ALL CATEGORY
Bareskrim Bongkar Praktik Produksi Obat Keras Ilegal di Bogor
Kabupaten Bogor, FNN - Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jawa Barat dan Polres Bogor membongkar praktik produksi obat keras ilegal di sebuah ruko Lampu Merah Cikaret (LMC), Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu.\"Sejauh ini, kami amankan delapan orang. Namun, sementara ini baru tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IW, WD dan YN,\" ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi saat memberikan keterangan di lokasi produksi.Polisi masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada peningkatan status dari orang yang telah ditangkap.Menurut dia, obat keras yang diproduksi tersebut merupakan golongan G ilegal seperti tramadol dan lainnya.Awalnya polisi menangkap IW yang berperan sebagai distributor dan pengendali peredaran obat keras di wilayah Sawangan, Kota Depok, pada 25 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian di hari yang sama, polisi langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Bogor. Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi tiba di Ruko LMC Nomor 122 yang merupakan tempat produksi berbagai obat keras serta mengamankan WD, YN dan AR.Lalu pengembangan berlanjut ke Kota Tangerang, Banten. Masih di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat di Tangerang.Kemudian pada 26 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, pengembangan kasus sampai di wilayah Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Di sana ditemukan sejuta butir tablet berwarna putih.Pengembangan berlanjut ke wilayah Cisauk, Kota Tangerang, di hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB. Di sini petugas mengamankan dua orang yang berperan sebagai penjaga toko milik BD.\"Para tersangka dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (sws)
Permohonan Maaf Edy Mulyadi, Hutan Kalimantan dan Kebun Binatang Gratis
Jakarta, FNN - Permohonan maaf jurnalis senior, Edy Mulyadi sudah disampaikan Selasa malam, 25 Januari 2022 melalui Catatan Demokrasi TVOne. \"Kesempatan malam ini saya ingin memulai dengan kembali menyatakan permohonan maaf sebesar-besarnya, sedalam-dalamnya kepada masyarakat Kalimantan atas ucapan saya yang ternyata telah menyinggung, menyakiti teman-teman.Saya betul-betul minta maaf. Apapun itu, kesalahan saya,\" katanya. Kedua, lanjut Edy, \"Kalau saya ditanya kenapa saya membicarakan itu, memang terjadi miskomunikasi. Salah pemahaman. Ketika saya mengucapkan kalimat itu, kita tahu tidak memiliki makna yang hakiki. Lebih pada kiasan. Lebih pada idiom.\" Kalimat \"jin buang anak\" itu, idiom yang mengungkapkan tempat yang jauh. Edy Mulyadi juga memperlihatkan beberapa judul dari media lokal dan nasional tentang kutipan tempat jin buang anak. Permohonan maaf tulus ikhlas tentu menggambarkan perasaan hatinya sebagai manusia biasa. Bisa khilaf saat berada dalam situasi yang mendorongnya mengeluarkan kata tersebut. Buat sebagian masyarakat, Edy Mulyadi telah menghina, mencela, dan merendahkan martabat Masyarakat Kalimantan, karena itu perlu dihukum formal maupun hukum adat, tapi ada yang berpendapat sebagai sosok pahlawan. Pahlawan? Ya. Karena dalam situasi penting saat Undang-undang Ibukota Negara (UU IKN) akan diketok palu DPR RI, 18 Januari 2021, pada 17 Januari 2022, Edy Mulyadi tergabung dalam Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) mengadakan konprensi pers penolakan. Ustad Edy Mulyadi pembuka jalan untuk menyadarkan masyarakat Kalimantan bahwa hutan terindah dan terlengkap di dunia itu akan tinggal kenangan. \"Hutan terindah itu benar-bebar indah. Satu pohon tumbang pun saya sedih.Banyak monyet pertanda kita berada dan melihat kebun binatang gratis. Tapi, kok teman-teman saya malah tersinggung,\" kata Husna Wasiyaadah, penduduk Kalimantan Selatan lewat jaringan komunikasi Whatsapp kepada FNN. (IP)
