ALL CATEGORY

KPK Panggil Pihak Swasta Selidiki Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Presiden PT Widya Sapto Colas periode 2013-2015, yakni Victor Sitorus untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun 2013-2015.Victor diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekda Kota Dumai/Mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MNS) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.\"\"Hari ini, Victor Sitorus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Nasir (MNS),\" ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Sebelumnya, pada 17 Januari 2020, KPK telah mengumumkan bahwa selain M Nasir, Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor pun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar.M Nasir bahkan ditetapkan pula sebagai tersangka dalam 3 kasus lainnya yang merupakan hasil pengembangan kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.Pertama, M Nasir menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor.Selanjutnya, dalam kasus proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar, M Nasir ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya, yakni Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor, yaitu I Ketut Suarbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).Terakhir, dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar, M Nasir dan Suryadi Halim (SH) alias Tando selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka.Akibat perbuatannya, M Nasir dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mth)

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Penjara Seumur Hidup

Bandung, FNN - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 15 Februari 2022. Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya serta dampak yang timbul dan dialami oleh para anak korban. \"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,\" kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, sebagaimana dikutip dari Antara. Herry mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim. Di ruang persidangan Herry melepas rompi tahanan dan memakai kemeja berwarna putih. Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan. Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius. Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Adapun sebelumnya Herry dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman seumur hidup. Hakim menilai dengan hukuman itu, Herry dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban. (MD).  

Kesbangpol Kaltim Minta Ormas Jaga Kondisi Sambut IKN Nusantara

Samarinda, FNN - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur (Kesbangpol Kaltim) meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) di provinsi Kaltim untuk membantu menjaga situasi agar tetap kondusif seiring ditetapkannya provinsi tersebut sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru.“Mumpung di sini berkumpul hampir semua perwakilan ormas, saya titip pesan kepada semua ormas untuk dapat membantu menjaga iklim kondusif karena Kaltim telah ditetapkan sebagai IKN Nusantara,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus di Samarinda, Senin.Ia mengatakan hal itu saat menghadiri Pengukuhan Ketua Umum dan Pengurus Laskar Kebangkitan Kutai (LKK), Ikrar Akbar Masyarakat Kaltim, sekaligus Pengusulan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan Sultan Paser sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita IKN Nusantara.Iklim Kaltim yang kondusif perlu dijaga agar pembangunan berjalan lancar, kemudian masyarakat Kaltim bisa turut berperan dalam pembangunan, karena yang pertama kali dibangun di IKN adalah infrastruktur, sehingga penyiapan SDM Kaltim pun dapat berperan dalam pembangunannya.\"Dampak ekonomi dalam pindahnya IKN Nusantara tentu sangat besar dan dapat mempercepat perputaran ekonomi, sehingga SDM lokal pun harus disiapkan dari sekarang. Selain itu, dampak sosialnya juga besar, sehingga kita juga harus waspada dan terus menjaga iklim yang kondusif,\" katanya.Suasana yang kondusif juga diingatkan selalu dijaga dalam menyongsong tahun politik 2024, yakni bulan Februari pada tahun tersebut bakal ada pesta demokrasi berupa pemilihan calon presiden dan calon anggota DPR, 10 bulan kemudian ada pilkada untuk memilih calon gubernur hingga bupati/wali kota.\"Di tahun politik mendatang tentu suhu politik meningkat, sehingga semua pihak saya harapkan tidak mudah terprovokasi dengan berbagai macam isu yang berkembang, jadi saya mohon bantuan semua ormas untuk sama-sama menjaga iklim yang kondusif,\" katanya.Ia juga memberikan apresiasi tinggi terhadap acara yang digagas oleh Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) Senin ini, menyambut positif dan menyampaikan selamat atas pengukuhan pengurus LKK periode 2022-2027.\"Selamat atas pengukuhan pengurus LKK 2022-2027, semoga dapat mengemban amanah, tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya, sehingga LKK mampu berkontribusi positif terhadap pembangunan menuju masyarakat Kaltim yang aman dan damai,\" kata Sufian. (sws)

