ALL CATEGORY
Pemkab Lombok Tengah Penuhi Tuntutan Nakes Non ASN
Lombok Tengah, FNN - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat memutuskan untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) Bupati tentang penugasan tenaga kesehatan non Aparatur Sipil Negara di daerah setempat sebagaimana yang dituntut para nakes. \"Bupati akan mengeluarkan SK penugasan kepada tenaga kesehatan untuk menunjang pelayanan kesehatan di puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya,\" kata Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya di Praya, Senin.Ia mengatakan, SK penugasan tenaga kesehatan tersebut akan dikeluarkan setelah dilakukan verifikasi dan validasi data sesuai ketentuan yang berlaku.\"Setelah selesai di verifikasi baru akan dikeluarkan SK, berapa tenaga kesehatan yang diberikan SK tergantung hasil validasi,\" katanya.Ia mengatakan, pengeluaran SK penugasan tersebut dilakukan setelah dilakukan kajian dan hal itu menjadi solusi yang terbaik bagi pelayanan di Lombok Tengah.\"Kami berharap petikan itu bisa bermanfaat bagi para Nakes dan ini untuk keamanan di Lombok Timur,\" katanya.SK penugasan Bupati Lombok Tengah tersebut akan dievaluasi dan diperpanjang setiap tahunnya. Sehingga pihaknya berharap kepada tenaga kesehatan untuk tetap bekerja dan melaksanakan tugas dan fungsi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.Sebelumnya, ribuan pegawai tidak tetap (PTT) yang terdiri dari tenaga kesehatan bertemu langsung dengan Bupati Lombok Tengah untuk meminta supaya diterbitkan surat keputusan (SK) Bupati.\"Kami datang tidak lain hanya untuk meminta supaya diterbitkan SK Bupati, supaya kami memiliki legalitas dalam bekerja,\" kata Sumarni perwakilan PTT tenaga kesehatan Lombok Tengah di Praya.Ia mengatakan, dirinya dan PTT lainnya telah bekerja cukup lama, namun perpanjangan SK Bupati Lombok Tengah sampai saat ini belum juga diterbitkan.\"Kami minta supaya ada solusi terkait dengan perjuangan kami ini. Kami bekerja hampir empat tahun lebih tanpa SK Bupati,\" katanya.\"Jumlah PTT di Lombok Tengah saat ini sesuai data yang ada sebanyak 2031 orang,\" katanya. (mth)
Wagub DKI Tegaskan Jakarta Masih Penuhi Syarat PTM 100 Persen
Jakarta, FMM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di Jakarta masih memenuhi syarat meskipun adanya temuan kasus COVID-19 varian Omicron meningkat.\"Kami semua masih dapat mengatasi, menangani, dan mengendalikan dengan baik,\" kata Riza Patria di Perpustakaan Nasional Jakarta, Senin.Menurut Riza Patria, pelaksanaan PTM 100 persen tergantung pada capaian vaksinasi dan status level PPKM. \"Jika level PPKM di Jakarta masih level satu atau dua, maka PTM 100 persen dapat dilaksanakan,\" katanya.Dukungan lainnya, kata dia, capaian vaksinasi di DKI Jakarta, misalnya untuk pendidik sudah di atas 90 persen, tenaga kependidikan di atas 89 persen, lansia di atas 71 persen, dan peserta didik sudah 98 persen.\"Meskipun sudah ada 15 sekolah ditutup sementara dari 10.429 sekolah pelaksana PTM 100 persen, karena ada siswa dan guru yang terpapar COVID-19, yakni 16 siswa dan tiga guru, tapi pelaksanaan PTM 100 persen masih memenuhi syarat,\" katanya. Menurut Riza, dari 15 sekolah yang ditutup sementara selama lima hari, sebagian besar sudah kembali melaksanakan PTM, hanya beberapa sekolah yang masih ditutup sementara.Riza menjelaskan, dari belasan kasus COVID-19 di sekolah, tidak ditemukan kasus varian Omicron.Riza juga meminta kepada orang tua untuk memastikan anak-anak melaksanakan protokol kesehatan dan kembali ke rumah setelah PTM di sekolah.\"Tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, patuh, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Pastikan setelah sekolah,kembali ke rumah, tidak mampir-mampir bermain dan lain sebagainya,\" ucapnya. (mth)
Skandal Ekspor Batubara: Lawan Kebijakan Oligarkis (2)!
