ALL CATEGORY

E-Fishery Raih Pendanaan Seri C Senilai 90 Juta Dolar AS

Jakarta, FNN - Start-up agritech Indonesia, eFishery hari ini mengumumkan pendanaan seri C senilai 90 juta dolar AS yang dipimpin oleh Temasek, SoftBank Vision Fund 2, dan Sequoia Capital India, dengan partisipasi dari investor lainnya, yaitu the Northstar Group, Go-Ventures, Aqua-Spark, dan Wavemaker Partners.\"Pendanaan baru ini akan digunakan untuk mengembangkan perusahaan, ekspansi regional, dan mencapai target kami untuk menjadi perusahaan teknologi akuakultur terdepan. Kami sangat senang dapat bermitra dengan Temasek, SoftBank Vision Fund 2, dan Sequoia Capital India, yang kami yakini dapat menambah nilai signifikan pada platform kami,\" kata Gibran Huzaifah, Co-founder dan CEO eFishery dalam siaran pers pada Selasa.eFishery akan menginvestasikan pendanaan seri C ini untuk menumbuhkan tim, memperkuat produk dan operasional bisnisnya di Indonesia, dan berekspansi ke pasar regional. Melalui solusinya yang berbasis teknologi, eFishery memodernisasi teknik budidaya sehingga hasil budidaya menjadi lebih baik.eFishery berambisi untuk mengakuisisi 1 juta pembudidaya dalam waktu 3-5 tahun ke depan.Pendanaan akan digunakan untuk meningkatkan platform dan layanan serta memperkuat produk digital eFishery dan menjadikannya \"koperasi\" digital bagi pembudidaya ikan dan udang.eFishery juga bertujuan untuk berekspansi secara regional dengan menargetkan 10 negara teratas dalam produksi akuakultur, seperti India dan China.Anna Lo, Investment Director dari SoftBank Investment Advisers eFishery mempelopori adopsi teknologi untuk pembudidaya ikan dan udang lokal dengan platform end-to-end yang mendukung peningkatan produktivitas di seluruh rantai pasok, mulai dari teknologi, pasokan pakan, produksi budidaya, hingga penjualan produk segar hasil panen, kata Anna.\"Kami senang dapat bermitra dengan eFishery dan mendukung mereka untuk menyediakan produk pangan hasil perikanan yang andal dan berkelanjutan ke Indonesia dan wilayah lainnya.\"  Sejak didirikan tahun 2013 di Bandung, ribuan smart feeders telah digunakan dan melayani lebih dari 30.000 pembudidaya dari 24 provinsi di Indonesia. Di puncak pandemi, eFishery meningkatkan jaringannya sepuluh kali lipat sejak Desember 2020, dan memperkuat adopsi layanan penjualan pakan serta ikan hasil budidaya.\"Dengan pasar sebesar 20 miliar dolar AS serta rantai pasok yang kompleks dan terfragmentasi, akuakultur menjadi salah satu peluang terbesar dan paling menarik di Indonesia. Hal itu yang menjadikan kerja sama dengan eFishery, sebagai pemimpin pasar di sektor ini, menjadi menarik,\" kata Aakash Kapoor, VP, Sequoia India.Rangkaian inovasi yang eFishery ciptakan diantaranya eFarm dan eFisheryKu. eFarm merupakan platform online yang menyediakan informasi lengkap dan mudah dipahami mengenai operasional tambak udang pembudidaya, sedangkan eFisheryKu merupakan platform terintegrasi dimana pembudidaya ikan dapat membeli berbagai keperluan budidaya, seperti pakan ikan, dengan harga yang kompetitif.Pembudidaya juga dapat mengajukan permodalan melalui eFund, yang menghubungkan pembudidaya ikan secara langsung dengan institusi keuangan. Komponen utama dari eFund adalah Kabayan (Kasih, Bayar Nanti), sebuah layanan yang memberikan pembudidaya ikan modal produktif yang dapat digunakan untuk membeli sarana produksi budidaya dengan sistem pembayaran tempo.Keseluruhan proses dilakukan secara praktis melalui aplikasi eFisheryKu. Hingga saat ini, lebih dari 7.000 pembudidaya telah didukung oleh layanan ini, dengan total pinjaman yang disetujui melebihi Rp400 miliar.\"Kami fokus menghadirkan solusi untuk meningkatkan produktivitas pembudidaya. Melalui pengenalan teknologi yang baru, kami merampingkan usaha budidaya ikan dan udang, menjadikan industri ini lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan. Sebagai contoh, teknologi kami di hilir, eFeeder, mampu mempercepat siklus panen dan meningkatkan kapasitas produksi hingga 26 persen,\" ​​​​​​​ kata Gibran.Gibran mengatakan pihaknya juga menghubungkan pembudidaya langsung dengan pembeli melalui teknologi kami di hilir, eFresh, sehingga meningkatkan daya jual mereka. \"Hasilnya, solusi kami mampu menurunkan biaya operasional dan meningkatkan pendapatan pembudidaya hingga 45 persen.\"“Hal terpenting yang selalu kami ingat adalah visi kami, yaitu memberi makan masyarakat global melalui akuakultur, karena akuakultur merupakan sumber protein hewani yang paling efisien dan bernutrisi tinggi. Di tahun 2050, akan ada 10 miliar orang yang harus diberi makan, dan kami siap untuk mempersiapkan sektor ini untuk dapat memberi makan dunia,” pungkas Gibran. (mth) 