Diminta Klarifikasi Atas Laporan Dugaan KKN Dua Anak Jokowi, Ubedilah Bawa Dokumen Tambahan
Jakarta, FNN - Aktivis 98, Ubedilah Badrun memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. Selama hampir dua jam, ia dimintai klarifikasi atas laporan yang dilayangkannya terhadap dugaan kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Ia melaporkan putra presiden tersebut pada Senin, 10 Januari 2022 yang lalu. Selain diminta klarifikasi, Ubedilah yang biasa dipanggil Kang Ubed juga membawa berkas tambahan guna melengkapi laporan tersebut. Ubed yang didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Wakil Kamal mengaku senang atas pemanggilan klarifikasi tersebut. Dengan demikian, laporannya sudah mulai diproses KPK. Tidak banyak yang disampaikan Ubed kepada wartawan seusai pemeriksaan. Ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK. Mengenai materi klarifikasi, ia tidak menjelaskannya karena hal itu menjadi ranah KPK. Sedangkan tentang dokumen, ia menyebutkan melengkapi data yang sudah dilaporkan sebelumnya. “Kami juga membawa bukti baru, dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami laporkan,” ujar Ubed yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta itu. Ia tidak menjelaskan dokumen yang menjadi bukti baru itu. KPK-lah yang nanti menjelaskan apakah dokumen tersebut dikategorikan bukti atau tidak. “Tentu ini dokumen berbasis data yang valid, selebihnya KPK yang akan melanjutkan,” tutur Ubed di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Banyak pertanyaan yang diajukan kepadanya dalam pemeriksaan itu. Dia mengatakan, yang dibahas dalam pertemuan itu cukup banyak dan berkaitan dengan pengaduannya ke KPK. Namun, ia tidak menjelaskan materi klarifikasi itu. “Kontennya, saya kira tidak berhak untuk menjelaskan ke publik, karena masih ada proses yang mungkin akan terus dilakukan. Banyak pertanyaannya tadi, karena harus detail dari awal sampai akhir,” ucapnya. Kepada wartawan, Ubed mengatakan, ia hanya menjelaskan laporan yang dilayangkannya agar tidak menimbulkan interpretasi yang mungkin muncul di luar laporan. Proses selanjutnya, biarkan KPK yang menjalankannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dia percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara yakni pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia berharap KPK bisa terus melanjutkan dengan cara yang seharusnya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kami menghormati KPK dan yang lainnya. Kami percaya di republik ini ada prinsip ya, siapa pun sama kedudukannya di muka hukum dan juga kita memegang teguh asas praduga tidak bersalah,\" katanya. (M. Anwar Ibrahim/FNN)
Swedia Perpanjang Pembatasan Pandemi Dua Pekan Akibat Rekor Omicron
Stockholm, FNN - Swedia akan memperpanjang langkah-langkah pandemi saat ini selama dua minggu lagi, kata menteri kesehatan Swedia, Rabu (26/1). Kebijakan itu menyusul varian Omicron yang menyebar dengan kecepatan rekor. Pembatasan itu berarti bar dan restoran harus tutup pada pukul 23.00 dan kapasitas orang di dalam ruangan lebih besar dibatasi hingga 500 orang. ‘Kami mengalami tingkat penyebaran sangat tinggi,” kata Menkes Swedia Lena Hellengren dalam konferensi pers.