ALL CATEGORY

Proses Ambruknya Kekuasaan

Oleh Ridwan Saidi, Budayawan POSISI pohon pada foto di atas dalam bahasa Betawi Bekasi disebut déngklok. Rengas Déngklok. Dalam bahasa Betawi umum disebut doyong. Mau rubuh, sudah tak mungkin lagi ditunjang walau paké rumus PT = 0%. Machbub Djunaidi pernah Ketua PWI awal Orde Baru, menceritakan kisah BM Diah ketika Harian Merdeka yang dipimpinnya dibreidel beberapa bulan setelah diumumkan terbitnya Super Semar. Waktu Diah ketemu Bung Karno pagi-pagi di serambi belakang istana, gué adé di situ. Wan, kata Machbub padaku. Bung, turun tanganlah, Merdeka dibreidel. Kata Diah pada Bung Karno. Hei Diah, kata BK, pulang kamu. Naik ke genténg rumahmu, terus kamu teriak: Merdeka dibreideeel. Bung Karno marah. Wan, kata Machbub. Iyé BK marah, karena BM Diah mestinya paham bahwa BK udah tak berkuasa, kataku. \'Kan masih Presiden, Wan, sela Machbub. Bener. BK ibarat ular nasih ada bisa, tapi udah ga bisa nyaték. Udah dibatek. \'Tu uler dibatek. Dibatek? Maksut lu \'tu uler lehernyé ditarik kemané, buntutnyé kemané, gitu? Tanya Machbub. Iye, iyé Sebenarnya gejala BK mulai powerless sudah terasa ketika ia mengundang HMI, musuh besar PKI, ke Istana Bogor akhir Desember 1965. Kekuasaannya kempés sedikit-sedikit. Ibarat ban becak bukan bocor, tapi péntilnya kendor. Presiden Suharto setelah pidato penyerahan kekuasaan 21 Mei 1998 dan berdiri mendengar pidato Presiden baru BJ Habibi, terlihat tangan kiri Pak Harto dengan kuat menggenggam lengan kanannya. Wajahnya tegang. Begitulah proses energi kuasa membebaskan diri dari the old space.  Hari-hari mendatang tak tahu kita script adegannya. (*)

Gerindra Takut Capres Anies

Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan DARI getaran politik ungkapan kader Gerindra DKI Jakarta  M. Taufik mengindikasi adanya rasa kekhawatiran Anies Baswedan bakal maju sebagai Capres. Tentu menjadi ancaman serius bagi tokoh \"old crack\" Prabowo. Pandangannya yang menegasi menjadi sinyal. Taufik menyatakan Anies lebih cocok menjadi Calon Gubernur DKI.  Anies Baswedan tidak cocok maju sebagai Capres karena tidak punya kendaraan partai politik. Capres harus berbasis threshold, begitu menurutnya. Rupanya Taufik melihat dengan kacamata kini. Lupa bahwa Pilpres itu tahun 2024 yang memungkinkan munculnya partai-partai yang akan mendukung Anies Baswedan. Taufik sendiri mengakui bahwa Anies memiliki elektabilitas tinggi.  Prabowo yang digadang-gadang Gerindra untuk Capres 2O24 tentu khawatir, mungkin juga takut, jika harus berhadapan dengan Anies Baswedan. Elektabilitas tinggi Prabowo hasil survei diragukan di tengah banyaknya lembaga survei abal-abal, bayaran, dan bermisi politik jangka pendek. Prabowo potensial menjadi korban dari permainan lembaga survei.  Bung Taufik, soal threshold Gerindra juga tidak memenuhi syarat karena minus dari 20 persen. Hanya PDIP yang cukup. Pasangan Prabowo-Puan pun belum pasti karena fenomena Ganjar bisa mengubah konstelasi. Jangan-jangan saat pencalonan esok Gerindra ditinggal. Malah dukungan partai kepada Anies menjadi lebih dari cukup, nah lho.  Proses politik itu serba mungkin, bisa terjadi : Pertama, Presidential Treshold menjadi 0 % hingga calon-calon baru berpeluang apakah Gatot Nurmantyo, Rizal Ramli, Mattalitti, atau lainnya. Jika turun saja angka Threshold maka kompetisi sudah cukup seru.  Kedua, jika dengan tetap Presidential Threshold  20 % lalu memunculkan polarisasi calon pada dua pasangan misal pasangan Anies versus pasangan Ganjar, maka Gerindra terpaksa harus berhitung untuk berada pada pasangan mana. Prabowo sendiri sudah lebih dini out.  Ketiga, politik bergerak tak terduga sehingga perubahan politik terjadi lebih cepat, sebelum 2024, maka format politik baru akan terbentuk. Semua canangan Pilpres 2024 dipastikan berubah total. Ada \"new political configurations\". Jadi desakan Taufik agar Anies bersiap saja untuk menjadi Gubernur DKI sangat prematur, tendensius dan tidak rasional. Dalam kondisi normal Pilkada dilaksanakan setelah Pilpres. Calon potensial Presiden akan bertarung dahulu dalam Pilpres. Bagi Anies Baswedan terbuka pilihan yang lebih beragam.  Getar politiknya Gerindra khawatir pada figur Anies Baswedan. Siapapun yang Gerindra calonkan bila kelak berhadapan dengan Anies sulit untuk memenangkannya. Bukan mustahil dalam Pilpres nanti M.Taufik justru menjadi Timses dari pemenangan Anies untuk Presiden.  Jokowi dulu awalnya tidak punya partai politik akan tetapi akhirnya dikeroyok dukungan oleh banyak partai. Partai politik kita memang lemah dalam menjaga konsistensi sehingga mudah tergeser oleh godaan transaksi.  Nah bung Taufik, sabar dulu ya. Pak Prabowo juga belum pasti karena dukungan juga mungkin minim. Ini bukan 2024. (*)