Oleh Marwan Batubara, IRESS PADA tulisan pertama diungkap peran oligarki penyebab krisis persediaan batubara PLN yang nyaris membuat listrik bagi 10 juta pelanggan PLN padam. Karena hanya mengejar untung besar akibat naiknya harga batubara dunia, para pengusaha batubara bertindak egois, manipulatif, konspiratif dan menghalalkan segala cara, termasuk melanggar konstitusi, UU, peraturan yang berlaku, dan kewajiban DMO. Mereka enggan berbagi dan tidak peduli nasib ratusan juta rakyat konsumen listrik. Ekspor batubara oleh para pengusaha pembangkang bisa berjalan lancar karena kebijakan dan sikap pemerintah yang lebih memihak pengusaha dibanding PLN yang melayani kebutuhan listrik rakyat. Sikap pemerintah ini terrefleksi pada tak kunjung terbitnya aturan dan mekanisme yang kredibel, andal dan berkelanjutan guna menjamin pelaksanaan kewajiban DMO 25%, agar pasokan batubara PLTU-PLTU PLN untuk 20 hari operasi (HOP) bisa tercapai. Perlunya mekanisme rujukan implementasi DMO ini sebenarnya telah disampaikan oleh PLN sejak lama, jauh sebelum terbitnya Kepmen ESDM No.1395 (9/3/2018) tentang harga DMO. Salah satu hal penting adalah bagaimana kewajiban 25% DMO terdistribusi secara merata kepada seluruh pengusaha proporsional dengan produksi masing-masing. Namun karena abai, cenderung mengikuti mekanisme pasar dan terkontaminasi kepentingan oligarki, maka KESDM tak kunjung menerbitkan aturan mekanistik dimaksud. Karena KESDM “gagal” menerbitkan aturan/mekanisme yang andal dan kredible di satu sisi, dan ketidakmampuan menghadapi “kekuatan oligarki” di sisi lain, maka PLN mencari solusi dengan mendirikan anak usaha, PLN Batu Bara (PLNBB, 2008). Tujuan PLNBB antara lain menjamin tersedianya pasokan batubara ke seluruh PLTU, termasuk yang remote, melalui pembelian kepada CV, koperasi dan perusahaan-perusahaan kecil, termasuk dari trader/broker. Keberadaan PLNBB bermanfaat sangat besar bagi kelangsungan pelayanan listrik PLN. Di samping berperan secara simbiosis mutualisme dengan pengusaha kecil pinggiran yang sulit mengakses pasar ekspor dunia, PLNBB pun berfungsi penting saat harga batubara naik. Pengalaman menunjukkan, saat harga naik, karena tak berdaya berhadapan dengan pengusaha besar ologarkis, manajemen PLN malah sampai pernah menyatakan akan mengimpor batubara dari luar negeri. Padahal Indonesia merupakan salah satu pengekspor batubara terbesar dunia. Pembubaran PLNBB IRESS yakin, dua aktor utama penyebab krisis pasokan batubara PLN adalah pengusaha batubara oligarkis yang membangkang dan regulator yang gagal menegakkan aturan (termasuk dan menyusun prosedur kredibel guna mengimplementasikan DMO). Namun hal ini coba ditutupi dan dinetralisir dengan berbagai cara dan manipulasi, seperti merekayasa daftar nama perusahaan pembangkang DMO, mencabut izin tambang (padahal belum wajib DMO: belum berproduksi), menyebar informasi menyesatkan, menampilkan kambing hitam, dll. Menurut hemat IRESS, Direktur Energi Primer PLN Rudy Hendra Prastowo merupakan salah satu “kambing hitam” yang telah dipecat Menteri Erick atas alasan absurd. Menteri Erick dan Menko LBP pun tampak sedang “bekerja intensif dan sistemik” untuk memberangus “kambing hitam” kedua yaitu melenyapkan PLNBB. PLNBB coba dijadikan kambing hitam penyebab terjadinya krisis. IRESS pun berkeyakinan, PLNBB telah dianggap sebagai entitas yang menghalangi terlaksananya agenda-agenda oligarkis, sehingga perlu segera dilenyapkan. IRESS mencatat beberapa pernyataan perjabat pemerintah, terutama LBP dan Erick Thohir, yang bernuansa negatif atau menggiring opini publik tentang buruknya peran dan kinerja PLNBB LBP. PLNBB antara lain disebut-sebut berbisnis dengan trader, mengambil untung besar dari induk (PLN), membayar biaya transportasi terlambat, penyebab tidak terpenuhinya target penyediaan batubara PLN, menambah rantai birokrasi, dll. Kata LBP: \"Enggak ada lagi itu PLN beli dari trader. Saya ulangi lagi, PLN tidak boleh lagi beli dari trader. Jadi semua harus beli dari perusahaan tambang\" (10/1/2022). Dari hasil penelusuran dan diskusi dengan sejumlah praktisi listrik, IRESS mendapat info berbeda dan perlu dketahui publik. PLNBB didirikan PLN untuk mengatasi kesulitan pasokan batubara melalui pengadaan yang efektif dan efisien. PLNBB