Pemkot Jaktim Siap Relokasi PKL di Depan RS UKI ke Lokasi Binaan

Jakarta, FNN - Pemerintah Kota Jakarta Timur siap menata dan merelokasi pedagang kaki lima (PKL) yang berada di depan Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia (RS UKI) di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang, ke lokasi binaan (lokbin) yang telah disediakan.\"Penataan dilakukan agar PKL tidak menggunakan trotoar jalan sebagai tempat berjualan yang dapat mengakibatkan kemacetan lalu lintas,\" kata Lurah Cawang, Didik Diarjo, di Jakarta, Selasa,Menurut Didik, pihaknya juga telah menggelar rapat yang dihadiri sebanyak 21 PKL. Dia telah menyampaikan bahwa para PKL depan RS UKI akan dipindahkan ke lokasi binaan (lokbin) di Cililitan, Kramat Jati dan Lokbin Susukan, Pasar Rebo.Dia mengatakan, penataan PKL sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah disampaikan dalam sosialisasi penataan PKL yang hari ini digelar di aula kantor Kelurahan Cililitan.\"Hari ini hingga pekan depan dilakukan pendaftaran calon pedagang yang dipindahkan ke Lokbin,\" ujar Didik.Didik berharap, para pedagang menyambut rencana penataan tersebut untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, serta agar tidak terjadi kemacetan di sekitar lokasi.Dia juga menuturkan, nantinya Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPUKM) Jakarta Timur juga akan membantu promosi pedagang yang direlokasi.\"Sehingga mereka tetap mendapatkan keuntungan ekonomi di tempat yang baru, serta dilakukan juga pembinaan terkait pengembangan usahanya,\" tutur Didik. (mth)      

Malaysia Identifikasi Area Rawan Pascabanjir di Semenanjung

Kuala Lumpur, FNN - Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Malaysia melakukan identifikasi area berisiko tinggi di seluruh Semenanjung Malaysia pascabanjir parah di sejumlah negara bagian di kawasan ini.\"Kami mencatat terjadinya insiden pembuangan kayu apung, puing-puing, tanah longsor dan insiden banjir di beberapa negara bagian akibat hujan lebat dan banjir besar,\" ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Malaysia, Takiyuddin Bin Hassan di Putrajaya, Selasa.Takiyuddin telah menginstruksikan Departemen Kehutanan Semenanjung Malaysia (JPSM) untuk bekerja dengan semua Direktur Kehutanan Negara Bagian untuk segera mengidentifikasi area berisiko tinggi di seluruh Semenanjung Malaysia.Politikus dari PAS ini mengatakan saat ini JPSM telah mengadopsi sistem Forest Monitoring using Remote System (FMRS) termasuk penggunaan drone untuk keperluan penegakan, pemantauan dan pelacakan perubahan peruntukan hutan secara real time. \"Saya juga telah menginstruksikan JPSM untuk menyampaikan laporan serta langkah-langkah mitigasi yang dapat dilaksanakan dalam waktu satu bulan,\" katanya.JPSM juga diminta untuk mengidentifikasi kawasan taman rimba dan hutan rekreasi yang belum dipasang sistem peringatan dini untuk segera dipasang guna memastikan kawasan tersebut aman bagi warga sekitar dan masyarakat.\"Di sektor pengelolaan kehutanan, kebijakan Pemerintah Federal jelas, yang didasarkan pada praktik Pengelolaan Hutan Berkelanjutan,\" katanya.Penerapan Sistem Manajemen Selektif (SMS) sejak 1978, Jatah Tebang Tahunan (CTT) sejak 1981 dan sertifikasi pengelolaan hutan berdasarkan Kriteria dan Indikator Malaysia untuk Sertifikasi Pengelolaan Hutan (MC&I) sejak 2012.  Dari aspek koordinasi kebijakan antara Pemerintah Federal dan pemerintah negara bagian, Pasal 91 (5) Konstitusi Federal telah mengatur pembentukan Dewan Pertanahan Nasional (MTN).Pendirian MTN bertujuan untuk membakukan kebijakan pembangunan dan mengendalikan penggunaan tanah untuk pertambangan, kehutanan, pertanian dan tujuan lainnya.Pertemuan MTN ke-79 pada 2 Desember 2021 yang dipimpin oleh Perdana Menteri Ismail Sabri mengambil sikap tegas terhadap dua isu penting terkait keberlanjutan sumber daya alam negara, yaitu penerapan moratorium hutan tanaman di Hutan Lindung Tetap (HSK) di Semenanjung Malaysia selama 15 tahun dan implementasi penegakan dan penyelesaian eksplorasi ilegal di HSK di setiap negara bagian paling lambat 1 Juni 2022.Sebelumnya Ismail Sabri meminta semua pemerintah negara bagian di Semenanjung Malaysia mengambil tindakan untuk meningkatkan luas hutan yang ada dari 43,41 persen menjadi 50 persen pada 2040. (mth)   