Kemendagri: Daerah Berlevel 3 Jumlahnya Meningkat di Perpanjangan PPKM

Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menyatakan daerah dengan status level 3 jumlahnya meningkat di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan mengalami perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).   Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan persnya, di Jakarta Selasa, mengatakan pemerintah dalam rapat terbatas telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM bagi seluruh wilayah Indonesia.   Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-21 Februari 2022, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-28 Februari 2022.   \"Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah,\" kata dia.   Safrizal menyebutkan jumlah daerah dengan status PPKM level 3 di Jawa-Bali mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah.   \"Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah,\" katanya.   Indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa-Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.   Kemudian, jumlah daerah pada PPKM level 3 di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah.   \"Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah, dan daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah,\" ucapnya.   Evaluasi tingkatan PPKM pada pemerintah daerah luar Jawa-Bali menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.   Safrizal ZA juga menekankan bahwa kegiatan yang dilakukan masyarakat hendaknya dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi.   “Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk dilakukan vaksinasi,\" ucapnya.   Menurut Safrizal di tengah peningkatan angka positif COVID-19 karena varian Omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus Corona.   \'Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus Corona bisa segera dihentikan,” ujarnya. (sws)

Kesbangpol Ajak Ormas dan Paguyupan Jaga Keamanan Jelang Pemilu

Samarinda, FNN - Kepala Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur, Sufian Agus mengajak seluruh ormas termasuk paguyuban untuk tetap bersama-sama menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyaraka dalam menyongsong pesta demokrasi pada tahun 2024.“Mumpung ormas-ormas maupun paguyuban berkumpul semua, saya mengajak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas daerah,\" pesan Sufian Agus saat mewakili Gubernur pada Pengukuhan Ketua Umum Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) Kaltim masa bhakti 2022-2027, di Grand Ballroom Hotel Aston Samarinda, Senin.Dua hal yang perlu mendapat perhatian adalah menyongsong pembangunan IKN dan Pemilu tahun 2024, walaupun suhu politik sudah mulai hangat, tapi belum panas, tetapi sejak dini harus kita jaga, katanya.Sufian Agus juga berpesan agar masyarakat siap secara sumber daya manusia menyambut Kaltim sebagai Ibu Kota Negara Nusantara, Karena IKN dampak sosialnya sangat luar biasa. Dimana diperkirakan ribuan pekerja dari luar akan datang ke Kaltim.\"Makanya peningkatan sumber daya manusia harus menjadi perhatian. Kalau tidak mau tersingkirkan oleh pendatang yang SDM-nya sudah mumpuni,\" ungkapnya.-Keberadaan Institut Teknologi Kalimantan (ITK) di Balikpapan maupun perguruan tinggi negeri dan swasta di Kaltim harus bisa mencetak tenaga kerja yang terampil dan mampu bersaing dengan pekerja dari luar daerah, sehingga tenaga kerja lokal tidak menjadi penonton di negeri sendiri.Selain itu, menyongsong pesta demokrasi yang akan digelar pada tahun 2024, walaupun masih cukup lama, tetapi tidak ada salahnya mulai sekarang semua elemen bangsa dan masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas daerah.Diungkapkannya, pada 4 Februari 2024 itu Pemilu Presiden dan DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sepuluh bulan kemudian dilaksanakan Pemilu gubernur, bupati dan walikota se Indonesia.\"Pesta demokrasi ini sangat luar biasa dan tidak ada di dunia Pemilu seperti di Indonesia. Karena itu, mulai sekarang mari kita bekerja keras bersama-sama menjaga kondusifitas daerah. Jangan sampai terprovokasi. Dalam Pemilu perbedaan itu biasa, yang penting kepala kita tetap dingin,\" pesan Sufian Agus. (sws)

Apakah Iya Ganjar Sudah Klar?

