ALL CATEGORY
DPR RI Mulai Masa Persidangan III Tahun 2021-2022
Jakarta, FNN - DPR RI menjadwalkan Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, sekitar pukul 10.30 WIB, sebagai pertanda dimulainya masa persidangan III tahun 2021-2022.Rapat Paripurna itu diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI, antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 6 Desember 2021.Undangan rapat paripurna DPR ditandantangi Kepala Biro Persidangan Suprihartini atas nama Sekjen DPR RI tertanggal 10 Januari 2021. Paripurna itu menjadwalkan pidato ketua DPR pada pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2021-2022. Rapat Paripurna itu dilaksanakan setelah para anggota dewan menjalani masa reses sejak 17 Desember 2021.Kemudian dilanjutkan dengan pelantikan pengganti antarwaktu anggota DPR RI dan MPR RI sisa masa jabatan tahun 2019-2024.Beredar informasi, jika paripurna itu juga menentukan kelanjutan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (sws)
GP Ansor Minta Polri Beri Kesempatan Ferdinand Dapat Bimbingan Islam
Jakarta, FNN - Ketua GP Ansor Luqman Hakim meminta Polisi memberikan kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean mendapatkan bimbingan agama Islam setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.\"Selama proses hukum berjalan, secara khusus saya minta Polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan agama Islam,\" kata Luqman di Jakarta, Selasa.Hal itu menurut dia agar Ferdinand dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam.Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mendukung Polri bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA yang menjerat Ferdinand Hutahaean.\"GP Ansor menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memroses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean yang telah menyita perhatian publik,\" ujarnya.Dia berharap, langkah cepat dan tegas polisi tersebut dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.Karena itu dia meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polisi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga putusan pengadilan dijatuhkan.Luqman juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial. Hal itu menurut dia agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia, memperkuat solidaritas sosial dan persaudaraan sesama manusia serta memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia.Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA, Senin (10/1) malam.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.\"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka,\" tutur Ramadhan.Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa di antaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli. \"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara,\" ucap Ramadhan.Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi sebagai tersangka. (sws)
Langkah Ubedilah Badrun Membangun Moral Bangsa
Dengan melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan KKN, langkah hukum yang ditempuh Ubedillah Badrun terhadap pengusaha yang notabene anak-anak dari Jokowi seorang Presiden RI, sesungguhnya merupakan upaya yang terukur dalam menghidupkan budaya demokrasi. Bukan hanya menegakkan kebenaran dan keadilan. Aktifis 98 sekaligus dosen UNJ itu, juga terus membangun kesadaran publik akan pentingnya kesetaraan setiap orang di mata hukum. Supremasi hukum yang dimiliki dan dapat dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Tiada diskriminasi dan tendensi, menuntut keadilan hukum tanpa membedakan status sosial, ekonomi dan kedudukan setiap warga negara. Oleh: Yusuf Blegur, Aktivis 98 dan Mantan Presidium GMNI. SEBAGAI figur yang dikenal tenang, santun, konsisten dan selalu berpijak pada kerangka berpikir yang ilmiah. Ubedilah Badrun memang sudah dikenal sebagai aktifis pergerakan sejak sebelum era reformasi bergulir. Mainstream berpikir dan tindakannya selalu dilandasi logika, rasionalitas dan tentunya selalu bersandar pada kaidah-kaidah konstitusi. Terobosannya membawa keluarga Istana ke