perlu didirikan guna mengamankan pasokan akibat kekosongan aturan otomatis guna menerapkan kewajiban DMO secara proporsional kepada seluruh produsen. PLNBB berfungsi menjaga security of supply, terutama daerah remote yang tidak diminati perusahaan besar. PLNBB pun perlu “mengais-ngais” batubara dari perusahaan gurem dan tak mampu ekspor, agar pasokan terjaga. Dalam upaya “mengepul” batubara ini, PLNBB pun harus berhubungan dengan makelar atau trader. Istilah makelar, broker atau trader telah digiring untuk diasosiasikan dengan praktik bisnis yang bermasalah dan kotor. Padahal, dalam membeli batubara dari pengusaha gurem dan makelar berlaku kaidah-kaidah berikut: 1) merujuk HBA yang diterbitkan KESDM (artinya harga beli ke trader sama dengan harga beli ke PKP2B/IUP; 2) menerapkan sistem pemantauan online, terkait kebutuhan, spesifikasi, harga, dll; 3) menjalani audit seluruh transaksi bisnis batubara oleh BPK/BPKP; 4) karena harus menjual ke induk (PLN) sesuai HBA, maka PLNBB membeli batubara dari pengusaha kecil dan makelar dengan harga sekitar 3% di bawah HBA. Dipicu naiknya harga batubara dunia sepanjang 2021, PLNBB memang gagal mencapai target pembelian. Hal ini terjadi karena keengganan trader menjual seluruh produk ke PLNBB karena tergiur untung besar harga ekspor. Selain itu, sejumlah perusahaan besar pun bertindak sebagai “pengepul”, membeli batubara dari para trader dengan harga lebih tinggi dibanding kepada PLNBB, guna menambah volume batubara yang siap diekspor, sehingga volume yang dijual trader kepada PLNBB turun. Jika masalah ada pada ketamakan oligarki dan “kegagalan” regulator menegakkan aturan, mengapa justru PLNBB yang akan dibubarkan? Hal-hal di atas bisa menggambarkan sebagian peran PLNBB yang belakangan ini coba dipanggang menjadi kambing hitam agar siap dilenyapkan dan bisnisnya disantap. Harga beli batubara PLNBB lebih rendah 3% dari HBA, tapi disebarkan informasi bahwa PLNBB menjual lebih mahal dari HBA, sehingga membebani PLN. PLNBB membeli dari broker/trader sesuai dengan harga yang berlaku dan prinsip GCG, namun oleh oligarki tamak dikatakan krisis disebabkan oleh “kesalahan” PLN membeli dari trader. Pemerintah pernah membubarkan Petral, anak usaha 100% milik Pertamina pada 2015. Petral merupakan “trading arm” yang umum dioperasikan perusahaan migas dunia, dan sangat dibutuhkan guna mendukung bisnis jual-beli minyak. Namun karena dibutuhkan Pertamina, pemerintah kembali mendirikan trading arm pengganti, yakni ISC/PES. PLNBB memang sangat dibutuhkan PLN guna memasok batubara secara efektif dan efisien, seperti Pertamina membutuhkan ISC/PES. Karena itu PLNBB harus dipertahankan dan rakyat harus menolak pembubarannya. Saat bersamaan, PLNBB harus segera diaudit, kalau perlu secara forensik. Disadari, sepanjang rakyat tidak paham masalah dan karenanya mudah tertipu informasi sesat dan tidak mampu melawan dengan argumentasi yang valid, maka kebijakan oligarkis yang merugikan BUMN dan rakyat, akan berjalan mulus. Akibatnya rakyat akan menjadi korban berbagai agenda oligarki yang segera akan menghapus harga DMO US$70, mendirikan BLU (akan membuat tarif dan/atau subsidi listrik naik), melenyapkan PLNBB, menjual sub-sub holding PLN untuk kelak peluang bisnisnya dinikmati oligarki, dll. Kita tidak boleh mendiamkan sepak terjang dan agenda oligarki ini. Rakyat harus melawan![]
RUU ASN: Asa Terakhir Guru Honorer
Seorang guru honorer sepuh bernama Imas Kustiani (53) meninggal dunia sebelum mengikuti seleksi PPPK tahap 2. Pemerintah harus belajar dari kasus ini guna mengatrol empatinya. Oleh: Tamsil Linrung, Ketua Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD. GURU honorer tak lelah membangun harapan, tak surut memperjuangkan hak-haknya. Mereka bergerilya, mengemis empati negara di sana-sini. Mereka mengetuk pintu DPRD, menyambangi kantor-kantor kepala daerah, berdiskusi dengan forum-forum masyarakat sipil setempat, berkunjung ke beberapa kementerian terkait, hingga mengadu ke Senayan, di kantor DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Merespon aduan itu, DPD telah membentuk Panitia Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (Pansus GTKH). Setelah enam bulan bekerja maraton, penghujung 2021 lalu, Pansus GTKH telah