Pemkab Nagan Raya Aceh Mulai Terapkan Sistem E-kinerja di Seluruh OPD

Suka Makmue, Aceh, FNN - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi  Aceh pada tahun 2022 telah mulai menerapkan sistem e-kinerja di seluruh organisasi pemerintah daerah (OPD) di daerah ini, sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan layanan publik.“Penerapan e-kinerja ini sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan ASN dalam bertugas,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Aceh Ir H Ardimartha di Suka Makmue, Selasa.Ia mengatakan, melalui aplikasi tersebut, pimpinan daerah setempat juga dapat mengontrol kinerja ASN di masing-masing organisasi pemerintah daerah, sekaligus melihat kedisiplinan ASN dalam bekerja.Sekda juga mengingatkan ASN di Nagan Raya agar masuk dan pulang kantor tepat pada waktunya, sehingga kedisiplinan abdi negara diharapkan semakin lebih baik.Melalui penerapan e-kinerja, kata dia, para ASN di Nagan Raya dapat mengisi rencana kerja setiap harinya, sesuai dengan tugas pokok masing-masing di setiap perkantoran pemerintah.Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Nagan Raya Muhammad Dahlan dengan adanya penerapan e-kinerja tersebut dapat mengetahui kehadiran masing-masing ASN setiap harinya.“Misalnya ASN masuk kerja pukul 08.00 WIB atau pukul 09.00 WIB, bisa terpantau melalui aplikasi ini,” katanya.Apabila ASN tidak hadir tepat waktu, maka dalam sistem tersebut tidak akan bisa terisi rencana kerja masing-masing ASN, sehingga nantinya akan berdampak terhadap tunjangan kinerja, katanya.“Jadi, kalau sering terlambat masuk kerja, ASN hanya mendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan hasil kerja yang disampaikan laporannya di dalam e-kinerja ini,” demikian Muhammad Dahlan. (sws)