jalur hukum yang mendapat respon positif dan apresiasi yang luas dari publik. Seakan memberi efek kejut bukan hanya kepada penyelenggara negara. Lebih dari itu, Ubedilah Badrun yang tokoh FKSMJ 98, juga berupaya menyadarkan betapa urghens tampilnya partisipasi peran politik dan hukum dari seluruh rakyat. Selama ini lingkungan Istana begitu angker untuk disentuh hukum. Alih-alih mengusik penguasa dalam soal politik dan hukum, kebanyakan orang justru menjadi korban. Jika ada yang berani menghadapi penguasa dalam soal itu, tentulah sesuatu yang sulit dan penuh resiko. Patut mendapat dukungan dan aksi solideritas dari semua elemen bangsa. Ada keengganan dan ketakutan atau mungkin sudah terpatri sikap apriori jika berurusan dengan pejabat atau petinggi negara. Apalagi yang terkait dengan irisan, bagian dalam dan kalangan keluarga istana. Sudah menjadi hukum yang tak tertulis, bahwasanya keberadaan dan posisi orang nomor satu di republik ini beserta lingkarannya seperti kebal hukum. Presiden atau keluarganya tak ubahnya \"the untouchable\" yang digambarkan dalam film-film mafia. Kehancuran Reformasi Jalur hukum sekaligus langkah politik Kang Ubed, terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang diangggap terindikasi \"abuse of power\". Menyiratkan bukan hanya betapa tumbuh suburnya KKN di era reformasi. Pemerintahan dibawah rezim Jokowi justru merusak sekaligus menghancurkan agenda reformasi yang dulu diperjuangkan dengan susah payah dan pengorbanan besar. Cita-cita perubahan yang menjadi semangat reformasi, kini malah menyebabkan kondisi negara semakin buruk dan terpuruk. Tak cukup dalam kegagalan membangun ekonomi yang membuat kesengsaraan hidup rakyat. Pola-pola kebijakan represi semakin kuat diperagakan seiring matinya demokrasi. Rezim juga terus membawa militer masuk ke tengah panggung kekuasaan, yang keberadaannya justru digugat saat kelahiran reformasi. Utang negara tak terkendali dan biaya tinggi pembangunan tak terencana. Ditambah perilaku kekuasaan yang cenderung biadab juga menyempurnakan rezim sebagai kekuasan yang menampilkan pemerintahan dan negara gagal. Pemerintahan dan negara gagal dibawah istana oligarki. Negara Panca Sila yang diselimuti neo kolonialisme dan imperialisme. Kini, rakyat sedang menunggu sajian menu sehat KPK dalam menindaklanjuti proses hukum Gibran dan Kaesang. Apakah hukum akan tunduk pada kekuasaan politik?. Apakah KPK benar-benar akan menjadi \"super body\" dalam upaya \"law inforcement\", atau lembaga anti rasuah itu hanya akan menjadi kacung istana?. Publik, tentunya akan sabar menunggu hidangan istimewa itu meski sudah dijejali aroma pesimis. Apapun kebijakan KPK baik dalam pengaruh pendekatan hukum maupun politik. Setidaknya inisiatif Ubedillah Badrun membawa anak-anak Jokowi yang ikut menikmati distorsi kekuasaan ke ranah hukum. Bisa menghentak tidur panjang rakyat dari belenggu demokrasi kekuasaan yang korup juga tiran. Sadar selama ini rakyat telah jauh keluar dari agenda reformasi. Pelaksanaan Panca Sila dan UUD 1945 tak mewujud bahkan jauh lebih nista dari apa yang ditentang dari semangat reformasi dulu. Untuk Ubedilah Badrun, untuk semua aktifis 98 dan untuk semua komponen gerakan perubahan serta seluruh rakyat Indonesia. Kembalikan agenda reformasi yang sebenarnya, dengan kejujuran dan kebesaran hati. Bangunlah jiwanya bangunlah badannya. Sehingga rakyat Indonesia dapat menghirup udara bersih dan menikmati alirah darah sehat Panca Sila dan NKRI. Semoga perjuangan Ubedilah Badrun dan seluruh rakyat menjadi upaya keberadaban membangun moral bangsa. (*)
Ujaran Kebencian dan Islamofobia