“Pembatasan itu harus tetap diberlakukan selama dua minggu. Apabila semuanya berjalan sesuai rencana dan apabila situasi mengizinkan, pembatasan itu akan dicabut setelahnya,” tambahnya. Swedia sudah mencatat sebanyak 270.000 kasus terkonfirmasi dalam sepekan terakhir tetapi tes yang terbatas menandakan badan kesehatan meyakini angka sebenarnya dapat lebih dari setengah juta. Penyebaran itu telah membebani sistem kesehatan tetapi lebih sedikit ketimbang selama gelombang sebelumnya. Jumlah pasien yang dirawat di perawatan intensif antara 90 dan 120 orang selama sebulan terakhir. Swedia menjadi sorotan di awal pandemi karena memilih untuk tidak melakukan penguncian, alih-alih mengandalkan tindakan sukarela yang berfokus pada jaga jarak sosial dan kebersihan yang baik. Negara itu sudah mencatat kematian per kapita yang lebih tinggi daripada negara tetangga di kawasan Nordik tetapi lebih rendah daripada negara-negara Eropa yang memilih memberlakukan penguncian. (mth)
DJPB: Pendapatan Negara di NTT Tumbuh 7,5 Persen
Kupang, FNN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat pendapatan negara di NTT pada 2021 mencapai Rp3,16 triliun atau tumbuh sekitar 7,5 persen dari 2020 sebesar Rp2,94 triliun.\"Penerimaan negara di 2021 ini secara persentase mencapai 98,9 persen atau hampir mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp3,2 triliun,\" kata Kepala Kantor Wilayah DPJB NTT Catur Ariyanto Widodo di Kupang, Rabu.Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan perkembangan pendapatan negara berupa penerimaan perpajakan maupun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di NTT pada periode 2021.Catur menjelaskan pendapatan negara di NTT yang tumbuh 7,5 persen ini didukung dengan kondisi perekonomian yang mulai berangsur membaik di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.\"Mobilitas masyarakat di 2021 juga sudah mulai berangsur lancar membuat aktivitas ekonomi juga semakin membaik sehingga pendapatan negara juga naik,\" katanya.Catur menjelaskan penyumbang terbesar pendapatan negara di NTT yaitu dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2,6 triliun atau tumbuh 94,7 persen.Sedangkan PNBP mencapai sebesar Rp542,4 miliar atau melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp429,9 miliar.Ia berharap pendapatan negara di NTT terus bertumbuh positif seiring dengan semakin pulihnya kondisi perekonomian di provinsi berbasiskan kepulauan itu.\"Pendapatan negara ini juga pada akhirnya akan kembali dimanfaatkan untuk masyarakat dalam bentuk program-program pembangunan,\" katanya. (mth)
BKKBN Tekan Angka Kekerdilan Lewat Pembagian Pil KB pada Ibu Hamil
Jakarta, FNN - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berupaya menekan angka prevalensi kekerdilan pada anak (stunting) melalui pembagian pil KB untuk ibu hamil di Kecamatan Sindangsari Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. “Guna pencegahan stunting, ibu hamil harus makan makanan bergizi, anak 6 bulan pertama harus diberi ASI tanpa makanan tambahan,” kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam keterangan tertulis BKKBN yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu. Pada kondisi di Kabupaten Lebak, Banten, Hasto mengatakan daerah tersebut menjadi salah satu daerah yang memiliki permasalahan gizi kronis pada anak. Tercatat sekitar 20 persen dari 60 ribu anak, masih mengalami kekerdilan. Hal itu disebabkan karena dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), anak tidak diberi asupan gizi yang baik khususnya melalui pemberian ASI eksklusif sampai dengan usia dua tahun. Melalui pil KB yang sudah diluncurkan oleh pihaknya, Hasto menuturkan pil dapat membantu ibu sukses memberikan ASI eksklusif pada bayi. Dengan ibu mengkonsumsi pil KB itu saat menyusui selama dua tahun, maka jarak waktu itu cukup untuk memberikan jarak pada kehamilan berikutnya. Sebab, baik untuk kesehatan ibu menyusui yang memproduksi hormon prolaktin. “Pil KB bagi ibu menyusui diluncurkan agar ibu sukses saat menyusui bayinya. Kalau kata ulama menyusui 30 bulan, dalam Islam menyusui 24 bulan sudah baik sekali,” ujar dia. Selain