Amerika Serikat Anggap Pasifik Miliki Kejutan Strategis

Washington, FNN - Koordinator Indo-Pasifik Gedung Putih Kurt Campbell mengatakan pada Senin (10/1) bahwa Pasifik adalah bagian dari dunia tempat Amerika Serikat kemungkinan besar melihat kejutan strategis.Pernyataan itu merupakan komentar yang tampaknya merujuk ke China.\"Jika Anda melihat dan jika Anda bertanya kepada saya, di mana tempat yang paling mungkin kita melihat kejutan strategis tertentu - atas dasar atau jenis perjanjian atau pengaturan tertentu. Itu mungkin di Pasifik,\" kata Campbell kepada panel yang dipandu oleh Pusat Kajian Strategis dan Internasional, yang berbasis di Washington.\"Dan kami memiliki waktu yang sangat singkat, bekerja dengan mitra seperti Australia, seperti Selandia Baru, seperti Jepang, seperti Prancis, yang memiliki minat di Pasifik, untuk meningkatkan upaya kami secara menyeluruh,\" tambah Campbell.Menurut laman Asia Society, Campbell memainkan peran kunci dalam mengantarkan Pemerintahan Presiden Joe Biden menjangkau negara-negara ASEAN, negara-negara kepulauan Pasifik serta India dan negara-negara lain kawasan Asia Selatan.Dia juga membantu merancang tanggapan Amerika terhadap tantangan terkait China--yang mencakup dari isu Taiwan hingga teknologi, dari hak asasi manusia hingga perdagangan, pertikaian kelautan hingga perubahan iklim. (mth) 