Oleh Asyari Usman, Jurnalis Senior FNN GANJAR Pranowo sedang kena batunya. Batu andesit Desa Wadas. Tersandung dan tertimpa. Disaksikan puluhan juta pasang mata. Ganjar terpojok. Dan dipojokkan. Dia terpojok akibat SK Gubernur yang diterbitkannya tentang penambangan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Tidak semua warga desa setuju. Mereka melancarkan perlawanan keras dan konsisten.  Ganjar kemudian dituding main tangan besi. Publik Indonesia menilai kader PDIP yang ingin ikut pilpres 2024 ini bertindak represif. Dia dikatakan sedang menampakkan karakter aslinya. Citra merakyat yang selama bertahun-tahun dibangun oleh Pak Gub, kini hangus dalam sekejap. Selain terpojok, Ganjar juga dipojokkan. Oleh DPP PDIP sendiri. Junimart Girsang, kader senior, sengaja mengeluarkan pernyataan bahwa insiden kekerasan Wadas adalah tanggung jawab Ganjar. Junimart melemparkan bom andesit yang membuat dia cedera semakin berat. Secara berasamaan, ada rilis elektabilitas dari SPIN (Survei dan Polling Indonesia). Ganjar terlempar dari tiga besar. Beliau, menurut survei ini, berada di posisi ketiga setelah Prabowo Subianto (20.1%) Anies Baswesan (11.5%) dan Ridwan Kamil (10.3%). Ganjar 9.8%. Di luar isu Wadas, Ganjar juga “ditempeleng” oleh Puan Maharani. Bu Ketua DPR menyindir Ganjar yang disebut tidak bangga dengan Puan sebagai ketua DPR. Plus, sindir Puan lagi, tak mau menyambut kedatangannya ke Jawa Tengah. Singkatnya, posisi Pak Gub sedang sekarat. Tetapi, apakah iya Ganjar sekarang sudah ‘klar’? Ini yang masih harus dilihat ke depan. Hari ini dia memang sudah ‘selesai’. Cuma, pilpres 2024 itu masih jauh. Masih banyak waktu bagi publik untuk melupakan penindasan di Wadas. Dan kita sudah punya banyak catatan tentang lupa karakter buruk seseorang, untuk kemudian orang itu dipilih menjadi pejabat publik.  Selain itu, masih banyak pula waktu bagi Ganjat untuk ‘fighting back’ (bangkit lagi). Dan, harap diingat, Ganjar Pranowo adalah figur yang dijagokan oleh Presiden Jokowi. Jokowi adalah orang yang memegang kuasa besar, langsung atau tak langsung, untuk urusan pilpres 2024. Secara terang-terangan Jokowi menjagokan Ganjar. Bukan Prabowo yang berelektabilitas tinggi itu. Apalagi Anies atau Ridwan Kamil. Padahal, Prabowo —sejak membungkukkan diri di depan Jokowi di Stasiun Lebak Bulus— terbilang sebagai salah seorang menteri yang sangat dipercaya Jokowi selain Luhut BP. Maknanya, Jokowi dipastikan akan memperjuangkan Ganjar siang-malam, sekuat tenaga, untuk bisa duduk di Istana. Tidak usah kita uraikan mengapa Jokowi menjagokan Ganjar. Cukuplah kita tengok seberapa besar kekuasaan Jokowi dan siapa-siapa saja yang berkolaborasi dengan beliau untuk menjadikan Ganjar sebagai presiden. Jokowi punya kekuasaan untuk menentukan ratusan Plt kepala daerah yang habis masa jabatannya sebelum pilpres 2024. Para Plt itu kecil kemungkinan akan mengikuti “arahan” dari selain Jokowi. Terutama untuk urusan pilpres. Ujung dari pertikaian hasil pilpres 2019 menunjukkan kekuasaan Jokowi sebagai presiden. Kekuasaan yang merasuk ke semua lembaga negara, termasuk lembaga-lembaga yang berstatuta independen. Kemudian, tengok pula siapa-siapa yang mendukung habis Jokowi untuk menjadikan Ganjar pemilik predikat  RI-1. Mereka adalah orang-orang yang punya kekuasaan yang berbasis uang. Sampai hari ini, sukses pilpres -dan juga pileg- masih sangat ditentukan oleh jumlah uang yang tersedia. Nah, Pak Jokowi dengan kekuasaan dan deal-deal yang mungkin sudah disepakati, dipastikan bisa membuat soal dana menjadi bukan masalah bagi Ganjar. Berseliweran kalkulasi bahwa seorang capres perlu sekitar 10 triliun.  Kita semua pahamlah bahwa untuk isu dana ini Pak Jokowi malah tak perlu repot-repot mengumpulkan orang. Karena otomatis orang-orang itulah yang berkepentingan mendukung Ganjar mengikuti preferensi Jokowi. Jadi, apakah Ganjar sudah ‘klar’ akibat Wadas? Kelihatannya belum tentu juga. Para figur potensial lainnya memang diuntungkan oleh insiden batu andesit. Tetapi, Ganjar masih berkemungkinan untuk keluar dari “ruang ICU” dan pelan-pelan menapak kepulihan. Bahkan bisa saja “speedy recovery” (pulih cepat). Inilah demokrasi citarasa Indonesia. Kalau di negara-negara yang berperadaban politik tinggi, Ganjar sudah langsung mengundurkan diri. Kecil kemungkinan dia akan muncul lagi setelah kasus sebesar Wadas itu. Di sini, lain lagi. Ganjar tidak akan dibuang oleh Jokowi dan oligarki cukong. Jadi, semuanya masih sangat fleksibel dalam kultur politik Wakanda Land ini.[] 