menyelesaikan tugasnya. Sepuluh rekomendasi dihasilkan dan telah dikirim ke hadapan presiden. Salah satu rekomendasi tersebut adalah mendesak Presiden RI meneken Peraturan Presiden untuk mengangkat guru honorer berusia 40 tahun ke atas menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa melalui tes. Kini, separuh peluang guru honorer meraih mimpi ada di tangan presiden. Kita berharap presiden merespon rekomendasi Pansus GTKH DPD sesegera mungkin. Mudah-mudahan hasilnya positif dan sedikit banyak menjadi obat bagi luka panjang kawan-kawan guru honorer. Separuh peluang lainnya ada di tangan DPR. Kita tahu, selain membentuk Panitia Kerja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (Panja PGTKH-ASN), DPR juga bakal menggodok perubahan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang merupakan RUU Program Legislasi Nasional 2022, sebagai arapan guru honorer menjadi PNS muncul dari pasal 131A RUU ASN. Ayat 1 menyebutkan, tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap yang telah secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah diangkat menjadi PNS secara langsung. Ayat dua menegaskan pengangkatan didasarkan pada kelengkapan syarat administrasi, sementara ayat tiga memberi prioritas kepada mereka yang memiliki waktu kerja paling lama, tanpa batasan usia. Terkait guru honorer, bunyi pasal ini kurang lebih masih sejalan dan senapas dengan rekomendasi Pansus TGKH DPD. Penolakan Menteri PANRB Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, 8 April 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menolak usulan tenaga honorer, pegawai tetap non PNS dan pegawai kontrak dapat diangkat langsung menjadi PNS. Alasannya, PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS, menyatakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis. MenPANRB juga menilai pengangkatan tidak sesuai dengan sistem merit, yakni kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Persoalannya, bagaimana kita menempatkan kata adil dan wajar tanpa diskriminasi itu? Sebab, kalau menilik substansi masalahnya, aspek keadilan dan kepantasan justru hanya bisa ditegakkan bila negara memberikan kebijakan afirmasi kepada guru honorer senior. Kebijakan afirmasi itu perlu dilakukan karena beberapa hal. Pertama, sebagai apresiasi negara atas jasa guru honorer yang telah mengabdikan nyaris separuh umurnya mendidik generasi bangsa meski negara memperlakukan mereka di luar kepantasan. Guru honorer adalah solusi bagi kurangnya tenaga pendidik. Ketua Umum PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Unifah Rosyidi bahkan mensinyalir sekolah akan lumpuh tanpa guru honorer. Karena negara memilih guru honorer sebagai solusi sementara, maka apresiasi negara mengangkat guru honorer menjadi PNS adalah adil dan pantas. Kepantasan dan keadilan itu dipertegas oleh batasan usia dan pengabdian, sebagaimana rekomendasi pansus GTKH DPD. Kedua, PPPK sebagai program yang digadang-gadang pemerintah menjadi solusi bagi persoalan akut guru honorer justru tidak adil bagi guru honorer senior. Mereka harus melalui tes dengan calon guru fresh lainnya, passing grade atau nilai ambang batas yang tinggi, tempat tes yang jauh yang menyulitkan guru-guru honorer senior, dan berbagai persoalan teknis lainnya. Seorang guru honorer sepuh bernama Imas Kustiani (53) meninggal dunia sebelum mengikuti seleksi PPPK tahap 2. Pemerintah harus belajar dari kasus ini guna mengatrol empatinya. Lagi pula, status PPPK memosisikan guru sebagai pihak yang lemah karena ikatan kerja dalam PPPK memungkinkan guru dapat dipecat setiap saat. Hal tersebut tidak sebanding dengan profesi terhormat guru. Ketiga, guru honorer menjadi PNS adalah janji Jokowi yang disampaikan dalam berbagai kesempatan saat kampanye Pilpres 2014. Saat berkuasa, pemerintah Jokowi menjanjikan hal yang sama melalui pernyataan Menpan RB (ketika itu) Yuddy Chrisnandi. Namun, belakangan, Yuddy membatalkan janji tersebut dengan dalih pemerintah tidak punya dana. Hentikan Infrastruktur Meskipun Menpan RB Tjahjo Kumolo mengungkap berbagai alasan teknis dan prosedural UU saat menyatakan penolakannya mengangkat guru honorer menjadi PNS, namun alasan mantan Menpan RB Yuddy boleh jadi masih terselip sebagai salah satu silent factor penolakan