ALL CATEGORY

Hentikan Ferdinand Hutahaean

Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan UCAPAN Ferdinand Hutahaean banyak menyakitkan umat, rakyat, dan bangsa Indonesia. Yang terakhir yang dinilai melecehkan umat Islam adalah soal Allah lemah hingga perlu dibela. Ia bandingkan dengan Allah milik dia yang kuat. Gila memang fikiran Hutahaean.  Allah lekat dengan asma Tuhan dari umat Islam. Kristen juga kadang menyebut Allah. Jika Allahmu dan Allahku maka yang ada adalah dua entitas yang berhadapan, satu Islam yang lain Kristen. Ferdinand Hutahaean sendiri beragama Kristen Protestan.  Dari sisi hukum mudah untuk ditemukan pemenuhan rumusan delik penodaan agama. Pasal 156 a KUHP seribu persen akan terpenuhi unsur-unsurnya. Demikian juga dengan UU ITE. Bahwa Hutahaean minta maaf dan ngeles berdalih dialog imajiner tentu tidak menghilangkan perbuatan pidananya. Cuitannya berada di ruang publik dan cuitan itu sama sekali tidak menyebut imajiner.  Dalam hukum pidana cuitan Ferdinand merupakan suatu kesengajaan (opzet) untuk menodai sekurang-kurangnya berdasarkan \"opzet als zekerheids bewustzijn\". Meskipun \"opzet als oogmerk\" pun mudah untuk dibuktikan pula. Yang sulit adalah Hutahaean lari dari hukum. Dalih imajiner hanya akal-akalan untuk mengelabui publik dan penyidik.  Ferdinand layak masuk penjara. Cuitan telah menjadi harimau baginya. Agama Islam telah dihina. Apologi adalah upaya melepas dari ancaman hukum. Pengadilan akan menjadi tempat pembuktian. Kita dukung pelaporan oleh KNPI dan elemen lainnya sebagai wujud dari tanggung jawab hukum dan keagamaan.  Kepolisian tentu harus menindaklanjuti pelaporan tersebut. Ferdinand yang sompral dan merasa kebal hukum, seperti para penista lainnya, harus mendapat pelajaran.  Kegilaan tak boleh diberi ruang, masyarakat khususnya umat Islam harus mendapat perlindungan dan kepastian serta keadilan hukum. Keamanan berkeyakinan harus terjamin. Agama tidak boleh dimainkan apalagi dinistakan. Ferdinand Hutahaean terang-terangan menilai miring soal ketuhanan. Melecehkan Tuhan orang lain sama saja dengan melecehkan Tuhannya sendiri. Kegilaan yang mengindikasi kebodohan.  Di tengah rasa keadilan keumatan yang tercederai oleh kasus HRS, HBS dan lainnya maka umat berharap ada setitik bukti keadilan  bahwa penista agama juga diproses hukum. Hutahaean adalah alat uji setelah pelaporan Abu Janda, Deni Siregar, dan teman kekacauan lainnya tersendat dalam proses lanjutannya.  Ferdinand Hutahaean menambah panas bara api yang terpendam dalam hati umat Islam yang telah lama merasakan ketidakadilan hukum,  politik dan agama.  Bila Ferdinand menantang perang sabil maka umat Islam akan siap membuktikan bahwa Allah umat Islam itu sangat kuat dan bisa membuat sesal tak berkesudahan.  Umat Islam dapat mengawal dengan turun ke jalan. (*)