Kasad Temui Ulama Besar Sumatera Utara saat Kunjungi Medan

Jakarta, FNN - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat berkunjung ke wilayah kerja Kodam I/Bukit Barisan menyempatkan diri menemui salah satu ulama besar Sumatera Utara Buya Amiruddin di Medan, Senin (3/1).Pertemuan itu merupakan upaya Kasad membangun komunikasi bersama tokoh agama sekaligus menunjukkan adanya hubungan baik antara kelompok pemuka agama (ulama) dan umat (umara).\"Pertemuan antara Kasad dengan Buya Amiruddin berjalan dengan suasana hangat dan penuh keakraban,\" kata Dinas Penerangan TNI AD dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.Buya Amiruddin merupakan Wakil Ketua Dewan Tim MUI Medan dan Ketua Majelis Dzikir Tadzkira Sumatera Utara. Ia juga memimpin Pondok Pesantren Baitul Almustaghfirin Al Amir.Dalam pertemuan itu, Buya Amiruddin memberi sekaligus memakaikan peci dan sorban putih untuk Kasad.Peci dan sorban merupakan kenang-kenangan dari Buya ke Jenderal Dudung, kata siaran yang sama. Sementara itu, Dudung menyerahkan bantuan untuk pondok pesantren yang dipimpin oleh Buya Amiruddin, yaitu kendaraan operasional.Penyerahan kunci kendaraan secara simbolis dari Kasad ke pimpinan Ponpes Baitul Almustaghfirin Al Amir.\"Hal tersebut menandakan sinergitas yang terjalin antara ulama dan umara demi menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa di Republik Indonesia,\" sebut Dinas Penerangan TNI AD.Kasad mengawali kunjungannya pada 2022 ke wilayah kerja Kodam I/Bukit Barisan. Dalam kunjungannya itu, Dudung memberi arahan kepada prajurit secara langsung di Markas Kodam I/Bukit Barisan dan Markas Yonarmed 2/105.Arahan-arahan yang disampaikan Kasad, di antaranya ia meminta para prajurit menghindari perbuatan yang melawan hukum, dan yang bertentangan dengan norma-norma prajurit.Kasad kepada prajurit TNI AD di wilayah kerja Kodam I/Bukit Barisan juga meminta mereka menggelar kegiatan positif yang dapat meringankan kesulitan rakyat, serta menghindari tradisi-tradisi di satuan yang dapat mengakibatkan adanya korban jiwa.Dudung dijadwalkan melanjutkan perjalanan ke wilayah kerja Yonif Raider Khusus 136/TS di Batam, Kepulauan Riau, dan Yon Komposit-1/Gardapati di Natuna, Kepulauan Riau, Selasa. (sws)

Diaspora Indonesia Ajukan Judicial Review “Presidential Treshold” 20 Persen Jadi 0 Persen

.Jakarta, FNN - Judicial Review tentang perubahan Presidential Treshold dari 20% menjadi 0% mendapat perhatian dari Diaspora Indonesia yang juga ikut melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi agar aturan Presidential Treshold (Ambang Batas Presiden) tersebut ditinjau kembali dan dibatalkan. Diaspora mulai dari Amerika Serikat, UK, Eropa, Timur Tengah, Asia Pasifik sampai Australia memberi kuasa kepada pengacara Hukum Tata Negara Refly Harun & Partners serta Denny Indrayana Law Firm (Indrayana Center for Goverment, Constitution and Society) untuk mewakili Diaspora ke Mahkamah Konstitusi. Diaspora dengan berbagai latar belakang sosial, mulai yang bekerja di kantor pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa, di kantor parlemen Eropa, pengusaha, profesional, karyawan swasta, sampai buruh migran (TKI), pensiunan dan ibu rumah tangga. Dari millineal yang berusia 28 tahun hingga yang sudah sepuh berusia 75 tahun, semua bersama-sama meminta agar aturan tentang PT 20% dibatalkan untuk menjamin berjalannya demokrasi di Tanah Air. Tidak ada satu pun negara demokrasi menerapkan ambang batas dalam pencalonan presiden. Aturan tentang PT dalam Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, antara lain Pasal 6 Ayat (2), Pasal 6A ayaht (2), dan Pasal 6A ayat (5), yang tidak mengandung ketentuan tentang ambang batas. Dalam rilisnya yang diterima FNN, ketentuan tentang PT 20% membatasi munculnya calon-calon presiden dan ini menghambat demokrasi. Konstitusi menjamin bahwa Rakyat Indonesia dalam setiap 5 tahun diberi kesempatan untuk memilih calon-calon pemimpin yhang amanah dalam memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara, karena kedaulatan ada di tangan rakyat. Kedaulatan bukan di tangan partai atau segelintir elite yang berkedok membela kepentingan bangsa dan negara tetapi akhirnya menjadikan bumi dan kekayaan alam Indonesia sebagai bancakan bersama. Diaspora Indonesia sangat merindukan pemimpin yang berpihak kepada rakyat. Untuk itu Diaspora Indonesia berharap agar seluruh anak bangsa bersama-sama menuntut hak konsitusionalnya dan mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat dengan mendukung Judicial Review sebagai salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk mendapatkan pemimpin yang amanah, membawa bangsa dan negara Indonesia menjadi negara yang adil dan makmur serta disegani dalam pergaulan internasional. (mth)

