ALL CATEGORY

Ledakan Bom Ikan di Cimanggu Akibatkan Tujuh Rumah Warga Rusak

Pandeglang, FNN - Ledakan bom ikan di Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Minggu (9/1) malam, mengakibatkan tujuh rumah warga setempat mengalami kerusakan pada bagian dinding, kaca jendela, dan pintu.   \"Beruntung, ledakan cukup keras itu tidak mengakibatkan korban jiwa yang menimpa anggota keluarga kami,\" kata Iksan (50), warga Jampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa.   Iksan mengatakan, rumah miliknya itu hanya beberapa meter dari rumah korban ledakan UL (38) yang meninggal dunia, dan LI (36) istrinya yang mengalami luka berat.   Saat ini, istri korban UL dirawat di RSUD Berkah Pandeglang untuk menjalani perawatan.   Saat ledakan bom ikan itu terjadi, kata dia, dirinya pulang dari mushala, namun tiba-tiba mendengar suara ledakan keras dan kaca jendela rumahnya pecah.   Karena itu, dirinya sangat ketakutan saat mendengar suara ledakan sangat dahsyat, bahkan tanah bergetar.   \"Kami sempat lari keluar rumah, tetapi melihat ledakan itu sumbernya dari rumah UL, dan langsung bersama warga menolong korban untuk mengeluarkan dari reruntuhan puing rumah yang hancur,\" katanya menjelaskan.   Menurut dia, berkaitan dengan ledakan bom ikan itu warga setempat sama sekali tidak begitu mengetahui kegiatan di rumah UL.   Ledakan bom ikan tersebut juga tidak menyangka bakal terjadi, mengingat sehari-hari mereka berprofesi buruh tani dan buruh bangunan.   Selama ini, kata dia, perilaku UL bersama keluarganya cukup baik dan harmonis.   Begitu juga warga lainnya, Sukri (60), mengaku bahwa rumah miliknya juga mengalami kerusakan kaca jendela pecah dan dinding tembok retak-retak.   Namun, saat kejadian suara ledakan di rumah UL itu tengah berada di masjid.   \"Kami mendengar suara ledakan itu cukup keras dan warga setempat berhamburan keluar rumah, sumber ledakan dari rumah UL,\" katanya menambahkan.   Ia mengatakan, penyebab ledakan di rumah UL tersebut warga tidak mengetahuinya, karena warga berada di rumah dan juga ada di masjid serta mushala untuk melaksanakan Shalat Isya.   Saat ini, warga mengaku masih trauma mendengar ledakan itu cukup keras hingga mengakibatkan rumah tetangga korban ikut mengalami kerusakan.   \"Kami belum memperbaiki kaca jendela pecah akibat ledakan itu,\" katanya menjelaskan.   Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyebutkan ledakan keras yang terjadi di Cimanggu, Pandeglang itu berasal dari bahan bom ikan, karena efek ledakan cenderung low explosive, bukan jenis bahan peledak yang dibuat oleh jaringan terorisme.   Unit Jibom Satbrimob Polda Banten juga tidak menemukan power dan initiatiornya saat melakukan sterilisasi, sebagaimana biasa digunakan oleh kelompok terorisme yang senantiasa memadukan power, initiator, explosive, switching, casing, dan countainer dalam setiap aksi pembuatan bom.   \"Dari karakter bahan peledak yang ditemukan di TKP, tidak ada power dan initiatornya, sehingga disimpulkan bahwa bahan peledak itu bukan bom untuk aksi teroris, namun digunakan untuk menangkap ikan dengan bahan peledak,” kata Shinto Silitonga. (sws)