Polisi Terjunkan Tim Inafis Selidiki Penyebab Kebakaran Dinsos Kendari

Kendari, FNN - Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga menerjunkan Tim Inafis untuk menyelidiki penyebab kebakaran Kantor Dinas Sosial Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.Kapolsek Baruga Kompol Urvah Lomansyah di Kendari, Rabu malam, mengatakan pihaknya telah berkoodinasi dengan Kasatreskrim Polres Kendari untuk menerjunkan Tim Inafis guna meneliti dan mengidentifikasi barang bukti di lokasi kejadian.\"Kami berkoordinasi dengan Kasatreskrim. Tim Inafis akan diturunkan ke lokasi untuk mencari penyebab kebakaran,\" kata dia melalui telepon selulernya.Dia menyampaikan kepolisian saat kebakaran berlangsung ikut membantu mengamankan lokasi kebakaran. Saat ini pihaknya sudah memasangi garis polisi di Kantor Dinas Sosial Kendari.\"Penyebabnya kita belum tahu, kita tadi hanya membantu kegiatan pemadaman, kita amankan TKP dan pasangi \'police line\',\" ujar dia.Dia mengatakan pihaknya akan meminta keterangan saksi yang melihat langsung awal kebakaran kantor tersebut, meski begitu hingga saat ini belum ada saksi yang dimintai keterangan.Ia mengatakan pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari Dinsos Kendari terkait jumlah kerugian atas insiden tersebut.\"Kalau kerugian kami belum dapat konfirmasi dari Dinas Sosial, nanti kita koordinasi dengan Dinas Sosial terkait siapa yang berkompeten memberikan keterangan agar kita tahu berapa kerugiannya,\" ujar dia.Kantor Dinas Sosial Kota Kendari di Jalan Abunawas Nomor 8 Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, rata dilalap api, Rabu (5/1), sekitar pukul 18.00 WITA.Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kendari Junaidin Umar mengatakan pihaknya menerjunkan lima armada pemadam kebakaran dengan 35 personel untuk memadamkan kebakaran Kantor Dinas Sosial setempat.Tim pemadam kebakaran berhasil memadamkan api sekitar pukul 19.44 WITA.Kebakaran yang menghanguskan dua Gedung Dinas Sosial ini menjadi tontonan warga sekitar dan viral di berbagai media sosial seperti grup WhatsApp. Diperkirakan ribuan dokumen penting hangus terbakar. (sws)

Kejaksaan Ungkap Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp25 Miliar

Surabaya, FNN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan kasus korupsi di PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai Rp25 miliar.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, Rabu malam, menginformasikan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Jatim itu.\"Masing-masing tersangka bernama Yuniwati Kuswandari (60 tahun), warga Desa Sepande, Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38), warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Malam ini langsung kami tahan,\" ujarnya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Rabu. Tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Namun, dia sebelumnya tercatat sejak 1993 pernah bekerja sebagai staf \"finance and banking\" di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun tahun 2016. Sedangkan, tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.Penyidik Kejati Jatim mengungkap tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.Persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan kartu identitas karyawan yang mengajukan permohonan.Sejumlah dokumen sebagai persyaratan kelengkapan permohonan pembiayaan, di antaranya slip gaji dan surat rekomendasi diperoleh tersangka Yuniwati melalui Hendrik selaku Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Fathur memastikan Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I Hendrik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron.\"Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan,\" ucapnya.Beberapa tanda tangan pemohon pembiayaan juga tidak ditandatangani karyawan bersangkutan, bahkan terdapat nomor kartu identitas karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan tidak terdaftar dalam sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Menurut Fathur, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur Pedoman pembiayaan Bank Jatim.\"Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp25.573.332.149,00 atau Rp25 miliar lebih,\" katanya.Ini merupakan perkara korupsi kedua di Bank Jatim dengan modus kredit fiktif yang ditangani Kejati Jatim dalam kurun waktu setahun terakhir.Sebelumnya, Kejati Jatim mengungkap kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, yang menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim telah merugikan negara sebesar Rp170 miliar.Dalam perkara tersebut, Kejati Jatim menetapkan enam tersangka. Beberapa tersangka di antaranya saat ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (sws)