pil KB, dalam acara itu pihaknya turut menyerahkan beras protifit, makanan tambahan bagi balita, bantuan makanan bagi ibu hamil, bantuan untuk UPPKA serta meresmikan gedung baru bagi Perwakilan BKKBN provinsi Banten. Hasto menekankan bahwa kekerdilan sangat berbahaya bagi masa depan bangsa karena membuat anak tak bisa bersaing dalam hal akademik, rentan terkena penyakit dan postur tubuh yang pendek akibat tidak bisa tumbuh secara optimal. Adanya ancaman tersebut, akhirnya membuat BKKBN ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk memimpin pengentasan angka prevalensi kekerdilan menjadi 14 persen pada tahun 2024 mendatang. Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mengatakan mengikuti perkembangan zaman sampai saat ini, kekerdilan makin dipahami oleh seluruh pihak secara menyeluruh. “Awalnya kekerdilan dianggap penyakit yang menyebabkan anak bertubuh pendek, tapi sekarang tidak lagi karena semua sudah dapat memahami kekerdilan secara keseluruhan,” ucap Ade. Dalam memerangi kekerdilan, jajarannya menyatakan akan membuat rencana aksi yang akan diterapkan di daerah itu. Termasuk rencana menangani persoalan gizi, yang menyasar anak remaja sebagai calon orang tua di masa depan. “Dimulai dari yang mau menikah diberi pendampingan, yang hamil diedukasi dan saat melahirkan diberikan pendampingan dengan cara penyediaan posyandu di RW setempat,” ujar dia. (mth)
Bantul Siapkan Program Peningkatan Ekonomi Masyarakat Terdampak COVID
Bantul, FNN - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2022 menyiapkan berbagai program untuk peningkatan ekonomi masyarakat yang sempat terpuruk karena terdampak pandemi COVID-19.\"Selain padat karya ini masih ada program pemberdayaan masyarakat berbasis pedukuhan yang tiap dusun mendapat dana sebesar Rp50 juta yang juga turun tahun ini,\" kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai memberikan sosialisasi padat karya APBD Bantul 2022 di Bantul, Rabu.Menurut dia, padat karya berupa pembangunan sarana dan prasarana desa dengan melibatkan tenaga kerja masyarakat lokal itu, bertujuan selain menanggulangi masalah pengangguran juga memberikan pendapatan masyarakat terdampak pandemi COVID-19.Bupati mengatakan, ada juga padat karya dari bantuan keuangan khusus (BKK) yang akan direncanakan pada tahun ini, kemudian ada program pemberdayaan masyarakat desa (P2MD) di setiap desa yang akan direkomendasikan untuk melibatkan masyarakat sebagai tenaga kerja.\"Supaya mereka juga dapat upah dari proyek-proyek swakelola ini. Jadi padat karya, P2MD, BKK itu semua swakelola, dengan pola ini kita harapkan ada pendapatan di masyarakat, dan masyarakat bisa menanggulangi masalah ekonominya,\" katanya.Bupati mengatakan, apalagi di tengah pemerintah masih berupaya mengatasi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung saat ini, pemerintah daerah diamanakan untuk melakukan pemulihan ekonomi masyarakat melalui program pemberdayaan masyarakat.\"Makanya pola pemberdayaan masyarakat seperti padat karya ini akan terus kita tingkatkan, karena disamping bisa memberikan pendapatan pada masyarakat, kualitas atau mutu sarana prasarana yang dibangun masyarakat ini terbukti lebih bagus,\" katanya.Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul Istirul Widilastuti mengatakan, bahwa padat karya APBD Bantul 2022 akan menyasar di 99 lokasi, yang diantaranya berupa pembangunan saluran irigasi tersier, pengerasan jalan, talut jalan dan sebagainya.\"Padat karya ini bertujuan lebih pada memberikan pekerjaan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan dengan kriteria penganggur, setengah penganggur dan warga miskin, apalagi di masa COVID-19 saat ini,\" katanya. (mth)
Bersiaplah untuk IKN yang Gagal