KPK Limpahkan Berkas Mantan Bupati Mojokerto Terkait Pencucian Uang

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas mantan Bupati Mojokerto, Jawa Timur, Mustofa Kamal Pasa, dalam perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.\"Hari ini, Jaksa KPK, Arif Suhermanto, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustofa Kamal Pasa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,\" ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.  Sebelumnya, kata dia, tim jaksa menerima pelimpahan berkas perkara dan terdakwa Mustofa dari tim penyidik pada 23 Desember 2021 bertempat di LP Surabaya.Ia mengatakan Pasa tidak ditahan karena saat ini masih menjalani pidana untuk perkara sebelumnya di dalam LP Surabaya. Adapun perkara sebelumnya yang menjerat Pasa adalah kasus suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan IMB menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.  \"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari pengadilan tipikor dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,\" kata dia.Pasa didakwa dengan dakwaan kesatu: Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua: pertama Pasal 3 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.  KPK telah mengumumkan dia sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi dia sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan pencucian uang oleh yang bersangkutan.Ia diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, camat, dan kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar. Ia diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK.Ia diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton. Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit. (mth)   

KPK Panggil Mantan Dirjen Kemendagri Terkait Kasus Dana PEN Daerah

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.\"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Selain Ardian, KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Sylvi Juniarty Gani, Lidya Lutfi Angraeni dari pihak swasta, staf pada Subdit Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Irham Nurhali, dan ASN pada Kemendagri Lisnawati Anisahak Chan.Ali mengatakan pemeriksaan lima saksi tersebut dijadwalkan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Ardian untuk bepergian ke luar negeri diduga terkait dengan kasus tersebut.Kasus dana PEN daerah tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021 yang menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.\"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain, yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021,\" kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/12).KPK belum bisa menjelaskan lebih detil terkait uraian lengkap kasus tersebut maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.\"Uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini. Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,\" ujar Ali. (sws)

Anggota DPRD Tebo Diperiksa KPK Kasus Suap APBD Jambi

Jambi, FNN - Anggota DPRD Kabupaten Tebo dari Fraksi Golkar Khalis Mustiko diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 di Mapolda Jambi.Khalis yang saat itu menjabat sebagai Direktur CV Empat Pilar Advertising datang mengenakan pakaian lengan panjang warna hijau tua, ke Mapolda Jambi, Selasa.Setelah diperiksa beberapa jam, keponakan dari Bupati Tebo Sukandar itu, keluar berlari menghindari awak media agar tidak ditanyai.Dia bahkan tampak bingung berlari ke lantai atas Gedung Polda Jambi tanpa sepatah kata pun. Namun, awak di media terus bertanya dan Khalis terus menghindar sambil keluar dari Gedung Mapolda Jambi.Meskipun dicecar pertanyaan terkait kasus suap RAPBD Jambi tahun 2017 yang melibatkan Apif Firmansyah sebagai tersangka. Khalis tetap bungkam sambil berlari menghindari awak media.Dalam konstruksi perkara itu, KPK menjelaskan Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola yang saat itu maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada tahun 2010, dan Apif selalu mendampingi Zumi melakukan kampanye.Saat Zumi terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif makin dipercaya untuk mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi.Berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-021, Apif mendapat kepercayaan kembali untuk mengurus semua keperluan Zumi, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.Sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif.Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dengan uang \"ketok palu\" pembahasan RAPBD 2017.KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya, dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Kasus yang menjerat Apif merupakan pengembangan dari penyidikan kasus tersebut.Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya Zumi Zola. Perkara Zumi telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap. (sws)

