp152,565 miliar. Kami sekeluarga tidak ada niat untuk melakukan korupsi dalam bentuk apa pun. Saya selaku bekerja keras agar kebutuhan keluarga tercukupi,\" ungkap Rudy.Selain pengembalian aset, Rudy pun meminta agar ada pembukaan blokir rekening miliknya.\"Meski saya dinyatakan bersalah, saya mohon keadilan agar aset-aset yang saya peroleh dengan keringat dan kerja keras saya tidak dirampas begitu saja, apalagi perolehan aset tersebut tidak terkait dengan Perumda Sarana Jaya dan beberapa rekening perusahaan dan saya pribadi serta aset-aset tanah dan bangunan milik saya yang tidak berhubungan dengan Munjul diblokir oleh KPK agar dibuka blokir oleh yang mulia,\" tambah Rudy.Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut perampasan uang yang telah dikembalikan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono masing-masing sebesar Rp35,033 miliar dan aset yang terdiri dari:1. 1 bidang tanah di Desa Tibubeneng kecamatan Kuta Utara, kabupaten Badung provinsi Bali seluas 5.150 meter persegi yang sudah dilelang senilai Rp22 miliar 2. 2 bidang tanah di DesaKuta kecamatan Kuta, kabupaten Badung, Bali seluas 690 meter persegi dan 1.437 meter persegi yang nilai seluruhnya Rp7 miliarJaksa juga meminta perampasan aset milik Rudy Hartono berupa:1. 1 unit mobil Mini Cooper S type Convertible A/T senilai Rp1,2 miliar2. 1 unit motor Honda PCV hitam senilai Rp56,878 juta3. 1 bidang tanah seluas 6.625 meter persegi di Pancoran Mas, Depok Rp114,248 miliar.Sedangkan terhadap PT Adonara Propertindo yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dituntut tidak beroperasi selama 1 tahun dan denda Rp200 juta.Rudy pun meminta pengembalian aset-aset yang disita tersebut. (mth)

Sri Mulyani Nilai Omicron Tingkatkan Ketidakpastian Ekonomi Global

Jakarta, FNN - Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Opening of the 1st Finance Minister and Central Bank Governor Meeting di Jakarta, Kamis, menilai munculnya varian baru COVID-19, Omicron berkontribusi terhadap peningkatan ketidakpastian ekonomi global.\"Seperti varian COVID-19 sebelumnya, Omicron mempengaruhi negara pada waktu yang berbeda,\" ucap Sri Mulyani.Divergensi kapasitas untuk mengatasi pandemi COVID-19, termasuk peluncuran vaksin di seluruh negara merupakan faktor utama yang menyebabkan pemulihan yang tidak merata.Ia menjelaskan perekonomian global terus pulih, tetapi ada beberapa faktor yang mempengaruhi kecepatan pemulihan, termasuk harga makanan dan energi yang lebih tinggi, potensi kenaikan suku bunga, ancaman varian baru COVID-19, gangguan rantai pasokan, bencana alam akibat perubahan iklim, dan meningkatnya ketegangan geopolitik.\"Faktor-faktor ini tentu saja akan membentuk pemandangan ekonomi global ke depan,\" tuturnya.Setelah terkontraksi sebesar 3,3 persen pada tahun 2020, Dana Moneter Nasional (IMF) memproyeksikan ekonomi dunia akan tumbuh sebesar 5,9 persen pada tahun 2021 dan moderat menjadi 4,4 persen pada tahun 2022.Meski berhasil pulih, Sri Mulyani menilai pemulihan ekonomi global terjadi secara tidak merata.Indonesia menjadi penyelenggara G20 pada saat yang penuh tantangan, sehingga di satu sisi komitmen untuk mengatasi tantangan kesehatan global harus ditindaklanjuti untuk membantu negara mengelola dampak Omicron dan varian baru lainnya yang mungkin muncul, sedangkan di sisi lain risiko jangka pendek lainnya harus dikelola.Kendati begitu, Bendahara Negara ini menekankan pengelolaan dampak ekonomi dan keuangan akibat pandemi serta meningkatkan akses vaksin yang adil tetap menjadi prioritas untuk memperluas dan memperkuat pemulihan global dengan memastikan pulih bersama dan pulih lebih kuat.\"Mengarahkan vaksin ke tempat yang paling diperlukan sangat penting untuk mengendalikan pandemi dan mengurangi kemungkinan varian baru,\" ungkapnya. (mth)