Bahaya Sekterianisme/Pengelompokan

Realita ini sesungguhnya digambarkan dalam Al-Quran: “Dan taatilah Allah dan rasulNya. Dan janganlah kamu berselisih (berpecah) yang menyebabkan kamu gagal dan kekuatanmu hilang” (Al-Anfal: 46). Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation DALAM sebuah ceramahnya yang sangat menggugah, Sheikh Hamzah Yusuf, salah seorang prominent Imam (Imam Besar) di Amerika Serika mengutip sebuah pernyataan Ali bin Abi Thalib sebagai berikut: “Being with the group with its impurities is better than sectarianism with purifies” Pernyataan ini kira-kira dapat diterjemahkan bahwa “Bersama kelompok yang menyeluruh (besar) dengan segala kekurangannya itu lebih baik daripada menggabungkan diri dengan kelompok kecil yang (terkadang) merasa lebih suci”. Pernyataan Ali Karroma Allahu wajhahu (Semoga Allah memuliakannya) ini menjadi sangat krusial dan penting ketika tendensi perpecahan Umat semakin besar. Perpecahan (tafriiq) dan bukan ikhtilaf (perbedaan) tanpa diragukan lagi menjadi penyakit terbesar Umat masa kini. Perpecahan Umat yang nampak di hadapan mata kita itu menjadi sangat terasa ketika Umat ini bagaikan sepotong daging empuk yang diperebutkan oleh anjing-anjing yang kelaparan. Dan mungkin saja  anjing-anjing itu telah berubah menjadi srigala yang berbulu domba. Atau juga menjelma bagaikan buaya-buaya liar yang terbiasa mengeluarkan airmata (buaya). Di mana-mana Umat ini menjadi sasaran empuk. Menjadi objek yang menarik untuk diperebutkan. Tidak tanggung-tanggung para buaya dan srigala liar itu rela bekerjasama demi memangsa sepotong daging yang empuk dan lezat itu. Di sisi lain perpecahan itu menjadikan Umat ini bagaikan onggokan gabus di tengah lautan luas. Terombang-ambing oleh pergerakan ombak seiring arah perjalanan angin. Tidak punya nilai (harga atau kehormatan) dan tidak punya posisi yang jelas. Realita ini sesungguhnya digambarkan dalam Al-Quran: “Dan taatilah Allah dan rasulNya. Dan janganlah kamu berselisih (berpecah) yang menyebabkan kamu gagal dan kekuatanmu hilang” (Al-Anfal: 46). Kata “tanaazu’” itu sendiri berasal dari kata “naza’a-yanza’u” yang artinya mencabut atau menarik sesuatu. Artinya kata tanaazu’ di sini bukan sekedar berselisih paham dalam arti berbeda pandangan. Tapi sebuah sikap yang memecah belah akibat perbedaan yang ada. Dan karenanya Islam tegas bahwa di satu sisi menghormati perbedaan/keragaman, termasuk perbedaan  opini dalam banyak hal adalah hal biasa. Tapi tegas melarang tendensi memecah atau berpecah dari kelompok besar keumatan. Tentu kata “keumatan” ini dapat dipahami pada tingkatan yang berbeda. Ada keumatan pada tingkat global, tingkat nasional, dan juga pada tataran lokal (Komunitas). Secara global Umat ini dengan segala ragam perbedaan yang ada di dalamnya, termasuk perbedaan nasional kenegaraan (nation state), hendaknya tetap menjaga persatuan keumatan secara global. Semua anggota Umat terikat oleh satu ikatan ukhuwah imaniyah (innamal mu’minuuna ikhwah). Secara nasional juga demikian. Bangsa Indonesia dengan “Persatuan Indonesia” pada Pancasila sebagai falsafah negara hendaknya menjadi landasan bagi semua tetap berada dalam berisan kesatuan NKRI. Demikian halnya pada tataran lokal (Komunitas). Komunitas Muslim di mana saja harus memperhatikan kebersamaan besar (umum) ketimbang kecendeungan-kecenderungan kelompok yang menjadi benih-benih perpecahan di antara anggota Komunitas di lokalitas masing-masing. Dan kalau kita merujuk kembali ke surah Al-Anfal: 46 tadi, ketaatan seharusnya menjaga Umat ini dari perpecahan. Dengan sama-sama membangun ketaatan Umat itu akan tetap bersatu. Walau mungkin saja ada perbedaan-perbedaan penafsiran. Tapi sangat disayangkan justeru seringkali “atas nama ketaatan” terjadi sikap dan prilaku yang cenderung memecah belah dengan pengelompokan-pengelompokan (tafriiq yang melahirkan firqah). Biasanya sebagian besar anggota Komunitas yang ikut dalam pengelompokan (firqah) itu “innocent” (korban ketidak tahuan) saja. Mereka tidak tahu jika di balik pengelompokan itu ada pribadi-pribadi egoistik yang berkarakter sektarianis (sectarian). Penggerak atau motor dari pengelompokan itu seringkali dilakukan oleh pribadi-pribadi yang punya dorongan egoistik. Kelompok-kelompok yang ada biasanya jadi sarang persembunyian dari kekecewaan-kekecewaan karena hal-hal tertentu. Kalau di masa Rasulullah SAW ketika itu biasanya didorong oleh kemunafikan. Bahkan mereka mendirikan masjid untuk memecah belah Umat. Masjid mereka ini dikenal dengan “masjid Dhiror” atau “masjid yang membawa marabahaya”. Karenanya masjid yang didirikan karena dorongan kekecewaan dan balas dendam pada waktu itu adalah masjid dhiror yang terbangun oleh jiwa-jiwa kemunafikan. Semoga kecenderungan seperti ini dijauhkan dari kita semua. Amin! New York City, 3 Januari 2021. (*)