Imigrasi Atambua Cegah Omicron Sediakan Konter Khusus Pelintas Batas

Kupang, FNN - Kantor Imigrasi Kelas IIB TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur bersama Satgas COVID-19 Kabupaten Belu memberlakukan konter khusus paspor bagi pelintas batas RI-Timor Leste untuk mencegah masukannya varian Omicron melalui PLBN Mota Ain.Kepala Imigrasi Kelas IIB Atambua KA Halim dari Atambua, Senin, mengatakan bahwa konter khusus itu sudah mulai disimulasikan pada Senin.\"Konter paspor ini bertujuan agar semua pelintas batas yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain wajib mengumpulkan paspornya selama menjalani masa karantina yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat,\" katanya.Masa karantina bagi pelintas batas itu sesuai kesepakatan dengan satgas COVID-19 dan Pemkab Belu yaitu selama tujuh hari.Halim menambahkan bahwa hal ini dilakukan untuk mempermudah dan membantu gugus tugas COVID-19 melakukan pemantauan dan pengawasan selama masa karantina berlangsung.Halim menyatakan pula selama ini banyak pelintas batas yang lolos begitu saja, karena tak ada konter khusus bagi pelintas batas negara.Bahkan banyak pelintas batas yang lolos dari pantauan dan tidak mengindahkan larangan pemerintah untuk melakukan karantina selama tujuh hari.\"Kami harapkan ini bisa membantu pemerintah daerah serta Satgas COVID-19 Kabupaten Belu dalam mencegah penyebaran COVID-19 khususnya varian baru ke NTT,\" ujar dia pula.Ia pun menjelaskan bahwa tujuan lain dari konter khusus pelintas batas negara itu, untuk mempermudah pengumpulan paspor seluruh pelintas di PLBN Mota Ain dengan maksud agar pelintas mematuhi peraturan tim satgas terkait kewajiban karantina selama tujuh hari di tempat-tempat yang telah ditentukan.Kemudian, mempermudah pelintas mendapatkan informasi terkait maksud dan tujuan pengumpulan paspor, mempermudah pelintas mendapatkan informasi terkait kewajiban karantina selama tujuh hari serta informasi tempat-tempat karantina yang ditunjuk oleh tim Satgas COVID-19 Kabupaten Belu.Selain itu, mempermudah pelintas mendapatkan keputusan dari tim Satgas COVID-19 Kabupaten Belu terkait pengecualian dari kewajiban karantina, mempermudah koordinasi antarinstansi yang menjadi bagian dari tim satgas COVID-19 terkait penanganan pelintas, pengelolaan paspor yang dikumpulkan, serta penanganan setiap kendala yang terjadi di lapangan.Tujuan lainnya adalah meminimalisir kesalahan, kehilangan dan kerusakan paspor yang dikumpulkan mulai dari pengumpulan paspor sampai dengan penyerahan paspor kepada pemilik paspor pada hari ketujuh setelah karantina. (sws)

KPK Panggil Sembilan Saksi Terkait Kasus Orang Kepercayaan Zumi Zola

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah (AF), orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.\"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi untuk tersangka AF,\" ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.Pemeriksaan itu, kata Ali, dilakukan di Polda Jambi, Kota Jambi.Sembilan saksi tersebut adalah Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi Tri Ayu Andira, Sekretaris DPD PAN Kota Jambi/wiraswasta Dewi Julianti, serta Direktur PT Dua Putri Persada Ulfah Hariyani.Lalu, ada pula beberapa pihak wiraswasta, yakni Dedy Kurniawan, Wijayanto, Wisnu Syahputra, Farmawati, Sri Astuti Nengsih, dan Ari Sesar Hidayah selaku sopir.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif Firmansyah merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.Dia merupakan orang kepercayaan dan representasi dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.Saat Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif bahkan dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi, di antaranya adalah mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.Kemudian, sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.Total uang yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang \"ketok palu\" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mth)    

Kanwil Kemenkumham Riau Deportasi Seorang Warga Nigeria ke Malaysia

Pekanbaru, FNN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Pujo Harinto mengatakan pihaknya sudah mendeportasi seorang warga Nigeria Anok Wuru ke Malaysia, setelah sempat didetensi setahun di Rudenim Pekanbaru.\"Yang bersangkutan Anok Wuru, diberangkatkan menggunakan transportasi udara, tujuan Pekanbaru-Jakarta dengan negara tujuan Malaysia,\" kata Pujo Harinto dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.Ia mengatakan, Anok Wuru sebelumnya ditangkap oleh petugas imigrasi Kelas III Non-TPI Kerinci, karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat diperiksa. Warga Nigeria itu melanggar Pasal 71 huruf (b), UU No. 62 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Sebagai tugas dan fungsi rumah detensi Imigrasi, katanya, Rudenim Pekanbaru melakukan pendeportasian terhadap satu orang warga negara Nigeria tersebut pada Kamis (6/1) dengan pengawalan dua petugas.Setelah pendeportasian ini, maka jumlah orang asing yang ditahan di rumah detensi (deteni) di bawah pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru saat ini adalah pengungsi 904 orang difasilitasi International Organization for Migration (IOM). immigratoir (pelanggar ketentuan imigrasi) 10 orang difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru, dan pengungsi mandiri satu orang tidak difasilitasi oleh IOM, sehingga total pengungsi 915 orang.Warga Nigeria yang hendak dideportasi itu, katanya, diserahkanterimakan ke rudenim sejak Desember 2021 dan diberikan sanksi berupa pendeportasian dan penangkalan. Terhadap pendeportasian ini dilakukan pengawasan melekat oleh dua orang petugas dari rudenim.Anok Wuru mengaku diberikan pelayanan yang baik dan ramah serta mendapatkan makanan.\"Saya sempat didetensi di Rudenim Pekanbaru selama 1 tahun, di sini saya bisa berolahraga main tenis dan catur, terima kasih semuanya telah memberikan pelayanan baik buat saya,\" katanya pula. (sws)