Ganjar Bablas di Wadas

SIAPA yang tak terpesona menyaksikan cara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bertutur? Bahasanya santun, kalimatnya runtut, dan intonasinya pas. Setiap orang pasti suka menyimak, bahkan sampai akhir pembicaraan. Ganjar telah menemukan cara berkomunikasi yang baik dan membius. Maka ketika April 2021 warga desa Wadas pun terkagum-kagum pasca bertemu dengan Ganjar Pranowo. Apalagi Ganjar berjanji dalam seminggu atau dua minggu siap dialog kembali dengan warga Wadas. Ketika itu aparat yang dikerahkan ke Wadas hanya sekitar 500-an personil. Warga punya harapan besar terhadap janji Ganjar. Warga yakin Ganjar bisa menyelesaikan masalah. Namun Ganjar baru bisa datang kembali ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, setelah 10 bulan kemudian. Itu pun setelah Wadas porak poranda digeruduk ribuan polisi dan viral mengguncang dunia. Inilah tragedi paling memilukan sepanjang peradaban Indonesia, sebuah desa kecil yang tak dikenal, bahkan oleh orang Purworejo sendiri, dijadikan obyek perebutan ambisi. Orang desa yang sudah nyaman dengan budaya dan pola hidupnya yang bersahaja harus menyingkir oleh beberapa lembar kertas Surat Keputusan Gubernur Nomor 509/41 Tahun 2018 pada tanggal 7 Juni 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.  Ganjar bukan menyelesaikan masalah tetapi justru bagian dari masalah. Atas nama pembangunan masyarakat pedesaan yang hidup dengan damai, aman, dan tenteram harus minggir untuk masa depan yang tak jelas. Mereka pasrah diinjak sepatu dan disergap senapan kekuasaan. Wadas bakal meranggas. Sejak tragedi Wadas, warga punya penilian sendiri tentang Ganjar. Tak pernah disangka di balik bahasa yang santun, runtut dan halus, ternyata tersimpan pesan menipu. Orang takjub pada artikulasi bahasa Ganjar yang enak didengar dan gerakan bibir yang indah, namun mereka lupa menyimak makna yang tersirat di dalamnya. Ada kekejaman dibalik kehalusan. Hari ini, masyarakat mafhum siapa Ganjar. Kalimatnya bersayap dan penuh pesan tersembunyi. Lihat saja, dalam menghadapi kemarahan warga desa Wadas yang kampungnya dikepung ribuan polisi,  Ganjar selalu menyebut pentingnya Bendungan Bener bagi kelangsungan pertanian. Menolak proyek pembangunan yang merupakan Proyek Strategis Nasional sama saja menolak program pemerintah. Narasi Ganjar selalu membenturkan warga Wadas dengan Proyek Pembangunan Bendungan Bener. Ia ingin menciptakan kesan bahwa warga Wadas menolak Bendungan Bener. Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Purworejo, pasca penyerbuan polisi, Ganjar lagi-lagi menyebut bahwa Bendungan Bener adalah Program Strategis Nasional. Penggiringan opini didukung oleh sebuah media dengan menuliskan judul “Ganjar Hormati Warga Yang Tolak Pembangunan Bendungan Wadas”. Padahal yang ditolak warga Wadas adalah penambangan batu andesit di desanya. Warga Wadas sebagaimana pernyataan Kepala Desa Fahri Setyanto setuju dengan adanya Bendungan Bener. Warga Wadas tahu aktivitas penambangan tidak ada hubungannya dengan Bendungan Bener, sebagaimana yang diungkap oleh anggota DPRRI Desmon J. Mahesa yang menyatakan bahwa diduga telah terjadi penyelundupan hukum yang memberi kesan bahwa proyek penambangan termasuk dalam Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener. Akan tetapi oleh Ganjar selalu dikait-kaitkan. Ganjar terus saja memframing bahwa  penolakan penambangan andesit sama saja penolakan bendungan. Narasi Ganjar selalu mengarah pada kesan warga Wadas menolak  Bendungan Bener. Tidak. Warga Wadas setuju pembangunan Bendungan Bener. Warga Wadas menolak desanya dikeruk untuk bendungan yang jaraknya 10 km itu. Sumpah serapah terhadap Ganjar di berbagai tempat dan desa Wadas tak terhitung jumlahnya. “Ganjar Ojo Lamis Stop Tambang, Kami Tetap Menolak Perpanjangan SK IPL, Tolak Pertambangan di Bumi Wadas, Cabut IPL Quary Wadas, Kami Bukan Anarko, Petani Adalah Penolong Negeri, Wadas Melawan, Orang Yang Tidak Pernah Mencangkul Tanah Justru Paling Rakus Menjarah Tanah dan Merampas Hak Orang Lain”. Warga meluapkan kekesalan dan kekecewaan terhadap Ganjar karena menertibkan SK Gubernur perihal penambangan di desa Wadas. Warga heran mengapa hak warga desa untuk hidup nyaman tanpa aktivitas tambang diabaikan. Warga menolak karena mereka sudah lama hidup nyaman, kebutuhan hidup sudah terpenuhi dengan memanfaatkan alam secara turun temurun. Mereka khawatir 7 mata air yang menghidupi 1.400-an warga Wadas bakal lenyap jika desanya ditambang. Mereka juga bakal kehilangan sumber kehidupan dari hewan dan tumbuhan serta alam. Kerusakan lingkungan sudah pasti bakal terjadi. Ini yang ditolak warga. Ganjar memang pintar bersilat lidah. Bibirnya yang tipis, mampu membius perhatian orang. Lugas dan apa adanya. Ia pun tak sungkan mengaku di ruang publik bahwa ia menggemari film porno. Ia juga tak malu pakai kaos dengan sablonan \"Uaasu Kabeh\" (Anjing Semua). Dulu saat nyagub Ganjar gemar blusukan. Di Karanganyar Ganjar mengaku sebagai orang Karanganyar, di Purworejo Ganjar mengaku sebagai orang Purworejo, di Banyumas demikian juga, ia mengaku sebagai orang ngapak. Ganjar pintar mengambil hati orang, tapi Ganjar lupa banyak orang yang menyimak ucapan dan tindakannya. Tak sejalan. Sebelum ini Ganjar juga pandai bersandiwara. Di persidangan kasus korupsi EKTP, Ganjar tampil dengan \"tegas dan ksatria\". Dengan penuh percaya diri dan mayakinkan di ruang sidang, Ganjar bersaksi bahwa ia menolak sogokan duit USD 250 ribu. Pemuja Ganjar sontak guling-guling dan mewek penuh haru, ada seorang pejabat yang begitu teguh imannya, tak tergoda sedikit pun ajakan berkolusi, bahkan dengan imbalan USD 250 ribu. Inilah sosok pemimpin masa depan, jujur, tegas,  dan antikorupsi. Naman sial, di persidangan berikutnya, pengadilan menghadirkan saksi lain bernama Andi Narogong yang menyatakan Ganjar menerima duit EKTP. Bahkan Setya Novanto sendiri yang kini masih  mendekam di LP Sukamiskin bersaksi bahwa Ganjar menerima USD 500 ribu. Dalam kesaksiannya, Andi menyatakan bahwa Ganjar menolak pemberian uang sebesar USD 250 ribu. Penolakannya bukan karena takut korupsi tetapi karena kurang banyak. Ganjar ingin nominalnya sama dengan ketua DPR RI Serta Novanto yang menerima USD 500 ribu. Setelah jumlahnya disamakan dengan sang Ketua, Ganjar pun ho oh saja. Ganjar pandai bermain peran. Ganjar pintar mengolah kata-kata. Tapi Ganjar tak bisa coba-coba membenturkan rakyat Wadas dengan Proyek Strategis Nasional. Ganjar tak bakal bisa berdusta lagi. Ganjar Insya Allah bablas di Wadas. (*)