Kejagung Cekal Tiga Orang Terkait Penyidikan Korupsi Satelit Kemenhan

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mencegah tangkal (cekal) tiga orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Kementerian Pertahanan 2012-2021.   “Pencekalan sudah kami proses, ada tiga orang dari swasta, dari PT DNK dua orang dan orang luar negeri satu,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.   Tiga orang yang dicekal tersebut Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Tim Ahli Kementerian Pertahanan berinisial SW, kemudian AW selaku Presiden Direktur PT DNK.   Satu orang lainnya berstatus warga negara asing, yakni Thomas Van Der Heyden. Pencekalan terhadap Thomas disarankan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).   Menurut Supardi, alasan pencekalan terhadap ketiganya karena dinilai sebagai saksi penting dalam penyidikan perkara tersebut.   \"Belum mengarah kepada tersangka karena saksi penting itu saja,” katanya.   Sementara itu, terkait Thomas Van Der Heyden, ia menyebutkan pihaknya sedang menelusuri status warga negaranya dengan meminta data perlintasan.   Ia menduga Thomas warga negara Amerika Serikat berdasarkan data paspor yang dimilikinya.   “Negara pastinya belum tahu, tapi kalau sementara kayaknya USA (Amerika Serikat), cuma nanti lewat data kita mau lihat perlintasannya,” kata Supardi.   Terkait perkembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan Proyek Satelit Kemhan, Rabu (16/2), penyidik memeriksa satu saksi berinisial DB, mantan Komisaris Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).   Supardi menyebutkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan keperluan administrasi untuk diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Sesuai dengan keputusan Jaksa Agung yang memerintahkan perkara Satelit Kemhan diselesaikan secara koneksitas karena melibatkan unsur sipil dan militer.   “Mudah-mudahan minggu depan bisa kita serahkan kepada Jampidmil,” kata Supardi.   Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (14/2), telah memerintahkan penanganan perkara dugaan pidana korupsi Proyek Satelit Kemhan 2012-2021 ditangani secara koneksitas. (mth)

Firli: Lagu Mars dan Himne Jadi Inspirasi Insan KPK dalam Bekerja

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lagu Mars dan Himne KPK diharapkan menjadi inspirasi seluruh insan lembaga antirasuah ini dalam bekerja memberantas korupsi.\"Lirik dalam lagu ini diharapkan bisa menjadi inspirasi seluruh insan KPK dalam bekerja dan menguatkan kecintaan kita pada bangsa Indonesia,\" kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.Selain itu, kata Firli, lagu Mars dan Himne KPK akan semakin menambah kebanggaan setiap insan KPK dalam melaksanakan tugasnya.Lagu Mars dan Himne KPK yang diciptakan Ardina Safitri, istri Firli tersebut, mengandung pesan dan makna mengajak insan KPK terus berbakti kepada negeri demi mewujudkan Indonesia jaya dan Indonesia bebas korupsi.Melalui lagu Mars dan Himne KPK, Ardina menyampaikan rasa bangganya karena turut berkontribusi dalam tugas pemberantasan korupsi.\"Kebanggaan bagi seorang warga negara adalah bisa turut berbakti dan berkontribusi, sekecil apa pun, sesederhana apa pun demi ikut memajukan dan menyejahterakan bangsanya, salah satunya melalui pemberantasan korupsi,\" kata Ardina.Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan hak cipta lagu Mars dan Himne kepada KPK. Proses itu sebagai pengesahan hak intelektual atas dua lagu tersebut untuk ditetapkan menjadi bagian dari identitas kelembagaan.Penyerahan disampaikan Menkumham Yasonna H Laoly kepada Firli dalam acara peluncuran lagu Mars dan Himne KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.\"Lagu mars dan himne ini, kini hak ciptanya milik KPK sehingga harapannya seluruh Insan KPK punya rasa memiliki yang utuh dengan mengimplementasikan pesan-pesan dalam lagu tersebut. Menumbuhkan semangat bekerja dan berkarya untuk Indonesia melalui pemberantasan korupsi,” kata Yasonna. (mth)