Rekomendasi Prof Tjandra Yoga soal Perawatan Pasien Varian Omicron

Jakarta, FNN - Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Tjandra Yoga Aditama memberikan rekomendasinya terkait penanganan pasien COVID-19 varian Omicron.\"Untuk mereka yang orang tanpa gejala (OTG atau asimptomatik) dan tidak ada faktor risiko (bukan lansia, tidak ada komorbid) dapat saja dirawat di rumah, kalau memang rumah sakit sudah mulai akan penuh,\" kata dia melalui pesan elektroniknya, Selasa.Prof Tjandra mengatakan, pasien tak bergejala dan dirawat di rumah ini harus memiliki ruang atau kamar yang sehat dan aman. Pihak keluarga pasien menguasai bagaimana menangani pasien yang ada di rumah seperti penyediaan makan, kebersihan dan lainnya, pihak keluarga perlu memberikan dukungan moral dan sikap positif.Pasien juga harus dalam pengawasan dokter, baik puskesmas, klinik setempat atau memanfaatkan layanan telemedisin, pasien perlu dimonitor keadaan kesehatan terkait ada tidaknya keluhan seperti demam, batuk, sesak nafas, sakit kepala, nyeri tubuh, diare, lalu perburukan dari keluhan.Monitor pada pasien juga mencakup alat, seperti termometer yang relatif mudah didapat, oximeter untuk mengetahui situasi oksigen di tubuh, alat tensimeter untuk mengukur tekanan darah.\"Monitor setidaknya dilakukan dua atau tiga kali sehari,\" ujar Prof. Tjandra yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara itu.Kebutuhan sehari-hari pasien harus tetap terjaga baik misalnya makan dan minum yang baik, istirahat yang cukup, pakaian dan tempat tidur yang memadai.\"Juga harus dijamin keamanannya, misalnya jangan sampai ada arus pendek listrik di kamar karena pasien tertidur sambil alat elektronik menyala, atau tergelincir di kamar mandi karena penuh air tidak dibersihkan,\" kata Prof. Tjandra.  Selain itu, pasien perlu menjaga pola hidup sehat termasuk berolahraga, menjaga kebersihan dan mengelola kemungkinan stres dengan baikDi sisi lain, pasien dengan gejala ringan, OTG lansia dan komorbid, bila tak bisa dirawat di rumah sakit karena penuh, maka dapat dirawat fasilitas isolasi terpusat seperti wisma atau asrama.Prof. Tjandra menyebutkan, ada kriteria yang harus dipenuhi dalam hal ini yakni ruangan dan lingkungan harus sehat dan aman dari penularan berkelanjutan, dukungan psikologis agar pasien dapat tenang menghadapi proses pengobatan yang pisah dari keluarga dan adanya petugas kesehatan lengkap di wisma atau asrama tempat merawat pasien.Sementara itu, pihak rumah sakit merawat pasien dengan gejala sedang dan berat, serta mereka dengan faktor risiko yang walaupun masih ringan tapi ada kecenderungan menjadi sedang atau berat.Dalam hal ini, pihak rumah sakit mempersiapkan setidaknya lima hal meliputi ruang rawat dan tempat tidur, obat COVID-19 dan obat penunjang lain, alat kesehatan seperti oksigen, ventilator dan sebagainya, alat pelindung diri dan sistem kesehatan lingkungan yang menjamin pencegahan penularan serta jaminan ketersediaan sumber daya manusia yang cukup jumlahnya, terampil dan bekerja dengan jam kerja wajar.Prof. Tjandra yang kini menjabat sebagai Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI mengingatkan, ada dua prinsip dasar utama yang harus diseimbangkan seiring meningkatkan kasus COVID-19 varian Omicron beberapa waktu terakhir.Kedua prinsip ini yakni pelayanan pada pasien COVID-19 varian Omicron harus diberikan sebaik mungkin. Dia mengingatkan jangan sampai pasien tidak mendapat pelayanan memadai, dan terjadi penularan berkepanjangan di masyarakat.Selanjutnya, bila jumlah kasus nantinya meningkat tajam maka jangan sampai rumah sakit jadi kewalahan sehingga pasien yang memang memerlukan penanganan rumah sakit malah tidak mendapat pelayanan yang mereka perlukan.\"Untuk itu maka baik dibuat pentahapan kebijakan sesuai perkembangan jumlah pasien yang ada,\" kata dia.Dia menambahkan, pada hari-hari saat pasien COVID-19 di berbagai rumah sakit masih amat jarang maka dapat saja semua pasien COVID-19 termasuk yang akibat varian Omicron dirawat di rumah sakit. (mth) 

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara Satu Tahun

Jakarta, FNN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara selama satu tahun kepada artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.\"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,\" kata Hakim Ketua Muhammad Damis di Ruang Sidang HM Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Selasa.Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti antara lain satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu yang dirampas untuk dimusnahkan.Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim agar menghukum ketiga terdakwa dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.Nia, Ardi, dan Zen dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dalam pleidoinya, Nia menyatakan tak terima dengan JPU yang menuntutnya untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Nia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya disebut sudah pulih.Selain itu, hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan. Sehingga, menurut dia, masa rehabilitasi yang dilayangkan JPU harus dikurangi.Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIBNia disebut meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta. (mth) 

Polda NTB Siapkan Tambahan Personel Pengamanan MotoGP Mandalika 2022

Mataram, FNN - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyiapkan penambahan personel pengamanan dalam ajang MotoGP periode balap 2022 di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.\"Jadi kita ada penambahan dua kompi personel brimob dari Polda Jawa Timur dan Polda Bali,\" kata Kepala Biro Operasional Polda NTB Komisaris Besar Polisi Imam Thobroni di Mataram, Selasa.Dengan adanya penambahan, lanjutnya, estimasi jumlah personel pengamanan untuk ajang balap MotoGP pada Maret 2022, meningkat menjadi 3.200 orang dari sebelumnya 3.000 orang.\"Nanti kalau pra-musim (Februari 2022) itu kan tanpa penonton, 1.200 personel kita terjunkan. Untuk di acara MotoGP, Maret, mungkin jadi 3.200 orang,\" ujarnya. Perihal penambahan personel pengamanan ini, Polda NTB telah mengoordinasikan kepada Komandan Lapangan MotoGP Mandalika Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto.Termasuk dasar penambahan personel yang menyesuaikan perkiraan jumlah penonton dalam perhelatan MotoGP sebanyak 100 ribu orang dengan kapasitas harian 65 ribu.Dari hasil koordinasi dengan Komandan Lapangan MotoGP Mandalika, Imam menyampaikan bahwa Polda NTB telah mendapatkan amanah untuk tetap bertanggung jawab dalam hal pengamanan.\"Jadi kita tetap konsentrasi di bidang pengamanan,\" ucap dia. (sws)