Rakyat Menolak UU IKN (1): Inkonstitusional & Pro Oligarki!

Oleh Marwan Batubara, (PNKN) Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) telah menyatakan penolakan atas rencana pemindahan Ibuk Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam (“Nusantara”), Kalimantan Timur (Kaltim) melalui pengajuan Permohonan Uji Formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Februari 2022. RUU IKN telah ditetapkan menjadi UU pada Sidang Paripurna DPR, 18 Januari 2022. Melalui permohonan Uji Formil (Judicial Review, JR) PNKN menuntut agar UU IKN dinyatakan inskonstitusional oleh MK. Dengan demikian pemindahan IKN pun otomatis harus dibatalkan. PNKN merupakan gerakan advokasi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat madani Indonesia yang mendambakan dan memperjuangkan tegaknya hukum, keadilan dan kedaulatan di bumi NKRI. Saat ini jumlah anggota pemohon awal PNKN mencapai lebih dari 120 orang, berasal dari berbagai kalangan dan daerah. Seperti tertulis dalam Siaran Pers PNKN pada 2 Februari 2022, tokoh-tokoh yang tergabung dalam PNKN antara lain adalah Dr. Abdullah Hehamahua, Dr. Marwan Batubara, Dr. H. Muhyiddin Junaidi, Jendera TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Habib Muhsin Al Attas, Taufik Bahaudin, Dr. Syamsul Balda, Agus Muhammad Maksum MSi, Drs. H. M. Mursalim, KH Agus Solachul Aam Wahib Wahab, Irwansyah, Agung Mozin, Afandi Ismail, Gigih Guntoro, Rizal Fadillah, Narliswandi Piliang, Neno Warisman, Prof. Dr. Daniel M. Rosyid, DR Memet Hakim, Dindin S. Maolani, Abdul Rachman, M. Ikhwan Jalil, KH Ali Karar, M. Syukri Fudholi, Afandi Ismail, Mudrick M. Sangidu, Habil Marati, Kol. Purn Sugeng Waras, dll. PNKN memberi kuasa penuh kepada Tim Lawyer yang dipimpin Victor Tandiasa SH, MH, dengan didukung Wirawan Adnan SH, MH, Bisman Bachtiar SH, MH, Djudju Purwantoro, SH, Harseto Setyadi Rajah, SH, Eliadi Hulu SH, dan Luqmanul Hakim SH, MH. Sejalan permohonan Uji Formil, PNKN juga sedang menyiapkan permohonan Uji Material UU IKN. Namun permohonan Uji Material akan diajukan PNKN setelah melihat perkembangan proses uji formil. Seperti diketahui, proses hukum uji formil akan berlangsung lebih dahulu dibanding proses uji material. Uji formil merupakan proses JR atas konsistensi proses pembentukan UU terhadap UUD 1945. Sedangkan uji material adalah proses JR untuk menguji konsistensi materi muatan (ketentuan penting/strategis) terhadap UUD 1945.  Ke depan, ratusan atau ribuan anggota masyarakat, berasal dari berbagai kalangan dan daerah diharapkan akan membentuk kelompok-kelompok berstatus sebagai *Pihak Terkait* terhadap pemohonan Uji Formil/Materiil UU IKN yang diajukan PNKN. Permohonan oleh kelompok-kelompok *Pihak Terkait* ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.  Legal Standing Permohon Uji Formil Hak para pemohon uji formil oleh PNKN diatur, dijamin dan dilindungi UUD 1945. Hak-hak tersebut antara lain tercantum dalam: a) *Pasal 27 ayat (1):* Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; b) *Pasal 28C Ayat (2):* Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya; dan c) *Pasal 28D ayat (1)*: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Terhadap pengujian formil UU IKN, tolok ukur atau batu uji yang digunakan PNKN terutama terhadap UUD1945 adalah: a) *Pasal 1 ayat (2):* Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945; b) *Pasal 22A:* Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang”; c) *Pasal 27 ayat (1):* Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; d) *Pasal 28C ayat (2)*: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Selain itu, mengacu pada Putusan MK No.27/PUU-VII/2009, UU 12/2011 dapat pula dipergunakan dan dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam pengujian formil. Dalam hal ini batu uji yang dijadikan dasar uji formil UU IKN adalah *Pasal 5 huruf-huruf  