Profesor Australian National University (ANU) Greg Fealy menuding pemerintahan Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo represif terhadap Islam. Pandangan Fealy tertuang di sebuah artikel yang dimuat East Asia Forum pada 27 September 2020. Fealy menganggap, Jokowi telah melakukan kampanye penindasan sistematis terhadap kaum islamis dalam empat tahun terakhir. Oleh: Tamsil Linrung, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI JANGANKAN menyejuk, mereda saja tidak. Resolusi perbaikan yang saban pergantian tahun diikrarkan, nyaris sebatas dengungan semata. Pun, revolusi mental yang digadang-gadang sebagai program menggembleng manusia Indonesia menjadi lebih baik, juga tak jelas hasilnya. Faktanya, 2022 tetap saja kita sambut dengan riuh yang membuncah, dengan gaduh tak berkualitas. Cuitan Ferdinand Hutahaean soal “Allahmu lemah” sontak mengguncang jagad dunia maya. Seperti biasa, adu narasi tumpah ruah di media sosial dan media elektornik. Seperti biasa, anak-anak bangsa kembali bertempur opini permukaan, yang bukan persoalan utama negeri. Perdebatan yang kurang lebih sama juga terlihat dalam kasus Habib Bahar bin Smith (HBS). Perkara tersebut menjadi sorotan lantaran beberapa hal. Pertama, video kedatangan Danrem 061 Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi yang viral. Meski tujuannya baik, peristiwa tersebut di luar kelaziman. Kedua, penanganan laporan HBS yang demikian cepat. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021, HBS lalu dijadikan tersangka 17 hari kemudian, dan diterungku. Sebagai rakyat, kita tentu mendukung dan mengapresiasi upaya penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Semakin cepat prosesnya, akan semakin baik. Namun, respon cepat jelas tidak boleh mengesampingkan keadilan. Sebab, azas penting dari negara hukum adalah setiap persamaan warga negara di hadapan hukum (equality before the law). Dalam konteks tersebut, tidak sedikit yang mempertanyakan langkah-langkah penanganan perkara oleh kepolisian. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, misalnya, membandingkan proses perkara HBS yang demikian cepat dengan laporan dua warga Bogor yang dianiaya oleh terduga personel Brimod DD alias Nando yang dinilai perkembangan kasusnya tidak jelas. IPW juga membandingkan respon cepat penyidik kasus HBS dengan laporan atas pegiat media sosial Denny Siregar yang mandek. Denny Siregar dilaporkan pada 2 Juli 2020 oleh Ustadz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya. Artinya, sekira 1,5 tahun kasus Denny belum menemui perkembangan signifikan. Pengacara HBS Ichwan Tuankotta dan ramai netizen ikut membandingkan penanganan perkara HBS dengan Ade Armando dan Permadi Arya yang tidak jelas perkembangannya. Apa yang membedakan di antara mereka sehingga masyarakat ramai-ramai membandingkan? Sederhana saja. Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar adalah sosok yang dikenal pembela pemerintah. Sementara HBS sebaliknya, sosok yang dikenal beroposisi terhadap penguasa. Pengacara HBS menilai, hukum hanya tajam untuk oposisi atau lawan politik, sementara tumpul kepada para buzzer pendukung rezim. Bila dicermati, lapor-melapor yang terjadi umumnya terkait SARA (Suku Agama, Ras dan Antargolonga), Abu Janda misalnya, sebelum dilaporkan oleh Ketum KNPI terkait dugaan cuitan rasis terhadap Natalius Pigai, juga pernah dilaporkan terkait unggahan yang kurang lebih menyebut “Islam Arogan”, “Panji Nabi, Bendera Tauhid Bendera Teroris” atau “teroris punya agama, agamanya Islam”. Sementara itu, Denny Siregar pernah dilaporkan atas postingan di akun facebooknya yang berjudul “adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang.” Denny juga tercatat pernah dilaporkan terkait pernyataannya melalui video yang beredar di media sosial yang menyinggung pelegalan poligami dalam rencana penyusunan qanun (peraturan daerah) tentang hukum keluarga di Aceh. Sedangkan Ade Armando antara lain tercatat pernah dilaporkan terkait “meme Joker Anies Baswedan” dan perihal “Azan tidak suci.” Dari tiga aspek dalam SARA, yang cukup dominan menjadi objek laporan adalah cuitan yang menyinggung agama, khususnya agama Islam. Sebelumnya, kekerasan terhadap simbol-simbol Islam sempat terjadi, baik fisik maupun non-fisik. Ulama yang sedang melakukan pengajian ditikam, masjid dilempari bom molotov, dan bahkan sekadar cadar dan janggut pun dipersoalkan. Apakah Indonesia menuju Islamofobia? Kita berharap tidak. Namun, mengapa di negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia ini, sejumlah orang terlihat semakin terbuka mengolok-olok Islam? Ini tak pernah terjadi (atau sangat jarang terjadi) sebelumnya, kecuali di masa pergerakan dan PKI dulu. Gerakan atau isu anti Arab, misalnya, pernah menggejala di masa pergerakan sebagaimana dimuat Majalah Berita Nahdlatoel Oelama 1 Januari 1938. Atau, di masa pergolakan PKI, 15 Januari 1965, Ludruk LEKRA (Lembaga Kebudayaan Rakyat – organisasi underbow PKI) membuat pementasan di Prambon (Sidoarjo) dengan lakon “Gusti Allah Dadi Manten” (Allah menjadi Pengantin). Melemahkan kekuatan Islam sesungguhnya adalah proses melemahkan NKRI. Itulah sebabnya penjajah dan dedengkot PKI selalu berupaya menyasar sumber kekuatan ini. Sebab, sepanjang sejarah perjalanan negeri, umat Islam selalu berada di garda terdepan perjuangan bangsa. Tentu tanpa mengenyampingkan peran dari umat agama lain, saudara sebangsa kita. Kini, Indonesia telah merdeka dan PKI telah tiada. Namun, entah kenapa agama Islam dan pemeluknya terasa disudutkan. Tidak sedikit stempel yang sifatnya destruktif disematkan di sana-sini. Yang paling popular adalah branding intoleran dan radikal. Profesor Australian National University (ANU) Greg Fealy menuding, pemerintahan Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo represif terhadap Islam. Pandangan Fealy tertuang di sebuah artikel yang dimuat East Asia Forum pada 27 September 2020. Fealy menganggap, Jokowi telah melakukan kampanye penindasan sistematis terhadap kaum Islamis dalam empat tahun terakhir. Boleh jadi Fealy benar. Akan tetapi, bisa juga keliru. Sebab, untuk menyimpukan sebuah perkara besar dan sensitif, tentu memerlukan studi yang lebih komprehensif. Satu hal yang pasti, pemerintah harus lebih sensitif dan tegas, khususnya menyangkut penegakan hukum. Kita memahami, pemerintah tidak boleh mengintervensi hukum. Namun, dengan segala kekuasaan di tangannya, Presiden Jokowi dapat melakukan evaluasi terhadap proses penegakan hukum yang oleh sebagian masyarakat dipandang tidak berkeadilan. Islamofobia bukan tidak mungkin terjadi di negara berpenduduk mayoritas muslim. Presiden Jokowi perlu menunjukkan kesungguhannya mengantisipasi hal itu. Pemerintah sebaiknya bergandengan tangan dengan ulama, membangun persepsi tentang nilai-nilai Islam yang sejalan dengan ideologi Pancasila. Mereka yang mempertentangkan, justru boleh jadi punya agenda terselubung. (*)
Orang Amrat di Andunisi
Oleh Ridwan Saidi, Budayawan AMRAT artinya power system. Banyak Amrat di Arabia, tapi yang ke Andunisi lebih merujuk pada kenegerian Oman. Amrat sebagai nomenclatur menjadi proper name kepada Oman, sedangkan orang Oman sendiri disebut Qabus. Dalam logat kita gabus. Berdasarkan temuan di Aceh, utamanya Lamuri yang berupa coin emas dan pisau jambia yang menunjuk abad VII M, maka sebelum Islam orang-orang Amrat yang memeluk Ibadi (tauhid), kemudian memeluk Islam, di abad VII M itu orang-orang Amrat sudah datang baik semasa Ibadi, mau pun setelah muslim. Di Andunisi, nama sebelum Indonesia, Amrat disebut Emrat. Di Muara Ancol barat ada Muara Emrat. Hunian mereka di Sunda Kalapa disebut Yapat Embrat (foto atas). Yapat, ditulis Japat, tempat yang jauh. Ini sebutan orang Amrat untuk kampungnya di Sunda Kalapa. Dalam lidah Betawi Emrat diucapkan Embrat. Kampung Japat Embrat tertua di Jakarta Ini cagar yang harus dilindungi. Belanda, seperti biasa gemar aquisisi toponim. Emrat katanya dari hemraaden, peradilan, yang kantornya di meseum Seni Rupa yang gedungnya dibangun Daendels. Belanda menempati setelah 1828. Orang Amrat selain di Jakarta juga berdiam di Indramayu dan Babelan, Bekasi. Orang Amrat ke Andunisi berdagang dan menyebarkan Islam. Bersamaan ke Andunisi dengan Amrat adalah orang Iraq yang di sini disebut Babil atau Babel dari kata Babilonia. Ini melahirkan toponim Babelan, Bekasi. Time line migrasi bangsa-bangsa ke Andunisi: 1. X SM bangsa Maya, Mexico (re: Prof Kern, 1952) 2. IV SM bangsa Egypt. Menetap di Tapanuli, Toraja, dan Bali. Egypt dikuasai Alexender the Great. 3. II M Kaum Saba (re: Raffles) dan bangsa2 Afro berbahasa Swahili. 4. VII M bangsa2 Amrat dan Babel 5. VIII M bangsa2 Asia minor terutama Samarkand. Mereka berdagang dan juga menyebar Islam 6. IX M bangsa2 Inca, Carribea, Pacific. Mereka menyebar Christian 7. XI M bangsa Koja, India Selatan, muslim. Mereka berdagang dan menyebar Islam. 8. XIII M bangsa2 Indochina. Mereka bertani dan menyebar Budha 9. XV M bangsa Portugis. Mereka berdagang . Fa Hsien V M dan I Tsing VII M kelana, bukan migrasi. Bangsa Tiongkok migrasi ke Andunisi XVII M. India? Mereka baru migrasi tahun 1873. Tunggu CABE berikut. (*)