Polisi Llimpahkan Berkas Perkara RS Batua Makassar di Kejati Sulsel

Makassar, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melimpahkan berkas perkara tahap satu 13 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar setelah dinyatakan P21, ke penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel. \"Sudah dilimpahkan berkasnya, ini masih nunggu hasil koordinasi (kejati) dan masih berproses,\" kata Kepala Penyidik Sub Bagian Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Tipikor Polda Sulsel Kompol Fadli saat dihubungi wartawan, di Makassar, Senin. Meski 13 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel sejak Kamis, 30 Desember 2021, sejauh ini, kata dia, belum ada yang mengajukan penangguhan penahanan. Sebab, pihaknya masih menahan para tersangka sambil menunggu koordinasi penjemputan dari pihak Kejati Sulsel. \"Sampai saat ini belum ada (laporan penangguhan penahanan tersangka) masuk ke saya,\" ujar Kompol Fadli. Sebelumnya, dari hasil ekpose Polda Sulsel beberapa waktu lalu pada 13 tersangka, seperti Kepala Dinas Kesehatan Makassar Andi Naisyah Tun Azikin (AN) berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian, Sri Rahmayani Malik (SR) PNS Pemkot Makassar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disusul Muh Alwi (MA) PNS Pemkot Makassar sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selanjutnya, Hamsaruddin (HS), Mediswaty (MW), dan Andi Sahar (AS) berperan selaku Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Makassar. Berikutnya, Firman Marwan (FM) PNS Pemkot Makassar berperan sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Andi Erwin Hatta Sulolipu (AEHS) sebagai Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera, Muhammad Kadafi Marikar (MK) sebagai Direktur PT Sultana Nugraha, dan Andi Ilham Hatta Sulolipu (AIHS) Kuasa Direktur PT Sultana Nugraha. Lalu, Konsultan Inspektur Pengawasan CV Sukma Lestari masing-masing Dantje Runtulalo (DR), Anjas Prasetya Runtulalo (APR) serta Ruspiyanto (RP) Dalam kasus korupsi berjamaah itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22 miliar. Proyek pembangunan rumah sakit tipe C terletak di Jalan Abdulah Daeng Sirua dianggarkan APBD sebesar Rp25,5 miliar, dan dimulai tahun 2018. Kasus ini mulai diusut pada Desember 2020 oleh pihak kepolisian, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Polisi menjerat 13 tersangka ini dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1E KUHP. (mth)  