Ferdinand Hutahaean Bisa Lepas Tapi Harus Menjadi Orang Gila

Oleh Asyari Usman, Jurnalis Senior FNN dan Pengamat Sosial Politik MANTAN politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, sedang menghadapi masalah serius. Dia dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan telah melakukan penodaan agama Islam. Ferdinand sempat membuat klarifikasi. Dia lebih-kurang mengatakan cuitan “Allahmu lemah” itu tidak dimaksudkan untuk menyasar kelompok atau agama tertentu. Tentu bisa-bisa saja Ferdinand mengelak. Sesuatu yang instinktif. Tetapi, orang tak percaya argumentasi politisi ini. Mengelak itu normal. Semua orang akan melakukannya ketika terpojok. Dalam hal ini, akal sehat Ferdinand mencari jalan untuk keluar dari tuduhan penodaan agama itu. Klarifikasi dari Ferdinand kelihatannya tak berdampak. Cuitan yang gegabah itu tidak ambiguitas. Jelas melecehkan agama Islam. Tidak perlu memanggil ahli bahasa untuk menyimpulkan bahwa kalimat-kalimat Ferdianand memang menghina agama. Dan tidak tanggung-tanggung. Penghinaan itu ditujukan ke Tuhan. Bukan tentang ajaran agama. Bukan tentang sholat atau puasa, sebagai contoh. Dia langsung melecehkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Nah, bisakah Ferdinand lepas dari jeratan pelecehan atau penodaan agama setelah menyebut “Allahmu lemah, perlu dibela”? Tampaknya masih ada yang bisa dilakukannya untuk menggagalkan langkah hukum yang telah dilakukan oleh sejumlah pihak. Caranya? Tidak sulit. Tetapi sangat hina. Ferdinand harus menjadi orang gila. Dia harus menghilangkan kewarasan akalnya agar tidak bisa disentuh hukum. Ini perlu dilakukannya secepat mungkin sebelum laporan polisi terhadap dia diproses. Ferdinand harus berubah menjadi gila sungguhan. Tidak sekadar berpura-pura gila. Teknologi dan kepakaran para psikiater tidak mudah dikelabui. Menjadi gila sungguhan tentu berat sekali. Ferdinand akan ketahuan pura-pura gila kalau cuma mondar-mandir di jalan-jalan Jakarta dengan hanya memakai sempak merah. Atau sambil menyandang tas plastik kumuh yang berisi barang-barang rongsokan. Orang tak percaya. Apa iya bisa gila dalam beberapa hari saja sejak menlecehkan agama? Tak mungkin. Jadi, bagaimana cara yang cepat menjadi gila? Sekali lagi: ini sangat berat. Intinya, pusat syaraf harus mengalami gangguan fungsi. Untuk sampai ke situasi seperti ini, orang harus, misalnya, mengalami kecelakaan lalulintas yang menyebabkan bagian sensitif di kepalanya membentur benda keras. Tapi, kecelakaan lalulintas tak bisa direkayasa supaya Ferdinand menjadi gila. Sebab, kecelakaan bisa saja merenggut nyawa dia. Bagaimana kalau dibenturkan kepala ke tembok atau aspal? Taruhannya berat. Bisa saja kepala luka-luka tapi akal sehat tidak hilang. Tidak menjadi gila. Tapi, ada cara mudah yang bisa meyakinkan publik bahwa Ferdinand benar-benar gila. Yaitu, memakan kotoran manusia atau kotoran binatang sambil mondar-mandir di depan umum. Kalau Ferdinand berani melakukan ini, dijamin masyarakat percaya dia gila. Dengan begitu, lepaslah dia dari jeratan hukum penistaan agama.[]