Hapus Islamophobia
Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Keagamaan COUNCIL on American-Islamic Relations (CAIR) akan merilis sikap politik masyarakat dan pemerintah AS yang anti Islam atau Islamophobia sepanjang tahun 2017-2020. Arahannya adalah sudah saatnya Islamophobia dihapus. Kebijakan dan tindakan anti Islam bukan saja kontraproduktif tetapi juga manipulatif. Gerakan Islamophobia pun sebenarnya telah gagal untuk mampu \"memberangus\" Islam. Rilis terbaru CAIR bertema \"Islamophobia in the Mainstream\" itu mengangkat adanya indikasi 35 Yayasan dan lembaga amal yang menyalurkan 106 juta US Dollar kepada 26 kelompok anti Islam. Amerika menunjukkan kemajuan dengan kebijakan yang lebih bersahabat kepada Islam. Setelah Biden mencabut kebijakan anti Islam Trump dan mengesahkan No Ban act atau UU anti diskriminasi agama maka DPR AS setuju RUU Anti Islamophobia usulan anggota Partai Demokrat Ilhan Omar untuk menjadi UU sebagai dasar pemberantasan Islamophobia di seluruh dunia Indonesia sebagai negara mayoritas muslim seyogyanya menyambut gembira upaya memberantas Islamophobia di seluruh dunia tersebut. Menyiapkan berbagai perangkat dan dana untuk menunjang program yang rasional dan sehat itu. Indonesia semestinya menjadi garda terdepan bersama negara muslim lainnya. Negara RI akan lebih berwibawa dan dihormati. Alif ba ta nya adalah dengan memulai mengubah dan menghapus kebijakan dan tindakan yang berbau Islamophobia di dalam negeri sendiri. Masih banyak anasir Islamophobist di kalangan pejabat pemerintahan, partai politik, ataupun organisasi kemasyarakatan. Lucunya kalangan beragama juga ikut-ikutan menjadi Islamophobist. Empat langkah memberantas Islamophobia di Indonesia. Pertama, mengubah pandangan dan sikap Pemerintah dan berbagai elemen politik yang menjadikan Islam sebagai masalah bahkan musuh. Islam dan umat Islam sesungguhnya adalah potensi utama bagi kemajuan bangsa dan negara. Kedua, hentikan stigmatisasi Islam dan umat Islam sebagai radikal, intoleran, anti kebhinekaan dan sejenisnya. Memberi stigma buruk hanya membuat umat tidak nyaman dan akan \"memasang kuda-kuda\". Pemerintah dipastikan tidak akan mendapat dukungan. Ketiga, tidak mengarahkan narasi \"moderasi beragama\" kepada liberalisasi, sekularisasi, atau pengambangan keyakinan keagamaan (plotisma). Menunggangi moderasi untuk melumpuhkan Islam dan umatnya hanya menciptakan kegaduhan dan perlawanan. Keempat, membuat perundang-undangan dengan substansi anti Islamophobia. Memberi sanksi atas sikap anti Islam baik yang dilakukan oleh umat lain maupun oleh umat Islam sendiri yang dangkal dalam pemahaman keagamaannya, termasuk para buzzer Istana yang gemar menista Islam dan menyakiti umat Islam. Sikap Islamophobia bertentangan dengan Pancasila dan mengganggu kerukunan hidup beragama. Potensial untuk menjadi penoda agama dan lekat dengan kriminalisasi ulama. Hapus Islamophobia dan jadikan negara Indonesia sebagai teladan bagi konsistensi sikap politik penguasa dalam melindungi Islam dan umat Islam dari berbagai serangan jahat atas keyakinan dan pelaksanaan ajaran. Merasakan nyaman dalam beribadah dan menjalankan syari\'ah. Amerika saja bisa. Indonesia bukanlah China. (*)
Muhammadiyah Dukung Kebijakan Larang Ekspor Batu Bara
