ALL CATEGORY

Konstruksi Perkara Jerat Hakim PN Surabaya Itong

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.Dua tersangka lainnya itu adalah Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).\"Tersangka Itong Isnaeni Hidayat (IIH) selaku hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dan yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka Hendro Kasiono (HK),\" ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Dari persidangan itu, kata Nawawi, diduga ada kesepakatan antara Hendro Kasiono dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.Uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu diduga mencapai kisaran Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).\"Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, tersangka Hendro Kasiono menemui tersangka Hamdan (HD) selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro Kasiono,\" kata Nawawi.Terkait putusan yang diinginkan oleh Hendro Kasiono, lanjut Nawawi, di antaranya adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.Kemudian, untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro Kasiono diduga berulang kali berkomunikasi dengan Hamdan.Komunikasi di antaranya dilakukan melalui sambungan telepon dengan menggunakan istilah “upeti” untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.Nawawi pun mengatakan setiap hasil komunikasi antara Hendro Kasiono dan Hamdan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong.\"Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro Kasiono kepada Itong, dan Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang,\" ujar Nawawi.Selanjutnya, sekitar bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan tersebut dapat dikabulkan. Ia pun meminta Hamdan untuk menyampaikan hal itu kepada Hendro Kasiono.Hendro Kasiono diminta untuk merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.Permintaan itu pun segera disampaikan Hamdan kepada Hendro Kasiono pada tanggal 19 Januari 2022. Lalu, pada hari itu pula, uang senilai Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong diserahkan oleh Hendro Kasiono kepada Hamdan.\"KPK menduga Itong juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya, dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,\" ujar Nawawi.Dari konstruksi tersebut, KPK menetapkan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Hendro Kasiono selaku tersangka pemberi suap.Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Kemudian, tersangka Hamdan dan Itong Isnaeni Hidayat sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)

KPK Tahan Hakim PN Surabaya Itong Terkait Kasus Suap

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.Dua tersangka lainnya itu adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).\"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka, yaitu hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022,\" kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan detail rumah tahanan (rutan) tempat para tersangka tersebut ditahan.Itong Isnaeni Hidayat (IIH), kata dia, ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, Jakarta. Lalu, Hamdan (HD) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur serta Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.Selanjutnya, Nawawi pun menyampaikan keprihatinan KPK terhadap terjadinya tindak pidana korupsi di Tanah Air, bahkan kali ini melibatkan hakim dan panitera pengadilan yang merupakan aparat penegak hukum.\"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang hakim dan panitera pengadilan yang notabene adalah seorang aparat penegak hukum,\" ujar Nawawi.Menurutnya, setiap aparat penegak hukum semestinya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi.Dengan demikian, aparat penegak hukum pun sepatutnya menjadi contoh yang baik bagi warga negara agar taat kepada hukum dan tidak melakukan tindak pidana, terlebih tindak pidana korupsi. (sws)

Kronologi Tangkap Tangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) selaku penerima suap serta pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.\"Terkait kronologi tangkap tangan, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sebagian uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon, yaitu Hendro Kasiono (HK),\" ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Kemudian, kata Nawawi, pada Rabu (19/1) sekitar pukul 13.30 WIB, KPK mendapatkan informasi bahwa ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro Kasiono kepada Hamdan sebagai representasi Itong Isnaeni Hidayat. Penyerahan uang itu dilakukan di salah satu area parkir Kantor PN Surabaya.\"Tidak berapa lama kemudian, tim KPK langsung mengamankan Hendro Kasiono dan Hamdan beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima Hamdan, dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan,\" ujar Nawawi.Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaeni Hidayat, Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo, dan Dewi (DW) selaku Sekretaris Hendro Kasiono.Lalu, mereka ikut pula dibawa ke Polsek Genteng guna dimintai keterangan.Dari Polsek Genteng, pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi itu beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp140 juta segera dibawa menuju ke Jakarta.Selanjutnya, mereka diperiksa secara lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.Terkait barang bukti berupa uang itu, Nawawi mengatakan Rp140 juta tersebut merupakan tanda kesepakatan awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono.\"Uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta merupakan tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP,\" kata Nawawi.Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap tangan dan barang bukti yang diamankan, KPK pun menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. (sws)