Percakapan Telpon Itu

Masalahnya bukan pada bisa atau tidak. Masalahnya ada pada hukum agama yang tidak membolehkan. Jadi saya kira tidak ada yang mau menikahkan karena itu melanggar aturan agama.  Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation SUATU siang lagi santai nonton Olimpiade Musim dingin yang sedang berlangsung di China telpon saya tiba-tiba berdering. Nampaknya seseorang dari NJ dengan nomor (908) menelpon. Saya sempatkan angkat telpon karena nampaknya bukan spam. Ternyata seorang perempuan Indonesia.  P (penelpon) S (Saya/Shamsi).  P: Hello, ini pak Imam Shamsi Ali?  S: Iya benar. Maaf dengan siapa?  P: Maaf pak Imam mengganggu waktunya. Nama saya…. dari NJ.  S: Tidak apa. Ada yang saya bisa bantu?  P: Iya pak Imam. Boleh minta tolong? Saya ada sepupu yang mau menikah. Apakah pak Imam bisa menikahkan?  S: Iya, saya kebetulan NY State Officiant (penghulu di New York).  P: Calon isteri sepupu saya itu kebetulan Muslim pak Ustadz.  S: Oh…maksudnya kenapa kalau Muslim? Yang saya nikahkan memang Muslim.  P: Maaf pak Ustadz.. sepupu saya Katolik. Apakah pak Ustadz bisa menikahkan? S: Oh… jadi maksudnya sepupunya Katolik dan ingin menikah dengan wanita Muslimah?  P: Iya benar.  S: Maaf. Agama Islam tidak membenarkan seorang wanita Muslimah menikah dengan pria non Muslim P: Oh ya? Kok diskriminatif begitu? S: Iya.. Maaf, Anda agamanya Katolik?  P: Iya benar.  S: Apakah Anda tidak tahu kalau agama Anda, Katolik, juga tidak membenarkan?  P: Saya kira tidak begitu.  S: Apakah Anda pernah mempelajari agama Anda?  P: Saya rajin ke gereja sih… S: Ke gereja ya ke gereja. Tapi pernahkah Anda belajar agama Anda secara serius?  P: Tidak sih.  S: Ya begitulah. Agama itu perlu dipelajari. Ilmu tentang keyakinan dan agama kita penting.  P: Oh begitu ya.  S: Untuk informasi saja, ternyata agama Anda tidak saja melarang perkawinan antara wanita Katolik dengan pria non Katolik. Tapi memang melarang seorang Katolik, pria maupun wanita, kawin dengan non Katolik. Apakah itu diskriminasi menurut Anda?  P: …. (Diam).  S: Karenanya kalau Anda menilai Islam diskriminatif karena melarang wanita Muslimah menikah dengan pria non Muslim, maka Katolik lebih diskriminatif. Tapi bagi kami itu bukan diskriminasi. Tapi memang itulah ajaran yang menjadi acuan hidup kami.  P: Maaf pak Imam!  S: Iya nggak apa. Saya hanya mau jelaskan bahwa sebuah aturan agama tidak harus dihakimi dengan penghakiman negatif. Tuduhan Diskriminasi misalnya. P: Tapi pak Imam. Apakah ada Imam yang bisa menikahkan?  S: Masalahnya bukan pada bisa atau tidak. Masalahnya ada pada hukum agama yang tidak membolehkan. Jadi saya kira tidak ada yang mau menikahkan karena itu melanggar aturan agama.  P: Oh begitu ya pak Imam.  S: Iya memang begitu.  P: Terima kasih pak Imam. S: Iya… Maaf kalau tidak bisa membantu ya.  Itulah percakapan telpon yang terjadi antara saya dan seorang penelpon siang itu. Semoga ada manfaat yang dapat kita ambil. Insya Allah!  NYC, 13 Februari 2022. (*)