Polrestabes Medan Musnahkan 33 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Medan, FNN - Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Polda Sumatera Utara, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 33 kilogram, 19 kilogram ganja dan 12.776 butir pil ekstasi Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko berlangsung di Mapolrestabes Medan, Selasa, dihadiri Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Medan.   Kapolrestabes menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan petugas gabungan Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia sepanjang November 2021 hingga Januari 2022.   \"Barang bukti ini dari delapan kasus dengan 15 orang tersangka,\" ujarnya.   Ia mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polrestabes Medan beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan.   Selain itu juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.   \"Ini juga sebagai upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika,\" ucap dia menegaskan.   Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator. (sws)

KPK Panggil 20 Saksi Kasus TPPU Bupati Hulu Sungai Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 20 saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid (AW).\"Hari ini, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan 20 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),\" kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.Pemeriksaan itu, ujar Ali, diagendakan bertempat di Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.Sebanyak 20 saksi tersebut adalah Anggota DPRD Tabalong, Kalimantan Selatan Rini Irawanty, serta beberapa PNS yakni Muhamad Mulkani, Bahrianor, Baseran, Syakerani, dan Kartini P.Selanjutnya, beberapa pihak wiraswasta yaitu Salman, Yusni, Juhani, Muhaidi, serta beberapa pihak swasta yakni Rahmatullah, Miskiah, Rajidin Noor, Haida Iriani, Yayan Anggalita, Mansurudin, dan Melda Agustina.Kemudian, ada pula Huldaniah selaku asisten rumah tangga, Siti Aisyah selaku pedagang, dan Jamilah selaku petani atau pekebun.Pada Selasa (28/12/2021), KPK telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Abdul Wahid, yaitu dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.Setelah tim penyidik mendalami dan menganalisa rangkaian alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi oleh Abdul Wahid, diduga terdapat beberapa penerimaan yang disamarkan dengan sengaja, diubah bentuknya, dan dialihkan kepada pihak lain.TPPU pun diterapkan karena KPK menduga ada bukti permulaan yang cukup dan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, dan penempatan uang ke dalam rekening bank.Di samping itu, diketahui juga, berdasarkan informasi yang diterima KPK, diduga ada beberapa pihak yang sengaja mengambil alih secara sepihak aset-aset milik tersangka AW. (sws)

KPK Panggil Tujuh Saksi Terkait Kasus Mantan Wali Kota Banjar

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Banjar di Jawa Barat, Herman Sutrisno (HS).\"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek pada Dinas PUPR Banjar untuk tersangka HS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat,\" kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Tujuh saksi, yakni ASN/Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPRPKP Banjar 2017-2020 Harun Al Rasyid, ASN/Kabid Bina Marga Dinas PUPRPKP Banjar 2017-2020 Agus Syarifudin, karyawan BUMN (BJB Kantor Cabang Banjar) Hilman Sembada, kepala Dinas PU Perhubungan, Pertambangan, dan Energi Banjar 2003-2004, Sutramin.Selanjutnya, Subagio selaku saksi dari Dinas PU, Perhubungan, Pertambangan, dan Energi Banjar 2003-2004, Kepala Dinas PUPR Banjar 2020-sekarang, Tomy Subagja, dan Aceu Roslinawati selaku pemimpin BJB Cabang Banjar periode 2012-2017. KPK telah mengumumkan Sutrisno bersama Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/direktur CV Prima sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Banjar periode 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Sutrisno.Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman diantaranya dengan memberikan kemudahan bagi Wardi untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Banjar. Antara 2012-2014, Wardi dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan Sutrisno maka Wardi memberikan fee proyek antara lima-delapan persen persen dari nilai proyek untuk Sutrisno.Pada Juli 2013, dia diduga memerintahkan Wardi meminjamkan uang ke salah satu bank di Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Sutrisno dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Wardi. Selanjutnya, Wardi juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Sutrisno dan keluarganya di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Banjar. Selain itu, Wardi juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan Sutrisno.KPK juga menyebut selama masa kepemimpinan Sutrisno diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kota Banjar. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu. (sws)