pemerintah. Mengapa? situasi ekonomi negara saat ini nyatanya tidak lebih baik dari periode pertama Jokowi. Utang negara, misalnya, semakin menumpuk dan kian membebani APBN. Saking besarnya utang negara RI, BPK pernah menyatakan kekhawatirannya bahwa pemerintah tidak mampu membayar utang tersebut. Namun, kondisi keuangan negara yang boleh jadi merupakan faktor pendukung batalnya guru honorer diangkat menjadi PNS justru tidak terlihat pada sikap dan ambisi pemerintah membangun infrastruktur. Pemindahan ibukota negara baru, misalnya, tetap diagendakan. Pun dengan pembangunan infrastruktur yang mubazir, seperti rel kereta api cepat Jakarta-Bandung yang pada akhirnya membebani APBN. Belum lagi infrastruktur yang tidak tepat sasaran, misalnya Bandara Kertajati, Sumedang, Jawa Barat. Semua itu menjelaskan, ada yang keliru dalam masalah prioritas pembangunan negeri. Infrastruktur bukan tidak penting. Namun, jauh lebih penting mengutamakan kualitas pendidikan demi masa depan bangsa yang lebih baik. Sebab, diakui atau tidak, pengelolaan dunia pendidikan kita belum maksimal. Urusan data saja masih carut-marut. Oleh karena itu, rekomendasi lain dari Pansus GTKH DPD adalah mendesak presiden menginisiasi rancangan _grand design_ atau _blue print_ tentang guru. Cetak biru dimaksud adalah pemetaan nasional yang memotret seluruh persoalan guru Indonesia, baik kebutuhan guru, sebaran guru, jenjang karir, kesejahteraan, dan semua hal terkait guru dari hulu ke hilir, dari masalah sinkronisasi data hingga implementasi lapangan. Kini, asa terakhir guru honorer menunggu pengesahan RUU ASN. Semoga hasilnya sesuai harapan guru. Sembari menanti, ada baiknya Presiden Jokowi segera merespon rekomendasi Pansus GTKH DPD, dengan mengeluarkan Perppu pengangkatan guru honorer usia 40 tahun ke atas menjadi PNS tanpa melalui tes. Kalau bisa sekarang, mengapa ditunda?
PSNU Pagar Nusa Mulai Bangun Kantor di Tiga Kabupaten di Riau
Pekanbaru, FNN - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PP PSNU) Pagar Nusa Muhammad Nabil Haroen atau Gus Nabil memulai pembangunan tiga kantor pengurus cabang (PC) tingkat Kabupaten di Provinsi Riau.Pembangunan itu ditandai dengan peletakan batu pertama untuk kantor dan padepokan PC PSNU Kabupaten Pelalawan. Lokasinya di Pondok Pesantren Darurrahman Ukui sekitar 140 kilometer dari Kota Pekanbaru.Lokasi kedua untuk kantor dan padepokan PC PSNU Kabupaten Bengkalis, di sekitar Pondok Pesantren, Al Maarif, Desa Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Jaraknya sekitar 180 kilometer dari Kota Pekanbaru.Selanjutnya, lokasi terakhir untuk kantor dan padepokan PC PSNU Kabupaten Kampar di Desa Sei putih tapung, Kecamatan Sungai Putih sekitar 40 kilometer dari Kota Pekanbaru. Peletakan batu itu, bahkan dilakukan hingga Senin dini hari.Gus Nabil mengatakan kemandirian merupakan kemampuan yang ditunjukkan beberapa pimpinan cabang PSNU Pagar Nusa di luar Jawa yang mulai membangun kantor sendiri dan padepokannya.\"Ini merupakan kemandirian para pendekar yang ditunjukkan secara nyata,\" ujar anggota Komisi IX DPR RI itu.Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah PSNU Pagar Nusa Riau, M Sulaiman Basyir mengatakan peletakan batu pertama itu merupakan komitmen untuk membesarkan organisasi dan melayani kader.\"Upaya ini akan terus dilanjutkan para pimpinan cabang lainnya,\" ujar Sulaiman.Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Riau T Rusli Achmad turut menyerahkan kantor PWNU saat ini untuk PW PSNU Pagar Nusa. Hal ini mengingat PWNU Riau sedang membangun gedung kantor sembilan lantai.Secara khusus, Rusli meminta Gus Nabil agar datang kembali ke Riau dalam dua pekan ke depan untuk meresmikan kantor PW PSNU Pagar Nusa Riau. (sws)
Tak Masalah Pemilu 2024 Diselenggarakan Pada Bulan Apa Saja