Ribuan Karyawan PT KSI di Solok Selatan Mogok Kerja

Padang Aro, FNN - Sekitar 1.600 karyawan PT Kencana Sawit Indonesia (PT KSI) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar mogok kerja selama tiga hari mulai Selasa ini.Ribuan buruh itu menolak pemberlakuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta PHK.\"Kami melakukan mogok kerja selama tiga hari dan ingin bertemu langsung dengan pimpinan PT KSI. Apabila tidak juga ditemukan kesepakatan, maka kami akan memperpanjang aksi mogok kerja ini,\" kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT KSI Bustami, di Padang Aro, Selasa.Mogok kerja dilakukan oleh karyawan PT KSI mulai hari ini hingga Kamis (13/1) dan bisa diperpanjang sampai ada kesepakatan.Aksi mogok kerja ini, katanya pula, sudah keinginan seluruh pekerja di PT KSI.Dia mengatakan, manajemen PT KSI dinilai melanggar tata tertib perundingan perjanjian kerja bersama dan hal yang sudah disepakati dipungkiri oleh oknum manajemen.Menurut dia, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya memihak perusahaan, dan di PT KSI sudah ada dua orang pekerja yang pensiun tetapi pesangonnya hilang 50 persen.\"Dalam perjanjian kerja bersama (PKB) antara buruh dan perusahaan tidak seperti itu, karena sesuai undang-undang sebelum PKB ditandatangani maka mengacu ke PKB sebelumnya,\" ujarnya lagi.Mogok kerja, katanya lagi, dilakukan di depan Kantor PT KSI, dan seluruh karyawan dari semua divisi ikut mogok kerja termasuk pekerja pabrik.Dia menegaskan, aksi ini berlangsung damai dan tidak ada yang boleh berorasi. Pihaknya juga sudah menyampaikan surat ke pemerintah daerah setempat.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan Basrial mengatakan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan mogok kerja karyawan PT KSI. \"Sekarang saya sedang perjalanan menuju PT KSI,\" ujarnya lagi.Humas PT KSI Arfa saat dihubungi melalui telepon seluler tidak terhubung karena nomornya tidak aktif. (mth)

Presisi Jenderal Listyo itu Orasi Pada Martabat Manusia. Polisi Humanis, Emansipatoris dan Progresif!