Kompol Supriyanto Raih Gelar Doktor Kriminolog UI

Depok, FNN - Kompol Supriyanto berhasil meraih gelar doktor dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Departemen Kriminologi, Program Pascasarjana, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Indonesia (FISIP UI) dengan predikat Cumlaude.Supriyanto berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Determinan Kejahatan Kerah Putih: Criminaloid dan Organizational Criminogenic Elaborasi Terhadap Kasus-Kasus Kejahatan Finansial di Indonesia, di kampus UI, Depok, Jabar, Rabu.Supriyanto berhasil menyelesaikan studi dalam waktu 3,5 tahun, dengan IPK 3,72.Determinan pendorong pelaku kejahatan finansial tersebut di antaranya ialah faktor sosio-ekonomi, yang mengacu kepada nature of industry.Gambaran nature of industry di antaranya ialah menawarkan kemudahan, memberikan harga murah serta keuntungan yang berlimpah dalam waktu yang singkat; sedangkan affinity frauds, merujuk pada eksploitasi isu agama yang dapat menarik minat karakteristik masyarakat Indonesia.Determinan lainnya ialah karakteristik sosio-ekonomi korban di Indonesia. Serta terdapat juga kondisi penegakan hukum dan politik yang cenderung koruptif, sehingga dari sisi individu pelaku dan korporasi akan menjadikan kondisi tersebut sebagai jalan yang menetralisir serta “melegitimasi” perilaku menyimpang mereka.Kasus FT Diketahui bahwa idealnya FT memberangkatkan jamaah dengan biaya sebesar 17.000.000, dan untuk menutup kekurangan memberangkatkan jamaah umrah promo diambil dari uang jamaah promo yang telah membayar lunas tahun berikutnya. Kemudian apabila FT tidak bisa memberangkatkan jamaah umrah promo dengan uang yang dibayarkan atau disetorkan ke rekening FT, maka FT menggunakan uang jamaah umrah promo yang telah dibayarkan tahun berikutnya.Kasus Koperasi MP   Kasus bermula saat Koperasi MP menipu ribuan nasabahnya yang berinvestasi. Para korban dijanjikan keuntungan di atas 10 perssn terhadap para nasabah, dari mulai level anggota hingga tingkatan Leader, Gold, dan Diamond. Setiap Leader dijanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari investasi nasabah, namun harus berinvestasi awal sebesar Rp500.000.000 – Rp2.000.000.000.Setiap modal yang disimpan akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari uang yang disetorkan dan simpanan tidak hilang dan bila jatuh tempo modal dikembalikan.Namun, yang terjadi para korban hanya sebagian yang diberikan keuntungan dan setelah jatuh tempo para korban tidak dapat menarik dana simpanannya.Baik kasus FT dan Koperasi MP telah memenuhi 6 aspek criminaloid yaitu pertama tidak ditemukan karakteristik fisik dan psikologis tertentu seperti egoisme yang tinggi, kedua para pelakunya telah menerapkan teknik netralisasi yaitu denial of responsibility, denial of injury, denial of victim, condemn the condemners, appeal to higher loyalties, dan denial of responsibility. Ketiga pengendalian diri yang rendah dan rasionalisasi yang tinggi terhadap kejahatan sehingga memberikan keyakinan dalam melakukan kejahatan.Keempat pengakuan palsu atas sosok yang terpengaruh budaya hedonisme dan alternative hedonism.Kelima rendahnya sensitivitas moral dan kecerdasan, dalam hal ini berkaitan dengan moral force yang terkait dengan attachment; involvement; commitment; dan belief.Keenam status sosial dan budaya yang sifatnya overconfidence and over-appreciation for self- authority.Peneliti telah membuktikan bahwa criminaloid telah berkontribusi dalam kejahatan korporasi, khusus pada kejahatan finansial penggelapan.Dinamika dalam criminaloid diantaranya ketiadaan karakteristik fisik dan psikologis; keraguan dalam bertindak; mudahnya memberikan pengakuan; sensitivitas moral; kecerdasan dan status sosial serta budaya.Terkait hal tersebut pun, peneliti telah menemukan bahwa konteks pekerjaan atau profesi yang digunakan merujuk pada pelanggaran yang terjadi selama kegiatan kerja berlangsung dan berkaitan dengan pekerjaan.Maka dari itu, kejahatan tersebut dilakukan dengan menciptakan dan memanfaatkan kesempatan melalui legitimasi pekerjaan.Kondisi ini yang mendorong dinamika organizational criminogenic dalam kejahatan korporasi tumbuh subur dan sulit diterka.Dinamika dalam organizational criminogenic antara lain adalah orientasi profit, keberlangsungan bisnis, pencapaian target, loyalitas kelompok, persepsi bisnis, dan distribusi tanggung jawab pimpinan korporasi.Lebih jauh, peneliti menemukan bahwa fokus dalam organizational criminogenic adalah celah dalam proses korporasi, aspek pengawasan, yang bertemu dengan dorongan motivasi keuntungan pribadi.Dalam kasus kejahatan finansial FT dan Koperasi MP, peneliti menemukan kebaruan bahwa penyebab terjadinya kejahatan, tidak ada satu determinan yang paling dominan, namun penyebabnya justru karena aspek criminaloid dan organizational criminogenic yang berkelindan dalam satu kasus yang sama, serta kehadiran determinan lainnya yang menghubungkan criminaloid dan organizational criminogenic, sehingga menimbulkan kejahatan, yaitu aspek situational criminogenic.Peneliti melihat bahwa motivasi melakukan kejahatan finansial adalah keuntungan. Di mana motivasi memperoleh keuntungan hadir di dalam pribadi individu yang memiliki kecenderungan criminaloid serta hadirnya tempat, berupa sebuah perusahaan, sebagai wadah untuk mengumpulkan keuntungan yang memiliki kecenderungan organizational criminogenic.Ketika dua aspek tersebut terdapat dalam satu wadah yang sama, yang kemudian berkelindan dengan determinan situational criminogenic, seperti nature of industry, affinity frauds, serta karakteristik sosio-ekonomi Indonesia, maka muncullah korban-korban dari First Travel dan Koperasi Pandawa.Hasilnya, pada aspek criminaloid didapati pelaku memiliki kecenderungan untuk mudah memberikan pengakuan, memiliki status sosial dan budaya tertentu, sensitivitas moral, memiliki kecerdasan, serta keterampilan, namun ragu dalam bertindak.Sedangkan, untuk aspek organizational criminogenic, didapati pelaku berada pada lingkungan dengan ambisi keuntungan, memiliki persepsi bisnis tertentu, bersikap loyal terhadap kelompoknya serta sumber daya manusia yang cenderung homogen.Melalui hasil penelitian ini, ditemukan bahwa kejahatan finansial dapat terjadi karena dua aspek kejahatan yaitu criminaloid dan organizational criminogenic bertemu dengan situasi (situational criminogenic) yang mendukung terjadinya kejahatan finansial.Temuan dalam disertasi ini diharapkan mampu membantu aparat penegak humum baik Kepolisian atau otoritas keuangan, tidak hanya melihat kejahatan finansial dari satu sisi saja, namun melihat dari sisi yang kompleks dalam kejahatan korporasi, sebagaimana yang menjadi hasil penelitian ini.Kemudian, pemerintah juga dapat mempertimbangkan dinamika situational criminogenic sebagai faktor-faktor yang dapat mendukung terjadinya kejahatan korporasi.Dalam sidang disertasi tersebut dipimpin oleh Prof. Drs. Adrianus E Meliala, PhD; Prof. Dr. Semiarto Aji; Prof. Dr. Topo Santoso; Prof. Dr. Indriyanto Seno; Prof. Dr. Marcus Priyo; Dr. Dra. Ni Made Martini; Dr. Vinita Susanti; Dr. Iqrak Sulhin. (mth)      