KPK Amankan Rp140 Juta dari OTT Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp140 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan, Rabu (19/1).Operasi tangkap tangan yang melibatkan Itong dan kawan-kawan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.\"Adapun uang yang berhasil diamankan sejumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat (IIH) nantinya akan memenuhi keinginan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) terkait kasus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP),\" kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan bahwa dari kasus tersebut, melalui keterangan dan bukti yang dikumpulkan, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) selaku penerima suap. Lalu, ada pula Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Kemudian, tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)

Anggota KSP-SB Bogor Sampaikan Empat Tuntutan Pencairan Simpanan

Kota Bogor, FNN - Ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) di Kota Bogor menyampaikan empat poin tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait mengenai dana simpanan sejak tahun 2020 tidak mampu dicairkan pengurus. Menurut salah satu anggota KSP-SB Irwansyah, di Jalan Kumbang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, permintaan anggota koperasi cukup realistis mengingat dana yang mereka simpan ingin terbuka dan kembali layaknya aturan koperasi.   \"Kami ingin dana kami kembali dan kami punya empat tuntutan,\" kata Irwansyah.   Ia menyebutkan, empat permintaan ratusan anggota KSP-SB itu, yakni segera ada penyelesaian pengembalian dana simpanan, perwakilan anggota masuk dalam Tim Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah, meminta ada audit independen dan penegakan hukum bersama PPATK untuk mengungkap aliran dana simpanan anggota.   Sebagaimana putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam pengadilan niaga, kata Irwansyah, terdapat Rp8,6 triliun dana simpanan yang belum bisa dibayarkan pengurus kepada 54.000 anggota.   Sedangkan data anggota KSP-SB total berjumlah 181.000 anggota, sehingga belum masuk dalam PKPU.   Anggota lain, Bob mengaku telah menyetorkan dana sebagai simpanan di KSP-SB sebanyak Rp13,5 miliar sejak tahun 2017.   Dia menuntut setidaknya ada keterbukaan pengurus mengenai aliran dana simpanan anggota dan mengembalikan sesuai kebutuhan anggota terlebih dahulu.   \"Itu ada dana saya, ada dana bapak saya, minimal kembalikan dulu Rp3,5 miliar,\" ujarnya pula.   Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah menyatakan tengah melakukan komunikasi pemeriksaan (entry meeting) dengan KSP-SB.   Hal itu diharapkan melancarkan proses pembayaran pengembalian dana anggota dengan tetap berpedoman pada perjanjian perdamaian sebagaimana putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam pengadilan niaga yang didukung mekanisme penjualan aset (asset based resolution).   “Tujuan utama entry meeting ini dalam rangka mendampingi KSP-SB untuk melaksanakan putusan PKPU pengadilan niaga agar bisa dilaksanakan sesuai perjanjian perdamaian (homologasi) yang sudah ditetapkan sebagai solusi penyelesaian untuk semua pihak,” kata Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso, di Bogor, Jawa Barat sebagaimana dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.   Tiga tim yang terlibat dalam satgas ini ialah Tim Verifikasi Anggota, Tim Appraisal dan Verifikasi Aset, serta Tim Legal. (sws)

KPK Tetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Sebagai Tersangka

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap.Dua tersangka lainnya tersebut adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).\"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yaitu Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap dan sebagai penerima Hamdan (HD) serta Itong Isnaeni Hidayat (IIH),\" kata Wakil Ketua Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Peningkatan status perkara itu, kata Nawawi, dilakukan berdasarkan penyelidikan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan di Surabaya pada Rabu (19/1) sekitar pukul 15.30 WIB, KPK mengamankan lima orang.Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD), dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).Kemudian, ada pula Direktur PT SGP yang berinisial AP dan Sekretaris HK berinisial DW.Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Kemudian, tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)

Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Simanindo

Medan, FNN Kejari Samosir tetapkan tersangka kasus korupsi Pelabuhan Simanindo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan MS sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Pengelolaan Jasa Kepelabuhanan di Simanindo Kabupaten Samosir, Sumatera Utara selama periode Desember 2019 sampai dengan Maret 2020.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A.Tarigan, ketika dikonfirmasi, Kamis, membenarkan telah menetapkan MS sebagai tersangka.Ia menyebutkan, penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor.Print-05/L.2.33.4/01/2020 tanggal 17 Januari 2022.Tersangka merupakan mantan Kepala Unit Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Sumut I dan Sumut II telah melakukan manipulasi penjualan tiket yang seharusnya  dalam satu hari disetorkan ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) melalui Bank Sumut.\"Namun tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan tiket tersebut, dan melakukan penyelewengan, sehingga merugikan keuangan perusahaan PT.PPSU dan keuangan negara,\" ucapnya.Yos mengatakan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik dan Konsultan Manajemen Drs Katio & Rekan menemukan hasil perusahaan dan negara dirugikan sebesar Rp229.742.557.\"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi,\" kata Yos.PT.PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara dengan  wilayah kerjanya di Kabupaten Samosir, dan beroperasi di Pelabuhan Simanindo. (sws)

Ridwan Kamil Enggan Berandai-Andai Terkait Kepala IKN

Bandung, FNN - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil memilih tak banyak berkomentar dan tak mau berandai-andai terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang membocorkan salah satu kriteria kepala otorita ibu kota negara (IKN) bernama Nusantara adalah sosok berpengalaman latar belakang arsitek.\"Kalau saya tidak mau berandai-andai ya. Belum pasti saya juga. Saya baru baca tadi malam, kriteria kepala daerah arsitek kan gak hanya saya,\" kata Ridwan Kamil dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis.Sosok Ridwan Kamil merupakan seorang arsitek sebelum akhirnya terjun ke kancah politik.\"Namun siapa pun yang terpilih harus maksimal membangun ibu kota yang diputuskan pindah ke Kalimantan. Jadi saya tidak mau \"geer\" (gede rasa) dan tidak mau berandai-andai, takut salah,\" kata Ridwan Kamil.Ketika disinggung mengenai kesiapan, Ridwan Kamil menilai fokusnya saat ini masih menuntaskan janji-janji politiknya sebagai Gubernur Jawa Barat.\"Saat ini saya belum bisa menjawab, saya masih Gubernur Jawa Barat. Saya belum bisa menjawab hal yang belum pasti. Saya tidak mau berandai-andai,\" kata dia.Karya arsitektur Ridwan Kamil tidak hanya berada di Indonesia, namun tersebar hingga benua Asia bahkan benua Eropa.Selain merancang bangunan, Ridwan Kam juga terlibat dalam perancangan kota mandiri. Seperti Museum Tsunami Aceh dibangun sebagai sebuah monumen untuk memperingati peristiwa tsunami Aceh paling tragis pada 2004 lalu.Kemudian Marina Bay Waterfront di Singapura dan Ningbo Newtown, Tiongkok, sebuah rancangan kota baru dan dianggap sebagai salah satu kota masa depan.Dalam proses perancangan IKN, Ridwan Kamil juga terlibat dalam penjurian lomba desain IKN.Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengungkap kriteria calon pemimpin ibu kota negara baru yang bernama Nusantara itu.\"Paling tidak pernah memimpin daerah dan punya background arsitek,\" kata Presiden Jokowi di Jakarta. (sws)