Semarang, FNN - Tidak masalah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada bulan Februari, April, atau Mei asalkan jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI tidak kurang atau lebih dari 5 tahun.Namun, jika Pemilu 2024 ditunda, berarti tidak sesuai dengan konstitusi. Oleh karena itu, pada bulan Oktober 2024 harus ada pergantian presiden dan wakil presiden produk Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2024.Analis politik dari Universitas Diponegoro Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. lantas menegaskan bahwa penundaan Pemilu 2024 melanggar konstitusi karena mekanisme siklus 5 tahunan diatur dalam tata kelola perundang-undangan.Wacana pengunduran waktu pemilu sekaligus perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden mengemuka kembali setelah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan hal itu.Bahlil dalam acara rilis temuan survei Indikator Politik Indonesia pada hari Senin (10/1) menyebut para pelaku usaha di Indonesia ingin agar Pemilu 2024 diundur karena situasi dunia usaha mulai kembali bangkit setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19 dalam 2 tahun terakhir.Teguh Yuwono yang juga Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang lantas menandaskan bahwa alasan pandemik COVID-19 tidak bisa menunda. Bahkan, negara-negara lain juga menyelenggara pemilu saat wabah virus corona melanda dunia, termasuk Indonesia.Alumnus Flinders University Australia ini lantas mencontohkan Pilpres Amerika Serikat 2020 yang pelaksanaannya di awal wabah virus corona melanda dunia. Pemilihan langsung di Negara Paman Sam ini tetap berlangsung dan tidak ada masalah.Sebetulnya secara teoretis kalau siklus 5 tahunan itu kemudian dengan alasan ini dan itu ditunda, justru berpeluang menjadi kaos (chaos) atau keadaan kacau balau. Presiden RI Joko Widodo selaku Kepala Negara harus memastikan tidak melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.Dalam hal ini, pemerintah mempersiapkan segala kemungkinan terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah pada tahun yang sama dengan kondisi seperti sekarang ini.Oleh karena itu, media massa melalui pemberitaannya selalu mengingatkan para pihak, khususnya pemerintah, bahwa wacana penundaan pemilu inkonstitusional, bahkan bisa menimbulkan banyak persoalan.Apalagi, kata Teguh Yuwono yang pernah sebagai Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Undip, tidak ada aturan mengenai perpanjangan waktu dalam konstitusi.Pemetaan Tahapan PemilihanBegitu pula dari sisi penahapan Pemilu dan Pilkada 2024, tidak ada masalah asalkan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum/DKPP) sedini mungkin memetakan tahapan mana saja yang berpotensi terjadi irisan yang tajam antara tahapan pemilu dan pilkada.Pemetaan tahapan pemilihan ini penting agar pada titik tertentu penyelenggara pemilu bisa mengantisipasi segala kemungkinan yang bakal terjadi.Pada prinsipnya pemetaan irisan tahapan pemilu dengan tahapan pilkada ini jangan sampai menambah beban kerja penyelenggara pemilu yang menyebabkan mereka kelelahan yang berujung nyawa seperti kejadian pada Pemilu 2019. Masalahnya, pada tahun 2024 bakal digelar megapesta demokrasi 5 tahunan untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), serta anggota DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.Pada tahun yang sama meski bulan berbeda, penyelenggara pemilu juga melaksanakan pemilihan serentak nasional atau pilkada di 34 provinsi dan di 514 kabupaten/kota. Pilkada ini sudah ditetapkan oleh UU Pilkada Pasal 201 ayat (8) pada bulan November 2024.Pada Pemilu 2019, meski tidak bersamaan dengan pelaksanaan pilkada serentak, menimbulkan korban jiwa. Berdasarkan catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tercatat 894 petugas pemilu meninggal dunia dan 5.175 mengalami sakit akibat faktor kelelahan.Kejadian tersebut perlu menjadi catatan khusus bagi pemangku kepentingan agar kejadian serupa tidak terulang pada Pemilu dan Pilkada 2024. Oleh karena itu, perlu perhatian serius ketika terjadi irisan tahapan kedua pesta demokrasi tersebut.Apa yang disampaikan oleh sejumlah pihak terkait dengan masa kampanye diperpendek dibanding dari waktu kampanye Pemilu 2019 perlu dijadikan bahan pertimbangan pemangku kepentingan, khususnya penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah. Jika terlalu lama masa kampanyenya, akan memicu politik biaya tinggi dan polarisasi yang menguat di tengah masyarakat.Sebelumnya, masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 selama 6 bulan 21 hari (23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019). Namun, penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah perlu ada