Anggota DPD RI Protes Penguasaan Lahan Sentul City Lampaui Batas

Bogor, FNN - Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Eni Sumarni protes mengenai penguasaan lahan oleh PT Sentul City Tbk. di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah melampaui batas.\"Dalam aturan yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, suatu korporasi hanya diizinkan menguasai lahan 400 hektare per provinsi. Akan tetapi, PT Sentul City sudah melampaui itu,\" kata Eni usai menemui Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Rabu.Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Jawa Barat itu akan membawa permasalahan tersebut pada rapat paripurna mendatang dan mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus).Ia juga mengaku kesal atas sikap PT Sentul City karena beberapa kali menggusur warga di atas lahan yang mereka kuasai atas kepemilikan hak guna bangunan (HGB) di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.\"Ternyata Pemkab Bogor sudah memberi teguran kepada pihak Sentul City. Namun, tidak diindahkan,\" terang Eni.Sementara itu, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku telah menerima banyak aduan dari masyarakat terkait dengan kerusakan lingkungan akibat pembangunan lahan milik PT Sentul City.Iwan berharap Sentul City mengedepankan musyawarah mufakat dengan warga terkait dengan penggusuran agar seluruh pihak tidak ada yang merasa rugi.“Ya, kami sudah pernah bersurat ke Sentul agar musyawarah mufakat itu diutamakan dengan warga. Kami sebagai pemerintah daerah juga harus melindungi masyarakat karena belakangan ini ada aduan soal banjir usai Sentul City membuka lahan,\" kata Iwan.Ia juga meminta Sentul City untuk tidak sering melayangkan somasi kepada warga yang tinggal di atas lahan yang mereka kuasai sejak lama. (mth) 