Pembangunan PLBN di Natuna Bukti Kehadiran Negara di Wilayah Perbatasan

Tanjungpinang, FNN - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Pulau Serasan, Kabupaten Natuna merupakan bukti kehadiran negara di daerah perbatasan.\"Daerah terluar seperti Natuna memang sangat membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah untuk menjaga kedaulatan negara,\" kata Ansar saat audiensi dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Kepri untuk menindaklanjuti progres pembangunan PLBN di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis.Ansar menyampaikan tantangan pembangunan wilayah perbatasan di Kepri sangat kompleks.Karena itu, tahun ini Pemprov Kepri telah mendirikan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) untuk mengakomodir berbagai permasalahan dan tantangan pembangunan wilayah perbatasan.\"Pembangunan kawasan perbatasan ini diarahkan untuk mewujudkan halaman depan negara yang berdaulat, berdaya saing, dan aman,\" ujar Ansar.Pembangunan PLBN Serasan, katanya pula, dicanangkan akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), sekaligus melaksanakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.Dia optimistis dengan adanya PLBN Serasan dapat membuka keran ekspor hasil produksi laut dan produk unggulan lainnya dari Kepri. Dengan letak geografis 96 persen wilayah perairan, Kepri memang sangat mengandalkan hasil kelautan.\"Adanya PLBN Serasan ini nanti akan bisa kita maksimalkan untuk potensi kemaritiman di Kepri,\" ujar Ansar.Kepala BPPW Kepri Albert Reinaldo mengatakan PLBN Serasan dibangun dengan tujuan untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah terluar dan desa melalui pemerataan pembangunan antarwilayah.Menurutnya, PLBN Terpadu Serasan termasuk PLBN dengan kategori laut, sehingga hanya dapat diakses melalui jalur perairan.\"Berdirinya PLBN Serasan akan memiliki nilai strategis sebagai beranda terdepan Indonesia, karena berbatasan langsung dengan negara Vietnam dan Kamboja di sebelah utara, Singapura dan Malaysia bagian barat dan timur,\" ujarnya lagi.Ia menyampaikan pula PLBN Serasan dibangun di Pelabuhan Serasan, Desa Tanjung Setelung, Kecamatan Serasan. Luas lokasi yang dibangun PLBN Serasan ini mencapai 10,870 meter persegi. Pengerjaan pembangunan PLBN Terpadu Serasan mulai dikerjakan sejak 5 November 2020 dan ditargetkan selesai pada akhir Februari 2022.Selain itu, untuk meningkatkan kualitas layanan PLBN, dibangun berbagai fasilitas di antaranya gudang barang, gudang transit, mes dan wisma pegawai. Kemudian, kantor administrasi, tower air, tempat cuci mobil, 4 rumah dinas, pos jaga, power house, tempat pengelolaan sampah, rumah pompa air, dan bangunan penunjang lainnya.Total nilai kontrak pembangunan PLBN Serasan sebesar Rp145,69 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2020-2022 (MYC).\"Pembangunannya terus kita gesa agar selesai sesuai dengan target dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,\" kata Albert. (sws)

Suku Itu Bernama Indonesia

Keragaman suku, agama, ras dan antar golongan yang mewujud kebudayaan nasional itu. Menjadi pondasi utama dari konsensus nasional yang melahirkan NKRI hingga saat ini. Oleh: Yusuf Blegur, Pernah Aktif di DPP HIMMAH Alwasliyah dan Presidium GMNI SULIT membayangkan Indonesia berdiri tegak tanpa menyatukan unsur-unsur kedaerahan itu sebagai kekayaan materil dan spirituil bangsa. Kebhinnekaan dan kemajemukan Indonesia membuka ruang politik identitas dan primordialisme sebagai bagian dari eksistensi dan partisipasi masyarakat yang bersumber dari adat istiadat dan nilai-nilai leluhur.   Selama masih dalam interaksi sosial yang menyuburkan keharmonisan dan keselarasan. Kemunculan karakter kesukuan dan keagamaan dalam pergaulan sosial dan sebagai warga negara,  harus dilihat wajar dan sah-sah saja.  Menjadi naif ketika memaksa orang atau komunitas untuk tercerabut dari akar kebudayaan dan dari tradisinya yang sudah menjiwai. Seperti memaknai kesadaran Ilahiyah, manusia tidak bisa memilih dilahirkan dari Ibu siapa, tempat dan sukunya. Justru upaya yang mereduksi, menggerus  dan mengeliminasi mozaik-mozaik etnik Keindonesiaan itu. Pada dasarnya telah melukai Panca Sila, UUD 1945 dan NKRI yang telah menjadi simbol dan representasi entitas  negara bangsa Indonesia. Dengan demikian, sepantasnya seluruh rakyat Indonesia semestinya bangga menjadi   bagian dari suku dan daerahnya masing-masing. Kehormatan dan kebahagiaan tersendiri karena telah menjadi orang kampungan.  Hangat menyambut modernitas yang menggandeng liberalisasi dan sekulerisasi  namun tetap kokoh berpijak pada keyakinan tradisional yang menyimpan makna dan nilai-nilai  adiluhung. Selamat menyadari keberagaman, demi menjaga kearifan lokal untuk menyelamatkan Indonesia. Karena Sejatinya tanpa kekayaan kultur dan natur, Indonesia hanyalah berupa fosil peradaban. (*)