Saat ini Kapolri Jenderal Listyo bersama gerbong besar institusi Polri sedang membawa humanisme itu dalam konteks baru pelayanan mereka pada masyarakat. Pun dari kacamata filsuf Yahudi Emanuel Levinas yang  menuntut komitmen gambaran humanis yang dialogis.  Oleh: Natalius Pigai, Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (2012-2017) MASIH ingat kasus Suroto, seorang peternak ayam yang diamankan polisi saat membentangkan poster keluhan harga pakan ternak di depan konvoi Presiden Joko Widodo  saat mengunjungi makam Bung Karno di Blitar pada bulan September 2021. Publik menilai aksi polisi tersebut berlebihan dan tidak mencerminkan sisi humanis dalam mengantisipasi gangguan Kamtibmas di masyarakat, pun dalam konteks pengamanan seorang pejabat negara, termasuk Presiden. Menariknya, Polri yang terpojok karena dianggap tak humanis ketika itu tidak membela diri. Kapolri Jenderal  Listyo Sigit Prabowo berdiri paling depan  memberikan perintah pada  seluruh jajarannya melalui Surat Telegram Kapolri agar bersikap humanis kepada masyarakat. Dia tunaikan janjinya, ketika Uji Kepatutan dan Kelayakan di Komisi III sebelum dilantik, Listyo membawa misi besar transformasi Polri dan salah satu aspek penting yang ditegaskan dia saat itu terkait basis penghormatan Hak Asasi Manusia dalam seluruh tindakan kepolisian. Polri di bawah pimpinan Jenderal Listyo Sigit sadar betul bahwa watak humanis kepolisian menjadiujung  tombak institusi ini agar kembali mendapat kepercayaan masyarakat. Polri dengan kata lain membawa misi besar pengarusutamaan  (mainstream) Hak Asasi Manusia dalam pelayanannya kepada masyarakat. Di bawah Listyo, penegakan hukum dilakukan dengan tegas namun tetap humanis. Polri juga memberi pesan bahwa penegakan hukum utamanya hadir untuk memberikan rasa keadilan dan bukan penegakan hukum yang semata-mata dalam rangka kepastian hukum. Bukan hanya itu, aspek penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia tampak dalam komitmen Listyo Sigit berada di garis depan dalam mengawal kebebasan sipil sebagai roh demokrasi.  Apa bentuknya? Kapolri dalam banyak kesempatan selalu menekankan strategi pemolisian yang mengutamakan soft approach dan bukan terutama pagelaran kekuatan (show of force)yang cenderung menunjukkan watak determinan Polri di hadapan masyarakat selama ini. Polri paham bahwa era demokrasi yang membawa agenda besar Hak Asasi Manusia tidak lagi memperlakukan rakyat sebagai obyek penguasaan tetapi subyek kekuasaan. Perubahan orientasi tugas dan peran kepolisian yang selama ini cenderung menertibkan masyarakat menjadi \'bersama masyarakat menciptakan ketertiban\'. Polri seperti terus diingatkan Listyo harus mampu memenuhi harapan rakyat atau berorientasi pada kepentingan rakyat. Bahkan dalam beberapa kesempatan dia juga mengingatkan bahwa polisi adalah pelayan rakyat. Implementasinya jelas, watak arogan kepolisian tak boleh lagi ada, polisi yang cendrung mencari-cari kesalahan masyarakat dan mengutamakan kekerasan tak boleh lagi diberi tempat. Jika perlu harus  mendapat tindakan tegas. Selain itu, karakter humanis kepolisian oleh Listyo juga diterjemahkan antara lain melalui optimalisasi peran polisi wanita (Polwan) yang menurut dia memiliki peran penting dalam mewujudkan aparat kepolisian yang humanis dan dekat dengan masyarakat.  Di sisi lain, garis kebijakan yang memberi tempat terbuka dan luas bagi peran Polisi Wanita di internal kepolisian memperlihatkan komitmen Listyo pada isu kesetaraan gender yang basis argumentasinya juga menginduk pada pengarusutamaan Hak Asasi Manusia. Seperti kata Lystio  saat membuka The 58th  International Association of Women Police Training Conference di Labuan Bajo, Flores, pada 7 November lalu. Jika kita mau mengubah pandangan diskriminatif terhadap perempuan, maka kita harus memulainya dari  penyelesaian stereotip di bidang profesi kita, yaitu keamanan dan penegakan hukum. Arahan Kapolri juga jelas ketika dia menempatkan Polsek-Polsek yang berada di garis depan pelayanan kepolisian melakukan reposisi peran yang tidak lagi berurusan dengan tugas penegakan hukum melainkan preemtive dan preventive yang fokus pada langkah-langkah pencegahan dan mengedepankan penerapan restoratif justice. Polri di bawah Lystio juga punya perhatian besar pada kebijakan afirmatif kelompok rentan seperti  anak-anak,  perempuan dan  kaum  disabilitas. Jika  diringkas,  komitmen Hak Asasi Manusia oleh Kepolisian merupakan langkah maju dari salah satu upaya menuju Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Perlu Dukungan Masyarakat Sipil dan Dunia Pers Hal-hal di atas tentu tidak lahir dari ruang kosong. Basis HAM yang dibangun Polri hari ini selain muncul dari tuntutan masyarakat, juga merupakan konsekuensi logis dari penghargaan HAM terkait kebebasan sipil, yang di dalamnya juga melekat institusi pers. Jika kita cermati, reaksi publik yang selama ini protes terhadap aksi polisi tidak humanis dan abai terhadap HAM, telah memunculkan gambaran atau citra polisi yang otoriter, represif dan tidak menghargai kebebasan sipil dan juga kebebasan pers. Masih ingat kasus mural yang berisi kritikan beberapa waktu lalu, telah menimbulkan penilaian buruk bagi polisi karena dianggap membungkam kebebasan masyarakat. Media sosial ramai-ramai menaikkan tagar seakan-akan polisi menjadi musuh kebebasan sipil.  