a, e, f dan g, UU No.12/2011* yang menyatakan: Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. Kejelasan tujuan; b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. Dapat dilaksanakan; e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. Kejelasan rumusan; g. Keterbukaan. Motif Oligarkis Pemindahan IKN PNKN meyakini banyak fakta menunjukkan proses pembentukan UU IKN melanggar konstitusi dan kaidah-kaidah hukum berlaku, sehingga wajar jika dibatalkan. Bagi PNKN, menguji formil UU IKN terhadap UUD 1945 merupakan bentuk kontrol terhadap kesewenang-wenangan oleh Pembentuk Undang-Undang (Pemerintah dan DPR) yang memiliki beragam kepentingan tertentu dan pro-oligarki yang mengenyampingkan dan melanggar prosedur pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU No.12/2011. Merujuk pengalaman beberapa negara, ada sejumlah alasan umum yang menjadi motif atau alasan pemindahan ibu kota suatu negara. Alasan-alasan dimaksud antara lain adalah karena kondisi demografi/kepadatan penduduk, kepentingan ekonomi, bisnis, representasi wilayah, ancaman keamanan, kondisi geografis, kompromi politik, efektivitas penyelenggaraan negara melalui pemisahan sentra pemerintahan dan sentra ekonomi, dll.  Kita mencatat berbagai alasan yang dikemukakan pemerintah mengapa IKN harus pindah ke “Nusantara”, seperti tertuang dalam Buku Saku Pemindahan IKN yang diterbitkan Bappenas (Juli/2021). Dari buku saku tersebut tetangkap kesan, alasan utama yang “dipakai” guna menjustifikasi pemindahan IKN adalah terkait aspek-aspek geografi, demografi dan ekonomi. Hal-hal ini dikampanyekan antara lain dengan menampilkan data-data konsentrasi penduduk di Jawa (57%), sumber PDB dari Jawa (59%), daya dukung Jawa, serta perlunya distribusi ekonomi dan pemerataan pertumbuhan.  Meskipun manfaat pemindahan IKN ada, namun alasan-alasan di atas sangat sumir, tidak relevan dan bukan merupakan solusi yang tepat saat negara sedang menghadapi pandemi Covid-19 dan kondisi keuangan negara yang sangat terbebani dengan utang besar (sekitar Rp 7000 triliun). Belum lagi jika bicara tentang aspek historis dan konsensus nasional masa lalu, serta kondisi rakyat masa kini. Jumlah rakyat miskin lebih dari 100 juta orang dan indeks Gini mendekati 40%. Manfaat ekonomi, pemerataan dan pengentasan kemiskinan yang diperoleh dari pemindahan IKN sangat minim jika dibandingkan dengan pengorbanan dan dana sangat besar yang dikeuarkan. Dibanding memindahkan IKN, tersedia cara lebih efektif, efisien dan adil untuk mencapai pemerataan dan pengentasan kemiskinan, jika pemerintah dan DPR berniat untuk itu. PNKN sangat yakin motif utama pemindahan IKN adalah perburuan rente dan kepentingan oligarki mempertahankan dominasi kekuasaan melalui penguasaan aspek-aspek ekonomi, keuangan, sosial politik, dll. Diyakini, terdapat pula motif lain, berupa kepentingan China mendominasi dunia melalui inisiatif _one belt one road_ (OBOR) guna mendapat manfaat dan pengaruh secara ekonomi, keuangan, lapangan kerja, sosial-politik, hankam dan geopolitik, sehingga lambat laun bisa menguasai Indonesia. Selain itu terdapat pula sejumlah kelompok tertentu, termasuk PKI, yang memaksakan kehendak agar sejarah panjang perjuangan bangsa di Jakarta, terutama ummat Islam, terputus dari rantai sejarah kolektif perjuangan bangsa Indonesia. Saat menyampaikan permohonan uji formil pada 2 Februari 2022, PNKN mengajukan lima alasan mengapa UU IKN harus dibatalkan. Alasan-alasan tersebut adalah: 1) dibentuk tidak berdasar perencanaan berkesinambungan, 2) tidak memuat materi muatan penting dan strategis seperti seharusnya, 3) parsipasi publik sangat minim, 4) tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, dan 5) tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. Berbagai argumentasi PNKN tersebut akan diuraikan dalam tulisan-tulisan berikutnya. [] 