Saham ADCP Oversubsribed hingga 14 Kali pada Hari Pertama Penawaran Umum

Jakarta, FNN - PT Adhi Commuter Properti (ADCP) mencatatkan kelebihan permintaan (oversubscribed) hingga 14,4 kali pada hari pertama penawaran umum yang digelar 16 Februari 2022 lalu.Sekretaris Perusahaan ADCP  Adi Sampurno mengatakan besaran oversubscribed tersebut merupakan hasil penjatahan terpusat (pooling) yang terkumpul di hari pertama penawaran umum. Angka itu diperkirakan akan terus bertambah mengingat proses penawaran umum masih akan berlangsung sampai 21 Februari 2022.Menuru Adi dalam keterangan di Jakarta, Kamis, animo terhadap saham ADCP tak lepas dari prospek fundamental bisnis dan optimisme terhadap dukungan induk usahanya, PT Adhi Karya Tbk (ADHI) yang sangat besar.\"Kami terus berupaya mempercepat berbagai proyek sesuai dengan rencana untuk memastikan fundamental bisnis perusahaan semakin kuat,\" ujar Adi.Sejauh ini IPO ADCP tinggal menyelesaikan beberapa tahapan akhir sebelum resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Setelah memperoleh pernyataan efektif pada 15 Februari 2022, IPO ADCP memasuki tahapan penawaran umum (16-21 Februari 2022), penjatahan (21 Februari 2022), dan terakhir pencatatan perdana saham di bursa (23 Februari 2022).Bersamaan dengan IPO tersebut, ADCP juga mengadakan Program Opsi Kepemilikan Saham kepada Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock Option Program/MESOP) maksimal 2 persen dari jumlah modal disetor. Program tersebut merupakan bentuk penghargaan atas pencapaian kinerja para pegawai.Saat ini ADCP memiliki 12 portofolio proyek, diantaranya telah selesai dibangun dan sudah dipasarkan bahkan sempat mencetak kelebihan penjualan seperti  hunian tipe studio LRT City Bekasi - Eastern Green dan Green Avenue, serta Cluster Bhumi Anvaya Adhi City Sentul.Tahun ini perusahaan berencana melakukan serah terima tower Saphire Cisauk Point - Member of LRT City, tower Bandoneon - LRT City Jatibening, tower Azure - LRT City Ciracas, Cluster Bhumi Svarga Adhi City Sentul. (mth)

KPK Panggil Tersangka Korupsi Proyek di Buru Selatan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil tersangka Ivana Kwelju (IK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 di Pemkab Buru Selatan, Provinsi Maluku.Ivana merupakan wiraswasta/Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana. Dalam jadwal pemeriksaan, KPK memanggil Ivana dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).\"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka TSS. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,\" ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.KPK pada Rabu (26/1) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2011-2016.Sebagai penerima, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta. Sementara sebagai pemberi Ivana Kwelju (IK).Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.Tagop selanjutnya merekomendasi dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk \"fee\" dengan nilai 7 sampai dengan 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan, khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran \'fee\' masih di antara 7 sampai dengan 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.Adapun proyek-proyek tersebut, yaitu pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.Atas penerimaan sejumlah \'fee\' tersebut, Togop diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik Tagop.KPK menduga nilai \"fee\" yang diterima Tagop sekitar Rp10 miliar yang di antaranya diberikan oleh Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.KPK menduga penerimaan Rp10 miliar itu digunakan Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor. (mth)

Mahkamah Agung Perberat Hukuman Mantan Dirut BPD Maluku

Ambon, FNN - Mahkamah Agung RI kembali memperberat masa hukuman penjara mantan Direktur Bank Pembangunan Daerah Maluku, Idris Rolobessy dalam perkara tindak pidana korupsi reverse repo BUMD milik Pemprov Maluku itu menjadi 13 tahun penjara.\"Perpanjangan masa hukuman penjara Idris diketahui setelah JPU Kejati Maluku menerima salinan putusan kasasi dari MA RI nomor 326 K/Pid.Sus /2022 tanggal 25 Januari 2022,\" kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis.Dalam putusan kasasi tersebut, Idris juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.Selain Idris, MA RI dalam putusan kasasi nomor 304 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022 juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon terhadap Izaac Balthazar Thenu yang merupakan mantan Direktur Kepatutan BPD Maluku yakni selama 10 tahun penjara.\"Jadi JPU yang menangani perkara reverse repo dan surat-surat hutang atau obligasi BPDM (Sekarang PT. Bank Maluku-Malut) telah menerima pemberitahuan putusan Kasasi,\" ujarnya.Isi putusan dimaksud memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon terhadap terdakwa Idris Rolobessy dengan pidana badan selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta.Menurut dia, dengan diterbitkannya putusan kedua terdakwa maka perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap dan JPU akan segera melaksanakan putusan MA RI tersebut.Idris dan Izaak menjadi terdakwa dalam perkara reverse repo BPDM dengan PT. AAA Securitas antara tahun 2011 hingga tahun 2014.Pada pengadilan tipikor di PN Ambon, majelis hakim sebelumnya menghukum Idris selama enam tahun penjara, sementara JPU menuntut kedua terdakwa 18,5 tahun penjara dan Izaak dituntut 10 tahun penjara. (mth)