Jakarta, FNN - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung kebijakan pemerintah yang melarang perusahaan pertambangan mengekspor batu bara terhitung mulai dari 1 hingga 31 Januari 2022.\"Kita harus memberikan apresiasi kepada pemerintah atas keputusannya melarang ekspor batu bara dari tanggal 1sampai 31 Januari 2022,\" ujar Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.Kebijakan pelarangan ekspor itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2BAnwar Abbas berpandangan kebijakan penghentian ekspor batu bara ini patut dilakukan agar pasokan untuk kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri dapat terpenuhi. \"Sebab kalau seandainya hal tersebut (pasokan dalam negeri) sampai terganggu, maka dampaknya terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan dunia usaha baik di Jawa maupun luar Jawa tentu akan terganggu,\" kata dia.Menurut dia, keputusan pemerintah selaras dengan konstitusi negara sebagaimana pada Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.\"Kalau seandainya keperluan kita sudah terpenuhi dan sudah aman, sisanya itulah yang akan kita ekspor, jadi jangan sampai terbalik,\" kata dia.Kendati mengapresiasi, namun Anwar juga menyesalkan soal kebijakan ini yang terkesan mendadak tanpa ada sosialisasi sebelumnya. Ia khawatir akan mengganggu hubungan dagang dengan negara pengimpor.\"Padahal kalau seandainya ada koordinasi yang baik antara PLN, pemerintah, dan pengusaha tambang, tentu masalah ini tidak harus terjadi sehingga hubungan dagang antara Indonesia dengan negara-negara mitra pengimpor batu bara dari negeri kita seperti China, India, Jepang, dan Korea Selatan tidak akan terganggu,\" kata dia. (mth)
Hadi Tjahjanto Minta Dukungan Masyarakat Sukseskan Ajang MotoGP 2022
Mataram, FNN - Komandan Lapangan MotoGP Mandalika, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, meminta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan ajang balap motor kelas dunia yang agendanya akan mengaspal di Sirkuit Mandalika pada Maret 2022.\"Ini (dukungan) sangatlah penting bagi Indonesia khususnya di Provinsi NTB. Sebab pelaksanaan \'event\' ini membutuhkan partisipasi seluruh pihak, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, Polri serta seluruh masyarakat NTB,\" kata dia, melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Senin. Mantan panglima TNI ini pun telah menindaklanjuti amanah dari Presiden Joko Widodo yang menunjuknya sebagai penanggung jawab dari persiapan MotoGP Mandalika.Minggu (9/1), Tjahjanto menginjakkan kakinya di Pulau Lombok, NTB. Dalam kunjungannya, Hadi dengan didampingi Komandan Korem 162/Wira Bhakti, Kolonel CZI Lalu Rudy Irham Srigede, dan Kepala Polda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto, mengecek segala persiapan dari ajang MotoGP Mandalika. Kemudian Sekretaris Daerah NTB, komandan Pangkalan Udara TNI AU ZAM Rembiga, dan beberapa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah NTB, turut mendampingi kegiatannya.Dalam kunjungannya, Minggu (9/1), Tjahjanto langsung meninjau Sirkuit Mandalika. Bersama rombongan, dia juga mengecek sarana-prasarana di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, akses kendaraan di Jalan ByPass Mandalika, rumah pondokan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional di wilayah Gerupuk, dan juga lapak pedagang yang berada di areal Sirkuit Mandalika. Sementara Poerwanto turut menyampaikan ajang MotoGP 2022 dengan agenda balap pada Maret mendatang di Sirkuit Mandalika harus dipersiapkan secara matang.\"MotoGP di Sirkuit Mandalika menyangkut nama Indonesia di mata internasional. Jadi persiapannya harus benar-benar maksimal, termasuk persiapan pengamanan yang menjadi tugas Polri dan TNI,\" kata dia. (mth)
Pemerintah Tetap Siapkan Berbagai Kegiatan Internasional Meski Omicron