Vonis Azis Syamsuddin Ditunda karena Hakim Terpapar COVID-19

Jakarta, FNN Vonis Azis Syamsuddin ditunda karena hakim terpapar COVID-19 - Pembacaan vonis terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin ditunda karena ketua majelis hakim terpapar COVID-19.\"Rencana kami hari ini (putusan). Akan tetapi, ketua majelisnya pulang ke Makassar, di sana terpapar. Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc Pak Zaini Bashir juga sakit sudah 2 hari, sepertinya terpapar COVID-19,\" kata anggota majelis hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.Ketua majelis hakim dalam perkara Azis adalah Muhammad Damis yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.\"Oleh karena itu, saya diinformasikan dan supaya menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) beliau bahwa ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Muhammad Damis supaya persidangan ini ditunda pada hari Kamis, 17 (Februari), ya, mudah-mudahan bisa berjalan. Bisa sehat semualah, mudah-mudahan,\" kata hakim Fazhal.Menurut Fazhal, ketua majelis juga sudah menjalani isolasi mandiri.\"Kalau ketua majelis sudah sehat, Pak Damis masa isolasi sudah selesai, tinggal terbang ke sini. Jadi, terdakwa para JPU dan PH jaga kesehatan Pak, mudah-mudahan tidak ada yang sakit,\" ujar hakim Fazhal.Terhadap penundaan tersebut, Azis Syamsuddin pun tidak banyak perpendapat.\"Selamat hari kasih sayang. Selamat hari kasih sayang saja,\" kata Azis singkat seusai sidang.Pembacaan vonis dijadwalkan pada hari Kamis, 17 Februari 2022.Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.Awalnya, KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019. Diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp300 juta dan Azis menyetujuinya.Uang muka diberikan Azis kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan pembagian Stepanus Robin menerima sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta. Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta, yaitu pada tanggal 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020.Pada tanggal 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang secara tunai sejumlah 100.000 dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis, Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan.Selain pemberian tersebut pada bulan Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya adalah 171.900 dolar Singapura.Total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS. (sws)