BNI Siap Kucurkan KUR Pengembangan Budi Daya Jagung di Morowali Utara

Morowali Utara, FNN - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) siap mengucurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani di Kabupaten Morowali Utara (Morut) yang mengembangkan budi daya jagung lewat pola kemitraan dengan pihak swasta yang bertindak sebagai penjamin (offtaker). \"Kami siap membiayai dan kami akan memberikan kemudahan-kemudahan untuk merealisasikan skema pembiayaan budidaya jagung ini,\" kata Pimpinan Cabang BNI Parigi Raymon B Kamasaan, Kamis. Ia menyatakan kesiapan tersebut telah disampaikan dalam pertemuan teknis antara balai penyuluhan pertanian (BPP) dengan pihak swasta yang akan bertindak selaku offtaker dan Bank BNI yang dipimpin Bupati Morut Delis J. Hehi. Ia menerangkan pola kerja sama dalam budidaya jagung nantinya adalah petani mengolah lahannya masing-masing dan akan mendapat dukungan pembiayaan dengan skema KUR Bank BNI yang dijamin oleh offtaker. \"Setiap hektar lahan diperkirakan akan mendapat dukungan KUR sebesar Rp14 juta, dimana Rp8 juta untuk biaya budi daya dan selebihnya biaya hidup untuk petani,\" ujarnya. Sementara itu perwakilan perusahaan selaku offtaker pada program kemitraan, Edward Tanari menyatakan biaya budi daya ini akan ditangani oleh offtaker yang akan menyediakan mesin pengolah lahan, benih, pupuk dan obat-obatan. Sedangkan soal pasar, petani dan offtaker akan membicarakan dan menyepakati harga tertinggi dan harga terendah. \"Kami akan menjamin bahwa petani peserta kemitraan akan menikmati harga yang wajar,\"terangnya. Selain itu, kata Edward, semua lahan yang disertakan dalam program ini akan dipertanggungkan pada perusahaan asuransi di antaranya PT. Jasindo. Sementara itu Bupati Morut Delis J. Hehi mengapresiasi kesiapan Bank BNI yang memberikan dukungan pembiayaan terhadap program penting ini. \"Program ini sangat penting dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan serta memperkecil lahan-lahan tidur atau kurang produktif,\"katanya. Sampai saat ini, lanjutnya, tercatat sudah ratusan warga dengan areal lahan yang dimiliki sekitar 1.300 ha mencatatkan diri siap mengikuti program kemitraan tersebut. Delis berharap dalam dua bulan ke depan program itu sudah mulai berjalan dengan target minimal 200 ha tiap bulan. Ia juga berharap para Kepala BPP dan penyuluh lapangan segera melakukan sosialisasi kepada para petani yang sudah mendaftarkan diri, sementara offtaker dan Bank BNI mempersiapkan dokumen kerja sama untuk penjaminan KUR. (mth)