Jakarta, FNN - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan tetap menyiapkan berbagai kegiatan (event) domestik maupun internasional yang sudah direncanakan terlaksana di Indonesia di tengah meningkatnya kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron.“Kita akan pastikan bahwa Indonesia siap untuk terus menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tentunya dengan adaptasi protokol kesehatan (dengan prinsip kehati-hatian, dan kewaspadaan),” ujarnya dalam Weekly Press Briefing secara virtual, Jakarta, Senin. Pemerintah, kata Sandiaga, akan terus memantau sektor pariwisata yang sudah mulai berkembang setelah adanya pelonggaran kegiatan masyarakat. Momentum ini akan dimanfaatkan untuk pertumbuhan kebangkitan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pemulihan di sektor ekonomi khususnya pariwisata serta ekonomi kreatif. Karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan di seluruh ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif. Mulai dari hotel, restoran, cafe, tempat rekreasi, sentra ekonomi kreatif, dan destinasi-destinasi lainnya. “Tentunya diharapkan kita lebih siap sehingga ini (penyebaran omicron) tidak akan berdampak negatif bagi kebangkitan ekonomi yang sudah kita rencanakan akan kita rasakan di tahun 2022,” ujar Sandiaga. Per 8 Januari 2022, sebanyak 278 orang telah terkonfirmasi mengidap omicron yang terdiri dari 31 orang dengan kasus transmisi lokal dan sisanya pelaku perjalanan luar negeri. Dia menghimbau kepada masyarakat agar tak pergi berlibur ke luar negeri terlebih dahulu mengingat omicron memilik tingkat penularan yang lebih cepat dibandingkan varian lainnya. “Kita memberikan satu arahan yang sangat jelas dan tegas bahwa jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak, maka berwisata di Indonesia menjadi prioritas bagi masyarakat,” ungkap Menparekraf Bagi Sandiaga, kasus omicron berdampak besar terhadap sektor pariwisata seperti pelarangan wisatawan asing dari 14 negara yang terkonfirmasi omicron datang ke Indonesia. Yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark. (mth)
Petani Berharap Ada Pembagian Sumber Mata Air Pegunungan Muria Kudus
Kudus, FNN - Petani di Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berharap ada solusi atas masalah pemanfaatan air dari Pegunungan Muria dengan pembagian secara adil agar petani tetap bisa bercocok tanam.\"Sejak ada eksploitasi air Pegunungan Muria secara besar-besaran, baik untuk masyarakat maupun untuk kepentingan bisnis, sektor pertanian terkena dampaknya karena petani tidak bisa tanam seperti biasanya,\" kata Sutikno, petani asal Desa Kajar saat ditemui seusai beraudiensi dengan Bupati Kudus Hartopo di Pendopo Pringgitan Kabupaten Kudus, Senin.Sebelumnya, kata dia, dirinya bisa menanam hingga tiga kali musim tanam, namun saat ini untuk bisa menanam pada musim tanam ketiga harus mengandalkan air hujan, sedangkan dari air yang bersumber dari pegunungan sudah tidak bisa diharapkan.Beberapa kali menanam tanaman kacang tanah pada musim tanam ketiga, kata dia, gagal terus karena air pegunungan yang biasanya bisa dimanfaatkan untuk pengairan tanaman ternyata tidak bisa, sedangkan air hujan yang diperkirakan bisa untuk mengairi ternyata prediksinya juga meleset.Produktivitas tanaman kacang yang seharusnya bisa mencapai 2 ton, karena kurangnya ketersediaan air irigasi produksinya menurun drastis dengan hanya menghasilkan 1,3 kuintal.Untuk itulah, kata dia, petani berharap ada pembagian dalam pemanfaatan air dari pegunungan, baik untuk petani, rumah tangga maupun untuk kepentingan usaha.\"Jika harus ditertibkan, kenyataan hingga masih saja muncul usaha penjualan air dari Pegunungan Muria, sehingga solusinya lebih baik ada pembagian yang adil agar petani juga tetap bisa memanfaatkan dan masyarakat juga terpenuhi sesuai kebutuhan sehingga kelebihannya tidak terbuang percuma,\" ujarnya.Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo mengungkapkan pihaknya bersama Camat Dawe akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kajar untuk optimalisasi pengelolaan air Pegunungan Muria, sedangkan pengawasannya akan dilakukan Satpol PP.\"Kalaupun ada yang terbukti melakukan pelanggaran, tentunya perlu ada pemberian sanksi. Kami akan mengawasi penggunaan air dari pegunungan sesuai perundang-undangan yang berlaku,\" tegasnya.Ia mendorong pengembangan BUMDes untuk mengatur instalasi pipa air sehingga pemanfaatan air menjadi lebih terkendali, terutama untuk kebutuhan rumah tangga dan tidak lagi dikomersialkan. (mth)