DPRD DKI Panggil SKPD dan BUMD Pangan Bahas Kenaikan Sejumlah Sembako

Jakarta, FNN - Komisi B DPRD DKI Jakarta bakal memanggil Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pangan pada Kamis (6/1) untuk membahas naiknya harga sejumlah sembako.Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyebut dalam pemanggilan tersebut bakal mempertanyakan soal kenaikan sejumlah bahan pangan di Jakarta, termasuk memastikan stok yang ada.\"Di dalam kita bahas kenaikan harga telur, cabai, minyak goreng. Ini bagaimana antisipasi pemda ke depannya seperti apakah akan ada operasi pasar kalau tidak alternatifnya apa, ini besok kami akan gali,\" kata Aziz di Jakarta, Rabu.Kemudian, lanjut Aziz, akan dibicarakan mengenai subsidi untuk jangka panjang, dan juga akan membicarakan sarana ruang pendingin (cold storage) untuk barang yang memiliki nilai fluktuatif.\"Kami akan cek apakah barangnya cukup untuk melakukan operasi pasar. Kemudian pasti dibicarakan soal subsidi pangan,\" tuturnya.Selain itu, Aziz menyebut bahwa pemanggilan ini juga terkait dengan evaluasi tahunan pada Dinas KPKP dan BUMD pangan.\"Besok kami akan memanggil Dinas KPKP dan seluruh BUMD pangan ada Dharma Jaya, Food Station, Pasar Jaya, juga untuk mengagendakan rapat tentang evaluasi capaian tahun lalu,\" ucap Aziz.Aziz mengungkapkan bahwa rapat tersebut rencananya akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB. (mth)

Polda NTB Apresiasi Kesepakatan Tokoh Agama Jaga Stabilitas Keamanan

Mataram, FNN - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengapresiasi kesepakatan para tokoh agama dan masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan.Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Rabu, menyampaikan apresiasi juga kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang sudah memfasilitasi lahirnya kesepakatan antara tokoh masyarakat dari pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Lombok Timur, pada Senin (3/1).\"Secara khusus kami dari Polda NTB mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang memfasilitasi pertemuan untuk bertemunya para tokoh, guna menjalin silaturahmi demi terciptanya kondisi yang aman dan terkendali, khususnya di Lombok Timur,\" kata Artanto.Pertemuan itu digelar terkait gejolak yang terjadi di tengah masyarakat akibat adanya cuplikan video seorang penceramah Pondok Pesantren As-Sunnah yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.Menurut Kabid Humas, pertemuan tersebut sangat tepat diselenggarakan. Karena kesepakatan dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh kalangan pejabat dari forum komunikasi pimpinan daerah maupun TNI, dan Polri itu lahir dari musyawarah.Artanto juga melihat dalam pertemuan itu para tokoh mendapat kesempatan menyampaikan pandangan dan solusi dari permasalahan yang telah terjadi.Termasuk dari pihak pesantren tempat penceramah berasal, forum juga memberikannya kesempatan untuk mengklarifikasi perihal ucapan dalam cuplikan video berdurasi 19 detik tersebut.Perihal permasalahan yang terjadi, baik perusakan fasilitas pondok pesantren maupun laporan dugaan kebencian yang dituduhkan kepada penceramah, forum sepakat agar penanganannya diserahkan dan diselesaikan secara hukum oleh pihak kepolisian.\"Ada tujuh poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut, yang pada intinya semua tokoh sepakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas kehidupan beragama tetap kondusif, khususnya di Lombok Timur,\" ucap dia.Kesepakatan dalam pertemuan tersebut telah dibubuhkan di atas kertas. Para pihak yang hadir, menandatangani kesepakatan untuk menjaga stabilitas keamanan serta kerukunan umat beragama, khususnya di Kabupaten Lombok Timur.Penandatanganan berkas kesepakatan bersama itu disaksikan langsung oleh Bupati Lombok Timur Sukiman Azmi, Dandim 1615/Lombok Timur dan juga Kapolres Lombok Timur.\"Mereka bersepakat akan menyempurnakan kesepahaman tersebut di kemudian hari jika terjadi hal-hal di luar kesepakatan,\" kata Artanto. (mth)   