Analis: Tidak Masalah Jika Ada Wacana Pemekaran Provinsi Jawa Tengah

Purwokerto, FNN - Analis kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Dr. Slamet Rosyadi menilai tidak masalah jika ada wacana pemekaran Provinsi Jawa Tengah menjadi dua atau tiga daerah otonomi baru.\"Memang wacana pemekaran provinsi di Jawa Tengah sudah beberapa tahun terdengar dan sekarang mengemuka kembali. Jadi, Jawa Tengah memang wilayahnya sangat luas yang terdiri atas 35 kabupaten/kota,\" katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.Slamet mengatakan hal itu terkait dengan wacana pemekaran Provinsi Jawa Tengah yang kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir, salah satunya wacana pembentukan Provinsi Banyumasan.Menurut dia, wacana tersebut muncul karena wilayah Jawa Tengah yang sangat luas sehingga membutuhkan daerah otonomi baru untuk untuk mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan di daerah.\"Jadi, dari prinsip demokrasi, tidak masalah sebenarnya, sepanjang telah didukung dengan kajian teknis sesuai peraturan perundang-undangan. Ini harus dipenuhi dahulu, kalau misalkan dari bawah mendapatkan dukungan politis dari masyarakat maupun DPRD dan DPR RI, ini tidak masalah,\" kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu.Selain itu, kata dia, bagaimana dengan dukungan finansialnya, kemudian dukungan sarana dan prasarana yang nanti akan disediakan, kesediaan dari Provinsi Jawa Tengah untuk bisa mendukung daerah otonomi baru tersebut paling tidak dalam 2 tahun hingga 3 tahun.Menurut dia, dukungan terhadap daerah otonomi baru tersebut harus bisa menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. \"Jadi, memang wacana pemekaran ini harus didukung dengan kajian-kajian teknis,\" katanya.Terkait dengan wacana pembentukan Provinsi Banyumasan yang sebenarnya telah lama mengemuka dan usulan pemekaran Kabupaten Banyumas menjadi tiga daerah otonomi baru yang saat sekarang sudah sampai di Kementerian Dalam Negeri, Slamet mengatakan bahwa hal itu dapat dilakukan secara paralel karena usulan pemekaran Kabupaten Banyumas juga sudah lama diwacanakan.Menurut dia, dalam wacana pemekaran Kabupaten Banyumas, sudah dua kali dilakukan kajian. Bahkan, sebelumnya pemekaran tersebut untuk dua daerah otonomi, yakni Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto. Namun, sekarang berkembang menjadi Kabupaten Banyumas Timur, Kabupaten Banyumas Barat, dan Kota Purwokerto.Di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang terbaru, kata dia, memang ada amanah untuk pemekaran itu, dua sampai tiga daerah otonomi baru.\"Sekali lagi itu tidak masalah, ya, kalau itu memang permintaan dari masyarakat, didukung oleh DPRD, didukung oleh bupati, didukung oleh gubernur, juga didukung oleh kajian teknis karena saya juga sedang membantu kajian teknis di Brebes, itu luar biasa rumitnya,\" katanya menegaskan.Dalam hal ini, dia mengaku sedang membantu kajian teknis pemekaran di Kabupaten Brebes bagian selatan untuk dijadikan daerah otonomi baru dengan pusat pemerintahan di Bumiayu.Menurut dia, kajian teknis tersebut meliputi pemetaan, kajian ekonomi, kajian dukungan dari masyarakat, dan sebagainya.\"Itu lampirannya cukup banyak, sampai 72 lampiran kalau enggak salah. Kalau itu (kajian teknis), bisa dipenuhi enggak masalah. Akan tetapi, kadang-kadang butuh waktu,\" katanya.Kendati saat sekarang masih ada moratorium pemekaran, Slamet memperkirakan kabupaten di Jawa Tengah yang bisa dimekarkan dalam waktu dekat adalah Brebes karena studinya, kajian, dan dukungannya sudah ada serta kelengkapan dokumennya sudah mendekati final.Selain itu, kata dia, dukungan dari pemerintah pusat maupun provinsi sudah memberikan lampu hijau. \"Pak Gubernur (Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, red.) kelihatannya mendukung sepanjang itu didukung dengan semua kelengkapan administrasi,\" katanya.Dalam beberapa waktu terakhir, wacana pembentukan Provinsi Banyumasan yang dimekarkan dari Jawa Tengah kembali mengemuka. Provinsi Banyumasan ini nantinya meliputi Kota Purwokerto, Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Kebumen dengan ibu kota provinsi di Kota Purwokerto.Berdasarkan catatan ANTARA, wacana pembentukan Provinsi Banyumasan ini pernah muncul pada tahun 2007 dan digulirkan oleh Wakil Bupati Banyumas (saat itu) Imam Durori sebagai upaya untuk mengoordinasikan kinerja pembangunan beberapa kabupaten/kota yang secara geografis terletak di Jawa Tengah bagian selatan-barat, dengan logat bicara masyarakatnya yang bercirikan logat banyumasan. (mth)