kesepakatan berapa lama masa kampanye pada Pemilu 2024 yang ideal agar irisan tahapan pemilu dengan tahapan pilkada tidak sampai menambah beban penyelenggara pemilu.Apalagi, kata anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, KPU bisa memperpendek masa kampanye pada Pemilu 2024 sepanjang kalkulasi tahapannya tidak bertentangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).Dalam Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu disebutkan bahwa kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.KPU bisa mengatur waktu penetapan daftar calon tetap (DCT) dan pasangan calon (paslon) tetap yang tidak terlalu lama jaraknya dengan masa tenang sebelum hari-H pemungutan suara.Terkait dengan aturan main pemilu/pemilihan yang belum ada di dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada, Titi Anggraini menyebutkan ada banyak hal yang berkaitan dengan terobosan dan inovasi penyelenggaraan pemilu yang perlu pengaturan lebih baik dalam PKPU. Misalnya, penerapan sistem teknologi informasi rekapitulasi suara secara elektronik atau Sirekap.Meskipun Sirekap masih berfungsi sebagai alat bantu atau instrumen akuntabilitas, menurut Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem, tetap memerlukan pengaturan yang komprehensif dan kukuh agar pelaksanaannya di lapangan bisa berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah.Selain itu, penggunaan teknologi informasi pendaftaran partai politik peserta pemilu atau Sipol perlu penguatan pengaturan dalam PKPU agar semua pihak bisa memahami dan menerima dengan baik.Dengan demikian, pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu bisa berlangsung efektif dan efisien di tengah animo kehadiran cukup banyak partai politik baru.Dengan kehadiran Sipol, diyakini validitas dan akurasi pendaftaran dan verifikasi parpol bisa terjamin sebab prosesnya diupayakan lebih profesional dan kredibel melalui bantuan penggunaan sistem teknologi informasi pemilu. (sws)
KSP: Pemerintah Optimistis Wujudkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2022
Jakarta, FNN - Kantor Staf Presiden menyatakan pemerintah optimistis dapat mewujudkan angka pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2022 yang diproyeksikan Bank Dunia mencapai 5,2 persen.Laporan Global Economic Prospect menyebutkan pertumbuhan ekonomi tersebut didukung permintaan yang kuat dari dalam negeri dan kenaikan harga komoditas.\"Pemerintah optimistis bisa mewujudkannya. Kunci utama tetap di pengendalian COVID-19,\" ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono, dalam siaran pers di Jakarta, Senin. Menurutnya, sejauh ini pengendalian COVID-19 sudah berjalan dengan sangat bagus, baik dari sisi kasus, hospitalisasi, maupun angka kematian.\"Ini yang harus dipertahankan dan tetap waspada, termasuk di dalamnya pelaksanaan vaksinasi, \"testing\", \"tracing\", \"treatment\" , dan mendorong perilaku masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan,\" tutur Edy.Strategi lain, kata dia, pemerintah akan terus melanjutkan program perlindungan sosial melalui bantuan sosial maupun stimulus atau insentif, seperti subsidi bunga, penjaminan kredit, dan insentif pajak. \"Langkah ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan kegiatan berusaha,\" jelasnya.Edy menambahkan yang tak kalah pentingnya adalah implementasi UU Cipta Kerja agar iklim investasi kondusif dan semakin meningkat sehingga bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi dan berdampak pada penciptaan lapangan kerja.\"Pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan atau daya beli masyarakat, \" paparnya.\"Stabilitas ekonomi makro khususnya inflasi menjadi perhatian pemerintah. Karena itu sinergi pemerintah dengan otoritas moneter, yakni BI harus lebih baik,\" jelas Edy Priyono. (sws)
KSP-Kemendikbud Ristek Koordinasi Surat Kesediaan Vaksin di Sekolah