Dekranasda Kalteng Sasar Pemuda Kembangkan SDM Kerajinan Getah Nyatu

Palangka Raya, FNN - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Tengah menyasar generasi muda untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) terkait kerajinan getah nyatu.\"Seiring berjalannya waktu perajin getah nyatu mulai berkurang, untuk itu diperlukan regenerasi,\" kata Ketua Harian Dekranasda Kalteng Aster Bonawaty di Palangka Raya, Senin.Kerajinan getah nyatu merupakan salah satu produk budaya turun temurun dan kerajinan ini hanya ada di Kalteng. Untuk tetap melestarikannya, Dekranasda mengakomodasi pelatihan-pelatihan yang diantaranya pelatihan berupa pengembangan SDM getah nyatu.Tujuan pelatihan ini, masih menurut dia, adalah untuk regenerasi perajin-perajin getah nyatu, utamanya yang memiliki kreativitas kekinian dan handal sebagai generasi penerus.Kemudian, lanjutnya, mempertahankan kelestarian budaya Kalteng melalui produk kerajinan getah nyatu, dan menghasilkan produk yang ramah lingkungan dengan nilai jual yang menjanjikan, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun luar negeri.\"Selain itu menjadikan alumni pelatihan menjadi wirausaha atau kelompok usaha baru dalam upaya mendukung pemulihan ekonomi,\" terangnya yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng.Berbagai upaya ini, ungkap Aster, tak lepas dari dukungan dan arahan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran selaku Pembina Dekranasda, serta Ketua Dekranasda Kalteng Yulistra Ivo, yang senantiasa mendorong agar pengembangan SDM Kalteng pada sektor industri kecil menengah (IKM) bisa dimaksimalkan, termasuk diantaranya kerajinan getah nyatu.Lebih lanjut ia memaparkan, terkait kendala yang dihadapi yakni terbatasnya bahan baku getah nyatu, pihaknya telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait khususnya Dinas Kehutanan agar dapat membudidayakan getah nyatu.\"Hal ini sudah mendapatkan respon positif dan Dishut siap mendukung, tinggal penentuan lokasi serta tahapan-tahapan selanjutnya. Jadi penyiapan SDM beriringan dengan penyiapan SDA,\" tambahnya.Sementara itu pelatihan yang belum lama ini pihaknya laksanakan, di dalamnya meliputi pemberian teori hingga praktik pelatihan. Sejumlah narasumber yang dihadirkan, seperti desainer dan instruktur, kalangan perbankan, hingga Otoritas Jasa Keuangan.Pelatihan diikuti peserta berjumlah 25 Orang dari 14 kabupaten dan kota di Kalteng, terdiri dari generasi muda yang diharapkan ke depan setelah pelatihan berkesempatan menjadi binaan Dekranasda Kalteng, sehingga dapat lebih mengembangkan ide-ide kreatif dalam memproduksi kerajinan getah nyatu, maupun membentuk kelompok usaha baru dalam bentuk koperasi. (mth)