Apa iya demikian? Apa iya Polisi yang sudah punya komitmen mengenakan baju HAM, masih juga dianggap  anti kebebasan sipil pada saat yang sama? Mari kita uji. Bukankah kebebasan sipil sesuatu yang tidak mutlak  sifatnya karena dia juga dituntut memiliki tanggung jawab etis. Terhadap apa? Ya, tanggung jawab terhadap kebebasan sosial. Bukankah kebebasan individu setiap warga negara tidak bersifat mutlak sebab dia dibatasi oleh kebebasan individu-individu yang lain? Ternyata faktanya Listyo sudah melakukan beberapa kegiatan terkait Hari HAM yaitu lomba Mural, dan orasi kebebasan ekspresi yang melibatkan masyarakat secara masif di 34 Polda. Kebijakan tersebut sebagai implementasi dari peran dan tugas kepolisian berbasis HAM sebagaimana diamanatkan berdasarkan Perkap Nomor 9 Tahun 1999 dan juga UU Nomor 40  Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Membangun Watak Humanis di Institusi Polri Jika demikian soalnya, adalah tugas bersama baik Polri maupun masyarakat memastikan nilai-nilai HAM menjadi pegangan bersama. Agenda besar pengarusutamaan HAM bukan hanya dituntut pada kinerja Kepolisian tetapi juga pada masyarakat sipil dan institusi pers. Salah satu upaya yang harus dipastikan baik terhadap Polri  maupun masyarakat sipil dan pers adalah kerja terus-menerus melakukan internalisasi nilai-nilai HAM. Internalisasi nilai HAM bisa dibentuk selain melalui pembelajaran atau pelatihan tentu efektif melalui praktek terus-menerus. Termasuk tidak resisten jika ternyata mendapat aksi korektif.  Polri saat  ini punya Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak  Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sekarang tinggal bagaimana peraturan ini menjadi nilai yang dihidupi oleh semua anggota Polri. Sama halnya pers di sisi lain dituntut untuk menjalankan secara konsekuen panduan kode etik jurnalistik dan prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan setiap tugasnya. Internaliasi nilai adalah proyek jangka panjang yang harus muncul dalam pikiran dan setiap tindakan. Di sisi Polri, berita baiknya adalah komitmen HAM yang selama ini digaungkan Listyo mulai membuahkan hasil. Terbukti dengan terus menurunnya jumlah pengaduan masyarakat terkait kepolisian di Komnas HAM berdasarkan periode 2013-2021. Jika pada tahun 2013 laporan msayarakat terkait kepolisian di Komnas HAM sebanyak 1.938 Kasus, pada tahun 2020 turun menjadi 1.122 Kasus dan pada tahun 2021 saat Lystio menjabat turun drastis menjadi  571 kasus. Pelan tapi pasti, citra Polisi humanis menjadi branding baru Polri di bawah kepemimpinan Listyo.  Polri Makin Dipercaya sebagai Humanis dan Emansipatoris Seorang penulis berkebangsaan Italia Francesco Pico pada 1496 menerbitkan buku saudaranya Giovanni Pico Della Mirandola berujudul ‘de hominis dignitate’ (orasi pada martabat manusia). Pico menegaskan bahwa makna kemanusiaan atau humanitas tidak dapat diandaikan begitu saja, tetapi harus diketemukan dan dirumuskan secara baru dalam setiap perjumpaan dengan realitas dan konteks yang baru. Saat ini Kapolri Jenderal Listyo bersama gerbong besar institusi Polri sedang membawa humanisme itu dalam konteks baru pelayanan mereka pada masyarakat. Pun dari kacamata filsuf Yahudi Emanuel Levinas yang  menuntut komitmen gambaran humanis yang dialogis.  Serupa Levinas, Polri dan juga masyarakat sipil dituntut untuk memahami bahwa kemanusiaan kita juga dibangun oleh kemanusiaan orang lain, dan sebaliknya kehadiran kita harus memberi kontribusi bagi kemanusiaan orang lain. Termasuk di dalamnya citra polisi humanis itu harus punya karakter emansipatoris yang mampu menghapus segala pendindasan, ketidaksamaan dan ekploitasi yang muaranya pada harkat dan martabat manusia yang dihormati, dimuliakan dan dikembangkan segala segi kehidupannya. Hasil survei yang dirilis Indicator Politik menempatkan Polri sebagai institusi yang makin dipercaya publik, dengan tingkat kepercayaan 80,2 persen. Hal ini menunjukkan sedang terjadi reformasi subtansial di dalam tubuh Polri. Oleh karena itu perlu dukungan dari seluruh anggota korps Bahyangkara mulai dari tingkat atas sampai bawah dan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. (*)