Wali Kota Pontianak Canangkan Lima Kelurahan Bersih Narkoba

Pontianak, FNN - Wali Kota Pontianak di Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono mencanangkan lima kelurahan di Kecamatan Pontianak Selatan sebagai kecamatan dan kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar).\"Pemkot Pontianak mendukung dicanangkannya seluruh kelurahan dalam Gerakan Pontianak Bersinar ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024,\" kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Minggu.Hal ini dinilainya sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas narkoba sekaligus mengantisipasi agar warga tidak terjerumus dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.\"Setidaknya kita bersama-sama untuk menghindari dari penyalahgunaan narkoba,\" ujarya.Edi menambahkan, ada satu kelurahan di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan, yakni Kelurahan Benua Melayu Darat, yang masuk dalam zona merah penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan kepada camat dan lurah setempat untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dalam mengantisipasi apabila ada warga yang terkonfirmasi menggunakan narkoba.\"Kita minta kepada lurah dan camat untuk ikut mengawasi wilayahnya dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan atau peredaran narkoba,\" ujarnya.Menurut Edi, dalam memberantas narkoba, dibutuhkan keterlibatan semua pihak sehingga penyalahgunaan dan peredaran narkoba bisa dideteksi sedini mungkin dalam upaya pencegahan.\"Kita terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polresta Pontianak bagaimana melakukan pemeriksaan rutin pada ASN dan siswa yang ada di kota Pontianak untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba,\" katanya.Sementara itu, Kepala BNN Kota Pontianak, AKBP Ngatiya menjelaskan dalam mengantisipasi daerah rawan narkoba, pihaknya bersama Kesbangpol dan Polresta Pontianak akan menetapkan daerah rawan narkoba. Mulai dari bahaya, waspada, siaga, dan aman.Berdasarkan hasil kajian, pihaknya menyimpulkan dari 29 kelurahan se-Kota Pontianak, ternyata delapan kelurahan yang masuk kategori bahaya, satu diantaranya ada di Kecamatan Pontianak Selatan yaitu Kelurahan Benua Melayu Darat.\"Saya mengimbau mari kita sama-sama melaksanakan komitmen ini sebagai penggiat memberantas narkoba di tingkat kecamatan dan kelurahan,\" ujarnya.Ia menambahkan, kondisi di Kota Pontianak saat ini ternyata perubahan atau siklus daerah rawan narkoba sudah mulai bergeser jika disesuaikan dengan jumlah kasusnya, yakni bergeser dari Kecamatan Pontianak Timur ke Pontianak Selatan. Namun jika ditinjau dari jumlah penyalahguna dan korbannya masih didominasi Kecamatan Pontianak Timur. Kemudian terkait usia, di Kota Pontianak para penyalahguna narkoba ada peningkatan sekitar 12 persen.\"Saya akui masih banyak kurir narkoba yang tidak bisa kita tangani karena pergerakan mereka yang berpindah-pindah untuk lari dari kejaran aparat penegak hukum sehingga ini menjadi tantangan,\" ungkapnya.Dia memaparkan, jika dilihat prevalensi penyalahgunaan narkoba di seluruh Indonesia berdasarkan survei tahun 2021, ternyata ada kenaikan yang cukup signifikan yaitu 1,95 persen atau hampir 4 juta orang menyalahgunakan narkoba. Kemudian peredaran narkoba tidak hanya didominasi usia tua tapi juga remaja dan anak-anak. Peredarannya pun tidak hanya di daerah perkotaan saja tetapi juga sudah merambah ke pedesaan.\"Karena itu pemerintah dalam hal ini Kemendagri bekerjasama dengan BNN dan Kementerian Desa menindaklanjuti Inpres Nomor 2 tahun 2022 maka dicanangkanlah Kelurahan Bersinar,\" katanya. (sws)