By M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan TANPA dukungan rakyat yang memadai Pemerintahan Jokowi memaksakan untuk pindah Ibu Kota Negara ke Kalimantan. DPR ikut menjadi bagian dari upaya paksa pindah Ibu Kota. Urgensi pemindahan yang tidak ada, ketergesaan proses pengundangan, serta ketidakjelasan pembiayaan, menyebabkan terjadi penolakan dari berbagai elemen bangsa. Bagaimana suatu kebijakan politik akan berhasil tanpa dukungan rakyat ? Apalagi jika hal itu semata hanya berdasarkan ambisi pemerintah dan kepentingan oligarkhi? Dipastikan akan gagal. Perpindahan Ibu Kota Negara yang diawali dengan bayang-bayang kegagalan dekat untuk menjadi kenyataan. Pindah dari zona yang nyaman menuju ketidakpastian. Pemerintahan Jokowi banyak melakukan langkah yang tidak matang. Kasus bandara sepi bahkan \"terjual\" hingga kereta cepat yang selesai lambat, menunjukkan cara kerja bermoto kerja, kerja, kerja tetapi tidak jelas yang dikerjakan. Wajah dari rencana dan kerja asal-asalan. Proyek pindah Ibu Kota Negara juga berada di area ini. Indonesia harus belajar dari kegagalan perpindahan Ibu Kota negara lain seperti Myanmar, Malaysia, Tanzania, bahkan Australia. Tidak mudah bersimsalabim memindahkan tanpa ada kalkulasi matang dan urgensi nyata atas kebutuhan yang benar-benar berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Dengan gonjang-ganjing dan maraknya penolakan IKN baru sebenarnya agenda ini telah gagal. Fondasi politik yang rapuh dan kini akan terlihat bahwa fondasi hukum pun lemah. Gugatan atas UU yang disahkan DPR menjadi bukti rapuhnya landasan hukum tersebut. UU yang diproduk cacat prosedural, melanggar prinsip keadilan, serta minim dukungan. Buruk secara yuridis, filosofis, dan sosiologis. Perpindahan IKN hanya menimbulkan keributan yang tidak perlu, pemborosan uang negara, meningkatkan beban hutang, membuat gelisah para pegawai, menghangatkan korupsi dan kolusi, menguntungkan investor, kontraktor, dan pejabat fasilitator. Baiknya 500 Trilyun yang dianggarkan untuk pindah Ibu Kota pindahkan untuk keperluan yang lebih terasa manfaatnya bagi masyarakat banyak. UMKM dikuatkan, para petani dan nelayan dibantu fasilitas dan pemasaran, tenaga kerja yang semakin terampil dan berdaya, pendidikan dan kesehatan yang disuntik agar lebih sehat, alutsista yang dimordenisasi. 500 Trilyun canangkan sebagai program \"gebrakan\"Jokowi untuk mengakhiri jabatan dengan baik \"husnul khotimah\". Bukan membuat Ibu Kota Negara baru dengan sentral Istana baru. Bila ini yang dipaksakan, maka risiko dari kebijakan yang tidak pro rakyat harus dan siap ditanggung. Dugaan kuat Jokowi dan pemerintahannya akan mengakhiri masa jabatan dengan kondisi yang buruk \"su\'ul khotimah\". Innalillahi wa inna ilaihi roojiuun. (*)
Edi Mulyadi Itu Salah, Tapi Dia Benar
By Asyari Usman, Jurnalis Senior FNN dan Pengamat Sosial Politik Bagaimanapun juga, idiom “tempat jin buang anak” telah menyinggung perasaan orang Kalimantan. Ucapan ini sebaiknya tidak ikut dalam hiruk-pikuk pemindahan ibu kota negara (IKN). Nyaris tidak ada argumen pembenaran yang bisa dipakai untuk mengucapkan itu. Sensitivitas idiom ini sangat tinggi. Sebagian warga Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur, wajar-wajar saja menunjukkan reaksi keras. Bisa dipahami mengapa mereka naik pitam. Mereka merasa direndahkan. Edi Mulyadi jelas salah. Tapi dia benar. Nah, mengapa bisa salah tapi benar? Edi salah karena tidak membayangkan kalau ucapannya akan menyinggung perasaan. Dia tidak menyangka reaksi terhadap idiom jin itu malah menjadi lebih besar dari fatalitas langkah Presiden Jokowi memindahkan IKN. Sehingga, untuk saat ini, gema penolakan pemindahan IKN tertutup oleh protes terhadap Bung Edi. Sekali lagi, Edi Mulyadi