Anggota DPR: Sangat Berbahaya Jika Polri di Bawah Kementerian

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai sangat berbahaya apabila menempatkan Polri di bawah kementerian yang menterinya berasal dari partai politik, sehingga sangat potensial terjadi politisasi di Korps Bhayangkara.\"Sangat membahayakan apabila Polri di bawah kementerian, dan menterinya berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi di tubuh Polri untuk kepentingan politik praktis. Padahal kehadiran Polri di politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis,\" kata Didik, di Jakarta, Senin.Didik menilai, ide dan gagasan tentang penempatan Polri di bawah kementerian harus dikaji lebih dalam lagi secara utuh dan komprehensif, agar jangan sampai menjadi langkah mundur dan \"set back\" polisi menjadi alat politik, dan bahkan menarik kembali Polri ke politik praktis.\"Perlu dipahami, sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah pusat dibagi menjadi enam bentuk yaitu urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, agama, dan moneter/keuangan,\" ujarnya lagi.Dia menjelaskan, urusan keamanan adalah wewenang pemerintah pusat untuk mengatur keamanan nasional meliputi keamanan di darat, laut, maupun udara.Menurut dia, urusan hukum pemerintah pusat memiliki wewenang mengatur sistem hukum maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab pada lembaga hukum terkait.\"Dalam sistem ketatanegaraan kita, konsensus besar bangsa yang dituangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, secara eksplisit menegaskan kedudukan Polri berada di bawah presiden,\" katanya pula.Selain itu, menurut dia lagi, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan: Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.Dia menilai, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka kita bisa memahami apabila seluruh aturan dan kebijakan terkait dengan Polri bukan tanpa kesengajaan ditempatkan langsung di bawah Presiden.\"Pertimbangan kewenangan pemerintah pusat dalam urusan keamanan dan urusan hukum yang tidak bisa didelegasikan kepada pemerintah daerah, maka perlu alat negara untuk menjalankan operasionalisasi kewenangan itu, yang salah satunya didelegasikan ke Polri,\" katanya pula.Dia menilai, kedudukan Polri di bawah Presiden sebenarnya telah memberikan ruang bagi Polri melakukan perubahan, pembenahan, dan penataan secara otonom.Hal itu, menurut dia, diharapkan Polri mampu mengimplementasikan amanat reformasi, khususnya reformasi birokrasi Polri yang berpusat pada reformasi instrumental, struktural, dan kultural, di bawah paradigma baru polisi sipil atau \"civilian police\" dan \"community policing\" yang humanis, protagonis, dan demokratis.\"Polri harus tetap berada di bawah presiden, sehingga memungkinkan kepala negara memiliki kekuatan, kewibawaan, dan kekuasaan dalam sistem politik Indonesia, terutama dalam mengomandoi penegakan hukum, pemeliharaan kamtibmas, pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat,\" katanya lagi.Namun, dia menilai, posisi Polri di bawah Presiden bukan berarti polisi bisa melakukan berbagai aksi arogansi dan membuat posisinya tidak tersentuh.Menurut dia, dengan posisi tersebut, polisi mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dalam mengemban tugas konstitusionalnya. (mth)       

Serangan 'Drone' ke Pangkalan AS di Irak Dilumpuhkan

Baghdad, FNN - Dua pesawat nirawak (drone) bersenjata ditembak jatuh pada Senin saat menuju pangkalan militer yang ditempati pasukan Amerika Serikat di Irak di dekat bandara internasional Baghdad, kata sumber-sumber keamanan Irak.Tidak seorang pun terluka dalam insiden tersebut.Serangan itu datang ketika Iran dan sekutunya di Irak memperingati haul kedua pembunuhan jenderal Iran terkemuka Qassem Soleimani.Soleimani terbunuh dalam serangan drone di dekat bandara Baghdad yang diperintahkan oleh presiden AS saat itu, Donald Trump.Mengomentari serangan pada Senin itu, seorang pejabat koalisi militer internasional pimpinan AS mengatakan sistem pertahanan di pangkalan itu telah menyerang dua drone bersayap permanen dan \"pesawat-pesawat tanpa awak itu telah ditembak jatuh tanpa insiden\".\"Ini adalah serangan berbahaya terhadap bandara sipil,\" pejabat itu mengatakan dalam pernyataan singkat.Belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas serangan itu.Kelompok-kelompok bersenjata, yang menurut sejumlah pejabat Irak didukung oleh Iran, telah mengakui serangan-serangan serupa di masa lalu.Rekaman video dan pejabat koalisi memperlihatkan kepingan drone yang dilumpuhkan itu dan sayap salah satu drone tampak bertuliskan \"pembalasan Soleimani\".Soleimani, kepala pasukan elite Garda Revolusi Iran, terbunuh bersama kepala milisi Irak Abu Mahdi al-Muhandis pada 3 Januari 2020 dalam serangan drone AS terhadap konvoi kendaraannya di bandara Baghdad.Ratusan pendukung kelompok milisi dukungan Iran berkumpul pada Minggu (2/1) di bandara Baghdad untuk memperingati kematian Soleimani dan meneriakkan slogan-slogan anti Amerika. (mth)