Ridwan Kamil Kaget-Tersanjung Jadi Cawapres Terkuat Setelah Sandiaga

Bandung, FNN - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengaku tersanjung sekaligus terkejut dengan hasil survei nasional berada satu urutan di bawah Sandiaga Uno yang memiliki pengalaman mengikuti Pilpres 2019 sebagai calon wakil presiden (cawapres).Survei itu bertajuk Pemulihan Ekonomi Pasca COVID-19, Pandemic Fatigue, dan Dinamika Elektoral Jelang Pemilu 2024 yang dilakukan pada 6 hingga 11 Desemberi 2021 yang digelar oleh lembaga survei Indikator.\"Jujur saja saya kaget berada di urutan kedua di bawah Bang Sandi Uno yang pernah jadi cawapres waktu pilpres kemarin. Namun tentu saya apresiasi karena ini kan datang dari pilihan masyarakat, meskipun itu hanya persepsi hari itu saja saat survei dilakukan kan,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima wartawan di Bandung, Selasa.Ridwan Kamil berada di urutan kedua dengan raihan 15,3 persen di bawah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno yang meraih 25 persen.Angka itu didapatkan dari pertanyaan siapa wakil presiden yang akan dipilih jika pilpres diadakan saat ini.Persentase yang diraih Ridwan Kamil dan Sandiaga Uno hanya bisa didekati oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang meraih 12 persen. Selebihnya, nama-nama lain seperti Menteri BUMN Erick Thohir atau Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hanya meraih angka di bawah 10 persen.Oleh karena itu, Ridwan Kamil tak ingin berbagai hasil survei dari lembaga, khususnya yang berkaitan dengan pemilihan presiden membuatnya mengaburkan fokusnya menjalankan tugas sebagai Gubernur Jawa Barat.Terlebih, berdasarkan pengalamannya, ada kinerja politik yang tidak bisa terbaca oleh survei.Sebagai contohnya, kata dia lagi, saat maju menjadi calon Wali Kota Bandung pada tahun 2013, hasil surveinya dimulai dari enam persen.Pada akhirnya, usai pencoblosan, ia dan Oded dinyatakan memenangkan kontestasi politik dengan meraih suara 45 persen.Dirinya juga memberi contoh lain, yakni saat Pemilihan Gubernur Jawa Barat, tingkat keterpilihan salah satu pesaingnya dalam survei hanya 12 persen. Ketika saat pemilihan, meski kalah, pesaingnya itu bisa meraih 29 persen suara.\"Ada kerja-kerja politik yang tidak terbaca oleh survei. Tapi, kalau konteks survei, lebih relevan ketika nama-nama calon sudah resmi dipasangkan,\" katanya pula. (sws)