salah. Tetapi, Bung Edi benar karena idiom itu diucapkannya sebagai bagian dari upaya untuk meyakinkan publik bahwa pemindahan IKN adalah akal-akalan untuk memperkuat kekuasaan oligarki. Edi ingin menjelaskan kepada masyarakat bahwa pemindahan IKN bahkan akan mengancam kedaulatan negara. Alur berpikir wartawan senior ini diiyakan oleh banyak orang termasuk para tokoh bangsa, akademisi, para jenderal purnawirawan, mantan menteri, dlsb. Cuma, Bung Edi memilih untuk meributkan ancaman itu sementara begitu banyak orang yang mendukungnya memilih diam atau mungkin tak punya waktu untuk ikut berteriak. Bung Edi sudah menyampaikan permintaan maaf atas kesalahannya. Permintaan maaf itu diharapkan bisa diterima oleh masyarakat Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur. Tulisan ini tak bermaksud membela Edi Mulyadi. Ini hanya ingin mengingatkan kita semua bahwa pemindahan pusat pemerintahan memang bagus dan perlu. Tetapi, proses penyusunan konsep pemindahan itu dilakukan secara sewenang-wenang oleh para penguasa. Tidak ada partisipasi publik. Pengesahan UU tentang IKN baru oleh DPR terang-terangan menunjukkan kesemena-menaan para penguasa politik dan oligarki bisnis. Sekaligus memperlihatkan bahwa Presiden, DPR, para politisi dan partai-partai politik (kecuali satu saja) tidak lagi memiliki martabat. Tidak sulit membaca hubungan hierarkis yang menempatkan kelompok cukong (oligarki bisnis) di atas Presiden dan DPR. Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur oleh pemerintah Jokowi, dan itu dipaksakan hari ini, adalah pamer kekuatan oligarki cukong itu. Inilah urgensi pemindahan ibu kota. Urgensi untuk pamer kekuatan oligarki cukong. Tidak ada yang lain. Edi Mulyadi berupaya melawan kekuatan oligarki cukong itu. Upaya untuk melawan inilah yang akhirnya membawa Edi Mulyadi ke titik blunder “jin buang anak”. Tanpa sengaja mau menyakiti perasaan warga Kalimantan. Dia tenggelam dalam amarah yang begitu besar terhadap kesewenangan para penguasa yang ceroboh dan tak peduli kedaulatan bangsa dan negara terancam di balik pemindahan IKN. Sekali lagi, ini bukanlah pembelaan untuk Bung Edi. Dia sudah menyampaikan permintaan maaf. Meminta maaf berulang kali atas kesalahan yang dia lakukan. Bung Edi juga mengatakan bahwa dia siap menerima semua konsekuensi dari kesalahannya.[]
PKS, Kamulah Satu-Satunya
Kamulah satu-satunya, yang ternyata mengerti aku. Maafkan aku selama ini, yang sedikit melupakanmu (sering dihujat, dicaci-maki dan difitnah bahkan ingin dibubarkan). ,Oleh Yusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktivis Yayasan Human Luhur Berdikari SEGALA santun yang kau endap di jiwaku. Tak terisak dulu kini kecapkan sesalku. Anyaman cintamu terkoyak buram mataku. Kamulah satu-satunya yang ternyata mengerti aku. Penggalan lirik lagu kamulah satu-satunya yang populer di tahun 90an milik Dewa 19. Boleh jadi seperti mewakili suasana batin rakyat Indonesia, ketika melihat fenomena partai politik saat seringnya mengelabui rakyat. Kerinduan sekaligus rasa penyelesalan seseorang karena mengabaikan kekasihnya. Seperti menggambarkan perasaan rakyat kepada PKS, sebuah partai politik yang terus menuai apresiasi. PKS tampil beda dengan kebanyakan partai politik yang telah menjadi alat kekuasaan dan instrumen oligarki. Bukan hanya sekedar mengambil Peran oposisional terhadap pemerintah. PKS juga rajin hadir dalam setiap kesulitan rakyat dan kuat mengambil sikap tegas terhadap distorsi penyelenggaraan negara. Meskipun berada dalam kerangkeng demokrasi barbar yang serakah juga feodal, dan terjebak jeruji parlemen yang angkuh dan primitif. PKS tetap tak melupakan asal usulnya yang dari rakyat, rendah hati dan melayani rakyat. Berjuang sendirian di tengah paduan suara bisnis