Jakarta, FNN - Kantor Staf Presiden (KSP) akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung risiko pascavaksin anak, yang diterima orang tua/wali murid.Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas evaluasi PPKM, Minggu (16/1) sore kemarin.\"Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak,\" kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo, dalam siaran pers di Jakarta, Senin.Abraham menjelaskan, Presiden menyampaikan arahan tersebut, setelah mendengar laporan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Di dalam surat itu disebutkan, segala risiko pascavaksin ditanggung oleh orang tua/wali murid.\"KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, kemarin dalam Ratas, bapak Kepala Staf melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respons,\" terangnya.Abraham menyatakan, penanganan gejala pascavaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditanggung BPJS, dan non-JKN ditanggung APBN.Dia juga memastikan, sampai saat ini Komnas KIPI (Kejadian Ikutan PascaImunisasi) belum menerima laporan adanya gejala pascavaksin yang berujung pada kematian.\"Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat,\" ujar Abraham. (sws)
Komnas HAM Berharap Angka Kekerasan oleh Aparat Terus Menurun
Jakarta, FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI berharap angka kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan kepada masyarakat sipil terus menurun.\"Kita berharap angka kekerasan terus mengecil dan perilaku terbaik serta beradab untuk semua lini semakin baik,\" kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam pada konferensi pers situasi kekerasan Tahun 2020-2021 di Jakarta, Senin.Anam mengatakan Komnas HAM telah membentuk Tim Pemantauan Kekerasan Negara dan Masyarakat Sipil. Tim tersebut dibentuk khusus untuk mendata bentuk kekerasan yang dilakukan aparat negara, terutama polisi. Kendati demikian, Anam mengatakan lembaga tersebut juga menyoroti atau mendata kekerasan yang dilakukan lembaga selain kepolisian, misalnya situasi di Papua.\"Jadi untuk Papua yang berkaitan dengan TNI dan kekerasan di lapas ada tim tersendiri,\" ujar dia.Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Gatot Ristanto mengatakan selama kurun 2020 hingga 2021 lembaga tersebut memfokuskan pada lima poin utama terkait kekerasan terhadap masyarakat sipil. Pertama, isu kekerasan sebagai salah satu isu strategis oleh Komnas HAM, pengamatan situasi HAM terkait kekerasan negara periode 2020 hingga 2021.Ketiga, hasil pengamatan situasi Komnas HAM oleh bidang pemantauan dan penyelidikan, data penanganan kasus dan peristiwa di masyarakat sebagai basis data, dan terakhir potret situasi kekerasan serta aktor.Lebih spesifik, pada 2020 Komnas HAM mencatat 72 kekerasan dilakukan anggota polisi dan 55 kekerasan terjadi pada 2021. Kemudian untuk unsur TNI terdapat 10 kekerasan pada 2020 dan 11 kekerasan pada 2021. Selanjutnya, Komnas HAM mencatat kekerasan yang dilakukan petugas lembaga pemasyarakatan sebanyak dua kasus pada 2020 dan satu kasus kekerasan pada 2021.Terakhir, kekerasan terhadap warga sipil juga dilakukan anggota Satpol PP, yakni dua kasus pada 2020 dan satu kasus pada periode 2021. (sws)
KPK Panggil Sekda Kota Bekasi
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).\"Reny Hendrawati, Sekta Kota Bekasi saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Selain Reny, KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya untuk tersangka Rahmat Effendi, yaitu Intan selaku karyawan swasta, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nurcholis, Lisda selaku Kasi BP3KB. Selanjutnya, Sherly dari pihak swasta/bagian keuangan PT Hanaveri Sentosa dan PT Kota Bintang Rayatri, Giyarto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Andi Kristanto selaku ajudan Wali Kota Bekasi, dan Tita Listia dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).KPK total menetapkan sembilan tersangka. Sebagai penerima, yaitu Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).Sebagai pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar. Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.Kemudian sebagai bentuk komitmen, dia juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk \"sumbangan masjid\". Uang diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu Jumhana Lutfi yang menerima Rp4 miliar dari Lai Bui Min, Wahyudin yang menerima Rp3 miliar dari Makhfud Saifudin, dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Suryadi.Tidak hanya itu, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan tersisa uang sejumlah Rp600 juta.Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin. (sws)