Kejaksaan Ajukan Banding Kasus Penyerobotan Aset PT KAI di Bandung

Bandung, FNN - Kejaksaan Negeri Bandung mengajukan banding atas perkara penyerobotan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Bandung setelah terdakwa bernama Suhendar mengajukan banding atas putusan tiga tahun penjara oleh pengadilan.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali, mengatakan, Suhendar sebelumnya telah divonis bersalah sesuai pasal 167 ayat (1) KUHP oleh Pengadilan Negeri Bandung. Adapun lahan terkait sengketa tersebut berada di Jalan Ir H Juanda (Dago), Bandung.\"Atas banding yang diajukan oleh terdakwa Suhendar, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung juga menyatakan banding,\" kata Gazali, di Bandung, Jawa Barat, Rabu.  Ia menuturkan kasus ini naik ke meja hijau karena terdakwa diduga menguasai aset yang bukan miliknya dan dianggap melanggar dengan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup oleh orang lain.Hal itu dilakukan terdakwa pada 2019 lalu di mana dia berusaha menyerobot lahan yang berada di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Coblong, Bandung, seluas 4.715 meter persegi yang merupakan milik PT KAI.  \"Terdakwa berada di sana dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak (terdakwa) tidak pergi dengan segera,\" katanya.Menurut dia, dari fakta-fakta persidangan, PT KAI bisa menunjukkan dokumen-dokumen sah kepemilikan atas lahan tersebut. Dalam kasus itu pun terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.\"Bukti-buktinya sudah akurat ada saksi juga dari BPN. Bahkan kita sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan,\" katanya. Adapun kasus itu bermula pada saat PT KAI pada 2016 hingga 2018 menyewakan tanah dan bangunan di lahan tersebut kepada Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat.Namun setelah sewa itu berakhir, tanah dan bangunan itu justru dikuasai terdakwa bersama keluarganya tanpa sepengetahuan PT KAI. Sebelum maju ke persidangan, menurutnya PT KAI juga telah mendatangi lokasi dan meminta kepada terdakwa untuk mengosongkan lokasi tersebut. Namun hal tersebut diabaikan meski beberapa somasi telah dilayangkan. (mth)   

PT Timah Reklamasi 400,51 Hektare Bekas Tambang Babel Selama 2021

Pangkalpinang, FNN - PT Timah Tbk selama 2021 telah mereklamasi 400,51 hektare lahan bekas penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai konsistensi perusahaan dalam mengelola lingkungan yang berkelanjutan di daerah itu.\"Pengelolaan lingkungan ini menjadi perhatian serius PT Timah Tbk dengan melakukan reklamasi lahan bekas tambang baik di darat maupun laut,\" kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Rabu.Ia mengatakan melaksanakan reklamasi secara konsisten sesuai dengan rencana reklamasi 2021 terealisasi 400,51 hektare dari rencana 400 hektare tersebar di wilayah Bangka Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur dan lintas kabupaten.\"Kita bersyukur realisasi reklamasi revegetasi tahun lalu mencapai 100 persen lebih dari target awal yang ditetapkan,\" katanya.Menurut dia reklamasi revegetasi dilakukan dengan menanam tanaman seperti sengon, cemara laut, jambu mete, kelapa sawit dan tanaman buah-buahan seperti jeruk, kelapa hibrida, durian, alpukat dan sirsak.Sementara itu untuk reklamasi bentuk lainnya yang dilakukan antara lain pemanfaatan lahan bekas tambang untuk sirkuit grasstrack di Air Nyatoh, Belinyu Kabupaten Bangka seluas 5,7 hektare dan tempat pemakaman umum (TPU) di Air Koba, Desa Rindik Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan seluas 4,23 hektare.“Reklamasi darat yang dilakukan PT Timah Tbk ini juga dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lahan, sehingga dapat meningkatkan perekonomiaan masyarakat,\" ujarnya.Selain itu, reklamasi juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga tidak hanya mengembalikan fungsi lingkungan tapi juga bisa memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.\"Kita berharap masyarakat untuk menjaga dan tidak lagi melakukan penambangan bijih timah secara ilegal di kawasan reklamasi ini,\" katanya.  (mth)