kebanyakan partai politik. PKS berusaha survive dalam parlemen hasil dari sistem pemilu yang kapitalistik dan transaksional. PKS sering terisolasi dari proses permufakatan jahat dan konspiratif. Perencanaan, pembahasan, pengesahan dan penetapan UU, kerap dilandasi kepentingan oligarki dan kepemilikan modal. Saat berjibaku menyerap aspirasi rakyat dan memahatnya pada dinding konstitusi. PKS sering mengalami turbulens politik. Sedikit tema yang berhasil menjadi produk konstitusi, namun banyak yang tersingkirkan oleh orientasi kekuasaan. Dalam menyikapi UU baik yang bersenyawa maupun khianat terhadap aspirasi rakyat. PKS selalu terbentur dan tertolak suara mayoritas parlemen. PKS terus terjebak berada dalam perangkap demokrasi liberal dan sekuler yang sejatinya mengebiri kedaulatan dan aspirasi rakyat. Jejak rekam PKS dalam pergulatan dinamika politik konstitusi, tak akan pernah bisa dihilangkan sejarah. Rakyat Indonesia juga belum amnesia, ketika PKS berhasil memperjuangkan UU perlindungan para ulama dan tokoh masyarakat. Begitupun saat rakyat membutukan, PKS bersama buruh dan mahasiswa serta elemen rakyat lainnya menolak UU omnibus law. Paling aktual ketika PKS menjadi satu-satunya partai yang menolak UU IKN yang dinilai membahayakan keberadaan dan eksistensi Panca Sila, UUD 1945 dan NKRI. Masih banyak lagi keberpihakan PKS pada program-progam populis dan menjadi denyut nadi rakyat. PKS telah membuktikan, bahwasanya tetap setia dan istiqomah mengemban amanat penderitaan rakyat Indonesia. Berketetapan hati dan teguh menegakkan kebenaran dan keadilan, sekalipun dalam jalan sunyi kebangsaan. PKS Menuju Partai Politik Ideal Seperti menghadapi gelombang isu, intrik dan fitnah. PKS tak pernah lelah dan menyerah diterpa framing jahat berupa partai politik tempat bernaung agenda intoleran, radikal dan fundamental. Begitupun dengan agitasi dan propaganda politik identitas, mengusung khilafah dan pelbagai anasir anti Panca Sila, UUD 1945 dan NKRI. PKS bergeming, tetap tenang dan tidak reaksioner. Meski dikelilingi manuver sesak para buzzer, opportunis dan penjilat kekuasaan. Sebagai partai berbasis agama yang mengedepankan dakwah dan pendidikan. PKS berhasil menjadi percontohan organisasi yang sistemik dan terukur dalam membangun partai kader dan entitas politik yang peranannya signifikan membangun nilai-nilai kebangsaan. Partai politik yang lahir saat mengawali era reformasi yang telah menjadi partai terbuka, bukan hanya berorientasi kekuasaan dalam ranah konstitusional semata. Partai yang dikenal dengan karakteristik bersih dan santun ini, juga membuka ruang seluas-luasnya bagi keberagaman yang konstruktif. Dalam bingkai kebhinnekaan dan kemajemukan, PKS terus mengajak partisipan publik dan upaya kontribusi nyata dalam membangun negara bangsa Indonesia. Dibawah kepemimpinan seorang Ustad Ahmad Syaikhu yang dikenal luas memiliki ahlakul kharimah dan juga penghafal Al Quran itu. PKS telah mewujud sebagai salah satu aset bangsa yang potensial dan prospektif, semakin menuju kedewasaaan politik. Politik kebangsaan yang menempatkannya sebagai partai yang religus nasionalis sekaligus nasionalis religius. Seiring waktu, populisme PKS dan gairah interes publik. Menuntut PKS berdandan lebih humanis tanpa pencitraan semu kecuali dengan kerja tulus dan tujuan kemaslahatan. PKS sepatutnya tetap giat menjaga amanah dan kepercayaan rakyat. PKS harus mampu bekerja yang memikul dan terpikul natur Indonesia. Tat kala gotong royong, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah harga yang tak bisa ditawar-tawar. Seperti senandung lagu Dewa 19 yang puitis dan bernuansa kasih sayang, namun penuh makna. Ada baiknya kesadaran massal di negeri ini menyimak. PKS kamulah satu-satunya. (*)